No. 68 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends the procedures for granting, freezing, and revoking the Number of Excise Business Operators (NPPBKC) as outlined in the previous regulation No. 66/PMK.04/2018. The changes aim to enhance service quality and legal certainty in the excise sector, ensuring compliance with the relevant laws governing excise duties.
The regulation primarily affects businesses involved in the production, storage, importation, distribution, and retail sale of excise goods. This includes manufacturers (Pengusaha Pabrik), storage operators (Pengusaha Tempat Penyimpanan), importers (Importir), distributors (Penyalur), and retailers (Pengusaha Tempat Penjualan Eceran). Entities must possess an NPPBKC to operate legally in the excise sector.
- **NPPBKC Application**: According to Pasal 6, individuals or entities must apply for an NPPBKC by submitting a business license from relevant authorities, a registration data form, and a sworn statement regarding the business activities (Pasal 6 ayat (2)). - **Business Location Identification**: Applicants must provide details about their business location, including a business inspection report (Pasal 16). - **Compliance with Regulations**: Businesses must comply with all applicable regulations, including maintaining proper facilities and equipment as specified in Pasal 31. Failure to comply may result in the freezing or revocation of their NPPBKC (Pasal 49). - **Renewal of NPPBKC**: Businesses must apply for renewal of their NPPBKC at least two months before its expiration (Pasal 24). - **Reporting Obligations**: Businesses are required to report any changes in their business operations or data to the authorities as per Pasal 32.
- **NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)**: The registration number for businesses involved in excise goods. - **NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)**: The tax identification number for taxpayers. - **NILKU (Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha)**: The identification number for the business location. - **Cukai**: Excise tax imposed on specific goods as defined by law.
The regulation came into effect on August 1, 2023. It replaces and amends the previous regulation No. 66/PMK.04/2018. Existing applications and NPPBKC issued under the previous regulation will be processed according to the new provisions.
This regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 11 of 1995 on Excise and Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization. It also references Government Regulation No. 72 of 2008 regarding NPPBKC and other relevant ministerial regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Entities must submit an application for NPPBKC, including a business license and registration data, as per Pasal 6 ayat (2).
Applicants must provide a detailed business location report, including a site inspection, as required by Pasal 16.
Businesses must comply with all operational regulations, including maintaining necessary facilities as outlined in Pasal 31.
NPPBKC must be renewed at least two months before expiration, according to Pasal 24.
Businesses are required to report any changes in operations or data to the authorities as specified in Pasal 32.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
b.
c.
1.
2.
bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian, .
pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha
barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai;
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang
cukai dan memberikan kepastian hukum, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata
Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republlk
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
-- 1 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4916);
4.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 72
Tahun
2008
tentang
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
168,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4917);
5.
Peraturan
Presiden
Nomor 57
Tahun
2020
tentang
Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
98);
6.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018
tentang Tata
Cara Pemberian, Pembekuan,
dan
Pencabutan
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
854);
7.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
l 18/PMK.01/2021
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Kementerian
Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2021
Nomor
1031)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
141/PMK.01/2022.
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
l 18/PMK.01/2021
tentang
Orgarusast
dan Tata
Kerja
Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022
Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER!
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN
NOMOR
66/PMK.04/2018
TENTANG
TATA CARA
PEMBERIAN,
PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK
PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian,
Pembekuan, dan Pencabutan
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 854)
diubah sebagat berikut:
1.
Ketentuan Pasal
1
angka
1,
angka
4,
angka
5,
angka
18,
angka
19,
dan angka 20 diubah, di
antara angka
4
dan
angka
5
disisipkan
1
(satu)
angka yattu angka
4a,
sehingga Pasal
1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor
11
Tahun
1995
tentang Cukai sebagatmana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
-- 2 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
2.
Cukai
adalah pungutan
negara
yang
dikenakan
terhadap barang-barang
tertentu
yang mempunyai
sifat
atau
karakteristik
yang
ditetapkan dalam
Undang-Undang.
3.
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai yang
selanjutnya disingkat
NPPBKC
adalah
izin
untuk
menjalankan kegtatan sebagai
pengusaha
pabrik,
pengusaha tempat
penyimpanan, importir
barang
kena
cukai, penyalur,
atau
pengusaha tempat
penjualan
eceran
di
bidang cukai.
4.
Nomor Pokok
Wajib
Pajak yang
selanjutnya disingkat
NPWP
adalah
nomor yang diberikan kepada
wajib
pajak
sebagat
sarana
dalam
administrasi perpajakan
yang
dtgunakan
sebagat
tanda
pengenal
diri
atau
identitas
wajib
pajak dalam melaksanakan
hak
dan
kewajiban
perpajakan.
4a. Nomor
Identitas
Lokasi Kegiatan
U
saha
yang
selanjutnya distngkat
NILKU
adalah
nomor
identitas
yang diberikan
untuk
lokasi
kegtatan
usaha
Pengusaha
Barang
Kena Cukai.
5.
Pabrik
adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang
merupakan bagian
daripadanya,
yang
dipergunakan
untuk
menghasilkan barang kena cukai
dan/
atau untuk
mengemas
barang kena cukai dalam kemasan
untuk
penjualan
eceran.
6.
Tempat Penyimpanan adalah
tempat,
bangunan,
dan/atau
lapangan
yang
bukan merupakan bagtan
dart
Pabrik, yang dipergunakan
untuk
menyimpan
barang kena cukai berupa
etil alkohol yang
masih
terutang
cukai dengan
tujuan untuk
disalurkan,
dijual,
atau
diekspor.
7.
Tempat Usaha Importir
barang kena cukai yang
selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir
adalah
tempat, bangunan, halaman,
dan/
atau
lapangan
yang dipergunakan
untuk
kegtatan
usaha dan/atau
untuk
menimbun barang kena cukai asal
impor
yang
sudah dilunasi cukainya.
8.
Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan,
halaman,
dan/ atau lapangan yang dipergunakan
untuk
kegtatan
usaha dan/
atau untuk
menimbun
barang kena cukai yang
sudah dilunasi cukainya
untuk disalurkan atau
dijual yang semata-mata
ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
9.
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk
menjual secara eceran barang kena cukai kepada
konsumen akhir.
10.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan,
tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang
dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan
penangguhan bea masuk.
11.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
12.
Pengusaha Pabrik adalah Orang yang
mengusahakan Pabrik.
-- 3 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
13.
Pengusaha
Tempat Penyimpanan
adalah
Orang yang
mengusahakan
Tempat Penyimpanan.
14.
Importir
adalah
Orang yang
memasukkan barang
kena cukai
ke
dalam
daerah
pabean.
15.
Penyalur
adalah
Orang yang
menyalurkan
atau
menjual
barang kena cukai
yang
sudah
dilunasi
cukainya
yang
semata-rnata ditujukan bukan
kepada konsumen
akhir.
16.
Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran
adalah
Orang.
yang
mengusahakan
Tempat Penjualan
Eceran.
1
7.
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
adalah
Orang yang
menjalankan
kegtatan sebagal
Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha
Tempat Penytrnpanan, Importir
barang
kena
cukai, Penyalur,
dan/atau
Pengusaha
Tempat
Penjualan
Eceran, yang
telah
memiliki
NPPBKC.
18.
Kantor Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai yang
selanjutnya disebut
Kantor Bea
dan
Cukai
adalah
Kantor Pelayanan Utama
Bea
dan
Cukai
atau
Kantor
Pengawasan dan Pelayanan
Bea
dan
Cukai
di
lingkungan Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai.
19.
Menteri
adalah
menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
negara.
20.
Pejabat
Bea
dan
Cukai
adalah
pegawai
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai yang
ditunjuk
dalam
jabatan tertentu berdasarkan
Undang-Undang.
2.
Ketentuan ayat
(2)
Pasal
6
diubah
sehingga Pasal
6
berbunyi sebagat berikut:
Pasal
6
(1)
NPPBKC
diberikan kepada setiap Orang yang
akan
menjalankan
kegtatan
sebagatmana dimaksud dalam
Pasal
2
ayat
(1)
yang:
a.
berkedudukan
di Indonesia;
atau
b.
secara
sah
mewakili orang pribadi
atau badan
hukum
yang
berkedudukan
di
luar
Indonesia.
(2)
Untuk dapat diberikan
NPPBKC,
Orang sebagatmana
dimaksud pada ayat
(1)
harus:
a. memiliki izin
usaha
dart instansi
terkait;
b.
mengajukan permohonan
untuk
memperoleh
NPPBKC;
c.
menyampaikan data
regtstrast
Pengusaha Barang
Kena Cukai;
d.
menyerahkan surat pemyataan bermeterai cukup
yang menyatakan Orang yang mengajukan
permohonan:
l.
tidak keberatan untuk dibekukan atau
dicabut
NPPBKC
yang telah diberikan
dalam hal nama Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Tern
pat Penjualan Eceran yang
bersangkutan memiliki kesamaan nama,
baik tulisan maupun pengucapannya
dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan,
-- 4 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Importir, Penyalur,
atau
Tempat Penjualan
Eceran
lain
yang
telah mendapatkan
NPPBKC
sebelumnya/terdahulu; dan
2.
bertanggung jawab
penuh terhadap seluruh
kegiatan yang
dilakukan
di
Pabrik,
Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir,
Tempat
U
saha
Penyalur
atau
Tempat
Penjualan Eceran
dan/
atau
kegtatan
yang
dilakukan
oleh
orang yang
bekerja
di
Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan
Eceran;
dan
e.
menyampaikan
pemaparan
proses bisnis
perusahaannya.
(3)
lzin
usaha
dart
instansi terkait
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
huruf
a
yaitu:
a.
lzin
usaha
dart
instansi
yang
tugas dan
tanggung
jawabnya
di
bidang
perindustrian atau
penanaman
modal,
dalam hal
Orang
mengajukan
permohonan
NPPBKC
sebagai
Pengusaha
Pabrik;
atau
b. Izin
usaha
dart
instansi
yang
tugas dan
tanggung
jawabnya
di
bidang perdagangan,
penanaman
modal,
atau
partwisata, dalam hal
Orang
mengajukan permohonan
NPPBKC
sebagai
Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Importir,
Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran.
3.
Ketentuan ayat
(1)
Pasal
16
diubah
sehingga Pasal
16
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
16
(1)
Permohonan
untuk
memperoleh
NPPBKC
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(2)
huruf
b:
a.
diajukan kepada
Menteri u.p.
Kepala Kantor Bea
dan
Cukai yang mengawasi lokasi,
bangunan,
atau tempat
usaha
yang
akan digunakan
sebagat
Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran;
b.
diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai
dengan contoh format tercantum dalam Lampiran
huruf
B
yang merupakan
bagtan
tidak
terpisahkan dart Peraturan
Menteri
ini; dan
c.
paling sedikit
harus
dilampiri dengan:
1.
berita acara pemeriksaan sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
15;
2.
salinan atau
fotokopi
surat atau
izin
sebagaimana dimaksud
.dalam
Pasal
6
ayat
(3);
3.
daftar mesin yang digunakan untuk
membuat dan/ atau mengemas barang kena
cukai dalam hal Orang mengajukan
permohonan untuk memperoleh NPPBKC
sebagal Pengusaha Pabrik;
-- 5 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
4.
daftar penyalur yang langsung
membeli
barang kena
cukai dart
Pengusaha
Pabrtk,
dalam hal
Orang
mengajukan permohonan
untuk
memperoleh
NPPBKC
sebagai
Pengusaha
Pabrtk
hasil tembakau;
dan
5.
surat
kesiapan
untuk
menyampaikan
pemaparan
proses bisnis sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(2)
huruf
e.
(2)
Orang yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dapat
mengajukan
permohonan
untuk
lebih
dart
1
(satu):
a.
kegiatan;
dan/
atau
b.
tempat
atau
lokasi yang
akan
dtgunakan sebagat
Pabrtk,
Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir,
Tempat
Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
(3)
Dalam
hal
Orang
mengajukan permohonan
untuk
memperoleh
NPPBKC
sebagal Penyalur dan daerah
pemasaran
yang
tertera
dalam
izin
usaha
dart
instansi
yang
tugas dan tanggung jawabnya
di
bidang
perdagangan,
penanaman
modal,
atau
partwisata
sebagatmana dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(3)
huruf
b,
berbeda dengan
lokasi
tempat
usaha
yang
dimintakan
izin,
Orang
yang mengajukan permohonan
hams
melampirkan
izin
lokasi
tempat
usaha
yang
diterbitkan
oleh
instansi
terkait.
(4)
Pejabat
Bea
dan
Cukai membertkan
tanda
terima
kepada
Orang yang mengajukan permohonan
untuk
memperoleh
NPPBKC
sebagaimana dimaksud padaayat
(1).
4. Di
antara
Pasal
18
dan Pasal
19
disisipkan
2 (dua)
Pasal,
yakni Pasal
18A
dan Pasal
18B,
yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
18A
Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
6
ayat
(2)
huruf
e
dilakukan
oleh pemilik
ataupenanggung jawab
perusahaan
kepada:
a. Kepala Kantor Bea
dan
Cukai;
dan/ atau
b.
Pejabat Bea
dan Cukai yang dltunjuk,
yang mengawasi lokasi,
bangunan, atau tempat usaha
yang digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran.
Pasal
18B
Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
6
ayat
(2)
huruf
e
sampai dengan penerbitan
persetujuan atau penolakan
NPPBKC,
untuk
Orang yang
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil
tembakau
di
tempat pemusatan kegtatan industri barang
kena cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan
.
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenat tempat pemusatan kegtatan industri barang
kena cukai.
-- 6 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
5.
Ketentuan Pasal
19
diubah
sehingga
berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
19
(
1)
Pejabat
Bea
dan
Cukai
melakukan
penelitian
dan
penilaian
terhadap
permohonan
untuk
memperoleh
NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16
ayat
(
1)
dan pemaparan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
l
8A.
(2)
Penelitian
dan
penilaian sebagatmana dimaksud
pada
ayat
(
1)
dilakukan
untuk
mendapatkan
informasi
terkait kesesuaian:
a.
pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
6;
b.
pemenuhan persyaratan
lokasi
sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
7,
Pasal
8,
Pasal
9,
dan/
atau
Pasal
1
O;
dan
c.
proses bisnis
perusahaan.
(3)
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
atas nama
Menteri
memberikan
keputusan
menyetujui
atau
menolak
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16
ayat
(1)
paling
lama
3
(tiga)
hari
kerja
terhitung
setelah pemaparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l
8A
selesai dilakukan.
6.
Ketentuan Pasal
21
diubah
sehingga berbunyt sebagai
berikut:
Pasal
21
(
1)
Nomor
yang
dipergunakan
sebagai
tanda
pengenal
atau
identitas Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20
ayat
(3)
huruf
a berupa
NPWP
Pengusaha Barang
Kena
Cukai.
(2)
Selain diberikan
NPWP
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(
1),
Pengusaha Barang
Kena Cukai
juga
diberikan
NILKU.
(3)
NILKU
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
terdiri
dari:
a.
kode Kantor Bea
dan Cukai yang mengawasi
lokasi,
bangunan, atau tempat usaha
Pengusaha Barang Kena Cukai;
b.
kode
jenis usaha Pengusaha Barang Kena
Cukai;
dan
c.
kode
jenis barang kena cukai.
7.
Ketentuan ayat
(1)
dan ayat
(2)
Pasal 24 diubah sehingga
Pasal 24 berbunyi sebagat berikut:
Pasal 24
(1)
Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
yang akan memperpanjang
NPPBKC,
harus
mengajukan permohonan perpanjangan
NPPBKC
sebelum masa berlaku
NPPBKC
berakhir.
-- 7 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2)
Permohonan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(
1)
dapat
diajukan
paling
cepat
2
(dua)
bulan
sebelum
masa berlaku
NPPBKC
berakhir dan
paling
lambat
sampai dengan sebelum
masa berlaku
NPPBKC
berakhir.
(3)
Permohonan sebagatmana dimaksud
pada
ayat
(
1)
diajukan kepada
Menteri
u
..
p.
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai yang mengawasi
Tempat
U
saha
Penyalur
atau
Tempat Penjualan
Eceran.
(4)
Selain
mengajukan permohonan sebagatmana
dimaksud pada ayat
(1).
Penyalur
atau
Pengusaha
Tempat
Penjualan Eceran
harus
menyerahkan salinan
atau
fotokopi
izin sebagatmana dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(3).
(5)
Pejabat
Bea
dan
Cukai memberikan
tanda
terima
kepada
Penyalur
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran
yang
mengajukan permohonan perpanjangan
NPPBKC
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
8.
Di
antara
Pasal
27
dan Pasal
28
disisipkan
1
(satu)
Pasal,
yakni Pasal
27
A,
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal
27A
(
1)
Penyalur
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran
dilarang menjalankan
kegtatan
usaha
di
bidang
cukai dalam hal
masa berlaku
NPPBKC
berakhir dan
belum terbitnya
keputusan
perpanjangan
NPPBKC
setelah diajukan permohonan perpanjangan
NPPBKC
sebagatmana dimaksud dalam Pasal
24.
(2)
Penyalur
atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
yang melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(
1)
dikenai
sanksi berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang.
9.
Ketentuan Pasal
31
diubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(
1)
(2)
Pasal
31
Kepala Kantor Bea
dan Cukai
berdasarkan
manajemen
risiko,
dapat meminta kepada Pengusaha
Barang Kena Cukai,
untuk
menyediakan
sarana dan
prasarana,
berupa:
a.
ruangan, tempat,
dan/ atau
fasilitas kerja
bagt
Pejabat Bea
dan
Cukai;
b. closed
circuit television
(cctv)
yang dapat diakses
secara online
dan realtime oleh Pejabat Bea
dan
Cukai;
dan/atau
c.
alat ukur
yang digunakan untuk mengetahui
jumlah bahan dan/ atau barang,
dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan
pengawasan.
Pengusaha Barang Kena Cukai wajib menyediakan
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat
(
1),
paling lama
6
(
enam) bulan sejak
diterimanya permintaan sebagatmana dimaksud
pada ayat (1).
-- 8 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
10.
Ketentuan ayat
(1)
huruf
d
Pasal
49
diubah
sehingga
Pasal
49
berbunyi
sebagat berikut:
Pasal
49
(
1)
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
dapat
membekukan
NPPBKC
yang
telah
diberikan
kepada Pengusaha
Barang
Kena
Cukai dalam
hal:
a.
adanya bukti permulaan
yang
cukup bahwa
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
melakukan
pelanggaran pidana
di
bidang
cukai;
b.
adanya bukti
yang
cukup
yang
mengakibatkan
persyaratan
perizinan
tidak
lagt
dipenuhi;
c.
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
berada
dalam
pengawasan
kurator sehubungan
dengan
utangnya;
d.
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
tidak
menyediakan
sarana
dan
prasarana
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
31;
e.
Pengusaha Pabrik
etil
alkohol
memproduksi
secara terpadu barang
lain yang
bukan
merupakan barang kena cukai
atau
Pengusaha
Pabrik selain
etil
alkohol
menghasilkan barang
lainnya yang
bukan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41
tanpa
persetujuan:
f.
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
menjalankan
kegtatan di
tempat
selain yang
telah disebutkan
dalam
keputusan
pemberian
NPPBKC
sebagatrnana dimaksud dalam Pasal
45
tanpa
persetujuan;
dan/
atau
g.
Pengusaha Barang
Kena Cukai menyampaikan
data
yang
tidak benar atau
tidak sesuai dengan
data
yang sebenarnya.
(2)
Bukti
permulaan yang cukup sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
huruf
a berupa keterangan
dan/
atau data
yang paling sedikit didapat dari
2
(dua)
unsur:
a.
laporan kejadlan:
b.
berita acara
wawancara;
c.
laporan hasil penyelidikan;
d.
keterangan saksi atau
ahli;
atau
e.
barang bukti.
(3)
Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat
(
1)
huruf
b berupa:
a.
Surat Bukti Penindakan yang dibuat
oleh
Pejabat Bea
dan Cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di
bidang cukai,
atau
b.
bukti temuan berupa persyaratan administrasi
yang tidak dipenuhi
lagt,
(4)
Persyaratan penzman tidak lagt dipenuhi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(
1)
huruf
b, yaitu:
a. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat
Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau
Tempat Penjualan Eceran sudah tidak memenuhi
-- 9 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7,
Pasal
8,
Pasal
9,
Pasal
10,
atau
Pasal
11;
b. izin
dari
instansi terkait
sebagalmana dimaksud
dalam Pasal
6
ayat
(3)
sudah
tidak
berlaku;
c.
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
tidak
memiliki
keputusan perubahan
NPPBKC
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
35
ayat
(3);
d.
apabila Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
tidak
mengajukan permohonan
perubahan
NPPBKC
1
(bulan)
setelah melakukan
perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat
(2);
e.
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
tidak
menyampaikan
pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
32
ayat
(2).
11.
Ketentuan ayat
(4)
Pasal
50
diubah
sehingga
Pasal
50
berbunyi sebagal berikut:
Pasal
50
(1)
Dalam
hal adanya bukti permulaan
yang
cukup
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
melakukan
pelanggaran pidana
di
bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49
ayat
(
1)
huruf
a,
NPPBKC
dibekukan:
a.
sampai dengan adanya
putusan
hakim
yang
telah
memiliki
kekuatan hukum tetap terhadap
pelanggaran pidana
di
bidang cukai;
atau
b.
paling lama 60
(
enam puluh)
hart
sejak
pembekuan apabila tidak ditemukan adanya
pelanggaran pidana
di
bidang cukai.
(2)
Dalam
hal adanya bukti
yang cukup yang
mengakibatkan persyaratan
perizinan tidak
lagi
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(1)
hurufb,
NPPBKC
dibekukan sampai dengan:
a.
dipenuhi kembali
persyaratan
perizinan paling
lama 90 (sembilan puluh)
hari sejak pembekuan
apabila Pengusaha Barang
Kena
Cukai tidak
memenuhi persyaratan
perizinan;
atau
b.
NPPBKC
Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.
(3)
Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada
dalam pengawasan kurator sebagatmana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat
(1)
huruf
c, NPPBKC
dibekukan
sampai dengan adanya putusan
hakim yang
memiliki
kekuatan hukum tetap sehubungan
dengan kepallttan.
(4)
Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
menyediakan sarana dan prasarana sebagatmana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1)
huruf
d, NPPBKC
dibekukart sampai dengan:
a.
disediakannya sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak
pembekuan; atau
b. NPPBKC
Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.
-- 10 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5)
Dalam
hal Pengusaha
Pabrik
etil alkohol
memproduksi
secara terpadu barang
lain yang
bukan merupakan barang kena
cukai
atau
Pengusaha
Pabrik selain
etil
alkohol
menghasilkan
barang lainnya
yang
bukan barang kena cukai
tanpa
persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(1)
huruf
e,
NPPBKC
dibekukan sampai
dengan:
a.
Pengusaha
Pabrik
etil
alkohol
mendapatkan
persetujuan
memproduksi
secara terpadu
barang
lain yang
bukan
merupakan barang
kena cukai
atau
Pengusaha
Pabrik selain
etil
.
alkohol
mendapatkan persetujuan
memproduksi
barang lainnya
yang
bukan
barang kena
cukai sebagalmana dimaksud
dalam Pasal
41;
atau
b.
NPPBKC
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
dicabut.
(6)
Dalam
hal Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
menjalankan kegtatan
di
tempat
selain yang
telah
disebutkan
dalam
keputusan
pemberian
NPPBKC
tanpa persetujuan
sebagatmana dimaksud dalam
Pasal
49
ayat
(1)
huruf
f,
NPPBKC
dibekukan sampai
dengan:
a.
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
mendapatkan
persetujuan menjalankan kegtatan
di
tempat
selain yang
telah disebutkan dalam
keputusan
pemberian
NPPBKC
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
45;
atau
b.
NPPBKC
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
dicabut.
(7)
Dalam
hal Pengusaha Barang
Kena Cukai
menyampaikan
data
yang
tidak benar atau
tidak
sesuai dengan
data
yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49
ayat
(1)
huruf
g,
NPPBKC
dibekukan sampai dengan:
a.
Pengusaha Barang
Kena
Cukai menyampaikan
perbaikan data
yang
benar atau
yang
sesuai
dengan data
yang sebenarnya paling lama
30
(ttga
puluh) hart sejak pembekuan;
atau
b.
NPPBKC
Pengusaha Barang Kena Cukai
dicabut.
12.
Ketentuan ayat
(4)
Pasal 54
diubah sehingga Pasal 54
berbunyi sebagat berikut:
Pasal 54
(
1)
NPPBKC
yang telah dibekukan dalam hal adanya
bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang
Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di.
bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat
(1)
huruf
a, Kepala Kantor Bea dan Cukai
memberlakukan kembali
NPPBKC
setelah:
a. adanya putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran
pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang
bersangkutan tidak bersalah; atau
-- 11 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
b.
dalam
jangka
waktu
60 (enam
puluh)
hari
tidak
cukup bukti permulaan
untuk
dilakukan
penyidikan.
(2)
NPPBKC
yang
telah dibekukan dalam
hal adanya
buktl
yang
cukup
yang
mengakibatkan
persyaratan
perizinan
tidak
lagt
dipenuhi sebagatmana dimaksud
dalam Pasal
49
ayat
(1)
huruf
b,
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai memberlakukan
kembali
NPPBKC
apabila
paling lama
90 (sembilan
puluh)
hart terhitung
sejak
pembekuan
NPPBKC:
a.
lokasi Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat
Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran
telah memenuhi
ketentuan
sebagatmana dalam Pasal
7,
Pasal
8,
.
Pasal
9,
atau
Pasal
10;
b.
izin
dart
instansi terkait
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
6
ayat
(3)
sudah
berlaku;
c.
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
telah
memiliki
keputusan perubahan
NPPBKC
sebagalmana
dimaksud dalam Pasal 35
ayat
(3);
dan/atau
d.
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
telah
mengajukan permohonan
perubahan
NPPBKC
setelah melakukan
perubahan
sebagalmana
dimaksud dalam Pasal
33
ayat
(2).
(3)
NPPBKC
yang
telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
berada dalam pengawasan
kurator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(1)
huruf
c,
Kepala Kantor Bea
dan Cukai
memberlakukan
kembali
NPPBKC
setelah adanya
putusan
hakim yang
telah mempunyai
kekuatan
hukum
tetap, yang
menyatakan
yang
bersangkutan
tidak
pailit.
(4)
NPPBKC
yang
telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Barang Kena Cukai
tidak
menyediakan
sarana dan
prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(
1)
huruf
d,
Kepala Kantor Bea
dan
Cukai
memberlakukan kembali
NPPBKC
apabila paling
lama
90 (sembilan puluh)
hart terhitung sejak
pembekuan
NPPBKC,
Pengusaha Barang Kena Cukai
telah menyediakan
sarana dan
prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31.
(5)
NPPBKC
yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu
barang lain yang bukan merupakan barang kena
cukai atau Pengusaha Pabrik selain
etil alkohol
menghasilkan barang lainnya yang
bukan barang
kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1)
huruf
e,
Kepala
Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali
NPPBKC
setelah:
a. Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan
persetujuan memproduksi secara terpadu
.
barang lain bukan merupakan barang kena
cukai; atau
-- 12 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
b.
Pengusaha
Pabrik selain
etil
alkohol
telah
mendapatkan
persetujuan
menghasilkan
barang
lainnya
yang
bukan
barang kena
cukai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
41.
(6) NPPBKC
yang
telah dibekukan dalam
hal Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
menjalankan
kegiatan
di
tempat
selain yang
disebutkan
dalam
keputusan
pemberian
NPPBKC
tanpa
persetujuan
sebagatmana dimaksud
dalam Pasal
49
ayat
(
1)
huruf
f,
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
memberlakukan
kembali
NPPBKC
setelah
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
mendapatkan
persetujuan
menjalankan kegtatan
di
tempat
selain
yang
disebutkan
dalam
keputusan
pemberian
NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45.
(7)
NPPBKC
yang
telah dibekukan dalam hal Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
menyampaikan
data
yang
tidak
benar
atau
tidak sesuai dengan
data
yang.
sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(
1)
huruf
g,
Kepala Kantor
Bea
dan
Cukai
memberlakukan
kembali
NPPBKC
dalam hal
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
telah menyampaikan
perbaikan data
yang
benar atau
yang
sesuai
dengan
data
yang
sebenamya
paling
lama
30
(ttga
puluh)
hari
sejak pembekuan
NPPBKC.
13.
Ketentuan Pasal
58
diubah
sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
Kepala Kantor Bea
dan
Cukai
dapat mencabut
NPPBKC
yang
telah diberikan kepada Pengusaha Barang
Kena
Cukai dalam
hal:a.
atas
permohonan Pengusaha Barang
Kena Cukai;
b.
Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan
pailit;
c.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14
ayat
(2)
Undang-Undang tidak
lagt
dipenuhi;
d.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14
ayat
(3)
Undang-Undang tidak dipenuhi;
e.
Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana
berdasarkan putusan
hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena
melanggar
ketentuan
Undang-Undang:
f.
Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar
ketentuan
Pasal 30 Undang-Undang:
g. NPPBKC
dipindahtangankan, dikuasakan,
dan/ atau
dikerjasamakan dengan orang lain
atau pihak lain
tanpa persetujuan
Menteri;
h.
Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan
kegtatan di
bidang cukai selama
1
(satu)
tahun:
i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak
NPPBKC
dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang
mengakibatkan persyaratan perizinan tidak
lagt
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat
(1)
huruf
b, Pengusaha Barang Kena Cukai
tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:
-- 13 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
1.
lokasi Pabrik,
Tempat Penyimpanan,
Tempat
Usaha
Importir,
Tempat
Usaha
Penyalur,
atau
Tern
pat
Penjualan Eceran sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
7,
Pasal
8,
Pasal
9,
atau
Pasal
10;
2.
izin
dari
instansi terkait sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
6
ayat
(3);
3.
keputusan perubahan
NPPBKC
sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
35
ayat
(3);
dan/atau
4.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
32
ayat
(2).
j.
setelah
90 (sembilan puluh)
hari
sejak
NPPBKC
dibekukan dalam
hal Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
tidak
menyediakan
sarana
dan
prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(1)
huruf
d,
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
tidak
menyediakan
sarana
dan
prasarana
sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
31;
k.
NPPBKC
dibekukan dalam hal memproduksi secara
terpadu barang
lain yang
bukan merupakan barang
kena cukai
atau
menghasilkan barang
lainnya yang
bukan
barang kena cukai
tanpa
persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(1)
huruf
e,
Pengusaha
Pabrik
etil alkohol
tetap
memproduksi secara terpadu barang
lain yang
bukan barang kena cukai
atau
Pengusaha
Pabrik
selain
etil alkohol
tetap menghasilkan barang
lainnya yang
bukan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
41;
1.
NPPBKC
dibekukan dalam hal menjalankan
kegtatan
di
tempat
selain yang
disebutkan dalam
keputusan
pemberian
NPPBKC
tanpa persetujuan sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
49
ayat
(
1)
huruf
f,
Pengusaha Barang
Kena Cukai
tetap menjalankan
kegtatan
di
tempat selain yang
disebutkan dalam
keputusan
pemberian
NPPBKC
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
45;
atau
m.
setelah
30
(uga
puluh) hari sejak
NPPBKC
dibekukan dalam hal menyampaikan data
yang.
tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang
sebenamya sebagatmana dimaksud dalam Pasal 49
ayat
(1)
huruf
g,
Pengusaha Barang Kena Cukai
tidak menyampaikan perbaikan data
yang benar
atau
yang sesuai dengan data yang sebenamya.
14.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyt sebagat
berikut:
Pasal 68
(
1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan
pelayanan dan pengawasan kepada Pengusaha
Barang Kena Cukai dengan menerapkan manajemen
risiko.
-- 14 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2)
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
menerapkan
manajernen
risiko
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
berdasarkan
profi.l
risiko
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai.
(3)
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
membuat dan
menyusun
profil
risiko
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
sebagatmana dimaksud
pada
ayat
(2)
berdasarkan
database
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai.
(4)
Berdasarkan
profil
risiko
sebagatmana dimaksud
pada
ayat
(2),
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
menetapkan
atau
mengategortkan
profil
risiko
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
secara
berjenjang.
15.
Ketentuan Pasal
69
diubah
sehingga
berbunyi sebagat
berikut:
Pasal 69
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
menaikkan
risiko
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai dalam hal Pengusaha
Barang
Kena Cukai:
a.
tidak memasang
tanda nama
sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
29;
b.
tidak memasang piagam
NPPBKC
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
30;
c.
tidak menyediakan
sarana
dan
prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31;
d.
tidak melaksanakan
kewajiban
melakukan
perubahan
NPPBKC
sebagatmana diatur
dalam Pasal
32
ayat
(1);
e.
tidak melaksanakan
kewajiban menyampaikan
pemberitahuan perubahan data sebagatmana
dimaksud dalam Pasal
32
ayat
(2);
f.
tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan
data sebagatmana dimaksud dalam Pasal
32
ayat
(3);
g.
tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang
yang
merupakan produk sampmgan (by product)
dart
pembuatan barang kena cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
40;
h.
tidak melaksanakan
kewajiban
mendapatkan
persetujuan memproduksi secara terpadu barang
lain yang
bukan merupakan barang kena cukai atau
menghasilkan barang lainnya yang
bukan barang
kena cukai
di
Pabrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
41
ayat
(1);
i. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan
persetujuan menjalankan kegtatan di
tempat selain
yang telah disebutkan dalam keputusan
NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1);
j. menyampaikan data yang tidak benar atau tidak
sesuai dengan data yang sebenamya;
k.
adanya bukti permulaan yang cukup bahwa
Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan
pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/ atau
1.
Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam
pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
rJ
-- 15 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
16.
Ketentuan Pasal
70
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal
70
(1)
Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
atas
pemenuhan persyaratan
dan
ketentuan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
ini
terhadap Pengusaha
Barang
Kena
Cukai yang
mendapatkan
keputusan
pemberian
NPPBKC
sesuai
lingkup wilayah kerja mastng-mastng,
(2)
Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai menyampaikan hasil
monitoring
dan
evaluasi
sebagalmana
dimaksud pada ayat
(1)
kepada:
a.
Kepala
Kantor Pengawasan
dan
Pelayanan
Bea
dan
Cukai;
dan
b.
Direktur
yang
mempunyai
tugas merumuskan
dan melaksanakan
kebijakan
di
bidang cukai.
1
7.
Di
antara
Pasal
70
dan Pasal
71
disisipkan
1
(satu) Pasal,
yakni Pasal
70A,
yang
berbunyi
sebagat
berikut:
Pasal
70A
Kepala
Kantor Bea
dan
Cukai
dapat melaksanakan
monitoring
dan
evaluasi
atas pemenuhan persyaratan dan
ketentuan
sebagatmana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
ini
terhadap Pengusaha
Barang
Kena
Cukai yang
mendapatkan keputusan
pemberian
NPPBKC
berdasarkan
manajemen
risiko.
18.
Pasal
71
dihapus.
19.
Ketentuan Pasal
72
diubah
sehingga berbunyi sebagat
berikut:
Pasal
72
Petunjuk teknis
mengenai:
a.
tata
cara pemberlakuan
izin
Tempat Penimbunan
Berikat sebagat
NPPBKC
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
3;
b.
pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
l
8A;
c.
penomoran
NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
21;
d.
perpanjangan
NPPBKC
Penyalur dan Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24;
e.
perlakuan terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai
yang tidak menjalankan kegiatan
di
bidang cukai
selama
1
(satu)
tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
59;
dan
f.
tata cara monitoring dan evaluasi sebagalmana
dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal
70A,
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-- 16 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
20.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018
tentang
Tata Cara
Pemberian,
Pembekuan,
dan Pencabutan
Nomor
Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
diubah
sehingga menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang
merupakan
bagian
tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini.
Pasal
II
1.
Pada
saat
Peraturan
Menteri ini
mulai berlaku, terhadap:
a.
permohonan:
1.
NPPBKC
barn;
2.
perubahan
NPPBKC;
dan
3.
perpanjangan
NPPBKC,
yang
telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini
dan
belum mendapat keputusan,
penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan Peraturan
Menteri
ini;
b.
NPPBKC
yang
telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian,
Pembekuan,
dan Pencabutan
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
{Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor 854).
Kepala
Kantor Bea
dan
Cukai menerbitkan
keputusan
pemberian
NPPBKC
barn sesuai dengan
Peraturan
Menteri ini
tanpa
permohonan dari Pengusaha
Barang
Kena Cukai, paling lama
12
{dua
belas)
bulan
sejak
Peraturan
Menteri ini
berlaku, kecuali
terhadap Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa
rokok elektrik;
dan
c.
Pengusaha Pabrik hasil tembakau berupa
rokok
elektrik yang telah mendapatkan
NPPBKC
sebagat
Pengusaha Pabrik hasil pengolahan tembakau
lainnya berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan
·
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara
Pemberian, Pembekuan,
dan Pencabutan
Nomor
Pokok
Pengusaha Barang
Kena Cukai
{Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018
Nomor 854),
hams:
1.
memenuhi ketentuan terkait luas
lokasi,
bangunan, atau tempat usaha
sebagalmana
dimaksud dalam Pasal
7
ayat
{3)
huruf
c;
dan
2.
mengajukan permohonan perubahan
NPPBKC
dilampiri dengari izin
usaha
dari instansi
terkait,
paling lama
2 {dua)
tahun
sejak Peraturan
Menteri
ini berlaku.
2.
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1
Agustus 2023.
r1
-- 17 of 58 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 537
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
DISTRIBUSI II
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMP IRAN
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
68
TAHUN
2023
TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN NOMOR
66/PMK.04/2018
TENTANG
TATA
CARA
PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
NOMOR
POKOK PENGUSAHA BARANG
KENA CUKAI
A. CONTOH
BERITA
ACARA PEMERIKSAAN LOKASI
KEMENTERIAN
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIADIREKI'ORAT
JENDERAL
BEA
DAN CUKAI
KANTOR
WILAYAH
(1)
.
KANTOR PENGAWASAN
DAN
PELAYANAN
BEA
DAN CUKAI
········
..
(2)
....•.....
JALAN
•••••.••••
(3)
.
BERITA
ACARA
PEMERIKSAAN
LOKASI
..........
(4)
(5)
.
ATAS
NAMA
(6)
.
NOMOR:
(7)
.
Berdasarkan Surat
Tugas
Kepala
Kantor Pengawasan
dan Pelayanan
Bea
dan
Cukai
..........
(2)
Nomor
(8)
Tanggal
(9)
kami:
1.
Nama
:
(10)
.
Pangkat /golongan
:
(11)
.
Jabatan
:
(12)
.
2.
Nama
:
(10)
.
Pangkat/golongan
:
(11)
.
Jabatan
:
(12)
.
3.
dst.
Pada
hari
(13)
tanggal
(14)
bulan
(15)
tahun
..........
(
16)
telah melakukan pemeriksaan
lokasi yang
akan digunakan
sebagat
..........
(4)...........
.
(5)
atas nama
(6)
yang beralamat
di
..........
(17)...........
atas
permohonan (18)........... nomor
(19)
.
tanggal (20)
...........•
Pada pemeriksaan
diperoleh informasi sebagai berikut:
1.
luas tanah atau area
lokasi
(21)
meter
persegi.
2.
luas bangunan
(22)
meter
persegt.3.
batas-batas
lokasi:
Utara
:
(23)
.
Selatan
:
(23)
.
Timur
:
(23)
.
Barat
:
(23)
.
4.
koordinat/geolokasi
:
(24)
.
5.
Bangunan tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau
tempat-tempat lain yang
bukan bagtan yang dimintakan
izin.
6.
Bangunan tidak berhubungan langsung dengan rumah
tinggal.
7.
Bangunan berbatasan langsung dan dapat dimasuki dart jalan umum.
Kesimpulan:
Lokasi
bangunan yang akan dtgunakan sebagai
(
4)
,
(25)
.
persyaratan yang ditetapkan. Bersama berita acara pemeriksaaan lokasi ini,
terlampir
gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha dan gambar denah
dalam lokasi
(4) (5)
atas nama
(6)
.
Demikian bertta acara pemeriksaan lokasi ini kami buat dengan sebenarnya
.
Mengetahul,
.... (26)
..........•..........
(27)
.
Pemertksa
I,
r +
-- 19 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Perno
hon
..................
(19)
.
.
(10)
.
Pemeriksa
II,
.....................
(10)
.
dst.
-- 20 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
Nomor
(10)
Nomor
(11)
Nomor
(12)
Nomor
(13)
Nomor
(14)
Nomor
(15)
Nomor
(16)
Nomor
(17)
Nomor
(18)
Nomor
(19)
Nomor
(20)
Nomor
(21)
Nomor
(22)
Nomor
(23)
Nomor
(24)
Nomor
(25)
Nomor
(26)
Nomor
(27)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan
nama
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Bea
dan
Cukai.
Diisi
dengan
tipe
dan nama
Kantor Pengawasan
Dan
Pelayanan
Bea
dan
Cukai,
misalnya
"Tipe
Madya
Pabean
C
Manado".
Diisi
dengan
alamat
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan
Bea
dan
Cukai.
Diisi
dengan
jenis
lokasi
kegiatan
usaha,
misalnya
Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir,
Tempat
Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan
Eceran.
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai, misalnya
"hasil
tembakau",
"rninurnan
mengandung
etil alkohol",
atau
"ettl
alkohol".
Diisi
dengan
nama
Pabrik,
Tempat Penyimpanan,
Importir,
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran, misalnya
PT
Cukai.
Diisi
dengan nomor
berita acara pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan nomor
surat
tugas pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan tanggal
surat
tugas pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan
nama
Pejabat
Bea
dan
Cukai yang
melakukan
pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan pangkat dan
golongan
Pejabat
Bea
dan
Cukai
yang
melakukan pemeriksaan
Lokasi.
Diisi
dengan
jabatan
Pejabat
Bea
dan
Cukai yang
melakukan
pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan hari dilakukannya pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan tanggal dilakukannya pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan bulan dilakukannya pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan
tahun
dilakukannya pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan alamat
lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
·
Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
Diisi
dengan nama
orang yang mengajukan permohonan.
Diisi
dengan nomor
surat
permohonan pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan tanggal
surat
permohonan pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan luas tanah
lokasi yang diperiksa.
Diisi
dengan luas bangunan
lokasi yang diperiksa.
Diisi
dengan
batas-batas
lokasi.
Diisi
dengan titik koordinat/
geolokasi
pada pintu utama
untuk
memasuki
lokasi, misalnya titik koordinat
PT
Cukai
adalah
(-6.2063198, 106.8762640};
Diisi
dengan "memenuhi"
atau
"tidak memenuhi".
Diisi
dengan nama kota tempat pembuatan berita acara
pemeriksaan lokasi
Diisi
dengan tanggal, bulan, dan tahun tempat pembuatan
berita acara pemeriksaan lokasi.
-- 21 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
-22
�
B.
CONTOH FORMAT PERMOHONAN NPPBKC
Nomor
Lampiran
Perihal
...............
(
1)
.
...............
(2)
.
Pennohonan Mendapatkan
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai
(NPPBKC)
sebagai
(3)
.
. .
(4)
.
Yth.
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
u.p.
Kepala
Kantor
Bea
dan
Cukai
(5)
.
di
(6)
.
Dengan
honnat,
Yang
bertanda tangan
di
bawah
ini:
nama
(7)
;
pekerjaarr/jabatan
(8)
;
alamat
(9)
;
nomor telepon
(10)
;
alamat
pose! (e-mail)
(11)
;
Bertindak
atas
nama:
nama
pemilik
(12)
;
alamat
pemilik
(13)
;
NPWP
pemilik
(14)
;
nomor telepon
(
15)
;
alamat
pose! (e-mail)
(16)
.
Mengajukan
pennohonan
untuk
mendapatkan
NPPBKC
..........
(3)
Barang
Kena
Cukai Berupa
(4)
.
rincian sebagat berikut:
1.
Perusahaan:
sebagai
dengan
a.
nama
b.
alamat
c.
NPWP
d.
nomor telepon
e.
alamat
pose!
(e-mail):
...............
(17)
;
...............
(18)
;
...............
(19)
;
...............
(20)
;
...............
(21)
.
2.
Lokasi
Pabrik/Tempat Penyimpanan/Tempat Usaha Importir /Tempat Usaha
Penyalur/Tempat Penjualan
Eceran*):
a. Lokasi
1:
1)
kegunaan
2)
alamat
3)
kelurahan/
desa
4)
kecamatan
5)
kabupaten/kota
6) provinsi
7)
koordinat/
geolokasi
:
b. Lokasi
2:
1)
kegunaan
2)
alamat
3)
kelurahan/desa
4)
kecamatan
5)
kabupaten/kota
6)
provinsi
7)
koordinat/ geolokasi
:
c.
dst.
...............
(22)
;
...............
(23)
;
...............
(24)
RT
/RW
(25)
;
...............
(26)
;
...............
(27)
;
...............
(28)
;
...............
(29)
..
...............
(22)
;
...............
(23)
;
...............
(24)
Rf/RW
(25)
;
...............
(26)
;
...............
(27)
;
...............
(28)
;
...............
(29)
.
-- 22 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
3.
lzin
usaha
dart
instansi
terkait:
a.
jenis
lzin
:
(30)
;
b.
nomor
:
(31)
;
c.
tanggal
:
(32)
.
4.
Luas lokasi,
luas
bangunan,
dan
batas-batas
lokasi yang
akan
dijadikan
tempat
usaha
sebagaimana
tertera
dalam
berita acara
pemeriksaan
lokasi
nomor
(33)
tanggal
(34)
.
5.
Lampiran-lamplran:
a.
berita acara
pemeriksaan
lokasi;
b.
salinan/fotokopi
izin
usaha
dart
instansi
terkait;
c.
daftar mesin yang
dtgunakan
untuk
membuat
dan/
atau
mengcmas
barang kena
cukai telah
dimiliki
(khusus
untuk
pabrik);
d.
daftar penyalur tingkat
pertama (khusus
untuk
pabrik basil tembakau);
dan
e.
lampiran
lainnya.
Demikian
permohonan
ini kami
ajukan
untuk
mendapatkan pertimbangan
sebagatmana
mestinya.
Dibuat
di
(35)
;
pada
tanggal
(36)
;
Pemohon,
Materai
...............
(7)
;
*)
Pilih
yang diperlukan
-- 23 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
Nomor
(10)
Nomor
(11)
Nomor
(12)
Nomor
(13)
Nomor
(14)
Nomor
(15)
Nomor
(16)
Nomor
(17)
Nomor
(18)
Nomor
(19)
Nomor
(20)
Nomor
(21)
Nomor
(22)
Nomor
(23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan nomor
surat
yang
dibuat
oleh
pemohon.
Diisi
dengan
jumlah
lampiran dari
surat
permohonan,
misalnya
satu
berkas.
Diisi
dengan
jenis
kegiatan
usaha,
misalnya
Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran.
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai,
misalnya
"hasil
tembakau", "minuman mengandung
etil alkohol",
atau
"ettl
alkohol".
Diisi
dengan
nama kantor tempat pengajuan permohonan
NPPBKC,
misalnya
"Manado".
Diisi
dengan
nama
kota
Kantor Bea
dan
Cukai
tempat
pengajuan permohonan
NPPBKC,
misalnya
"Manado".
Diisi
dengan
nama
lengkap orang yang
mengajukan
permohonan
NPPBKC.
Diisi
dengan
pekerjaan/jabatan
orang yang
mengajukan
permohonan
NPPBKC.
Diisi
dengan
alamat
lengkap orang yang
mengajukan
permohonan
NPPBKC.
Diisi
dengan nomor telepon orang yang
mengajukan
permohonan
NPPBKC.
Diisi
dengan alamat
posel
(e-mail)
atau surat
elektonik orang
yang
mengajukan permohonan
NPPBKC.
Diisi
dengan
nama
lengkap pemilik
perusahaan
yang
bersangkutan.
Diisi
dengan alamat
lengkap pemilik
perusahaan
yang
bersangkutan.
Diisi
dengan
NPWP
pemilik
perusahaan
yang
bersangkutan.
Diisi
dengan nomor telepon pemilik
perusahaan
yang
bersangkutan.
Diisi
dengan alamat
posel
(e-mail)
atau surat
elektonik pemilik
perusahaan
yang
bersangkutan.
Diisi
dengan nama perusahaan
yang dimintakan
izin
berupa
NPPBKC.
Diisi
dengan alamat
lengkap
perusahaan
yang
dimintakan
izin
berupa
NPPBKC.
Diisi
dengan
NPWP
perusahaan
yang dimintakan
izin
berupa
NPPBKC.
Diisi
dengan nomor telepon
perusahaan
yang dimintakan
izin
berupa
NPPBKC.
Diisi
dengan alamat posel
(e-mail)
atau surat
elektonik
perusahaan
yang dimintakan
izin
berupa
NPPBKC.
Diisi
dengan kegunaan lokasi bangunan, ruangan, tempat,
pekarangan,
dan/ atau tangki atau wadah lainnya, misalnya
"membuat barang kena cukat", "mengemas barang kena
cukai", "menyimpan
bahan baku atau bahan
penolong",
"menimbun barang kena cukai yang selesai dtbuat",
dan/ atau
"menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi
cukainya".
Diisi dengan nama jalan dart lokasi/tempat usaha.
Diisi dengan nama kelurahan/desa dari lokast/tempat usaha.
Diisi dengan angka yang menunjukkan
RT
dan
RW
dari
lokasl /tempat usaha.
Diisi dengan nama kecamatan dari lokasi/tempat usaha.
-- 24 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(27)
Nomor
(28)
Nomor
(29)
Nomor
(30)
Nomor
(31)
Nomor
(32)
Nomor
(33)
Nomor
(34)
Nomor
(35)
Nomor
(36)
Diisi
dengan
nama
kabupaten/kota
dari
lokasi/tempat usaha.
Diisi
dengan
nama
provinsi
dari
lokasi/tempat usaha.
Diisi
dengan titik
koordinat/
geolokasi
pada pintu
utama
untuk
memasuki
lokasi/tempat usaha,
misalnya titik
koordinat
adalah
"(-6.2063198, 106.8762640)".
Diisi
dengan
nama
dokumen:
izin
usaha
dari
instansi
yang
tugas dan
tanggung jawabnya
di
bidang
perindustrian
atau
penanaman
modal,
dalam
hal
Orang
mengajukan permohonan
NPPBKC
sebagai
Pengusaha
Pabrik;
atau
izin
usaha
dari
instansi
yang
tugas dan
tanggung jawabnya
di
bidang perdagangan,
penanaman
modal,
atau
pariwisata,
dalam hal
Orang
mengajukan permohonan
NPPBKC
sebagai
Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran.
Diisi
dengan nomor
izin
usaha
dari
instansi terkait dari
dokumen
yang diisikan
pada
Nomor
(30);
Diisi
dengan tanggal
izin
usaha
dari
instansi terkait dari
dokumen yang diisikan
pada
Nomor
(30);
Diisi
dengan nomor
berita acara pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan tanggal
berita acara pemeriksaan
lokasi.
Diisi
dengan
nama
kota permohonan
NPPBKC
dibuat.
Diisi
dengan
tanggal,
bulan, dan
tahun
permohonan
NPPBKC
dibuat.
-- 25 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
B.1.
DAFTAR
MESIN
YANG
DIGUNAKAN
UNTUK
MEMBUAT
DAN/
ATAU
MENGEMAS
BARANG KENA
CUKAJ
TELAH
DIMILIKI
(KHUSUS
UNTUK
PABRIK)
Nomor
Tahun
Status
Kapasitas
No.
Jenis
Merek
Tipe Mes
in Pembu
Penguasa Terpasang
Keterangan
a
tan
an
1.
...
(3)
... ...
(4)
...
...
(5)
...
...(6)
...
.....
(7).
.....
(8)
.....
.
....
(9)
.....
..
... (10)
.....
....
2.
...
(3)
... ...
(4)
...
...
(5)
...
.
.. (6)
...
.....
(7).
..
...
(8)
..... .....
(9)
.....
..
...
(10)
.....
.
...
3.
...
(3)
... ...
(4)
...
...
(5)
... ...(6)
...
.....
(7). ..
...
(8)
..... .....
(9)
.....
..
...
(10)
.....
.
...
dst.
...
(3)
...
...
(4)
... ...
(5)
...
...
(6)
...
""
.(7).
.....
(8)
.....
..
...
(9)
.....
..
...
(10)
.....
....
Dibuat
di
(11)
;
pad
a tanggal
(12)
;
Pemohon,
Materai
...............
(13)
.
-- 26 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
Nomor
(10)
Nomor
(11)
Nomor
(12)
Nomor
(13)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai, misalnya
"hasil
tembakau", "minurnan mengandung
etil alkohol",
atau
"etil
alkohol".
Diisi
dengan nomor
surat
permohonan
yang
dibuat
oleh
pemohon.
Diisi
dengan
jenls
mesin yang
telah
dimiliki,
misalnya mesin
pencampur, mesin
pelinting,
mesin pengemas.
Diisi
dengan merek mesin yang
telah
dimiliki.
Diisi
dengan
tipe mesin yang
telah
dimiliki.
Diisi
dengan
nomor mesin
yang
telah
dimiliki.
Diisi
dengan
tahun
pembuatan
mesin yang
telah
dimiliki.
Diisi
dengan
status
penguasaan
mesin yang
telah
dimiliki,
misalnya
milik sendiri,
sewa, dsb.
Diisi
dengan
kapasitas terpasang
mesin
yang
telah
dimiliki.
Diisi
dengan keterangan lainnya yang diperlukan.
Diisi
dengan
nama kota lampiran permohonan
NPPBKC
dibuat.
Diisi
dengan
tanggal,
bulan,
dan
tahun
lampiran permohonan
NPPBKC
dibuat.
Diisi
dengan
nama
lengkap orang yang
mengajukan lampiran
permohonan
NPPBKC.
-- 27 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
B.2.
DATA
PENYALUR
YANG
LANGSUNG
MEMBELI
BARANG
KENA CUKAI
DARI
PENGUSAHA PABRIK
(KHUSUS
UNTUK PABRIK
HASIL TEMBAKAU)
No.
Nama
NPWP
Alamat
KeteranganPenvalur Penvalur
1.
.....
(3)
.....
.....
(4)
.....
..........
(5)
.......
.....
(6)
.....
2.
.
....
(3)
..... .....
(4)
.....
..
.....
...
(5)
.......
.
....
(6)
.....
3.
.
....
(3)
..... .....
(4)
.....
.......
...
(5)
.......
.
....
(6)
.....
dst.
.
....
(3)
..... .....
(4)
.....
.
.........
(5)
.......
.
....
(6)
.....
Dibuat
di
(7)
;
pada tanggal
(8)
;
Perno
hon,
Materai
...............
(9)
.
-- 28 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai, misalnya
"hasil
tembakau", "minuman mengandung
etil alkohol",
atau
"etil
alkohol".
Diisi
dengan nomor
surat
permohonan
yang
dibuat
oleh
pemohon.
Diisi
dengan
nama
Penyalur.
Diisi
dengan
NPWP
Penyalur.
Diisi
dengan
alamat
lengkap Penyalur.
Diisi
dengan keterangan lainnya
yang diperlukan.
Diisi
dengan
nama
kota lampiran permohonan
NPPBKC
dibuat.
Diisi
dengan tanggal,
bulan, dan
tahun
lampiran permohonan
NPPBKC
dibuat.
Diisi
dengan
nama
lengkap orang yang
membuat lampiran
permohonan
NPPBKC.
-- 29 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
C.
CONTOH
FORMAT
KEPUTUSAN
PEMBERIAN
NPPBKC
KEPUTUSAN MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
(1)
..
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI
SEBAGAI
........
(2)
(3)
KEPADA
(4)
DI
(5) ..
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Mengtngat
:
Menetapkan
:
KESATU
a.
bahwa persyaratan
untuk
memperoleh
NPPBKC
sebagat
........
(2)..........
..
(3)
,
telah
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara
Pembertan, Pembekuan,
dan Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai sebagatrnana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
...
Tahun
...
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara
Pembertan, Pernbekuan,
dan
Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena Cukai;
b.
bahwa
(4)
telah menyampaikan permohonan
dengan nomor
(6)
tanggal
(7)
dengan
melampirkan
persyaratan sebagatmana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang cukai
mengenai
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena Cukai;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagatrnana dimaksud dalam
huruf
a dan
b,
perlu menetapkan Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
Pemberian
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang Kena Cukai
sebagal (2)..........
.
(3)
,
Kepada (4)........ di
.........
(5)
;
1.
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1995
tentang
Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1995 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3613)
sebagatmana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor
246,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
2.
Peraturan
Pemerintah
No
72
Tahun
2008
tentang
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008
Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4917);
3.
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang
Tata Cara Pemberian, Pernbekuan, dan Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 854)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
...
Tahun
...
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pembertan, Pembekuan, dan
Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
...
Nomor
...
);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN NOMOR
PO KOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI
(2)
.
........
(3)
KEPADA
(4)
DI
(5) ..
Memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC)
sebagat
(2) (3)
dengan rincian:
1.
NPPBKC
(8) (9)
.
2.
nama perusahaan
(4)
.
3. alamat perusahaan
(10)
.
4. NPWP
perusahaan
(11)
t. �
-- 30 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
.
(12)
.
.
(13)
..
.............
(14)
.
1.
(15) (16)
·
2
(15) (16)
..
3.
dst.
.............
(17)
..
.............
(18)
..
nama
pemilik
alamat
pemilik
NPWP
pemilik
NITKU
/
lokasi
5.
6.
7.
8.
9.
rincian
jenls
BKC
10.
kantor
yang mengawasi
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Keputusan
Menteri
Keuangan
ini.
........
(2)
(3)
sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU
wajlb
mematuhi
peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal
(2)..........
.
(3)..........
sebagaimana dimaksud
dalam diktum
KESATU
tidak mematuhi
peraturan
perundang-
undangan, maka
NPPBKC
yang telah diberikan
dapat dicabut dan
yang
bersangkutan dapat
dikenai
sanksi menurut ketentuan
yang
berlaku.
NPPBKC
tidak dapat dipindahtangankan dan dapat dltlnjau
kembali
apabila dipandang
perlu.
Keputusan
Menteri
Keuangan
ini
mulai berlaku
pada
tanggal
ditetapkan dan berlaku
(19)
.
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
:
KE
LIMA
Salinan Keputusan
Menteri ini
disampaikan kepada:
1
(20)
.
2
(20)
.
3
(20)
..
Asli
Keputusan
ini
disampaikan kepada
yang
bersangkutan
untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di
(21)
.
pada
tanggal
(22)
..
a.n.
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR
........
(23)
........
.....................
(24)
.
-- 31 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
Nomor
(10)
Nomor
(11)
Nomor
(12)
Nomor
(13)
Nomor
(14)
Nomor
(15)
Nomor (16)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan nomor
surat
keputusan.
Diisi
dengan
jenis
kegtatan
usaha,
misalnya
Pengusaha
Pabrtk,
Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran.
Diisi
dengan
jenls barang kena
cukai, misalnya
"hasil
·
tembakau", "minuman mengandung
etil
alkohol",
atau
"etil
alkohol".
Diisi
dengan
nama
Pabrtk,
Tempat Penyimpanan,
Importir,
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran
yang
diberikan
NPPBKC.
Diisi
dengan lokasi Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat
Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran yang dibertkan
NPPBKC.
Diisi
dengan nomor
surat
permohonan
NPPBKC.
Diisi
dengan tanggal
surat
permohonan
NPPBKC.
Diisi
dengan angka
sebagai
tanda
pengenal
atau
identitas
Pengusaha
Barang
Kena Cukai.
Diisi
dengan
6 digit
angka
NILKU
yang terdiri atas:
1.
4 digit
pertama merupakan
kode
kantor penerbit
NPPBKC;
2.
1
digit
kedua merupakan
kode
jenis usaha;
3.
1
digit
ketlga
merupakan
kode
jents barang kena
cukai.
Diisi
dengan alamat
lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
·
Penjualan Eceran, yang menyelenggarakan administrasi
pemenuhan
Undang-Undang.
Diisi
dengan
NPWP
Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran,
(NPWP
badan hukum
dalam hal Pengusaha
Pabrik.
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran,
merupakan badan
hukum,
NPWP
pemilik
dalam hal Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran merupakan orang
prtbadi).
Diisi
dengan nama
pemilik Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
Diisi
dengan alamat lengkap pemilik Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran.
Diisi
dengan
NPWP
pemilik Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur,
atau
Tempat
·
Penjualan Eceran.
Diisi dengan 22 digit angka yang menunjukkan
Nomor
Identitas
Tern
pat
Kegiatan
U
saha
yaitu nomor identitas yang
dibertkan untuk tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak yang
terpisah dart tempat tinggal
atau tempat kedudukan
Wajib
Pajak.
Diisi dengan alamat lengkap semua lokasi Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sesuai dengan yang
tercantum dalam Nomor Identitas Tern pat Kegiatan
U
saha.
-- 32 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(17)
Nomor
(18)
Nomor
(19)
Nomor
(20)
Nomor
(21)
Nomor
(22)
Nomor
(23)
Nomor
(24)
Diisi
rincian jenis barang kena
cukai, misalnya
"SKT
atau
SKM"
untuk
barang
kena cukai hasil tembakau,
"Gol,
A,
Gol.
B,
atau
Gol.
C"
untuk
barang kena cukai minuman
mengandung
etil alkohol,
atau
"ettl
alkohol"
untuk
barang
kena cukai
etil alkohol.
Diisi
dengan
nama kantor
yang mengawasi Pabrik,
Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir,
Tempat
Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan
Eceran, misalnya
"Kantor
Pengawasan
dan
Pelayanan
Bea
dan
Cukai
Tipe
Madya
Cukai
Malang".
Diisi
dengan
masa berlaku Keputusan:
1.
selama Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha
Tempat
Penyimpanan,
atau
Importir,
masih melakukan kegiatan
usahanya.
Misalnya,
"berlaku selama
Pengusaha
Pabrik
masih melakukan kegiatan usahanya":
2.
tanggal
berakhirnya keputusan,
bagt Penyalur,
dan
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran, misalnya
ditetapkan pada
tanggal
31
Maret 2018,
maka
"berlaku
sampai dengan tanggal
31
Maret 2023".
Diisi
dengan
pihak
yang
mendapat salinan keputusan.
Diisi
dengan
nama kota dimana
keputusan
ditetapkan.
Diisi
dengan tanggal
keputusan
ditetapkan.
Diisi
dengan
nama
Kantor yang
menetapkan keputusan,
misalnya Kantor Pengawasan
dan
Pelayanan
Bea
dan
Cukai
Tipe
Madya
Cukai
Malang".
Diisi
dengan nama kepala
kantor
yang
menandatangani
keputusan.
-- 33 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
D.
CONTOH FORMAT
PIAGAM
NPPBKC
KEMENTERIAN
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL BEA
DAN
CUKAI
NOMOR
POKOK PENGUSAHA BARANG
KENA CUKAI
(NPPBKC)
SEBAGAI
(1)
(2)
.
............
(3)
(4)
.
Diberlkan
kepada
:
1.
Nama
Perusahaan
2.
Alamat
Perusahaan
3.
NPWP
Perusahaan
4.
Nama
Pemilik
5.
Alamat Pemilik
6.
NPWP
Pemilik
7.
NITKU
/
Lokasi
8.
Rincian
jenis
BKC
9.
Kantor
Pelayanan yang mengawasi
:
(5)
.
:
(6)
.
:
(7)
.
:
(8)
.
:
(9)
.
:
(10)
.
:
(11)
(12)
..
:
(
13)
.
:
(14)
.
NPPBKC
ini
berlaku
(15)
,
dengan
ketentuan wajib mematuhi
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
.
...........
(16)
,
(17)
.
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR
(18)
.
.....................
(19)
.
-- 34 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
Nomor
(10)
Nomor
(11)
Nomor
(12)
Nomor
(13)
Nomor
(14)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan
jenis
kegiatan
usaha,
misalnya
Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur,
·
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran.
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai, misalnya "hasil
ternbakau", "minurnan
mengandung
etil
alkohol",
atau
"etil
alkohol",
Diisi
dengan angka
sebagai
tanda
pengenal
atau
identitas
Pengusaha
Barang
Kena Cukai.
Diisi
dengan
6
digit
angka
NILKU
yang terdiri atas:
1.
4
digit
pertama merupakan
kode
kantor penerbit
NPPBKC;
2.
1
digit
kedua merupakan
kode
jenis usaha;
3.
1
digit
ketiga
merupakan
kode
jenis barang kena
cukai.
Diisi
dengan
nama
Pabrik,
Tempat Penyimpanan,
Importir,
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran yang diberikan
NPPBKC.
Diisi
dengan alamat
lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan
Eceran, yang menyelenggarakan
administrasi
pemenuhan
Undang-Undang.
Diisi
dengan
NPWP
Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Importir,
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran yang diberikan
·
NPPBKC.
Diisi
dengan
nama
pemilik Pabrik,
Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
Diisi
dengan alamat
lengkap pemilik Pabrik,
Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran.
Diisi
dengan
NPWP
pemilik Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
Diisi
dengan
22 digit
angka yang
menunjukkan
Nomor
Identitas Tempat Kegiatan
Usaha yaitu nomor identitas
yang
diberikan
untuk
tempat
kegtatan
usaha
Wajib
Pajak yang
terpisah dari tempat
tinggal
atau tempat kedudukan
Wajib
Pajak.
Diisi
dengan alamat lengkap semua
Iokasi Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran sesuai dengan yang
tercantum dalam
Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Diisi
rincian jenis barang kena
cukat, misalnya
"SKT
atau
SKM"
untuk barang kena cukai hasil tembakau,
"Gol.
A,
Gol.
B,
atau
Gol.
C"
untuk barang kena cukai minuman
mengandung
etil alkohol,
atau
"etil alkohol"
untuk barang
kena cukai
etil alkohol.
Diisi
dengan nama kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran, misalnya "Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai
Malang":
-- 35 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(15)
Nomor
(16)
Nomor
(17)
Nomor
(18)
Nomor
(19)
Diisi
dengan
masa berlaku
Keputusan:
1.
selama
pengusaha
Pabrik,
Pengusaha
Tempat
Penyimpanan,
atau
Importir,
masih melakukan kegtatan
usahanya.
Misalnya
berlaku selama
Pengusaha
Pabrik
masih melakukan
kegtatan
usahanya;
2.
tanggal
berakhirnya keputusan,
bagt
Penyalur,
dan
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran, misalnya
ditetapkan pada
tanggal
31
Maret 2018,
maka berlaku
sampai dengan
31
Maret 2023.
Diisi
dengan
nama
kota dimana
NPPBKC
diterbitkan.
Diisi
dengan tanggal
NPPBKC
diterbitkan.
Diisi
dengan
nama kantor
yang
menerbitkan
NPPBKC,
misalnya Kantor Pengawasan
dan
Pelayanan
Bea
dan
Cukai
Tipe
Madya
Cukai
Malang".
Diisi
dengan
nama
kepala
kantor
yang
menandatangani
NPPBKC,
atau
pejabat
yang diberi wewenang
sesuai peraturan
perundang-undangan
untuk
menandatangani
NPPBKC.
-- 36 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
E.
Dihapus.
F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PERMOHONAN PERPANJANGAN.
NPPBKC
KEPUTUSAN MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
(1)
.
TENTANG
PERPANJANGAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI
SEBAGAI
........
(2)
(3)
KEPADA
(4)
DI
(5)
.
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Mengtngat
:
Menetapkan
:
KESATU
a.
bahwa (4).............. telah
memiliki
NPPBKC
sesuai
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
(6)
;
b.
bahwa
(4)
telah menyampaikan permohonan
perpanjangan dengan
Nomor
(7)........... tanggal
.......
(8)
dengan melampirkan
persyaratan sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang cukai
mengenai
NPPBKC;
c.
bahwa
berdasarkan
pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a,
perlu
menetapkan Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
Perpanjangan
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena Cukai
Sebagai (2)..........
.
(3)
,
Kepada (4)........
di
.........
(5)
;
1.
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1995
tentang
Cukai
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
1995 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 3613)
sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2021
Nomor
246,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
2.
Peraturan
Pemerintah
No
72
Tahun
2008
tentang
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008
Nomor
168,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 4917);
3.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang
Tata Cara Pemberian, Pembekuan,
dan Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018
Nomor 854)
sebagatmana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor ...
Tahun
...
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan
Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
... Nomor
...
);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI
........
(2) (3)
KEPADA
(4)
DI
(5)
.
Memberikan Perpanjangan
Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena
Cukai
(NPPBKC)
sebagat
(2) (3)
sebagaimana
dimaksud dalam
(6)
dengan rtncian:
1. NPPBKC
(9)
(10)
.
2.
nama perusahaan
(11)
.
3.
alamat perusahaan
(4)
.
4. NPWP
perusahaan
(12)
.
5.
nama pemilik
(13)
.
6.
alamat pemilik (14)
.
7. NPWP pemilik (15)
f
�
-- 37 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
1.
(16) (17)
.
2.
.
(
16)
(17)
.
3.
dst
.
.............
(18)
.
.............
(19)
.
Lampiran
Keputusan
Menteri
NITKU
/
lokasi
8.
9.
rtncian jenis
BKC
10.
kantor
yang mengawast
sebagaimana
dimaksud
dalam
Keuangan
ini.
........
(2)
(3)
sebagaimana dimaksud
dalam diktum
KESATU
wajlb
mematuhi
peraturan
perundang-undangan,
Dalam
hal (2)..........
.
(3)
sebagatrnana
dimaksud
dalam
diktum
KESATU
tidak mematuhi
peraturan perundang-
undangan, maka
NPPBKC
yang telah dibertkan
dapat dicabut dan
yang
bersangkutan dapat
dikenai
sanksi
menurut ketentuan
yang
berlaku.
NPPBKC
tidak
dapat dipindahtangankan dan dapat
dltlnjau
kembali
apabila dipandang perlu.
Keputusan
Mentert
Keuangan
ini
mulai
berlaku pada
tanggal
.....
(20)
dan berlaku sampai dengan tanggal
(21)
.
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KE
LIMA
Salinan Keputusan
Menteri ini
disampaikan
kepada:
1.
.
(22)
.
2 (22)
.
3.
.
(22)
.
Asli
Keputusan
ini
disampaikan kepada
yang
bersangkutan
untuk
dipergunakan sebagatmana mestinya.
Ditetapkan
di
(23)
.
pada
tanggal
(24)
.
a.n.
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR (25)
.
.....................
(26)
.
-- 38 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
Nomor
(10)
Nomor
(11)
Nomor
(12)
Nomor
(13)
Nomor
(14)
Nomor
(15)
Nomor
(16)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan nomor
surat
keputusan.
Diisi
dengan jenis
kegtatan
usaha,
misalnya
Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran.
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai,
misalnya
"hasil
tembakau", "minuman mengandung
etil alkohol",
atau
"etil
alkohol".
Diisi
dengan
nama
Pabrik,
Tempat Penyimpanan,
Importir,
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran
yang
diberikan
perpanjangan
NPPBKC.
Diisi
dengan
lokasi Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat
Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran
yang diberikan
perpanjangan
NPPBKC.
Diisi
dengan
keputusan
mengenai pemberian
NPPBKC
Diisi
dengan nomor
surat
permohonan perpanjangan
NPPBKC.
Diisi
dengan tanggal
surat
permohonan perpanjangan
NPPBKC.
Diisi
dengan angka
sebagat
tanda
pengenal
atau
identitas
Pengusaha
Barang
Kena Cukai.
Diisi
dengan
6
digit
angka
NILKU
yang terdiri
atas:
1.
4 digit
pertama merupakan
kode
kantor penerbit
NPPBKC;
2.
1
digit
kedua merupakan
kode
jenls usaha;
3.
1
digit kettga
merupakan
kode
jenls barang kena
cukai.
Diisi
dengan alamat
lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha
Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran, yang menyelenggarakan administrasi
pemenuhan
Undang-Undang.
Diisi
dengan
NPWP
Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran,
(NPWP
badan hukum
dalam hal PengusahaPabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran,
merupakan badan
·
hukum,
NPWP
pemilik
dalam hal Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran merupakan
orang
pribadi).
Diisi
dengan nama
pemilik Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
Diisi
dengan alamat lengkap pemilik Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau Tempat Penjualan Eceran.
Diisi
dengan
NPWP
pemilik Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur,
atau Tempat
Penjualan Eceran.
Diisi dengan 22 digit angka yang menunjukkan
Nomor
Identitas Tempat Kegiatan Usaha yattu nomor identitas yang
diberikan untuk tempat kegtatan usaha
Wajib Pajak yang
terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib
Pajak.
-- 39 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(17)
Nomor
(18)
Nomor
(19)
Nomor
(20)
Nomor
(21)
Nomor
(22)
Nomor
(23)
Nomor
(24)
Nomor
(25)
Nomor
(26)
Diisi
dengan
alamat
lengkap
semua
lokasi Pabrik,
Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir,
Tempat
Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran sesuai
dengan yang
tercantum
dalam
Nomor
Identitas
Tempat
Kegiatan
U
saha.
Diisi
rincian jenis barang kena
cukai,
misalnya
"SKT
atau
SKM"
untuk
barang kena
cukai basil tembakau,
"Gol,
A,
Gol.
B,
atau
Gol.
C"
untuk
barang kena cukai minuman
mengandung
etil
alkohol,
atau
"etil
alkohol"
untuk
barang
kena cukai
etil alkohol.
Diisi
dengan
nama kantor
yang mengawasi
Pabrik,
Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran, misalnya
"Kantor
Pengawasan
dan
Pelayanan
Bea
dan
Cukai
Tipe
Madya
Cukai
Malang",
Diisi
dengan tanggal mulai
berlakunya Keputusan, yaitu
tanggal
setelah berakhimya Keputusan
lama. Misalnya
Keputusan lama berlaku sampai dengan tanggal
31
Maret
2018,
maka Keputusan
Menteri ini
mulai
berlaku pada
tanggal
"O
1
April
2018".
Diisi
dengan
masa
berlaku Keputusan:
1.
selama Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha Tempat
Penyimpanan.
atau
Importir,
masih melakukan
kegtatan
usahanya,
bagt Pabrik, Tempat Penyimpanan,
dan
Importir. Misalnya
berlaku selama Pabrik
masih
melakukan kegiatan usahanya;
2.
tanggal
berakhimya keputusan,
bagt Penyalur,
dan
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, misalnya
ditetapkan pada
tanggal
31
maret
2018,
maka berlaku
sampai dengan tanggal
"31
Maret 2023".
Diisi
dengan pihak
yang
mendapat salinan keputusan.
Diisi
dengan nama kota dimana
keputusan
ditetapkan.
Diisi
dengan tanggal
keputusan
ditetapkan.
Diisi
dengan nama kantor
yang
menetapkan keputusan,
misalnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai
Tipe Madya
Cukai
Malang".
Diisi
dengan nama kepala kantor
yang menandatangani
keputusan.
-- 40 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
G.
TANDA NAMA PABRIK
ATAU TEMPAT
PENYIMPANAN
120cm------------
60cm
•
• •
..
(
1
)
.....
.....
(2) (3)
..
NPPBKC:
(4) (5)
.
..........
(6)
..
..........
(6)
..
CONTOH:
PT BKC
PABRIK HASIL TEMBAKAU
NPPBKC:
1234567890123456-111123
Jalan Jenderal Ahmad
Yani
Nomor
31, RT
01
RW 02,
Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
-- 41 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan
nama
Pabrik,
Tempat Penyimpanan,
atau
Tempat
Usaha
Importir.
Diisi
dengan
jenis
kegtatan
usaha,
misalnya
Pabrik,
Tempat
Penyimpanan,
atau
Tempat Usaha
Importir.
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai,
misalnya "hastl
tembakau", "minuman mengandung
etil
alkohol",
atau
"etil
alkohol".
Diisi
dengan angka
sebagai
tanda
pengenal
atau
identitas
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai.
Diisi
dengan
6
digit
angka
NILKU
yang terdiri atas:
1.
4
digit
pertama merupakan
kode
kantor
penerbit
NPPBKC;
2.
1
digit
kedua merupakan
kode
jenis usaha;
3.
1
digit
kettga
merupakan
kode
jenis barang kena
cukai.
Diisi
dengan
alamat
lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
atau
Tempat Usaha
Importir.
-- 42 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
H.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PERUBAHAN NPPBKC
KEPUTUSAN MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
(1)
.
TENTANG
PERUBAHAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA
CUKAI
SEBAGAI
........
(2)
(3)
KEPADA
(4)
DI
(5)
.
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Mengtngat
:
Menetapkan
:
KESATU
a.
bahwa
(
4)......... telah menyampaikan permohonan
perubahan
NPPBKC
dengan nomor
...
(6)......
tanggal
........
(7)
dengan melampirkan
persyaratan
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan perundang-undangan
di
bidang
Cukai
mengenat
NPPBKC;
b.
bahwa
berdasarkan
pertlmbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a,
perlu
menetapkan Keputusan
Menteri
Keuangan
tentang
Perubahan
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai sebagat
........ (2)..........
.
(3)..........
kepada
(4)........
di
.........
(5)
;
1.
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1995
tentang
Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1995 Nomor
76,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3613)
sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
246,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6736);
2.
Peraturan
Pemerintah
No
72
Tahun
2008
tentang
Nomor Pokok
Pengusaha
Barang
Kena
Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor 168,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 4917);
3.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang
Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha Barang
Kena
Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2018
Nomor 854)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
...
Tahun
...
tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan,
dan
Pencabutan,
Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
...
Nomor ...
);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN NOMOR
POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI
(2)
.
........
(3)
KEPADA
(4)
DI
(5)
.
Mengubah
Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC)
sebagai
(2) (3)
sebagatmana dimaksud dalam
..........
(8)
dengan data-data sebagai berikut:
1.
NPPBKC
(9)
(10)
..
2.
nama perusahaan
(11)
.
3.
alamat perusahaan
(4)
.
4. NPWP
perusahaan
(12)
.
5.
nama pemilik
(13)
.
6.
alamat pemilik
(14)
.
7. NPWP
pemilik
(15)
.
8. NITKU
/
lokasi
1. (16) (17)
.
2.
.
(16) (17)
.
3. dst.
-- 43 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
9.
Iincianjenis
BKC
10.
kantor
yang mengawasi
sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran
Keputusan
Menteri
Keuangan
ini.
........
(2) (3)
sebagaimana dimaksud
dalam
diktum
KESATU
wajib
memenuhi
peraturam perundang-undangan.
Dalam
hal
(2)..........
.
(3)
sebagaimana dimaksud
dalam
diktum
KESATU
tidak mematuhi
peraturan
perundang-
undangan
yang
berlaku,
maka
NPPBKC
yang
telah
diberikan
dapat
dicabut dan dapat
dikenai
sanksi menurut ketentuan
yang berlaku.
Keputusan
Mentert
Keuangan
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
ditetapkan.
Salinan Keputusan
Menteri ini
disampaikan
kepada:
1
(20)
.
2
(20)
.
3
(20)
.
Asli
Keputusan
ini
disampaikan kepada
yang
bersangkutan
untuk
dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di
(21)
.
pada
tanggal
(22)
.
a.n.
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR (23)
.
.....................
(24)
.
:
(18)
.
:
(19)
.
-- 44 of 58 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor
(1)
Nomor
(2)
Nomor
(3)
Nomor
(4)
Nomor
(5)
Nomor
(6)
Nomor
(7)
Nomor
(8)
Nomor
(9)
Nomor
(10)
Nomor
(11)
Nomor
(12)
Nomor
(13)
Nomor
(14)
Nomor
(15)
Nomor
(16)
Nomor
(17)
PETUNJUK
PENGISIAN
Diisi
dengan nomor
surat
keputusan
Diisi
dengan
jenis
kegtatan
usaha,
misalnya
Pengusaha
Pabrtk,
Pengusaha
Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha
Tempat Penjualan
Eceran.
Diisi
dengan
jenis barang kena
cukai,
misalnya
"hasil
tembakau", "minuman mengandung
etil alkohol",
atau
"etil
alkohol".
Diisi
dengan
nama
Pabrtk,
Tempat Penyimpanan,
Importir,
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran yang
diberikan
perubahan
NPPBKC.
Diisi
dengan
lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat
Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran yang dlberikan perpanjangan
NPPBKC.
Diisi
dengan nomor
surat
permohonan
perubahan
NPPBKC.
Diisi
dengan tanggal
surat
permohonan
perubahan
NPPBKC.
Diisi
dengan
keputusan
mengenai pemberian
NPPBKC.
Diisi
dengan angka
sebagai
tanda
pengenal
atau
identitas
Pengusaha
Barang
Kena Cukai.
Diisi
dengan
6
digit
angka
NILKU
yang terdiri atas:
1.
4
digit
pertama merupakan
kode
kantor
penerbit
NPPBKC;
2.
1
digit
kedua merupakan
kode
jenis usaha;
3.
1
digit
ketlga
merupakan
kode
jenls barang kena
cukai.
Diisi
dengan alamat
lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha
Importir,
Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan
Eceran, yang menyelenggarakan
administrasi
pemenuhan
Undang-Undang.
Diisi
dengan
NPWP
Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha Tempat
Penyimpanan, lmportir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran,
(NPWP
badan hukum
dalam hal Pengusaha
Pabrik.
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran,
merupakan badan
hukum,
NPWP
pemilik
dalam hal Pengusaha
Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, lmportir, Penyalur,
atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran merupakan orang
pribadi).
Diisi
dengan
nama
pemilik Pabrik, Tempat Penytmpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
Diisi
dengan alamat
lengkap pemilik Pabrik, Tempat
Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur,
atau
Tempat Penjualan Eceran.
Diisi
dengan
NPWP
pemilik Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur,
atau
Tempat
Penjualan Eceran.
Dlisi
dengan 22 digit angka yang rnenunjukkan
Nomor
Identitas Tempat KegtatanFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 68/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
NPPBKC may be frozen or revoked for non-compliance with regulations as stated in Pasal 49.
Existing applications and NPPBKC issued under the previous regulation will be processed under the new provisions effective from August 1, 2023.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.