No. 64 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the imposition of Value Added Tax (VAT) on the delivery of certain agricultural products in Indonesia. It aims to provide legal certainty and simplify tax administration for taxable entrepreneurs involved in the sale of these products. The regulation replaces the previous regulation, PMK No. 89/PMK.010/2020, to better accommodate the evolving needs of tax regulation in this sector.
The regulation primarily affects taxable entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak) engaged in the delivery of specific agricultural products as defined in the regulation. This includes businesses in the agricultural sector, particularly those involved in the production and sale of commodities such as palm oil, cocoa, coffee, and various other agricultural goods listed in the annex of the regulation.
- Article 2 allows taxable entrepreneurs to apply specific rates for collecting and remitting VAT on certain agricultural products. - Article 3 specifies the VAT rates: 1.1% of the selling price effective from April 1, 2022, and 1.2% when the general VAT rate increases. - Article 4 mandates that entrepreneurs using these specific rates must notify the tax office where they are registered before the first tax reporting period in which they apply the specific rates. - Article 5 allows entrepreneurs to switch to the standard VAT rate as per Article 7 of the VAT Law, but they must notify the tax office accordingly. - Article 9 requires the issuance of a tax invoice for VAT collected on the sale of these products.
- Pengusaha Kena Pajak (Taxable Entrepreneur): A business entity that conducts the delivery of taxable goods and/or services subject to VAT. - Dasar Pengenaan Pajak (Tax Base): The amount used to calculate the VAT owed, which can include selling price, import value, etc. - Faktur Pajak (Tax Invoice): A document issued by taxable entrepreneurs to evidence the collection of VAT.
The regulation is effective from April 1, 2022, and it repeals PMK No. 89/PMK.010/2020. It introduces new provisions for VAT on agricultural products that were not adequately addressed in the previous regulation.
The regulation references the VAT Law (Law No. 8 of 1983) and its amendments, particularly the provisions regarding VAT rates and tax base calculations. It also interacts with the broader tax administration framework established by the Ministry of Finance and the Directorate General of Taxes.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 3, the VAT rate for certain agricultural products is set at 1.1% of the selling price starting April 1, 2022, and will increase to 1.2% when the general VAT rate is applied.
Pasal 4 requires taxable entrepreneurs using the specific VAT rates to notify the head of the tax office where they are registered before the first tax reporting period in which they apply these rates.
As per Pasal 5, taxable entrepreneurs may switch to the standard VAT rate as outlined in Pasal 7 of the VAT Law, but must notify the tax office of this change.
Pasal 9 mandates that taxable entrepreneurs must issue a tax invoice for the VAT collected on the delivery of certain agricultural products.
Pasal 7 states that input VAT on the acquisition of taxable goods and services related to the delivery of certain agricultural products cannot be credited.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (30K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah / 64 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 19 -- Mengingat Menetapkan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 19 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusahayang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. 6. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. 8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 9. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 19 -- 10. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 11. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 12. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Pengusaha Kena Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. (2) Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan: a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) //www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 19 -- diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. (3) Tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai. Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak yang dalarn penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) harus menyarnpaikan pemberitahuan kepada Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan. kepala Kantor Kena Pajak (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan paling larnbat pada saat batas waktu penyarnpaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertarnbahan Nilai Masa Pajak pertarna dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertarnbahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak yang dalarn penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) dapat beralih untuk memungut Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai. I/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 19 -- (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. (3) Kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (6) Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak-Masa Pajak dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. Pasal 6 (1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau I/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 19 -- ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. secara langsung; b. melalui alamat pos elektronik Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau d. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh: a. orang pribadi yang bersangkutan, untuk Pengusaha Kena Pajak orang pribadi; b. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian a tau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk Pengusaha Kena Pajak badan; atau c. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus. (5) Ketentuan mengenai contoh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah ~/www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 19 -- pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 8 Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 9 Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal 10 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu dianggap: a. menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l); dan b. telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 19 -- (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 19 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 30 Maret 2022 364 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 19 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU RINCIAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU, CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU, DAN CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN BERALIH UNTUK MEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILA! YANG TERUTANG DENGAN TARIF SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU A. RINCIAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU NO KOMODITI PROSES I. PERKEBUNAN 1. Kelapa Sawit - Dipetik, dibrondol -Buah - Dipetik, direbus, -Cangkang dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit) 2. Kakao -Dipetik, diperam, dikupas, -Buah fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan 3. Kopi - Dipetik, diperam, dikupas, -Buah fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan - Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan, disangrai 4. Aren -Disadap - Nira -Dipotong, dicacah, - Daun/batang fermentasi 5. Jambu Mete -Dipetik, tidak dikupas -Biji Mete (tanpa dikacip) - Dipetik, dikeringkan, dikemas, tidak dikemas JENIS BARANG - Tandan Buah Segar (TBS) - Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah - Tempurung basah/kering -Biji Kakao kering fermentasi/non fermentasi -Kulit, sekam, selaput dan sisa lainnya dan komposnya, serta limbah -Biji Kopi kering -Biji Kopi sangrai -Nira aren -Daun, ampas dan komposnya -Mete Gelondong (mete berkulit) -Kacang Mete basah/kering,limbah / I I I www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 19 -- NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG 6. Lada - Dipetik, dipisahkan, -LadaHitam -Buah dicelup/tanpa dicelup, -Lada Putih dikeringkan - Dipetik, dipisahkan, direndam, dikupas, dikeringkan 7. Pala - Dipetik, dipotong, - Biji Pala kering (berkulit - Biji dikeringkan dan dikupas) -Buah - Dipetik, dipotong, - Buah Pala kering, Fuli - Bunga dikeringkan -BungaPala - Kulit ari - Dipetik, dikeringkan -Fuli - Dipetik, dikupas, dikeringkan 8. Cengkeh - Dipetik, dikeringkan - Cengkeh kering - Bunga - Dipetik, dikeringkan - Tangkai dan daun - Tangkai/ daun cengkeh kering 9. Karet - Disadap, koagulasi - Slab - Getah - Disadap, koagulasi, -Lump digiling, dianginkan - Sheet angin - Disadap, koagulasi, - Lateks pekat digiling, dianginkan, diputar,diawetkan 10. Teh - Dipetik, dihamparkan - Pucuk segar teh -Daun dilayukan/ difermentasi, - Daun teh kering dikeringkan, sortasi fermentasi/ non fermentasi 11. Tembakau - Dipetik, dirajang, - Tembakau Rajang -Daun dikeringkan, diomprong, basah/kering disortasi -Tembakau Lembaran - Dipetik, dikeringkan, basah/kering disortasi 12. Tebu -Ditebang - Batang Tebu - Batang - Ditebang, dipotong -PucukTebu 13. Kapas - Dipetik, dikeringkan, - Kapas hasil garuk dan -Buah dipisahkan dari biji, SlSIT digaruk, disisir - Kapas tidak digaruk dan tidak disisir -Biji Kapas 14. Kapuk - Dipetik, pemisahan - Kapuk hasil garuk dan -Buah gelondong, pemecahan sisir gelondong - Kapuk Gelondong - Biji dan Kulit Kapuk 15. Rami, Rosella, - Dipotong, dikupas, - Serat Mentah/Diolah Jute, Kena£, Abaca direndam, dicuci, tanpa pintal dan lainnya dikeringkan - Batang 16. Kayumanis - Dipotong, dikupas, - Kulit Kayu Manis dan - Kulit Batang ditumbuk, dikeringkan Bunganya; Lembaran -Tumbuk ! /www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 19 -- NO KOMODITI PROSES JENIS BARANG 17. Kina - Dikupas, dikeringkan Kulit Kina Kering - Kulit Batang lembaran/tumbuk 18. Panili - Dipetik, dikeringkan, Buah/biji Vanili Kering - Buah/Biji dirajang 19. Nilam - Dipetik, dirajang, dijemur Daun Nilam (Segar atau -Daun Kering) 20. Jarak Pagar - Dipetik, diperas Biji, ampas -Buah 21. Sereh - Dipetik, dirajang, dijemur Daun Sereh -Daun 22. Atsiri - Dipetik, dirajang, dijemur Daun Atsiri (Segar atau - Daun, akar, Kering) bunga, buah 23. Kelapa -Dipetik - Kelapa segar -Buah - Dipetik, dicungkil, -Kopra - Kulit Buah dikeringkan - Sabut kering (Sabut) - Dipetik, dikupas, dicacah - Batok kelapa kering -Tempurung - Dipetik, dikupas, - Bahan kayu (Glugu) - Batang dikeringkan - Dipotong dalam bentuk segar atau Diawetkan 24. Tanaman - Distek, dicangkok, Stek, Cangkokan, Okulasi Perkebunan dan diokulasl dan sejenisnya dan Bahan Tanaman Sejenisnya Lainnya. - Batang, biji, daun II. TANAMAN PANGAN 1. Padi - Dipotong, dirontokkan, -Merang dipisahkan -Sekam - Dipotong, dirontokkan, - Bekatul, dedak dikeringkan, dikuliti, - Jerami dan Komposnya dipisahkan - Dipotong, dirontokkan, dikeringkan, dikuliti, dipisahkan, disosoh - Dipotong, dirontok, dirajang, dikeringkan. 2. Jagung - Dipetik, dicacah -Tongkolutuh/cacah - Dipetik, dicacah, basah/kering dikeringkan - Bonggol utuh/cacah - Dipetik, dicacah, - Daun lembaran/cacah dikeringkan basah/kering - Dikeringkan - Klobot lembaran/cacah - Dikeringkan, dicacah basah/kering - Dipotong, dicacah, - Batang utuh/cacah dikeringkan basah/kering www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 19 -- 3. Kacang-Kacangan a. Kacang Tanah - Dipanen/dicabut, - Kacang tanah gelondong - Polong dibersihkan segar - Dipanen/dicabut, - Kacang tanah gelondong dibersihkan, dikeringkan, kering dipecah, dikuliti. - Kacang ose kering; berkulit ari/tidak berkulit b.Kacang Hijau - Kacang polong - Polong segar /kering/ dingin/beku - Kacang ose kering; berkulit ari/tidak berkulit 4. Umbi-Umbian a.Ubi Kayu -Gaplek - Umbi rajang/cacah; basah/kering b.UbiJalar - UbiJalar - Ubi Jalar utuh/ rajang/ cacah c. Talas, Garut, - Ubi segar Gembili dan - Ubi utuh/rajang/cacah; Umbi Lainnya basah/kering/ dingin/ beku UL TANAMAN HIAS DAN OBAT 1. Tanaman hias - Dipindah utuh, diberi - Tanaman hias bunga dan media/tanpa media, tanaman hias berdaun, dikemas/tanpa dikemas dalammedia 2. Tanaman potong - Dipetik dipotong, direndam - Daun dan bunga potong - Daun, Bunga larutan penyegar, diikat, kemas/tidak dikemas dibungkus / digulung, dikepak (packing) 3. Tanaman obat - Dipetik, diiris, dikeringkan, - Segar, simplisia kering -Buah dikemas - Segar, simplisia kering -Daun - Segar, simplisia kering - Biji - Segar, simplisia kering -Umbi - Segar, simplisia kering - Batang, kulit, bunga dan lain- lain IV. HASIL HUTAN A. Hasil Hutan Kayu 1. Kayu - Bagian dari pohon yang - Kayu bulat besar dipotong, dikuliti dengan tangan ataupun tidak, diberi bahan pengawet maupun tidak, dihilangkan getahnya atau tidak, menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih. I-/www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 19 -- - Bagian dari pohon yang - Kayu bulat kecil dipotong, dikuliti dengan tangan ataupun tidak, diberi bahan pengawet maupun tidak, dihilangkan getahnya atau tidak, menjadi batang dengan ukuran diameter kurang dari 30 /ti!m ouluhl cm. 2. Kelapa Sawit Bagian dari pohon yang Kayu bulat kelapa sawit -Kayu dipotong, diberi bahan pengawet atau tidak. 3. Karet Bagian dari pohon yang Kayu bulat karet -Kayu dipotong, diambil getahnya atau tidak, diberi bahan pengawet atau tidak. B. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 1. Bambu - Bagian dari pohon yang - Bambu bulat kering - Batang dipotong, diawetkan atau tidak, dikeringkan. 2. Rotan - Batang rotan yang total) - Rotan asalan mengalami pembersihan dan peruntian tetapi belum mengalami pencucian dan dikeringkan. - Rotan bundar WS - Batangan rotan yang telah (Washed and Sulphurized) dibersihkan, penggosokan dan pengeringan dan pengawetan dengan asap belerang (lashed dan sulphunzed). 3. Gaharu - Dicincang, dipilah diambil Gubal gaharu dan bagian gaharunya, Kamedangan dikeringkan. 4. Agathis - Pembersihan kulit, dikoak, Kopal - Kopal ditampung getahnya sampai mengeras. 5. Shorea - Pembersihan kulit, dikoak, Damar - Damarmala ditampung getahnya saliva kucing mengeras. 6. Kemiri - Buah dikupas kulitnya, biji Biji kemiri kering, daging - Biji dipecah atau tidak, daging biji kering biji dikeringkan. 7. Tengkawang - Buah dikupas kulitnya, biji Biji tengkawang - Biji dipecah daging biji dikeringkan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 19 -- B. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU .............................. (1) ......... ····················· (2) ............. , ....................... (3) Nomor Lampiran Hal Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .............................. (4) .............................. (5) Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dengan ini saya: Nama .............................. (6) NPWP .............................. (7) Alamat .............................. (8) Posel .............................. (9) bertindak D atas nama diri sendiri D sebagai wakil/kuasa*) dari Pengusaha Kena Pajak: Nama NPWP Alamat .............................. (10) : .............................. (11) : ······························ (12) memberitahukan penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai Masa Pajak .................... (13) Tahun Pajak .................... (14). Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan dalam pemberitahuan ini adalah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan bersedia bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian. Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan. Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa* ........................................ (15) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 19 -- PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TERUTANG ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) * Diisi dengan nomor surat Diisi dengan jumlah lampiran surat Diisi dengan tempat dan tanggal surat Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat pos elektronik aktif Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan Tahun Pajak dimulainya penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan nama dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa, serta cap perusahaan Coret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 19 -- C. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN BERALIH UNTUK MEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILA! YANG TERUTANG DENGAN TARIF SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU .............................. (1) ······························ (2) ............., ....................... (3) Nomor Lampiran Hal Pemberitahuan Beralih untuk Memungut Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang dengan Tarif sebagaimana cliatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .............................. (4) .............................. (5) Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dengan ini saya: Nama .............................. (6) NPWP .............................. (7) Alamat .............................. (8) Pose! .............................. (9) bertindak D atas nama cliri sencliri D sebagai wakil/kuasa*) dari Pengusaha Kena Pajak: Nama NPWP Alamat .............................. (10) : .............................. (11) : .............................. (12) memberitahukan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan menggunakan tarif sebagaimana cliatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai Masa Pajak .................... (13) Tahun Pajak .................... (14) dan tidak akan menggunakan kembali besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan dalam pemberitahuan ini adalah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan berseclia bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal terdapat ketidaksesuaian. Demikian pemberitahuan ini saya sampaikan. Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa* ........................................ (15) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 19 -- PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN BERALIH UNTUK MEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG DENGAN TARIF SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) * PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU Diisi dengan nomor surat Diisi dengan jumlah lampiran surat Diisi dengan tempat dan tanggal surat Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat disampaikan pemberitahuan Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan alamat pos elektronik aktif Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak setelah penggunaan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan Tahun Pajak mulai digunakannya tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu Diisi dengan nama dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak/wakil/kuasa, serta cap perusahaan Coret yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ini�trasi Kementerian �---++-J'-1-- Plt. Kepala Bagian Mm www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 19 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 64/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 indicates that this regulation repeals PMK No. 89/PMK.010/2020, which previously governed the VAT on certain agricultural products.
Pasal 1 defines a taxable entrepreneur as a business entity that conducts the delivery of taxable goods and/or services subject to VAT.
Pasal 1 also defines the tax base as the amount used to calculate the VAT owed, which includes the selling price and other relevant values.