MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN,
PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY
PROGRAM TABUNGAN HARi TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Menimbang
YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan program
tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil dan
meningkatkan efektivitas dalam perhitungan,
pengakuan, dan pembayaran u nfunded past service
liability program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil,
perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara
Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded
Past Service Liability Program Tabungan H ari Tua
Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen
(Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan,
Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service
Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan
Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program
Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang
Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
SALINAN
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 4 --
Mengingat 1.
2.
3.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan
Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program
Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang
Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
144/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata
Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran
Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari
Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh
PT Taspen (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1520);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 4 --
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
25/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN,
PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE
LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HAR! TUA PEGAWAI
NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN
(PERSERO).
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan,
dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program
Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan
oleh. PT Taspen (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan,
dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program
Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan
oleh PT Taspen (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1520), diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah
Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
a. perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil;
b. kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan
Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang
disetujui oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri
diundangkan.
Pasal II
ini mulai berlaku pada tanggal
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 4 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 374
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 198501162010122002
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 4 --