SALINAN
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKE ANGA
REPUBLIK I DONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2023
TENT ANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAAN
DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk mengakomodir pengaturan jenis dan tarif
atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas layanan
angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan
(buy the service) dan menyesuaikan dengan
perkembangan dalam pelaksanaan pemberian layanan,
perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat
Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan
Skema Pembelian Layanan (Buy The Service);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu
tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan
Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The
Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-- 1 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
3.
Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2018
tentang
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2018
Nomor
147,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6245);
4.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 69
Tahun
2020
tentang
Tata Cara Penetapan
Tarif
atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
268,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6584);
5.
Peraturan
Presiden
Nomor 57
Tahun
2020
tentang
Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
98);
6.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
113/PMK.02/2021
tentang
Tata Cara
Penyusunan
Usulan, Evaluasi
Usulan,
dan Penetapan
Jenis
dan
Tarif
atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
(Berita Negara
Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
970);
7.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang
Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian
Keuangan
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2021 Nomor
1031)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
141
/PMK.O
1
/
2022
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang
Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2022
Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER!
KEUANGAN TENTANG
JENIS
DAN
TARIF
ATAS
JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
YANG
BERSIFAT
VOLATIL ATAS
LAYANAN
ANGKUTAN
PERKOTAAN DENGAN SKEMA PEMBELIAN
LAYANAN
(BUY
THE SERVICE)
YANG
BERLAKU
PADA
KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN.
Pasal
1
(1)
Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak yang bersifat
volatil
dalam Peraturan
Menteri ini
berupa layanan
angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan
(buy the service)
pada
Kementerian Perhubungan.
(2)
Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan
(
buy the service)
yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
terdiri atas:
a.
tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan
(
buy the service);
dan
b.
penyediaan ruang promosi
dan/ atau layanan lain
pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan
(
buy the service).
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf
a,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 2 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
huruf
b,
sebesar
nilai
nominal yang
tercantum
dalam
kontrak
kerja
sama.
Pasal
2
Dalam
hal layanan
angkutan perkotaan
dengan skema
pembelian
layanan
(buy the
service)
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1
ayat
(2)
huruf
a dilakukan kerja
sama
integrasi intramoda
dan/
atau
antarmoda angkutan, tarif
atas jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak yang
dikenakan
sebesar
nilai
nominal yang
tercantum
dalam
kontrak kerja
sama.
Pasal
3
(
1)
Pengelolaan
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
atas
angkutan perkotaan dengan skema
pembelian
layanan
(
buy the service)
se
bagaimana dimaksud dalam
Pas al
1
ayat
(
1)
dapat dilaksanakan
oleh Mitra
Instansi
Pengelola
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak melalui
penugasan
dari pimpinan Instansi
Pengelola
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
dalam
bentuk kontrak
kerja
sama setelah
mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal
4
Pengelolaan Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
atas angkutan
perkotaan dengan skema pembelian layanan
(buy the
service)
oleh Mitra
Instansi
Pengelola
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
5
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak yang bersifat
volatil
atas layanan angkutan perkotaan dengan skema
pembelian layanan
(buy the service)
yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1
dapat ditetapkan tarif sampai dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0% (nol
persen).
(2)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0% (nol
persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat
(
1)
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara.
-- 3 of 6 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan
Skema Pembelian Layanan (Buy The Seroice) yang Berlaku
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 4 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 385
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
DISTRIBUSI II
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 6 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2023
TENTANG
JENI S DAN TARI F ATAS JENIS PENERI MAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATI L ATAS LAYANAN
ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA PEMBELIAN
LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LA YANAN ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN
SKEMA PEMBELIAN LA YANAN (BUY THE SERVICE) YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
TIKET ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA
PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE)
A. Kota Palembang per orang Rp4.000,00
B. Kota Surakarta per orang Rp3.700,00
C. Kota Denpasar per orang Rp4.400,00
D. Kota Yogyakarta per orang Rp3.600,00
E. Kota Medan per orang Rp4.300,00
F. Kota Bandung per orang Rp4.900,00
G. Kota Surabaya per orang Rp6.200,00
H. Kota Banjarmasin per orang Rp4.300,00
I. Kota Makassar per orang Rp4.600,00
J. Kabupaten Banyumas per orang Rp3.900,00
K. Kota Bogor per orang Rp4.000,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
jdih.kemenkeu.go.id
II: �
[!I �· . ,
-- 6 of 6 --