No. 58 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends the previous regulation on the management of Non-Tax State Revenue (PNBP) to enhance the effectiveness and efficiency of revenue planning, fund utilization, debt collection, and oversight of PNBP. It aims to optimize the management of PNBP across government ministries and agencies.
The regulation affects government ministries, agencies, and any entities (both domestic and foreign) that are obligated to pay PNBP. This includes various sectors that benefit from state services or resources.
- **Article 1** defines PNBP as fees paid by individuals or entities for services or resource utilization provided by the state. - **Article 8** outlines the roles of Mitra Instansi Pengelola PNBP (partners in PNBP management), which can include state-owned enterprises, regional-owned enterprises, private enterprises, and other entities as per regulations. Their responsibilities include collecting, depositing, and billing PNBP. - **Article 23** requires the Secretary General of the managing agency to submit the PNBP plan to the Minister by the second week of January each fiscal year. - **Article 27** allows agencies to propose revisions to revenue estimates based on their authority, which can lead to changes in budget allocations. - **Article 45** permits taxpayers to pay PNBP through managing agencies or their partners under specific conditions, which must be approved by the Directorate General of Treasury. - **Article 124** mandates the preparation of PNBP performance reports, including realization reports and accounts receivable reports, which must be submitted hierarchically from work units to the managing agency level.
- **PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)**: Non-tax state revenue. - **Wajib Bayar**: Taxpayer or entity obligated to pay PNBP. - **Instansi Pengelola PNBP**: Agency responsible for managing PNBP. - **Mitra Instansi Pengelola PNBP**: Partners in PNBP management. - **Kas Negara**: State treasury. - **Surat Tagihan PNBP**: Invoice for PNBP owed. - **NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)**: Transaction number for state revenue payment.
The regulation is effective as of May 29, 2023, and amends the previous regulation No. 155/PMK.02/2021. It introduces new provisions and modifies existing ones to improve the management of PNBP.
This regulation interacts with various laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 39 of 2008 on State Ministries, Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue, and Government Regulation No. 58 of 2020 on PNBP Management. It also aligns with the overarching financial management framework established by the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines PNBP as fees paid by individuals or entities for services or resource utilization provided by the state.
Article 8 outlines the roles of Mitra Instansi Pengelola PNBP, which can include state-owned enterprises, regional-owned enterprises, and private enterprises, responsible for collecting, depositing, and billing PNBP.
Article 23 requires the Secretary General of the managing agency to submit the PNBP plan to the Minister by the second week of January each fiscal year.
Article 27 allows agencies to propose revisions to revenue estimates based on their authority, which can lead to changes in budget allocations.
Article 45 permits taxpayers to pay PNBP through managing agencies or their partners under specific conditions, which must be approved by the Directorate General of Treasury.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memperkuat pengaturan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak agar lebih efektif dan
optimal terutama terkait dengan perencanaan
penerimaan negara bukan pajak, penggunaan dana
penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi
penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak,
dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak, serta
penilaian kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak pada kementerian/lembaga, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan pengaturan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 58 --
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1235);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1235), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari
dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai
kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 58 --
5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau
peraturan perundang-undangan lain.
7. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga
yang memegang kewenangan se bagai Pengguna
Anggaran.
8. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam
Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya
dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
9. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
10. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi
tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pemeriksa adalah badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara dan pembangunan
nasional.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau
penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana
PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
15. Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan
diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk tahun
yang direncanakan.
16. Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi
anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan
dialokasikan kepada Kernen terian / Lem baga un tuk
tahun yang direncanakan.
17. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut
nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut
fungsi Bendahara Umum Negara.
18. Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
19. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 58 --
yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara
Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
20. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara
yang berasal dari PNBP.
21. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
22. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib
Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada
waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
23. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang
dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian
atau akibat lainnya berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun dari pemanfaatan
sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara,
pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
24. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi
administratif berupa denda.
25. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau
dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang
yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar,
Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan
PNBP Le bih Bayar.
26. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran
atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti
Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem
settlement yang dikelola Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
27. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah
yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan
Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat
jenderal/ inspektorat utama/ inspektorat/unit lain
yang menjalankan peran pengawasan internal
Kementerian/ Lembaga.
28. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah
ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 58 --
kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata
kepemerin tahan yang baik.
29. Pengawasan PNBP adalah proses kegiatan untuk
menguji tingkat pemenuhan kewajiban PNBP
dan/atau memperoleh keyakinan atas kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP, yang
dilaksanakan dalam bentuk penilaian, verifikasi,
dan/ atau evaluasi.
30. lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan adalah
unit yang menyelenggarakan pengawasan intern
pemerin tah di lingkungan Kernen terian Keuangan dan
menyelenggarakan fungsi pengawasan Menteri
Keuangan se bagai Pengelola Fiskal dan W akil
Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan.
31. Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penganggaran sesuai dengan keten tuan peraturan
perundang-undangan.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (la) dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; atau
d. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(la) Dalam melaksanakan sebagian tugas pengelolaan
PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan pemungutan PNBP;
b. melakukan penyetoran PNBP; dan/ atau
c. melakukan penagihan PNBP terutang,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (la),
Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan tugas:
a. melakukan penentuan PNBP Terutang;
b. melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP
Terutang;
c. melakukan pencatatan Piutang PNBP;
d. menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
e. melaksanakan pelaporan dan
pertanggungjawaban PNBP;
f. melaksanakan administrasi penerimaan atas
permohonan pengembalian PNBP; dan/ atau
g. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai
penugasan dalam perjanjian/kontrak atau
perikatan dalam bentuk lain.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 58 --
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan:
a. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah/Peraturan Presiden; dan/ atau
b. penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP
dengan tetap memperhatikan tanggung jawab
Instansi Pengelola PNBP.
(4) Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
berupa perjanjian/kontrak atau perikatan dalam
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan
Menteri.
(5) Materi perjanjian/kontrak atau perikatan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit memuat materi berupa:
a. hak dan kewajiban berkenaan dengan
pelaksanaan tugas sebagian pengelolaan PNBP;
b. jangka waktu perjanjian;
c. bentuk dan tata cara pengenaan sanksi;
d. keadaan kahar; dan
e. tata cara penyelesaian perselisihan.
(6) Penjelasan mengenai materi perjanjian/kontrak atau
perikatan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf C
angka 3 yang meru pakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP oleh
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan
memperhatikan:
a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pertimbangan biaya-manfaat berupa analisis
besaran tambahan beban terhadap APBN dan
peningkatan layanan/manfaat yang didapatkan
melalui penunjukan Mitra Instansi Pengelola
PNBP dibandingkan dengan beban APBN untuk
pengelolaan sendiri oleh Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
c. kesiapan tata kelola dan persyaratan badan yang
akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP berupa rencana strategis atau proposal
badan berkenaan.
(2) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan Undang-U ndang/ Peraturan
Pemerintah/Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 58 --
oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan penugasan Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka
dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.
(3a) Jangka waktu penugasan Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang ditunjuk Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku lebih dari
1 (satu) tahun anggaran.
(3b) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan
pemnJauan kembali terhadap penugasan Mitra
lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) minimal 1 (satu) kali dalamjangka waktu masa
penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(4) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I atas nama
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(5) Penjelasan lebih lanjut penunjukan Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 7 menyampaikan rencana
PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu
kedua bulan Januari tahun anggaran berjalan.
(2) Direktorat J enderal Anggaran melakukan penelaahan
atas Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan ke dalam lembar rekomendasi hasil
penelaahan.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan rev1s1
perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP
dalam dokumen penganggaran tahun berjalan sesuai
kewenangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 58 --
(2) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjadi dasar perubahan pagu penggunaan PNBP
dalam dokumen penganggaran.
(3) Dalam hal rev1s1 perkiraan penerimaan yang
bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Instansi Pengelola PNBP harus
melakukan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang
bersumber dari PNBP per satker dalam dokumen
penganggaran.
(4) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber
dari PNBP per satker dalam dokumen penganggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
melalui mekanisme revisi anggaran sesuai Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai revisi anggaran.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal45
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mekanisme pembayaran PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal
Perbendaharan.
(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disebabkan kondisi termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan
dilakukannya pembayaran langsung oleh Wajib
Bayar ke Kas Negara;
b. jumlah nominal PNBP yang dibayarkan tidak
signifikan sehingga biaya yang dikeluarkan untuk
menyetorkan ke Kas Negara lebih tinggi daripada
jumlah nominal PNBP;
c. kurangnya sarana dan prasarana; dan/ atau
d. pertimbangan efektivitas atas karakteristik jenis
PNBP.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menunjuk
Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran
PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 4 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6) sehingga Pasal 4 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
dan Pasal 45 ayat (1) menggunakan sarana lain berupa
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 58 --
sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan dan/ atau sistem informasi yang
dikembangkan Instansi Pengelola PNBP yang
terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian
Keuangan menerbitkan surat pernyataan gangguan
pada sistem informasi.
(3) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP yang tidak dapat melakukan
pembayaran atau penyetoran pada saat jatuh tempo
akibat gangguan sistem yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), harus melakukan pembayaran a tau
penyetoran pada hari kerja berikutnya.
(4) Wajib Bayar yang melakukan pembayaran pada hari
kerja berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan tambahan sanksi keterlambatan
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1).
(5) Penyelesaian mekanisme pembayaran dan penyetoran
PNBP Terutang ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan
negara secara elektronik.
(6) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas
Negara yang menggunakan sarana lain berupa sistem
informasi yang dikelola Instansi Pengelola PNBP yang
terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat
dilakukan melalui beberapa collecting agent
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
8. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (la) dan ayat (lb), sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi
atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang yang
dihitung oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(la) Dalam hal tertentu Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat
mengikutsertakan dan/ atau menugaskan pihak lain
dalam melakukan verifikasi atas pembayaran dan
penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(lb) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (la)
dapat berupa:
a. terbatasnya jumlah sumber daya manusia;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 58 --
b. adanya kebutuhan keterlibatan pihak yang
memiliki kompetensi khusus antara lain di bidang
aktuaria, penilaian, dan menganalisis laporan
keuangan; dan/atau
c. adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan
secara langsung terhadap kewajiban PNBP yang
diverifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban
pembayaran PNBP Terutang berdasarkan data yang
dimiliki Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP, laporan dan/ atau
dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib
Bayar.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan terhadap:
a. kesesuaian variabel pembentuk kewajiban PNBP;
b. ketepatan waktu pembayaran;
c. ketepatan nominal PNBP yang dibayarkan;
dan/atau
d. kebenaran data dukung.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berwenang meminta laporan dan/ a tau dokumen
pendukung kepada Wajib Bayar dalam hal:
a. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
dan/ atau dokumen pendukung; atau
b. laporan dan/ a tau dokumen pendukung yang
disampaikan Wajib Bayar tidak lengkap dan/atau
tidak benar.
(5) Wajib Bayar harus menyampaikan laporan dan/atau
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lambat
sesuai waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
9. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal SSA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal SSA
Dalam hal pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 55 ditemukan adanya
potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih
dahulu melakukan tahapan optimalisasi penyelesaian
piutang PNBP sebelum diterbitkannya hasil verifikasi.
10. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 108 disisipkan 3 (tiga)
ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), dan dan ayat (4c), sehingga
Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 58 --
Pasal 108
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan
penggunaan dana PNBP dengan dasar pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sampai
dengan Pasal 107.
(2) Penyusunan usulan penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rangka:
a. persetujuan penggunaan dana PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP yang belum memiliki
dasar hukum penggunaan dana PNBP; atau
b. perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP
bagi Instansi Pengelola PNBP yang telah memiliki
dasar hukum penggunaan dana PNBP.
(3) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri
dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian
anggaran biaya atau dokumen lain yang
menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan
selama 3 (tiga) tahun ke depan.
(4) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a paling sedikit memuat materi berupa:
a. latar belakang;
b. tujuan penggunaan dana PNBP;
c. jenis PNBP yang diusulkan penggunaan dana
PNBP;
d. · usulan besaran penggunaan dana PNBP; dan
e. pola penggunaan dana PNBP.
(4a) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola
penggunaan dana PNBP oleh satuan kerja penghasil
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
huruf a, rincian kegiatan yang akan didanai dan
rincian anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihitung berdasarkan rata-rata dari akumulasi
rincian anggaran biaya seluruh satuan kerja penghasil
PNBP per unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP.
(4b) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP dengan pola
penggunaan dana PNBP oleh unit eselon I penghasil
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
huruf b atau oleh lintas unit eselon I pada Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) huruf c, rincian kegiatan yang akan
didanai dan rincian anggaran biaya se bagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun per unit eselon I yang
menggunakan dana PNBP.
(4c) Rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian
anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan perkiraan indikasi kebutuhan belanja yang
bersumber dari penggunaan dana PNBP.
(5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat berupa nilai estimasi penggantian dari
penanggung asurans1.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 58 --
(6) Surat usulan beserta kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak
dan/ a tau dokumen digital.
11. Ketentuan ayat (4) Pasal 110 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas usulan
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP,
Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan
penelaahan dengan dasar pertimbangan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebijakan fiskal; dan/ atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kondisi
keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit dilakukan terhadap:
a. usulan besaran penggunaan dana; dan
b. rincian kegiatan yang akan dibiayai.
(3) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebijakan
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit dilakukan terhadap:
a. tujuan penggunaan dana PNBP; dan
b. prioritas pengalokasian belanja pada bidang
tertentu atau sektor tertentu.
(4) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebutuhan
pendanaan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf c paling sedikit
dilakukan terhadap:
a. latar belakang disampaikannya usulan
penggunaan dana PNBP;
b. jenis PNBP yang diusulkan untuk digunakan; dan
c. pola penggunaan dana PNBP.
12. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 111
(1) Berdasarkan hasil penelitian dokumen atas usulan
penggunaan dana PNBP se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 110, Menteri berwenang memberikan
persetujuan atau penolakan penggunaan dana PNBP
oleh Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan surat
persetujuan penggunaan dana PNBP yang paling
sedikit memuat informasi berupa:
a. jenis PNBP yang dapat digunakan;
b. besaran penggunaan dana PNBP; dan
c. tujuan penggunaan dana PNBP.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 58 --
(3) Informasi besaran penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan batas tertinggi yang selanjutnya menjadi
salah satu dasar penyusunan kapasitas fiskal dan
pagu belanja sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan mengenai penganggaran.
(4) Informasi tujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan indikasi
peruntukan penggunaan dana PNBP yang selanjutnya
dijabarkan lebih lanjut dalam dokumen penganggaran
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penganggaran.
(5) Dalam hal persetujuan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari jenis
PNBP selain:
a. PNBP yang dibagihasilkan kepada Pemerintah
Daerah; atau
b. PNBP yang tarifnya ditetapkan dalam Undang-
Undang,
penerbitan surat persetujuan Menteri dilimpahkan
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(6) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan
penggunaan dana PNBP yang disertai dengan dasar
atau alasan penolakan penggunaan dana PNBP.
(7) Penerbitan surat penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilimpahkan kepada Direktur
J enderal Anggaran.
13. Di antara Pasal 115 dan Pasal 116 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 1 lSA yang sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 lSA
(1) Dalam hal terdapat perubahan:
a. dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas
jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola
PNBP; dan/ atau
b. organisasi Instansi Pengelola PNBP,
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat atas
nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP mengajukan
usulan perubahan surat persetujuan penggunaan
dana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Pengajuan usulan perubahan surat persetujuan
penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah penetapan dasar hukum yang mengatur jenis
dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi
Pengelola PNBP dan/ atau penetapan perubahan
organisasi Instansi Pengelola PNBP se bagaimana
dimaksud pada ayat (1).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 58 --
(3) Perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perubahan dasar hukum dan/ atau perubahan
organisasi.
14. Ketentuan ayat (6) Pasal 124 diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 124 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 124
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN, Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat
wajib menyusun laporan pelaksanaan PNBP berupa:
a. laporan realisasi PNBP;
b. laporan penggunaan dana PNBP; dan
c. laporan piutang PNBP.
(2) Penyusunan laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara berjenjang
dari tingkat satuan kerja sampai dengan tingkat
Instansi Pengelola PNBP.
(3) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a paling sedikit memuat informasi
berupa:
a. periode laporan;
b. jenis PNBP; dan
c. jumlah realisasi PNBP.
(4) Jumlah realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c termasuk realisasi jenis PNBP yang
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol
persen) dalam hal terdapat kebijakan pemberian tarif
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Instansi
Pengelola PNBP.
(5) Laporan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat
informasi berupa:
a. periode laporan;
b. pagu penggunaan dana PNBP; dan
c. jumlah realisasi penggunaan dana PNBP.
(6) Laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. nomor surat tagihan;
c. nama Wajib Bayar;
d. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib bayar;
e. saldo awal piutang PNBP;
f. umur piutang;
g. mutasi piutang PNBP;
h. tahap penagihan;
i. saldo akhir piutang PNBP; dan
j. langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP.
(7) Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada
instansi yang mengelola piutang negara, selain
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 58 --
laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memuat informasi tambahan berupa:
a. nomor registrasi piutang;
b. nomor penyerahan piutang kepada instansi yang
mengelola piutang negara; dan
c. nomor Surat Penerimaan Pengurusan Piutang
Negara (SP3N).
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 130 diubah sehingga sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar
yang menghitung sendiri PNBP Terutang dan memiliki
transaksi terkait PNBP, menyusun dan menyampaikan
laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang kepada
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
(2) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
laporan realisasi atas penyetoran PNBP dan jumlah
PNBP Terutang dari Wajib Bayar yang menghitung
sendiri PNBP Terutang pada periode laporan.
(3) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi berupa:
a. identitas Wajib Bayar antara lain berupa nama
Wajib Bayar dan/ atau nama penanggung dalam
hal Wajib Bayar berbentuk badan, alamat, dan
nomor pokok wajib pajak;
b. periode laporan;
c. jenis PNBP;
d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang
pada periode laporan; dan
e. pernyataan bahwa informasi yang disampaikan
adalah benar, lengkap, dan jelas.
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengatur
lebih lanjut mengenai mekanisme dan bentuk laporan
realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan realisasi PNBP dan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
periode laporan berakhir.
(6) Dalam hal hari terakhir periode penyampaian laporan
realisasi PNBP dan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur,
penyampaian laporan realisasi PNBP dan PNBP
Terutang dilakukan paling lambat pada hari kerja
se belumnya.
(7) Dalam rangka mendukung efektivitas penyusunan dan
pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pengelola PNBP dapat mengembangkan
sistem informasi pelaporan PNBP oleh Wajib Bayar
yang menghitung sendiri PNBP Terutang.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 58 --
16. Ketentuan ayat (2) Pasal 134 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 134
(1) Monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
132 ayat (2) dan Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf
a terdiri atas:
a. monitoring realisasi atas target yang ditetapkan
dalam APBN/Perubahan APBN;
b. monitoring penggunaan dana PNBP;
c. monitoring pengelolaan piutang PNBP;
d. monitoring perkembangan penyelesaian
keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP;
e. monitoring perkembangan tindak
lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
serta hasil pengawasan PNBP;
f. monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi
PNBP; dan/ a tau
g. monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
(2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pelaporan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1),
dan Pasal 127 ayat (1), dan/atau sumber lainnya.
(3) Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berasal dari Kementerian Keuangan, Instansi
Pengelola PNBP dan/ atau pihak lainnya.
(4) Selain monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Instansi Pengelola PNBP dan Direktorat Jenderal
Anggaran dapat melakukan monitoring atas
pengelolaan PNBP sesuai kebutuhan.
17. Di antara Pasal 139 dan Pasal 140 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 139A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 139A
Dalam hal pada saat pelaksanaan monitoring Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat ( 1) huruf a, ditemukan adanya potensi kurang bayar
PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan
tahapan optimalisasi penagihan piutang PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sebelum
diterbitkannya hasil monitoring.
18. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 150
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf
b melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 58 --
(2) Unit yang melaksanakan pengawasan PNBP terhadap
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
(3) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan:
a. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga terkait;
b. unit eselon I Kementerian Keuangan; dan/atau
c. unit/instansi lain yang memiliki kewenangan
pengawasan/ pemeriksaan/ penegakan hukum.
(4) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sinergi pengawasan dengan Direktorat Jenderal
Anggaran; dan
b. berdasarkan risiko (risk based).
(5) Sinergi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, dapat berupa:
a. penyelarasan rencana pengawasan;
b. permintaan pengawasan;
c. pengawasan bersama; dan/ a tau
d. pertukaran informasi hasil pengawasan.
(6) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan
Sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah Dalam
Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
19. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 150A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150A
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150
ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk penilaian,
verifikasi, dan/ atau evaluasi.
(2) Pengawasan dalam bentuk penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam rangka
menilai dan mempersiapkan profil risiko dari Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
atau Wajib Bayar untuk mendukung pengawasan
dalam bentuk verfikasi atau evaluasi.
(3) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan terhadap Instansi
Pengelola PNBP dalam rangka menguji pemenuhan
kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar.
(4) Pengawasan dalam bentuk evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan terhadap Instansi
Pengelola PNBP dalam rangka memberikan keyakinan
atas kepatuhan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
(5) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan evaluasi sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 58 --
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan
meminta data, informasi, atau keterangan lain kepada
Wajib Bayar.
(6) Direktorat Jenderal Anggaran atau Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan dapat menyusun
pedoman pengawasan PNBP, baik sendiri-sendiri atau
bersama.
20. Pasal 151 dihapus.
21. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 152
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. hasil monitoring Instansi Pengelola PNBP
dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan
hasil monitoring Direktorat J enderal
Perbendaharaan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 137;
b. laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147;
c. analisis, kajian, dan data potensi PNBP;
d. evaluasi atas jenis dan tarif PNBP;
e. indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban
PNBP;
f. indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
g. arahan Menteri Keuangan;
h. arahan Direktur Jenderal Anggaran;
i. arahan Inspektur Jenderal Kementerian
Keuangan;dan/atau
j. sumber data/informasi lainnya.
(2) Sumber data/informasi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf j termasuk berasal dari
data internal Kementerian Keuangan, Instansi
Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pihak yang terkait dengan pengelolaan
PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP.
22. Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 152A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 152A
(1) Data/informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 152 ayat (2) huruf j dapat diperoleh melalui
sinergi data dalam bentuk pertukaran, kolaborasi,
sinkronisasi data/informasi, dan/atau pusat data.
(2) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk kerja sama data antar
unit/instansi/pihak terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 58 --
(3) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rangka mendukung dan
meningkatkan efektivitas pengawasan PNBP.
23. Pasal 153 dihapus.
24. Pasal 154 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 155
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 150 ayat (2) dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi data/ informasi;
b. menganalisis data/informasi; dan
c. membahas hasil analisis.
(2) Kegiatan identifikasi data/informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk
mengumpulkan dan meneliti data/ informasi.
(3) Kegiatan analisis data/informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan dengan cara
mengolah data/informasi untuk memastikan
kebenaran pemenuhan kewajiban PNBP atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kegiatan pembahasan atas hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dapat dilakukan
bersama pihak terkait untuk mendapatkan
kesimpulan yang memadai atas analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
26. Ketentuan ayat (1) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 156
(1) Dalam melaksanakan pengawasan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal
Anggaran dan/ atau Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan dapat:
a. meminta dokumen, keterangan, dan/ atau bukti
lain kepada Instansi Pengelola PNBP;
b. meminta dokumen, keterangan, dan/ a tau bukti
lain kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib
Bayar, dan/ a tau pihak lain melalui Instansi
Pengelola PNBP;
c. melakukan observasi kepada Instansi Pengelola
PNBP;
d. melakukan observasi kepada Mitra Instansi
Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain
dengan melibatkan Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
e. melibatkan tenaga ahli.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan pihak yang terkait langsung maupun
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 58 --
tidak langsung berkenaan dengan pemenuhan
kewajiban PNBP.
27. Ketentuan ayat (1) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 157
(1) Berdasarkan hasil pengawasan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal
Anggaran dan/ atau Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat kesimpulan
dan/ a tau rekomendasi.
(3) Penyusunan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan melalui sistem
informasi.
28. Pasal 158 dihapus.
29. Ketentuan ayat (1) Pasal 159 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 159
(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157 ayat (2) disampaikan kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. Menteri dalam hal rekomendasi bersifat strategis
dan nasional;
b. Direktur Jenderal Anggaran dalam hal adanya
rekomendasi antara lain berupa:
1. perbaikan regulasi PNBP;
2. perbaikan proses bisnis PNBP;
3. perbaikan sistem pengelolaan PNBP;
4. permintaan penagihan PNBP;
5. usulan pemeriksaan PNBP;
6. usulan penghentian layanan terhadap Wajib
Bayar;
7. usulan penghentian kerjasama dengan Mitra
Instansi Pengelola PNBP; dan/ atau
8. data indikasi/ data pemicu pemeriksaan
perpajakan;
c. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga dalam hal penyampaian
rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b;
dan/atau
d. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara
Dipisahkan dalam hal penyampaian rekomendasi
tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 58 --
30. Di antara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 162A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162A
(1) Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan dapat melaksanakan
Pengawasan PNBP untuk hal tertentu, berdasarkan:
a. arahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152 ayat (1) huruf g; atau
b. usulan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
a. adanya temuan tindak kecurangan/fraud atas
pengelolaan PNBP;
b. adanya kebutuhan pengawasan PNBP di luar
rencana pengawasan dan berdampak strategis
terhadap keuangan negara;
c. adanya permasalahan lain terkait pengelolaan
PNBP yang menjadi fokus perhatian Menteri;
dan/atau
d. hasil evaluasi kinerja pengelolaan PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP yang perlu
ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP.
31. Ketentuan ayat (4) Pasal 176 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 176
(1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan pemeriksaan PNBP terhadap Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 71 ayat (2) huruf b.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/ atau
indikasi unsur tindak pidana;
c. hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian/Lembaga; dan/ atau
d. hasil pengawasan Menteri.
(3) Hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Kementerian/ Lembaga se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dapat
ditindaklanjuti dengan permintaan pemeriksaan,
antara lain berupa temuan yang mengindikasikan
Instansi Pengelola PNBP tidak melakukan perbaikan
tata kelola PNBP:
a. setelah berulang kali direkomendasikan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga; dan/ atau
b. setelah berulang kali diberikan bimbingan teknis
oleh Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 58 --
(4) Hasil pengawasan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, dapat berupa:
a. hasil pengawasan Direktorat Jenderal Anggaran
dan/ atau Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan yang berdasarkan arahan Menteri
perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan;
dan/atau
b. hasil pengawasan Direktorat Jenderal dan/atau
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
Anggaran yang menemukan adanya:
1. indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP:
2. indikasi kerugian negara; dan/atau
3. unsur tindak pidana.
32. Ketentuan ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 182
(1) Dalam hal tertentu, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
dapat melakukan penghentian layanan pada Instansi
Pengelola PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. tidak dilaksanakannya kewajiban Wajib Bayar
atas:
1. pembayaran PNBP Terutang;
2. pemenuhan dokumen yang diperlukan
dalam rangka monitoring atau verifikasi
pembayaran; atau
3. pertanggungjawaban PNBP oleh Wajib Bayar;
dan/atau
b. adanya usulan penghentian layanan kepada
Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan
PNBP.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP telah memiliki
sistem informasi PNBP yang terkoneksi dengan sistem
informasi yang dikelola Kementerian Keuangan,
penghentian layanan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sistem informasi PNBP.
(4) Selain penghentian layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP dapat menindaklanjuti dengan permintaan
penghentian akses layanan kode billing pada sistem
informasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan
kepada Direktorat J enderal Anggaran.
33. Di antara Pasal 182 dan Pasal 183 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 182A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182A
Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP, unit
eselon I yang mengelola penyelesaian piutang negara atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 58 --
Panitia Urusan Piutang Negara dapat meminta penghentian
akses layanan kode billing pada sistem informasi yang
dikelola Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal
Anggaran.
34. Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 183
(1) Berdasarkan permintaan penghentian akses layanan
kode billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (4) dan Pasal 182A, Direktorat Jenderal Anggaran
menghentikan akses layanan penerbitan kode billing
pada sistem informasi yang dikelola Kementerian
Keuangan.
(la) Penghentian akses layanan penerbitan kode billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap layanan dari Instansi Pengelola PNBP yang
menyampaikan usulan, Instansi Pengelola PNBP yang
menyerahkan pengurusan piutang PNBP kepada
Panitia Urusan Piutang Negara, dan/atau layanan dari
Instansi Pengelola PNBP lainnya.
(lb) Layanan dari Instansi Pengelola PNBP lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (la) dengan kriteria:
a. bukan layanan dasar seperti pendidikan dan
kesehatan; dan
b. kewajiban PNBP yang dimintakan berhubungan
dengan Wajib Bayar yang dimintakan blokir.
(2) Penghentian akses layanan kode billing sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dikecualikan:
a. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan
koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
b. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan
keringanan PNBP;
c. Wajib Bayar sedang dalam proses pengajuan
keberatan PNBP; dan/ atau
d. Wajib Bayar sedang dalam proses peradilan
terkait kewajiban PNBP.
(3) Selain penghentian akses layanan penerbitan kode
billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal Anggaran dapat menyampaikan permintaan
penghentian layanan-layanan pada instansi lain
berkenaan kepada Wajib Bayar.
(4) Layanan-layanan pada instansi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berupa layanan
perpajakan, layanan kepabeanan dan cukai, layanan
jasa keuangan, layanan imigrasi, dan layanan
administrasi hukum umum.
35. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 184
Permintaan penghentian akses layanan kode billing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), Pasal
182A, dan permintaan penghentian layanan pada instansi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 58 --
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dapat
disampaikan melalui sistem informasi.
36. Di antara Pasal 184 dan Pasal 185 disisipkan 5 (lima) pasal
yakniPasal 184A,Pasal 184B,Pasal 184C,Pasal 184D,dan
Pasal 184E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 184A
Dalam hal Wajib Bayar telah memenuhi kewajiban
pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat 2 huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan
pembukaan atas penghentian layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) dan pembukaan atas
penghentian akses layanan penerbitan kode billing pada
sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4).
Pasal 184B
(1) Permintaan penghentian akses layanan kode billing
dan permintaan penghentian layanan pada instansi
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dapat
dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, pejabat
setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat yang
berwenang pada unit eselon I yang mengelola piutang
negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.
(2) Permintaan pembukaan atas penghentian layanan dan
pembukaan atas penghentian akses layanan
penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185 dapat dilakukan oleh Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
182, pejabat setingkat eselon II yang ditunjuk, pejabat
yang berwenang pada unit eselon I yang mengelola
piutang negara, atau Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 184C
(1) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan
atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing
sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) harus
dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
setelah surat permintaan diterima.
(2) Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan
atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing
sebagaimana dimaksud pada Pasal 184B ayat (2) dapat
dilakukan sebelum surat permintaan, dalam hal
ditemukan bukti/ dokumen pelunasan atas kewajiban
PNBP.
Pasal 184D
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183
dan Pasal 184A merupakan automatic blocking system yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 58 --
Pasal 184E
(1) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 184D dapat digunakan sebagai upaya
penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang
PNBP.
(2) Upaya penyelesaian piutang negara lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan kepada Direktorat J enderal
Anggaran.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh
unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic
blocking system.
(4) Automatic blocking system sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk memblokir layanan
tertentu dan/ a tau pembukaan blokir atas layanan
tertentu.
37. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab yakni
BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABXA
PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
38. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 185
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan
PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Kementerian
Keuangan melakukan penilaian kinerja pengelolaan
PNBP.
(2) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) merupakan bagian dari
evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga.
(3) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menilai
variabel kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit
sebagai berikut:
a. capaian target PNBP;
b. akurasi perencanaan PNBP; dan
c. kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan
PNBP.
(4) Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan
PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur
Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara
penghitungan penilaian kinerja anggaran
Kementerian/ Lembaga.
39. Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 58 --
Pasal 186
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62
ayat (3), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 86 ayat (2) berupa
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah
pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung
1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Contoh perhitungan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
40. Ketentuan ayat (1) Pasal 191 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 191
(1) Dalam hal Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP
Terutang tidak melakukan pembayaran sanksi
administratif sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4), Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Tagihan PNBP
sanksi administratif kepada Wajib Bayar yang
menghitung sendiri PNBP Terutang.
(2) Mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
41. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 193A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 193A
Dalam hal terdapat perubahan:
a. dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis
PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP;
dan/atau
b. organisasi Instansi Pengelola PNBP,
sebagaimana dimaksud pada Pasal 115A ayat (1), surat
persetujuan penggunaan dana PNBP yang telah disetujui
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak terdapat
perubahan jenis PNBP.
42. Ketentuan dalam Lampiran Huruf R dan HurufT Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata
Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Huruf R dan Huruf T yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 58 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 415
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
DISTRIBUSI II
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 58 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PETUNJUK TEKNIS
TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
R. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
1. Penatausahaan PNBP
a) Penatausahaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
1) Ruang lingkup penatausahaan PNBP pada Instansi Pengelola
PNBP
a. Pencatatan pemungutan PNBP
Pencatatan pemungutan PNBP merupakan pencatatan
administratif yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP
atas PNBP yang dipungut dari wajib bayar. Dalam
melaksanakan pencatatan pemungutan PNBP, Instansi
Pengelola PNBP harus berpedoman pada bukti atau dokumen
pemungutan PNBP yang berlaku antara lain berupa karcis,
tiket, kwitansi, dan bukti atau dokumen terkait lainnya.
b. Pencatatan penyetoran PNBP
Pencatatan penyetoran PNBP merupakan pencatatan yang
dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas setoran PNBP
dari wajib bayar baik melalui bendahara penerimaan, bank
persepsi, pos persepsi, dan agen penerimaan lainnya
(collecting agent) ke Rekening Kas Negara. Pencatatan
transaksi penyetoran PNBP harus didasarkan pada bukti atau
dokumen penyetoran PNBP yang berlaku baik berupa bukti
atau dokumen fisik maupun elektronik pada sistem informasi
teknologi yang berlaku dalam pembayaran/penyetoran PNBP.
c. Pencatatan penetapan PNBP terutang
Pencatatan penetapan PNBP terutang merupakan pencatatan
yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas kegiatan
penetapan kewajiban PNBP yang harus dibayar oleh Wajib
bayar. Dalam melakukan pencatatan penetapan PNBP
terutang, Instansi Pengelola PNBP berpedoman pada hasil
verifikasi dan monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP,
laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau
sumber lainnya sesuai ketentuan berlaku.
d. Pencatatan penagihan PNBP terutang
Pencatatan penagihan PNBP terutang merupakan pencatatan
yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas kegiatan
penagihan kewajiban PNBP yang belum dibayar oleh wajib
bayar. Pencatatan penagihan PNBP terutang dilakukan
dengan mencatat penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan
PNBP kepada wajib bayar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 58 --
e. Pencatatan pengelolaan piutang PNBP
Pencatatan pengelolaan piutang PNBP merupakan pencatatan
yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas
serangkaian kegiatan yang meliputi proses pengakuan,
pengukuran, dan pengklasifikasian piutang PNBP.
Pencatatan pengelolaan piutang PNBP didasarkan pada bukti
dan dokumen sumber pengelolaan piutang yang berlaku
antara lain berupa Perjanjian/kontrak piutang PNBP, Surat
Ketetapan PNBP Kurang Bayar, bukti setor pelunasan piutang
PNBP, Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak, dan
dokumen lain yang terkait pengelolaan piutang PNBP.
f. Pencatatan penggunaan dana PNBP
Pencatatan penggunaan dana PNBP merupakan pencatatan
yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atas pagu
belanja yang bersumber dari dana PNBP dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan realisasi belanja dimaksud.
Pencatatan penggunaan dana PNBP didasarkan pada bukti
dan dokumen sumber penggunaan dana antara lain berupa
persetujuan penggunaan dana PNBP dari Menteri, realisasi
rincian belanja yang bersumber dari PNBP, dan dokumen lain
yang terkait dengan penggunaan dana PNBP.
2) Pedoman penatausahaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
Dalam melaksanakan penatausahaan terhadap pengelolaan
PNBP, Instansi Pengelola PNBP harus berpedoman pada standar
akuntansi pemerintahan dan mekanisme penatausahaan
penerimaaan negara yang berlaku bagi Instansi Pengelola PNBP.
Adapun yang dimaksud mekanisme pentausahaaan yang berlaku
adalah mekanisme dalam rangka pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) atau sistem yang
terintegrasi dengan SPAN yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan, termasuk sistem penatausahaan PNBP yang
dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat satuan kerja
sampai dengan tingkat Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan
yang berlaku.
b) Penatausahaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP (MIP)
1) Ruang lingkup Penatausahaan PNBP pada MIP
Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP meliputi pencatatan dan pengelolaan dokumen:
a. pemungutan PNBP;
b. transaksi penyetoran PNBP;
c. penetapan PNBP Terutang;
d. penagihan PNBP Terutang; dan/ atau
e. pengelolaan piutang PNBP.
2) Pedoman penatausahaan pada MIP
Penatausahaan PNBP yang dilakukan Mitra Instansi Pengelola
PNBP harus berpedoman pada standar akuntansi dan
mekanisme penatausahaan penerimaan negara yang berlaku
pada Instansi Pengelola PNBP. Hal m1 dilakukan agar
pelaksanaan pengelolaan PNBP memiliki kualitas dan standar
yang sama dengan Instansi Pengelola PNBP.
c) Penatausahaan PNBP pada Wajib Bayar yang Menghitung Sendiri
Kewajiban PNBP
1) Ruang lingkup Penatausahaan PNBP pada Wajib Bayar yang
Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 58 --
Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar Wajib
Bayar yang Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait
PNBP.
Dalam melaksanakan penatausahaan PNBP, Wajib Bayar yang
menghitung sendiri PNBP Terutang mencatat transaksi keuangan
yang terkait dengan PNBP dengan menggunakan bahasa
Indonesia atau dengan menggunakan bahasa asing. Dalam hal
Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang
menggunakan bahasa Indonesia dalam menatausahakan PNBP
maka satuan mata uang yang digunakan adalah mata uang
Rupiah. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang
dapat menggunakan bahasa asing dengan menggunakan satuan
mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri. Penatausahaan
PNBP yang disusun dalam bahasa asing harus disertai dengan
terjemahan bahasa Indonesia.
2) Pedoman Penatausahaan PNBP pada Wajib Bayar yang
Menghitung Sendiri Kewajiban PNBP
Dalam melaksanakan pencatatan transaksi keuangan yang
berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP, Wajib Bayar
yang menghitung sendiri PNBP Terutang mengacu pada standar
akuntansi keuangan dan/ atau mekanisme yang berlaku bagi
wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutang.
Selain melakukan pencatatan transaksi keuangan yang terkait
pembayaran PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP
Terutang juga memiliki kewajiban untuk melakukan
penyimpanan dokumen yang menjadi dasar penatausahaan
PNBP selama 10 (sepuluh) tahun sesuai ketentuan perundang
undangan yang mengatur penyimpanan bukti setor dan dokumen
pendukung terkait PNBP.
2. Pela po ran PNBP
a. Pelaporan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
Laporan pelaksanaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP dapat
dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
Laporan Semesteran yang terdiri dari Laporan Realisasi PNBP,
Laporan Penggunaan Dana PNBP, Laporan Piutang PNBP,
Informasi/Laporan Perkembangan Penyelesaian Keberatan,
Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP, dan Informasi/Laporan
Perkembangan Tindak Lanjut/Penyelesaian Hasil Pemeriksaan dan
Pengawasan yang terkait dengan Pengelolaan PNBP
Laporan Bulanan untuk keperluan pengelolaan/manajemen kas
negara, yaitu Laporan Proyeksi PNBP
1) Laporan Semesteran
a) Laporan Realisasi PNBP
Laporan realisasi PNBP yang disusun oleh Instansi Pengelola
PNBP paling sedikit memuat periode laporan, jenis PNBP, dan
jumlah realisasi PNBP. Laporan Realisasi PNBP disusun secara
periodik setiap semester dan wajib disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Format dan tata
cara penyusunan Laporan realisasi PNBP adalah sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 58 --
LAPORAN REALISASI PNBP KEMENTERIAN /LEMBAGA
SEMESTER I/II TA 20XX
Kementerian/ Lembaga:
Realisasi PNBP (Rp) Realisasi
J:Umlah PNBP
.. Realisasi dibanding Semeste ., l?NBP Akhir
. , rll TargetPNBP
Perfode {Rp) (%}
SMT1lt
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5)+(6) (8) = (7)/(4)*100%
Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi PNBP
kementerian/lembaga adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi
Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan.
(2) Diisi nama unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola
PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan.
(3) Diisi akun rincian target PNBP (6 digit) pada eselon I
bersangku tan.
(4) Diisi jumlah target PNBP per akun pada eselon I
bersangkutan
(5) Diisi realisasi PNBP semester I per akun pada eselon I
bersangkutan.
(6) Diisi realisasi PNBP semester II per akun pada eselon I
bersangku tan.
(7) Diisi realisasi PNBP akhir periode (semester I atau semester
II) per akun dengan menjumlahkan kolom (5) dan kolom (6)
pada eselon I bersangkutan.
(8) Diisi persentase realisasi PNBP pada periode bersangkutan
(semester I/II) dengan membandingkan antara realisasi PNBP
pada kolom (7) dengan dengan target PNBP pada kolom (4)
pada eselon I bersangkutan.
Dalam hal terdapat kebijakan pemberian tarif Rp0.00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen), Instansi Pengelola PNBP menyusun dan
menyampaikan laporan realisasi pemberian tarif Rp0.00 atau 0%
sebagai pendukung Laporan Realisasi PNBP dengan format sebagai
berikut:
LAPORAN REALISASI
PEMBERIAN TARIF NOL RUPIAH (Rp0) ATAU NOL PERSEN (0%) PNBP
KEMENTERIAN /LEMBAGA
SEMESTER I/II TA 20XX
Kementerian/ Lembaga:
Akw:ritilasi
Semester If Semester I & II
Volu NilaiPNBP
yang me yang
diberikan diberikan
tarif tanf
•···· Rp0/0% Rp0/0%
R R
(8) =(4)*(7) (10) = (4)*(9)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 58 --
Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol
Rupiah (Rp0) atau Nol Persen (0%) Kementerian/Lembaga adalah
sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi
Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan.
(2) Diisi nama unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola
PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan.
(3) Diisi jenis PNBP pada eselon I bersangkutan yang diberikan
tarif Rp0 atau 0%.
(4) Diisi tarif normal jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 a tau 0%
pada eselon I bersangkutan.
(5) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0%
selama semester I pada eselon I bersangkutan.
(6) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama
semester I dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom
(5) pada eselon I bersangkutan.
(7) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0%
selama semester II pada eselon I bersangkutan.
(8) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama
semester II dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom
(7) pada eselon I bersangkutan.
(9) Diisi akumulasi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0
atau 0% selama semester I dan II dengan menjumlahkan nilai
pada kolom (5) dan kolom (7) pada eselon I bersangkutan.
(10) Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0%
selama semester I dan II dengan dengan mengalikan nilai
pada kolom (4) dan kolom (9) pada eselon I bersangkutan.
b) Laporan Penggunaan Dana PNBP
Laporan Penggunaan Dana PNBP yang disusun Instansi
Pengelola PNBP paling sedikit memuat periode laporan, pagu
penggunaan dana PNBP, dan jumlah realisasi penggunaan dana
PNBP. La po ran Penggunaan Dana PNBP disusun secara periodik
setiap semester dan wajib disampaikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah periode laporan berakhir. Adapun format dan tata
cara penyusunan Laporan Penggunaan Dana PNBP adalah
sebagai berikut:
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA PNBP
SEMESTER I/II TA 20:X.X
Kementerian Lemba a:
Realisasi PenggunM!1 Dana PNBP (Rp}
Realisasi Jumlah
Realis~i Penggu Realisasi Realisasi Penggnna
No Eseion r Penggunaan Penggunaan
Belanja Sumber an Dana DanaPNBP Dana PNBP (%)
Dana PNBP s.d Akhir
PNBP Periode (SMT
I II
(8) = (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5)+(6) 7 4 *100%
Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi Penggunaan
Dana PNBP adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi
Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan.
(2) Diisi nama eselon I pada Instansi Pengelola PNBP atau L.
kementerian/lembaga bersangkutan. ,.
jdih.kemenkeu.go.id
1
-- 32 of 58 --
I
(3) Diisi akun rincian belanja (6 digit) dari pagu anggaran DIPA
yang bersumber dari dana PNBP pada eselon I bersangkutan
(4) Diisi jumlah pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana
PNBP per akun pada eselon I bersangkutan.
(5) Diisi realisasi Penggunaan Dana PNBP semester I per akun
belanja pada eselon I bersangkutan.
(6) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP semester II per akun
belanja pada eselon I bersangkutan.
(7) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP akhir periode
(semester I atau semester II) per akun belanja dengan
menjumlahkan kolom (5) dan kolom (6) pada eselon
bersangku tan.
(8) Diisi persentase Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada
periode bersangkutan (semester 1/11) dengan membandingkan
antara Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada kolom (7)
dengan dengan pagu anggaran DIPA yang bersumber dari
dana PNBP pada kolom (4) pada eselon I bersangkutan.
c) Laporan Piutang PNBP
Laporan Piutang PNBP yang disusun oleh Instansi Pengelola
PNBP paling sedikit memuat periode laporan, nomor surat
tagihan, nama Wajib Bayar, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib bayar, saldo awal
piutang PNBP, umur piutang, mutasi piutang PNBP, tahap
penagihan, saldo akhir piutang PNBP, dan langkah optimalisasi
penagihan piutang PNBP. Laporan Piutang PNBP disusun secara
periodik setiap semester dan wajib disampaikan paling lama 1
(satu) bulan setelah periode laporan berakhir. Format dan tata
cara penyusunan Laporan piutang PNBP adalah sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 58 --
LAPORAN PIUTANG PNBP
SEMESTER 1/11 TA 20:XX
Nama langkajl.•.·.
No Wajib
Eselon ,;;,o Qptim@~a$i Bayar
I f!j],t\~. pen~)'lan
Penambahan nurarui: PNJ3P plut~gPNBP PNBP
(1) (2) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) =(7)+(9)- (15)
10)-(11)-(12
Tata cara penyusunan format Laporan Piutang PNBP adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut unit eselon I dalam lingkup Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan
(2) Diisi nama unit eselon I pada Instansi Pengelola PNBP atau kementerian/lembaga bersangkutan
(3) Diisi rincian akun piutang PNBP (6 digit) pada eselon I bersangkutan
(4) Diisi nomor surat tagihan PNBP pada eselon I bersangkutan
(5) Diisi Nama Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada eselon I bersangkutan
(6) Diisi NIK atau NPWP Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada eselon I bersangkutan
(7) Diisi saldo piutang PNBP awal periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan
(8) Diisi umur piutang pada eselon I bersangkutan
(9) Diisi penambahan piutang PNBP selama periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan
(lO)Diisi pelunasan piutang PNBP selama periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan
(1 l)Diisi penghapusan piutang PNBP selama periode (semester I/II) per akun pada eselon I bersangkutan
(12)Diisi pengurangan piutang PNBP selain sebab pelunasan dan penghapusan piutang PNBP selama periode (semester
I/II) per akun pada eselon I bersangkutan
(13)Diisi tahap penagihan atas piutang PNBP pada eselon I bersangkutan
~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 58 --
(14)Diisi Saldo akhir piutang PNBP periode (semester I/II) pada
eselon I bersangkutan dengan menjumlahkan saldo awal
piutang pada kolom (7) dengan penambahan piutang pada
kolom (9) dan mengurangkannya dengan pelunasan piutang
pada kolom (10), penghapusan piutang PNBP pada kolom (11),
dan pengurangan lain pada kolom (12) .
(15) Diisi langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP yang
dilakukan pada eselon I bersangkutan
Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang
mengelola piutang negara, informasi yang dimuat dalam format
laporan piutang PNBP ditambahkan informasi nomor registrasi
piutang, nomor penyerahan piutang kepada instansi yang
mengelola piutang negara, dan nomor Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
Untuk efektifitas penyusunan dan penyampaian Laporan
Realisasi PNBP, Laporan Penggunaan Dana PNBP, dan Laporan
Piutang PNBP, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan
Aplikasi Single Source Database PNBP yang dapat diakses melaui
tau tan: https:// ssdpnbp. kemenkeu. go. id/. Langkah-langkah
penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi PNBP, Laporan
Penggunaan Dana PNBP , dan Laporan Piutang PNBP, Instansi
Pengelola PNBP melalui SSD PNBP mengacu pada tutorial
penyampaian laporan pelaksanaan PNBP pada aplikasi SSD PNBP
dimaksud.
d) Informasi/laporan perkembangan penyelesaian keberatan,
keringanan, dan pengembalian (KKP) PNBP.
Informasi perkembangan penyelesaian KKP PNBP disusun dan
disampikan oleh Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri
Keuangan secara periodik setiap semester bersamaan dengan
penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi PNBP, Laporan
Penggunaan Dana PNBP, dan Laporan Piutang PNBP. Format dan
tata cara penyusunan informasi perkembangan penyelesaian KKP
PNBP adalah sebagai berikut:
INFORMASI PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KEBERATAN,
KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PNBP
Kementerian/Lemba~ ·
'Pe ea;@J ua g Ket s;t!!l!AAI 1!!1Hl<~WHAA
Q;up.b;u;w, lJ.m!!,!!l
Perkemb ~an
Tanggal a. ~a.
Nilai ~, ~ Nilai fes:r:slHiY!Y! KKP lfo ~ ~ PNBP S e m eater I/ll (RI!) §l!W, (RPJ ~ ~
/Mawi §l!W, Mawi Ks;ts;Ql!AAI
fggajgy Ks;a u Blf!y
Semeeter Semeete r
I n
11) 12 ) (3 ) (4 ) (5 ) (6 1 171 (8 1 19 1 (10 1 (11 1
Tata cara penyusunan format informasi perkembangan
penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP
yang disusun Instansi Pengelola PNBP adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut jenis/materi penyelesaian Keberatan,
Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP.
(2) Diisi jenis/materi penyelesaian pada kementerian/lembaga
bersangkutan (seperti: keberatan, keringanan, dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 58 --
pengembalian PNBP). Keberatan atas PNBP Kurang Bayar,
Nihil dan Lebih Bayar; Keringanan berupa: penundaan,
pengangsuran, pengurangan, pembebasan; Pengembalian
atas Kesalahan pembayaran PNBP, Kesalahan Pemungutan,
Penetapan Keberatan, Putusan Pengadilan, Hasil
Pemeriksaan, Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi.
(3) Diisi Tangal dan Nomor Surat Pengajuan.
(4) Diisi jumlah kasus per jenis/materi pada
kementerian/ lem bag a bersangkutan.
(5) Diisi nilai rupiah per jenis/materi pada kementerian/lembaga
bersangkutan.
(6) Diisi jenis/materi penyelesaian pada kementerian/lembaga
bersangkutan (seperti: keberatan, keringanan, dan/ atau
pengembalian PNBP) yang ditetapkan/ disetujui.
(7) Diisi Tangal dan Nomor Surat Ketetapan/Keputusan.
(8) Diisi jumlah kasus per jenis/materi pada
kementerian/lembaga bersangkutan yang telah
ditetapkan/ diputuskan.
(9) Diisi nilai rupiah per jenis/materi pada kementerian/lembaga
bersangkutan yang telah ditetapkan/ diputuskan.
(10) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian
KKP PNBP pada kementerian/lembaga bersangkutan Periode
semester I.
(11) Diisi narasi gambaran umum Perkembangan Penyelesaian
KKP PNBP pada kementerian/lembaga bersangkutan Periode
semester II.
e) Informasi perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil
pemeriksaan dan pengawasan yang terkait dengan pengelolaan
PNBP dari BPK, aparat pengawas internal pemerintah, dan
instansi pengawas / pemeriksa lain.
Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian
hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkait pengelolaan
PNBP. Laporan monitoring perkembangan tindak
lanjut/penyelesaian hasil pengawasan dan pemeriksaan yang
terkait pengelolaan PNBP terdiri dari:
1. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian
hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah (APIP)
kemen terian / lem baga;
ii. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian
hasil pengawasan (pengawasan tahun berjalan dan
pengawasan tahun sebelumnya) Menteri Keuangan c.q. Ditjen
Anggaran terkait pengelolaan PNBP;
111. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian
hasil pemeriksaan instansi pemeriksa PNBP / Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait
pengelolaan PNBP;
iv. Informasi/laporan perkembangan tindak lanjut/penyelesaian
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
pengelolaan PNBP.
Format dan tata cara penyusunan informasi/laporan
perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 58/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 124 mandates the preparation of PNBP performance reports, including realization reports and accounts receivable reports, which must be submitted hierarchically from work units to the managing agency level.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.