No. 67 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes fiscal incentives for local governments in Indonesia based on their performance in managing inflation and improving community welfare during the 2023 fiscal year. It aims to allocate funds to encourage effective governance and enhance public services in line with national strategic policies.
The regulation primarily affects local governments (provincial, district, and city administrations) that meet specific performance criteria related to inflation control and community welfare improvement. It is relevant to all local government entities involved in financial management and public service delivery.
- Pasal 2 outlines the allocation of fiscal incentives totaling Rp4 trillion, divided into two categories: Rp1 trillion for inflation control and Rp3 trillion for community welfare improvement. - Pasal 3 specifies that the performance in controlling inflation will be assessed based on inflation rankings and compliance with reporting requirements, with data sourced from the Ministry of Home Affairs and the Ministry of Finance. - Pasal 10 states that the incentives must be used for activities that directly benefit the community, such as inflation control, reducing stunting, increasing investment, and poverty alleviation, and cannot be used for salaries or travel expenses. - Pasal 11 details the phased disbursement of incentives, requiring local governments to submit usage plans and absorption reports to receive funds.
- Insentif Fiskal (Fiscal Incentive): Funds allocated from the national budget to local governments based on specific performance criteria. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): The annual financial plan of local governments. - Penandaan Inflasi (Inflation Marking): Expenditures aimed at controlling inflation at the local level.
The regulation came into effect on July 5, 2023, and does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing laws regarding fiscal management and local government performance.
The regulation references several laws, including Law No. 1 of 2022 on Financial Relations between Central and Local Governments and Law No. 28 of 2022 on the State Budget for the 2023 Fiscal Year, indicating its alignment with broader fiscal policies and frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that a total of Rp4 trillion is allocated for fiscal incentives in 2023, divided into Rp1 trillion for inflation control and Rp3 trillion for community welfare.
Pasal 3 outlines that the performance in controlling inflation will be evaluated based on inflation rankings and compliance with reporting requirements, with data sourced from the Ministry of Home Affairs and the Ministry of Finance.
Pasal 10 specifies that the fiscal incentives must be used for community-benefiting activities and cannot be allocated for salaries or travel expenses.
Pasal 11 details the phased disbursement of incentives, requiring local governments to submit usage plans and absorption reports to receive funds.
Pasal 5 mandates that performance data for inflation control must be reported in specific periods to determine the allocation of incentives.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES IA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu ; b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2 . UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 47 -- Menetapkan 2 4. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1331); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGMN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 3. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ a tau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. 4. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Belanja Daerah yang Ditandai untuk lnflasi yang selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi. 7 jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 47 -- 3 Pasal 2 ( 1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). (2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas: a. kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan b. kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat se besar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (3) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas: a. periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023; b. periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan c. periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023. (4) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023. Pasal 3 (1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. (2) Kinerja pengendalian inflasi daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk prov1ns1 dinilai berdasarkan data: a. peringkat inflasi; dan b. realisasi Penandaan Inflasi. (3) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data: a. dimensi upaya pemerintah daerah; b. dimensi tingkat kepatuhan pelaporan; c. peringkat inflasi; dan d. realisasi Penandaan Inflasi. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. l jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 47 -- 4 (5) (1) (2) (3) (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan. Pasal 4 Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu: a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia; b. rapat teknis tim pengendali inflasi daerah; c. menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting; d. pencanangan gerakan menanam; e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait; f. melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; g. berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan; h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan i. memberikan bantuan transportasi dari APBD. Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota. Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah. Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi: a. Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: realisasi Penandaan Inflasi X 100 anggaran daerah Keterangan: Pi = nilai persen tase realisasi Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota b. Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: Pi min maksmin X 100 Keterangan: PSi = nilai standar persentase realisasi Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota Min = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kota jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 47 -- 5 Maks= nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota Pasal 5 (1) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023. (2) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. (3) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023. Pasal 6 Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi: a. penghitungan nilai kinerja daerah; b. penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan c. penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota. Pasal 7 ( 1) Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. nilai kinerja pemerintah provinsi; b. nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan c. nilai kinerja pemerintah kota. (2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja provinsi = data peringkat inflasi + data realisasi Penandaan Inflasi (3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 47 -- 6 Nilai kinerja kabupaten = (40% data dimensi upaya pemerintah kabupaten + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi (4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja kota = (40% data dimensi upaya pemerintah kota + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi Pasal 8 Alokasi lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagai berikut: a. periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24 (dua puluh empat) kabupaten terbaik; dan b. periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 25 (dua puluh lima) kabupaten terbaik. Pasal 9 ( 1) Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus: jumlah daerah terbaik pagu Insentif provinsi/kabupaten/kota jumlah daerah terbaik provinsi + X Fiskal inflasi daerah per jumlah daerah terbaik kabupaten + periode jumlah daerah terbaik kota (2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: Xi min X 0,3 + 1 maks min Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 47 -- 7 (3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus: nilai XSi X pagu per daerah nilai total XS provinsi/kabupaten/kota Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Pasal 10 (1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung: a. pengendalian inflasi; b. penurunan stunting; c. peningkatan investasi; dan d. penurunan kemiskinan. (2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. Pasal 11 (1) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023; b. tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: 1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan 2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan d. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 47 -- 8 rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023. (3) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023; b. tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: 1. rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan 2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan d. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I se bagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023. (4) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Oktober 2023. (5) Pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni 2024. (6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tidak disalurkan. (7) Dalam hal tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 47 -- -- 9 of 47 -- 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah. Pasal 13 Ketentuan mengenai: a. rincian jenis belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); b. format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan c. format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 15 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. l jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 47 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 510 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM -- 11 of 47 -- 12 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2023 TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023 A. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN INFLASI No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 1. Program Sediaan Farmasi, Alat Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Pengendalian dan Pengawasan serta Kesehatan, dan Makanan Industri Rumah Tangga dan Nomor P Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Minuman IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Produk Makanan Minuman Tertentu dan Nomor PIRT sebagai Izin Produksi, yang Dapat Diproduksi oleh Industri untuk Produk Makanan Minuman Rumah Tangga Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga 2. Program Peningkatan Pengelolaan dan Keseimbangan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Diversifikasi dan Ketahanan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pangan Masyarakat 3. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Diversifikasi dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 4. Program Peningkatan Pengelolaan dan Keseimbangan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Diversifikasi dan Ketahanan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Lokal Pangan Masyarakat jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 47 -- 13 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 5. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pengembangan Kelembagaan dan _Jaringan Diversifikasi dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesua1 Distribusi Pangan Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 6. Program Peningkatan Pengelolaan dan Keseimbangan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Diversifikasi dan Ketahanan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota Pangan Masyarakat 7. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Penguatan Kelembagaan Keamanan Pangan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota 8. Program Peningkatan Pengelolaan dan Keseimbangan Pemeliharaan Cadangan Pangan Diversifikasi dan Ketahanan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Pemerintah Kabupaten/Kota Pangan Masyarakat 9. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Penyediaan Infrastruktur Pendukung Daya Ekonomi Untuk Pendukung Kemandirian Pangan Kemandirian Pangan Lainnya Kedaulatan dan Kemandirian sesuai Kewenangan Daerah Pangan Kabupaten/Kota 10. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pengembangan Kelembagaan Usaha Diversifikasi dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Pangan Masyarakat dan Toko Tani Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Indonesia Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 11. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Penyediaan Infrastruktur Lumbung Daya Ekonomi untuk Kedaulatan Pendukung Kemandirian Pangan Pangan dan Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 47 -- 14 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 12. Program Pengelolaan Sumber Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Penyusunan Rencana dan Peta Jalan Daya Ekonomi untuk Kedaulatan Pendukung Kemandirian Pangan Kebutuhan Infrastruktur Pendukung dan Kemandirian Pangan sesua1 Kewenangan Daerah Kemandirian Pangan Kabupaten/Kota 13. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Diversifikasi dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Pangan Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 14. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Diversifikasi dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesua1 Neraca Bahan Makanan Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/ Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 15. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Diversifikasi dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Lokal Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 16. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Diversifikasi dan Ketahanan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Pangan Masyarakat dengan Kebutuhan Daerah Lainnya Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 17. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Pangan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 47 -- 15 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 18. Program Peningkatan Penentuan Harga Minimum Daerah Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Diversifikasi dan Ketahanan untuk Pangan Lokal yang Tidak Harga Minimum Pangan Pokok Lokal Pangan Masyarakat Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi 19. Program Peningkatan Pelaksanaan Pencapaian Target Penyusunan dan Penetapan Target Diversifikasi dan Ketahanan Konsumsi Pangan Per Kapita Per Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun Pangan Masyarakat Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi 20. Program Peningkatan Pelaksanaan Pencapaian Target Pemberdayaan Masyarakat dalam Di versifikasi dan Ketahanan Konsumsi Pangan Per Kapita Per Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pangan Masyarakat Tahun sesuai dengan Angka Berbasis Sumber Daya Lokal Kecukupan Gizi 21. Program Penanganan Kerawanan Penyusunan Peta Kerentanan dan Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Pangan Ketahanan Pangan Kecamatan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 22. Program Penanganan Kerawanan Penanganan Kerawanan Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kerawanan Pangan Kabupaten/Kota 23. Program Penanganan Kerawanan Penanganan Kerawanan Pangan Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 24. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Pangan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 25. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Pangan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 26. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pangan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 47 -- 16 No. Nama Program N ama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota 27. Program Penyelenggaraan Pengembangan Kearifan Lokal dan Pengembangan Sistem Pertanian Keistimewaan Yogyakarta Potensi Budaya Tradisional UrusanKebudayaan 28. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Penyediaan Data dan Informasi Sumber Tangkap Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, Daya Ikan dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 29. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Budidaya Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 30. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, Tangkap dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota 31. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Penj aminan Ketersediaan Saran a U saha Tangkap Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, Perikanan Tangkap dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 32. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penetapan Prosedur Pengelolaan dan Tangkap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ljdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 47 -- 17 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 33. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Tangkap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelelangan Ikan (TPI) 34. Program Pengelolaan Perikanan Pen er bi tan Tanda Daftar Kapal Penetapan Persyaratan dan Prosedur Tangkap Perikanan Berukuran sampai dengan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan 10 GT di Wilayah Sungai, Danau, Berukuran sampai dengan 10 GT Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 35. Program Pengelolaan Perikanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Tangkap Perikanan Berukuran sampai dengan Perikanan Berukuran sampai dengan 10 10 GT di Wilayah Sungai, Danau, GT Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 36. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penjaminan Ketersediaan Sarana Budidaya Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 37. Program Pengelolaan Perikanan Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Pen eta pan Persyaratan dan Prosedur Tangkap Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut GT di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 38. Program Pengelolaan Perikanan Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Pelayanan Pen er bi tan Persetujuan Tangkap Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran GT di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, sampai dengan 10 GT jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 47 -- 18 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 39. Program Pengelolaan Perikanan Pendaftaran Kapal Perikanan Pen eta pan Persyaratan dan Prosedur Tangkap Berukuran sampai dengan 10 GT yang Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Beroperasi di Sungai, Danau, Waduk, Ukuran sampai dengan 10 GT Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 40. Program Pengelolaan Perikanan Pendaftaran Kapal Perikanan Pelayanan Penerbitan Pendaftaran Kapal Tangkap Berukuran sampai dengan 10 GT yang Perikanan dengan Ukuran sampai dengan Beroperasi di Sungai, Danau, Waduk, 10 GT Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 41. Program Pengelolaan Perikanan Pen er bi tan Izin Usaha Perikanan di Pen eta pan Persyaratan dan Prosedur Budidaya Bidang Pembudidayaan Ikan yang Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Usahanya dalam 1 (satu) Daerah Pembudidayaan Ikan yang Usahanya, Kabupaten/Kota Lokasi, dan/ a tau Manfaat atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/ atau Tenaga Kerja Asing 42. Program Pengelolaan Perikanan Pen er bi tan Izin U saha Perikanan di Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Budidaya Bidang Pembudidayaan Ikan yang Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan Usahanya dalam 1 (satu) Daerah yang Usahanya, Lokasi, dan/atau Manfaat Kabupaten/Kota atau Dampak Negatifnya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yang jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 47 -- 19 No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) Menggunakan Teknologi Sederhana, Semi Intensif, dan Intensif, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerj a A sing 43. Program Pengelolaan Perikanan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Budidaya Kecil Ikan Kecil 44. Program Pengelolaan Perikanan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Budidaya Kecil Pengembangan Kelembagaan Pembudi Daya Ikan Kecil 45. Program Pengelolaan Perikanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Penetapan Persyaratan dan Prosedur Budidaya Daya Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) Penerbitan Tanda Daftar bagi Daerah Kabupaten/Kota Pembudidayaan Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 46. Program Pengelolaan Perikanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Budidaya Daya Ikan Kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) Pembudi Dayaan Ikan Kecil (TDPIK) dalam Daerah Kabupaten/Kota 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 47. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Penyediaan Data dan Informasi Budidaya Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 48. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Budidaya Lingkungan Budidaya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 49. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Pembinaan dan Pemantauan Budidaya Pembudidayaan Ikan di Darat 50. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, Pengembangan, Budidaya Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan di Darat jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 47 -- 20 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 51. Program Pengelolaan Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Perencanaan, dan Pengembangan Budidaya Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan di Darat 52. Program Pengawasan Sumber Pengawasan Sumber Daya Perikanan Pengawasan U saha Perikanan Tangkap di Daya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Dapat Diusahakan dalam Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 53. Program Pengawasan Sumber Pengawasan Sumber Daya Perikanan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Daya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Dapat Diusahakan dalam Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Kabupaten/ Kota 54. Program Pengolahan dan Pen er bi tan Tanda Daftar Usaha Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran Hasil Perikanan Pengolahan Hasil Perikanan bagi Pemasaran dan Pengolahan Hasil Usaha Skala Mikro dan Kecil Perikanan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota 55. Program Pengolahan dan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Pemasaran Hasil Perikanan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam Konsumsi dan U saha Pengolahan dalam 1 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota (satu) Daerah Kabupaten/Kota 56. Program Pengolahan dan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Pemasaran Hasil Perikanan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota (satu) Daerah Kabupaten/Kota 57. Program Penyediaan dan Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pengembangan Prasarana Pemeliharaan Embung Pertanian Pertanian jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 47 -- 21 No. Nama Program Nam.a Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 58. Program Penyediaan dan Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pengembangan Prasarana Pemeliharaan Jalan U saha Tani Pertanian 59. Program Penyediaan dan Peningkatan Mutu dan Peredaran Pengawasan Peredaran Bahan Pengembangan Sarana Pertanian Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan/Pakan, Benih/Bibit Hijauan Pakan Pakan Ternak serta Pakan dalam Ternak Daerah Kabupaten/Kota 60. Program Penyediaan dan Pengawasan Penggunaan Sarana Pengawasan Penggunaan Sarana Pengembangan Sarana Pertanian Pertanian Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi 61. Program Penyediaan dan Pengawasan Penggunaan Sarana Pendampingan Penggunaan Sarana Pengembangan Sarana Pertanian Pertanian Pendukung Pertanian 62. Program Penyediaan dan Peningkatan Mutu dan Peredaran Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Pengembangan Sarana Pertanian Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Pakan Ternak serta Pakan dalam Kecil Daerah Kabupaten/Kota 63. Program Penyediaan dan Pengendalian dan Pengawasan Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota 64. Program Penyediaan dan Pengendalian dan Pengawasan Pengujian Mutu Benih dan Bibit Ternak Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Temak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota 65. Program Penyediaan dan Pengendalian dan Pengawasan Pengawasan Peredaran dan Sertifikasi Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Benih/Bibit Ternak jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 22 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota (4) 66. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak 67. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengawasan Produksi Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan/Pakan 68. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain 69. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Kabupaten/Kota Lain 70. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B 71. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengembangan Prasarana Pertanian Penyusunan Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B -- 22 of 47 -- 23 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 72. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pengembangan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya Pertanian 73. Program Penyediaan dan Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pengembangan Prasarana Pemeliharaan J aringan Irigasi U saha Tani Pertanian 74. Program Penyediaan dan Pembangunan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pengembangan Prasarana Pemeliharaan Prasarana Pertanian Pertanian Lainnya 75. Program Penyediaan dan Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Pengembangan Prasarana Ternak dan Rum pun/ Galur Ternak Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Pertanian dalam Daerah Kabupaten/Kota Ternak 76. Program Penyediaan dan Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak Pengembangan Prasarana Ternak dan Rumpun/Galur Ternak dan Rum pun/ Galur Ternak Pertanian dalam Daerah Kabupaten/Kota 77. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pembentukan Badan Usaha Milik Petani 78. Program Pengendalian dan Pengendalian dan Penanggulangan Pengendalian Organisme Pengganggu Penanggulangan Bencana Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Pertanian Hortikultura, dan Perkebunan 79. Program Pengendalian dan Pengendalian dan Penanggulangan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Penanggulangan Bencana Bencana Pertanian Kabupaten/Kota (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pertanian Perkebunan 80. Program Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 47 -- 24 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 81. Program Pengendalian dan Pengendalian dan Penanggulangan Pencegahan, Penanganan Kebakaran Penanggulangan Bencana Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pertanian Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 82. Program Pengendalian dan Pengendalian dan Penanggulangan Penanggulangan Pasca Bencana Alam Penanggulangan Bencana Bencana Pertanian Kabupaten/Kota Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Pertanian Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan 83. Program Perizinan Usaha Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pertanian Kegiatan Usahanya dalam Daerah Pemberian Izin Usaha Pertanian Kabupaten/Kota 84. Program Perizinan Usaha Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertanian Kegiatan Usahanya dalam Daerah Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian Kabupaten/ Kota 85. Program Perizinan Usaha Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Pembinaan dan Pengawasan Pen era pan Pertanian Kegiatan Usahanya dalam Daerah Izin U saha Pertanian Kabupaten/Kota 86. Program Perizinan Usaha Penerbitan Izin Usaha Produksi Penatausahaan Penerbitan Izin Usaha Pertanian Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/ Pasar Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Potong Hewan Hewan 87. Program Perizinan Usaha Penerbitan Izin Usaha Produksi Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Pertanian Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong Hewan jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 47 -- No. Nama Program (1) (2) 88. Program Penyuluhan Pertanian 89. Program Penyuluhan Pertanian 90. Program Penyuluhan Pertanian 91. Program Perekonomian dan Pembangunan 92. Program Penelitian dan Pengembangan Daerah 93. Program Penelitian dan Pengembangan Daerah 94. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 95. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 96. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 97. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 25 Nama Kegiatan (3) Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penentuan Harga Minimum Daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Nama Sub Kegiatan (4) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Cadangan Pangan Provinsi Pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Penentuan Harga Minimum Pangan Pokok Lokal jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 47 -- 26 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 98. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Penyusunan Rencana Kebutuhan Pangan Lokal 99. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesua1 Kewenangan Daerah Provinsi Penyediaan Pangan Infrastruktur Lumbung 100. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesua1 Kewenangan Daerah Provinsi Penyediaan Infrastruktur Kemandirian Pangan Lainnya Pendukung 101. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan pada berbagai Sektor sesuai Kewenangan Daerah Provinsi Penyusunan Rencana dan Kebutuhan Infrastruktur Kemandirian Pangan Peta Jalan Pendukung 102. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan 103. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 104. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Distribusi Pangan Pokok dan Pangan Lainnya ljdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 47 -- 27 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 105. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan 106. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pengembangan Kelembagaan dan Jaringan Distribusi Pangan 107. Program Peningkatan Di versifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga 108. Program Peningkatan Di versifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Provinsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi 109. Program Peningkatan Di versifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Melalui Media Provinsi Promosi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 110. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Promosi Pencapaian Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Melalui Media Provinsi Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 47 -- 28 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 111. Program Penanganan Kerawanan Penyusunan Peta Kerentanan dan Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Pangan Ketahanan Pangan kewenangan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Provinsi dan Kabupaten/Kota 112. Program Penanganan Kerawanan Penanganan Kerawanan Pangan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Pangan Kewenangan Provinsi Kerawanan Pangan Provinsi 113. Program Penanganan Kerawanan Penanganan Kerawanan Pangan Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Pangan Kewenangan Provinsi Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 114. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Penguatan Kelembagaan Keamanan Pangan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Pangan Segar Provinsi Kabupaten/Kota 115. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Pangan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 116. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Pangan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 117. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Pangan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 118. Program Pengawasan Keamanan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pangan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan Kabupaten/Kota Segar Asal Tumbuhan jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 29 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 119. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan Koorporasi Petani 120. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pembangunan dan Laboratorium Pertanian Pemeliharaan 121. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penjaminan Ketersediaan Perikanan Tangkap Sarana U saha 122. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil Pengawasan Usaha Perikanan sampai dengan 12 Mil Tangkap 123. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penyediaan Data dan Perikanan Tangkap Perikanan Berukuran sampai dengan 30 GT Informasi Usaha untuk Kapal di Atas 10 GT 124. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Daya Ikan Data dan Informasi Sumber 125. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penyediaan Tangkap Prasarana U saha Perikanan 126. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Penjaminan Ketersediaan Perikanan Tangkap Sarana Usaha 127. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Penyediaan Daya Ikan Data dan Informasi Sumber -- 29 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 30 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi (4) 128. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penyediaan Tangkap Prasarana U saha Perikanan 129. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Penentuan Lokasi Pelabuhan Perikanan Pembangunan 130. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 10 GT sampa1 dengan 30 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 10 GT sampai dengan 30 GT 131. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penerbitan Rekomendasi Izin Perikanan Tangkap untuk Perikanan Berukuran di Atas sampai dengan 30 GT Usaha Kapal 10 GT 132. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pen er bi tan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Bukan Dimiliki oleh Nelayan Kecil Penetapan Persyaratan dan Prosedur Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Bukan Dimiliki oleh Nelayan Kecil 133. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Bukan Dimiliki oleh Nelayan Kecil Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Bukan Dimiliki oleh Nelayan Kecil -- 30 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 31 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 134. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT di Laut, Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT 135. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT di Laut, Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT 136. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Penyediaan Sarana Pelabuhan Perikanan dan Prasarana 137. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Pelaksanaan Fungsi Pemerintahan Pengusahaan Pelabuhan Perikanan dan 138. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT 139. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut -- 31 of 47 -- No. Nama Program (1) (2) 140. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 141. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 142. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 143. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 144. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 32 Nama Kegiatan (3) Ikan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT di Laut, Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penerbitan Izin Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT di Laut, Sungai, danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pendaftaran Ka pal Perikanan di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Pendaftaran Ka pal Perikanan di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Pendaftaran Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Beroperasi di Laut, Sungai, Danau, Nama Sub Kegiatan (4) Ikan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT Penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penerbitan Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT Penetapan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 33 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi (4) 145. Program Pengelolaan Tangkap Perikanan Pendaftaran Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 10 GT yang Beroperasi di Laut, Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penerbitan Pendaftaran Kapal Perikanan dengan Ukuran sampai dengan 10 GT 146. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Penerbitan Izin U saha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin U saha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 147. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Penerbitan lzin U saha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 148. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Penerbitan Izin U saha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan lnformasi Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan -- 33 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 34 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 149. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pen er bi tan Izin U saha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya di Laut Sampai Dengan 12 Mil serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/ atau Tenaga Kerja Asing Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 150. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pen er bi tan Izin U saha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan yang Usahanya di Laut Sampai Dengan 12 Mil serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan 151. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Penerbitan Izin Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Ikan Berukuran sampai dengan 30 GT yang Beroperasi di Wilayah Administrasinya, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/ atau Tenaga Kerja Asing Penetapan Persyaratan dan Prosedur Izin Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Ikan Berukuran sampai dengan 30 GT 152. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Penerbitan Izin Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Ikan Berukuran sampai dengan 30 GT yang Beroperasi di Wilayah Administrasinya, serta Tidak Menggunakan Modal Asing dan/atau Tenaga Kerja Asing Penerbitan Rekomendasi Izin Kapal Pengangkut Hasil Pembudidayaan Ikan Berukuran sampai dengan 30 GT 153. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi -- 34 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 35 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 154. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penerbitan Tanda Daftar bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (TDPIK) di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 155. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 156. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Penyediaan Ikan di Laut Prasarana Pembudidayaan 157. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien Apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/ atau Manfaat a tau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 158. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Penjaminan Ketersediaan Pembudidayaan Ikan di Laut Sarana 159. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/ atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 160. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya di Laut dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota -- 35 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 36 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 161. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Pembinaan dan Pemantauan Pembudidayaan Ikan di Laut dan di Kawasan Konservasi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi 162. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Pengembangan, Perlindungan Pembudidayaan Kabupaten/Kota Provinsi Pemanfaatan Lahan Ikan Lintas dalam 1 (satu) dan untuk Daerah Daerah 163. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Laut Pembudidayaan Ikan di Pengembangan Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 164. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Perairan Darat Ikan di Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/ atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 165. Program Pengelolaan Budidaya Perikanan Pengelolaan Pembudidayaan Perairan Darat Ikan di Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan di Air Payau dan Air Tawar yang Penggunaan Sumber Dayanya Lebih Efisien apabila Dilakukan oleh Daerah Provinsi dan/ atau Manfaat atau Dampak Negatifnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota 166. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil Pengawasan Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan di Laut dengan 12 Mil Bidang sampa1 -- 36 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 37 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 167. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengawasan U saha Perikanan Tangkap di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Sesuai denganKewenangannya 168. Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan dan Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penyediaan Data dan Informasi Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 169. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Sesuai dengan Kewenangannya 170. Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengawasan Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 171. Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan dan Pen er bi tan Izin U saha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan lzin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi -- 37 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 38 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 172. Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan dan Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 173. Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan dan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi U saha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar Pelaksanaan Bimbingan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam rangka Menghasilkan Produk yang Aman untuk Dikonsumsi atau Digunakan, dan Berdaya Saing 174. Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan dan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pemetaaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/Distribusi Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 175. Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan dan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pemberian Insentif dan Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 176. Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan dan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Logistik Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 177. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Penilain Kelayakan dan Standarisasi Manajamen Koorporasi Petani 178. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengawasan Pertanian Peredaran Sarana Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian -- 38 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 39 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 179. Program Penyediaan dan Pengawasan Peredaran Sarana Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pengembangan Sarana Pertanian Pertanian Peredaran Sarana Pertanian 180. Program Penyediaan dan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Peredaran Benih Tanaman Peredaran Benih/Bibit Tanaman Pangan 181. Program Penyediaan dan Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Pemberian Bimbingan Peningkatan Pengembangan Sarana Pertanian Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, Pakan Kewenangan Provinsi serta Pakan Kewenangan Provinsi 182. Program Penyediaan dan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Pengadaan Benih/Bibit Ternak yang Pengembangan Sarana Pertanian Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 183. Program Penyediaan dan Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Pengembangan dan Pelaksanaan Sistem Pengembangan Sarana Pertanian Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Manajemen Mutu Benih/Bibit Ternak dan Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, Pakan Kewenangan Provinsi serta Pakan Kewenangan Provinsi 184. Program Penyediaan dan Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Pengembangan Kapasitas Petugas Pengembangan Sarana Pertanian Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pengawas Mutu Benih/Bibit Ternak dan Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, Pakan Kewenangan Provinsi serta Pakan Kewenangan Provinsi 185. Program Penyediaan dan Pengendalian dan Pengawasan Pengendalian Penyediaan dan Produksi Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak dan Tanaman Pakan Ternak Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi 186. Program Penyediaan dan Pengendalian dan Pengawasan Penjaminan Peredaran Benih/Bibit Ternak Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit dan HPT, Bahan Pakan, Pakan Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan Kewenangan Provinsi -- 39 of 47 -- jdih.kemenkeu.go.id 40 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 187. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak Pengawasan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Sertifikasi serta Pakan Kewenangan Provinsi 188. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain Pengadaan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain 189. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian 190. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pengendalian dan Pemanfaatan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian 191. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan J alan U saha Tani 192. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Irigasi di Tingkat Usaha Tani 193. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya 194. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Penataan Prasarana Pertanian Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin Gedung UPTD Pertanian serta Sarana Pendukungnya -- 40 of 47 -- 41 No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan (1) (2) (3) (4) 195. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rum pun/ Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak 196. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak yang Wilayahnya Lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Pengawasan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rum pun/ Galur Ternak 197. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pendampingan Petani Manajemen Koorporasi 198. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 199. Program Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penyuluhan Pertanian Ketenagaan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta 200. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 201. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 202. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 47 -- No. Nama Program (1) (2) 203. Program Perizinan Usaha Pertanian 204. Program Penyuluhan Pertanian 205. Program Penyuluhan Pertanian 206. Program Penyuluhan Pertanian 207. Program Penyuluhan Pertanian 208. Program Pengelolaan Hutan 209. Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Bidang Kehutanan 210. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Pen ting 42 Nama Kegiatan (3) Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani Berbasis Kawasan Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan Pengendalian Harga, Informasi Ketersediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Nama Sub Kegiatan (4) Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian di Lintas Kabupaten/Kota Pengembangan Kompetensi Penyuluh Pertanian ASN Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi dan Inovasi Pertanian Pelaksanaan Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Pelayanan Perizinan Usaha/Kerja Sama Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung pada Blok Pemanfaatan Kecuali pada Wilayah Perum Perhutani Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan Operasi Pasar dalam rangka Stabilisasi Harga Pangan Pokok yang Dampaknya jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 47 -- No. (1) Nama Program (2) 211. Program Perekonomian Pembangunan dan 212. Program Pengelolaan Administrasi Kota 213. Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Pengembangan Peningkatan Pemerin tahan, Rakyat dan 43 Nama Kegiatan (3) Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota yang Terin tegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi Sumber Daya Alam Peningkatan Penyelenggaraan Kota Administrasi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Pembangunan Nama Sub Kegiatan (4) Beberapa Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Ketahanan Pangan pada Kota Administrasi Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian serta Lingkungan Hidup dan Kebersihan di Ka bu paten Administrasi jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 47 -- 44 B. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN RENCANAPENGGUNAAN INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN TAHUN 2023 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ...................... .!1l Yang bertanda tangan di bawah ini .................... (2l menyatakan telah mencantumkan dan/ atau akan mencantumkan pagu Insentif Fiskal (Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan) pada Tahun Anggaran 2023 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023. Dengan rincian kegiatan, sebagai berikut: Output Jenis Kegiatan Pagu Anggaran Jumlah Satuan 1. ...................... (3) ............................... (4) ........... (6) ........... (7) 2 . ...................... ............................... ........... ........... Dst Jumlah ............................... (5) ••••••••••••••••••••••• , ••.•.•.•.••••••••••••••••••• .(8) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah a tau Sekretaris Daerah .................. ( 1) •••••••••••••••••••••••• (9) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (10) jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 47 -- 45 PETUNJUK PENGISIAN No. Uraian 1. Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan. 2. Diisi sesua1 dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan, yakni: a. Gubernur atau Wakil Gubernur untuk daerah provinsi; b. Bupati atau Wakil Bupati untuk daerah kabupaten; c. Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk daerah kota; atau d. Sekretaris Daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. 3. Diisi sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. 4. Diisi pagu anggaran yang akan dilaksanakan. 5. Diisi jumlah pagu anggaran yang akan dilaksanakan. 6. Diisi jumlah output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan. 7. Diisi satuan output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan. 8. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan. 9. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan. 10. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah bersangkutan. jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 47 -- 46 C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN LAPORAN REALISASI PENYERAPAN INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ..................... .(1) TAHUN 2023 Yang bertanda tangan di bawah ini .........................(2) menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran laporan realisasi penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 ini, dengan rincian sebagai berikut: Realisasi Penyaluran dari RKUN: : Rp .............................(3) Penggunaan Dana a. Realisasi Penggunaan Dana : Rp ............................ .(4) b. Persentase Penggunaan Dana ••.•••••.••.•••..••. %(5) Output Jenis Kegiatan Jumlah Realisasi Jumlah Satuan ••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6) ••••••••••••••••••••••••• (7) ••••••••••• (9) ••••••••••• (10) Jumlah ••••••••••••••••••••••••• (8) Buktibukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya . • . . • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • , ••••••••••••••••••••••••••••• (11) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah •••••••••••••••••••• (1) •••••••••••••••••••••••• (12) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• .(13) jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 47 -- No. 1. 2. 3 . 4. 5 . 6. 7. 8 . 9. 10. 11. 12. 13 . 47 PETUNJUK PENGISIAN Uraian Diisi sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di daerah yang bersangkutan , yakni: a. Gubernur atau Wakil Gubernur untuk daerah provinsi; b. Bupati atau Wakil Bupati untuk daerah kabupaten; C. Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk daerah kota; atau d. Pejabat pengelola keuangan daerah. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima RKUD dari RKUN . Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan. Diisi sesuai dengan persentase penyerapan keseluruhan Insentif Fiskal yang diterima RKUD terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan. Diisi jenis kegiatan yang sudah dilaksanakan. Diisi jumlah realisasi per jenis kegiatan. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari RKUD melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan periode laporan. Diisi jumlah output yang dihasilkan dalam satu jenis kegiatan. Diisi jenis satuan untuk kegiatan yang dilaksanakan . Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan. Di tandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah bersangkutan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SU
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 67/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 establishes that only the top-performing provinces, cities, and districts will receive the incentives based on their performance rankings.
Pasal 4 lists the indicators for assessing local government efforts in controlling inflation, including price monitoring and public supply management.
Pasal 11 outlines deadlines for local governments to submit their plans and reports to ensure timely disbursement of funds.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.