No. 62 of 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) managing the Palm Oil Fund at the Ministry of Finance. It aims to enhance the competitiveness of palm oil commodities and provide added value to fresh fruit bunch prices at the farmer level by adjusting the plantation fund levies on palm oil exports and related products.
The regulation primarily affects businesses involved in palm oil cultivation, processing, and export. This includes palm oil plantation companies, industries using palm oil as raw material, and exporters of palm oil and its derivatives.
- Article 1 defines the service tariffs as compensation for services provided by the Public Service Agency managing the Palm Oil Fund. - Article 2 specifies that the service tariffs are levies on the export of palm oil, crude palm oil, and/or their derivatives, referred to as Tarif Pungutan. - Article 3 outlines that the Tarif Pungutan is based on the reference price of crude palm oil set by the relevant minister. - Article 4 details the specific tariffs applicable to various palm oil products, which are listed in the annexes to the regulation. - Article 7 states that the Tarif Pungutan applies to palm oil businesses exporting palm oil commodities and related products, and payments must be made in Rupiah based on the exchange rate set by the Minister of Finance. - Article 8 mandates monthly evaluations of the implementation of the Tarif Pungutan by relevant ministries and the Public Service Agency. - Article 9 allows the agency to provide services based on user needs through cooperation contracts. - Article 12 ensures that existing contracts remain valid until their expiration, even after this regulation comes into effect. - Article 13 repeals the previous regulation on service tariffs for the Palm Oil Fund Management Agency.
- Tarif Pungutan (Levy Tariff): The tariff imposed on the export of palm oil and its derivatives. - Badan Layanan Umum (Public Service Agency): The agency responsible for managing the Palm Oil Fund. - Harga Referensi (Reference Price): The price set by the minister for crude palm oil, which determines the Tarif Pungutan.
The regulation comes into effect three days after its promulgation. It replaces and revokes the previous regulation, No. 103/PMK.05/2022, concerning service tariffs for the Palm Oil Fund Management Agency.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Public Service Agency Financial Management and its amendments, as well as various ministerial regulations that outline the management and operational framework for the Ministry of Finance and the Public Service Agency.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines the service tariffs as compensation for services provided by the Public Service Agency managing the Palm Oil Fund.
Article 2 states that the service tariffs are levies on the export of palm oil, crude palm oil, and/or their derivatives, referred to as Tarif Pungutan.
Article 3 outlines that the Tarif Pungutan is based on the reference price of crude palm oil set by the relevant minister.
Article 8 mandates monthly evaluations of the implementation of the Tarif Pungutan by relevant ministries and the Public Service Agency.
Article 7 states that the Tarif Pungutan applies to palm oil businesses exporting palm oil commodities and related products, and payments must be made in Rupiah based on the exchange rate set by the Minister of Finance.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum -- 1 of 12 -- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. Pasal 3 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil. -- 2 of 12 -- (2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 4 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau b. campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume dan/atau berat komponen barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari komponen barang/produk yang tidak dikenakan pungutan. Pasal 5 (1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar: a. Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau b. Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari -- 3 of 12 -- barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud. Pasal 6 Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran. Pasal 7 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada: a. pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan c. eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya. (2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. (3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan. (4) Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pasal 8 (1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. (2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada -- 4 of 12 -- Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (3) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. Pasal 10 Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan kelapa sawit. Pasal 11 (1) Tarif jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain. (2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 tentang -- 5 of 12 -- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 6 of 12 -- Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж -IB•lai. Sertifibsi Dokumen mi telah ditandatangani secara elektroruk menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrEJ, Badan Siber dan Sandi Negara Elektronik Keaslian Dokumen dapat dicek melalut tautan https: I /bsre.bssn.go.1d/vPnfikas1 � -- 7 of 12 -- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA Kelompok No. Jenis Layanan Termasuk Dalam Pos Tarif Satuan Tarif (dalam US $) I 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 Per Metrik Ton 0 2. Inti Sawit/Palm Kernel 1207.10.10 1207.10.30 1207.10.90 Per Metrik Ton 25 Buah Sawit ex 1207.99.90 3. Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel Expeller/Palm Kernel Meal ex 2306.60.10 ex 2306.60.90 Per Metrik Ton 25 4. Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty Fruit Bunch 1404.90.92 Per Metrik Ton 15 5. Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell 1404.90.91 Per Metrik Ton 3 -- 8 of 12 -- Kelompok No. Jenis Layanan Termasuk Dalam Pos Tarif Satuan Tarif (dalam US $) II 6. Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil 1511.10.00 Per Metrik Ton 7,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan 7. Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil 1513.21.10 Per Metrik Ton 8. Palm Oil Mill Effluent Oil ex 2306.60.90 ex 2306.90.90 Per Metrik Ton 9. Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil ex 2306.60.90 ex 2306.90.90 Per Metrik Ton 10. High Acid Palm Oil Residue ex 2306.60.90 ex 2306.90.90 Per Metrik Ton III 11. Crude Palm Olein 1511.90.42 1511.90.49 Per Metrik Ton 6% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan 12. Crude Palm Stearin 1511.90.41 Per Metrik Ton 13. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 Per Metrik Ton 14. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 Per Metrik Ton 15. Palm Fatty Acid Distillate 3823.19.20 Per Metrik Ton 16. Palm Kernel Fatty Acid Distillate 3823.19.30 Per Metrik Ton 17. Split Crude Palm Oil-based • Split Crude Palm Oil • Split Crude Palm Olein • Split Crude Palm Stearin ex 3823.19.90 Per Metrik Ton -- 9 of 12 -- Kelompok No. Jenis Layanan Termasuk Dalam Pos Tarif Satuan Tarif (dalam US $) Split Crude Palm Kernel Oil-based • Split Crude Palm Kernel Oil • Split Crude Palm Kernel Olein • Split Crude Palm Kernel Stearin 18. Split Palm Fatty Acid Distillate ex 3823.19.90 Per Metrik Ton 19. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate ex 3823.19.90 Per Metrik Ton 20. Minyak Jelantah/Used Cooking Oil ex 1518.00.14 ex 1518.00.19 ex 1518.00.32 ex 1518.00.38 ex 1518.00.60 ex 1518.00.90 Per Metrik Ton IV 21. Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein ex 1511.90.36 ex 1511.90.37 ex 1511.90.39 Per Metrik Ton 4,5% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan 22. Refined Bleached and Deodorized Palm Oil ex 1511.90.20 Per Metrik Ton 23. Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.31 ex 1511.90.32 Per Metrik Ton 24. Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil 1513.29.95 Per Metrik Ton 25. Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Olein termasuk Super Palm Kernel Olein 1513.29.94 Per Metrik Ton 26. Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction 1513.29.91 Per Metrik Ton -- 10 of 12 -- Kelompok No. Jenis Layanan Termasuk Dalam Pos Tarif Satuan Tarif (dalam US $) V 27. Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg ex 1511.90.36 Per Metrik Ton 3% dari Harga Referensi Crude Palm Oil Kementerian Perdagangan 28. Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.21 3826.00.22 ex 3826.00.90 Per Metrik Ton MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI -- 11 of 12 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG DIKENAKAN TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA No. Uraian Produk Termasuk dalam Pos Tarif 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat ex 1517.90.50 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair ex 1517.90.62 ex 1517.90.63 ex 1517.90.64 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair ex 1517.90.65 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair ex 1517.90.66 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai nomor 4 (empat) Lampiran II Peraturan Menteri ini ex 1517.90.69 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit) ex 1518.00.32 ex 1518.00.38 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
tentang BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 62/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 12 ensures that existing contracts remain valid until their expiration, even after this regulation comes into effect.
Article 13 repeals the previous regulation on service tariffs for the Palm Oil Fund Management Agency.