No. 63 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends the technical guidelines for the Special Allocation Funds (Dana Alokasi Khusus Fisik) for the fiscal year 2023, as outlined in the Presidential Regulation No. 15 of 2023. The amendments aim to enhance accountability in the management of these funds, particularly in sectors such as health, agriculture, and environmental protection.
The regulation primarily affects local governments (provincial and district levels) that manage and implement projects funded by the Special Allocation Funds. It also impacts sectors such as health, agriculture, tourism, and environmental management, which are targeted for funding.
- Pasal 1 outlines the changes to the thematic guidelines for the Special Allocation Funds in sectors like health, agriculture, and the environment, specifying the areas of focus for funding. - Pasal 2 states that ongoing projects related to the Special Allocation Funds prior to the enactment of this regulation will continue under the new guidelines.
- Dana Alokasi Khusus Fisik (Special Allocation Funds): Funds allocated by the government for specific projects in various sectors. - Pasal (Article): A section of the regulation that outlines specific rules or provisions.
The regulation came into effect on June 23, 2023, and it amends the previous Presidential Regulation No. 15 of 2023. It also updates the technical guidelines to reflect new priorities and areas of focus for funding.
This regulation interacts with several other laws and regulations, including the Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance and the previous regulations related to the management of Special Allocation Funds. It emphasizes coordination with other ministries and agencies involved in the planning and implementation of funded projects.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 modifies the thematic guidelines for the Special Allocation Funds, focusing on health, agriculture, and environmental sectors, as detailed in the annex of the Presidential Regulation No. 15 of 2023.
Pasal 2 ensures that projects related to the Special Allocation Funds that were initiated before this regulation will continue under the new guidelines, maintaining continuity in project execution.
The regulation emphasizes the need for enhanced accountability in the management of Special Allocation Funds, requiring local governments to adhere to the updated guidelines and reporting standards.
The regulation is effective from June 23, 2023, and it replaces the previous guidelines set forth in the Presidential Regulation No. 15 of 2023.
The regulation mandates coordination with relevant ministries and agencies to ensure effective planning and implementation of projects funded by the Special Allocation Funds.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaa Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); /. jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 216 -- 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 14 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 193); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023. Pasall 1. Mengubah Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 pada bagian Tematik Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian, dan Bidang Lingkungan Hidup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 terkait tematik dan bidang yang sedang dilakukan sebelum Peraturan Menteri m1 berlaku, dilanjutkan berdasarkan Peraturan Men teri ini. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id I -- 2 of 216 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 473 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 216 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023 PETUNJUK TEKNIS DAK FISIK 1. TEMATIK DAK FISIK TAHUN 2023 1.1. Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas Tahun 2023 1.1.1. Arah Kebijakan Analisis Arah Kebijakan: 1. Pembangunan kelengkapan Destinasi Pariwisata Prioritas yang didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Terna RKP tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. 2. Kebijakan dalam RKP tahun 2023 yang menjadi acuan yaitu bahwa pembangunan pariwisata, termasuk Major Project Destinasi Pariwista Prioritas, diarahkan untuk mendukung pemulihan dunia usaha. 3. Pelaksanaan arah kebijakan tersebut di atas pada DAK Penugasan Tematik I tahun 2023 akan difokuskan pada pengembangan 84 daya tarik wisata terintegrasi yang didukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pengembangan sentra industri kecil dan menengah, peningkatan aksesibilitas jalan, perbaikan sarana pengelolaan sampah, dan pembangunan/revitalisasi pasar tematik dalam satu kawasan yang terin tegrasi. 4. Manfaat yang akan diwujudkan melalui pelaksanaan DAK Penugasan Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas yaitu mendukung pemulihan usaha dan pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, sebagaimana ditunjukkan oleh indikator meningkatnya produktivitas ekonomi masyarakat dan PDB sektor pariwisata. 5. Pelaksanaan DAK Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas merupakan bagian dari pengembangan pariwisata yang tematik, holistik, integratif dan spasial yang dikawal melalui Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas, dimana DAK merupakan salah satu bentuk pendanaan untuk pengembangan destinasi pariwisata yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan daerah. 6. Pelaksanaan DAK Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas diarahkan untuk meningkatkan daya dukung DTW dan praktik berkelanjutan pada penerapan sirkular ekonomi. Perumusan Arah Kebijakan DAK Fisik Peugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas mendukung: 1. Pemulihan dunia usaha; 2. Pelaksanaan Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas; 3. Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata di kawasan inti destinasi pariwisata prioritas pada RPJMN 2020-2024 dan pengembangan daya tarik wisata di kawasan penunjang destinasi pariwisata prioritas pada RPJMN 2020-2024; jdih.kemenkeu.go.id I -- 4 of 216 -- 4. Peningkatan diversifikasi atraksi dan amenitas pariwisata untuk meningkatkan lama tinggal (length of stay), pengeluaran harian wisatawan (daily spending), dan daya dukung lingkungan dalam mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan; 5. dan Peningkatan jumlah dan omzet UMKM dan industri kecil menengah yang mendukung rantai pasok pariwisata dalam suatu ekosistem destinasi pariwisata. 1.1.2. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan a. Terbangunnya 84 Daya Tarik Wisata (DTW) beserta peningkatan kualitas amenitas dan atraksi. b. Beroperasinya 84 sentra IKM dan 64 PLUT penunjang pariwisata. c. Terbangunnya 3 pasar wisata. d. Ruas jalan dalam koridor menuju DTW dalam kondisi mantap. e. Tersedianya layanan pengelolaan sampah dan pengendalian lingkungan di DTW. 2. Sasaran a. Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata prioritas secara terintegrasi lintas sektor b. Peningkatan rantai pasok pariwisata dengan perdagangan, sentra IKM, dan UMKM c. Peningkatan kualitas jalan menuju DTW d. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan peningkatan pengendalian lingkungan pada DTW. 1.1.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.1.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan 1. DAK Fisik Bidang Pariwisata a. Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Bahari dan Perairan: 1) Bangunan TIC dan Perlengkapannya; 2) Fasilitas Kebersihan; 3) Penataan Lansekap dan Perlengkapannya; 4) Panggung Kesenian/Pertunjukan/ Amphiteater, 5) Dive Center dan Peralatannya; 6) Surfing Center dan Peralatannya; 7) Titik Labuh/Singgah Kapal Yacht dan Perlengkapannya; 8) Dermaga Wisata; 9) Fasilitas Mitigasi Bencana Alam; 10) Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata; 11) Fasilitas Umum; 12) Fasilitas Aksesibilitas; 13) Visibilitas Geopark; dan 14) Perahu Wisata. b. Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Alam (Non Bahari): 1) Bangunan TIC dan Perlengkapannya; 2) Fasilitas Mitigasi Bencana Alam; 3) Fasili tas Ke bersihan; 4) Penataan Lansekap dan Perlengkapannya; 5) Panggung Kesenian/Pertunjukkan/ Amphiteater, 6) Fasilitas Hiking; 7) Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata; 8) Fasilitas Umum; 9) Fasilitas Aksesibilitas; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 216 -- 10) Visibilitas Geopark. c. Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Budaya dan Perkotaan: 1) Bangunan TIC dan Perlengkapannya; 2) Fasilitas Mitigasi Bencana Alam; 3) Fasili tas Ke bersihan; 4) Penataan Lansekap dan Perlengkapannya; 5) Panggung Kesenian/Pertunjukkan/ Amphiteater, 6) Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata; 7) Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata; 8) Fasilitas Umum; 9) Fasilitas Aksesibilitas; dan 10) Taman Wisata Olahraga. d. Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Perdesaan dan Desa Wisata. 1) Bangunan TIC dan Perlengkapannya; 2) Fasilitas Mitigasi Bencana Alam; 3) Fasili tas Ke bersihan; 4) Penataan Lansekap dan Perlengkapannya; 5) Panggung Kesenian/Pertunjukkan/ Amphiteater, 6) Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata; 7) Fasilitas Umum; dan 8) Fasilitas Aksesibilitas. 2. DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah. a. Pembangunan Sentra IKM. 1) Pembangunan Sarana Produksi; 2) Pembangunan Unit Layanan; 3) Pengadaan Mesin dan Peralatan; dan 4) Pembangunan Infrastruktur/ Sarana Penunjang Sentra IKM. b. Revitalisasi Sentra IKM. 1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Produksi; 2) Pembangunan/Revitalisasi Unit Layanan; 3) Pengadaan Mesin dan Peralatan; dan 4) Pembangunan/Revitalisasi Infrastruktur / Sarana Penunjang Sentra IKM. 3. DAK Fisik Bidang Jalan. a. Penanganan Jalan. 1) Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekontruksi); dan 2) Pembangunan Jalan. b. Penanganan Jembatan. 1) Pemeliharaan Berkala Jembatan; 2) Penggantian Jembatan; dan 3) Pembangunan Jembatan. 4. DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup. a. Pengelolaan Sampah serta Sarana Prasarana Pendukungnya. 1) Pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) kapasitas 10 ton/hari; 2) Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI) kapasitas 3 ton/hari; 3) Pembangunan Rumah Kompos kapasitas 1 ton/hari; 4) Penyediaan alat angkut sampah Arm Roll; 5) Pengadaan Kontainer Sampah; 6) Penyediaan Alat Pengolah Sampah (Mesin Press Hidrolik dan Mesin Pencacah Organik); 7) Penyediaan Compactor Truck 6 m3; 8) RDF Komunal; dan 9) Penyediaan Alat Angkut Sampah (Motor Roda dan Gerobak Pilah). jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 216 -- b. Pengadaan Early Warning System Pengendalian Bencana Lingkungan Hidup. 1) Pengadaan Sistem pemantauan kualitas air secara otomatis dan online di DAS Prioritas / Danau Prioritas / sungai tercemar berat yang mendukung penguatan DPP (bangunan dan alat); dan 2) Pengadaan peralatan laboratorium untuk pengujian kualitas air dan merkuri. 5. DAK Fisik Bidang Perdagangan a. Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Tematik Wisata. 1) Pembangunan Pasar Rakyat Tematik Wisata; dan 2) Revitalisasi Pasar Rakyat Tematik Wisata. 6. DAK Fisik Bidang UMKM a. Pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu. 1) Pematangan Lahan; 2) Pembangunan Gedung PLUT; dan 3) Fasilitasi Sarana Prasarana. b. Revitalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu. 1) Revitalisasi Gedung PLUT; dan 2) Fasilitasi Sarana Prasarana. 1. 1 .4. Kriteria Lokasi Prioritas Kriteria penetapan lokasi prioritas 1. Berfokus pada kawasan inti 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, 8 Destinasi Pariwisata Pengembangan dan 1 Destinasi Pariwisata Revitalisasi 2. (dengan total 19 DPP) sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024 terkait pengembangan Pariwisata; 3. Mempertimbangkan Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas; 4. Mempertimbangkan dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global Geopark; 5. Mempertimbangkan amanat peraturan perundangan yang berkaitan dengan pembangunan pariwisata di daerah (antara lain: penyelamatan danau prioritas, pengembangan kewirausahaan nasional, world heritage, perhutanan sosial, percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman Nasional, Geopark, dll.); 6. Mempertimbangkan kinerja bidang-bidang DAK pada Tematik Penguatan DPP pada tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan kriteria tersebut diatas, 84 kabupaten/kota ditetapkan sebagai lokasi prioritas DAK Penugasan Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas. Tiap Kab/Kota lokasi prioritas dapat mengusulkan 1 (satu) DTW yang akan menjadi kawasan terintegratif, dengan dukungan bidang lainnya yakni sentra IKM, UMKM, jalan, lingkungan hidup, dan sarana prasarana perdagangan, serta dilengkapi dengan dukungan pelayanan kepariwisataan, dan penguatan kelembagaan Sentra IKM. 1.2. Tematik Pengembangan Food Estate Tahun 2023 1.2.1. Arah Kebijakan Analisis Arah Ke bij akan: 1. DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate mendukung Program Prioritas 3. Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan pada Prioritas Nasional 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada RKP 2023 dan Kebijakan Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). 2. DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate juga mendukung pelaksanaan Major Project Food Estate. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 216 -- 3. DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate merupakan salah satu alternatif pendanaan dalam Pelaksanaan Major Project Food Estate. Pendanaan DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate dalam pelaksanaan Major Project Food Estate diarahkan pada kegiatan- kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Perumusan Arah Kebijakan DAK Fisik Peugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas mendukung: 1. Memfasilitasi dan mendukung pengembangan Food Estate dan daerah pendukungnya secara terintegrasi hulu-hilir dalam rangka 2. penguatan ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional. 3. Meningkatkan ownership dan kapasitas daerah dalam pengembangan Food Estate dan daerah pendukungnya. 1.2.2. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan a. Terbangunnya 84 Daya Tarik Wisata (DTW) beserta peningkatan kualitas amenitas dan atraksi. b. Beroperasinya 84 sentra IKM dan 64 PLUT penunjang pariwisata. c. Terbangunnya 3 pasar wisata. d. Ruas jalan dalam koridor menuju DTW dalam kondisi mantap. e. Tersedianya layanan pengelolaan sampah dan pengendalian lingkungan di DTW. 2. Sasaran a. Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata prioritas secara terin tegrasi lin tas sektor b. Peningkatan rantai pasok pariwisata dengan perdagangan, sentra IKM, dan UMKM c. Peningkatan kualitas jalan menuju DTW d. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan peningkatan pengendalian lingkungan pada DTW. 1.2.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.2.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan 1. DAK Fisik Bidang Pertanian (kabupaten). a. Pembangunan sumber-sumber air dan rehabilitasi irigasi pertanian: 1) Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT); 2) Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan; 3) Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura; 4) Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor perkebunan; 5) Pem bangunan Irigasi air tanah dangkal sektor peternakan; 6) Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor tanaman pangan; 7) Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor hortikultura; 8) Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor perkebunan; 9) Pem bangunan irigasi air tanah dalam sektor peternakan; 10) Pembangunan embung sektor perkebunan; 11) Pembangunan embung sektor peternakan; 12) Pembangunan embung sektor tanaman pangan; 13) Pembangunan embung sektor hortikultura; 14) Pembangunan pintu air; dan 15) Pembangunan jariangan irigasi kuarter. b. Pembangunan Jalan Pertanian: 1) Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Tanaman Pangan; 2) Pembangunan Jalan Usaha Tani; 3) Sektor Hortikultura; jdih.kemenkeu.go.id 1 -- 8 of 216 -- 4) Pembangunan Jalan Produksi sektor Perkebunan; dan 5) Pembangunan Jalan Produksi sektor Peternakan. c. Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan Sarana Pendukungnya: 1) Ruang data dan sistem informasi; 2) Ruang multifungsi (perpustakaan, pameran, peraga dan promosi); 3) Ruang klinik agribisnis; 4) Laboratorium mini; 5) Green house/percontohan; 6) Sarana keinformasian; dan 7) Alat bantu penyuluhan pertanian. d. Renovasi Puskeswan dan Penyediaan Sarana pendukungnya: 1) Bangunan laboratorium; 2) Peralatan laboratorium; 3) Peralatan nekropsi, pengambil dan pengemasan contoh uji; 4) Peralatan klinik; 5) Peralatan bedah; 6) Peralatan reproduksi dan kebidanan; 7) Peralatan produksi ternak; dan 8) Peralatan pemeriksaan kesehatan bergerak (mobile) USG. e. Pembangunan Olahan Pakan Ternak: 1) Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat unggas; 2) Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat ruminansia; dan 3) Pengembangan unit pengolahan pakan silase. f. Sarana dan Prasarana Pertanian: 1) Unit pengolahan hasil komoditas pertanian; 2) Bangunan Rice Milling Unit (RMU); 3) Bangunan Dryer padi Kapasitas 10 ton; 4) Sarana pra panen; dan 5) Sarana pasca panen. g. Pertanian presisi dan regeneratif: 1) Sarana dan prasarana pertanian presisi; dan 2) Instalasi komunitas pelatihan pertanian regeneratif dan perdesaan swadaya. 2. DAK Fisik Bi dang Pertanian (provinsi). a. Renovasi UPTD / Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura serta sarana pendukungnya: 1) Renovasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; 2) Pembangunan sumber-sumber air; 3) Renovasi lantai jemur/ UV dryer/ Box Dryer, 4) Sarana alsin produksi dan processing/ pengemasan benih / pengangkut; 5) Penyediaan kelengkapan laboratorium kultur jaringan Balai Benih; dan 6) Jalan produksi lingkup BBL b. Pembangunan/renovasi UPTD/balai Pengawasan sertifikasi benih tanaman dan hortikultura (BPSB-TPH) dan sarana pendukungnya: 1) Ruang penilaian varietas; 2) Ruang sertifikasi benih; 3) Ruang pengawasan pemasaran; 4) Ruang laboratorium benih; 5) Green house; 6) Ruang penyimpanan sampel; 7) Penyediaan sarana pengairan; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 216 -- 8) Penyediaan peralatan laboratorium. c. Pembangunan/Renovasi UPTD/Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta sarana pendukungnya: 1) Pembangunan/Renovasi Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit/Laboratorium Agens Hayati (LPHP/LAH); 2) Pembangunan/Renovasi Laboratorium Pestisida; 3) Pembangunan/Renovasi Brigade Proteksi Tanaman (BPT); 4) Pengadaan Peralatan LPHP/LAH; 5) Pengadaan Peralatan Brigade Proteksi Tanaman (BPT); 6) Pengadaan Peralatan Laboratorium Pestisida; 7) Renovasi balai proteksi perkebunan; 8) peralatan pengendali OPT pada Brigade Proteksi Tanaman Perkebunan; dan 9) Penyediaan sarana laboratorium perkebunan. d. Renovasi UPTD/Balai dan instalasi perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak serta sarana pendukungnya: 1) ruang penyimpanan pakan dan tempat pengolah pakan; 2) ruang bibit/benih; 3) peralatan recording; 4) peralatan perah; 5) peralatan IB; 6) peralatan kesehatan hewan; dan 7) sarana pendukung untuk khusus Balai Inseminasi Buatan. 3. DAK Fisik Bidang Irigasi. a. Pembangunan Jaringan Irigasi; b. Peningkatan Jaringan Irigasi; c. Rehabilitasi Jaringan Irigasi; dan d. Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir. 4. DAK Fisik Bidang Jalan. a. Penanganan Jalan: 1) Long segment; dan 2) Pembangunan jalan. b. Penanganan Jembatan: 1) Pembangunan Jembatan; 2) Penggantian Jembatan; dan 3) Pemeliharaan berkala jembatan. 5. DAK Fisik Bidang Kehutanan. a. Rehabilitasi hutandan lahan (RHL) di luar kawasan hutan: 1) Penanaman Hutan Rakyat; 2) DAM Penahan; 3) Gully Plug; 4) Sumur resapan; dan 5) Pembangunan Sumber Benih Unggul. b. Penyediaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Alat Ekonomi Produktif (AEP). 1.2.4. Kriteria Lokasi Prioritas 1. 5 provinsi dan 7 Kabupaten Food Estate yang sudah ditetapkan di dalam Rapat Terbatas tanggal 23 September 2020. 2. 41 Kabupaten/Kota Pendukung Food Estate yang memiliki keterkaitan geospasial (dalam satuan lanskapekologis, hidrologis), on farm (keterkaitan sarana produksi), serta off farm (konektivitas pasar). 3. Provinsi Aceh yang memiliki keterkaitan geospasial DAS dengan kawasan Food Estate. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 216 -- 1.3. Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu Tahun 2023 1.3.1. Arah Kebijakan Analisis Arah Kebijakan: DAK Penugasan Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu utamanya mendukung Program Pengentasan Permukiman Kumuh Nasional yang telah diagendakan menjadi Prioritas Nasional 5, di bawah Program Prioritas 1 terkait Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Program Prioritas 3 terkait Infrastruktur Perkotaan. Perumusan Arah Kebijakan: Meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau, terutama memperbaiki kehidupan masyarakat di permukiman kumuh dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 1.3.2. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan Terpenuhinya akses perumahan dan permukiman layak termasuk air minum dan sanitasi di 25 kawasan permukiman kumuh prioritas (100% rumah layak serta 100% akses air minum, 90% akses sanitasi layak dan 100% akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan (80% penanganan dan 20% pengurangan)). 2. Sasaran Penanganan kawasan permukiman kumuh secara tuntas termasuk penyediaan permukiman baru bagi rumah tangga berpenghasilan rendah di lokasi terpilih melalui integrasi Bidang Perumahan dan Permukiman, Bidang Sanitasi, serta Bidang Air Minum. 1.3.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.3.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan 1. DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman. a. Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu melalui Peremajaan, Pemugaran, Relokasi, dan Pembangunan Permukiman Baru: 1) Pembangunan Baru Rumah Swadaya; 2) Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya; 3) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Swadaya; dan 4) Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan. 2. DAK Fisik Bidang Air Minum. a. Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan -Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu berupa Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR). b. Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu berupa Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/ Broncaptering. c. Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu berupa Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi 3. DAK Fisik Bidang Sanitasi. a. Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu: 1) Pembangunan IPAL Skala Permukiman minimal 50 KK; 2) Pembangunan IPAL Skala Permukiman kombinasi MCK minimal 50 KK; dan 3) Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk kabupaten/kota yang telah memiliki SPALD-T Skala Perkotaan/Permukiman. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 216 -- b. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu berupa pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). c. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu berupa Pembangunan TPS 3R. 1.3.4. Kriteria Lokasi Prioritas Pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Program Pengetasan Permukiman Kumuh Terpadu dan memenuhi readiness criteria DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan TA 2023. 1.4. Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan Tahun 2023 1.4.1. Arah Kebijakan Analisis Arah Ke bij akan: 1. DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, Hewani) mendukung Program Prioritas 3. Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan pada Prioritas Nasional 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada RKP 2023 Serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). 2. DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, Hewani) juga mendukung pelaksanaan Major Project Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan: Major Project Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng, Major Project Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf In ternasional. 3. DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, Hewani) merupakan salah satu alternatif pendanaan dalam Pelaksanaan Major Project Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan, Major Project Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng, Major Project Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf Internasional. Pendanaan DAK dalam pelaksanaan Major Project diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Perumusan Arah Kebijakan: 1. Memfasilitasi dan mendukung penguatan jaminan usaha serta pembentukan Korporasi Petani dan Nelayan dalam rangka penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan produktifitas utuk mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 2. Meningkatkan ownership dan kapasitas daerah dalam rangka penguatan jaminan usaha dan pembentukan Korporasi Petani dan Nelayan. 1.4.2. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan dilengkapi dengan: (i) sarana dan prasarana produksi pertanian; (ii) sarana dan prasarana kelautan dan perikanan; (iii) irigasi; dan (iv) aksesibilitas jalan dan jembatan. 2. Sasaran a. Meningkatnya cadangan pangan nasional. b. Meningkatnya produksi/ produktivitas dan daya saing di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan. jdih.kemenkeu.go.id 1 -- 12 of 216 -- c. Meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan dan pembudidaya ikan di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan. d. Meningkatnya nilai tambah komoditas pertanian, kelautan dan perikanan di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan. e. Tersedianya dukungan sarana dan prasarana di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan. f. Tersedianya jaringan irigasi di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan. g. Berkurangnya susut dan limbah pangan. 1.4.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.4.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan 1. DAK Fisik Bidang Pertanian (kabupaten). a. Pembangunan sumber-sumber air dan rehabilitasi irigasi pertanian: 1) Rehabilitasi J aringan Irigasi Tersier (RJIT); 2) Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan; 3) Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura; 4) Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor perkebunan; 5) Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor peternakan; 6) Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor tanaman pangan; 7) Pem bangunan irigasi air tanah dalam sektor hortikul tura; 8) Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor perkebunan; 9) Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor peternakan; 10) Pembangunan embung sektor perkebunan; 11) Pembangunan embung sektor peternakan; 12) Pembangunan embung sektor tanaman pangan; dan 13) Pembangunan embung sektor hortikultura. b. Pembangunan Jalan Pertanian: 1) Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Tanaman Pangan; 2) Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Hortikultura; 3) Pembangunan Jalan Produksi sektor Perkebunan; dan 4) Pembangunan Jalan Produksi sektor Peternakan. c. Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan Sarana Pendukungnya: 1) Ruang data dan sistem informasi; 2) Ruang multifungsi (perpustakaan, pameran, peraga dan promosi); 3) Ruang klinik agribisnis; 4) Laboratorium mini; 5) Green house/percontohan; 6) Sarana keinformasian; dan 7) Alat bantu penyuluhan pertanian. d. Renovasi Puskeswan dan Penyediaan Sarana pendukungnya: 1) Bangunan Laboratorium; 2) Peralatan laboratorium; 3) Peralatan nekropsi, pengambil dan pengemasan contoh uji; 4) Peralatan klinik; 5) Peralatan bedah; 6) Peralatan reproduksi dan kebidanan; 7) Peralatan produksi ternak; 8) Peralatan pemeriksaan kesehatan bergerak; dan 9) (mobile) USG. e. Pembangunan Olahan Pakan Ternak: 1) Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat unggas; 2) Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat ruminansia; dan 3) Pengembangan unit pengolahan pakan silase. f. Sarana dan Prasarana Pertanian: 1) Unit pengolahan hasil komoditas pertanian; 2) Bangunan Rice Milling Unit (RMU); jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 216 -- 3) Bangunan Dryer padi Kapasitas 10 ton; 4) Sarana pra panen; dan 5) Sarana pasca panen. g. Pertanian presisi dan regeneratif: 1) Sarana dan prasarana pertanian presisi; dan 2) Instalasi komunitas pelatihan pertanian regeneratif dan perdesaan swadaya. 2. DAK Fisik Bi dang Pertanian (provinsi). a. Renovasi UPTD / Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura serta sarana pendukungnya: 1) Renovasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; 2) Pembangunan sumber-sumber air; 3) Renovasi lantai jemur / UV dryer/ Box Dryer, 4) Sarana al sin prod uksi dan proscessing/ pengemasan benih / pengangku t; 5) Penyediaan kelengkapan laboratorium kultur jaringan Balai Benih; dan 6) Jalan produksi lingkup BBL b. Pem bangunan / renovasi PTD / balai Pengawasan sertifikasi benih tanaman dan hortikultura (BPSB-TPH) dan sarana pendukungnya: 1) Ruang penilaian varietas; 2) Ruang sertifikasi benih; 3) Ruang pengawasan pemasaran; 4) Ruang laboratorium benih; 5) Green house; 6) Ruang penyimpanan sampel; 7) Penyediaan sarana pengairan; dan 8) Penyediaan peralatan laboratorium. c. Pembangunan/Renovasi UPTD/Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta sarana pendukungnya: 1) Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit/Laboratorium Agens Hayati (LPHP /LAH); 2) Laboratorium Pestisida; 3) Brigade Proteksi Tanaman (BPT); 4) Pengadaan Peralatan LPHP/LAH; 5) Pengadaan Peralatan Brigade Proteksi Tanaman (BPT); 6) Pengadaan Peralatan Laboratorium Pestisida; 7) Renovasi balai proteksi perkebunan; 8) Peralatan pengendali OPT pada Brigade Proteksi Tanaman Perkebunan; dan 9) Penyediaan sarana laboratorium perkebunan. d. Renovasi UPTD/Balai dan instalasi perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak serta sarana pendukungnya: 1) Ruang penyimpanan pakan dan tempat pengolah pakan; 2) Ruang bibi t / benih; 3) Peralatan recording; 4) Peralatan perah; 5) Peralatan IB; 6) Peralatan kesehatan hewan; dan 7) Sarana pendukung untuk khusus Balai Inseminasi Buatan. 3. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. a. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi): 1) Penahan Gelombang (breakwater); 2) Turap Penahan Tanah (revetment); 3) Dermaga; jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 216 -- 4) Kolam Pelabuhan; 5) Drainase; 6) Tempat Pemasaran Ikan (TPI higienis); 7) Fasilitas Air (Tawar) Bersih; 8) Jaringan dan instalasi listrik(termasuk trafo); 9) Instalasi Pengolahan Air Lim bah (IPAL); dan 10) Peralatan dan mesin menunjang pendataan dan penangkapan ikan terukur. b. Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi): 1) Rehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/calon induk/pakan alami/ tandon; 2) Pembangunan kolam atau bak Pemijahan/induk/calon induk/pakan alami/tandon; 3) Rehabilitasi saluran air Pasok dan/ atau buang; 4) Pembangunan saluran air Pasok dan/atau buang; 5) Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana biosecurity; dan 6) Penyediaan calon induk unggul dan pakan calon induk. c. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Konservasi: 1) Sarana dan prasarana pusat informasi kawasan konservasi; 2) Sarana monitoring biofisik target konservasi; 3) Speedboat konservasi perairan; 4) Perlengkapan pokmaswas; 5) Perlengkapan Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K; 6) Speedboat pengawas panjang 8 meter dan 12 meter; dan 7) Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K. d. Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Kab/Kota): 1) Rehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/ calon induk/ larva/ tandon; 2) Pembangunan kolam atau bak Pemijahan/induk/ calon induk/ larva/ tandon; 3) Rehabilitasi saluran Air Pasok dan/atau Buang; 4) Pembangunan saluran Air Pasok dan/atau Buang; 5) Paket pengukuran dan pemeriksaan kesehatan ikan/mutu benih; dan 6) Penyediaan calon induk unggul dan pakan calon induk unggul. e. Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil: 1) Perahu/Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT beserta mesin, alat penangkap ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran untuk peningkatan kapasitas nelayan kecil; 2) Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan darat berukuran lebih kecil dari 3 GT beserta mesin, alat penangkap ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran; 3) Mesin kapal perikanan untuk perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT; 4) Sarana Penangkapan Ikan (Alat Penangkapan Ikan, Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan dan Sarana Keselamatan Pelayaran); 5) Tempat Pendaratan Ikan (TPI) perairan darat; dan 6) Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Peningkatan Produktivitas Nelayan (Jalan Produksi, Drainase dan Air Bersih Mendukung Produksi Perikanan). f. Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil: jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 216 -- 1) Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air payau (Udang dan bandeng); 2) Sarana dan prasarana budidaya kepiting dan nila salin; 3) Sarana budidaya ikan air tawar (nila, mas, gurami, lele, dan patin); 4) Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Komoditas Lokal (Gabus, Belida, Toman, Papuyu, Nilem, Jelawat, Tawes, dan Sidat); 5) Sarana dan prasarana sistem polikultur (udang, bandeng, dan rumput laut); 6) Sarana dan prasarana budidaya ikan laut (kerapu, bawal, bintang, kakap, dan lobster); dan 7) Sarana dan prasarana budidaya rumput laut. g. Rehabilitasi Saranadan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan: 1) Rehabilitasi bangunan pengolahan rumput laut dan perbaikan atau pengadaan peralatan pengolahan rumput laut; 2) Rehabilitasi bangunan pasar ikan; 3) Rehabilitasi bangunan rumah kemasan dan perbaikan atau peralatan rumah kemasan; 4) Rehabilitasi bangunan sentra pengolahan dan perbaikan atau pengadaan peralatan sentra pengolahan; 5) Rehabilitasi cold storage lebih kecil atau sama dengan 100 ton; 6) Rehabilitasi integrated cold storage; 7) Rehabilitasi pabrik es lebih kecil atau sama dengan 20 ton; dan 8) Bedah unit pengolahan ikan skala mikro kecil. 4. DAK Fisik Bidang Irigasi. a. Pembangunan Jaringan Irigasi; b. Peningkatan Jaringan Irigasi; c. Rehabilitasi Jaringan Irigasi; dan d. Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir. 5. DAK Fisik Bidang Jalan. a. Penanganan Jalan berupa long segment dan Pembangunan Jalan. b. Penanganan Jembatan berupa Pembangunan Jembatan, Penggantian Jembatan, dan Pemeliharaan berkala jembatan. 1.4.4. Kriteria Lokasi Prioritas 1. Provinsi, Kabupaten/kota yang mempunyai Indeks Ketahanan Pangan dan Indeks Ketahanan Iklim tinggi. 2. Provinsi, Kabupaten/kota yang merupakan sentra produksi pertanian dan atau perikanan. 3. Provinsi, Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi KSPP berdasarkan Permentan dan Kepmentan. 4. Provinsi, Kabupaten/kota yang telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 5. Provinsi, Kabupaten/kota yang menjadi lokasi penuntasan pencapaian target Prioritas Nasional; Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan; Penuntasan untuk MP Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf Internasional serta MP Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang, dan Bandeng; penguatan rantai pasok/logistik pangan; model pembangunan bidang pangan, pertanian dan perikanan; penyediaan infrastruktur irigasi; serta lokasi afirmatif. 1.5. Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk Pembangunan Inklusif di Daerah Afirmasi Tahun 2023 1.5.1. Arah Kebijakan jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 216 -- Analisis Arah Kebijakan: Terna RKP 2023 "Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". 1. DAK Penugasan Tematik 3 Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk Pembangunan Inklusif di Daerah Afirmasi mendukung Kegiatan Prioritas 4. Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Transmigrasi pada Prioritas Nasional 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. 2. DAK Penugasan Tematik 3 Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk Pembangunan Inklusif di Daerah Afirmasi juga mendukung Kegiatan Prioritas 1. Konektivitas Jalan pada Prioritas Nasional 5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, serta Program Prioritas 1 pada Prioritas Nasional 1 Pemenuhan Kebutuhan Energi Dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT). 3. DAK Penugasan Tematik 3 menjadi salah satu alternatif pendanaan dalam Pelaksanaan Major Project (1) Wilayah Adat Papua: Laa Pago dan Domberay; (2) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN); (3) Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan; (4) Jalan Trans Papua Merauke - Sarong; (5) Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi. Perumusan Arah Kebijakan: Peningkatan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang terhadap pusat pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah serta penyediaan energi di Daerah Afirmasi. 1.5.2. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan Penurunan rata-rata waktu tempuh dan biaya transportasi, serta peningkatan rasio elektrifikasi di 84 kabupaten yang merupakan Daerah Afirmasi. 2. Sasaran Peningkatan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang terhadap pusat pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah serta penyediaan energi di Daerah Afirmasi. 1.5.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.5.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan 1. DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan. a. Pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis: 1) Pembangunan Jalan Desa Strategis; dan 2) Pembangunan Jalan Desa Strategis. b. Pengadaan Sarana Transportasi Darat: c. Pengadaan Sarana Transportasi Perairan dibawah 20 GT (Gross Tonnage) dan/ atau Maksimal Kapasitas 25 Penumpang: d. Pembangunan dan Rehabilitasi Dermaga Rakyat (Sungai/Danau) untuk Orang & Barang: 1) Pembangunan dermaga rakyat (sungai/danau) untuk orang & barang; dan 2) Rehabilitasi dermaga rakyat (sungai/danau) untuk orang & barang. e. Penggantian dan Renovasi Jembatan Gantung (Bentang Maks 120 M): 2. DAK Fisik Bidang Transportasi Perairan. a. Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan: 1) Rehabilitasi Fasilitas Sisi Darat; dan 2) Rehabilitasi Fasilitas Sisi Perairan. b. Pengadaan Sarana (Moda) Transportasi Perairan: 1) Pengadaan Bus Air; dan 2) Pengadaan Bus Air Roro. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 216 -- 3. DAK Fisik Bidang Jalan. a. Penanganan Jalan: 1) Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi, pelebaran); dan 2) Pembangunan Jalan. b. Penanganan Jembatan: 1) Pemeliharaan Berkala Jembatan; 2) Penggantian Jembatan; dan 3) Pembangunan Jembatan. 4. DAK Fisik Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan. a. Infrastruktur Energi Terbarukan: 1) Pembangunan PLTMH Offgrid; dan 2) Pembangunan PLTS Terpusat Offgrid. 1.5.4. Kriteria Lokasi Prioritas Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang inklusif di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, maka kriteria lokasi prioritas tematik diarahkan pada daerah afirmasi dengan kriteria sebagai berikut: 1. Daerah Tertinggal Berlandaskan: (1) RPJMN 2020-2024; (2) Daerah tertinggal sesuai Perpres 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. 2. Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi Pulau-Pulau Kecil Terluar Berpenduduk, Lokpri Perbatasan, dan PKSN Berlandaskan: (1) RPJMN 2020-2024; (2) Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Negara tahun 2020-2024. 3. Afirmasi Papua Berlandaskan: (1) RPJMN 2020-2024; t2) Inpres No. 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. 4. Kawasan Transmigrasi Kawasan transmigrasi nasional prioritas RPJMN yang berlokasi pada kabupaten daerah tertinggal/ kawasan perbatasan negara/ lokasi afirmasi percepatan pembangunan Papua. 5. Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota Kabupaten/kota yang termasuk dalam poin 1 s/d 4 di atas dengan klasifikasi Kapasitas Fiskal Sangat Rendah, Rendah, dan Sedang. 6. Indeks Keterjangkauan Kabupaten/kota yang termasuk dalam poin 1 s/d 4 di atas yang memiliki Skor Indeks Keterjangkauan ::;; 3 berdasarkan Data Potensi Desa tahun 2020 (diolah) terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas Pendidikan, Kesehatan, dan penunjang ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 216 -- 3. BIDANG KESEHATAN 3.1. Subbidang DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan 1. Subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi dan intervensi stunting; 2. Subbidang pengendalian penyakit; dan 3. Subbidang penguatan sistem kesehatan. 3.1.1. Arah Kebijakan Arah kebijakan DAK Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2023 sebagai berikut: 1. Mendukung 8 area reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dalam penguatan ketahanan kesehatan, penguatan promotif, preventif, dan pemenuhan supply side pelayanan kesehatan; 2. Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu melahirkan dan balita melalui pemenuhan standar Sarana, Prasarana dan Alat kesehatan (SPA) di puskesmas dan rumah sakit serta alat pelayanan penunjangnya; dan 3. Mempercepat penurunan prevalensi balita stunting melalui optimalisasi intervensi spesifik serta penguatan surveilans gizi dan pemantauan kualitas gizi balita dan ibu hamil. 3.1.2. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan a. Tujuan umum Mendukung daerah dalam penyediaan anggaran pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan di daerah untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan. b. Tujuan khusus 1) Meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan nifas; 2) Mempercepat intervensi penurunan prevalensi balita stunting; 3) Meningkatkan cakupan deteksi dini dan pengendalian penyakit; dan 4) Memperkuat pelaksanaan reformasi sistem kesehatan. 2. Sasaran Sasaran DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi: a. dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota; b. puskesmas dengan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring puskesmas; c. rumah sakit daerah provinsi, dan kabupaten/kota; d. instalasi farmasi kabupaten/kota; dan e. laboratorium kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota. 3.1.3. Ruang Lingkup Kegiatan 3.1.3.1. Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk kegiatan: 1. Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting, meliputi: a. penguatan layanan maternal neonatal di puskesmas, yaitu penyediaan: 1) alat kegawatdaruratan maternal neonatal; dan 2) USG 2 dimensi. b. penguatan kapasitas rumah sakit mampu PONEK, yaitu penyediaan alat kesehatan untuk rumah sakit mampu PONEK; c. Unit Transfusi Darah (UTD), yaitu penyediaan: jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 216 -- 1) sarana (pembangunan/renovasi); 2) UTD mobile; dan 3) alat UTD. d. penyediaan alat surveilans gizi, yaitu alat antropometri. 2. Subbidang Pengendalian Penyakit, yaitu penyediaan peralatan pengendalian penyakit, meliputi: a. IVA kit; b. vaccine refrigerator, c. sanitarian kit; d. hematology analyzer, dan e. alat kimia darah. 3. Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan, meliputi: a. penyediaan puskesmas di kecamatan tanpa puskesmas, meliputi: 1) sarana; 2) prasarana; dan 3) alat kesehatan. b. penguatan layanan primer, meliputi: 1) peningkatan puskesmas pembantu (pustu); 2) sarana; 3) prasarana; 4) alat kesehatan; dan 5) alat laboratorium puskesmas. c. pengembangan puskesmas pembantu, yaitu penyediaan: 1) sarana dan prasarana; 2) peralatan puskesmas pembantu; 3) posbindu/lansia kit; dan 4) HB meter. d. pembangunan Rumah Sakit (RS) pratama, yaitu penyediaan: 1) sarana; 2) prasarana; dan 3) alat kesehatan. e. pemenuhan layanan unggulan - layanan kardiovaskular, yaitu penyediaan: 1) sarana; dan 2) alat kesehatan. f. pemenuhan layanan unggulan - layanan kanker, yaitu penyediaan: 1) sarana; dan 2) alat kesehatan. g. pemenuhan layanan unggulan - layanan stroke, yaitu penyediaan: 1) sarana; dan 2) alat kesehatan. h. penguatan layanan rujukan, yaitu penyediaan: 1) sarana; 2) prasarana; dan 3) alat kesehatan. 1. peningkatan labkesda menuju standar BSL-2, yaitu penyediaan: 1) sarana; 2) prasarana; dan 3) alat kesehatan. J. penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi kabupaten/kota, meliputi: 1) sarana; dan 2) prasarana. jdih.kemenkeu.go.id i -- 20 of 216 -- 3.1.4. Kriteria Lokasi Prioritas 1. Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting a. Menu penguatan layanan maternal neonatal di puskesmas, meliputi rincian menu: 1) penyediaan alat kegawatdaruratan maternal neonatal hanya untuk puskesmas yang belum memiliki set alat kegawatdaruratan maternal neonatal di kabupaten/kota lokus AKI tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/ 1294/2022 tentang Lokus Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Tahun 2023 yang menjadi lokus tambahan tahun 2023 diprioritas AKI berdasarkan sisa lokus AKI yang sudah ditetapkan tahun 2020-2022; 2) penyediaan USG 2 dimensi hanya untuk puskesmas yang belum memiliki alat USG tetapi tersedia listrik dan tenaga dokter, yaitu pada: a) kabupaten/kota lokus AKI tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/ 1294/2022 tentang Lokus Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Tahun 2023; dan b) 17 kabupaten/kota dengan jumlah kematian ibu tertinggi. b. Menu penguatan kapasitas RS mampu PONEK, dengan rincian menu penyediaan alat kesehatan rumah sakit mampu PONEK hanya untuk RS mampu PONEK di 120 kabupaten/kota prioritas AKI berdasarkan kriteria RS PONEK sebagai berikut: 1) rumah sakit yang sudah memiliki dokter spesialis anak, dokter spesialis obstetri dan ginekologi masing-masing minimal 2 orang dan dokter anestesi 1 orang; dan 2) rumah sakit di wilayah kabupaten/kota denganjumlah kematian ibu tinggi dan belum memiliki RS ponek di wilayahnya. c. Menu Unit Transfusi Darah (UTD) hanya untuk rumah sakit kabupaten/kota yang belum memiliki UTD dengan kriteria tambahan memiliki komitmen menyediakan SDM dan biaya operasional setelah UTD terbangun. d. Menu penyediaan alat surveilans gizi, dengan rincian menu penyediaan alat antropometri hanya untuk puskesmas dengan posyandu di wilayahnya yang belum memiliki alat antropometri sesuai standar di 12 provinsi prioritas stunting. 2. Subbidang Pengendalian Penyakit Menu peralatan pengendalian penyakit, meliputi rincian menu: a. penyediaan IVA kit hanya untuk kabupaten/kota yang puskesmasnya belum memenuhi standar ketersediaan alat IVA kit dan tersedia tenaga kesehatan yang mampu laksana sesuai kompetensinya untuk melakukan deteksi dini kanker leher rahim dengan metode IVA; b. penyediaan vaccine refrigerator hanya untuk puskesmas yang belum memiliki vaccine refrigerator atau sudah memiliki vaccine refrigerator tapi dengan kondisi: 1) tidak sesuai standar Performance Quality and Safety (PQS) WHO; 2) rusak dan atau usia pengadaan ~ 8 tahun; dan 3) kapasitas penyimpanan vaksin masih kurang berdasarkan jumlah penduduk dan atau jumlah sasaran imunisasi; c. penyediaan sanitarian kit hanya untuk kabupaten/kota yang puskesmasnya belum memiliki sanitarian kit dan memiliki sanitarian/ tenaga sani tasi lingkungan / tenaga kesehatan lingkungan sebagai penanggungjawab pemakaian sanitarian kit pada pelaksanaan pengawasan kualitas lingkungan; jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 216 -- d. penyediaan hematology analyzer hanya untuk puskesmas yang memiliki listrik dan belum memiliki hematology analyzer di 12 provinsi prioritas stun ting; dan e. penyediaan alat kimia darah hanya untuk puskesmas yang belum memiliki alat pemeriksaan kimia darah dan telah memiliki Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM). 3. Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan a. Menu penyediaan puskesmas di kecamatan tanpa puskesmas dengan rincian menu sarana, prasarana dan alat kesehatan, dengan kriteria: 1) kecamatan yang belum memiliki puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah; 2) sinkronisasi data dasar puskesmas (pusdatin, Desember 2021) dan laporan dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dari 171 kecamatan tanpa puskesmas terwakili; 3) memperhatikan kepadatan penduduk; dan 4) memperhatikan faktor keamanan daerah yang dibuktikan dengan surat jaminan keamanan dari kepala daerah/kepolisian. b. Menu penguatan layanan primer, meliputi rincian menu: 1) peningkatan puskesmas pembantu (pustu) hanya untuk kecamatan di kawasan pariwisata dan destinasi pariwisata super prioritas yang beban pelayanan kesehatannya membutuhkan peningkatan kapasitas pustu di wilayahnya, serta daerah terdampak bencana; 2) penyediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas dan alat laboratorium, diprioritaskan untuk puskesmas yang belum memenuhi sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai standar dengan kriteria: a) puskesmas di kawasan pariwisata dan destinasi pariwisata super prioritas; b) puskesmas di wilayah kabupaten/kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN); c) puskesmas di daerah perbatasan dan kepulauan; d) puskesmas di Pulau Papua yang teridentifikasi terdapat kebutuhan untuk peningkatan kapasitas; e) puskesmas yang terdampak bencana; dan f) puskesmas yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPL), air bersih, listrik 24 jam dan pusling perairan. c. Menu pengembangan puskesmas pembantu, meliputi rincian menu: 1) penyediaan sarana dan prasarana yang bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan dengan pembangunan puskesmas pembantu di desa yang di wilayahnya tidak ada gedung puskesmas, pustu, poskesdes atau polindes, dimana lokus pembangunan adalah di 7 provinsi lokus dengan prevalensi stunting tertinggi; 2) penyediaan peralatan puskesmas pembantu untuk puskesmas pembantu yang baru dibangun di tahun 2023 dan pustu/ poskesdes / polindes existing di 7 provinsi lokus dengan prevalensi stunting tertinggi; 3) penyediaan posbindu/lansia kit hanya untuk: a) puskesmas di kabupaten/kota yang belum memenuhi standar ketersediaan alat posbindu kit/lansia kit; dan b) puskesmas di kabupaten/kota yang memiliki desa/kelurahan yang telah mampu melakukan kegiatan deteksi dini pada posbindu maupun posyandu lansia dan memiliki tenaga kader terlatih posbindu ataupun terlatih posyandu lansia. jdih.kemenkeu.go.id -1 -- 22 of 216 -- 4) penyediaan HB meter di puskesmas pembantu/poskesdes/polindes yang belum memenuhi standar ketersediaan alat HB meter di provinsi lokus stun ting. d. Menu pembangunan rumah sakit pratama, meliputi rincian menu penyediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan untuk kabupaten/kota yang sudah menyatakan kesiapan dalam pemenuhan tenaga kesehatan dan operasionalnya yang dibuktikan dengan proposal dan daerah yang memenuhi minimal 2 kriteria dari kriteria sebagai berikut: 1) kebutuhan IT di kabupaten/kota (rasio jumlah penduduk dan ketersediaan IT); 2) wilayah DTPK sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024; 3) waktu tempuh dari lokasi kebutuhan RS ke RSUD terdekat minimal lebih atau sama dengan 3 jam; dan 4) kabupaten/kota yang belum memiliki rumah sakit. e. Menu pemenuhan layanan unggulan - layanan kardiovaskular, dengan rincian menu meliputi: 1) penyediaan sarana untuk rumah sakit milik daerah yang ditunjuk sebagai jejaring layanan unggulan kardiovaskular dan belum memenuhi sarana pelayanan kardiovaskular sesuai stratifikasi layanan; 2) penyediaan alat kesehatan untuk rumah sakit milik daerah yang ditunjuk sebagai jejaring layanan unggulan kardiovaskular dan belum memenuhi alat kesehatan pelayanan kardiovaskular sesuai stratifikasi layanan; dan 3) penunjukan rumah sakit pengembanganjejaring stratifikasi layanan prioritas kardiovaskular tahun 2023 berdasarkan pemetaan sarana dan alat kesehatan aplikasi sesuai ASPAK, dan/ atau usulan dinas kesehatan/ organisasi profesi/ rumah sakit pengampu. f. Menu pemenuhan layanan unggulan - layanan kanker, dengan rincian menu meliputi: 1) penyediaan sarana untuk rumah sakit milik daerah yang ditunjuk sebagai jejaring layanan unggulan kanker dan belum memenuhi sarana pelayanan kanker sesuai stratifikasi layanan; 2) penyediaan alat kesehatan untuk rumah sakit milik daerah yang ditunjuk sebagai jejaring layanan unggulan kanker dan belum memenuhi alat kesehatan pelayanan kanker sesuai stratifikasi layanan; dan 3) penunjukan rumah sakit pengembanganjejaring stratifikasi layanan prioritas kanker tahun 2023 berdasarkan pemetaan sarana dan alat kesehatan sesuai aplikasi ASPAK, dan/ atau usulan dinas kesehatan/ organisasi profesi/ rumah sakit pengampu. g. Menu pemenuhan layanan unggulan - layanan stroke, dengan rincian menu meliputi: 1) penyediaan sarana untuk rumah sakit milik daerah yang ditunjuk sebagai jejaring layanan unggulan stroke dan belum memenuhi sarana pelayanan stroke sesuai stratifikasi layanan; 2) penyediaan alat kesehatan untuk rumah sakit milik daerah yang ditunjuk sebagai jejaring layanan unggulan stroke dan belum memenuhi alat kesehatan pelayanan stroke sesuai stratifikasi layanan; dan 3) penunjukan rumah sakit pengembangan jejaring stratifikasi layanan prioritas stroke tahun 2023 berdasarkan pemetaan sarana dan alat kesehatan sesuai aplikasi ASPAK, dan/ atau usulan dinas kesehatan/ organisasi profesi/ rumah sakit pengampu. jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 216 -- h. Menu penguatan layanan rujukan, dengan rincian menu penyediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang diprioritaskan untuk rumah sakit milik daerah yang belum memenuhi sarana, prasarana dan alat kesehatan dengan kriteria: 1) rumah sakit milik daerah di wilayah kabupaten/kota penyangga IKN; 2) rumah sakit milik daerah di daerah perbatasan dan kepulauan; 3) rumah sakit jiwa milik daerah di Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara (Surat Menko PMK Nomor B- 68 / MENKO / PMK/ VIII/ 2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal Tindak Lanjut Pembangunan Rumah Sakit Jiwa di Indonesia); 4) rumah sakit milik daerah di Pulau Papua; 5) rumah sakit rujukan nasional, provinsi, regional yang belum memenuhi standar; dan 6) rumah sakit milik daerah di daerah yang menjadi hasil kesepakatan dalam rangkaian perencanaan pembangunan nasional yang mempertemukan antara minimal setingkat menteri dan kepala daerah (Rakorgub perencanaan, dsb). 1. Menu peningkatan labkesda menuju standar BSL-2, dengan rincian menu penyediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang diprioritaskan untuk provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki labkesda dengan kemampuan standar BSL-2. J. Menu penyediaan sarana dan prasarana instalasi farmasi kabupaten/kota, dengan rincian menu: 1) penyediaan sarana untuk instalasi farmasi kabupaten/kota yang belum memiliki luas bangunan yang ideal (berdasarkan penilaian manajemen pengelolaan obat dan BMHP sesuai standar); dan 2) penyediaan prasarana untuk instalasi farmasi kabupaten/kota yang belum memiliki prasarana pendukung sesuai standar berdasarkan hasil penilaian manajemen pengelolaan obat dan BMHP sesuai standar. 3.1.5. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 3.1.5.1. Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Intervensi Stunting 1. Penguatan layanan maternal neonatal di puskesmas a. Alat kegawatdaruratan maternal neonatal 1) Ketentuan umum a) mengutamakan produk alat kesehatan dalam negeri; b) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa daerah mengisi ASPAK dengan benar sesuai dengan kondisi; c) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang menyatakan tidak mengalihfungsikan dan memindahkan alat; d) pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota menyediakan biaya distribusi alat dari kabupaten/kota sampai ke puskesmas; e) daftar rencana distribusi alat per puskesmas yang ditandatangani kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; dan f) melampirkan referensi harga dari e-katalog. 2) Ketentuan teknis a) Baby suction (1) tekanan vakum negative: minimal 500 mmHg; (2) catu daya: 220 VA, 50Hz atau DC maks 24V; (3) max airflow:> 15 LPM; (4) suction bottle minimal 1000ml; dan (5) dilengkapi: kateter suction, selang suction, manometer, botol suction dilengkapi dengan pengaman tumpahan. jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 216 -- b) Infant T piece resuscitator + PEEP (1) salah satu alat elektromedik yang digunakan untuk mempertahankan tekanan positif pada saluran napas neonatus, yang dikendalikan secara elektronik, dan ditenagai oleh kompresor udara dan menggunakan 02; (2) mobile dan portable yang dilengkapi batre durasi minimal 120 menit dan charger adaptor, (3) manometer range: 0-80 cm H2O; (4) input gas flow range: min 10 LI min flow; (5) max pressure: 5-70 cm H2O; (6) peak inspiratory pressure: 3-72 cm H2O; dan (7) positif end expiratory: 1-9 cm H2O. c) Infant T piece system (1) merupakan alat infant T-piece resuscitator dengan PEEP; (2) memiliki selang inspirasi, ekspirasi dan elbow; (3) paediatric APL (Adjustable Pressure Limiting Valve) yang dapat diatur untuk menghasilkan PIP dan PEEP; (4) reservoir bag (minimal ukuran 0,5 L dan 1 L); (5) T-connector; (6) manometer range (0 - 80 cm H2O); (7) disertai lung test; (8) resuscitation mask (sungkup bayi ukuran 0, 1 dan 2; (9) memiliki garansi purna jual, petunjuk pemakaian dan ketersediaan suku cadang; dan (10) memliliki merk yang terstandarisasi. d) Laringkoskop neonatus (1) lampu: halogen; (2) catu daya listrik: baterai; (3) blade macintosh ukuran 0 (neonatus) dan ukuran 1 (bayi), dilengkapi dengan daun lurus; (4) terbuat dari stainless steel; (5) memiliki garansi purna jual, petunjuk pemakaian, suku cadang, portable dalam kemasan tempat yang mudah dibawa dan berbahan kuat; dan (6) memiliki merk yang terstandarisasi. e) Infant radiant warmer (1) kontrol temperatur: udara/kulit: adjustable (step 0, 1 °C); (2) pengontrol temperatur: dapat dikontrol oleh udara dalam chamber atau temperatur kulit bayi dilengkapi dengan inlet oksigen; (3) level kebisingan chamber. minimal 60 dBA; (4) level alarm suara padajarak 3 m: 50-65 dBA (dapat diatur); (5) sudut kemiringan matras untuk pemeliharaan: + 135 derajat; (6) chamber. dilengkapi 6 jendela bertutup dengan pengunci, dan aliran udara yang merata pada chamber/sungkup; (7) kelembapan: 25% - 75%; (8) kebutuhan listrik: AC 220 V, 50 Hz; (9) keselamatan listrik: kelas 1; dan (10) dilengkapi dengan: (a) castor (dengan rem); (b) inlet oksigen; (c) alarm yang bekerja bila: i. catu daya listrik mati; ii. sensor udara tidak berfungsi; iii. sensor kulit tidak berfungsi; jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 216 -- iv. sirkuit sensor kulit/udara terputus; v. sirkuit pemanas terputus; vi. sirkuit fan terputus; vii. temperatur berlebihan (tidak sesuai dengan pengaturan); dan viii. buku petunjuk penggunaan dan service manual. f) Resusitator manual neonates dan sungkup adalah balon resusitator yang terbuat dari bahan silicon dan dilengkapi dengan: (1) PEEP valve dengan berbagai ukuran (5cm H20 dan 7,5cm H20) masing-masing 1 buah; (2) dua port masukan udara dan oksigen; dan (3) dilengkapi dengan: (a) selang endotrachea; (b) 3 face mask silicon untuk bayi yang berbentuk bulat (ukuran 0-0-1); (c) airways; (d) oxygen reservoir bag dan konektor (bisa dilepas); dan (e) selang oksigen. g) Pulse oximeter neonatus (1) alat mengukur saturasi yang dilengkapi dengan probe khusus untuk bayi baru lahir/neonatal; (2) range SpO2 (0-100%); (3) range pulse rate; 30-350 bpm; (4) dilengkapi baterai dengan life 20 jam untuk pengukuran normal; (5) alarm dengan lampu; (6) memiliki garansi purna jual, petunjuk pemakaian dan ketersediaan suku cadang; dan (7) memliliki merk yang terstandarisasi. h) Tensimeter (sphogmomanometer) digital ( 1) digital; (2) dilengkapi tenaga baterai; (3) akurasi tinggi; (4) range tekanan minimal 0 - 280 mmHg; (5) dilengkapi dengan katup pelepas udara standar; (6) manset ukuran dewasa; (7) mempunyai data memory; dan (8) memiliki merk yang terstandarisasi. i) Doppler (1) fetal doppler; (2) catu daya baterai; (3) frekuensi ultrasonic: minimal 2 MhZ (4) intensitas ultrasonic: < 10 mW /C; (5) rentang denyut jantung: 50 - 240 BPM; (6) sensitivitas: 10-12 minggu kehamilan; (7) dimensi: pocket type; (8) dilengkapi speaker; (9) PC interface: sound card; (10) probe sangat sensitif; dan (11) memliliki merk yang terstandarisasi. j) Tempat tidur persalinan (1) tempat tidur persalinan; (2) konstruksi stainless steel; (3) dimensi mininmal: 200 x 70 x 80 cm; jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 216 -- (4) matras busa dilapisi vinyl; (5) sandaran dapat diatur (manual); (6) wascom diameter minimal 30 cm; (7) roda dilengkapi custer lock; dan (8) foot step: pipa stainless steel. k) Stand lamp (1) jenis: lampu periksa LED; (2) lampu LED:± 5-10 W; (3) masa hidup lampu: ± 20.000 jam; (4) tekukan lampu: 90 derajat, rangka single; (5) input= 220-240 V, output= ± 12 V, AC = 50-60 watt; dan (6) roda dilengkapi custer lock. 1) Stetoskop dewasa (1) bahan: stainless steel; (2) tipe: dual head; (3) membrane sensitive untuk menangkap suara; (4) ear piece bahan silikon; (5) mempunyai membrane cadangan; (6) dimensi: (a) diameter membran minimal 3,5-4,5cm; (b) panjang keseluruhan minimal 730 mm; dan (c) memiliki Y tube yang fleksibel. (7) memiliki merk yang terstandarisasi. m) Timbangan dewasa (1) beban maksimal: 150 kg; dan (2) sub divisi putaran berat: 0,5 kg. b. USG 2 dimensi 1) Ketentuan umum a) memiliki tenaga dokter; b) memiliki fasilitas listrik yang memadai; c) mengutamakan produk alat kesehatan dalam negeri; d) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa daerah mengisi ASPAK dengan benar sesuai dengan kondisi; e) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang menyatakan mampu menyediakan biaya operasional alat; f) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota terkait data ketersediaan alat USG per puskesmas; g) daftar rencana distribusi alat per puskesmas yang ditandatangani kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; h) melampirkan referensi harga dari e-katalog; i) pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota menyediakan biaya distribusi USG 2D dari kabupaten/kota sampai ke puskesmas; j) layanan purna jual USG 2D terdiri atas: (1) melakukan orientasi penggunaan USG oleh penyedia: (a) bantuan instalasi secara of.fline untuk daerah yang terjangkau, secara online untuk daerah yang tidak terjangkau; dan (b) kemasan USG dilengkapi USB video tutorial. (2) layanan perbaikan selama 2 tahun sejak barang diterima di lokasi; (3) setelah habis masa berlaku garansi, penyedia menjamin ketersediaan suku cadang minimal 5 tahun berikutnya; (4) penyedia akan mengunjungi jika suku cadang tidak terjangkau pengguna; (5) pihak puskesmas dapat menghubungi bantuan instalasi 1 jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 216 -- melalui nomor telepon yang tertera di kartu garansi; (6) jika ada USG yang perlu dilakukan service: (a) barang yang perlu dilakukan service dikirim ke kantor distributor atau teknisi datang ke puskesmas; (b) jika dikirim, barang yang sudah dilakukan service dikirim kembali ke puskesmas; dan (c) menetapkan load time waktu perbaikan. (7) penyedia melaksanakan pertemuan online bulanan untuk mendapatkan masukan dari pengguna USG dan pemecahan permasalahan terkait teknis alat dalam 1 tahun pertama. 2) Ketentuan teknis a) minimal digital grayscale; b) ukuran monitor minimal 12 inci LED atau LCD; c) memiliki fungsi input dan output dengan format DICOM yang tidak dikunci oleh aplikasi bawaan, dan dapat dibuka oleh viewer yang free-ware/ open source; d) memiliki port USB dan LAN/ ethernet: (1) dapat dibuktikan, hasil pemeriksaan USG harus bisa dikonsultasikan melalui telemedisin/ aplikasi; (2) output hasil pemeriksaan USG tersedia dalam jenis file digital berupa JPG, PDF dan video; dan (3) memiliki port output untuk transfer file (USB dan LAN) ke Personal Computer (Pq. e) minimal 8GB HDD/SSD standard storage space; f) teknik suppression minimal setara dengan 8 segmen TGC dan speckle suppression imaging; g) kemampuan setting optimasi gambar: fokus, kedalaman (depth), lebar jendela akustik (wide), dan zoom; h) dedicated setting obstetri untuk optimalisasi gambar dan aplikasi pengukuran; i) paket pengukuran minimal: B-Mode GS, CRL, BPD, HC, AC, FL, gestational age, expected date of delivery dan M-Mode: Denyut Jantung Janin (DJJ) per menit; j) probe standar konveks 3.5 MHz, disarankan multi frekuensi (3- 5 MHz); k) probe linear resolusi tinggi, real-time dengan transduser bandwidth luas, frekuensi sentral setidaknya 12 MHz (lebih besar lebih baik) untuk pemeriksaan payudara; 1) minimal mendukung 2 probe dengan 2 port atau jika memiliki hanya 1 port dilengkapi dengan konektor transducer, m) resolusi baik: mampu membedakan demarkasi antar jaringan dengan jelas (dilengkapi pengaturan resolusi yang mampu membedakan tulang, jaringan dan cairan); n) dilengkapi fasilitas perbaikan kontras gambar (image); o) voltage 220V, S0Hz; p) rechargeable battery, mendukung kerja tanpa listrik minimal selama 90 menit; q) dilengkapi tutorial function dan video tutorial penggunaan USG; r) layanan purna jual dengan call centre mudah dihubungi; s) memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan; t) sertificate of origin bagi produk luar negeri; u) garansi minimal 2 tahun; dan v) alat pendukung USG terdiri atas: (1) troli tempat USG: mobile trolley 3 level untuk tempat USG dan stabilizer, custer lock; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 216 -- (2) stabilizer tegangan listrik: kapasitas: 1000 VA, voltase 220 V (+/-10%), 50 Hz. 2. Penguatan kapasitas rumah sakit mampu PONEK, yaitu penyediaan alat kesehatan rumah sakit mampu PONEK yang bertujuan untuk penguatan pelayanan ibu dan anak sesuai standar di kabupaten/kota yang menjadi lokus kegiatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2023. Alat kesehatan rumah sakit mampu PONEK meliputi alat kesehatan di ruang NICU, PICU, ruang operasi, UGD, dan ruang bersalin dengan keten tuan se bagai beriku t: a. Ketentuan umum 1) mengutamakan produk alat kesehatan dalam negeri; 2) mengusulkan alat kesehatan untuk mendukung PONEK di rumah sakit kabupaten/kota yang masuk ke dalam lokus penurunan AKI dan AKB berdasarkan analisis dan justifikasi kebutuhan pelayanan yang telah disetujui oleh tenaga kesehatan pengguna serta memperhatikan beban utilitas peralatan; 3) mengisi data inventarisasi alat kesehatan pada ASPAK dengan lengkap, dan dilakukan validasi oleh dinas kesehatan setempat; 4) melakukan pemeliharaan, pengujian, dan kalibrasi alat kesehatan yang telah diadakan tahun sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan dokumen anggaran pemeliharaan bersumber APBD/BLUD, sertifikat pengujian/kalibrasi, dan/ atau status kalibrasi pada ASPAK; 5) mengisi data terkini di aplikasi rumah sakit online dengan lengkap, dan telah dilakukan validasi oleh dinas kesehatan provinsi; 6) penyediaan alat kesehatan mengutamakan peralatan kesehatan yang tercantum dalam e-katalog dengan persyaratan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sesuai standar; dan 7) untuk alat kesehatan non e-katalog, disertakan paling sedikit 2 produk pembanding harga/spesifikasi yang sudah memiliki izin edar; b. Ketentuan teknis Memiliki sumber daya manusia kesehatan yang kompeten dalam memberikan pelayanan dan mengoperasikan alat paling sedikit: 1) tenaga medis (spesialis anak 2 orang, spesialis o bstetri dan ginekologi 2 orang, spesialis anestesi 1 orang); 2) perawat; dan 3) bidan. 3. Unit Transfusi Darah (UTD) Kebijakan DAK Fisik tahun 2023 untuk UTD difokuskan untuk pembangunan/renovasi sarana UTD, UTD mobile dan penyediaan alat UTD di rumah sakit. Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses pelayanan darah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 ten tang Pelayanan Darah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah, dan Pedoman Desain Tipikal Bangunan UTD serta Pedoman Desain Tipikal Mobil Donor Darah. a. Ketentuan umum 1) kabupaten/kota yang belum memiliki UTD; 2) pembangunan UTD pada rumah sakit dilaksanakan apabila rumah sakit belum memiliki UTD atau bangunan/ gedung yang tidak sesuai dengan standar; 3) renovasi gedung/bangunan UTD dilaksanakan pada rumah sakit yang telah memiliki gedung/bangunan UTD tersendiri tetapi telah mengalami kerusakan sedang/berat; 4) bangunan dan peralatan UTD diutamakan terpisah dari unit pelayanan laboratorium medik; jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 216 -- 5) pelayanan darah harus bersifat nirlaba, sehingga UTD tidak boleh dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) atau profit center di rumah sakit; 6) biaya operasional dan pemeliharaan UTD menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau rumah sakit; dan 7) rumah sakit bertanggung jawab memenuhi SDM UTD sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah. b. Ketentuan teknis 1) ketentuan terkait teknis bangunan, peralatan dan bahan habis pakai UTD mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah; 2) persyaratan bangunan UTD mengacu pada Pedoman Desain Tipikal Bangunan UTD dengan mempertimbangkan kelas kemampuan UTD sesuai kebutuhan dan kemampuan memenuhi persyaratan UTD; 3) persyaratan UTD mobile mengacu pada Pedoman Desain Tipikal Mobil Donor Darah; 4) peralatan UTD harus memiliki kualitas tinggi dengan jaminan garans1; 5) diutamakan peralatan UTD terdapat di dalam e-katalog dan produksi dalam negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan 6) sarana, UTD mobile dan alat UTD diperuntukan untuk pelayanan UTD di rumah sakit, dan tidak diperkenankan dialihfungsikan keluar pelayanan UTD di rumah sakit. 4. Penyediaan alat surveilans gizi, yaitu alat antropometri a. Ketentuan umum 1) sasaran penerima alat antropometri adalah puskesmas dengan posyandu di wilayahnya yang belum memiliki alat antropometri sesuai standar di 12 provinsi prioritas stunting; 2) penyediaan alat antropometri untuk setiap puskesmas dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dengan memperhatikan ketersediaan alat antropometri di puskesmas (menyesuaikan jumlah posyandu di wilayah kerja puskesmas); 3) pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota menyediakan biaya distribusi alat antropometri dari kabupaten/kota sampai ke puskesmas; dan 4) mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dan memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. b. Ketentuan teknis 1) spesifikasi alat antropometri merujuk pada Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak yang diatur oleh Kementerian Kesehatan; dan 2) 1 paket alat antropometri terdiri dari: a) 1 unit alat ukur berat badan bayi; b) 1 unit alat ukur berat badan injak digital (standing weight); c) 1 unit alat ukur panjang badan (infantometer/lenghth board); d) 1 unit alat ukur tinggi badan (stadiometer); e) 1 unit alat ukur lingkar lengan atas dan lingkar kepala; dan f) 1 unit tas antropometri. 3.1.5.2. Subbidang Pengendalian Penyakit Peralatan pengendalian penyakit (P2P), meliputi penyediaan: a. IVA kit 1) Ketentuan umum jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 216 -- a) sasaran deteksi dini kanker leher rahim adalah wanita usia 30- 50 tahun yang pernah berhubungan seksual; b) diperuntukan hanya untuk kabupaten/kota yang puskesmasnya belum memenuhi standar ketersediaan alat IVA kit; c) penyediaan IVA kit dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota; d) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa puskesmas memiliki tenaga yang berkompeten melaksanakan deteksi dini kanker leher rahim; e) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota yang menyatakan kesanggupan memenuhi biaya pemeliharaan dan operasional bersumber APBD; f) TOR dan RAB (TOR memuat analisa kebutuhan dengan data rekapitulasi FKTP danjumlah SDM yang kompeten dalam deteksi dini kanker leher rahim) yang ditandatangani minimal oleh kepala bidang P2P dinas kesehatan kabupaten/kota; g) data inventarisasi jumlah puskesmas yang memiliki alat IVA kit tahun 2018-2020; h) laporan pelaksanaan deteksi dini IVA 1 tahun terakhir Uumlah sasaran yang diperiksa dan hasil deteksi dini); i) tersedianya referensi harga dari e-katalog atau penawaran dari pihak penyedia; j) spesifikasi alat yang di tanda tangani kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; dan k) daftar rencana distribusi. 2) Ketentuan teknis IVA kit merupakan satu kesatuan terdiri dari spekulum stainless steel dengan ukuran S, M, L, tampon tang bengkok dan tempatnya, pinset anatomis dan lampu sorot, larutan desinfektan berupa alkohol dengan konsentrasi 70%, asam cuka dengan konsentrasi 3- 5%, kapas lidi dan tempatnya, plastik sampah medis, tas kit, dan kartu dan form deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim. b. Vaccine refrigerator Penyediaan perbekalan kesehatan pendukung imunisasi di puskesmas vaccine refrigerator berfungsi sebagai tempat menyimpan vaksin agar bertahan pada suhu yang ditentukan, yaitu +2°C s.d +8°C, serta dapat juga difungsikan untuk membuat kotak dingin cair (coolpack). Perbekalan kesehatan pendukung imunisasi mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku. 1) Ketentuan umum a) diperuntukan bagi puskesmas yang belum memiliki vaccine refrigerator, atau sudah memiliki vaccine refrigerator tapi dengan kondisi: (1) tidak sesuai standar Perfonnance Quality and Safety (PQS) WHO; (2) rusak dan atau usia pengadaan ~ 8 tahun; dan (3) kapasitas penyimpan masih kurang berdasarkan jumlah penduduk dan atau jumlah sasaran imunisasi; b) teregistrasi dalam PQS WHO; c) memiliki bukaan model top opening (buka atas); d) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tentang kesanggupan memenuhi biaya pemeliharaan dan operasional bersumber APBD; e) TOR dan RAB (TOR memuat penjelasan latar belakang usulan vaccine refrigerator dikaitkan dengan program imunisasi) yang ditandatangani minimal oleh kepala bidang P2P dinas kesehatan kabupaten/kota; jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 216 -- f) daftar inventarisasi cold chain; g) telaah kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tentang kebutuhan vaccine refrigerator; h) referensi harga dari e-katalog; i) spesifikasi alat yang di tanda tangani kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; dan j) daftar rencana distribusi; 2) Ketentuan teknis Dalam mengadaka.n vaccine refrigerator, perlu diperhatikan ketersediaan sumber energi setempat. a) jika sumber energi listrik selalu tersedia atau 24 jam, maka vaccine refrigerator harus bersumber energi listrik atau tipe AC; b) jika sumber energi listrik tidak tersedia 24 jam, maka vaccine refrigerator harus bersumber daya surya (solar celij; dan c) jika sumber energi listrik tersedia 24 jam namun tidak stabil atau sering terjadi pemadaman, maka vaccine refrigerator dapat bersumber daya surya (solar celij dengan melengkapi surat pernyataan ketersediaan listrik berisi justifikasi terkait kondisi tersebut yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. c. Sanitarian kit 1) Ketentuan umum a) sasaran sanitarian kit adalah puskesmas yang belum memiliki sanitarian kit dan memiliki sanitarian/tenaga sanitasi lingkungan/tenaga kesehatan lingkungan sebagai penanggung jawab pemakaian sanitarian kit pada pelaksanaan pengawasan kuali tas lingkungan; b) penyediaan sanitarian kit dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota; c) sanitarian kit terdiri dari alat pengukur kualitas udara, alat pengujian kualitas air, dan alat pengujian kualitas pangan, serta peralatan pendukung; d) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tentang kebutuhan sanitarian kit yang ada di puskesmas; e) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tentang rencana distribusi/penempatan sanitarian kit di puskesmas; f) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tentang inventarisasi sanitarian kit di puskesmas yang disertai sumber pembiayaan pengadaan dan tahun pengadaannya; g) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota ten tang daftar sanitarian/ petugas penanggungjawab kesehatan lingkungan di puskesmas; h) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten / kota tentang daftar spesifikasi alat; i) melampirkan referensi harga; j) surat pernyataan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tentang kesanggupan menyediakan reagen yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan lingkungan yang diperlukan serta tempat penyimpanan reagen yang sesuai; dan k) surat pernyataan kepala dinas
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023
tentang APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 63/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.