MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 /PMK.02/2023
TENTANG
MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN
INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH
BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memberikan dukungan atas iklim inventasi
nasional, dan peningkatan inventasi asing serta devisa
dari sektor pariwisata, penyelenggaran layanan
keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dapat dilakukai:i secara digital berupa
kemudahan bagi pengguna layanan dalam pembayaran
penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan
keimigrasian dengan menggunakan berbagai instrlimen
pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank
asing a.tau nonbank yang berasal dari luar negeri;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal
berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak;
c. bahwa untuk menindaklanjuti pembayaran penerimaan
negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian
sebagaima~a dimaksud dalam huruf a dan urituk
memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai
pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas
pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penggunaan
instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan
oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar
negen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 6 --
atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang
Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal
dari Luar Negeri;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6365);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6563);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01 / 2021 ten tang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1235);
10.. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan
Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 178);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 6 --
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MEKANISME
PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS
PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
MENGGUNAKAN INSTRUMEN·PEMBAYARAN INTERNASIONAL
YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK
YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan
keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
(2) Pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan
pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat dilakukan dari luar negeri a tau dalam
negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional
yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang
berasal dari luar negeri.
Pasal 2
(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang
pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan
pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat
menunjuk dan menugaskan Mitra lnstansi Pengelola.
(2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan minimal sebagai
berikut:
a. telah tersertifikasi oleh Bank Indonesia se bagai
Payment Gateway;
b. memiliki server di Indonesia;
· c. memiliki dokumentasi pengembangan sistem
teknologi informasi;
d. bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi
informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
e. melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara. bukan pajak.
(3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan
Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan- Pajak
melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra
Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 6 --
-- 4 -
(4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan
Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat
melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi
Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam
bentuk perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola
sesuai dengan · ketentuan peraturan perundang-
undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
(6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola
dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing,
transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel..
Pasal 3
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yahg pembayaran tatif
atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari
luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen
pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat
mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran
internasional kepada wajib bayar sesuai dengan praktik
internasional yang berlaku.
(2) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh
penyelenggarajasa sistem pembayaran termasuk penyedia
. kartu kredit/ debit, dan/ atau bank acquirer.
(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan di
antaranya:
a. besaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan
pajak;
b. perkiraan volume transaksi; dan
c. biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Pasal 4
(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak pelayanan keimigrasian yang pembayaran
dilakukan menggunakan instrumen pembayaran
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang
digunakan mengacu pada nilai tukar· yang berlaku pada
sistem pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan
saat transaksi dilakukan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 6 --
(2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) tidak mengurangi be saran tarif penerimaan
negara bukan pajak yang disetorkan "ke Kas Negara
sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal 5
Penyetoran jenis penerimaan negara bukan pajak ke Kas
Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal6
Pada saat Peraturan Menteri 1.ni mulai berlaku:
a. Mitra Instansi Pengelola yang telah ditunjuk dan
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk
penyelenggaraan pembayaran penerimaan negara bukan
pajak atas pelayanan keimigrasian menggunakan
instrumen pembayaran internasional sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
157 /PMK.02/2022 tentang Mekanisme Pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas
Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 111 7)
dinyatakan tetap berlaku sebagai penunjukan dan
persetujuan Mitra Instansi Pengelola sesuai Peraturan
Menteri ini;
b. perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola ntuk
penyelenggaraan pembayaran penerimaan negara bukan
pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dinyatakan masih berlaku dan
dilakukan penyesuaian sesuai Peraturan Menteri ini; dan
c. Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud dalam
huruf a melakukan penyelenggaraan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan
keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Peraturan Menteri ini
sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2022 tentang
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang
Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1117),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 6 --
Agar setiap orang · mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara _Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2023 _
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2023
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 124
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
ian Administrasi Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 6 --