No. 70 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga Pada Kementrian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga Pada Kementrian Agama
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum, BLU) of the State Islamic University of Salatiga under the Ministry of Religious Affairs. It outlines the types of services provided and the corresponding fees that users must pay for these services, ensuring transparency and consistency in the pricing of educational and supporting services.
The regulation primarily affects the State Islamic University of Salatiga, its students (including foreign students), and users of its services. It applies to various educational programs, including diploma, undergraduate, master's, and doctoral programs, as well as other academic and supporting services.
- Article 1 states that the service tariffs are compensation for goods or services provided by the BLU. - Article 2 specifies that the tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs. - Article 3 details the academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees, which must consider factors such as purchasing power and operational needs (Pasal 3 ayat (3)). - Article 19 outlines that foreign students may be charged at least 125% of the academic service tariff (Pasal 19 ayat (1)). - Article 20 allows for certain students to be charged a fee of up to Rp0,00 based on specific criteria (Pasal 20 ayat (1)).
- Badan Layanan Umum (BLU): Public Service Agency. - Rektor: Rector, the head of the university. - Mahasiswa: Student. - Uang kuliah tunggal: Single tuition fee.
The regulation takes effect 15 calendar days after its promulgation on July 18, 2023 (Pasal 22). It does not explicitly replace any previous regulations but establishes new tariff structures.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and the Minister of Religious Affairs' regulations on tuition fees. It also aligns with the broader framework of financial management within the Ministry of Finance and the Ministry of Religious Affairs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 establishes that the service tariffs are compensation for goods or services provided by the BLU of UIN Salatiga.
Article 2 specifies that the tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs.
Article 3 outlines various academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees, which must consider purchasing power and operational needs (Pasal 3 ayat (3)).
Article 19 states that foreign students may be charged at least 125% of the academic service tariff (Pasal 19 ayat (1)).
Article 20 allows for certain students to be charged a fee of up to Rp0,00 based on criteria such as being from low-income families or being exemplary students (Pasal 20 ayat (1)).
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B- 482/MA/KU.02.1/ 12/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU Universitas Islam Negeri Salatiga, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik -- 1 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan. · -- 2 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program magister dan doktoral; d. tarif iuran pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. (2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan doktoral, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor. (4) Kriteria, besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama. Pasal 4 Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama mengenai uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan islam negeri. Pasal 5 ( 1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. (2) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/ atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama. -- 3 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal6 ( 1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2023 / 2024. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama. Pasal 7 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif poliklinik; e. tarif laboratorium dan bengkel; f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran; i. tarif pengembangan bahasa; j. tarif perpustakaan; k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan 1. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal 8 Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/ jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat. Pasal 9 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 10 Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. Pasal 11 Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pen dam pingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 12 Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam -- 4 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 13 Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 14 ( 1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 15 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan keten tuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/ atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman. Pasal 16 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan. -- 5 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak lain. Pasal 19 (1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kernen terian Agama. Pasal 20 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri a tas: a. mahasiswa teladan; .b. mahasiswa berprestasi nasional atau intemasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; d. mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan e. mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/ atau terluar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam N egeri Sala tiga pada Kernen terian Agama. (4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama. Pasal 21 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. -- 6 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 7 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 551 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 10 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2023 TENT ANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA PADA KEMENTERIAN AGAMA No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Seleksi Ujian Masuk 1. Program Diploma dan Per Calon 200.000,00 s.d. Sarjana Jalur Mandiri Mahasiswa 300.000,0( 2. Program Magister dan Per Calon 300.000,00 s.d. Doktoral Mahasiswa 850.000,00 B. Program Magister dan Doktoral 1. Program Magister a. Sumbangan Per 3.000.000,00 s.d. Pengembangan Mahasiswa/ 6.000.000,00 Pendidikan Semester b. Matrikulasi Per 1.500.000,00 s.d. Mahasiswa 2.200.000,00 c. Ujian Akhir Tesis Per 1.500.000,00 s.d. Mahasiswa/ 2.000.000,0C Kegiatan d. Wisuda Per 1.000.000,00 s.d. Mahasiswa 1.600.000,0C 2. Program Doktoral a. Sumbangan Per 6.000.000,00 s.d. Pengembangan Mahasiswa/ 7.850.000,0( Pendidikan Semester b. Matrikulasi Per 1.500.000,00 s.d. Mahasiswa 2.200.000,0( c. Ujian Proposal Disertasi Per 1.300.000,00 s.d. Mahasiswa/ 1.750.000,0C Kegiatan -- 9 of 10 -- Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id d. Ujian Disertasi Per 9.000.000,00 s.d. Mahasiswa/ 12.000.000,00 Kegiatan e. Wisuda Per 1.500.000,00 s.d. Mahasiswa 2.100.000,00 c. Layanan Akademik Lainnya Ma'had Per 100.000,00 s.d. Mahasiswa/ 300.000,00 Bulan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga Pada Kementrian Agama
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 70/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 22 indicates that the regulation takes effect 15 days after its promulgation on July 18, 2023.
Article 21 states that existing agreements between the BLU and service users remain valid until their expiration.
The regulation interacts with several laws, including Government Regulation No. 23 of 2005 and various Ministerial regulations regarding financial management and tuition fees.