No. 62 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the imposition of Value Added Tax (VAT) on the delivery of certain Liquefied Petroleum Gas (LPG) in Indonesia. It aims to expand the tax base for taxable entrepreneurs involved in the delivery of specific taxable goods, particularly LPG, and replaces the previous regulation from 2020 due to the need for updated provisions.
The regulation primarily affects taxable entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak) involved in the delivery of LPG, including businesses designated by the government to supply and distribute certain LPG. This includes agents (Agen) and sub-agents (Pangkalan) who facilitate the distribution of LPG to end consumers.
- According to Pasal 2, VAT is imposed on the delivery of certain LPG by taxable entrepreneurs. The VAT on subsidized portions is paid by the government, while the non-subsidized portion is paid by the buyer (Pasal 2 ayat (2) and (3)). - Pasal 4 outlines that VAT at the point of delivery by the business is calculated by multiplying the VAT rate by the taxable base value. At the agent or sub-agent level, VAT is collected and remitted at specified rates (Pasal 4). - The VAT rates are set at 11% starting April 1, 2022, and 12% when the new VAT rate is applied (Pasal 7). - Taxable entrepreneurs must issue a Faktur Pajak (tax invoice) upon delivery or payment (Pasal 8). - Input VAT can be credited under certain conditions, but input VAT related to agents or sub-agents cannot be credited (Pasal 9).
- Pengusaha Kena Pajak (Taxable Entrepreneur): An entrepreneur who delivers taxable goods or services subject to VAT. - LPG Tertentu (Certain LPG): LPG that is subsidized under specific conditions as per energy regulations. - Faktur Pajak (Tax Invoice): A document issued by taxable entrepreneurs to record VAT transactions.
This regulation came into effect on April 1, 2022, and it replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020, which is now revoked (Pasal 10).
The regulation references the Law on Value Added Tax (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983) and its amendments, particularly the provisions regarding VAT calculation and collection. It also aligns with the broader tax harmonization efforts as outlined in Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that VAT is imposed on the delivery of certain LPG by taxable entrepreneurs, with the government covering VAT on subsidized portions.
Pasal 4 outlines that VAT at the point of delivery is calculated by multiplying the VAT rate by the taxable base value, with specific provisions for agents and sub-agents.
Pasal 7 specifies that the VAT rate is set at 11% from April 1, 2022, and will increase to 12% when applicable.
Pasal 8 requires taxable entrepreneurs to issue a Faktur Pajak upon delivery or payment, in accordance with tax regulations.
Pasal 9 allows for the crediting of input VAT under certain conditions, but prohibits crediting for agents or sub-agents.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk perluasan basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a dan huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan I 62 SALINAN www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat Menetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Per8:turan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- 1. Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai. 3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai. 4. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertarnbahan Nilai. 5. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 6. LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/ a tau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. 7. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalarn wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/ atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- 9. Sub Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Pangkalan adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir. 10. Harga Jual Eceran adalah hargajual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 11. Harga Jual Agen adalah hargajual LPG Tertentu pada titik serahAgen. 12. Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan. 13. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 14. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 15. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 16. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor Barang Kena Pajak. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. /, / www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Pasal 3 Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) pada: a. titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan b. titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Pasal 5 (1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dihitung dengan formula sebesar: 100 (100+t) x Harga Jual Eceran dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku. (2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan: a. pada titik serah Agen: 1. sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 2. sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; b. pada titik serah Pangkalan: 1. sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan 2. se besar 1,2 / 101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada: a. titik serah Agen, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan b. titik serah Pangkalan, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. (5) Ketentuan mengenai contoh penghitungan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: a. sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- Pasal 8 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuat Faktur Pajak pada saat: a. Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu; dan b. Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Ketentuan mengenai petunjuk peng1s1an keterangan dalam Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dikreditkan sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Ke= Pajak, llllpo; B=g Kena'-/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerab pabean di dalam daerab pabean yang berhubungan dengan penyeraban LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b tidak dapat dikreditkan. Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambaban Nilai atas Penyeraban Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 1613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum .\1/ YAH4l i::��199703 1 001 30 Maret 2022 362 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 2 /PMK.03/2022 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TERUTANG ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU YANG BAGIAN HARGANYA TIDAK DISUBSIDI PADA TITIK SERAH BADAN USAHA, TITIK SERAH AGEN, ATAU TITIK SERAH PANGKALAN DAN PETUNJUK PENGISIAN KETERANGAN DALAM FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GASTERTENTU OLEH AGEN ATAU PANGKALAN YANG BAGIAN HARGANYA TIDAK DISUBSIDI A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TERUTANG ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU YANG BAGIAN HARGANYA TIDAK DISUBSIDI PADA TITIK SERAH BADAN USAHA Pada tanggal 12 April 2022, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan 15.000 (lima belas ribu) tabung LPG Tertentu kepada PT ABC yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Agen. Harga Jual Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar Rpl2.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabung. Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut: a. Dasar Pengenaan Pajak = 15.000x100/lllxRpl2.750,00 = Rpl72.297.297,29 b. Pajak Pertambahan Nilai terutang = 11 % x Rpl72.297.297,29 = RplS.952.702,00 B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! TERUTANG ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU YANG BAGIAN HARGANYA TIDAK DISUBSIDI PADA TITIK SERAH AGEN ATAU PANGKALAN www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- 1. Pada tanggal 15 April 2022, PT ABC selaku Agen, menyerahkan 5.000 (lima ribu) tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah ditunjuk aleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per tabung. Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rpl2.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per tabung. Dalam hal PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai terutang= 5000 x 1,1/ 101,1 x (Rp14.000,00- Rpl2.750,00) = Rp68.001,00 PPN terutang sebesar Rp68.001,00 (enam puluh delapan ribu satu rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. 2. Pada tanggal 20 April 2022, CV XYZ selaku Pangkalan, menyerahkan tabung LPG Tertentu secara eceran 1 (satu) tabung kepada kansumen akhir. Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) per tabung. Harga Jual Agen atas peralehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah). Dalam hal CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai terutang = 1 x 1,1/ 101,1 x (Rp15.500,00 - Rp14.000,00) = Rp16,00 PPN terutang sebesar Rp16,00 (enam belas rupiah) sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. C. PETUNJUK PENGISIAN KETERANGAN DALAM FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU OLER AGEN ATAU PANGKALAN YANG BAGIAN HARGANYA TIDAK DISUBSIDI 1. Kade dan namar seri Faktur Pajak a) Kade transaksi pada Faktur Pajak diisi dengan kade 05, yaitu kade untuk penyerahan Barang Kena Pajak menggunakan besaran tertentu. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- b) Kode status dan nomor seri Faktur Pajak diisi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak. 2. Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan LPG Tertentu. 3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau Penerima Jasa Kena Pajak Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli LPG Tertentu. 4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan: a) Nomor urut Diisi dengan nomor urut dari LPG Tertentu yang diserahkan. b) Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Diisi dengan nama Barang Kena Pajak yaitu LPG Tertentu beserta kuantitasnya. c) Harga Jual/Penggantian/uang muka/termin Diisi dengan Harga Jual Agen atau Harga Jual Pangkalan. d) Jumlah Harga Jual/Penggantian/uang muka/termin Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/uang muka/ termin. e) Potongan harga Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga. f) Uang muka yang telah diterima Diisi dengan nilai uang muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. g) Dasar Pengenaan Pajak Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yaitu: 1) pada titik serah Agen, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. 2) pada titik serah Pangkalan, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen. h) Pajak Pertambahan Nilai www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu sesuai tarif Pajak Pertambahan Nilai y ang berlaku. i) Pajak Penjualan atas Barang Mewah Keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak pe rlu diisi. j) .. .... ... ...... ..... Tanggal ...... ... ...... . Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibu a t. k) N ama dan tanda tangan Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA Salinan s e suai dengan aslin ya Ke pal a Biro Umum u.b . • mini ~trasi Kementerian SYAU <M 0213 199703 1 001 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ' www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 62/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 states that the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020, is revoked and no longer in effect.