MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /PMK.03/2022
TENTANG
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK
YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG
DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam
negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi
belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan
barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik
melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
b. bahwa untuk mengamankan penerimaan pajak atas
transaksi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah
secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut
pajak;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia
barang dan/ atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai
penyelenggara sistem informasi pengadaan pemerintah,
perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran,
I
SALINAN
58
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 25 --
Mengingat
dan/ a tau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan
barang dan/ ataujasa melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf
f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak
Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut
oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang
dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan
Pemerintah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
!I/ www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 25 --
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 25 --
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN
PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN
PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM
INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta
perubahannya.
3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah beserta perubahannya.
4. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
6. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
7. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 25 --
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang
perpajakan.
9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
11. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
12. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
13. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
14. Jasa Kena Pajak adalahjasayang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
15. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan
usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
16. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 25 --
17. Instansi Pemerintah aclalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah claerah, clan instansi pemerintah clesa,
yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki
kewenangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran.
18. Perclagangan Melalui Sistem Elektronik aclalah perclagangan
yang transaksinya clilakukan melalui serangkaian perangkat
clan proseclur elektronik.
19. Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik
aclalah pelaku usaha penyeclia sarana komunikasi elektronik
yang cligunakan untuk transaksi perclagangan.
20. Marketplace Pengaclaan Barang clan/atau Jasa Pemerintah
yang selanjutnya clisebut clengan Marketplace Pengaclaan
aclalah Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem
Elektronik yang memiliki sarana Perclagangan Melalui Sistem
Elektronik yang cligunakan sebagai waclah bagi rekanan
untuk memberikan penawaran barang clan/ ataujasa kepacla
Instansi Pemerintah.
21. Ritel Daring Pengaclaan Barang clan/ atau Jasa Pemerintah
yang selanjutnya clisebut Ritel Daring Pengaclaan aclalah
Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem Elektronik yang
memiliki sarana Perclagangan Melalui Sistem Elektronik yang
cligunakan sencliri untuk memberikan penawaran barang
clan/ atau jasa kepacla Instansi Pemerintah.
22. Sistem Informasi Pengaclaan Pemerintah yang selanjutnya
clisebut Sistem Informasi Pengaclaan aclalah sistem informasi
yang cligunakan untuk melakukan atau memfasilitasi
pengaclaan barang clan/ atau jasa Instansi Pemerintah
melalui Penyelenggara Perclagangan Melalui Sistem
Elektronik.
23. Pihak Lain aclalah Marketplace Pengaclaan atau Ritel Daring
Pengaclaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi
transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem
Informasi Pengaclaan, yang telah clitetapkan oleh kepala
lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan clan
merumuskan kebijakan pengaclaan barang clan/ atau jasa
pemerintah atau yang telah clitetapkan oleh pejabat Instansi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 25 --
Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman
pengadaan barang dan/ atau jasa.
24. Rekanan adalah Pengusaha yang menyediakan barang
dan/ atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
25. Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak.
26. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/ atau impor Barang Kena Pajak.
27. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
28. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh
pemotong/pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan
kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak
Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ atau
pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ atau penyetoran
sendiri atas beberapajenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu)
Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
29. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107
PUT bagi Pihak Lain adalah surat pemberitahuan masa bagi
pemungut pajak pertambahan nilai formulir 1107 PUT yang
digunakan oleh Pihak Lain sebagai pemungut Pajak
Pertambahan Nilai untuk melaporkan kewajiban
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
I//www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 25 --
dan penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
30. Pembayaran Langsung adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak
lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat
tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan
surat perintah membayar langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
31. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran
untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi
Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat
dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme
pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
Pasal 2
(1) Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk
melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan
pajak atas penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan
oleh Rekanan.
(2) Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyerahan barang dan/ atau jasa kepada Instansi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 25 --
Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam
Sistem Informasi Pengadaan.
(3) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pihak Lain untuk diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
b. melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
(5) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan
dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
(1) Rekanan wajib:
a. mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak; dan
b. melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tern pat tinggal atau
tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
(2) Kewajiban Rekanan untuk melaporkan usahanya ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 25 --
juga berlaku bagi Rekanan yang memenuhi kriteria sebagai
Pengusaha kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan
Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal Rekanan merupakan:
a. Pengusaha yang hanya melakukan penyerahan barang
dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
b. orang pribadi yang hanya menyediakan jasa angkutan
umum melalui Pihak Lain.
(4) Tata cara pendaftaran dan pelaporan usaha untuk diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
( 1) Rekanan harus menyampaikan salinan dokumen kepada
Pihak Lain berupa:
a. surat keterangan terdaftar atau Nomor Pokok Wajib
Pajak; dan
b. surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali
Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah
ditentukan oleh Pihak Lain.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 25 --
BAB III
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
OLEH PIHAK LAIN
Pasal 5
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan
sehubungan dengan transaksi:
a. penjualan barang;
b. penyerahan jasa; dan/ atau
c. persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi
Pengadaan terutang Pajak Penghasilan Pasal 22.
(2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b meliputi:
a. jasa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri;
b. jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan
belanja desa yang dibayarkan kepada Rekanan yang
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk
bentuk usaha tetap;
c. jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa
lain yang dibayarkan kepada Rekanan yang merupakan
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
d. jasa pelayaran dalam negeri atau jasa penerbangan
dalam negeri yang dilakukan oleh Rekanan yang
merupakan Wajib Pajak tertentu;
e. jasa konstruksi; dan/atau
f. jasa yang dilakukan oleh Rekanan yang merupakan
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
selainjasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipungut atas pembayaran kepada Rekanan baik
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 25 --
menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya
dalam mekanisme Uang Persediaan.
(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak
Lain.
(5) Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas:
a. pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa
angkutan umum oleh Rekanan yang merupakan Wajib
Pajak orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
dan/atau
b. pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan
barang, penyerahan jasa, dan/ atau persewaan dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya
dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.
(6) Atas penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pemotong atau pemungut Pajak
Penghasilan selain Pihak Lain.
Pasal 6
(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai
pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kredit pajak bagi Rekanan dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan bagi Rekanan.
(3) Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
penghasilan Rekanan yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
1 f/www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 25 --
undangan di bidang perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi
Rekanan.
(4) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
a. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas
persewaan tanah dan/ atau bangunan, pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan, usahajasa konstruksi,
atau pembelian barang atau penggunaanjasa dari Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
b. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15
Undang-Undang Pajak Penghasilan atas imbalan jasa
pelayaran dalam negeri.
(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang merupakan bagian dari
pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan bagi Rekanan.
(6) Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan
yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak
Lain, selisih atas Pajak Penghasilan dimaksud wajib disetor
sendiri oleh Rekanan sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
(7) Dalam hal terdapat selisih lebih antara Pajak Penghasilan
Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain dan Pajak
Penghasilan bersifat final yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, selisih lebih atas Pajak Penghasilan dimaksud
dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Ketentuan mengenai contoh penghitungan dan pemungutan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 25 --
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH OLEH PIHAK LAIN
Pasal 7
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain
dalam Sistem Informasi Pengadaan, terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dengan dasar pengenaan pajak.
(3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara
mengalikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak.
(4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) yaitu seluruh nilai pembayaran yang tercantum
dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor,
dan dilaporkan oleh Pihak Lain.
Pasal 8
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 25 --
Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang
berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
Jasa Kena Pajak oleh Rekanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
(1) Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas:
a. penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi
yang dilakukan melalui Pihak Lain;
c. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan/ atau
d. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang dilakukan oleh Rekanan yang
pembayarannya dilakukan melalui mekanisme
Pembayaran Langsung.
(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
oleh Instansi Pemerintah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 25 --
BABV
KEWAJIBAN PEMBUATAN DOKUMEN PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA
Pasal 10
(1) Rekanan wajib membuat dokumen tagihan.
(2) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat:
a. dibuat sendiri oleh Rekanan; atau
b. dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan
oleh Pihak Lain atas nama Rekanan.
(3) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling
sedikit memuat:
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan;
b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau
penerima jasa;
c. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;
d. jenis barang dan/ataujasa;
e. seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang
dilakukan melalui Pihak Lain;
f. jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut;
g. jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dipungut; dan
h. nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.
(4) Nomor dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf h dapat menggunakan nomor yang:
a. ditentukan sendiri oleh Rekanan; atau
b. dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan
oleh Pihak Lain.
(5) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. dokumen yang dipersamakan dengan bukti
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan
dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa,
I- /j www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 25 --
dan/ atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan
oleh Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).
(6) Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibuat paling lambat pada tanggal penerimaan pembayaran.
Pasal 11
Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya
perubahan besaran pajak terutang atau informasi yang
seharusnya dicantumkan dalam dokumen tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Rekanan wajib membuat
dokumen penggantian atau dokumen pembatalan yang merujuk
pada dokumen tagihan yang diganti atau dibatalkan.
Pasal 12
(1) Pihak Lain sebagai pemungut pajak wajib menyetor:
a. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
dan/atau
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5),
ke kas negara melalui modul penerimaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
ketentuan:
a. Pihak Lain menghitung bagian:
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setiap Masa Pajak atas seluruh
pembayaran sehubungan dengan transaksi
penjualan barang, penyerahan jasa, dan/ atau
persewaan dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta oleh Rekanan yang
I 7/ www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 25 --
dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem
Informasi Pengadaan; dan
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setiap Masa Pajak atas
seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/ a tau
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam
Sistem Informasi Pengadaan;
b. penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas nama Pihak Lain dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti
penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem
penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis
pajak; dan
c. penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 13
Dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5)
dan/ atau dokumen penggantian atau dokumen pembatalan
tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 serta Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan
dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b
disampaikan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak
oleh Pihak Lain melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 14
(1) Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
wajib melaporkan:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 25 --
a. dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (5) huruf a dan/ atau dokumen penggantian atau
dokumen pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11; dan
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a,
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pihak Lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib
melaporkan:
a. dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (5) huruf b dan/atau dokumen penggantian atau
dokumen pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11; dan
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) hurufb,
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain yang dibuat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir
Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikecualikan bagi Pihak lain, dalam hal pada
suatu Masa Pajak tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 22,
Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dipungut.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 25 --
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107
PUT bagi Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum tersedia, Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf
b merupakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi dan/ atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain sepanjang
dokumen tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (5) telah dipertukarkan secara elektronik oleh Pihak Lain
kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 15
(1) Rekanan wajib menyetorkan kekurangan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) ke kas negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Rekanan wajib melaporkan kekurangan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh)
hari setelah akhir Masa Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Rekanan wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
11www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 25 --
ayat (5) hU!Uf b memenuhi persyaratan formal apabila
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
(2) Dalam hal dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dibuat tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha
Kena Pajak Rekanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 17
Pihak Lain sebagai pemungut pajak yang tidak memenuhi
ketentuan mengenai:
a. pemungutan pajak sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (4) dan
Pasal 7 ayat (5);
b. penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dan ayat (2) huruf c; dan/ atau
c. pelaporan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3),
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 18
Rekanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan/atau Pasal 15
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 25 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
.\1/
YAH4l
i::��199703 1 001
358
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 25 --
58
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR /PMK.03/2022
TENTANG
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU
PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN
ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
CONTOH PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pada bulan Mei 2022, Instansi Pemerintah A melakukan pembelian barang clan
jasa melalui Marketplace X yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan
sebagai berikut:
1. tanggal 9 Mei 2022, membeli printer kepada Rekanan PT B (bukan Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu):
harga printer Rp 3.500.000,00 (tigajuta lima ratus ribu rupiah)
biaya pengiriman Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
total pembayaran Rp 3.650.000,00 (tigajuta enam ratus lima puluh
ribu rupiah)
2. tanggal 11 Mei 2022, menggunakan jasa pembuatan spanduk untuk
kegiatan sosialisasi kepada Rekanan PT C sebesar Rp700.000,00 (tujuh
ratus ribu rupiah).
3. tanggal 21 Mei 2022, menyewa ruangan untuk kegiatan konsinyering di
gedung perkantoran Menara S milik Rekanan PT D sebesar
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) clan biaya service charge
sebesar Rpl2.000.000,00 (dua belasjuta rupiah).
4. tanggal 25 Mei 2022, membeli kertas kepada Rekanan PT E (merupakan
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu) dengan rincian
pembelian:
harga kertas
biaya pengiriman
total pembayaran
Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Rp 1.300.000,00 (satujuta tiga ratus ribu rupiah)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 25 --
Selain transaksi-transaksi di atas, pada tanggal 26 Mei 2022, Instansi
Pemerintah A menggunakan jasa angkutan umum dari orang pribadi S melalui
Marketplace Y untuk perjalanan ke bandara internasional sebesar Rp 135.000,00
(seratus tiga puluh Hrna ribu rupiah).
Pajak Penghasilan yang wajib dipungut oleh Marketplace X sebagai berikut:
Dasar Pajak Penghasilan
Pihakyang Pengenaan Pajak
No. Transaksi Tanggal dipungut Penghasilan Pasal 22 yang
Pasal 22 dipungut
1 pembelian 09/05/2022 RekananPTB Rp 3.650.000,00 Rp 18.250,00
printer
2 pembuatan 11/05/2022 Rekanan PT C Rp 700.000,00 Rp 3.500,00
spanduk
3 sewa 21/05/2022 RekananPTD Rp52.000.000,00 Rp260.000,00
ruangan
4 pembelian 25/05/2022 RekananPTE Rp 1.300.000,00 Rp 6.500,00
kertas
Total Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut Marketplace X Rp288.250,00
Marketplace X wajib:
a. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebesar
Rp288.250,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh
rupiah) paling lambat tanggal 15 Juni 2022; dan
b. melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut clan disetorkan
paling lambat tanggal 20 Juni 2022.
Atas transaksi penggunaan jasa angkutan umum oleh Instansi Pemerintah A
dari orang pribadi S melalui Marketplace Y, tidak dipungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 oleh Marketplace Y karena dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22.
Kewajiban masing-masing Rekanan:
Pajak Selisih tarif Pajak Penghasilan
No Rekanan Penghasilan Pajak yang Keterangan
yang Dipungut Penghasilan Disetor Sendiri
MarkPinlace
1 PTB Rp 18.250,00 - Rp - non final (dapat
dikreditkanl
2 PTC Rp 3.500,00 - Rp - non final (dapat
dikreditkanl
3 PTD Rp 260.000,00 10% - 0,5% Rp 4.940.000,00 final (tidak dapat
;9,5% dikreditkanl
4 PTE Rp 6.500,00 - Rp - final (tidak dapat
dikreditkanl
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 25 --
- 25
Kekurangan Pajak Penghasilan final atas penghasilan sewa ruangan yang
diterima, PT D wajib:
1. menyetor sendiri kekurangan Pajak Penghasilan final yang terutang paling
lambat tanggal 15 Juni 2022; dan
2. melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling
lambat tanggal 20 Juni 2022.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umurn
u ,b. ·
Kepala J3agian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 25 --