No. 54 of 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for public hospitals under the Ministry of Health, excluding the Indonesian-Case Based Groups tariffs. It aims to enhance public service and provide financial management flexibility based on economic principles and productivity, as well as to implement sound business practices.
The regulation affects public hospitals (Badan Layanan Umum Rumah Sakit) under the Ministry of Health, which provide services to the general public and various guarantors, including the central government, local governments, and other insurance companies.
- Article 1 defines the service tariffs as compensation for goods and/or services provided by public hospitals to users, which include the general public and guarantors (Pasal 1). - Article 2 outlines the types of service tariffs, which include medical services, non-medical support services, pharmaceutical tariffs, and health services using specific technologies (Pasal 2). - Article 22 specifies that foreign nationals are charged at least 125% of the established service tariffs (Pasal 22). - Article 23 allows for certain users or activities to be charged a service tariff of Rp0,00, particularly for low-income families, disaster victims, and other specified groups (Pasal 23). - Article 25 states that the criteria, tariff amounts, and procedures for setting service tariffs are determined by the hospital's director in accordance with applicable regulations (Pasal 25).
- Badan Layanan Umum Rumah Sakit (Public Hospital Service Agency): A public hospital that operates under the Ministry of Health. - Tarif (Tariff): The fee charged for services rendered by the hospital. - Pengguna layanan (Service user): Individuals or entities receiving services from the hospital.
The regulation takes effect 15 days after its promulgation (Pasal 29). It replaces several previous regulations regarding service tariffs for public hospitals, which are explicitly revoked in Article 28.
The regulation refers to various laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and its amendments, as well as other Ministerial Regulations that provide guidelines for public service management (Pasal 1, Pasal 28).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The service tariffs consist of medical service tariffs, non-medical support service tariffs, pharmaceutical tariffs, and tariffs for health services using specific technologies (Pasal 2).
The criteria, amounts, and procedures for setting service tariffs are determined by the hospital's director in accordance with applicable regulations (Pasal 25).
Foreign nationals are charged at least 125% of the established service tariffs (Pasal 22).
Certain users or activities may be charged a service tariff of Rp0,00, particularly for low-income families and disaster victims (Pasal 23).
The regulation takes effect 15 days after its promulgation and revokes several previous regulations regarding service tariffs for public hospitals (Pasal 28, Pasal 29).
Full text extracted from the official PDF (41K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
KEMENTERIAN KESEHATAN SELAIN TARIF INDONESIAN-
CASE BASED GROUPS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi
dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang
sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa
yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit
pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit
pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-
Case Based Groups;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INOONESIA
-- 1 of 24 --
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046) sebagaimana telah diubah dengan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF
LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PADA
KEMENTERIAN KESEHATAN SELAIN TARIF INDONESIAN-
CASE BASED GROUPS.
Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan selain tarif Indonesian-
Case Based Groups merupakan imbalan atas barang
dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/
menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien
yang menjadi pihak tertanggungnya.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. tarif layanan medis;
-- 2 of 24 --
b. tarif pelayanan penunjang nonmedis;
c. tarif farmasi; dan
d. tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.
Pasal 3
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
terdiri atas:
a. tarif pendaftaran dan administrasi medis;
b. tarif akomodasi medis; dan
c. tarif pelayanan medis.
Pasal 5
(1) Tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 untuk masing-masing Badan Layanan Umum
Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. kategorisasi tindakan; dan
b. penetapan zona.
(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah
Sakit pada Kementerian Kesehatan.
(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(4) Penetapan kategorisasi tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
standardisasi nomenklatur dan/atau katalog tindakan
rumah sakit.
Pasal 6
(1) Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan tarif
pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c untuk layanan rawat inap terdiri atas:
a. kelas III;
b. kelas II;
c. kelas I;
d. kelas VIP; dan
e. kelas VVIP
(2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai
dengan besaran sebagaimana tarif layanan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen)
dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas
I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima
-- 3 of 24 --
persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Tarif layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf
e dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(6) Biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c pada
kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang
sama diperhitungkan sama.
Pasal 7
(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c untuk layanan rawat jalan:
a. reguler; dan
b. nonreguler.
(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan besaran
tarif layanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada
masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua
puluh lima persen) dari tarif pelayanan medis untuk
layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 8
(1) Pengenaan tarif pendaftaran dan administrasi medis,
tarif akomodasi medis, dan tarif pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal
mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa
layanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif
kompetitor/harga pasar.
(2) Pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit
pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 9
Tarif pelayanan penunjang nonmedis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, asrama,
gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
d. tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan;
e. tarif penelitian dan pengembangan;
f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply
department);
g. tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry);
h. tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis; dan
i. tarif bantuan kesehatan.
-- 4 of 24 --
Pasal 10
Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan
bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan/depresiasi alat
transportasi, jumlah dan jenis sarana transportasi, fasilitas,
dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan tarif penggunaan
lahan, ruangan, wisma, asrama, gedung, bangunan, dan
sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan
memperhatikan fasilitas dan/atau tenaga kerja, jenis dan
luas area penggunaan, jangka waktu penggunaan,
penyusutan/depresiasi, dan/atau harga pasar.
Pasal 12
Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan tarif
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf e memperhitungkan biaya per unit
layanan minimal bahan habis pakai, jenis dan/atau tingkat
program pendidikan dan pelatihan, jangka waktu,
akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan
instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply
department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan
habis pakai, biaya operasional, fasilitas, dan/atau tenaga
kerja.
Pasal 14
Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal bahan habis pakai, akomodasi,
transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 15
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan
habis pakai, biaya distribusi, peralatan, tenaga kerja/tenaga
ahli, dan/atau harga pasar.
Pasal 16
Tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal bahan medis habis pakai, akomodasi, transportasi,
perlengkapan medis, fasilitas, dan/atau tenaga kerja/tenaga
ahli.
-- 5 of 24 --
Pasal 17
(1) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c yang diberikan kepada masyarakat umum,
ditetapkan dengan mempertimbangkan harga eceran
tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan harga neto apotek, pajak
pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian,
dan/atau memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 18
Tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal jenis dan
kompleksitas penggunaan teknologi medis, nilai tukar mata
uang, kompleksitas penanganan dan pemasangan, tenaga
ahli, bahan medis habis pakai khusus, alat kesehatan, biaya
pemeliharaan, biaya operasional jasa pelayanan, dan/atau
mempertimbangkan harga pasar.
Pasal 19
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang
kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan
kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak
kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pengguna
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kerja sama layanan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan
asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan
kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
Pasal 20
Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Pasal 21
(1) Tarif jasa layanan di bidang kesehatan kepada
pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan
pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22
Terhadap warga negara asing dikenakan tarif paling rendah
125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
-- 6 of 24 --
Pasal 23
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. masyarakat umum yang berasal dari keluarga
miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
b. korban terdampak keadaan kahar;
c. korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan
tanpa identitas;
d. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk
kegiatan yang bersifat strategis; dan
e. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan.
Pasal 24
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam
bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 25
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ditetapkan
oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan dan pihak
pengguna layanan yang telah ditetapkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja
sama.
Pasal 27
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam
Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada
Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan
-- 7 of 24 --
tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan Badan Layanan Umum.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penetapan tarif layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil
penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk
mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 539);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1309);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Stroke Nasional Bukittinggi pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1312);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2013
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1477);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 202);
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 384);
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 377);
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 532);
-- 8 of 24 --
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr. Sulanti Saroso Jakarta
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 569);
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 574);
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 132);
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 722);
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 759) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat
Persahabatan pada Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1682);
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 798);
o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.05/2014
tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin
Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
886);
p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1064);
q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1065);
r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Kesehatan Mata Makassar pada Kementerian
-- 9 of 24 --
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1214);
s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1218);
t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.05/2016
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Pusat Otak Nasional pada Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
20);
u. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2018
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1264);
v. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2019
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 104);
w. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 278);
x. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 767);
y. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 906);
z. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2021
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1070);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 183);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 389);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
-- 10 of 24 --
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 416);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 519);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1010);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1065);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1293);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 247); dan
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 246),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 11 of 24 --
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д..
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж ...
II·
... ··-�� -
[!]. • I ,t. • •�
-IB•l.ai.
Serti.fibsi. Dokumen ini telah dnandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik iBSrEJ, Badan Siber dan Sandi Negara
Elelctronik Keaslian Dokumen dapat dicek melalui tautan https: { /bsre.b sn.go.id Zverifika I
�
-- 12 of 24 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2024
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
PADA KEMENTERIAN KESEHATAN SELAIN TARIF
INDONESIAN-CASE BASED GROUPS
TARIF LAYANAN MEDIS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
PADA KEMENTERIAN KESEHATAN SELAIN TARIF INDONESIAN-CASE BASED GROUPS
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
A. Pendaftaran dan Administrasi Medis
1. Pendaftaran Rawat Jalan Per Pasien/
Kunjungan
9.000,00 s.d.
50.000,00
10.000,00 s.d.
65.000,00
11.000,00 s.d.
75.000,00
2. Pendaftaran Rawat Inap Per Pasien/
Kunjungan
13.000,00 s.d.
75.000,00
15.000,00 s.d.
98.000,00
16.000,00 s.d.
109.000,00
3. Pendaftaran Gawat Darurat Per Pasien/
Kunjungan
9.000,00 s.d.
50.000,00
10.000,00 s.d.
65.000,00
11.000,00 s.d.
73.000,00
4. Administrasi Lainnya Per Pasien 27.000,00 s.d.
200.000,00
30.000,00 s.d.
260.000,00
33.000,00 s.d.
290.000,00
B. Akomodasi Medis
1. Kelas II Per Hari 165.000,00 s.d.
660.000,00
185.000,00 s.d.
743.000,00
206.000,00 s.d.
825.000,00
-- 13 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
2. Intensive Care Unit (ICU) Per Hari 287.000,00 s.d.
1.148.000,00
322.000,00 s.d.
1.292.000,00
358.000,00 s.d.
1.436.000,00
3. Intermediate Care Unit (IMCU)/High
Care Unit (HCU)
Per Hari 271.000,00 s.d.
1.085.000,00
305.000,00 s.d.
1.220.000,00
339.000,00 s.d.
1.356.000,00
4. Isolasi Per Hari 902.000,00 s.d.
3.608.000,00
1.015.000,00 s.d.
4.059.000,00
1.126.000,00 s.d.
4.510.000,00
5. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Per Hari 202.000,00 s.d.
809.000,00
227.000,00 s.d.
910.000,00
253.000,00 s.d.
1.012.000,00
6. Ruang Bayi Per Hari 127.000,00 s.d.
510.000,00
143.500,00 s.d.
574.000,00
159.500,00 s.d.
638.000,00
7. Inkubator Per Hari 213.500,00 s.d.
854.000,00
240.000,00 s.d.
960.000,00
266.000,00 s.d.
1.067.000,00
8. Kamar Bedah Per Hari 319.000,00 s.d.
1.276.000,00
358.000,00 s.d.
1.436.000,00
398.000,00 s.d.
1.595.000,00
9. Ruang Khusus Per Hari 220.000,00 s.d.
880.000,00
247.500,00 s.d.
990.000,00
275.000,00 s.d.
1.100.000,00
C. Pelayanan Medis
1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, dan
Konseling
a. Visite dan pemeriksaan
1) Dokter Umum Per Kunjungan 30.000,00 s.d.
100.000,00
50.000,00 s.d.
125.000,00
100.000,00 s.d.
150.000,00
2) Dokter Spesialis Per Kunjungan 100.000,00 s.d.
250.000,00
200.000,00 s.d.
300.000,00
250.000,00 s.d.
350.000,00
3) Dokter Subspesialis Per Kunjungan 200.000,00 s.d.
350.000,00
250.000,00 s.d.
400.000,00
300.000,00 s.d.
450.000,00
-- 14 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
b. Konsultasi Gizi Per Konsultasi 20.000,00 s.d.
250.000,00
30.000,00 s.d.
300.000,00
50.000,00 s.d.
350.000,00
c. Konsultasi Kejiwaan Per Konsultasi 30.000,00 s.d.
250.000,00
50.000,00 s.d.
350.000,00
100.000,00 s.d.
450.000,00
d. Konseling Per Konseling 30.000,00 s.d.
500.000,00
50.000,00 s.d.
750.000,00
100.000,00 s.d.
1.150.000,00
2. Tindakan Medis
a. Tindakan Medik Non-Operatif
1) Tindakan Kecil Per Tindakan 30.000,00 s.d.
3.872.000,00
40.000,00 s.d.
4.356.000,00
50.000,00 s.d.
4.840.000,00
2) Tindakan Sedang Per Tindakan 109.000,00 s.d.
19.360.000,00
130.000,00 s.d.
21.780.000,00
170.000,00 s.d.
24.200.000,00
3) Tindakan Besar Per Tindakan 1.112.000,00 s.d.
29.050.000,00
1.328.000,00 s.d.
32.670.000,00
1.743.000,00 s.d.
36.300.000,00
4) Tindakan Khusus Per Tindakan 3.229.000,00 s.d.
38.720.000,00
3.855.000,00 s.d.
43.560.000,00
5.060.000,00 s.d.
48.400.000,00
b. Tindakan Medik Operatif
1) Bedah Gigi dan Mulut
a) Kecil Per Tindakan 200.000,00 s.d.
17.226.000,00
239.000,00 s.d.
19.379.000,00
314.000,00 s.d.
21.533.000,00
b) Sedang Per Tindakan 1.688.000,00 s.d.
34.452.000,00
2.016.000,00 s.d.
38.758.000,00
2.646.000,00 s.d.
43.065.000,00
c) Besar Per Tindakan 4.070.000,00 s.d.
51.678.000,00
4.860.000,00 s.d.
58.138.000,00
6.379.000,00 s.d.
64.597.000,00
d) Khusus Per Tindakan 5.217.000,00 s.d.
68.904.000,00
6.230.000,00 s.d.
77.517.000,00
8.176.000,00 s.d.
86.130.000,00
-- 15 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
2) Bedah Umum
a) Kecil Per Tindakan 268.000,00 s.d.
14.843.000,00
320.000,00 s.d.
16.699.000,00
420.000,00 s.d.
18.555.000,00
b) Sedang Per Tindakan 803.000,00 s.d.
29.686.000,00
959.000,00 s.d.
33.397.000,00
1.259.000,00 s.d.
37.108.000,00
c) Besar Per Tindakan 1.675.000,00 s.d.
44.530.000,00
2.000.000,00 s.d.
50.095.000,00
2.625.000,00 s.d.
55.662.000,00
d) Khusus Per Tindakan 4.785.000,00 s.d.
59.373.000,00
5.714.000,00 s.d.
66.794.000,00
7.500.000,00 s.d.
74.216.000,00
3) Bedah Jantung
(Tanpa Bahan Medis Habis
Pakai Khusus, antara lain
ring jantung, pace maker)
a) Kecil Per Tindakan 905.000,00 s.d.
124.300.000,00
1.080.000,00 s.d.
139.838.000,00
1.418.000,00 s.d.
155.375.000,00
b) Sedang Per Tindakan 1.675.000,00 s.d.
248.600.000,00
2.000.000,00 s.d.
279.675.000,00
2.625.000,00 s.d.
310.750.000,00
c) Besar Per Tindakan 6.030.000,00 s.d.
372.900.000,00
7.200.000,00 s.d.
419.513.000,00
9.450.000,00 s.d.
466.125.000,00
d) Khusus Per Tindakan 29.166.000,00 s.d.
497.200.000,00
34.825.000,00 s.d.
559.350.000,00
69.310.000,00 s.d.
621.500.000,00
4) Bedah Vaskular
(Tanpa Bahan Medis Habis
Pakai Khusus, antara lain
Vascugraft, Unigraft, dan
KDV Bifurcated)
a) Kecil Per Tindakan 800.000,00 s.d.
55.660.000,00
1.080.000,00 s.d.
62.618.000,00
1.300.000,00 s.d.
69.575.000,00
-- 16 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
b) Sedang Per Tindakan 1.500.000,00 s.d.
111.320.000,00
2.000.000,00 s.d.
125.235.000,00
2.200.000,00 s.d.
139.150.000,00
c) Besar Per Tindakan 6.030.000,00 s.d.
166.980.000,00
7.000.000,00 s.d.
187.852.000,00
8.450.000,00 s.d.
208.725.000,00
d) Khusus Per Tindakan 10.166.000,00 s.d.
222.640.000,00
13.825.000,00 s.d.
250.470.000,00
14.310.000,00 s.d.
278.300.000,00
5) Bedah Digestif
a) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d.
30.580.000,00
400.000,00 s.d.
34.402.000,00
525.000,00 s.d.
38.225.000,00
b) Sedang Per Tindakan 3.015.000,00 s.d.
61.160.000,00
3.600.000,00 s.d.
68.805.000,00
4.725.000,00 s.d.
76.450.000,00
c) Besar Per Tindakan 5.763.000,00 s.d.
91.740.000,00
6.882.000,00 s.d.
103.208.000,00
9.032.000,00 s.d.
114.675.000,00
d) Khusus Per Tindakan 10.428.000,00 s.d.
122.320.000,00
12.451.000,00 s.d.
137.610.000,00
16.342.000,00 s.d.
152.900.000,00
6) Bedah Tumor/Onkologi
a) Kecil Per Tindakan 469.000,00 s.d.
32.432.000,00
560.000,00 s.d.
36.486.000,00
735.000,00 s.d.
40.540.000,00
b) Sedang Per Tindakan 2.111.000,00 s.d.
64.865.000,00
2.520.000,00 s.d.
72.972.000,00
3.308.000,00 s.d.
81.081.000,00
c) Besar Per Tindakan 4.838.000,00 s.d.
97.297.000,00
5.777.000,00 s.d.
109.459.000,00
7.582.000,00 s.d.
121.622.000,00
d) Khusus Per Tindakan 8.509.000,00 s.d.
129.730.000,00
10.160.000,00 s.d.
145.946.000,00
13.335.000,00 s.d.
162.162.000,00
7) Bedah Anak
a) Kecil Per Tindakan 469.000,00 s.d.
83.951.000,00
560.000,00 s.d.
94.445.000,00
735.000,00 s.d.
104.939.000,00
-- 17 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
b) Sedang Per Tindakan 1.340.000,00 s.d.
167.903.000,00
1.600.000,00 s.d.
188.891.000,00
2.100.000,00 s.d.
209.879.000,00
c) Besar Per Tindakan 4.807.000,00 s.d.
251.855.000,00
5.739.000,00 s.d.
283.336.000,00
7.533.000,00 s.d.
314.818.000,00
d) Khusus Per Tindakan 7.969.000,00 s.d.
335.806.000,00
9.515.000,00 s.d.
377.782.000,00
12.489.000,00 s.d.
419.758.000,00
8) Bedah Urologi
(Tanpa Bahan Medis Habis
Pakai Khusus, antara lain
obat suntik imunosupresan)
a) Kecil Per Tindakan 670.000,00 s.d.
22.660.000,00
800.000,00 s.d.
25.493.000,00
1.050.000,00 s.d.
28.325.000,00
b) Sedang Per Tindakan 1.307.000,00 s.d.
45.320.000,00
1.560.000,00 s.d.
50.985.000,00
2.048.000,00 s.d.
56.650.000,00
c) Besar Per Tindakan 4.502.000,00 s.d.
67.980.000,00
5.376.000,00 s.d.
76.478.000,00
7.056.000,00 s.d.
84.975.000,00
d) Khusus Per Tindakan 4.835.000,00 s.d.
90.640.000,00
5.773.000,00 s.d.
101.970.000,00
7.577.000,00 s.d.
113.300.000,00
9) Bedah Ortopedi dan
Traumatologi
(Tanpa Bahan Medis Habis
Pakai Khusus, antara lain
pen)
a) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d.
40.605.000,00
400.000,00 s.d.
45.680.000,00
525.000,00 s.d.
50.756.000,00
b) Sedang Per Tindakan 3.216.000,00 s.d.
81.209.000,00
3.840.000,00 s.d.
91.360.000,00
5.040.000,00 s.d.
101.512.000,00
-- 18 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
c) Besar Per Tindakan 6.658.000,00 s.d.
121.814.000,00
7.950.000,00 s.d.
137.041.000,00
10.434.000,00 s.d.
152.268.000,00
d) Khusus Per Tindakan 8.074.000,00 s.d.
162.419.000,00
9.640.000,00 s.d.
182.721.000,00
12.653.000,00 s.d.
203.024.000,00
10) Bedah Saraf
(Tanpa Bahan Medis Habis
Pakai Khusus, antara lain
Ring Neurointervensi)
a) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d.
45.100.000,00
400.000,00 s.d.
50.737.000,00
525.000,00 s.d.
56.375.000,00
b) Sedang Per Tindakan 6.802.000,00 s.d.
90.200.000,00
8.122.000,00 s.d.
101.475.000,00
10.660.000,00 s.d.
112.750.000,00
c) Besar Per Tindakan 8.402.000,00 s.d.
135.300.000,00
10.032.000,00 s.d.
152.212.000,00
13.167.000,00 s.d.
169.125.000,00
d) Khusus Per Tindakan 19.873.000,00 s.d.
180.400.000,00
23.729.000,00 s.d.
202.950.000,00
31.144.000,00 s.d.
225.500.000,00
11) Bedah Plastik dan
Rekonstruksi
(Tanpa Bahan Medis Habis
Pakai Khusus, antara lain
silikon)
a) Kecil Per Tindakan 704.000,00 s.d.
40.673.000,00
840.000,00 s.d.
45.757.000,00
1.103.000,00 s.d.
50.841.000,00
b) Sedang Per Tindakan 2.345.000,00 s.d.
81.346.000,00
2.800.000,00 s.d.
91.514.000,00
3.675.000,00 s.d.
101.682.000,00
c) Besar Per Tindakan 3.809.000,00 s.d.
122.019.000,00
4.548.000,00 s.d.
137.271.000,00
5.969.000,00 s.d.
152.524.000,00
-- 19 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
d) Khusus Per Tindakan 24.120.000,00 s.d.
162.692.000,00
28.800.000,00 s.d.
183.029.000,00
37.800.000,00 s.d.
203.365.000,00
12) Bedah Obstetri dan
Ginekologi
a) Kecil Per Tindakan 144.000,00 s.d.
36.961.000,00
172.000,00 s.d.
41.581.000,00
226.000,00 s.d.
46.201.000,00
b) Sedang Per Tindakan 4.104.000,00 s.d.
73.922.000,00
4.900.000,00 s.d.
83.162.000,00
6.431.000,00 s.d.
92.402.000,00
c) Besar Per Tindakan 6.289.000,00 s.d.
110.883.000,00
7.510.000,00 s.d.
124.743.000,00
9.856.000,00 s.d.
138.604.000,00
d) Khusus Per Tindakan 10.414.000,00 s.d.
147.844.000,00
12.435.000,00 s.d.
166.325.000,00
16.321.000,00 s.d.
176.235.000,00
13) Bedah Telinga, Hidung, dan
Tenggorokan (Tanpa Bahan
Medis Habis Pakai Khusus)
a) Kecil Per Tindakan 628.000,00 s.d.
10.239.000,00
750.000,00 s.d.
11.520.000,00
985.000,00 s.d.
12.800.000,00
b) Sedang Per Tindakan 1.072.000,00 s.d.
20.480.000,00
1.280.000,00 s.d.
23.040.000,00
1.680.000,00 s.d.
25.600.000,00
c) Besar Per Tindakan 4.141.000,00 s.d.
30.720.000,00
4.945.000,00 s.d.
34.560.000,00
6.490.000,00 s.d.
38.400.000,00
d) Khusus Per Tindakan 9.269.000,00 s.d.
40.960.000,00
11.067.000,00 s.d.
46.080.000,00
14.526.000,00 s.d.
51.200.000,00
14) Mata (Tanpa Bahan Medis
Habis Pakai Khusus)
a) Kecil Per Tindakan 335.000,00 s.d.
8.162.000,00
400.000,00 s.d.
9.183.000,00
525.000,00 s.d.
10.203.000,00
-- 20 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
b) Sedang Per Tindakan 1.005.000,00 s.d.
16.324.000,00
1.200.000,00 s.d.
18.365.000,00
1.575.000,00 s.d.
20.405.000,00
c) Besar Per Tindakan 1.916.000,00 s.d.
24.486.000,00
2.288.000,00 s.d.
27.547.000,00
3.003.000,00 s.d.
30.608.000,00
d) Khusus Per Tindakan 3.718.000,00 s.d.
32.648.000,00
4.439.000,00 s.d.
36.729.000,00
5.826.000,00 s.d.
40.810.000,00
15) Pulmonologi
a) Kecil Per Tindakan 101.000,00 s.d.
2.400.000,00
120.000,00 s.d.
3.120.000,00
158.000,00 s.d.
3.480.000,00
b) Sedang Per Tindakan 815.000,00 s.d.
3.080.000,00
973.000,00 s.d.
4.004.000,00
1.277.000,00 s.d.
4.466.000,00
c) Besar Per Tindakan 1.675.000,00 s.d.
6.867.000,00
2.000.000,00 s.d.
8.928.000,00
2.625.000,00 s.d.
9.958.000,00
d) Khusus Per Tindakan 2.700.000,00 s.d.
10.128.000,00
5.200.000,00 s.d.
14.280.000,00
6.800.000,00 s.d.
19.610.000,00
16) Kulit dan Kelamin
a) Kecil Per Tindakan 67.000,00 s.d.
16.026.000,00
80.000,00 s.d.
20.032.000,00
105.000,00 s.d.
22.258.000,00
b) Sedang Per Tindakan 905.000,00 s.d.
32.052.000,00
1.080.000,00 s.d.
40.065.000,00
1.418.000,00 s.d.
44.517.000,00
c) Besar Per Tindakan 2.412.000,00 s.d.
48.078.000,00
2.880.000,00 s.d.
60.098.000,00
3.780.000,00 s.d.
66.776.000,00
d) Khusus Per Tindakan 6.700.000,00 s.d.
64.104.000,00
8.000.000,00 s.d.
80.130.000,00
10.500.000,00 s.d.
89.035.000,00
c. Kemoterapi Per Tindakan 2.860.000,00 s.d.
11.440.000,00
3.217.500,00 s.d.
12.870.000,00
3.575.000,00 s.d.
14.300.000,00
-- 21 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
d. Shock Wave Therapy
1) Kecil Per Tindakan 2.456.000,00 s.d.
9.825.000,00
2.763.000,00 s.d.
11.053.000,00
3.070.000,00 s.d.
12.282.000,00
2) Sedang Per Tindakan 4.912.000,00 s.d.
19.650.000,00
5.526.000,00 s.d.
22.107.000,00
6.141.000,00 s.d.
24.563.000,00
e. Transcranial Magnetic Stimulation
(TMS)
Per Tindakan 1.738.000,00 s.d.
6.952.000,00
1.955.000,00 s.d.
7.821.000,00
2.172.000,00 s.d.
8.690.000,00
f. Akupuntur Medik Per Tindakan 135.000,00 s.d.
2.200.000,00
150.000,00 s.d.
2.860.000,00
165.000,00 s.d.
3.190.000,00
g. Hemodialisa Per Tindakan 1.628.000,00 s.d.
6.512.000,00
1.832.000,00 s.d.
7.326.000,00
2.035.000,00 s.d.
8.140.000,00
3. Penunjang Medis
a. Laboratorium
1) Sederhana Per Pengujian 18.000,00 s.d.
8.580.000,00
20.000,00 s.d.
9.653.000,00
22.000,00 s.d.
10.725.000,00
2) Sedang Per Pengujian 198.000,00 s.d.
17.160.000,00
220.000,00 s.d.
19.305.000,00
242.000,00 s.d.
21.450.000,00
3) Sulit Per Pengujian 1.012.000,00 s.d.
25.740.000,00
1.208.000,00 s.d.
28.958.000,00
1.586.000,00 s.d.
32.175.000,00
4) Khusus Per Pengujian 6.700.000,00 s.d.
34.320.000,00
8.000.000,00 s.d.
38.610.000,00
10.000.000,00 s.d.
42.900.000,00
b. Radiologi/Radiografi/Ultrasonografi
/Rontgen/Radionuklir/Diagnostik
Non-invasif/Elektromedik/
Endoskopi
1) Sederhana Per Pengujian 47.000,00 s.d.
12.540.000,00
56.000,00 s.d.
14.108.000,00
74.000,00 s.d.
15.675.000,00
-- 22 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
2) Sedang Per Pengujian 121.000,00 s.d.
25.080.000,00
144.000,00 s.d.
28.215.000,00
189.000,00 s.d.
31.350.000,00
3) Sulit Per Pengujian 966.000,00 s.d.
37.620.000,00
1.153.000,00 s.d.
42.323.000,00
1.513.000,00 s.d.
47.025.000,00
4) Khusus Per Pengujian 1.930.000,00 s.d.
50.160.000,00
2.304.000,00 s.d.
56.430.000,00
3.024.000,00 s.d.
62.700.000,00
c. Rehabilitasi Medik/Sosial
1) Kecil Per Tindakan 8.000,00 s.d.
3.080.000,00
10.000,00 s.d.
3.465.000,00
13.000,00 s.d.
3.850.000,00
2) Sedang Per Tindakan 40.000,00 s.d.
6.160.000,00
45.000,00 s.d.
6.930.000,00
47.000,00 s.d.
7.700.000,00
3) Besar Per Tindakan 360.000,00 s.d.
12.320.000,00
400.000,00 s.d.
13.860.000,00
450.000,00 s.d.
15.400.000,00
d. Penilaian Psikologi (layanan
penunjang)
1) Tes Kepribadian/Penilaian
Kapasitas Mental/Psikologi
Kecil
Per Evaluasi 176.000,00 s.d.
704.000,00
198.000,00 s.d.
792.000,00
220.000,00 s.d.
880.000,00
2) Tes Kepribadian/ Penilaian
Kapasitas Mental/Psikologi
Sedang
Per Evaluasi 352.000,00 s.d.
1.408.000,00
396.000,00 s.d.
1.584.000,00
440.000,00 s.d.
1.760.000,00
3) Tes Kepribadian/ Penilaian
Kapasitas Mental/Psikologi
Besar
Per Evaluasi 528.000,00 s.d.
2.112.000,00
594.000,00 s.d.
2.376.000,00
660.000,00 s.d.
2.640.000,00
4) Tes Kepribadian/ Penilaian
Kapasitas Mental/Psikologi
Khusus
Per Evaluasi 704.000,00 s.d.
2.816.000,00
792.000,00 s.d.
3.168.000,00
880.000,00 s.d.
3.520.000,00
-- 23 of 24 --
No. Layanan Satuan Tarif (Rp)
Zona I Zona II Zona III
e. Fototerapi Per Tindakan 19.500,00 s.d.
80.000,00
22.000,00 s.d.
89.000,00
24.750,00 s.d.
100.000,00
f. Medico Legal/Forensik
1) Kecil Per Tindakan 15.000,00 s.d.
6.380.000,00
20.000,00 s.d.
7.178.000,00
25.000,00 s.d.
7.975.000,00
2) Sedang Per Tindakan 71.000,00 s.d.
12.760.000,00
75.000,00 s.d.
14.355.000,00
80.000,00 s.d.
15.950.000,00
3) Besar Per Tindakan 91.000,00 s.d.
19.140.000,00
95.000,00 s.d.
21.533.000,00
120.000,00 s.d.
23.925.000,00
4) Khusus Per Tindakan 120.000,00 s.d.
25.520.000,00
350.000,00 s.d.
28.710.000,00
400.000,00 s.d.
31.900.000,00
g. Saksi Ahli Per Tindakan 154.000,00 s.d.
6.160.000,00
173.250,00 s.d.
6.930.000,00
192.500,00 s.d.
7.700.000,00
h. Pemeriksaan Medis Terpadu Per Paket 90.000,00 s.d.
3.250.000,00
90.000,00 s.d.
3.500.000,00
90.000,00 s.d.
3.900.000,00
i. Penanganan Jenazah Per Jenazah 45.000,00 s.d.
5.250.000,00
45.000,00 s.d.
5.250.000,00
45.000,00 s.d.
5.250.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ra elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
-- 24 of 24 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
tentang BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 54/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.