MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.010/2022
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA
PALESTINA TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK
TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA (MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF PALESTINE ON
TRADE FACILITATION FOR CERTAIN PRODUCTS ORIGINATING FROM
PALESTINIAN TERRITORIES)
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan
antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta
untuk meningkatkan kehidupan sosial dan
kemandirian ekonomi Palestina, Pemerintah Republik
Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas
barang impor dalam rangka Memorandum Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia
SALINAN
I/ r twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 8 --
and the Government of the State of Palestine on Trade
Facilitation for Certain Products Originating from
Palestinian Territories);
b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengena1 sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised
Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan
penyesua1an terhadap komitmen Indonesia
berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu
yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum oj
Understanding between the Government of the Republic
bf Indonesia and the Government of the State oj
Palestine on Trade Facilitation for Certain Products
Originating from Palestinian Territories);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam
rangka Memorandum Saling Pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk
Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
(Memorandum of Understanding between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the State of Palestine on Trade
Facilitation for Certain Products Originating from
Palestinian Territories);
1t) /)www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 8 --
Mengingat
-3
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk
Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
(Memorandum of Understanding between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the State of Palestine on Trade
Facilitation for Certain Products Originating from
Palestinian Territories) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 58);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7.
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri
26 /PMK.010/2022
Keuangan
tentang Penetapan
Nomor
Sistem
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 8 --
Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk
atas Barang lmpor (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 316 );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA MEMORANDUM
SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA PALESTINA
TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK
TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE STATE OF PALESTINE ON TRADE
FACILITATION FOR CERTAIN PRODUCTS ORIGINATING FROM
PALESTINIAN TERRITORIES).
Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk
produk tertentu dari Palestina dalam rangka
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu
yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of
Understanding between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the State of
Palestine on Trade Facilitation for Certain Products
Originating from Palestinian Territories), se bagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberitahukan untuk diimpor dengan
menggunakan klasifikasi barang berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem
klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk
atas barang impor.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 8 --
Pasal 2
(1) . Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas
barang 1mpor berdasarkan Memorandum Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Palestina mengenai fasilitasi
perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari
Wilayah Palestina.
(2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum
lebih rendah dari tarif bea masuk dalam Memorandum
Saling Pengertian an tara Pemerin tah Repu blik
Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang
Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang
Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of
Understanding between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the State of
Palestine on Trade Facilitation for Certain Products
Originating from Palestinian Territories) se bagaimana
tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang
berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara
umum.
Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
a. barang 1mpor yang dokumen pemberitahuan
pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Kepabeanan terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini;
b. barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean
1mpornya atau barang asal luar daerah pabean yang
dokumen pemberitahuan pa bean pemasukan
barangnya ke tempat penimbunan berikat, kawasan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 8 --
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau
kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan nomor
dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Kepabeanan terhitung
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
c. barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam
daerah pabean dari tempat penimbunan berikat,
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
atau kawasan ekonomi khusus, sepanjang dokumen
pemberitahuan pabean impornya atau dokumen
pemberitahuan pabean pemasukan barangnya dari
luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat,
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
atau kawasan ekonomi khusus, telah mendapatkan
nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebelum
tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2018 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 8 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 353
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
.\1/
YAH4l
i::��199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 8 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.010.2022
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK DALAM RANGKA
MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH
NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI
PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG
BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA (MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE
STATE OF PALESTINE ON TRADE FACILITATION FOR
CERTAIN PRODUCTS ORIGINATING FROM PALESTINIAN
TERRITORIES)
TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI
PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI
WILAYAH PALESTINA (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT
OF THE STATE OF PALESTINE ON TRADE FACILITATION FOR CERTAIN
PRODUCTS ORIGINATING FROM PALESTINIAN TERRITORIES)
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods Bea Masuk/
HS Code Import Duty
(1) (2) (3) (4) (5)
08.04 Korma, buah ara, nanas, alpokat, Dates, figs, pineapples, avocados,
jambu, mangga dan manggis, segar guavas, mangoes and mangosteens,
atau dikeringkan. fresh or dried.
1 0804.10.00 - Korma - Dates 0,0%
15.09 Minyak zaitun dan fraksinya, Olive oil and its fractions, whether or
dimurnikan maupun tidak, tetapi not refined, but not chemically
tidak dimodifikasi secara kimia. modified.
1509.20 - Minyak zaitun ekstra virgin : - Extra virgin olive oil :
2 1509.20.10 - - Dalam kemasan dengan berat bersih - - In packings of a net weight not 0,0%
tidak melebihi 30 kg exceeding 30 kg
3 1509.20.90 - - Lain-lain - - Other 0,0%
4 1509.30.00 - Minyak zaitun virgin - Virgin olive oil 0,0%
5 1509.40.00 - Minyak zaitun virgin lainnya - Other virgin olive oils 0,0%
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. ~-·
Kepala Bagian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 8 --