No. 7 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for applying for and determining the origin of goods to be imported before the submission of customs notification. It aims to facilitate international trade and enhance customs services by expediting the process of origin determination based on international customs practices.
The regulation affects various entities involved in import activities, including importers, exporters, bonded warehouse operators, logistics center operators, businesses in Special Economic Zones (KEK), free trade zone entrepreneurs, and representatives of applicants.
- Pasal 2 states that the Director General can determine the origin of goods under preferential or non-preferential schemes before customs notification is submitted. - Pasal 3 outlines the application process for origin determination (PKBSI), requiring applicants to have a customs identification number and not to be in the process of submitting customs notifications for the same goods. - Pasal 4 mandates that applications must be submitted electronically through the Directorate General of Customs and Excise's application system, with written submissions allowed if the system is unavailable. - Pasal 6 specifies that the Director must provide approval or rejection of applications within 30 or 40 working days, depending on the applicant's status. - Pasal 10 indicates that the PKBSI serves as a reference for the origin of goods during customs notification submission.
- PKBSI (Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor): Determination of the origin of goods before import. - Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin): Regulations determining the origin of goods based on international agreements or national regulations.
The regulation takes effect 7 days after its promulgation on February 3, 2022. It does not explicitly state what it replaces or amends.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995), the Trade Facilitation Agreement, and international agreements related to customs and trade facilitation. Overall, this regulation provides a structured approach for determining the origin of imported goods, enhancing compliance and efficiency in customs procedures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 requires applicants to submit a PKBSI application to the Director General through the Director, ensuring they have a customs identification number and are not currently submitting customs notifications for the same goods.
Pasal 4 mandates that applications must be submitted electronically through the Directorate General's application system, with written submissions allowed if the system is unavailable.
Pasal 6 states that the Director must provide approval or rejection of applications within 30 working days for Authorized Economic Operators and 40 working days for other applicants.
Pasal 9 indicates that the PKBSI is valid for three years from the date of issuance and is not valid if the conditions of origin differ from those stated in the PKBSI.
Pasal 14 outlines that the Director will conduct monitoring and evaluation of the implementation and utilization of PKBSI.
Full text extracted from the official PDF (64K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7/PMK.04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
DAN PENETAPAN KEASALAN BARANG YANG AKAN
DIIMPOR
SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a.
bahwa
untuk
memfasilitasi
perdagangan internasional,
Indonesia telah
meratifikasi Protokol
Perubahan
Persetujuan Marrakesh mengenai
Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia dengan Undang-Undang
Nomor 17
Tahun
2017 tentang Pengesahan
Protocol
Amending the Marrakesh Agreement Establishing the
World Trade Organization (Protokol
Perubahan
Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan.
Organisasi Perdagangan
Dunia);
b.
bahwa the
Trade Facilitation Agreement
of
the World Trade
Organization
dan
Technical Guidelines on Advance Rulings
for Classification, Origin, and Valuation
of
the World
Customs Organisation sebagai pelaksanaan dari Protokol
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, menjadi pedoman
dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan
pabean;
-- 1 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
c.
bahwa
untuk
meningkatkan pelayanan
kepabeanan
atas
pengeluaran
barang
impor dengan mempercepat proses
penelitian
keasalan barang sesuai dengan praktik
kepabeanan
internasional sebagaimana dimaksud dalam
huruf
b,
perlu mengatur
tata
cara
pengajuan
permohonan
dan
penetapan keasalan barang yang
akan
diimpor
sebelum penyerahan pemberitahuan pabean;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf
a,
huruf
b,
dan huruf
c,
serta
untuk
melaksanakan ketentuan
Pasal
13
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor 17
Tahun
2006
tentang
Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor 10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri
Keuangan
tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan
dan
Penetapan
Keasalan
Barang yang
Akan
Diimpor
Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 7
Tahun
1994
tentang
Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade
Organization
Perdagangan
(Persetujuan Pembentukan Organisasi
Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10
Tahun
1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-- 2 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
4.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor 166,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4916);
5.
Undang-Undang
Nomor 17
Tahun
2017
tentang Pengesahan
Protocol
Amending
the
Marrakesh
Agreement
Establishing
the
World
Trade
Organization
(Protokol
Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai
Pembentukan
Organisasi Perdagangan
Dunia)
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2017
Nomor
240,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6140);
6.
Peraturan
Presiden
Nomor
57
Tahun
2020 tentang
Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor 98);
7.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor 118/PMK.
01/2021
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Kementerian
Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENETAPAN KEASALAN
BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN
PEMBERITAHUAN PABEAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor yang
selanjutnya disingkat PKBSI
adalah penetapan
dan/ atau penentuan negara asal barang dengan
memperhatikan ketentuan asal barang (rules
of
origin)
-- 3 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
yang
berlaku,
berdasarkan
data
yang disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai sebelum
pengajuan pemberitahuan
pabean.
2.
Ketentuan
Asal
Barang
(Rules
of
Origin)
yang
selanjutnya disebut Ketentuan
Asal
Barang adalah
ketentuan
khusus
yang ditetapkan
berdasarkan
per.JanJ1an
atau
kesepakatan
internasional
maupun
ketentuan
yang ditetapkan
oleh
suatu
negara
atau
sekelompok
negara yang diterapkan
untuk
menentukan negara asal
barang.
3.
Skema
Preferensi
adalah skema
Ketentuan
Asal
Barang yang digunakan dalam pemanfaatan tarif bea
masuk
berdasarkan
perjanjian
atau
kesepakatan
internasional.
4.
Skema
Non-Preferensi
adalah skema Ketentuan
Asal
Barang yang
dapat
digunakan
untuk
memenuhi
ketentuan
atau
kebijakan di
bidang perdagangan yang
ditetapkan
oleh
suatu
negara
atau
sekelompok negara.
5.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang
dibuat
oleh
orang dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean.
6. Menteri
adalah
menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang keuangan.
7. Direktorat
Jenderal Bea
dan
Cukai adalah
unsur
pelaksana tugas pokok
dan
fungsi Kementerian
Keuangan di bidang kepabeanan dan
cukai.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea
dan
Cukai.
9. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan
fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,
dan
evaluasi pelaksanaan di bidang kerja sama
internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan
kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur dalam
persetujuan pembentukan perdagangan bebas,
termasuk Ketentuan Asal Barang.
-- 4 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
10.
Pejabat
Bea
dan
Cukai
adalah
pegawai
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan
tertentu
untuk
melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan.
BAB
II
PKBSI
Pasal
2
(1)
Direktur
Jenderal dapat
menetapkan keasalan barang
atas
barang yang
akan
diimpor
dalam Skema
Preferensi
atau
Skema
Non-Preferensi
sebelum diajukan
Pemberitahuan
Pabean.
(2)
Penetapan dalam Skema
Preferensi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
berpedoman
pada ketentuan
mengenai Ketentuan
Asal
Barang yang
diatur dalam
Peraturan
Menteri
mengenai
tata cara
pengenaan tarif
bea masuk atas
barang
impor
berdasarkan
perjanjian
atau
kesepakatan
internasional.
(3)
Penetapan dalam Skema
Non-Preferensi
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(1),
berpedoman
pada ketentuan
mengenai Ketentuan
Asal
Barang yang diatur dalam
Peraturan
Menteri
atau peraturan
menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang
perdagangan
untuk
memenuhi ketentuan
atau
kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan
oleh
suatu
negara
atau
sekelompok negara.
Pasal 3
(1)
Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon
mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur
Jenderal melalui Direktur.
(2)
Permohonan PKBSI sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat
melakukan kegiatan kepabeanan;
-- 5 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b.
pemohon tidak sedang mengajukan Pemberitahuan
Pabean
1mpor
atas
barang
yang diajukan
permohonan penetapan keasalan
barangnya;
c.
barang
yang diajukan permohonan
penetapan
keasalan
barang, tidak sedang dalam pengajuan
atau
proses
keberatan
atau
banding;
d.
barang
yang diajukan permohonan
penetapan
keasalan barang tidak sedang dalam proses
penelitian
ulang
atau
audit
kepabeanan;
dan
e.
barang yang
akan
diimpor
merupakan
objek
transaksi
jual
beli oleh
pemohon.
(3)
Pemohon
PKBSI
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. importir;
b.
eksportir;
c.
penyelenggara/
pengusaha
Tern
pat
Penimbunan
Berikat;
d.
penyelenggara/
pengusaha Pusat
Logistik Berikat;
e.
badan
usaha/
pelaku
usaha
Kawasan Ekonomi
Khusus;
f.
pengusaha
di Kawasan Bebas;
g.
perwakilan dari pemohon;
atau
h.
pihak
lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2).
BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PKBSI
Pasal
4
(1)
Permohonan PKBSI
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3
ayat
(
1)
disampaikan secara elektronik melalui
sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
(2)
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (
1)
belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan, permohonan dapat disampaikan secara
tertulis.
-- 6 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(3)
Permohonan
secara
tertulis
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan kepada
Direktur
Jenderal
melalui
Direktur dengan menggunakan contoh
format
yang
tercantum dalam
Lampiran
huruf
A
yang
merupakan. bagian tidak terpisahkan
dari-
Peraturan
Menteri ini.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
atau
ayat
(2),
diajukan
untuk
1 (satu)
jenis barang dengan
tipe
dan
spesifikasi
yang
sama
melalui
proses produksi
dengan
komposisi
bahan baku
baik
bahan
dan/ atau
barang
originating
dan
non-originating-nya
sama.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
atau
ayat
(2),
disampaikan dengan
melampirkan:
a.
dokumen yang membuktikan adanya transaksi
jual
beli,
yang
dapat
berupa:
1.
dokumen pemesanan
pembelian
(purchase
ordery;
2. konfirmasi
pemesanan
(confirmation orderj;
3.
kontrak penjualan
(sales contract);
4.
faktur
(invoice);
5. Letter
of
Credit (L/C);
atau
6.
dokumen transaksi pembayaran yang
sejenis;
dan
b.
dokumen yang berkaitan dengan
identifikasi
keasalan barang dan data
teknis yang telah
disahkan
oleh eksportir dengan menyesuaikan
kriteria asal barang yang
akan
digunakan, meliputi
tetapi tidak terbatas pada:
1. detail
bahan baku penyusun barang jadi
termasuk
nilainya;
2. negara asal bahan baku;
3. biaya tenaga kerja langsung meliputi upah,
remunerasi, dan tunjangan-tunjangan tenaga
kerja lainnya yang terkait dengan proses
produksi;
4. biaya overhead langsung;
-- 7 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
5.
biaya lainnya
untuk
perhitungan
struktur
biaya;
6.
keuntungan;
7. nilai FOB
barang;
8.
gambar
/brosur,
katalog
dan/
atau
spesifikasi
produk;
9.
alur
proses produksi
dan
pembuatan
barang;
10. klasifikasi
barang
(HS Code)
termasuk
bahan
baku
penyusun
barang;
11.
dokumen keasalan barang
misalnya
Surat
Keterangan
Asal
maupun
Deklarasi Asal
Barang
yang digunakan
pada saat
importasi
bahan
baku;
12.
dokumen lainnya yang
dapat
memberikan
informasi
keasalan barang
se bagai
bahan
pertimbangan dalam menetapkan negara asal
barang;
dan/
atau
13.
pernyataan dari eksportir yang menyatakan
bahwa
data
yang diserahkan benar.
(6)
Dalam
hal dokumen yang dilampirkan sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(5)
dalam
bahasa
asing,
pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan
ke
dalam
bahasa
Indonesia.
BAB IV
PENELITIAN PERMOHONAN PKBSI
Pasal 5
(
1)
Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan
dan dokumen yang dilampirkan dalam rangka
·
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2).
(2)
Direktur dapat menyampaikan permintaan tambahan
data, contoh barang untuk keperluan identifikasi,
dan/ atau informasi lainnya.
-- 8 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
disampaikan secara
elektronik melalui
sistem
aplikasi
kepada
pemohon
paling
lama
10 (sepuluh)
hari
kerja
sejak
tanggal diterimanya permohonan.
(4)
Dalam
hal
sistem
aplikasi
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
belum
dapat
diterapkan
atau
mengalami
gangguan,
permintaan
tambahan data
dan/
atau
dokumen
dapat
disampaikan secara
tertulis
dengan
menggunakan contoh
format
yang
tercantum dalam
Lampiran
huruf
B
yang
merupakan
bagian tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
(5)
Terhadap permintaan
tambahan data
dan/
atau
dokumen sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
pemohon
harus
menyerahkan
data
dan/ atau
.
dokumen yang diminta paling
lama
5 (lima)
hari
kerja
setelah
tanggal
surat
permintaan tambahan
data
dan/ atau
dokumen.
(6)
Direktur
dapat
meminta pemohon
untuk
memberikan
penjelasan secara lisan mengenai informasi terkait
Ketentuan
Asal
Barang
atas
barang yang sedang
diajukan permohonan dalam
hal:
a.
data
dan/ atau
dokumen yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
ayat
(5);
dan
b.
tambahan data
dan/ atau
dokumen yang
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),
belum memadai
untuk
dapat
diberikan PKBSI.
(7)
Permintaan penjelasan secara lisan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(6)
disampaikan secara elektronik
melalui sistem aplikasi yang
dikelola oleh Direktorat
Jenderal Bea dan
Cukai.
(8)
Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(7)
belum dapat diterapkan atau
mengalami
gangguan, permintaan penjelasan secara lisan dapat
disampaikan secara tertulis dengan menggunakan
contoh format yang tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 9 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(9)
Penjelasan
secara
lisan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(6),
diberikan
oleh
pemohon
paling
lama
3 (tiga)
hari
kerja setelah
tanggal
surat
permintaan penjelasan
secara
lisan.
(10)
Penjelasan
secara
lisan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(9)
dituangkan
ke
dalam berita
acara
dengan
menggunakan contoh
format
yang
tercantum
dalam
Lampiran
huruf
D
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BABV
PERSETUJUAN
ATAU
PENOLAKAN PERMOHONAN PKBSI
Pasal
6
(1)
Berdasarkan
hasil penelitian
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
5
ayat
( 1),
Direktur
atas nama
Direktur
Jenderal
memberikan
persetujuan
atau
penolakan
atas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3
ayat
(
1)
paling lama:
a.
30
(tiga puluh)
hari
kerja,
untuk
Operator Ekonomi
Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
atau
Mitra
Utama
Kepabeanan;
dan
b.
40
(empat puluh)
hari
kerja,
untuk
pemohon
lainnya,
terhitung sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3
ayat
(1)
disetujui, Direktur
atas nama
Direktur
Jenderal menerbitkan
PKBSI dengan menggunakan
contoh format yang tercantum dalam Lampiran
huruf
E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Menteri ini.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (
1)
ditolak, Direktur atas nama Direktur
Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan
penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
-- 10 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(4)
Permohonan
PKBSI
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
3
ayat
(1)
ditolakjika:
a.
hasil
penelitian
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5
ayat
(1)
menunjukkan
ketidaksesuaian;
b.
pemohon tidak menyerahkan
tambahan data
dan/
atau
dokumen yang diminta dalam
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5
ayat
(5);
atau
c.
pemohon tidak
menghadiri
dan
memberikan
penjelasan secara
lisan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
5
ayat
(9).
(5)
Surat
pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan dengan
menggunakan contoh
format
yang
tercantum dalam
Lampiran
huruf
F
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari
Peraturan
Menteri ini.
BAB
VI
PERUBAHAN PKBSI
Pasal
7
(1)
Terhadap
PKBSI
yang telah diterbitkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(2)
dapat dilakukan
perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang
bersangkutan.
(2)
Perubahan terhadap
PKBSI
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(
1)
dapat dilakukan
apabila:
a.
diajukan terhadap
Jen1s
barang yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat
(4);
dan
b.
terdapat data dan/ atau
dokumen baru yang
menurut pemohon dapat mengakibatkan hasil
PKBSI yang berbeda.
(3)
Untuk dapat melakukan perubahan terhadap PKBSI,
pemohon mengajukan permohonan perubahan kepada
Direktur Jenderal melalui Direktur paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal PKBSI diterbitkan.
-- 11 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
dilampiri
dengan
data
dan/ atau
dokumen
baru
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
serta
PKBSI
yang dimohonkan
untuk
diubah.
(5)
Permohonan
perubahan
terhadap
PKBSI
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan secara
elektronik
melalui
sistem aplikasi
yang
dikelola oleh
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai.
(6)
Direktur melakukan
penelitian terhadap:
a.
permohonan
perubahan
PKBSI
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3);
b.
data
dan/
atau
dokumen
baru
yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4);
dan
c. PKBSI
yang dimohonkan
untuk
diubah.
(7)
Dalam
hal sistem aplikasi
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(5)
belum
dapat
diterapkan
atau
mengalami
gangguan, permohonan perubahan terhadap
PKBSI
dapat
disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh
format
yang tercantum
dalarri
Lampiran
huruf
G
yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8)
Permohonan
perubahan terhadap
PKBSI
hanya dapat
diajukan
1 (satu) kali.
Pasal
8
(1)
Dalam rangka
penelitian
perubahan
PKBSI,
Direktur
dapat meminta pemohon
untuk
memberikan penjelasan
secara lisan mengenai Ketentuan
Asal
Barang yang
sedang diajukan perubahan dalam hal data dan/atau
dokumen yang dilampirkan pada permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat
(4)
belum
memadai
untuk dapat diberikan PKBSI.
(2)
Permintaan penjelasan
dimaksud pada ayat (
1)
melalui sistem aplikasi
Jenderal Bea dan Cukai.
secara lisan se bagaimana
disampaikan secara elektronik
yang dikelola oleh Direktorat
-- 12 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(3)
Dalam
hal
sistem
aplikasi
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
belum
dapat
diterapkan
atau
mengalami
gangguan,
permintaan
penjelasan
secara
lisan
dapat
disampaikan
secara
tertulis dengan menggunakan contoh
format
yang
tercantum
dalam
Lampiran
huruf
C
yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Menteri
ini.
(4)
Penjelasan
secara lisan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
diberikan
oleh
pemohon paling
lama
3 (tiga)
hari
kerja setelah tanggal
surat
permintaan penjelasan
secara
lisan.
(5)
Penjelasan
secara lisan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4),
dituangkan
ke
dalam berita
acara
dengan
menggunakan contoh
format
yang tercantum dalam
Lampiran
huruf
D
yang merupakan
bagian tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.
(6)
Dalam hal hasil penelitian
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(
1)
menunjukkan:
a. hasil yang berbeda dengan
PKBSI
yang telah
diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(2),
Direktur
atas nama
Direktur Jenderal
menerbitkan
PKBSI
perubahan dan membatalkan
PKBSI
sebelumnya dengan menggunakan contoh
format yang tercantum dalam Lampiran
huruf
H
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Menteri ini;
atau
b.
hasil yang sama
dengan
PKBSI
yang telah
diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(2),
Direktur
atas nama
Direktur Jenderal
menyampaikan
surat pemberitahuan kepada
pemohon menggunakan contoh format yang
tercantum dalam Lampiran
huruf
I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Persetujuan atau penolakan PKBSI
perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
huruf
a
atau
penyampruan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)
huruf b dilakukan paling lama
-- 13 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
30
(tiga
puluh)
hari
kerja
terhitung sejak
tanggal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7
ayat
(3)
diterima.
BAB VII
PENGGUNAAN PKBSI
Pasal
9
PKBSI
yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
6
ayat
(2)
atau
PKBSI
perubahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
8
ayat
(6)
huruf
a
berlaku selama
3 (tiga)
tahun
terhitung sejak
tanggal diterbitkan.
Pasal
10
(1)
PKBSI
digunakan
oleh
pemohon sebagai
acuan
untuk
kesamaan keasalan barang
antara
pemohon
dan
Pejabat
Bea
dan
Cukai
pada saat
pengajuan Pemberitahuan
Pabean
impor.
(2)
PKBSI
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilampirkan
pada saat
penyerahan Pemberitahuan Pabean
impor.
Pasal
11
(
1)
Pejabat Bea
dan
Cukai yang bertugas melakukan
penelitian
dan/atau
penetapan keasalan barang,
penelitian ulang,
dan/atau
audit kepabeanan,
harus
mengacu pada
PKBSI.
(2)
Penelitian
dan penetapan keasalan barang terhadap
Pemberitahuan Pabean impor yang dilampiri dengan
PKBSI
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Ketentuan Asal Barang.
yang
Pasal 12
(
1)
PKBSI tidak berlaku apabila:
mengatur
mengenru
a. kondisi keasalan barang atas barang impor berbeda
dengan kondisi keasalan barang yang tercantum
dalam PKBSI;
-- 14 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
b.
digunakan
oleh
pihak
yang berbeda dengan
pemohon yang
tercantum
dalam
PKBSI;
dan/
atau
c.
Pejabat Bea
dan
Cukai
memiliki
alasan
untuk
tidak
mengacu
pada
PKBSI
berdasarkan bukti nyata
atau
data
yang
objektif
dan
terukur.
(2)
Bukti
nyata
atau data
yang
objektif
dan terukur
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(
1)
huruf
c
merupakan
bukti
dan/atau
data
berdasarkan dokumen yang
berhubungan
dengan keasalan barang
tersebut.
BAB VIII
PENCABUTAN PKBSI
Pasal
13
(1)
Direktur
atas nama
Direktur
Jenderal dapat mencabut
PKBSI.
(2)
Pencabutan terhadap
PKBSI
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(
1)
dilakukan
apabila:
a.
data
yang diberitahukan
pada
permohonan yang
diajukan
oleh
pemohon tidak
akurat dan
tidak benar
berdasarkan:
1. informasi hasil pemeriksaan dokumen
pada
saat
pengeluaran barang dari kawasan pabean;
dan/atau
2.
temuan
Pejabat Bea dan
Cukai setelah proses
pengeluaran barang dari kawasan pabean;
b.
terdapat perubahan Ketentuan
Asal
Barang dalam
Skema
Preferensi
atau
Skema
Non-Preferensi
yang
dapat mempengaruhi hasil PKBSI;
dan/ atau
c.
terdapat pertimbangan lain berdasarkan praktik
kelaziman in ternasional (international best practice)
maupun
referensi terkait Ketentuan Asal Barang.
(3)
Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat
pencabutan PKBSI dengan menggunakan contoh format
yang tercantum dalam Lampiran huruf
J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 15 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
(4)
Surat
pencabutan
PKBSI
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada
pemohon yang
bersangkutan
paling
lama
7 (tujuh)
hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
penerbitan
surat
pencabutan
PKBSI.
BAB IX
MONITORING DAN/ATAU EVALUASI
Pasal
14
(1)
Direktur melakukan
monitoring
dan/atau
evaluasi
terhadap pelaksanaan
dan
pemanfaatan
PKBSI.
(2)
Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal Bea
dan
Cukai melakukan
monitoring
dan/ atau
evaluasi
terhadap
pemanfaatan
PKBSI
pada unit
vertikal
di
bawah
pengawasannya
untuk
dilaporkan
kepada
Direktur.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
dan
Cukai
melakukan
monitoring
dan/
atau
evaluasi
terhadap
pemanfaatan
PKBSI
untuk
dilaporkan
kepada
Direktur.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
15
Peraturan
Menteri ini
mulai berlaku setelah
7 (tujuh)
hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 16 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar
setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di
Jakarta
pada
tanggal
2
Februari 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan
di
Jakarta
pada
tanggal
3
Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2022
NOMOR
138
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro
Umum
u.b. _ -
Kepala Ba$i
~ 0 ' · c· ~ ~trasi Kementerianf
~
-- 17 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7/PMK.04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENETAPAN KEASALAN
BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM
PENYERAHAN
PEMBERITAHUAN PABEAN
A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN KEASALAN BARANG
SEBELUM
IMPOR
Yth.
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai
u.p. Direktur
..........
(1)
......... .
Kantor
Pusat
Direktorat
Jenderal Bea
dan
Cukai
Jalan
Jenderal
A.
Yani- Jakarta
13230
PERMOHONAN PENETAPAN KEASALAN BARANG SEBELUM IMPOR
Nomor
Surat
Perusahaan:
(2)
Nama
Perusahaan
: (4)
NPWP : (5)
Alamat
Perusahaan
:
(6)
Telepon
Perusahaan
:
(7)
Faksimile
Perusahaan
:
(8)
Tanggal
Surat:
(3)
Email
Perusahaan
:
(9)
Status Perusahaan
: (10)
Nama Pemohon
: (11)
Jabatan
: (12)
Telepon Pemohon
: (13)
Faksimile Pemohon : (14)
Email
Pemohon
: (15)
dengan
ini mengajukan permohonan
untuk
memperoleh Penetapan Keasalan Barang
Sebelum Impor terhadap barang yang
akan
kami impor berupa:
1.
Nama
dan
Uraian
Jenis
Barang
2. Merek
dan
tipe / model
3. Pos Tarif / HS
4.
Negara Asal
5. Pelabuhan Muat
6. Rencana
Jumlah
Pengapalan
7.
Identitas pemasok/
supplier
a. Nama
b. Alamat
8. Identitas produsen/
manufacturer
a. Nama
b. Alamat
9. Rencana Pelabuhan Pemasukan
10. Tanggal Perkiraan Importasi
11. Skema Ketentuan Asal Barang
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
Preferensi / Non-Preferensi (28)
-- 18 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
12.
Uraian
fak~-fakta
berkaitan dengan proses produksi barang, sebagai berikut:
(29)
13.
Daftar
bahan baku
yang digunakan dalam proses produksi
barang
Deskripsi
Bahan
Baku
(30) Pos Tariff HS Negara Asal
Bahan Baku
(31) (32)
A. Persyaratan Permohonan YA TIDAK
1)
Pemohon
memiliki
nomor identitas
untuk
dapat
melakukan
□ □
kegiatan
kepabeanan
(33)
2)
Pemohon
tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean
□ □
impor
atas
barang
yang diajukan permohonan penetapan
keasalan barangnya
(34)
3)
Barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan
□ □
barang, tidak sedang dalam pengajuan
atau
proses
keberatan
atau
banding
(35)
4)
Barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan
□ □
barang, tidak sedang dalam proses penelitian
ulang
atau
audit
kepabeanan(36)
5)
Barang yang
akan
diimpor
merupakan
objek
transaksi
jual
□ □
beli oleh
pemohon
(37)
B.
Skema
Preferensi
a)
Perjanjian
atau
Kesepakatan
Internasiona1(38)
b)
Kriteria Origin
yang
akan
dimintakan penetapan
(39)
c. Skema Non-Preferensi
a) Negara Asal (40)
b)
Peraturan
Non-Preferensi Terkait (41)
D. Kriteria Pengiriman
a) Pengiriman barang menggunakan mekanisme transit
(42)
YA/
TIDAK
b) Negara Transit (43)
c)
Alasan Transit (44)
-- 19 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
E.
Dokumen
Pelengkap
Dokumen
pendukung
(45)
-
dokumen
yang membuktikan adanya transaksi
jual
beli:*)
•
dokumen pemesanan
pembelian
(purchase order),
• konfirmasi
pemesanan
(confirmation orde'1,
•
kontrak
penjualan
(sales contract),
•
faktur
(invoice),
• letter
of
credit
{L
/ C),
•
dokumen transaksi
pembayaran yang
sejenis,
sebagai
berikut:
-
dokumen yang berkaitan dengan
identifikasi
keasalan
barang
dan data
teknis yang telah
disahkan
oleh
eksportir dengan menyesuaikan
kriteria
asal barang
yang
akan
digunakan,
*)
• detail
bahan baku penyusun barang jadi termasuk
nilainya,
•
negara asal
bahan
baku,
•
biaya tenaga kerja langsung
meliputi
upah,
remunerasi,
dan
tunjangan-tunjangan tenaga kerja
lainnya yang terkait dengan proses produksi,
•
biaya
overhead
langsung,
•
biaya lainnya
untuk
perhitungan
struktur
biaya,
•
keuntungan,
• nilai FOB
barang,
•
gambar/brosur,
katalog
dan/atau
spesifikasi
produk,
•
alur
proses produksi
dan
pembuatan
barang,
• klasifikasi
barang
(HS Code)
termasuk bahan baku
penyusun
barang,
•
dokumen keasalan barang misalnya
Surat
Keterangan
Asal
maupun
Deklarasi Asal
Barang yang digunakan
pada saat
importasi
bahan
baku,
•
dokumen lainnya yang dapat
memberikan informasi
keasalan barang
sebagai
bahan
pertimbangan dalam
menetapkan negara asal barang, sebagai berikut:
•
pemyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa
data yang diserahkan benar.
-
surat kuasa
PPJK Uika ada),
*)
*)
(dokumen yang dilampirkan dalam bahasa
asli
dan
dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa
Indonesia)
X*
(diisi pemohon dengan memberi tanda
✓
jika ada)
Y*
(divalidasi Pejabat Bea dan Cukai dengan memberi
tanda
✓
jika ada)
X*
CJ
CJ
CJ
CJCJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
Y*
CJ
CJ
CJ
CJCJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
CJ
-- 20 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Dengan
ini
saya menyatakan bahwa seluruh
informasi
dan
dokumen yang
dilampirkan
adalah
benar.
Nama,
tanda
tangan
Pemohon
dan
cap perusahaan:
(46)
-- 21 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
.
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
Angka
(10)
Angka
(11)
Angka (12)
Angka
(13)
Angka (14)
Angka (15)
Angka (16)
Angka (17)
Angka (18)
Angka (19)
Angka (20)
Angka (21)
Angka (22)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktur yang mempunyai
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
penyiapan
bahan
penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait kepabeanan,
cukai
dan
kerja
sama
perdagangan, sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan
perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi
nomor
surat
permohonan
perusahaan saat
mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
tanggal
surat
permohonan
perusahaan saat
mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan permohonan
PKBSI.
diisi
nomor
Nomor Pokok Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
yang
telah mendapatkan akses kepabeanan.
diisi
alamat perusahaan.
diisi
nomor
telepon
perusahan
yang
dapat
dihubungi.
diisi
nomor
faksimile
perusahaan
yang
dapat
dihubungi.
diisi email
perusahaan
yang
dapat
dihubungi.
diisi
dengan
status perusahaan
yaitu
importir, eksportir, PPJK
atau
lainnya.
diisi
nama
pemohon perwakilan
perusahaan
yang mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisijabatan/posisi
pemohon.
diisi
nomor telepon pemohon yang dapat
dihubungi.
diisi
nomor
faksimile pemohon yang dapat
dihubungi.
diisi email
pemohon yang dapat dihubungi.
diisi
dengan nama dan uraian jenis barang secara
detail.
diisi
dengan lengkap
dan jelas merek, tipe
atau
model.
diisi
dengan pos tariff Hannonized System barang.
diisi dengan negara asal barang yang akan
diimpor.
diisi dengan nama rencana pelabuhan muat barang yang akan
diimpor.
diisi dengan rencana jumlah pengapalan atas barang yang akan
diimpor.
diisi dengan nama identitas pemasok/ supplier.
-- 22 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(23)
Angka
(24)
Angka
(25)
Angka
(26)
Angka
(27)
Angka
(28)
Angka
(29)
Angka
(30)
Angka
(33)
s.d.
Angka(37)
Angka
(38)
Angka
(39)
Angka (40)
Angka (41)
Angka (42)
s.d
Angka (44)
Angka (45):
diisi
dengan
alamat pemasok/
supplier.
diisi
dengan
nama
identitas
produsen/
manufacturer.
diisi
dengan
alamat
produsen/
manufacturer.
diisi
dengan
nama
rencana pelabuhan
pemasukan/tempat
impor.
diisi
dengan
tanggal
perkiraan
importasi barang.
diisi
sesuai
dengan skema
Ketentuan
Asal
Barang yang
dipilih.
diisi
sesuai dengan fakta-fakta
yang berkaitan dengan proses
produksi barang.
diisi
sesuai dengan
bahan baku
yang digunakan dalam proses
produksi
barang.
diberi
tanda
check (
✓
)
sesuai dengan
kondisi
transaksi
yang
sebenarnya.
diisi
dengan
nama
skema
perjanjian
atau
kesepakatan
intemasional yang digunakan dalam pemanfaatan tarif
bea
masuk.
diisi
dengan
origin criteria
yang dimintakan pendapat, seperti
Wholly Obtained or Produced, Not Wholly Obtained (Regional
Value Content, Change in Tariff Classification, Produced
Exclusively, Specific Process, Combination)
atau
Product Specific
Rules.
diisi
dengan negara asal barang.
diisi
dengan peraturan yang digunakan
untuk
memenuhi
ketentuan atau
kebijakan di bidang perdagangan yang
ditetapkan
oleh
suatu
negara
atau
sekelompok negara.
diisi
sesuai dengan gambaran mekanisme pengiriman yang akan
dilakukan oleh importir.
diisi dengan rincian dokumen pelengkap dari permohonan
PKBSI.
Angka (46): diisi dengan nama, tanda tangan pemohon dan cap perusahaan.
-- 23 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
Kepada
Yth.
S-
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT
..........
(1)
.........
.
JALAN JENDERAL A.
YANI JAKARTA
15250
KOTAK
POS
226
JAKARTA -
15015
TELEPON
(021129688621;
FAKSIMILE
(02114897928;
SITUS
www.beacukai.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN
1500226;
SURAT
ELEKTRONIK
info(y:ustoms.go.id
/BC
......
/20
........ ..
.....
(2)
.........
.
Permintaan
Tambahan
data
dan/
atau
Dokumen Terkait
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum Impor
Pimpinan
Perusahaan
..........
(3)
..........
NPWP ............
(4)
........ ..
Alamat
..........
(5)
........ ..
Sehubungan
dengan
surat
Saudara
Nomor: ..........
(6)
..........
hal
Permohonan
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum
lmpor,
dengan
ini
disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Melalui
surat
tersebut
di
atas,
Saudara
menyampaikan permohonan Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor dengan
data
sebagai berikut: ..........
(7)
..........
a.
b.
c.
dst
2.
Berkenaan dengan hal tersebut butir
1,
sesuai
dengan hasil penelitian
terhadap
permohonan Saudara dan
dokumen yang dilampirkan,
terdapat kekurangan
data/dokumen
sebagai berikut: ..........
(8)
..........
a.
b.
C.
dst
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut
di
atas, permohonan Saudara dapat dilakukan
pemrosesan
lebih
lanjut setelah kekurangan
data/
dokumen tersebut disampaikan
dalam jangka waktu
paling
lama
5 (lima)
hari
kerja terhitung setelah tanggal
surat
ini.
Demikian disampaikan dan atas
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur ..........
(1)
......... .
..........
(9)
.........
.
-- 24 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat
yang mempunyai
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
penyiapan
bahan
penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi tanggal,
bulan,
dan tahun
diterbitkannya
surat
permintaan
tambahan data
dan/
atau
dokumen terkait
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan
PKBSI.
diisi Nomor Pokok Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
pemohon
yang telah mendapatkan akses kepabeanan.
diisi
alamat perusahaan
pemohon.
diisi
nomor
dan
tanggal
surat
permohonan
PKBSI
dari
perusahaan
pemohon.
diisi
data
PKBSI
yang diajukan permohonan.
diisi
kekurangan
data
dan/ atau
dokumen.
diisi
nama
Direktur.
-- 25 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT
SURAT PERMINTAAN PENJELASAN LISAN
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
Kepada
Yth.
S-
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT
..........
(1)
.........
.
JALAN
JENDERAL
A.
YANI JAKARTA
15250
KOTAK
POS
226
JAKARTA
-
15015
TELEPON
(021)
29688621;
FAKSIMILE
(021)
4897928;
SITUS
www.beacukai.go.id
PUSAT
KONTAK
LAYANAN
1500226;
SURAT
ELEKTRONIK
info@:pustoms.go.id
/BC
......
/20
....... . .......
(2)
......... .
Permintaan
Penjelasan
Lisan
Pimpinan
Perusahaan
..........
(3)
........ ..
NPWP ............
(4)
......... .
Alamat
..........
(5)
......... .
Sehubungan
dengan
surat
Saudara
Nomor: ..........
(6)
..........
hal
Permohonan
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum
Impor,
dengan
ini
disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Melalui
surat
tersebut
di atas,
Saudara
menyampaikan permohonan Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor
dengan
data
sebagai berikut: ..........
(7)
........ ..
a.
b.
c.
dst
2.
Berkenaan dengan hal tersebut butir
1,
Saudara
diminta
untuk dapat
memberikan
penjelasan secara
lisan mengenai
substansi
materi yang sedang
Saudara ajukan
dalam jangka waktu
paling
lama
3 (tiga)
hari
kerja terhitung setelah tanggal
surat
ini.
Untuk
keperluan tersebut,
Saudara dapat melakukan
konfirmasi terlebih
dahulu
di nomor
telepon ..........
(8)
......... .
Demikian
disampaikan
dan atas
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur .......... (
1)
......... .
..........
(9) ......... .
-- 26 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat
yang mempunyai
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
penyiapan
bahan penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi tanggal,
bulan,
dan tahun
diterbitkannya
surat
permintaan
tambahan data dan atau
informasi
terkait
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan permohonan
PKBSI.
diisi Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
Perusahaan
Pemohon
yang telah
mendapatkan akses kepabeanan.
diisi
alamat
perusahaan
pemohon.
diisi
nomor
dan
tanggal
surat
permohonan
PKBSI
dari
perusahaan.
diisi
data
PKBSI
yang diajukan permohonan.
diisi
dengan nomor
telepon
untuk
mengkonfirmasi.
diisi
nama
Direktur.
-- 27 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI
DIREKTORAT
...........
(1)
.........
.
BERITA ACARA PENJELASAN LISAN
Nomor:
..........
(2)
........ ..
Pada hari
ini
.....
(3)
.....
tanggal
.....
(4)
.....
bulan
.....
(5)
.....
tahun
.....
(6)
.....
bertempat
di
.....
(7)
.....
berdasarkan
surat
permohonan Penatapan
Keasalan
barang
Sebelum Impor
Nomor: .....
(8)
..... ,
Pejabat Bea
dan
Cukai yang
tersebut
di
bawah
ini:
1.
Nama
NIP
Jabatan
2.
Nama
NIP
Jabatan
:
..........
(9)
........... .
:
..........
(10)
.........
.
: .......... (11) ........ ..
: ..........
(9)
.......... ..
:
..........
(10) ......... .
:
..........
(11)
.........
.
telah mendapatkan
penjelasan lisan dari
Pemohon:
Nama
:
..........
(12) ........ ..
No. KTP/SIM : .......... (13) ......... .
Alamat
:
..........
(14) ......... .
No.
Telepon
: .......... (15) ......... .
Nama
Perusahaan
:
..........
(16) ......... .
Jabatan
: .......... (17) ......... .
Dalam penjelasan lisan tersebut,
Importir telah memberikan
jawaban
atas pemtanyaan
Pejabat Bea
dan
Cukai sebagai berikut:
1.
Pertanyaan
.............................................................................................
(18) ......... .
Jawaban
................................................................................................
(19) ......... .
2.
Pertanyaan
.............................................................................................
(18) ......... .
Jawaban
................................................................................................
(19) ......... .
Dalam penjelasan lisan terse but,
Importir memberikan
data
dan/
atau
dokumen sebagai
berikut:
1. .
.........
(20) ......... .
2. . ....................... .
3.
dst
Apakah
semua data
dan/ atau
informasi yang berkaitan dengan
permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor yang
diberitahukan sudah Saudara sampaikan?
(21)
Ya
Tidak
D D
Dengan ini
saya menyatakan bahwa seluruh
informasi
dan
dokumen yang
dilampirkan adalah benar.
Demikian Berita Acara Penjelasan Lisan ini
dibuat dan ditandatangani dengan
sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Pejabat Bea
dan Cukai Pemohon
.......... (9) ........ . .. ........ (12) ........ .
Pejabat Bea dan Cukai
.......... (9) ........ .
-- 28 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
Angka
(10)
Angka
(11)
Angka
(12)
Angka
(13)
Angka (14)
Angka
(15)
Angka (16)
Angka (17)
Angka (18)
Angka (19)
Angka (20)
Angka (21)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat
yang
melaksanakan
penyiapan
mempunyai
tugas
dan
fungsi
bahan
penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi
nomor
Berita Acara Penjelasan
Lisan.
diisi
nama
hari pelaksanaan
kegiatan penjelasan
lisan.
diisi
tanggal
pelaksanaan
kegiatan penjelasan
lisan.
diisi
bulan pelaksanaan
kegiatan penjelasan
lisan.
diisi
tahun
pelaksanaan
kegiatan penjelasan
lisan.
diisi
tempat pelaksanaan
kegiatan penjelasan
lisan.
diisi
nomor
dan
tanggal
surat
permohonan
PKBSI.
diisi
nama
Pejabat Bea
dan
Cukai yang meminta penjelasan
secara
lisan.
diisi Nomor
Induk
Pegawai
(NIP)
Pejabat Bea
dan
Cukai yang
meminta penjelasan secara
lisan.
diisi
jabatan
Pejabat Bea
dan
Cukai yang meminta penjelasan
secara
lisan.
diisi
nama
pemohon.
diisi
nomor identitas pemohon.
diisi
alamat
pemohon.
diisi
nomor telepon pemohon.
diisi
nama perusahaan.
diisi
jabatan
pemohon pada perusahaan.
diisi
pertanyaan yang diajukan pada saat
penjelasan lisan.
diisijawaban yang disampaikan pada saat
penjelasan lisan.
diisi
dokumen yang diserahkan pada saat penjelasan lisan.
diberi
tanda
check
(
✓)
sesuai dengan pernyataan dari pemohon
bahwa informasi/ data sudah disampaikan.
-- 29 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT PENETAPAN KEASALAN BARANG
SEBELUM IMPOR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT
..........
(1)
........
..
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA
15250
KOTAK POS
226
JAKARTA -
15015
TELEPON
(021)
29688621;
FAXSIMILE
(021)
4897928;
SITUS
www.beacukai.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN
1500226;
SURAT ELEKTRONIK info(y;:ustoms.go.id
PENETAPAN KEASALAN BARANG SEBELUM IMPOR
Nomor:
/PKBSI/BC .....
/20
.....
Sehubungan
dengan
surat
Saudara
Nomor: ..........
(2)
..........
hal
Permohonan
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum
lmpor
Saudara atas nama
:
I.
Nama
Perusahaan
: ..........
(3)
..........
NPWP : ..........
(4)
..........
Alamat
Perusahaan
: ..........
(5)
..........
II.
Nama
Pemohon
: ..........
(6)
..........
Jabatan
: ..........
(7)
..........
Telepon : ..........
(8)
..........
Faksirnile : ..........
(9)
..........
Email : .......... (10) ..........
Berdasarkan
....... (11) ...... ,
dan
sesuai dengan hasil
penelitian
yang telah dilakukan,
dengan
ini
dinyatakan
bahwa:
Ringkasan Permohonan
.......... (12) ..........
Kesirnpulan .......... (13) ..........
Rencana tempat pemasukan:
.......... (14) ..........
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum Impor ini
berlaku selama
3 (tiga)
tahun
sejak
tanggal
penerbitan
dan
dinyatakan tidak berlaku
apabila:
1.
kondisi
keasalan barang
atas
barang
irnpor
berbeda dengan
kondisi
keasalan barang
yang tercantum dalam Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum Impor;
2. digunakan
oleh pihakyang berbeda dengan pemohon yang tercantum dalam
Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor;
3. Pejabat Bea
dan
Cukai memiliki
alasan
untuk
tidak mengacu
pada Penetapan
Keasalan
Barang Sebelum Impor
berdasarkan
bukti nyata
atau data
yang objektif
dan
terukur;
dan/atau
4.
terdapat pencabutan Penetapan Keasalan Barang Sebelum lmpor.
Dalam
jangka waktu
paling
lambat
7 (tujuh)
hari
kerja setelah tanggal penerbitan,
Pemohon
dapat mengajukan perubahan dengan
dilengkapi
data
dan/ atau
dokumen
pendukung
lain.
. ......... (15) .......... , .......... (16) ..........
a.n. Direktur Jenderal Bea
dan
Cukai
Direktur .......... (
1)
..........
........... (17) .........
Tembusan:
1. Direktur J enderal Bea dan Cukai
2. Direktur ......... (18) ........ .
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai ......... (19) ........ .
4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ......... (20) ........ .
-- 30 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
Angka (10)
Angka (11)
Angka (12)
Angka (13)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat
yang mempunyai tugas
dan
fungsi
melaksanakan
penyiapan
bahan penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
·
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
intemasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi
nomor
dan
tanggal
surat
permohonan
PKBSI.
diisi
nama
perusahaan
yang mengajukan
permohonanPKBSI.
diisi Nomor Pokok Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
yang telah
mendapatkan
Akses Kepabeanan,
yang mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
alamat perusahaan
yang mengajukan permohonan
PKBSI.
diisi
dengan
nama
pemohon
atas
barang
impor yang diajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
jabatan
pemohon
atas
barang
1mpor
yang diajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
nomor
telepon pemohon
atas
barang
impor yang diajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
nomor
faksimile
pemohon
atas barang
impor yang diajukan
permohonan
PKBSI.
diisi email pemohon
atas barang
1mpor
yang diajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
nomor
dan
perihal dari Peraturan
Menteri mengenai
tata
cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan
perjanjian
atau kesepakatan internasional
atau Peraturan
Menteri
atau peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan
untuk
memenuhi
ketentuan atau
kebijakan di bidang perdagangan yang
ditetapkan oleh
suatu negara atau
sekelompok negara, yang
menjadi dasar penetapan.
diisi ringkasan permohonan PKBSI.
diisi kesimpulan dari PKBSI dengan mencantumkan kewajiban
pemohon untuk tetap memenuhi ketentuan lainnya (consignment
-- 31 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(14)
Angka
{15)
Angka
{16)
Angka
{17)
Angka
(18)
Angka
(19)
Angka
(20)
criteria
dan
procedural provisions)
sebagaimana
diatur dalam
peraturan.
diisi
nama
tempat pemasukan
temp
at
penyerahan
Pemberitahuan
Pabean.
diisi
nama
tempat
diterbitkannya permohonan
PKBSI.
diisi
dengan
tanggal,
bulan,
dan tahun
diterbitkan
permohonan
PKBSI.
diisi
nama
Direktur.
diisi
direktur yang berkepentingan dengan
PKBSI.
diisi
dengan
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai/Kantor
Pelayanan Utama Bea
dan
Cukai yang
membawahi
tempat pemasukan barang
impor.
diisi
dengan
Kantor Pengawasan
dan
Pelayanan Bea
dan
Cukai
yang membawahi
tempat pemasukan barang
impor.
-- 32 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
F. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN
PERMOHONAN PENETAPAN KEASALAN BARANG
SEBELUM IMPOR
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
Kepada
Yth.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT
..........
(1)
.........
.
JALAN JENDERAL A.
YANI JAKARTA
15250
KOTAK
POS
226
JAKARTA
-
15015
TELEPON (021}
29688621;
FAKSIMILE
(021}
4897928;
SITUS
www.beacukat.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN
1500226;
SURAT
ELEKTRONIK
info@):ustoms.go.id
S-
/BC
......
/20
........ .......
(2)
......... .
Biasa
Pemberitahuan
Penolakan Permohonan Penetapan
Keasalan
barang
Sebelum Impor
Pimpinan
Perusahaan
..........
(3)
........ ..
NPWP
............
(4)
........ ..
Alamat
..........
(5)
........ ..
Sehubungan
dengan
surat
Saudara
Nomor: ..........
(6)
..........
hal
Permohonan
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum
Impor,
dengan ini
disampaikan hal-hal
sebagai
berikut:
1. Melalui
surat
tersebut
di atas,
Saudara
menyampaikan permohonan Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor ..........
(7)
........ ..
2.
Sesuai dengan hasil penelitian
terhadap permohonan
Saudara
dan
dokumen yang
dilampirkan, disampaikan bahwa
..........
(8)
......... .
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut
di
atas, bersama
ini disampaikan bahwa permohonan
Saudara
tidak
dapat
dilakukan pemrosesan
lebih lanjut.
Demikian
disampaikan agar maklum.
a.n. Direktur
Jenderal Bea
dan
Cukai
Direktur
.......... (
1)
......... .
..........
(9)
......... .
Tembusan:
Direktur
J
enderal Bea
dan
Cukai
-- 33 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat
yang mempunyai
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
peny1apan
bahan penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan
perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi tanggal,
bulan,
dan
tahun
diterbitkannya
surat
pemberitahuan penolakan permohonan
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan permohonan
PKBSI.
diisi
nomor
Nomor Pokok Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
pemohon yang telah
mendapatkan akses kepabeanan.
diisi
alamat perusahaan
pemohon yang mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
nomor
surat dan
tanggal dari
perusahaan
yang mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
perihal
surat
permohonan
perusahaan
yang mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
kesimpulan hasil penelitian permohonan
perusahaan
yang
mengajukan permohonan
PKBSI.
diisi
nama
Direktur.
-- 34 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
G.
CONTOH
FORMAT SURAT PERMOHONAN PERUBAHAN PENETAPAN
KEASALAN BARANG
SEBELUM
IMPOR
Yth.
Direktur
Jenderal Bea
dan
Cukai
u.p. Direktur
..........
(1)
......... .
Kantor
Pu.sat
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
Jalan
Jenderal
A.
Yani- Jakarta
13230
PERMOHONANPERUBAHAN
PENETAPAN KEASALAN BARANG SEBELUM IMPOR
Nomor
Surat
Perusahaan:
(2)
Nama
Perusahaan
: (4)
Alamat
Perusahaan
:
(5)
Telepon
Perusahaan
:
(6)
Faksimile
Perusahaan
:
(7)
Email
Perusahaan
: (8)
Tanggal
Surat:
(3)
NPWP :
(9)
Nama Pemohon
: (10)
Jabatan
: (11)
Telepon Pemohon
: (12)
Faksimile
Pemohon
: (13)
Email
Pemohon
: (14)
dengan
ini
mengajukan permohonan
perubahan
Penetapan
Keasalan
Barang Sebelum
Impor
Nomor ..........
(15)
..........
:
1.
Materi
yang diajukan
perubahan
(16)
2.
Pendapat
dan alasan atas
materi yang diajukan
perubahan
(17)
3.
Dokumen pendukung tambahan dan
daftar dokumen permohonan
awal
Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor
(18)
Dokumen
tambahan baru
yang berkaitan dengan
keasalan barang
impor, sebagai berikut:
Daftar Dokumen
awal: (19)
1.
2.
3.
X*
Y*
X*
(diisi Importir dengan memberi
tanda
✓
jika
ada)
Y*
(divalidasi Pejabat Bea dan Cukai dengan memberi
tanda
✓
jika
ada)
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh informasi
dan/ atau dokumen yang
dilampirkan adalah benar.
Nama Pemohon, tanda tangan dan cap perusahaan
(20)
-- 35 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
Angka (10)
Angka (11)
Angka (12)
Angka (13)
Angka (14)
Angka (15)
Angka (16)
Angka (17)
Angka (18)
Angka (19)
Angka (20)
"'"36 -
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktur yang mempunyai
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
penyiapan
bahan penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait kepabeanan,
cukai
dan
kerja
sama
perdagangan, sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan
perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi
nomor
surat
permohonan
perusahaan
saat
mengajukan
permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi
tanggal
surat
permohonan
perusahaan saat
mengajukan
permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi
alamat perusahaan.
diisi
nomor
telepon
perusahaan
yang
dapat
dihubungi.
diisi
nomor
faksimile
perusahaan
yang
dapat
dihubungi.
diisi email
perusahaan
yang
dapat
dihubungi.
diisi Nomor Pokok Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
yang
mendapatkan akses kepabeanan.
diisi
nama
pemohon perwakilan
perusahaan yang mengajukan
permohonan
PKBSI.
diisi
jabatan/posisi
pemohon.
diisi
nomor telepon pemohon yang dapat
dihubungi.
diisi
nomor
faksimile pemohon yang dapat
dihubungi.
diisi email pemohon yang dapat
dihubungi.
diisi dengan nomor dan
tanggal PKBSI yang diajukan perubahan.
diisi dengan materi yang diajukan perubahan.
diisi. dengan pendapat dan alasan pemohon
atas materi yang
diajukan perubahan menurut
pemohon.
diisi dengan nama dokumen pendukung tambahan dan
permohonan awal PKBSI serta diberi
tanda check
(
✓)
atas
dokumen yang dilampirkan
diisi dengan daftar nama dokumen pada saat permohonan awal
PKBSI.
diisi dengan nama, tanda tangan pemohon dan cap perusahaan.
-- 36 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
H. CONTOH FORMAT PENETAPAN KEASALAN BARANG SEBELUM IMPOR
PERUBAHAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT
..........
(1)
.........
.
JALAN
JENDERAL
A,
YANI JAKARTA
15250
KOTAK
POS
226
JAKARTA
-
15015
TELEPON
(021)
29688621;
FAXSIMILE
(021)
4897928;
SITUS
www.beacukai.go.id
PUSAT
KONTAK
LAYANAN
1500226;
SURAT
ELEKTRONIK
info@).!ustoms.ga,id
PENETAPAN KEASALAN BARANG SEBELUM IMPOR
PERUBAHAN
Nomor:
/PKBSI.P/BC
.....
/20
..... (2)
Sehubungan
dengan
surat
Saudara
Nomor: ..........
(3)
..........
hal
Permohonan
Perubahan
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum Impor
Saudara atas
nama:
I.
Nama
Perusahaan
: ..........
(4)
..........
NPWP : ··········(5) ..........
Alamat
Perusahaan
: ..........
(6)
..........
II. Nama Pemohon
: ..........
(7)
..........
Alamat
: ..........
(8)
..........
Berdasarkan
......
(9)
..... ,
dan
sesuai
dengan hasil
penelitian
yang telah dilakukan,
dengan
ini
dinyatakan
bahwa:
Kesimpulan
Penetapan
Keasalan
.......... (10) ..........
barang
Sebelum lmpor sebelumnya
Ringkasan permohonan
perubahan
.......... (11) ..........
Kesimpulan
.......... (12) ..........
Rencana tempat pemasukan:
.......... (13) ..........
1.
Dengan berlakunya Penetapan
Keasalan
Barang Sebelum Impor
Perubahan
ini,
Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor
Nomor .......... (14) ..........
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
2.
Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor
Perubahan
ini berlaku selama
3 (tiga)
tahun
terhitung sejak tanggal penerbitan
dan
dinyatakan tidak berlaku
apabila:
a.
kondisi
keasalan barang atas barang impor berbeda dengan kondisi
keasalan
barang yang tercantum dalam Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor;
b.
digunakan
oleh pihakyang berbeda dengan pemohon yang tercantum dalam
Penetapan Keasalan Barang Sebelum
Impor;
C. Pejabat Bea
dan
Cukai memiliki
alasan
untuk
tidak mengacu
pada Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor
berdasarkan
bukti nyata
atau data
yang objektif
dan terukur;
dan/
atau
d.
terdapat pencabutan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor .
...... .... (15) .......... , .......... (16) ..........
a.n. Direktur J enderal Bea
dan
Cukai
Direktur ..........
(1)
..........
........... (17) .........
Tembusan:
1. Direktur J enderal Bea dan Cukai
2. Direktur ......... (18) .........
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai ......... (19) .........
4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ......... (20) .........
-- 37 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
Angka (10)
Angka (11)
Angka (12)
Angka (13)
Angka (14)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat
yang mempunyai
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
penyiapan
bahan penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan
teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan
perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi
dengan nomor
PKBSI
perubahan.
diisi
nomor
dan
tanggal
surat
permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi Nomor Pokok Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
yang telah
mendapatkan akses kepabeanan, yang mengajukan permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi
alamat perusahaan
yang mengajukan permohonan
perubahanPKBSI.
diisi
dengan
nama
pemohon
atas
barang
impor yang diajukan
permohonan perubahan
PKBSI.
diisi
alamat
pemohon
atas
barang
1mpor
yang diajukan
permohonan perubahan
PKBSI.
diisi
nomor
dan
perihal dari Peraturan
Menteri
mengenai
tata
cara pengenaan tarif bea masuk atas
barang impor
berdasarkan
perjanjian
atau
kesepakatan internasional
atau
Peraturan
Menteri
atau peraturan
menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang perdagangan
untuk
memenuhi
ketentuan atau
kebijakan di bidang perdagangan yang
ditetapkan oleh
suatu
negara
atau
sekelompok negara, yang
menjadi dasar penetapan.
diisi
dengan hasil PKBSI sebelumnya yang diajukan perubahan.
diisi dengan ringkasan permohonan perubahan
PKBSI.
diisi dengan kesimpulan PKBSI Perubahan.
diisi
nama tempat pemasukan tempat penyerahan
Pemberitahuan Pabean.
diisi nomor PKBSI yang diajukan perubahan.
-- 38 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(15)
Angka
(16)
Angka
(17)
Angka
(18)
Angka
(19)
Angka
(20)
diisi
nama
tempat
diterbitkannya Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum Impor
Perubahan.
diisi
tanggal,
bulan,
dan tahun
diterbitkannya
Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum Impor
Perubahan.
diisi
nama
Direktur.
diisi
dengan Direktur yang berkepentingan dengan
PKBSI.
diisi
dengan
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai/Kantor
Pelayanan
Utama Bea
dan
Cukai yang
membawahi
tempat pemasukan barang
impor.
diisi
dengan
Kantor Pengawasan
dan
Pelayanan Bea
dan
Cukai
yang membawahi tempat pemasukan barang
impor.
-- 39 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
I.
CONTOH FORMAT
SURAT
PEMBERITAHUAN
PENOLAKAN
PERUBAHAN
PENETAPAN KEASALAN BARANG
SEBELUM
IMPOR
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
Kepada
Yth.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT
..........
(1)
.........
.
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA
15250
KOTAK
POS
226
JAKARTA-
15015
TELEPON
(021)
29688621;
FAKSIMILE
(021)
4897928;
SITUS
www.beacukai.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN
1500226;
SURAT
ELEKTRONIK
info(y:ustoms.go.id
S-
/BC
......
/20
....... . . ......
(2)
......... .
Biasa
Pemberitahuan
Penolakan Permohonan
Perubahan
Penetapan
Keasalan
barang
Sebelum Impor
Pimpinan
Perusahaan
..........
(3)
......... .
NPWP
............
(4)
......... .
Alamat ..........
(5)
......... .
Sehubungan
dengan
surat
Saudara
Nomor: ..........
(6)
..........
hal
Permohonan
Perubahan
Penetapan
Keasalan
Barang Sebelum Impor
Nomor ..........
(7)
.......... ,
dengan
ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui
surat
tersebut di atas,
Saudara
menyampaikan permohonan
perubahan
Penetapan
Keasalan
Barang Sebelum Impor
Nomor ..........
(7)
......... .
2.
Sesuai dengan
hasil penelitian
terhadap permohonan Saudara, disampaikan bahwa
..........
(8)
.........
.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut
di
atas, bersama
ini disampaikan bahwa permohonan
Saudara
tidak dapat dilakukan pemrosesan
lebih
lanjut
dan Saudara
tetap dapat
menggunakan Penetapan
Keasalan Barang Sebelum Impor
Nomor ..........
(7)
.......... .
Demikian
disampaikan agar
maklum.
a.n. Direktur
Jenderal Bea
dan
Cukai
Direktur
.......... (
1)
......... .
..........
(9)
......... .
Tembusan:
Direktur
J
enderal Bea
dan
Cukai
-- 40 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat yang mempunyai
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
penyiapan
bahan penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan
teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi tanggal,
bulan,
dan tahun
diterbitkannya
surat
pemberitahuan penolakan permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi Nomor Pokok Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
pemohon.
diisi
alamat perusahaan
pemohon
perubahan
PKBSI.
diisi
nomor
dan
tanggal
surat
dari
perusahaan
yang mengajukan
permohonan perubahan
PKBSI.
diisi
nomor
dan
tanggal
PKBSI
yang dimintakan perubahan.
diisi
kesimpulan hasil penelitian
permohonan
perubahan
PKBSI.
diisi
nama
Direktur.
-- 41 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
J.
CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENCABUTAN PENETAPAN
KEASALAN BARANG
SEBELUM IMPOR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT
..........
(1)
........
..
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA
15250
KOTAK POS
226
JAKARTA -
15015
TELEPON (021)
29688621;
Jl'AKSIMILE (021)
4897928;
SITUS www.beacukaLgo.td
PUSAT KONTAK
LA.YANAN
1500226;
SURAT ELEKTRONIK
fnJo@):usto11111.go.td
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
Kepada
Yth.
S-
/BC
......
/20
....... .
Biasa
Pemberitahuan Pencabutan Penetapan
Keasalan
Barang
Sebelum Impor
Pimpinan
Perusahaan
..........
(3)
......... .
NPWP ............
(4)
......... .
Alamat ..........
(5)
......... .
.......
(2)
......... .
Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Penetapan
Keasalan
Barang Sebelum
Impor
Nomor ..........
(6)
.......... ,
dengan
ini
disampaikan bahwa Penetapan
Keasalan
Barang Sebelum Impor
dimaksud dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor ............
(7)
..........
tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan
dan
Penetapan
Keasalan
Barang yang Akan Diimpor Sebelum
Penyerahan
Pemberitahuan Pabean terhitung sejak tanggal ............ (8)..........
karena
............
(9)
......... .
Demikian
disampaikan agar
maklum.
a.n. Direktur
Jenderal Bea
dan
Cukai
Direktur ..........
(1)
........ ..
.......... (10)
.........
.
Tembusan:
1. Direktur Jenderal
Bea
dan
Cukai
2. Direktur ......... (11) ........ .
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea
dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama
Bea
dan
Cukai ......... (12) ........ .
4. Kepala Kantor Pengawasan
dan
Pelayanan Bea dan
Cukai ......... (13) ........ .
-- 42 of 43 --
www.jdih.kemenkeu.go.id
Angka
(1)
Angka
(2)
Angka
(3)
Angka
(4)
Angka
(5)
Angka
(6)
Angka
(7)
Angka
(8)
Angka
(9)
Angka
(10)
Angka
(11)
Angka
(12)
Angka
(13)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi
Direktorat
yang
mempunya1
tugas
dan
fungsi
melaksanakan
peny1apan
bahan penyusunan
rumusan
kebijakan,
standardisasi
dan
bimbingan teknis,
dan
evaluasi
pelaksanaan
di
bidang kerja
sama
internasional
terutama
terkait
kepabeanan, cukai
dan
kerja
sama
perdagangan,
sebagaimana
diatur
di
dalam persetujuan pembentukan perdagangan bebas,
termasuk
Ketentuan
Asal
Barang.
diisi
tanggal,
bulan,
dan
tahun
diterbitkannya
surat
pencabutan
PKBSI.
diisi
nama perusahaan
yang mengajukan permohonan
PKBSI.
diisi Nomor
Pokok
Wajib
Pajak
(NPWP)
perusahaan
pemohon.
diisi
alamat perusahaan
pemohon.
diisi
nomor
dan
tanggal
PKBSI
yang dicabut.
diisi
nomor Peraturan
Menteri.
diisi
tanggal mulai berlakunya pencabutan
PKBSI.
diisi
pertimbangan pencabutan
PKBSI.
diisi
nama
Direktur.
diisi
Direktur yang berkepentingan dengan
PKBSI.
diisi
Kantor
Wilayah
Direktur Jenderal
Bea
dan Cukai/Kantor
Pelayanan Utama Bea
dan
Cukai yang membawahi tempat
pemasukan barang
impor.
diisi
dengan Kantor Pengawasan
dan
Pelayanan Bea
dan
Cukai
yang membawahi tempat pemasukan barang
impor.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA '
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
-- 43 of 43 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 7/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 13 allows the Director to revoke the PKBSI if the information provided by the applicant is found to be inaccurate or if there are changes in the rules of origin.