No. 63 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the imposition of Value Added Tax (VAT) on the delivery of tobacco products in Indonesia. It aims to ensure fairness, legal certainty, and simplify tax administration for taxable entrepreneurs involved in the tobacco industry.
The regulation primarily affects producers (Produsen), importers (Importir), and distributors (Pengusaha Penyalur) of tobacco products, which include cigarettes, cigars, and other processed tobacco products. Taxable entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak) engaged in the sale of these products are also impacted.
- According to Pasal 2, VAT is imposed on the delivery of tobacco products produced domestically or imported. If VAT has been paid on imported tobacco, it will not be charged again upon importation (Pasal 2 ayat (2)). - The VAT rate is set at 11% starting April 1, 2022, and will increase to 12% when new VAT regulations are implemented (Pasal 3 ayat (2)). - Producers and importers must collect VAT once upon the delivery of tobacco products (Pasal 5 ayat (1)). - Distributors are not required to collect VAT on subsequent sales of tobacco products (Pasal 5 ayat (2)). - Producers and importers must issue a tax invoice (Faktur Pajak) when ordering tax stamps for tobacco products (Pasal 6 ayat (1)). - Taxable entrepreneurs must report their sales and VAT obligations in their tax returns (Pasal 5 ayat (5)).
- Hasil Tembakau (Tobacco Products): Includes cigarettes, cigars, and other processed tobacco products. - Produsen (Producer): Individuals or legal entities operating tobacco manufacturing facilities. - Importir (Importer): Individuals or legal entities importing tobacco products into Indonesia. - Pengusaha Penyalur (Distributor): Individuals or legal entities distributing or selling tobacco products to end consumers. - Pajak Kena Pajak (Taxable Entrepreneur): Entrepreneurs who deliver taxable goods or services.
This regulation came into effect on April 1, 2022, and replaces the previous regulation, PMK No. 174/PMK.03/2015, which governed the calculation and collection of VAT on tobacco products (Pasal 10).
This regulation is aligned with the provisions of Law No. 8 of 1983 on Value Added Tax and Luxury Goods Tax, as amended by Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization. It also references other laws regarding the Ministry of Finance and tax administration.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
VAT is imposed on the delivery of tobacco products produced domestically or imported, as stated in Pasal 2 ayat (1).
The VAT rate is set at 11% starting April 1, 2022, and will increase to 12% when new VAT regulations are implemented, as per Pasal 3 ayat (2).
Producers and importers must issue a tax invoice upon ordering tax stamps for tobacco products, according to Pasal 6 ayat (1).
Taxable entrepreneurs must report their sales and VAT obligations in their tax returns, as outlined in Pasal 5 ayat (5).
VAT is collected once by producers or importers upon the delivery of tobacco products, as stated in Pasal 5 ayat (1).
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan basil tembakau; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum dapat menampung penyesuruan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti; / SALINAN 63 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 12 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ' 1031); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 12 -- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 6. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 7. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean. 8. Pengusaha Penyalur Hasil .Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 12 -- Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen akhir. 9. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 11. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 12. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. 13. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Atas penyerahan: a. Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negen oleh Produsen; atau b. Hasil Tembakau yang dibuat di luar negen oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor. (3) Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas !/www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 12 -- cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 (1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan formula sebesar C100 ) dikali Harga100+t Jual Eceran Hasil Tembakau, untuk penyerahan Hasil Tembakau, dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar: a. 9,9 % (sembilan koma sembilan persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, untuk penyerahan Hasil Tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 12 -- April 2022; dan b. 10,7% (sepuluh koma tujuh persen) dikali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, untuk penyerahan Hasil Tembakau yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. (2) Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/ atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari Pengusaha Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/ atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. (4) Dalam hal Pengusaha Penyalur: a. selain menyerahkan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak; dan b. memiliki jumlah penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- J /www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 12 -- undangan pengusaha yang mengatur mengenai batasan kecil dan pelaksanaan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak. (5) Pengusaha Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak, juga wajib melaporkan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 (1) Produsen dan/atau Importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Hasil Tembakau yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada saat Produsen dan/ atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Pasal 7 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. J/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 12 -- (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Penyalur tidak dapat dikreditkan. Pasal 8 (1) Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pengusaha Penyalur yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9 Pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 /PMK.03/2015 ten tang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1407) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 //www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 12 -- Nomor 2056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 12 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 30 Maret 2022 363 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 12 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU 1. Pada tanggal 11 Mei 2022, PT XYZ sebagai Produsen Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau atas hasil produksinya berupa Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek PQR sebanyak 1.000.000 (satu juta) bungkus. Setiap bungkus PQR berisi 16 (enam belas) batang Sigaret Kretek Mesin golongan II. Jika Harga Jual Eceran Sigaret Kretek Mesin golongan II ditetapkan sebesar Rpl.140,00 per batang (seribu seratus empat puluh rupiah per batang) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebesar 11% (sebelas persen), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dari kegiatan usaha PT XYZ tersebut dihitung dengan cara sebagai berikut: a. HargaJual Eceran = 1.000.000 x 16 x Rpl.140,00 = Rp18.240.000.000,00 b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung sebesar: = 9,9% x Total HargaJual Eceran = 9,9% x Rp18.240.000.000,00 = Rpl.805.760.000,00 2. Pada tanggal 14 Februari 2025, PT DSS sebagai Importir Hasil Tembakau melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri berupa Sigaret Kretek Tangan Filter sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) bungkus. Setiap bungkus berisi 16 (enam belas) batang Sigaret Kretek Tangan Filter. Jika Harga Jual Eceran Sigaret Kretek Tangan Filter yang ditetapkan sebesar Rp1. 905,00 per batang (seribu sembilan ratus lima rupiah per batang) dan tarif Pajak Pertambahan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 12 -- Nilai yang berlaku sebesar 12% (dua belas persen), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dari kegiatan usaha PT DSS tersebut dihitung dengan cara sebagai berikut: a. Harga Jual Eceran = 80 . 000 x 16 x Rpl.905,00 = Rp2 . 438.400.000,00 b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung sebesar : = 10,7% x Total Harga Jual Eceran = 10,7% x Rp2.438.400.000,00 = Rp260 . 908.800,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ' ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ' www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 63/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Distributors are not required to collect VAT on subsequent sales of tobacco products, according to Pasal 5 ayat (2).