MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN
PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN
PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Menirnbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam
negeri, serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja
Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan dalam
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
bagi wajib pajak dan/ atau pengusaha kena pajak sebagai
penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain yang
terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi
sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi
pengadaan pemerintah;
b. bahwa untuk mendukung gerakan nasional nontunai,
perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai
pemungutan pajak bagi lnstansi Pemerintah Pusat,
Instansi Pemerintah Daerah, dan lnstansi Pemerintah
Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan
kartu kredit pemerintah;
I
SALINAN
59
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 71 --
Mengingat
c.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah belum
mengatur kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9
ayat (1), dan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 21 ayat
(8) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan
dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
bagi Instansi Pemerintah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 71 --
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 71 --
Menetapkan
Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan
dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2019
Nomor 1746);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN
DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU
PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI
INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 71 --
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
beserta perubahannya.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah beserta
perubahannya.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perpajakan.
perundang-undangan di bidang
4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
7. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang PPN.
8. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukan status subjek hukum
para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau
penyelenggara sertifikasi elektronik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 71 --
9. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPh.
10. PPh Pasal 4 ayat (2) adalah PPh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
PPh.
11. PPh Pasal 15 adalah PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
12. PPh Pasal 21 adalah PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh.
13. PPh Pasal 22 adalah PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh.
14. PPh Pasal 23 adalah PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh.
15. PPh Pasal 26 adalah PPh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.
16. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
17. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PPN.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah
pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi
pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
19. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan
umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan
belanja negara yang wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai
standar akuntansi pemerintahan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 71 --
20. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan
layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
21. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
22. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat
KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala KPP Pratama.
24. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos
persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan
teraan nomor transaksi penerimaan negara dan
nomor transaksi bank/nomor transaksi pos sebagai
sarana administrasi lain yang kedudukannya
disamakan dengan surat setoran.
25. PKP Rekanan Pemerintah adalah PKP yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah.
26. PKP Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 71 --
27. Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat BLU /BLUD
adalah instansi di lingkungan pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,
dengan pola pengelolaan keuangan yang memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan
praktik bisnis yang sehat.
28. Surat Keterangan Wajib Pajak dikenai PPh atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah
surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama
Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa
Wajib Pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu.
29. Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang
selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan
adalah sistem informasi yang digunakan untuk
30.
melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang
dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui
penyelenggara perdagangan melalui sarana
elektronik.
Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan
Marketplace Pengadaan adalah penyelenggara
perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki
sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang
digunakan sebagai wadah bagi rekanan pemerintah
untuk memberikan penawaran barang dan/ atau jasa
kepada Instansi Pemerintah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 71 --
31. Ritel Daring Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring
Pengadaan adalah penyelenggara perdagangan
melalui sistem elektronik yang memiliki sarana
perdagangan melalui sistem elektronik yang
digunakan sendiri untuk memberikan penawaran
barang dan/ atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
32. Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel
Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah
ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan
kebijakan pengadaan barang dan/ atau jasa
pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat
Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat
pedoman pengadaan barang dan/ atau jasa.
33. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam
jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara
pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali
pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
f~www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 71 --
(2) Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan
pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
(3) Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan
menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi
Pemerintah.
(4) Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan
usaha Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak berada di wilayah kerja KPP yang
sama, Instansi Pemerintah wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Instansi Pemerintah.
(5) Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan
Instansi Pemerintah sebagai PKP secara jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, apabila lnstansi
Pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Ketentuan mengenai pedoman teknis:
1. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1);
2. pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1);
3. perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 71 --
4. pemindahan tempat lnstansi Pemerintah terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
b;
5. penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak
Non-Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c;
6. penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1); dan
7. pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, meliputi
pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan
kepada rekanan pemerintah atas:
a. persewaan tanah dan/ atau bangunan;
b. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
c. usahajasa konstruksi;
d. hadiah undian; dan
e. pembelian barang atau penggunaan jasa dari
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu.
(2) Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah
dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, yaitu pembayaran atas penggunaan
jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya.
(3) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu
Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai PPh atas
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 71 --
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
(4) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan
PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas:
a. sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan
hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada:
1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan
di bawah penghasilan tidak kena pajak yang
melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto
pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
2. orang pribadi atau badan yang melakukan
pengalihan harta berupa bangunan dalam
rangka melaksanakan perjanjian bangun
guna serah, bangun serah guna, atau
pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah dan/ atau bangunan; atau
3. orang pribadi atau badan yang tidak
termasuk subjek pajak yang melakukan
pengalihan harta berupa tanah dan/ atau
bangunan;
b. pembayaran dengan mekanisme Uang
Persediaan atas transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui
Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan,
yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak
Lain.
(5) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 71 --
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi pemotongan
PPh kepada rekanan pemerintah yang merupakan
Wajib Pajak tertentu atas:
a. imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
b. imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
c. imbalan jasa pelayaran dan/ atau penerbangan
luar negeri.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan
PPh Pasal 15 atas pembayaran dengan mekanisme
Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi
Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh
Pihak Lain.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, meliputi pemotongan
PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang dibayarkan kepada rekanan
pemerintah yang merupakan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 71 --
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas:
a. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang
memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan;
b. pembayaran penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) kepada rekanan
pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi
surat keterangan bebas pemotongan dan/atau
pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pengajuan permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/ atau
pemungutan PPh; atau
c. pembayaran dengan mekanisme Uang
Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang dibayarkan kepada rekanan
pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain
dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah
dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, meliputi pemungutan
PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada rekanan pemerintah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 71 --
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak
termasuk PPN dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi
yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00
(duajuta rupiah);
b. pembayaran atas pembelian barang yang
dilakukan dengan menggunakan kartu kredit
pemerintah;
c. pembayaran untuk:
1. pembelian bahan bakar minyak, bahan
bakar gas, pelumas, benda pos; atau
2. pemakaian air dan listrik;
d. pembayaran untuk pembelian barang
sehubungan dengan penggunaan dana bantuan
operasional sekolah, bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini,
atau bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan;
e. pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau
beras;
f. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang
memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan;
g. pembayaran untuk pembelian barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan
fotokopi surat keterangan bebas pemotongan
dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pengajuan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 71 --
permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/ atau pemungutan PPh; atau
h. pembayaran dengan mekanisme Uang
Persediaan atas pembelian barang yang
dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem
Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh
Pasal 22 oleh Pihak Lain.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, meliputi pemotongan
PPh atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang
merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap berupa:
a. bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karenajaminan pengembalian utang;
b. royalti;
c. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya
selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
d. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal
4 ayat (2); dan/atau
e. imbalan sehubungan dengan jasa yang
pembayarannya dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 71 --
pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran
pendapatan dan belanja desa selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan
PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas:
a. penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usaha dengan
hak opsi;
c. penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau
pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. imbalan sehubungan dengan jasa yang telah
dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
e. imbalan sehubungan dengan
pengangkutan/ ekspedisi sebagaimana
dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh;
jasa
diatur
f. penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat
menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas
pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata cara
pengajuan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
g. penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan
pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan
atas:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 71 --
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau
2. penggunaan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem
Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh
Pasal 22 oleh Pihak Lain; atau
h. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang
memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, meliputi pemotongan
PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada
rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap berupa:
a. bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
b. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
c. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,
dan kegiatan; dan/ atau
d. hadiah dan penghargaan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 71 --
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN
atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh
PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi
Pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi
Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif
PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak
atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain
terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM
yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah
dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 71 --
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
. bidang perpajakan.
12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh
Instansi Pemerintah, dalam hal:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak
termasukjumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang
terutang, dan bukan merupakan pembayaran
yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai
sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta
rupiah);
b. pembayaran dengan kartu kredit pemerintah
atas belanja Instansi Pemerintah;
c. pembayaran untuk pengadaan tanah;
d. pembayaran atas penyerahan bahan bakar
minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT
Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT
Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina
Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional,
dan PT Elnusa Pertrofin;
e. pembayaran atas penyerahan jasa
telekomunikasi oleh perusahaan
telekomunikasi;
f. pembayaran atas Jasa angkutan udara yang
diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
g. pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak
dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
dan/atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 71 --
h. pembayaran dengan mekanisme Uang
Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan
Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang
dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem
Informasi Pengadaan.
(2) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan
oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak
Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penunjukan
Pihak Lain sebagai pemungut pajak dan tata cara
pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak
yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi
pengadaan barang dan/ atau Jasa melalui Sistem
Informasi Pengadaan.
13. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) PKP Instansi Pemerintah yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang
terutang.
(2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau
menggunakan besaran tertentu sesuai dengan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 71 --
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan
dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 71 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
.\1/
YAH4l
i::��199703 1 001
30 Maret 2022
359
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 71 --
- 24
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 /PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA
PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK
INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) BAGI INSTANSI PEMERINTAH,
PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 BAGI
INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 BAGI INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN
DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BAGI INSTANSI
PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23 BAGI INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 BAGI INSTANSI
PEMERINTAH, DAN PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH BAGI INSTANSI PEMERINTAH
I. ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA
PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
A. Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh NPWP
1. Instansi Pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/ atau
pemungutan pajak.
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis,
serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
3. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan
pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
1) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna
anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata
/;rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 71 --
usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk
Instansi Pemerintah Pusat;
2) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan
kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah
Daerah; atau
3) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan
kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. fotokopi dokumen penunjukan bendahara pengeluaran,
bendahara penerimaan, dan/ atau kepala urusan keuangan
desa; dan
d. fotokopi identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada huruf c.
4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
2 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2
disampaikan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
6. Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada angka 2, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima
secara lengkap.
7. Dalam hal Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Kepala KPP atau KP2KP
dapat menerbitkan NPWP secarajabatan.
8. Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 7 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil
penelitian administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data
dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 71 --
B. Tata Cara Pengukuhan PKP Instansi. Pemerintah
1. Permohonan pengukuhan PKP oleh Instansi Pemerintah
disampaikan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan
dokumen yang disyaratkan.
2. Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan
pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
a. fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
1) kepala lnstansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna
anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata
usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk
Instansi Pemerintah Pusat;
2) kepala lnstansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan
kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah
Daerah; atau
3) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan
pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan
kepala desa untuk Instansi Pemerintah Desa;
b. fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
3. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
1 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
4. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
5. Atas permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada
angka 1, Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan
dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2.
6. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5,
Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
a. menerima permohonan Instansi Pemerintah untuk
dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permohonan Instansi
Pemerintah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada angka 2; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 71 --
b. menolak permohonan Instansi Pemerintah untuk dikukuhkan
sebagai PKP, dalam hal permohonan Instansi Pemerintah tidak
memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada angka 2.
7. Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 6 diberikan paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima
lengkap.
C. Tata Cara Perubahan Data Instansi Pemerintah
1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan permohonan lnstansi Pemerintah atau
secara jabatan dapat melakukan perubahan data Instansi
Pemerintah, termasuk dalam hal terdapat:
a. perubahan identitas Instansi Pemerintah;
b. perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah
yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
c. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat
bendahara; atau
d. kesalahan tulis data lnstansi Pemerintah pada administrasi
Direktorat Jenderal Pajak.
2. Permohonan perubahan data lnstansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat
Jenderal Pajak.
3. Permohonan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan secara elektronik atau
tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan
adanya perubahan data Instansi Pemerintah.
4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pas dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
6. Setelah melakukan perubahan data Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 71 --
memberitahukan perubahan tersebut kepada Instansi Pemerintah
yang bersangkutan.
D. Tata Cara Pemindahan Tempat Instansi Pemerintah Terdaftar
1. Direktur JenderaI Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
JenderaI Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau
secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak
terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan
sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
2. Permohonan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar
disampaikan kepada kantor Direktorat JenderaI Pajak.
3. Permohonan pemindahan Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau
tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan
adanya perubahan tempat kedudukan Instansi Pemerintah.
4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
6. Setelah melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah
terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur JenderaI
Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
memberitahukan pemindahan tersebut kepada Instansi Pemerintah
yang bersangkutan.
E. Tata Cara Penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-
Efektif
1. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau
secara jabatan dapat menetapkan Instansi Pemerintah sebagai
Wajib Pajak Non-Efektif.
2. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat
JenderaI Pajak.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 71 --
3. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau
tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan
bahwa Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan
penghapusan NPWP.
4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
6. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak memberitahukan persetujuan penetapan Instansi
Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan
permohonan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
F. Tata Cara Penghapusan NPWP
1. Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah atau secara
jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Instansi
Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai
pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada
angka 1 disampaikan kepada:
a. KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar; atau
b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Instansi Pemerintah.
3. Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada
angka 1 disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi
lnstansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan
akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
4. Permohonan penghapusan NPWP oleh Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik
'-1/ www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 71 --
atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menyatakan
bahwa Instansi Pemerintah sudah tidak memenuhi persyaratan
sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
4 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
6. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
7. Penghapusan NPWP atas permohonan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan.
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
angka 7, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan
tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
Instansi Pemerintah diterima secara lengkap.
9. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8
terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP
harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling
lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 8 berakhir.
10. Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ atau
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat
Jenderal Pajak.
11. Selain dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada angka 7, Direktur Jenderal Pajak juga dapat
melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian
administrasi terhadap Instansi Pemerintah dengan kriteria tertentu
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
12. Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
angka 11 dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan
NPWP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 71 --
G. Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah
1. Pencabutan pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah dapat dilakukan
oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan pencabutan
pengukuhan PKP Instansi Pemerintah atau secara jabatan
terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria
sebagai PKP.
2. PKP lnstansi Pemerintah menyampaikan permohonan pencabutan
pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
angka 1 kepada KPP atau KP2KP tempat PKP Instansi Pemerintah
dikukuhkan.
3. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik
atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan
bahwa Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai
PKP Instansi Pemerintah.
4. Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka
3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
5. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat.
6. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah berdasarkan
permohonan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
angka 6, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan
tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
permohonan PKP Instansi Pemerintah diterima secara lengkap.
8. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 telah
terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan,
permohonan PKP Instansi Pemerintah dianggap dikabulkan dan
Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan
PKP Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7
berakhir.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 71 --
9. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah secara jabatan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
10. Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada angka 9 dilakukan melalui penerbitan keputusan
pencabutan pengukuhan PKP.
H. Contoh Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
1. Direktorat JenderaI A merupakan Instansi Pemerintah Pusat.
Direktorat JenderaI A dipimpin oleh Direktur JenderaI A. Direktur
JenderaI A memberikan kuasa kepada Sekretaris Direktorat
JenderaI A sebagai kuasa pengguna anggaran. Dalam
melaksanakan pengelolaan anggaran, Sekretaris Direktorat
JenderaI A dibantu Kepala Bagian Keuangan. Oleh karena itu,
pendaftaran Direktorat JenderaI A untuk memperoleh NPWP
Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh:
a. Direktur JenderaI A selaku Kepala Instansi Pemerintah Pusat;
b. Sekretaris Direktorat JenderaI A selaku Kuasa Pengguna
Anggaran; atau
c. Kepala bagian keuangan selaku pejabat yang melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan.
2. Kantor Wilayah Kementerian B merupakan Instansi Pemerintah
Pusat yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Kantor Wilayah
Kementerian B dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
B. Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selain sebagai Kepala
Instansi Pemerintah Pusatjuga sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, Kepala Kantor
Wilayah Kementerian B dibantu oleh kepala bagian umum. Kantor
Wilayah Kementerian B mengelola lebih dari satu anggaran. Oleh
karena itu, Kantor Wilayah Kementerian B mendaftarkan untuk
memperoleh NPWP Instansi Pemerintah untuk setiap anggaran
yang dikelola oleh:
a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selaku Kepala Instansi
Pemerintah dan kuasa pengguna anggaran; atau
b. Kepala bagian umum selaku pejabat yang melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 71 --
II. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT
(2) BAGI INSTANSI PEMERINTAH
A. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Persewaan Tanah
dan/ atau Bangunan
1. lnstansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas
pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan, baik sebagian
maupun seluruh bangunan, kepada orang pribadi atau badan.
2. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk
pembayaran Instansi Pemerintah kepada orang pribadi atau badan
pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian
bangun guna serah, meliputi:
a. pembayaran berkala selama masa perjanjian bangun guna
serah;
b. penyerahan bangunan sebelum perjanjian bangun guna
serah berakhir;
c. penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya
diserahkan pada saat perjanjian bangun guna serah berakhir;
dan/atau
d. pembayaran lain terkait perjanjian bangun guna serah,
termasuk bagi hasil penggunaan bangunan dan denda
perjanjian bangun guna serah.
3. Besamya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1
sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan
tanah dan/atau bangunan.
4. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan semua jumlah
yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan
tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan,
biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya
fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah
maupun yang disatukan.
5. Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk
bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan
huruf c merupakan nilai bangunan yang diterima oleh pemegang
hak atas tanah dari Instansi Pemerintah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 71 --
6. Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditentukan
berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual
objek pajak bangunan.
7. Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemotongan PPh
kepada orang pribadi atau badan yang dipotong setiap melakukan
pemotongan.
8. Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan surat setoran
pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
9. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
persewaan tanah dan/ atau bangunan.
Contoh 1:
PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara X. Untuk
mengelola Menara X, PT A mengadakan perjanjian kerja sama
dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan,
kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara X. lnstansi
Pemerintah C menyewa beberapa ruangan di Menara X yang
digunakan sebagai kantor dan membayar biaya sewa sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan service charge
(penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1
(satu) tahun sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). PT
B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada
lnstansi Pemerintah C. PPh yang wajib dipotong oleh lnstansi
Pemerintah C atas penghasilan sewa PT A adalah 10% x
(Rp500.000.000,00 + Rp20.000.000,00) = Rp52.000.000,00. PPh
PPh yang wajib dipotong dan disetor oleh lnstansi Pemerintah C
sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh duajuta rupiah).
Contoh 2:
lnstansi Pemerintah D menyewa ruangan untuk kegiatan rapat di
gedung milik PT E sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah). Pemesanan ruangan tersebut dilakukan melalui
marketplace F yang tergabung dalam Sistem lnformasi Pengadaan.
Pembayaran dilakukan oleh lnstansi Pemerintah D dengan
menggunakan Uang Persediaan. Atas pembayaran sewa ruangan
tersebut:
a. dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh
lnstansi Pemerintah D; dan
b. dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace F.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 71 --
B. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan
1. Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas
pembayaran kepada orang pribadi atau badan dari:
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan
beserta perubahannya.
2. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a
merupakan pembayaran kepada pihak yang mengalihkan hak atas
tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar,
pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain
yang disepakati antara para pihak.
3. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka ·l huruf b
merupakan pembayaran kepada:
a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani;
atau
b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian
pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau
adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya
perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual
beli tersebut.
4. Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1
sebesar:
a. 0% (no! persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang
mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan
usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari
kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan
rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan; atau
c. 2,5% (dua koma Iima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 71 --
5. Nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada angka 4 adalah:
a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam
hal pengalihan hak kepada pemerintah;
b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai
dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun
1908 Nomor 189 beserta perubahannya);
c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan
melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain
pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan
melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa,
selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurufb; atau
e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan
harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak,
penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
antara para pihak.
6. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipungut ke kas
negara sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau
badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar
dilaksanakan.
7. Instansi Pemerintah hams memberikan bukti pemungutan PPh
kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan
pemungutan.
8. Penyetoran PPh sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan
dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi
lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama orang
pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang
melakukan tukar menukar.
9. Dalam hal pemotongan PPh dikenai tarif 0% (nol persen)
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Instansi Pemerintah
tidak perlu mengisi surat setoran pajak.
10. Instansi Pemerintah wajib membuat dan menyampaikan laporan
mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 71 --
hak dimaksud ke KPP tempat Instansi Pemerintah yang
bersangkutan terdaftar.
11. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 10 merupakan bukti
pemenuhan kewajiban PPh bagi pihak yang melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/ atau bangunan yang penghasilannya dikenai
tarif 0% (no! persen) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a.
12. Pengecualian dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan
sepanjang pihak yang menerima pembayaran dapat menyerahkan
fotokopi surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta
perubahannya.
13. Contoh penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2)
pengalihan hak berupa atas tanah dan/ atau bangunan:
Instansi Pemerintah X Kabupaten A akan membangun gedung
kantor baru. Untuk keperluan gedung tersebut, Instansi
Pemerintah X akan melakukan pembebasan tanah seluas 1.000 m 2
yang dimiliki oleh Bapak Y. Nilai pengalihan tanah yang diputuskan
oleh pejabat yang berwenang adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per m2 dan Instansi Pemerintah X menetapkan ganti rugi
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per m2. Atas
pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan kantor
dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan sebesar 0% (no! persen) darijumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena merupakan
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah
dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum. Instansi Pemerintah X tetap membuat bukti
pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2).
C. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Usaha Jasa
Konstruksi
1. Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas
pembayaran kepada penyediajasa konstruksi.
2. Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah sebesar:
a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan
konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 71 --
sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat
kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
b. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan
oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha
atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang
perseorangan;
c. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan
konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia
jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan
konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyediajasa yang
memiliki sertifikat badan usaha;
e. 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi
yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki
sertifikat badan usaha;
f. 3,5% (tigakomalima persen) untukjasakonsultansi konstruksi
yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat
badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha
orang perseorangan; dan
g. 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang
dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat
badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha
orang perseorangan.
3. Besarnya PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif
PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3
merupakan bagian dari nilai kontrakjasa konstruksi.
5. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas
negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 melalui kantor pos
atau bank yang ditunjuk oleh Menteri, menggunakan surat setoran
pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
6. Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemotongan PPh
kepada penyedia jasa konstruksi yang dipotong setiap melakukan
pemotongan.
7. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasa1 4 ayat (2) usaha
jasa konstruksi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 71 --
Contoh 1:
Instansi Pemerintah Provinsi X akan melakukan pembangunan
gedung kantor. Adapun pemenang tender adalah PT Y sebagai
pelaksana konstruksi (memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi
menengah) dan PT Z sebagai penyediajasa konsultansi konstruksi
(memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi besar). Nilai proyek
berdasarkan kontrak adalah Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah), tidak termasuk PPN. Pembayaran dilakukan sesuai dengan
progress pembangunan yang dilaporkan. Pada tanggal 22 Mei 2022
dilakukan pembayaran kepada PT Y sebesar Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan kepada PT Z sebesar Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah). Instansi Pemerintah X memotong PPh final
Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagai berikut:
a. pelaksanaan konstruksi oleh PT Y adalah 2,65% x
Rpl.000.000.000,00 - Rp26.500.000,00; dan
b. konsultansi konstruksi oleh PT Z adalah 3,5% x
Rpl00.000.000,00 - Rp3.500.000,00.
Jumlah PPh yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah X
sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah).
Contoh 2:
Instansi Pemerintah S memesan jasa konsultansi kepada Tuan P
untuk renovasi gedung sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah). Pemesanan jasa konsultansi tersebut dilakukan
melalui marketplace T yang tergabung dalam Sistem lnformasi
Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah S
dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembayaran jasa
konsultansi tersebut:
a. dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh
Instansi Pemerintah S; dan
b. dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace T.
D. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Hadiah Undian
1. Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas
pembayaran dan/ atau penyerahan hadiah yang diberikan melalui
undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
2. Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah
undian.
3. Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar jika hadiah tersebut
diserahkan dalam bentuk natura dan/atau barang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 71 --
4. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas
negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas
nama Instansi Pemerintah.
5. Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemotongan PPh
kepada penerima hadiah undian setiap melakukan pemotongan.
6. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) hadiah
undian:
Instansi Pemerintah Provinsi A melakukan undian berhadiah
dengan hadiah utama sepeda motor senilai Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah). Tuan X mendapatkan hadiah utama tersebut.
Instansi Pemerintah Provinsi A memotong PPh final Pasal 4 ayat (2)
atas hadiah undian sebesar 25% x Rp20.000.000,00
Rp5.000.000,00. Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong dan
disetor oleh lnstansi Pemerintah Provinsi A sebesar Rp5.000.000,00
(limajuta rupiah).
E. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Pembelian Barang
atau Penggunaan Jasa dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu
1. Instansi Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pembeli barang
atau pengguna jasa wajib melakukan pemotongan atau
pemungutan PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% (nol koma
lima persen) dari penghasilan bruto terhadap Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu.
2. Pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan dimaksud kepada Instansi Pemerintah; dan
b. dilakukan untuk setiap transaksi yang merupakan:
1) objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh;
dan
2) objek PPh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 71 --
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak.yang memiliki peredaran bruto tertentu.
3. Dalam hal Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan, Instansi Pemerintah wajib melakukan
pemotongan dan/ atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu.
Contoh 1:
Instansi Pemerintah Provinsi N melakukan pembelian alat tulis
kantor senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) belum termasuk
PPN dari Tuan A.
a. jika Tuan A menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi
Pemerintah Provinsi N memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar
0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00; dan
b. jika Tuan A tidak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan,
Instansi Pemerintah Provinsi N memungut PPh Pasal 22
sebesar 1,5% x Rp5.000.000,00 = Rp75.000,00.
Contoh 2:
Instansi Pemerintah M melakukan pembelian komputer dari Tuan
N sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pembelian
komputer tersebut dilakukan melalui marketplace O yang
tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran
dilakukan oleh Instansi Pemerintah M dengan menggunakan Uang
Persediaan. Atas pembelian komputer tersebut:
a. dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh
Instansi Pemerintah M; dan
b. dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace 0.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 71 --
III. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 BAGI
INSTANSI PEMERINTAH
A. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 15
1. Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 15 atas
pembayaran kepada:
a. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
b. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri
berdasarkan perjanjian charter; dan/ atau
c. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan
luar negeri yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk
usaha tetap.
2. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a, meliputi penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam
negeri dari pengangkutan orang dan/ atau barang termasuk
penyewaan kapal dari:
a. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia;
b. pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia;
c. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia;
dan/atau
d. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar
Indonesia.
3. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada angka 2 merupakan orang yang bertempat tinggal
atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang
melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak ketiga.
4. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf b, meliputi penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan penerbangan
dalam negeri berdasarkan perjanjian charter dari:
a. satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; dan/ atau
b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
5. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada angka 4 merupakan Wajib Pajak perusahaan
penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang
memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
6. Perjanjian charter sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi
semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik
untuk orang dan/ atau barang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 71 --
7. Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf c, meliputi penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dan/ atau penerbangan luar negeri yang melakukan kegiatan usaha
melalui bentuk usaha tetap dari:
a. satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; dan/ atau
b. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
8. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar
negeri yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap
merupakan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau
penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang
melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
9. Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah sebesar:
a. 1,2% (satu koma dua persen) dari pembayaran atas
penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. 1,8% (satu koma delapan persen) dari pembayaran atas
penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan/atau
c. 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari pembayaran
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 7.
10. PPh sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a dan huruf c
bersifat final.
11. PPh sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf b bersifat tidak
final.
12. Instansi Pemerintah yang melakukan pemotongan PPh
sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib:
a. memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau
terutangnya imbalan atau nilai pengganti; dan
b. memberikan bukti pemotongan PPh kepada pihak yang
menerima atau memperoleh penghasilan.
13. Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas
negara menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi
lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama
Instansi Pemerintah.
14. Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15:
Contoh 1:
Instansi Pemerintah Kabupaten X menyewa kapal beserta awak
kapal dari Perusahaan Y untuk mengangkut pegawai Instansi
Pemerintah Kabupaten X dan/ atau barang dari pelabuhan di
Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia senilai Rp30.000.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 71 --
(tiga puluh juta rupiah). Perusahaan Y merupakan perusahaan
pelayaran Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan surat izin
usaha perusahaan angkutan laut. Pada saat pembayaran atau
terutangnya imbalan atau nilai pengganti, Instansi Pemerintah
Kabupaten X memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% x
Rp30.000.000,00 = Rp360.000,00. Jumlah PPh Pasal 15 yang
dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah Kabupaten X sebesar
Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Contoh 2:
Instansi Pemerintah P menyewa kapal kepada PI' Q sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari pelabuhan R ke S
untuk mengangkut barang. PI' Q merupakan perusahaan pelayaran
Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan surat izin usaha
perusahaan angkutan laut. Pemesanan sewa dilakukan melalui
marketplace T yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah P dengan
menggunakan Uang Persediaan. Atas pembayaran persewaan
terse but:
a. dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi
Pemerintah P; dan
b. dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace T.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 71 --
IV. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI
INSTANSI PEMERINTAH
A. Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21
1. PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi beban
anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
a. Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan
yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI dan pensiunannya atas:
1) penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran
pendapatan dan belanja desa, termasuk gaji, tunjangan,
dan imbalan tetap lain, serta gaji dan tunjangan ke-13
(ketiga belas); dan
2) penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud
pada butir 1) berupa honorarium atau imbalan lain
dengan nama apa pun yang menjadi beban anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan
belanja desa, tidak termasuk pembayaran biaya
perjalanan dinas. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut
bersifat final.
b. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota
TNI, Anggota POLRI dan pensiunannya atas:
1) Penghasilan tetap dan teratur:
a) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang PPh atas penghasilan kena
pajak;
b) penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan
penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penghasilan tidak kena paj ak; dan
c) Penghasilan neto ditentukan berdasarkan jumlah
seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan
dikurangi dengan:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 71 --
(1) biaya jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai biayajabatan; dan
(2) iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh
Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota
POLRI kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri atau badan
penyelenggara tunjangan hari tua ataujaminan
hari tua yang dipersamakan dengan dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri.
2) Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur,
dihitung dengan menerapkan tarif sebagai berikut di
bawahini:
a) sebesar 0% (no! persen) dari jumlah bruto
honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I
dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI
Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan
Pensiunannya;
b) sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto
honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III,
Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat
Perwira Pertama, dan pensiunannya; atau
c) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
honorarium atau imbalan lain bagi pejabat Negara,
PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI
Golongan Pangkat perwira Menengah dan perwira
Tinggi, dan Pensiunannya,
bersifat final dan tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
c. Ketentuan lainnya terkait penghasilan:
1) Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya yang menerima tambahan penghasilan
yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang
pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji, maka
penghitungan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan
tersebut harus memperhitungkan jumlah seluruh
penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima
oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota
POLRI yang bersangkutan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 71 --
2) PNS, Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya
yang diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada
lembaga yang tidak termasuk sebagai pejabat Negara,
atas penghasilan yang menjadi beban anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan
belanja desa terkait dengan kedudukannya sebagai
pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut
dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-
Undang PPh dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
d. Penerapan tarifpemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar
20% (dua puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada
huruf b angka 1) dikenakan apabila Pejabat Negara, PNS,
Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak/belum
memiliki NPWP. Tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi tersebut
menjadi beban yang bersangkutan dan dipotong dari
penghasilan yang diterima.
e. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas
penghasilan tetap dan teratur untuk setiap Masa Pajak, selain
Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir:
1) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh
diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan
diperoleh selama 1 (satu) tahun, yaitu jumlah gaji, uang
pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan
dikalikan 12 (dua belas); atau
2) PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh
terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana
dimaksud pada butir 1) dibagi 12 (dua belas).
f. Perhitungan PPh Pasal 21 dalam ha! terdapat pembayaran
penghasilan seperti gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga belas),
serta rape! gaji dan/atau tunjangan:
1) perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1
(satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf e butir 1)
ditambah denganjumlah gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga
belas) serta rape! gaji dan/atau tunjangan; dan
2) PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar selisih
antara PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada
butir 1) dengan PPh yang terutang sebagaimana
dimaksud pada huruf e butir 1).
www.jdih.kem