No. 67 of 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the management of revenue sharing funds (Dana Bagi Hasil, DBH) and general allocation funds (Dana Alokasi Umum, DAU) in Indonesia, aiming to enhance efficiency, effectiveness, and accountability in the distribution of these funds to local governments. It establishes the roles and responsibilities of various government officials and agencies involved in the allocation and management processes, as well as the criteria for fund distribution based on performance and revenue generation.
The regulation affects local governments (Pemerintah Daerah) across Indonesia, particularly those involved in the management of public services and local revenue generation. It also impacts various ministries, including the Ministry of Finance (Kementerian Keuangan), the Directorate General of Fiscal Balance (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan), and local treasury offices (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN).
- Article 1 defines key terms such as APBN (State Budget), TKD (Transfer to Regions), and DBH (Revenue Sharing Funds). - Article 3 outlines the responsibilities of the Minister of Finance in managing TKD, including appointing officials to oversee the allocation of DBH and DAU. - Article 4 specifies the duties of the KPA BUN (Budget User Authority) in managing DBH and DAU, including preparing budget proposals and financial reports. - Article 6 mandates the KPA BUN to submit funding needs proposals for DBH to the Directorate General of Fiscal Balance. - Article 10 establishes the calculation of DBH PPh (Income Tax Revenue Sharing) based on previous year’s revenue. - Article 11 sets the allocation percentages for DBH PPh among provinces and local governments. - Article 27 allows for changes in DBH allocations based on legislative changes or revenue forecasts.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Revenue sharing funds allocated to local governments based on specific revenue sources. - Dana Alokasi Umum (DAU): General allocation funds aimed at reducing fiscal disparities among regions. - KPA BUN: Budget User Authority responsible for managing budget allocations.
This regulation is effective immediately upon its issuance and replaces previous regulations regarding the management of DBH and DAU, specifically amending provisions from Government Regulation No. 37 of 2023.
The regulation interacts with several existing laws and regulations, including Law No. 1 of 2022 on Financial Relations between the Central Government and Local Governments, Government Regulation No. 45 of 2013 on Budget Implementation Procedures, and Government Regulation No. 37 of 2023 on Transfer Management to Regions. It also aligns with the Ministry of Finance's organizational regulations and the overarching framework of Indonesia's fiscal policy.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 provides definitions for essential terms such as APBN (State Budget), TKD (Transfer to Regions), DBH (Revenue Sharing Funds), and DAU (General Allocation Funds), which are crucial for understanding the regulation.
Article 3 outlines the Minister's authority to manage TKD and appoint officials responsible for overseeing the allocation of DBH and DAU, ensuring accountability in fund distribution.
Article 4 specifies the KPA BUN's responsibilities, including preparing budget proposals for DBH and DAU, submitting financial reports, and ensuring compliance with regulations.
Article 10 establishes the method for calculating DBH PPh based on the previous year's revenue, ensuring that allocations reflect actual revenue performance.
Article 11 sets specific allocation percentages for DBH PPh among provinces and local governments, promoting equitable distribution of funds.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2024
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a dan
huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi
umum merupakan salah satu jenis dana transfer ke
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal
berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas dalam pengelolaan dana bagi hasil dan dana
alokasi umum, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 21 ayat (7), Pasal 24, dan Pasal 61 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi
umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-- 1 of 143 --
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN
DANA BAGI HASIL DAN DANA ALOKASI UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
-- 2 of 143 --
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat kecamatan.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan
kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil
dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
9. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar Daerah.
10. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat DBH
Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan
pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai
hasil tembakau.
11. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya
disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung
berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan,
mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas
bumi, dan perikanan.
12. Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disingkat DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari
Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang
pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang
berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau
bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
-- 3 of 143 --
perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan.
14. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya
disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang
berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang
dibuat di dalam negeri.
15. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya
disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang dihitung
berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan,
mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas
bumi, dan perikanan.
16. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi
penyaluran DBH.
17. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut
Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi
penyaluran DBH.
18. Daerah penghasil adalah provinsi/kabupaten/kota tempat
wajib pajak penghasilan terdaftar,
provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan pajak bumi
dan bangunan, provinsi/kabupaten/kota yang
menghasilkan cukai hasil tembakau, dan/atau provinsi/
kabupaten/kota yang memiliki letak pengusahaan hutan,
tambang, dan/atau wilayah kerja panas bumi yang
menjadi dasar penetapan Daerah penghasil sumber daya
alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
19. Daerah pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi
lokasi pengolahan mineral dan batu bara, migas dan
panas bumi serta berisiko terkena dampak ekternalitas
negatif.
20. Daerah berbatasan langsung adalah kabupaten/kota
lainnya yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
21. Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi bersangkutan
adalah kabupaten/kota yang berada pada provinsi yang
sama dengan kabupaten/kota penghasil.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan negara.
23. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
24. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
25. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BUN.
-- 4 of 143 --
26. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara,
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor
Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga
nonkementerian yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
BA BUN.
27. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
28. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA
BUN, yang disusun menurut BA BUN.
29. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
30. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP
RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-BUN
yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi,
fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Anggaran.
31. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan
Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk
pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya
hanya ditampung pada BA BUN.
32. Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU
adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam
rangka pelaksanaan DBH dan/atau DAU.
33. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
34. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh Gubernur, bupati, atau walikota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan.
35. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
-- 5 of 143 --
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
36. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
37. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah
kota.
38. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
40. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
41. Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR
merupakan dokumen hasil verifikasi bersama antara
pemerintah dan pemerintah daerah atas penyetoran pajak
pusat ke RKUN yang telah mendapatkan nomor transaksi
penerimaan negara.
42. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
43. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD
adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak
Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan
Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli
Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
44. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak
kerja sama.
45. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan
dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
46. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah
yang masih bebas digunakan untuk mendanai
program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang
dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan
Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan
penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain
belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
47. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
-- 6 of 143 --
Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga
negara secara minimal.
48. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data
terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada
masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
49. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi Pemerintah
Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk
penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank
Indonesia.
Pasal 2
(1) DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. DBH Pajak, meliputi:
1. DBH PPh;
2. DBH PBB; dan
3. DBH CHT.
b. DBH SDA, meliputi:
1. DBH kehutanan;
2. DBH mineral dan batubara;
3. DBH minyak bumi dan gas bumi;
4. DBH panas bumi; dan
5. DBH perikanan.
(2) DBH minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 3 termasuk Tambahan DBH
minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.
(3) DAU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b. bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. bagian DAU untuk urusan layanan umum pada
Daerah; dan
b. bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang
pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada
Daerah.
(5) Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
digunakan untuk:
a. mendukung penggajian PPPK Daerah;
b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan
c. kegiatan lainnya.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN
DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH dan DAU, Menteri selaku
Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
-- 7 of 143 --
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagai koordinator KPA
BUN Penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya
meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima
alokasi DBH dan/atau DAU.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
(5) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan kewenangan yang
sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(6) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan Kepala
KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat
melaksanakan tugas.
(7) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau
dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan kewenangan yang
-- 8 of 143 --
sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(9) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri.
(10) Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
untuk DBH dan/atau DAU kepada Pemimpin PPA
BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
b. menyusun RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN untuk DBH dan
DAU beserta dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN untuk DBH dan
DAU yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya
kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
dan kinerja atas pengelolaan Dana Transfer Umum
kepada Pemimpin PPA BUN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. menyusun DIPA BUN untuk DBH dan DAU;
g. menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah
dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek
lain sesuai karakteristik BA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum;
h. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi
penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau
penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
i. menyusun target pencapaian keluaran/output dan
realisasi pencapaian keluaran/output DBH dan DAU
earmarking.
(2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH
dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui
sistem informasi yang terintegrasi;
b. menyusun proyeksi penyaluran DBH dan DAU
sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
-- 9 of 143 --
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum melalui aplikasi cash planning information
network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
b. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran
DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun kepada
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
c. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penyaluran DBH dan DAU;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau
penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU;
f. melaksanakan penyaluran, pemotongan penyaluran,
penundaan penyaluran, penghentian penyaluran
dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU
berdasarkan rekomendasi penyaluran yang
diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum untuk DBH dan/atau DAU;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola
TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menggunakan aplikasi online monitoring sistem
perbendaharaan anggaran negara dalam rangka
pertanggungjawaban penyaluran DBH dan DAU; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran DBH dan DAU melalui aplikasi
sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d merupakan satu kesatuan dengan
laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.
Pasal 5
PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal
dan materiel atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH
dan DAU oleh Pemerintah Daerah.
-- 10 of 143 --
BAB III
PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN
PENYALURAN DANA BAGI HASIL
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana dalam rangka Penganggaran Dana
Bagi Hasil
Pasal 6
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengajukan
usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA
BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana
BUN untuk DBH.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal
Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana
BUN untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan:
a. alokasi DBH pada APBN tahun anggaran sebelumnya;
b. perkembangan realisasi DBH 1 (satu) tahun terakhir;
c. perkiraan penerimaan pajak dan penerimaan negara
bukan pajak yang dibagihasilkan sampai dengan
akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
d. Kurang Bayar DBH/Lebih Bayar DBH tahun-tahun
sebelumnya.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu pertimbangan
dalam penghitungan alokasi DBH.
Bagian Kedua
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak
Paragraf 1
Penyediaan Data dalam rangka Penghitungan Alokasi
Dana Bagi Hasil Pajak
Pasal 7
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH PPh dan DBH
PBB, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data dasar
perhitungan, meliputi:
-- 11 of 143 --
a. realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tahun
anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun anggaran sebelumnya; dan
c. indikator capaian kinerja optimalisasi penerimaan
pajak,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas penerimaan:
a. PPh Pasal 21; dan
b. PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
(3) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas penerimaan:
a. PBB sektor perkebunan;
b. PBB sektor perhutanan;
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas
bumi;
d. PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas
bumi;
e. PBB sektor pertambangan mineral atau batubara;
dan
f. PBB sektor lainnya.
(4) Penerimaan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan
gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari areal daratan (onshore);
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari perairan lepas pantai (offshore); dan
c. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dari tubuh bumi.
(5) Penerimaan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirinci berdasarkan:
a. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang
ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang dibayar
langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(6) Dalam hal realisasi penerimaan PPh dan penerimaan PBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia
untuk tahun sebelumnya, dapat digunakan perkiraan
realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun
anggaran.
(7) Realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi penerimaan PPh
dan penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
telah diperhitungkan dengan biaya operasional
pemungutan PBB.
(8) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau perkiraan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
-- 12 of 143 --
(9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
Pasal 8
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH CHT, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar
perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia
tahun anggaran sebelumnya;
b. realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia
tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut
kabupaten/kota; dan
c. nilai capaian kinerja cukai tahun anggaran
sebelumnya yang dirinci menurut provinsi,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan data
dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a. data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3
(tiga) tahun anggaran sebelumnya yang dirinci
menurut provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. nilai capaian kinerja tembakau tahun anggaran
sebelumnya yang dirinci menurut provinsi,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data
nilai capaian kinerja kesehatan tahun anggaran
sebelumnya yang dirinci menurut provinsi kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
pada hari kerja terakhir bulan Agustus.
(4) Nilai capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) paling rendah sebesar
0 (nol) dan paling tinggi sebesar 5 (lima), dengan ketentuan:
Kategori Kinerja Nilai Capaian Kinerja (x)
Tidak
Berkinerja
x = 0
Sangat Rendah 0 < x < 1
Rendah 1 < x < 2
Sedang 2 < x < 3
Baik 3 < x < 4
Sangat Baik 4 < x < 5
-- 13 of 143 --
(5) Dalam hal realisasi penerimaan CHT tahun anggaran
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b belum tersedia, penghitungan alokasi DBH
CHT dapat menggunakan perkiraan realisasi penerimaan
CHT sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (2), dan ayat (3) belum diterima sampai
dengan hari kerja terakhir bulan Agustus, dapat
digunakan data yang disampaikan pada tahun anggaran
sebelumnya.
(7) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai,
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang pertanian, dan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesehatan.
(8) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi.
(9) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
Paragraf 2
Penyediaan Data dalam rangka Perhitungan Kurang Bayar
dan/atau Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Pasal 9
(1) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi
penerimaan PPh dan penerimaan PBB tahun anggaran
sebelumnya untuk setiap kabupaten/kota kepada
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan
Angka Asersi Final.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data
realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya
untuk setiap kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Asersi Final
disepakati.
(3) Data realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan data yang telah diperhitungkan
dengan biaya operasional pemungutan PBB.
(4) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi bersama
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(5) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi.
-- 14 of 143 --
(6) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
(7) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
perhitungan Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar
DBH.
Paragraf 3
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH Pajak
Pasal 10
Berdasarkan realisasi penerimaan PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau perkiraan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH PPh.
Pasal 11
Alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk Daerah,
dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan koma
sembilan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam persen).
Pasal 12
(1) Alokasi DBH PPh dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PPh berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH
PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari
alokasi DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1).
(4) Alokasi DBH PPh berdasarkan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada provinsi dan
kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 13
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan nilai kinerja
optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-- 15 of 143 --
Kategori
Kinerja Nilai Kinerja (x)
Persentase
terhadap
alokasi kinerja
dalam Pasal
12 ayat (3)
Tidak
Berkinerja
x = 0 0%
Sangat
Rendah
0 < x < 20 20%
Rendah 20 < x < 40 40%
Sedang 40 < x < 60 60%
Baik 60 < x < 80 80%
Sangat Baik x >80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan, perhitungan alokasi kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dihitung berdasarkan
indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat
semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I
tahun anggaran berjalan.
(5) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator
penyampaian BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori
Kinerja Uraian
Persentase
terhadap alokasi
kinerja dalam
Pasal 12 ayat (3)
Tidak
Berkinerja
Tidak
menyampaikan
BAR
0%
Sangat
Rendah
Menyampaikan 1
(satu) BAR dan
tidak tepat waktu
20%
Rendah Menyampaikan 1
(satu) BAR dan
tepat waktu
40%
Sedang Menyampaikan 2
(dua) BAR dan
tidak tepat waktu
60%
Baik Menyampaikan 2
(dua) BAR dan 1
(satu) BAR tepat
waktu
80%
Sangat Baik Menyampaikan 2
(dua) BAR dan
tepat waktu
100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) dengan
-- 16 of 143 --
alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(7) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Berdasarkan realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau perkiraan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH PBB.
Pasal 15
Alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam belas
koma dua persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh puluh
tiga koma delapan persen); dan
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 16
(1) Alokasi DBH PBB dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari alokasi DBH
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi
DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang
mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 17
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) dihitung berdasarkan nilai kinerja optimalisasi
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c.
(2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan nilai kinerja
optimalisasi penerimaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-- 17 of 143 --
Kategori
Kinerja Nilai Kinerja (x)
Persentase
terhadap
alokasi
kinerja dalam
Pasal 16 ayat
(3)
Tidak
Berkinerja
x = 0 0%
Sangat
Rendah
0 < x < 20 20%
Rendah 20 < x < 40 40%
Sedang 40 < x < 60 60%
Baik 60 < x < 80 80%
Sangat Baik x >80 100%
(3) Tata cara perhitungan nilai kinerja optimalisasi
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal perhitungan berdasarkan indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan, perhitungan alokasi kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan
indikator penyampaian BAR atas penyetoran pajak pusat
semester II tahun anggaran sebelumnya dan semester I
tahun anggaran berjalan oleh Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(5) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator
penyampaian BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori
Kinerja Uraian
Persentase
terhadap alokasi
kinerja dalam
Pasal 16 ayat (3)
Tidak
Berkinerja
Tidak
menyampaikan
BAR
0%
Sangat
Rendah
Menyampaikan 1
(satu) BAR dan
tidak tepat waktu
20%
Rendah Menyampaikan 1
(satu) BAR dan
tepat waktu
40%
Sedang Menyampaikan 2
(dua) BAR dan
tidak tepat waktu
60%
Baik Menyampaikan 2
(dua) BAR dan 1
(satu) BAR tepat
waktu
80%
-- 18 of 143 --
POB Mips
. offshore dan
raSIG /ffUng Mlgas x PBB Migas
tubuh bumi
PBB per
kab/kota =
{
(20% x raslo IP) + } PODMlgas
PBD per (15%. roslo t.W) + offshore dan
kab/kota - (65% x ra slo lifting Migas) x POBMig••
rubuh buml
Sangat Baik Menyampaikan 2
(dua) BAR dan
tepat waktu
100%
(6) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), dengan
alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. Penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
(7) Format berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) untuk PBB sektor pertambangan
minyak bumi dan gas bumi dan PBB pertambangan untuk
pengusahaan panas bumi, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
areal daratan (onshore) dan PBB sektor pertambangan
untuk pengusahaan panas bumi dirinci menurut
letak dan kedudukan objek pajak; dan
b. PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi
areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor
pertambangan minyak bumi dan gas bumi tubuh
bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang
dihitung dengan menggunakan formula,
untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk PBB sektor pertambangan minyak bumi dan
gas bumi yang ditanggung oleh Pemerintah
menggunakan formula:
Keterangan:
JP = jumlah penduduk
LW = luas wilayah; dan
b. untuk PBB sektor minyak bumi dan gas bumi yang
dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi
menggunakan formula:
(3) Penghitungan PBB sektor minyak bumi dan gas bumi areal
perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor minyak
bumi dan gas bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari PBB
-- 19 of 143 --
sektor minyak bumi dan gas bumi yang ditanggung
Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula
sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara
proporsional sesuai dengan realisasi PBB Sektor
Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran
sebelumnya.
(4) Data jumlah penduduk dan luas wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan data yang
digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun
anggaran berkenaan.
(5) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi jumlah
penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah
penduduk nasional.
(6) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dihitung dengan membagi luas wilayah setiap
kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7) Rasio lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan membagi lifting
minyak bumi dan gas bumi setiap kabupaten dan kota
penghasil dengan total lifting minyak bumi dan gas bumi
seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(8) Data lifting minyak bumi dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) menggunakan data realisasi lifting
minyak bumi dan gas bumi tahun sebelumnya dari
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9) Dalam hal data realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tersedia, dapat
digunakan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan gas
bumi sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan Pagu DBH CHT Nasional sebesar 3% (tiga
persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a.
(2) Pagu DBH CHT Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menghitung besaran Pagu DBH
CHT seprovinsi dengan formula:
Alokasi DBH CHT seprovinsi =
{(60% x Bobot Cukai) + (40% x Bobot Tembakau)} x Pagu
DBH CHT Nasional.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan agregat realisasi seprovinsi dibagi
dengan agregat realisasi nasional dari data penerimaan
CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan agregat rata-rata produksi
tembakau kering seprovinsi dibagi dengan agregat rata-
rata produksi tembakau kering nasional dari data rata-
-- 20 of 143 --
rata produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 20
(1) Alokasi DBH CHT seprovinsi dihitung berdasarkan:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja seprovinsi.
(2) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan persentase bagi
hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pagu
DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2).
(3) Alokasi DBH CHT seprovinsi berdasarkan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf b yang
selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar
10% (sepuluh persen) dari DBH CHT seprovinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan kepada provinsi yang mencapai tingkat kinerja
tertentu.
Pasal 21
(1) Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4)
terdiri atas:
a. kinerja cukai berdasarkan nilai capaian kinerja cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
c;
b. kinerja tembakau berdasarkan nilai capaian kinerja
tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b;
c. kinerja kesehatan berdasarkan nilai capaian kinerja
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3);
d. kinerja pelaporan berdasarkan nilai capaian
penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH
CHT; dan/atau
e. kinerja penyerapan berdasarkan nilai capaian
penurunan sisa DBH CHT yang masih terdapat di
RKUD.
(2) Kinerja pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d
dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori
Kinerja
Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan DBH CHT Nilai
Tidak
Berkinerja tidak menyampaikan laporan 0
Sedang
menyampaikan Laporan Semester
II Tahun Sebelumnya atau
Semester I Tahun Berjalan
1
Baik
menyampaikan Laporan Semester
II Tahun Sebelumnya dan
Semester I Tahun Berjalan
2
-- 21 of 143 --
(3) Kinerja penyerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
e dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Kategori Kinerja Penurunan Sisa DBH CHT
yang masih terdapat di
RKUD (x)
Nilai
Tidak Berkinerja x < 0% 0
Sangat Rendah 0% < x < 20% 1
Rendah 20% < x < 40% 2
Sedang 40% < x < 60% 3
Baik 60% < x < 80% 4
Sangat Baik x >80% 5
(4) Alokasi kinerja seprovinsi dihitung sesuai dengan
peringkat seprovinsi berdasarkan berdasarkan nilai
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Kategori
Kinerja
Urutan seprovinsi
berdasarkan Nilai Kinerja
Persentase
terhadap
alokasi
Kinerja
dalam Pasal
20 ayat (3)
Tidak
Berkinerja
Tidak diperingkat karena
nilai kinerja = 0 (nol) 0%
Sangat
Rendah
Kuintil pertama (nilai kinerja
terendah) 20%
Rendah Kuintil kedua 40%
Sedang Kuintil ketiga 60%
Baik Kuintil keempat 80%
Sangat
Baik
Kuintil kelima (nilai kinerja
tertinggi) 100%
(5) Selisih lebih atas hasil penghitungan alokasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alokasi
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
dapat digunakan untuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/atau
c. penggunaan lainnya yang ditentukan Menteri.
Pasal 22
(1) Dalam rangka pembagian DBH CHT menurut provinsi dan
kabupaten/kota, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan data:
a. alokasi DBH CHT seprovinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1);
b. realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 pada ayat (1) huruf b; dan
-- 22 of 143 --
c. rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a,
kepada Gubernur paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah alokasi DBH CHT diinformasikan melalui portal
(website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai dasar dalam membagi DBH CHT kepada provinsi
dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur menghitung pembagian DBH CHT untuk
kabupaten/kota penghasil berdasarkan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan formula:
Alokasi DBH CHT kabupaten/kota penghasil =
{(60%xBobot Cukai) + (40%xBobot Tembakau)} x Alokasi
DBH CHT seprovinsi.
(3) Bobot Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan realisasi kabupaten/kota dibagi
dengan agregat realisasi seprovinsi dari data penerimaan
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Bobot Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan rata-rata produksi tembakau kering
kabupaten/kota dibagi dengan agregat rata-rata produksi
tembakau kering seprovinsi dari data rata-rata produksi
tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
(5) Selain berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, pembagian DBH CHT kepada provinsi dan
kabupaten/kota yang dilakukan oleh Gubernur, dapat
mempertimbangkan karakteristik daerah penerima
alokasi DBH CHT dengan terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Gubernur membagi alokasi DBH CHT untuk provinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan
perbandingan:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma
delapan persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma
dua persen); dan
c. kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(7) Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dihitung
secara merata atau dapat mempertimbangkan variabel
yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(8) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dituangkan dalam surat Gubernur dan diterima oleh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15
(lima belas) hari kerja setelah Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
evaluasi atas perhitungan alokasi untuk provinsi dan
-- 23 of 143 --
kabupaten/kota yang disampaikan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8).
(2) Dalam hal hasil evaluasi atas perhitungan alokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan
perhitungan alokasi kepada Gubernur dengan tembusan
kepada kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan
rancangan kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
(3) Dalam hal:
a. Hasil evaluasi atas perhitungan alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan; atau
b. Gubernur tidak menyampaikan perhitungan alokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7),
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
perhitungan alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan
perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Gubernur dengan tembusan kepada
kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan rancangan
kegiatan dan penganggaran DBH CHT.
(5) Berdasarkan perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4), Gubernur menetapkan
Keputusan Gubernur mengenai alokasi DBH CHT
menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 24
(1) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (5) disampaikan oleh Gubernur kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri mengenai
rincian alokasi DBH CHT menurut provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima oleh Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir
bulan Desember.
(3) Dalam hal:
a. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diterima sampai dengan hari kerja
terakhir bulan Desember;
b. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
dan/atau
c. keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak sesuai dengan perhitungan alokasi yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3),
-- 24 of 143 --
Menteri menggunakan perhitungan alokasi yang
dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk
menyusun Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun anggaran
berjalan.
Pasal 25
(1) Dalam hal terdapat Daerah baru, penghitungan DBH
Pajak dilakukan secara proporsional dengan Daerah
induknya berdasarkan:
a. jumlah penduduk untuk DBH PPh dan DBH CHT; dan
b. luas wilayah untuk DBH PBB.
(2) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan
sebelum atau pada tanggal 30 Juni tahun anggaran
berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai Daerah
baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran
berikutnya.
(3) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran
berkenaan, pengalokasian DBH Pajak sebagai daerah baru
dialokasikan secara mandiri atau secara proporsional
terhadap daerah induk.
(4) Pengalokasian DBH Pajak secara proporsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal
data dasar alokasi belum tersedia.
Pasal 26
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH PPh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), DBH PBB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan DBH CHT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan
rancangan undang-undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH PPh dan DBH
PBB dalam rancangan undang-undang mengenai APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH
PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan alokasi DBH CHT dalam
rancangan undang-undang mengenai APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dialokasikan DBH CHT menurut
Daerah seprovinsi
(4) Berdasarkan alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut
Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan alokasi DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PPh,
DBH PBB, dan DBH CHT melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
-- 25 of 143 --
(5) Alokasi DBH PPh dan DBH PBB menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan alokasi DBH CHT menurut daerah seprovinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi
Dana Bagi Hasil Pajak
Pasal 27
(1) Perubahan alokasi DBH Pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. perubahan peraturan perundangan-undangan
mengenai APBN;
b. perubahan realisasi dan/atau perkiraan realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. kebijakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Perubahan alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH Pajak,
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan kepada
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan alokasi DBH
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.
(4) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diterima dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah perubahan
alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak
secara proporsional berdasarkan:
a. data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran
berjalan; atau
b. data perkiraan realisasi DBH Pajak dalam tahun
berjalan (outlook) yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran.
(5) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penghitungan besaran perubahan alokasi
DBH Pajak menurut provinsi dan kabupaten/kota secara
proporsional berdasarkan alokasi DBH Pajak tahun
berjalan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Perubahan alokasi DBH Pajak menurut provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
-- 26 of 143 --
Bagian Ketiga
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Paragraf 1
Penyediaan Data dalam rangka Alokasi Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam
Pasal 28
(1) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA,
kementerian teknis pengelola penerimaan negara bukan
pajak SDA yang dibagihasilkan menyampaikan data dasar
perhitungan DBH SDA, meliputi:
a. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak
SDA mineral dan Batubara tahun anggaran
sebelumnya untuk setiap daerah penghasil;
b. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak
SDA minyak bumi tahun anggaran sebelumnya
untuk setiap daerah penghasil;
c. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak
SDA gas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk
setiap daerah penghasil;
d. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak
SDA panas bumi tahun anggaran sebelumnya untuk
setiap daerah penghasil;
e. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak
SDA perikanan tahun anggaran sebelumnya;
f. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak
SDA kehutanan tahun anggaran sebelumnya untuk
setiap daerah penghasil;
g. Daerah pengolah mineral dan batubara, minyak bumi
dan gas bumi, dan panas bumi;
h. Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
penghasil;
i. luas wilayah laut; dan/atau
j. indikator kinerja pemerintah Daerah dalam
pemeliharaan lingkungan hidup dan dapat didukung
data kinerja lainnya,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja
terakhir bulan Agustus.
(2) Dalam hal data realisasi penerimaan negara bukan pajak
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
digunakan data perkiraan realisasi penerimaan negara
bukan pajak SDA sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya.
(3) Berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atau
perkiraan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atas
penerimaan negara bukan pajak SDA yang dibagihasilkan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral menyampaikan data Daerah penghasil,
Daerah pengolah, dan dasar penghitungan bagian
Daerah penghasil penerimaan negara bukan pajak
-- 27 of 143 --
SDA Minyak Bumi Dan Gas Bumi, Panas Bumi, serta
Mineral dan Batubara;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan menyampaikan data Daerah penghasil
dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil
penerimaan negara bukan pajak SDA kehutanan;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan data dasar penghitungan penerimaan
negara bukan pajak SDA perikanan;
d. menteri/pimpinan lembaga yang berwenang terkait
penentuan luas wilayah menyampaikan data luas
wilayah laut;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri menyampaikan data
batas wilayah dan Daerah berbatasan langsung yang
dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota tahun
anggaran berkenaan; dan
f. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perindustrian
menyampaikan data Daerah pengolah selain yang
diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan
Agustus.
(4) Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan
bagian Daerah penghasil SDA Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk yang bersumber
dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak
pengusahaan panas bumi yang ditandatangani sebelum
berlakunya Undang-Undang mengenai Panas Bumi.
(5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah berkoordinasi dengan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, menyampaikan data:
a. estimasi distribusi revenue dan entitlement
Pemerintah setiap KKKS; dan
b. estimasi reimbursement pajak pertambahan nilai
setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam
penghitungan penerimaan negara bukan pajak SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi,
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada
minggu kedua bulan Agustus.
(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dirinci setiap
KKKS serta PBB sektor Panas Bumi sebagai faktor
pengurang dalam penghitungan penerimaan negara
bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta
penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada bulan
Juli.
(7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data
perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak
-- 28 of 143 --
Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta penerimaan negara
bukan pajak SDA Panas Bumi setiap pengusaha untuk
Setoran Bagian Pemerintah yang sudah memperhitungkan
data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan
Agustus.
(8) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan
data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA
Mineral dan Batubara setiap Daerah dan perkiraan
penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi yang
bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi setiap
Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Agustus.
Pasal 29
(1) Dalam rangka penyediaan data perkiraan realisasi
penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi dan
Gas Bumi serta Panas Bumi yang dibagihasilkan:
a. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi
lifting minyak bumi dan gas bumi
mempertimbangkan realisasi pada tahun berjalan
sebagai salah satu dasar perhitungan perkiraan
realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah dan
menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran
serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi, kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan Direktur
Jenderal Anggaran melakukan penghitungan
perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak
SDA Panas Bumi mempertimbangkan realisasi pada
tahun berjalan dan menyampaikan kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Untuk penyediaan data perkiraan realisasi penerimaan
negara bukan pajak SDA Mineral dan Batubara,
Kehutanan, dan Perikanan yang dibagihasilkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral melakukan penghitungan perkiraan realisasi
penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral dan
Batubara dengan mempertimbangkan realisasi setiap
daerah penghasil pada tahun berjalan;
b. kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan melakukan penghitungan perkiraan
realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA
Kehutanan dengan mempertimbangkan realisasi
pada tahun berjalan; dan
-- 29 of 143 --
c. kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
melakukan penghitungan perkiraan realisasi
penerimaan negara bukan pajak SDA Perikanan
dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun
berjalan,
menyampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi
data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil
dengan melibatkan Kementerian Keuangan yang
dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
(5) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan perkiraan
distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS
tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(6) Perkiraan distribusi revenue dan entitlement Pemerintah
untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS
tahun anggaran berjalan.
(7) Berdasarkan perkiraan realisasi lifting minyak bumi dan
gas bumi, dan perkiraan distribusi revenue dan entitlement
Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran
melakukan penghitungan perkiraan realisasi penerimaan
negara bukan pajak SDA minyak bumi dan gas bumi
setiap KKKS penghasil dan menyampaikannya kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(8) Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi
penerimaan negara bukan pajak SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah
dilaksanakan konfirmasi dengan kementerian/lembaga
atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(9) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi.
(10) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
(11) Format berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 30 of 143 --
Paragraf 2
Penyediaan Data untuk Perhitungan Kurang Bayar dan/atau
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pasal 30
(1) Untuk penyediaan data realisasi penerimaan negara
bukan pajak SDA yang dibagihasilkan:
a. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue
minyak bumi dan gas bumi, penerimaan negara
bukan pajak SDA Mineral dan Batubara, dan
penerimaan negara bukan pajak SDA Panas Bumi per
Daerah penghasil;
b. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang energi dan sumber mineral
menyampaikan penetapan atas perubahan data
Daerah penghasil dan/atau Daerah pengolah SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi, Mineral dan Batubara,
serta Panas Bumi;
c. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan menyampaikan data penerimaan negara
bukan pajak SDA Kehutanan per Daerah penghasil;
d. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri menyampaikan
perubahan data batas wilayah dan Daerah
berbatasan langsung yang dirinci menurut provinsi
dan kabupaten/kota tahun anggaran berkenaan;
e. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
menyampaikan data penerimaan negara bukan pajak
SDA Perikanan;
f. menteri /pimpinan lembaga yang berwenang terkait
penentuan luas wilayah menyampaikan perubahan
data luas wilayah laut;
g. menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang perindustrian
menyampaikan perubahan data Daerah pengolah
SDA Mineral dan Batubara; dan
h. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data
penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi per Daerah penghasil dan penerimaan
negara bukan pajak SDA Panas Bumi per pengusaha,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal nota kesepakatan angka asersi final disepakati.
(2) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) sampai dengan ayat (7)
maupun nilai peningkatan belanja subsidi energi dan/
atau kompensasi energi yang dapat dikenakan terhadap
kenaikan penerimaan negara bukan pajak Minyak Bumi
-- 31 of 143 --
dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Mineral
dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memperhitungkan nilai peningkatan belanja subsidi
energi dan/ atau kompensasi energi yang dapat dikenakan
terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari
kegiatan usaha pertambangan batubara berupa iuran
produksi/royalti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Realisasi penerimaan negara bukan pajak SDA Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Data realisasi penerimaan negara bukan pajak yang
disampaikan oleh unit penyedia data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4)
merupakan data yang telah diverifikasi berdasarkan
koordinasi dan rekonsiliasi unit penyedia data dengan
instansi terkait.
(6) Berdasarkan data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
konfirmasi bersama kementerian/lembaga pengelola
penerimaan negara bukan pajak SDA terkait, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, dan Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
(7) Konfirmasi data realisasi penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara
konfirmasi.
(8) Berita acara konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditandatangani oleh pejabat yang mewakili
masing-masing instansi.
(9) Data realisasi penerimaan sesuai berita acara konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar
perhitungan Kurang Bayar dan/atau Lebih Bayar.
Pasal 31
Untuk pemantauan realisasi penerimaan negara bukan pajak
sumber daya alam yang dibagihasilkan, dapat dilakukan
perhitungan realisasi penerimaan negara bukan pajak sumber
daya alam secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi
data antara pemerintah pusat dan Daerah penghasil.
Paragraf 3
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam
Pasal 32
(1) Perhitungan alokasi DBH SDA menurut:
a. provinsi penghasil;
b. provinsi yang bersangkutan;
c. kabupaten/kota penghasil;
d. kabupaten/kota pengolah;
-- 32 of 143 --
e. kabupaten/kota berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil; dan
f. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan,
berdasarkan persentase yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alokasi DBH SDA dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a. persentase bagi hasil; dan
b. kinerja Pemerintah Daerah.
(3) Alokasi DBH SDA berdasarkan persentase bagi hasil
ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari
alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Alokasi DBH SDA berdasarkan kinerja pemerintah daerah
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DBH
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Alokasi DBH SDA berdasarkan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada provinsi dan
kabupaten/kota yang mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 33
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas
Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota
berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil, Daerah pengolah, dan
Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
penghasil; dan
b. realisasi atau perkiraan realisasi penerimaan negara
bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sampai
dengan akhir tahun anggaran sebelumnya setiap
Daerah penghasil tahun sebelumnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b
dan huruf c dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), penghitungan alokasi
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
data tahun sebelumnya.
(3) Untuk otonomi khusus, diberikan Tambahan DBH SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam
rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Provinsi Aceh meliputi:
a. 55% (lima puluh lima persen) dari penerimaan negara
bukan pajak SDA Minyak Bumi setiap Daerah
penghasil di wilayah Provinsi Aceh;
b. 40% (empat puluh persen) dari penerimaan negara
bukan pajak SDA Gas Bumi setiap Daerah penghasil
di wilayah Provinsi Aceh; dan
c. 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan negara
bukan pajak SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap
Daerah penghasil di wilayah laut 12 (dua belas) mil
-- 33 of 143 --
sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah
kewenangan Provinsi Aceh.
(5) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam
rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Provinsi Papua Barat meliputi:
a. 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) dari
penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi
setiap Daerah penghasil di wilayah Provinsi Papua
Barat, sehingga mencapai angka persentase sebesar
70% dari penerimaan negara bukan pajak SDA
Minyak Bumi sesuai ketentuan perundang-
undangan; dan
b. 39,5% (tiga puluh sembilan koma lima persen) dari
penerimaan negara bukan pajak SDA Gas Bumi
setiap Daerah penghasil di wilayah Provinsi Papua
Barat, sehingga mencapai angka persentase sebesar
70% dari penerimaan negara bukan pajak SDA Gas
Bumi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(6) Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam
rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Provinsi Papua Barat Daya meliputi:
a. 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) dari
penerimaan negara bukan pajak SDA Minyak Bumi
setiap Daerah penghasil di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya, sehingga mencapai angka persentase
sebesar 70% dari penerimaan negara bukan pajak
SDA Minyak Bumi sesuai ketentuan perundang-
undangan; dan
b. 39,5% (tiga puluh sembilan koma lima persen) dari
penerimaan negara bukan pajak SDA Gas Bumi
setiap Daerah penghasil di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya, sehingga mencapai angka persentase
sebesar 70% dari penerimaan negara bukan pajak
SDA Gas Bumi sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Pasal 34
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA Panas Bumi menurut
Daerah provinsi dan kabupaten/kota atas penerimaan
negara bukan pajak SDA panas bumi yang dibagihasilkan
berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil, Daerah pengolah, dan
Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf d, huruf g, dan huruf h;
b. data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA
Panas Bumi yang bersumber dari setoran bagian
pemerintah setiap pengusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (7); dan
c. data perkiraan penerimaan negara bukan pajak SDA
Panas Bumi yang bersumber dari iuran tetap dan
iuran produksi setiap Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (8),
-- 34 of 143 --
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8),
penghitungan alokasi DBH SDA Panas Bumi dilakukan
dengan menggunakan data tahun anggaran sebelumnya.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA Panas Bumi menurut
Daerah provinsi dan kabupaten/kota atas dasar
penerimaan negara bukan pajak SDA panas bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,
berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar
penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan
negara bukan pajak SDA Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA mineral dan batubara
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota
berdasarkan data:
a. Penetapan Daerah penghasil, Daerah pengolah,
Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
penghasil; dan
b. realisasi atau perkiraan realisasi penerimaan negara
bukan pajak SDA Mineral dan Batubara sampai
dengan tahun anggaran sebelumnya setiap Daerah
penghasil,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a
dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2),
penghitungan alokasi DBH SDA mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan data tahun anggaran sebelumnya.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA mineral dan batubara
menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan,
berdasarkan data Daerah penghasil, Daerah pengolah,
Daerah yang berbatasan langsung dengan Daerah
penghasil, dan realisasi penerimaan negara bukan pajak
SDA Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 36
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA kehutanan menurut
Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a. penetapan Daerah penghasil dan Daerah yang
berbatasan langsung dengan Daerah penghasil; dan
-- 35 of 143 --
b. perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak
SDA kehutanan sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya setiap Daerah penghasil,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f
dan huruf h dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, penghitungan
alokasi DBH SDA kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data tahun
anggaran sebelumnya.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA kehutanan menurut
Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-perundangan,
berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar
penghitungan bagian Daerah penghasil penerimaan
negara bukan pajak SDA kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA perikanan menurut
Daerah kabupaten/kota dan provinsi yang tidak memiliki
kabupaten/kota berdasarkan data:
a. realisasi penerimaan penerimaan negara bukan pajak
SDA perikanan tahun anggaran sebelumnya;
b. luas wilayah laut; dan
c. perkiraan realisasi penerimaan negara bukan pajak
SDA perikanan sampai dengan akhir tahun anggaran
sebelumnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e,
huruf i, dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (3)
huruf d, penghitungan alokasi DBH SDA perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan data tahun anggaran sebelumnya.
(3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi DBH SDA perikanan menurut
Daerah kabupaten/kota dan provinsi yang tidak memiliki
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan, berdasarkan data penerimaan
negara bukan pajak SDA perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38
(1) Penghitungan alokasi DBH SDA minyak bumi dan gas
bumi, DBH SDA panas bumi, DBH SDA mineral dan
batubara, dan DBH SDA kehutanan bagi kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
-- 36 of 143 --
huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf
a dan Pasal 36 ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan
tingkat eksternalitas negatif yang dialami oleh Daerah.
(2) Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian negara/lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan
disampaikan kepada Menteri.
(3) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Menteri dapat
menggunakan data indeks lingkungan hidup atau data
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) belum tersedia,
besaran alokasi DBH SDA untuk kabupaten/kota yang
berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil
dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil.
Pasal 39
(1) Penghitungan alokasi DBH SDA minyak bumi dan gas
bumi, DBH panas bumi, dan DBH SDA mineral dan
batubara kepada daerah pengolah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf a,
dan Pasal 35 ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan data
kapasitas terpasang pada setiap fasilitas pengolahan per
kabupaten/kota dalam 1 (satu) proFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 67/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 27 allows for adjustments in DBH allocations based on legislative changes or revenue forecasts, providing flexibility in fund management.
Article 26 mandates that the results of DBH calculations be included in discussions of the state budget, ensuring transparency and accountability in fund allocation.
Articles 12-22 detail the performance criteria used to determine allocations for DBH, linking funding to local government performance in revenue generation and public service delivery.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.