MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INQONES!A
�ALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONES.IA
DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea
Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas
barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi;
b. bahwa sesuai hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri
pada tanggal 4 April 201 7 yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, dan surat Menteri
Perindustrian Nomor 166/M-IND/4/2017 tanggal 12
April 201 7, serta guna memenuhi · komitmen
Pemerintah Republik Indonesia terkait modalitas yang
termuat dalam Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi,
perlu melakukan perubahan tarif bea masuk
}!www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 6 --
Mengingat
Menetapkan
untuk produk besi dan baja sebagaimana diatu� dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK. 010/2017
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 346);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA
MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN
EKONOMI.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 6 --
Pasal I
Mengubah tarif bea masuk produk besi dan baja dengan pos
tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 beserta uraian barang dan
Description of Goods dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 30/PMK. 010/2017 tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 346),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
(1) Pengenaan bea masuk atas barang 1mpor berdasarkan
tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I,
berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan
pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 690
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u. b.
Kepala Bagian T. U. ementerian
/
ARIF BINTART YUWON�
NIP 19710912199703100 y
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 6 --
No.
(1)
Pos Tariff
HS Code
(2)
72.08
7208.39
Uraian Barang
(3)
. .
. . .
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai
panas, tidak di�alut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.
- Dalam gulungan; ti<lak dikei:iakan iebih lanjut selain
dicanai panas, dengan pola relief
- Lain-lain, ctaiam guh:ingan, ti<lak: dikerjakan lebih lanjut
selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam:
- Lain-iain, dafam-·guiu.'ngari; tida:k d.ikerjakan lebih lan]ut
selain dicanai panas:
.. 5035· 17268.39.fo.
. be ngan-kete·b-aian.kurang <larf3. mm :
-·�·- rviengfiliciu!i·g·k"arbonkui-ai:ig.<lari o,6 o/omenurut
beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang
6036 17208.39.90 - - - Lain-lairi
··ex 7208.39.90 la. Dengan.kete'baian.k'urang.<lai{i;s.mni mengand.ung.
karbon 0,6%atau lebih berdasarkan beratnya
ex 7208.39.90 lb. Dengan kei:ebaianlebih.dari 0,17 mm tetapi kuran ·
g .
dari 1,5 mm mengandung karbon kurang dari 0,6o/o
berdasarkan beratnya
I
I
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 63/PMK. 010/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 30/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN
TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Description of Goods
(4)
Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of a
width of 600 mrn or rnore, hot-rolled, not clad, plated
or coated.
- in coiis·; il<£rurt:he·r-work.ed ilian-fioi:�rolied; 'With patterns.
in relief
- other, in-coiis,·nod-Urt:he:r·:w0·ri<e.<:ftlia:n J:i0t::..r:0iieC:f.
pickled:
- 6ther,·in:·-c·c;Hs:···il0t:·ru:rt:her.worke ·c:rthan: h0·i:�x:0iie<l :····
- -·ofa.· i:hiCT<nessoriess-ilia:n:··3-·ffin;-:--·--···--- ···········-··-····
····--........ "' ..
I
2017 2018
I (5) (6)
Bea Masuk IJEPA/
IJEPA Import Duty
2019 2020 2021 2022
(7) (8) (9) (10)
- - - ·c:0n:ta.ID.lng._by-weigfiT!ess..ilian··a:·6·o/�o'fcarhon ..ancfoT rT.s·s·01o· r· L56o/o I 1.2.5% I 0:94%- r···6:62o/�· -r·a::'fio/�
a thickness of 0.1 7 mm or less
- - - oilier.·
a. or tli:iC:k:.ne-ssie·s-s..tfianT;5�mm.co.nta'ining . .
by.weigh:i:···"· ·-·T··MFi-f ·· 1 · .. MFN .. ·1 ·· MFN ·· 1 .. 'MiiN'····r···r;;iI?r·r··r···rviFi'f ..
0,6% or more of carbon
b. ori:hici<n.ess·rn.c;z:;;;··ilian··a:T·Yffiffi'aii<l.ie.ss i:hailT;s··rn.m: l T:88°/o I i.s6o/o I i .25% I o.94o/� T o .62% 1 o.31%
containing by weight less than 0,6%of carbon
I 2023 dan
seterusnya
I (11)
··a.00°/0.
.MFN
· ·a.00%
{; www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 6 --
No. Pos Tarif/
HS Code
(1). (2)
ex 7208.39.90
ex 7208.39.90
Uraian Barang Description of Goods
(3) (4)
c. Dengan ketebalan lebih dari 2 mm, maksimum tensile c. Of thickness more than 2 mm, maximum tensile
strength 550 Mpa, dengan lebar sampai dengan 1.250 mm· strength of 550 Mpa, of a width up to 1,250 mm
d. Lain-lain d. Other
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Kementerian
ARIF BINTAR10 YUWON�l
NIP 1971091�199703100 -r ·
Bea Masuk IJEPA/
IJEPA Import Duty
2017 2018 2019 2020 2021
(5) (6) (7) (8) (9)
MFN MFN MFN MFN MFN
1.88% 1.56% 1.25% 0.94% 0.62%
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
2022
(10)
MFN
0.31%
SRI MULYANI INDRAWATI
2023 dan
seterusnya
(11)
MFN
o.ooo/a
�www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 6 --