No. 62 of 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the tax basis and invoicing requirements for the sale of certain fertilizers in the agricultural sector, aiming to simplify the VAT collection mechanism and provide legal certainty regarding these transactions.
The regulation affects producers, distributors, retailers, and farmer groups involved in the sale of certain subsidized fertilizers, including Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, and Pupuk NPK, as defined in Pasal 2.
- Under Pasal 2, the sale of certain fertilizers is subject to VAT. - Pasal 3 outlines that the tax basis for calculating VAT is defined as 'Nilai Lain' (other value), which is calculated based on the subsidized price of fertilizers. - Pasal 5 states that VAT is collected once at the producer level, and producers must issue a tax invoice when requesting payment for subsidies (Pasal 6). - Pasal 8 specifies that input tax on the acquisition of certain fertilizers can be credited, but not for distributors and retailers. - Pasal 9 indicates that VAT collection is not required for distributors and retailers solely selling these fertilizers.
- Dasar Pengenaan Pajak (Tax Base): The amount used to calculate the owed tax. - Nilai Lain (Other Value): The monetary value established as the tax base. - Surat Setoran Pajak (SSP): Tax payment slip.
This regulation takes effect 30 days after its promulgation and repeals the previous regulation, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996.
The regulation references previous laws regarding VAT and luxury goods tax, specifically Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 and its amendments, ensuring consistency with existing tax frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the sale of certain fertilizers for agriculture is subject to VAT, which is applicable to subsidized fertilizers for farmer groups.
According to Pasal 3, the tax base for VAT on certain fertilizers is defined as 'Nilai Lain', calculated based on the subsidized price and the highest retail price (HET).
Pasal 5 mandates that VAT is collected only once at the producer level, and producers must issue a tax invoice when requesting subsidy payments.
Pasal 8 allows for input tax credits on the acquisition of certain fertilizers, but this does not apply to distributors and retailers.
Pasal 9 specifies that VAT collection is not required for distributors and retailers who only sell certain fertilizers.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SAJLINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 /PMK.03/2015
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYEI�Al-IAN
Menimbang
PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
75/PMK.03/2010 sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 cliatur ketentuan
mengenai nilai lain sebagai clasar pengenaan pajak;
b. bahwa berclasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/PMK.03/2012 cliatur ketentuan mengenai saat lain sebagai
saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena
pajak clengan karakteristik tertentu;
c. bahwa clalam rangka penyeclerhanaan mekanisme pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk
sektor pertanian, clan memberikan kepastian hukum atas
penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, perlu
mengatur secara tersencliri penetapan nilai lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak clan saat lain pembuatan faktur pajak atas
penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian clalam
Peraturan Menteri Keuangan;
cl. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl
clalam huruf a, huruf b, huruf c, clan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8A ayat (2) clan Pasal 13 ayat (la) huruf cl
Undang-Unclang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir
clengan Unclang-Unclang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain
sebagai Dasar Pengenaan Pajak clan Saat Lain Pembuatan
Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor
Pertanian;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 9 --
Mengingat
MENTER! l<EUANGAN
REPUBLll< INDONESIA
Undang-Undang Nomor 8 Tah un 1983 tentang Pajal( Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Le111baran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia· Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 42 Tahun 20 09 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahuri 20 0 9 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 50 o9);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR
. PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEK.TOR
PERTANIAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Mentei-i ini yang dimaksud dengan:
1. Dasar.Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Irnpor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak
3. KL1asa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA,
adalah pejabat yang memperoleh kewenangan clan tanggung
jawab dari · Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran
yang dikuasakan kepadanya.
4. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM,
adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa
PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi
dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian
dikenai Pajak Pertambahan NilaL
(2) Pupuk tertentu sebagaimana dimaksud pacla ayat (1)
merupakan pupuk bersubsicli untuk kebutuhan kelompok tani
clan/atau petani di sektot pertanian, yang meliputi Pupuk Urea,
Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK clan jenis pupuk tertentu
lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 9 --
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INQONESIA
(3) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk
tertentu untuk sektor pertanian sebagaimana climaksucl pada
· ayat ( 1) berlaku ketentuari sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu
- yang bagian harganya clisubsidi termasuk Pajak
Pertambahan Nilai, clibayar oleh Pemerintah; clan
b. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu
yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.
Pasal3
(1) Dasar Pengenaan Pajak u1ituk menghitung Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan pupuk tertentu untuk
sektor pertaniai1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
Nilai Lain.
(2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas bagian
harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a adalah nilai berupa uang yang dihitung clengan
formula 10 0/ 1 10 (seratus per seratus sepuluh) dari jumlah
pen1bayaran subsidi.
(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) atas bagian
h arga pupuk · tertentu yang bagian harganya ticlak clisubsicli
.sebagaimana climal{sucl clalam Pasal 2 ayat (3) huruf b aclalah
nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 10 0 / 1 10
(seratus per seratus sepuluh) clari harga eceran tertinggi (HET).
(4) Harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana climaksucl pacla ayat
(3).111erupakan harga tertinggi pupuk bersubsicli dalam kemasan
tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahai1 di biclang pertanian
clan di lini tertentu clibeli oleh kelomp6k tani clan/ atau petani
sesuai clengan ketentuan yang clitetapkan oleh menteri yang
inenyelenggarakan · urusan pemerintahan di bidang
perclagangan.
Pasal4
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10 % (sepuluh
persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana climaksucl dalam
Pasal 3 ayat ( 1).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 9 --
MENTER! l<EUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
( 1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai
d':lri tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok
tani clan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen.
(2 ) Produsen, distributor, peii.gecer, kelompok tani clan/atau petani
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan proclusen,
distributor, pengecer, kelompok tani clan/atau petani sesuai
ketentuan yang mengatur mengeii.ai pengaclaan clan penyaluran
pupuk bersubsicli untuk sektor pertanian yang clitetapkan oleh
meii.teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang
perclagangan.
(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud · clalam Pasal 4 dengan
menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 3
ayat (2) clilakukan oleh KPA pacla saat · pembayaran subsicli
dengan cara pemotongan langsung dari tagihan produsen pacla
SPM yang berkenaan.
(4) Pemungutat1 Pajak Pertambahan Nilai clari Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 dengan
menggunakan Nilai Lain sebagaimana climaksud dalam Pasal 3
ayat (3) dilakukan oleh produsen pacla saat proclusen
menyerahkan pupuk · tertentu untuk sektor pertanian kepacla
distributor, atau pacla saat pembayaran dalam hal pembayaran
dilakukan mendahului penyerahan.
Pasal 6
( 1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana climaksucl
clalam Pasal 5 ayat (3) clibuat Faktur Pajak pacla saat proclusen
menyampaikan pe1rmintaan pembayaran atau tagihan subsicli
pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepacla Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui KPA.
(2 ) Faktur Pajak sebagaimana climaksud pacla ayat (1) clibuat clalam
rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai
berikut:
a. lembar ke- 1 untuk KPA;
b. lembar ke-2 untuk produsen;
c. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui
Kantor Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 9 --
MENTER! l<:EUANGAN
REPUBLIK INDOf\JESIA
d. lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN).
(3) Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagairn.ana dirn.aksud pacla
ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pajak Pertambahan Nilai' yang terutang sebagaimana dimaksucl
clalarn Pasal 5 ayat (4) dibuat Faktur Pajak pacla saat proclusen
mei1yerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada
distributor, atau pada saat pembayaran clalam hal pembayaran
clilakukan menclahului penyerahan.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) dibuat sesuai
clengan ketentuan peraturan perunclarig-unclangan di biclang
pei·pajakan.
Pasal 7
(1) Produsen membuat Surat Setoran Pajak {SSP) sesuai clengan
jumlah subsidi berdasarkan basil verifikasi clan menyampaikan
kepada KPA.
(2) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1)
clibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masmg-
masing cliperuntukkan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk proclusen;
b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui -
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c. lembar ke-3 untuk produsen clilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
PPN);
cl. lembar ke-4 untuk pertinggal Kantor Pelayanan
Perbenclaharaan Negara (KPPN).
(3) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksucl pacla ayat (1)
cliisi clengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
clan identitas proclusen, clan untuk penandatanganan Surat
Setoran Pajak (SSP) clilakukan oleh Kantor
Pelayanan Perbenclaharaan Negara (KPPN) sebagai penyetor atas
nama proclusen.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 9 --
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum clalam
· Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Meriteri ini.
Pasal 8
(1) Pajak Masukan atas pe1�olehan pupuk tertentu untuk sektor
pertanian sehubungan clengan penyerahan pupuk tertentu
untuk sektor pertanian antar produsen, dapat clikreclitkan.
(2 ) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak clan/ atau
Jasa Ke:na Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk
tertentu untt.ik sektor pertanian yang clilakukan oleh distributor
maupun pengecer tidak clapat dikreclitkan.
Pasal 9
(1) Atas penyerahan pupt.lk tertentu untuk sektor pertanian oleh ·
distributor clan pengecer tidak perlu clilakukan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai.
(2 ) Distributor ·clan pengecer yang clalam usahanya semata-mata
melakukan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian,
tidak perlu clikukuhkan menjacli Pengusaha Kena Pajak (PKP).
(3) Pengusaha yang clalam usahanya selain menyerahkan pupuk
tertentu untuk sektor pertanian juga menyerahkan Barang Kena
Pajak/jasa Kena Pajak lainnya, berlaku ketentuan mengenai
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai clengan
peraturan perunclang-undangan.
Pasal 10
Pacla saat Peraturan Menteri 1111 berlaku, Keputusan Menteri
Ket,1angan Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat
Jencleral Anggaran Sebagai Pemungut Pajak ·Pertambahan Nilai,
clicabut clan clitiyatakan tidak berlaku.
Pasal l:E
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal cliunclangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 9 --
MENTEm KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Ag�r s
_
etiap
.
orai�� .
i�1engetahuinya, memerintahkan pengunclangan
Pei atu1 an Mente1 I irn clengan penem1Jatannya clalam Bei·i· la N. .,.
R 1 1·1 l · c ega1 ct
epu J I< Inc onesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal26 Maret 2015
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 452
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 9 --
MENTERIKEUANGAN
P.EPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PIERATURl\N MENTER! KEUl\NGl\N RU:PUBLIK INDONU:SII\
NOMOR 62/PMK.03/2015Tu;NTAN G
NILA! Ll\IN SU:BAGAI DASAR PENC;!!;NAl\N P/\J/\I( /\T/\S
PENYU:RAl-IAN PUPUK TER'rnNTU . UNTUK SI.':KTOI<
PERT/\Nl/\N DAN SAl\T Ll\IN PEMI3Ul\TAN FAKTUI� PA.JAi\
ATAS PENYERAHAN PUPU!( TERTENTU UNTUK Sl!:KTOI�
P ERTANll\N .
�fATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUl� PAJAK
1. Kocle dan Nomor Seri Faktur Pajak:
- Kode transaksi cliisi clengan Kocle 0 2, yaitu kocle untuk penyerahan kepacla
Pemungut PPN BenclaharaPemerintah.
- Kode statusclan Nomor Seri Faktur Pajak cliisi sesuai clengan ketentuan
peraturan perunclang-unclangan perpajakan.
2. Pengusaha Kena Pajak cliisi dengan nama, alamat, clan Nomor Pokok Wajib
Pajak Proclus�n yang melakukan penyerahan JenisPupuk Bersubsicli.
3 . Pembeli Barang Kena Pajak clan/atau Penerima Jasa Kena Pajak:
- Nama dan alamat cliisi dengan nama clan alamat Direktur Jenderal
Anggaran;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu cliisi.
4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/!asa Kena Pajak yang diserahkan:
a. Nomor Urut cliisi clengan nomor urut dari Jenis Pupuk Bersubsicli yang
cliserahkan.
b. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak cliisi clengan nama Jenis
Pupuk Bersubsidi yang dimintakan pembayaransubsiclinya.
c. 1-Iarga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin cliisi clengan nilai subsicli
harga Jenis Pupuk Bersubsicli yang climintakanpembayarannya.
5. Jumlah 1-Iarga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin cliisi clengan
penjumlahan clari angka-angka clalam kolom I-Iarga Jual/Penggantian/Uang
Muka/Termin.
6. Potongan I-larga cliisi clengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak
clan/atau Jasa Kena Pajak yang cliserahkan,clalam hal terclapat potongan
harga yang cliberikan.
7. Uang Muka yang telah diterima cliisi clengan nilai Uang Muka yang telah
cliterirna dari penyerahan Barang Kena Pajak clan/atau Jasa Kena Pajak.
8. Dasar Pengenaan Pajak cliisi dengan jumlah I-Iarga Jual/Uang Muka clikurangi
clengan Potongan Harga danUang Muka yang telah diterima.
9. PPN = 1 0 % X Dasar Pengenaan Pajak, diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak.
10 . Pajak Penjualan atas Barang Mewah diisi keterangan mengenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ticlak perlu cliisi ..
1 l. Tanggal ................ ., diisi clengan tempat clan tanggal Faktur P<oljak
clibuat.
12. Nama clan Tandatangan, cliisi clengan nama clan tanclatangan pejabat yang
telah clitunjuk oleh Proclusen untuk menandatangani Faktur Pajak. ·
1 3 . Untuk cap tancla tangan ticlak cliperkenankan clibubuhkan pacla Faktur Pajak.
Salinan sesuru�clengan aslinya
KEPALA
.
f�LRQJJ.MU M
;; . '
u
/.lS
.
..., \...,.,\ I .....,
•
KEPALA
'
B
A&I-A-N--'f:-B .- KE�ENTERIAN
,- I <;:,,.
� B .lO JMUM ):-
I
' \� ';
\
- -)�;GIARTCJ.t: , '- /
'NIP 19596:�'£t/
4 1�P
J
����oo 1
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 9 --
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Li\MPIRAN II
PERJ\TUJ{J\N MENTE!�! KIWANUJ\N Rl�l'Ul:lLll\. !N!XJNE;s11\
NOMOR 62/PMK.03/2015 -
TENTANG
NILA! LAIN SEGAGAI DAS1\IZ PENUENAAN 1'1\.JAI( 1\TAS
Pl�NYERAI-IAN PUPUK TEETENTU UNTUK Sl<;K'/'Uh'.
PERTANIAN DAN SMT LAIN PEMBUATAN F/\KTUR PA,IAI\
ATAS PENYERAll/\N PUl'UK TERTENTU UNTUK Sl':KTOlZ
PERTANIAN
TATA CARA PENGISIAN SUl�T SETORAN PAJAK (SSP)
No. Kolorn
1. NPWP
2. Nam.a NPWP
3. Alamat NPWP
4. Alamat
5. Kode Akun Pajak
6. Kocle J enis Setoran
7. Uraian Pembayaran
8. Masa Pajak
--
9. Tahun Pajak
10. N omor Ketetapan
1 1. Jumlah Pembayaran
12. Terbilang
13. Diterima oleh Kantor
Penerirna
Pernbayaran pajak
14. Wajib
Pajak/ Penyetor
Salinan ses·qaj d-enga_p aslinya
KEPALA BFRO 8Ml::J!YI '
.1/u.V.- ', ',.
Keterangan
Diisi clengan Nomor
Proclusen
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Diisi clengan Nama Produsen
Tidak perlu cliisi
Ticlak perlu cliisi
Diisi clengan Kode Akun 411211 untuk jenis pajak PPN
clalam negeri
Diisi clengan Kocle Jenis Setoran 900, untuk untuk
penyetoran PPN clalam negen yang clipungut
olehPemungut
Diisi sesum dengan uraian penyetoran PPN atas
penyerahan pupuk bersubsidi
Diisi dengan memberi tancla silang pacla salah satu
kolom Masa Pajak untuk 111asa pajak yang clibayar
ataudisetor. Pembayaran atau penyetoran untuk lebih
clari satu 111asa pajak clilakukan clengan
menggunakansatu SSP untuk setiap masa pajak
Diisi tahun terutangnya pajak
Diisi non1or ketetapan yang tercantun1 pad a surat
ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat
TagihanPajak (STP) hanya apabila SSP cligunakan
untuk membayar atau menyetor pajak yang
kurangdibayar/ clisetor berclasarkan surat ketetapan
pajak, STP atau putusan lain
Diisi clengan angka jumlah pajak yang clibayar atau
clisetor clalam rupiah penuh
Diisi jumlah pajak yang clibayar atau clisetor clengan
huruf latin clan menggunakan bahasa Indonesia
Ticlak perlu cliisi
-
-
Diisi tempat clan tanggal penyetoran
Diisi clengan nama, NIP clan tanclatangan Pejabat
KPPN, serta cap/ stempel KPPN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttcl.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
I
/
KEPAI f\ 'BAG�� - .-lT
.
KEf!I�NTERIAN
M :.
'v 1N'IU
.__,, .
,
I
to - I
GIARTQ _ - -
NIP 195 Q 4
,
20
1-
9840
�� 01
'· A� �' 1 >:.�
---
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 9 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 62/PMK.03/2015/2015. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation is effective 30 days after its promulgation, as stated in Pasal 11.
Pasal 10 indicates that this regulation repeals Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 regarding VAT collection.