1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara .(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
a. bahwa untuk meningkatkan Iayanan informasi publik,
mengimplementasikan kewajiban badan publik dalam
membuka akses atas inforrnasi publik, dan untuk
menyesuaikan adanya perubahan standar layanan
informasi publik di lingkungan Kementerian
Perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai pedoman layanan informasi publik oleh pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan
Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pedoman Layanan
Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
MENTERI PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Mengingat
Menimbang
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIANPERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 45 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan, dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat
dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. lnformasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi
Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
keterbukaan informasi publik.
4. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data
Interchange (EDI), surat elektronik (electronic maiij,
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
BABI
KETENTUAN UMUM
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN TENTANG
PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
7. Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2021 ten tang
Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan
Serita Negara Republik Indonesia Nomor 37);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 N omor 492);
Menetapkan
-- 2 of 45 --
5. Teknologi Inforrnasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
Inforrnasi.
6. Walidata adalah Pusat Data dan Sistem lnforrnasi
Kementerian Perdagangan,
7. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai data
ditingkat nasional yang dapat diakses melalui
pemanfaatan TeknologiInformasi dan komunikasi.
8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk
dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling
berinteraksi.
9. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara badan
dan/ atau pejabat pemerintahan guna kelancaran
pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi
pemerintahan yang membutuhkan.
10. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan
yang dibuat dan/ atau diterima oleh Kementerian
Perdagangan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya,
baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun
terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat,
dibaca atau didengar.
11. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan
dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh
Kementerian Perdagangan.
12. Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan,
penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan,
dan penyajian dokumen secara sistematis.
13. Pejabat Pengelola Inforrnasi dan Dokumentasi
Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut PPID
Kementerian Perdagangan adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan
inforrnasi publik di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
14. Pejabat Pengelola Inforrnasi dan Dokumentasi Pelaksana
Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut PPID
Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
korrrunikasi, dan/ atau pelayanan InforrnasiPublik di unit
eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi
madya dan unit organisasi non eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Perdagangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID
Kementerian Perdagangan.
15. Atasan Pejabat Pengelola lnforrnasi dan Dokumentasi
Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut
Atasan PPID Kementerian Perdagangan adalah pejabat
yang menjadi atasan langsung PPID Kementerian
Perdagangan.
16. Atasan Pejabat Pengelola Inforrnasi dan Dokumentasi
Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan PPID
Pelaksana adalah pejabat yang menjadi atasan langsung
PPID Pelaksana.
-- 3 of 45 --
1 7. Petugas Pelayanan Informasi adalah pegawai yang
bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID
Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana di
lingkungan Kementerian Perdagangan dalam proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan Informasi Publik.
18. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi
keterangan secara sistematis mengenai seluruh lnformasi
Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian
Perdagangan, tidak termasuk lnformasi Publik yang
Dikecualikan.
19. Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan
kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara
seksama bahwa menutup lnformasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
20. Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan
dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok
dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
21. Laporan Layanan Informasi Publik adalah laporan yang
disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas
layanan Informasi Publik PPID Kementerian Perdagangan
dan/ atau PPID Pelaksana periode bulan Januari sampai
dengan bulan Desember setiap tahun.
22. Permintaan lnformasi Publik adalah permohonan untuk
memperoleh Informasi Publik dari Kementerian
Perdagangan selaku badan pu blik.
23. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut
Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/ atau badan
hukum Indonesia yang mengajukan Permintaan
Informasi Publik.
24. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami
hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
25. Sengketa Informasi Publik adaiah sengketa yang terjadi
antara Kementerian Perdagangan sebagai badan publik
dengan Pemohon Informasi Publik dan/ atau pengguna
Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh
dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
26. Sistem Informasi Pejabat Pengelola lnformasi dan
Dokumentasi yang selanjutnya disebut Sistem Informasi
PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi
se bagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan
dan pendokumentasian Informasi Publik.
27. Komisi Informasi adaiah komisi informasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan lnformasi Publik.
-- 4 of 45 --
Pasal 4
(1) Kementerian Perdagangan selaku badan publik wajib
mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan
dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
Pasal 3
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
terdiri atas:
a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala, yang disampaikan
secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu
tertentu;
b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara
serta merta, yang disampaikan secara spontan, pada
saat itu juga; dan
c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau
dokumen nondigital ( hardcopy).
(3) Penyediaan Informasi Publik dalam bentuk dokumen
nondigital (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik.
(4) Penyediaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi kaldah
Interoperabilitas Data.
BAB II
INFORMASIPUBLIK
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Informasi Publik;
b. pembahasan Daftar lnformasi Publik dan
pengklasifikasian Informasi Publik;
c. mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik;
d. pengelola Informasi dan Dokumentasi;
e. pelayanan Informasi Publik oleh Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
f. Bantuan Kedinasan;
g. standar pelayanan lnformasi Publik dan maklumat
pelayanan lnformasi Publik;
h. pemberian kuasa dalam rangka penyelesaian Sengketa
lnformasi Publik;
i. laporan layanan lnformasi Publik.
28. Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan Undang-Undang ten tang
keterbukaan lnformasi Publik dan peraturan
pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar
Iayanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi
nonlitigasi yang menyangkut badan publik pusat.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
-- 5 of 45 --
Pasal 6
( 1) PPID Kementerian Perdagangan bersama dengan PPID
Pelaksana melakukan:
a. pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang
wajib disediakan dan diumumkan yang disampalkan
oleh PPIDPelaksana; dan
b. pengklasifikasian Informasi Publik melalui Pengujian
Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang
Dikecualikan yang disampaikan oleh PPID
Pelaksana.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b dapat dilakukan:
a. sebelum adanya Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya Permintaan Informasi Pubiik; atau
BABIll
PEMBAHASAN DAFTARINFORMASIPUBLIKDAN
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASIPUBLIK
Pasal 5
(1) lnformasi Publik yang Dikecualikan bersifat:
a. ketat dan terbatas; dan
b. rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.
(2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. seluruh lnformasi dalam suatu dokumen Informasi
Publik; atau
b. lnformasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi
Publik.
(2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan
dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang
digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disebarluaskan paling sedikit melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman PPID dan/atau laman resmi lain di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain
di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. Portal Satu Data Indonesia; dan
e. aplikasi berbasis TeknologiInformasi.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
mempertimbangkan aksesibilitas bagi Penyandang
Disabilitas.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau
braille.
-- 6 of 45 --
Pasal 9
( 1) Pengujian Konsekuensi dilakukan oleh PPIDKementerian
Perdagangan bersama dengan PPID Pelaksana dan dapat
melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian
dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan kepentingan umum.
(3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standar layanan
Informasi Publik.
Pasal 8
Hasil pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dimuat dalam berita acara
penyusunan Daftar Informasi Publik.
PasaI 7
(1) PPID Pelaksana harus menyampaikan usul:
a. Inforrn.asi Publik yang wajib disediakan dan
diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat ( 1) huruf a; dan
b. Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan
Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
kepada PPID Kementerian Perdagangan paling lama pada
minggu keempat bulan Oktober.
(2) Usul Inforrn.asi Publik yang wajib disediakan dan
diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai bahan
pembahasan Daftar lnformasi Publik dan
pengklasifikasian Informasi Publik.
(3) Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID
Pelaksana harus:
a. menyebutkan secara jelas dan terang Informasi
Publik tertentu yang akan dilakukan Pengujian
Konsekuensi;
b. mencatumkan undang-undang yang dijadikan dasar
pengecualian; dan
c. mencantumkan jangka waktu pengecualian.
(4) Penyampaian usul Informasi Publik yang wajib
disediakan dan diumumkan dan usul Informasi Publik
yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID
Pelaksana.
c. pada saat penyelesaian Sengketa lnformasi Publik
atas perintah majelis komisioner Komisi lnformasi
Pu sat.
-- 7 of 45 --
Pasal 11
(1) Perubahan Keputusan PPID Kementerian Perdagangan
mengenai klasifikasi lnformasi Publik yang Dikecualikan
dilakukan dalam hai terdapat:
a. permintaan lnformasi Publik yang diterima oleh
PPIDPelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 10
( 1) Berdasarkan berita acara penyusunan Daftar Informasi
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PPID
Kementerian Perdagangan menetapkan Keputusan PPID
Kementerian Perdagangan mengenai Daftar Informasi
Publik setelah mendapatkan persetujuan Atasan PPID
Kementerian Perdagangan.
(2) Daftar lnformasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor;
b. ringkasan isi Informasi Publik;
c. pejabat atau unit kerja dan/atau satuan kerja yang
menguasai lnformasi Publik;
d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan
Informasi Publik;
e. waktu dan tempat pembuatan lnformasi Publik;
f. bentuk Informasi Publik yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Berdasarkan lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), PPID Kementerian
Perdagangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian
Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang
Dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Keputusan PPID Kementerian Perdagangan mengenai
klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. identitas PPID Kementerian Perdagangan yang
menetapkan;
b. unit kerja dan/ atau satuan kerja PPID Kementerian
Perdagangan yang menetapkan;
c. uraian yang jelas dan terang mengenai lnformasi
Publik yang Dikecualikan;
d. alasan pengecualian meliputi dasar hukum dan
konsekuensi;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri.
(6) Contoh format Daftar Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(4) Contoh format lembar Pengujian Konsekuensi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-- 8 of 45 --
1. lnformasi Publik yang diminta tidak termasuk
dalam Keputusan PPID Kementerian
Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi
Publik yang Dikecualikan; dan
2. berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari
PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai
Informasi Publik yang Dikecualikan;
b. permintaan Informasi Publik yang diterima oleh
PPID Kementerian Perdagangan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Informasi Publik yang diminta berada dalam
penguasaan PPID Pelaksana dan tidak
termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian
Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi
Publik yang Dikecualikan; dan
2. berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari
PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai
lnformasi Publik yang Dikecualikan; dan/ atau
c. Informasi Publik yang Dikecualikan yang dinyatakan
terbuka menjadi lnformasi Publik karena:
1. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme
keberatan oleh Atasan PPID Kementerian
Perdagangan;
2. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan
sidang ajudikasi nonlitigasi, putusan
pengadilan tata usaha negara, atau putusan
Mahkamah Agung;
3. dinyatakan terbuka karena telah berakhimya
jangka waktu pengecualian; dan/atau
4. dinyatakan terbuka berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dilakukan
melalui mekanisme sebagai berikut:
a. PPID Pelaksana menyampaikan usulan lnformasi
Publik yang Dikecualikan kepada Atasan PPID
Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan tertulis;
b. PPID Pelaksana menyampaikan usulan Informasi
Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan
persetujuan Atasan PPID Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada PPID Kementerian
Perdagangan;
c. jangka waktu penyampaian usulan Informasi Publik
yang Dikecualikan paling lama 10 ( sepuluh) hari
kerja terhitung sejak Permintaan Informasi Publik
diterima oleh PPID di lingkungan Kementerian
Perdagangan; clan
cl. terhadap usul lnformasi Publik yang Dikecualikan
sebagalmana dimaksud dalam huruf b selanjutnya
dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID
Kementerian Perdagangan clan PPID Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Dalam menyampaikan usul Informasi Publik yang
Dikecualikan kepada PPID Kementerian Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID
Pelaksana harus:
-- 9 of 45 --
Pasal 13
(1) Permintaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian
Perdagangan dilakukan secara tertulis melalui media
elektronik dan/ atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap Pemohon;
b. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen
salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia
yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang
berwenang;
c. alamat;
d. nomor telepon;
e. alamat surat elektomik (e-maiij;
f. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi
Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi Publik yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi Publik;
1. cara memperoleh Informasi Publik; dan
j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik.
BABIV
MEKANISME UNTUKMEMPEROLEH
INFORMASI PUBLIK
Pasal 12
( 1) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Keputusan
PPID Kementerian Perdagangan mengenai Daftar
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk
dokumen digital (softcopy) dan/atau dokumen nondigital
(hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyimpanan dan pendokumentasian lnformasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai kearsipan di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
a. menyebutkan secara jelas dan terang lnformasi
Publik tertentu yang akan dilakukan Pengujian
Konsekuensi;
b. menyebutkan alasan pengecualian meliputi dasar
hukum pengecualian dan konsekuensi; dan
c. mencantumkan jangka waktu pengecualian.
(4) Berdasarkan hasil pengujian konsekuensi sebagalmana
dimaksud pada ayat (2) huruf d, PPID Kementerian
Perdagangan menetapkan perubahan Keputusan PPID
Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi
Publik yang Dikecualikan setelah mendapatkan
persetujuan Menteri.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri.
-- 10 of 45 --
(3) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan
media elektronik disampaikan melalui surat elektronik
a tau Sistem lnformasi PPID.
(4) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan
media nonelektronik disampaikan melalui surat atau
dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik di
ruang layanan Informasi Publik.
(5) Terhadap Permintaan lnformasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Perdagangan
atau PPIDPelaksana harus:
a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan
Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan:
1. bukti identitas diri warga negara Indonesia,
berupa kartu tanda penduduk atau surat
keterangan kependudukan dari unit pelaksana
teknis dinas instansi pelaksana setempat, yang
sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai
warga negara Indonesia dan dapat terbaca
dengan jelas, dengan melengkapi:
a) untuk badan hukum Indonesia yang
mewakili orang perseorangan a tau
kelompokorang, meliputi:
1) surat kuasa khusus bermaterai
cukup;
2) bukti identitas diri berupa kartu tanda
penduduk atau surat keterangan
kependudukan dari unit pelaksana
teknis dinas instansi pelaksana
setempat, yang sah yang dapat
membuktikan Pemohon sebagai warga
negara Indonesia dan dapat terbaca
dengan jelas; dan
3) bukti identitas diri perwakilan dari
badan hukum Indonesia penerima
kuasa, berupa kartu tanda penduduk
atau surat keterangan kependudukan
dari unit pelaksana teknis dinas
instansi pelaksana setempat, yang
dapat terbaca dengan jelas, dalam hal
Pemohon merupakan badan hukum
Indonesia yang mewakili orang
perseorangan atau kelompok orang.
b) untuk orang perseorangan yang mewakili
badan hukum Indonesia, meliputi:
1) surat kuasa khusus bermaterai
cukup;
2) bukti identitas diri pemberi kuasa,
berupa bukti pengesahan badan
hukum yang dapat terbaca dengan
jelas, yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga yang
berwenang;dan
3) bukti identitas diri perwakilan dari
badan hukum Indonesia yang
menandatangani surat kuasa khusus
sebagaimana dimaksud daiam angka
-- 11 of 45 --
1), berupa kartu tanda penduduk atau
surat keterangan kependudukan dari
unit pelaksana teknis dinas instansi
pelaksana setempat, yang dapat
terbaca dengan jelas dalam hal
Pemohon merupakan orang
perseorangan yang mewakili badan
hukum Indonesia.
2. bukti pengesahan badan hukum yang dapat
terbaca dengan jelas, yang diterbitkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang, dalam
hal Pemohon merupakan badan hukum
Indonesia, dengan melengkapi:
a) untuk badan hukum Indonesia yang
mewakili orang perseorangan a tau
kelompok orang:
1) surat kuasa khusus bermaterai
cukup;
2) bukti identitas diri pemberi kuasa
berupa kartu tanda penduduk atau
surat keterangan kependudukan dari
unit pelaksana teknis dinas instansi
pelaksana setempat, yang dapat
terbaca dengan jelas, yang dapat
terbaca dengan jelas; dan
3) bukti identitas diri perwakilan dari
badan hukum Indonesia penerima
kuasa, berupa kartu tanda penduduk
atau surat keterangan kependudukan
dari unit pelaksana teknis dinas
instansi pelaksana setempat, yang
dapat terbaca dengan jelas, yang
dapat terbaca dengan jelas.
b) untuk badan hukum Indonesia yang
mewakilibadan hukum Indonesia lainnya:
1) surat kuasa khusus bermeteral cukup
dari badan hukum Indonesia pemberi
kuasa kepada badan hukum
Indonesia penerima kuasa;
2) bukti identitas diri pemberi
kuasa, berupa bukti pengesahan
badan hukum yang dapat terbaca
dengan jelas, yang diterbitkan
oleh kementerian/lembaga yang
berwenang;
3) bukti identitas diri perwakilan dari
badan hukum Indonesia pemberi
kuasa yang menandatangani surat
kuasa khusus sebagaimana dimaksud
pada angka 1), berupa kartu tanda
penduduk atau surat keterangan
kependudukan dari unit pelaksana
teknis dinas instansi pelaksana
setempat, yang dapat terbaca dengan
jelas; dan
-- 12 of 45 --
4) bukti identitas diri perwakilan dari
badan hukum Indonesia penerima
kuasa, berupa kartu tanda penduduk
atau surat keterangan kependudukan
dari unit pelaksana teknis dinas
instansi pelaksana setempat, yang
dapat terbaca dengan jelas.
b. memastikan Pemohon dan/ atau Petugas Pelayanan
Informasi melengkapi formulir Permintaan Informasi
Publik;
c. memastikan pengisran formulir Permintaan
lnformasi Publik dibantu oleh Petugas Pelayanan
Informasi, dalam hal Pemohon merupakan
Penyandang Disabilitas;
d. memastikan Pernohon mencantumkan
alasan/tujuan Permintaan Informasi Publik pada
formulir Permintaan lnformasi Publik;
e. mengoordinasikan pencatatan Permintaan Informasi
Publik dalam register Permintaan Informasi Publik;
f. memeriksa kelengkapan Permintaan lnformasi
Publik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
Permintaan Informasi Publik dicatat dalam register
Permintaan Informasi Publik;
g. memastikan formulir Permintaan Informasi Publik
diberikan nomor pendaftaran;
h. memastikan formulir Permintaan Informasi Publik
yang telah diberikan nomor pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada huruf g diserahkan
kepada Pemohon sebagai tanda bukti Permintaan
Informasi Publik; dan
1. menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai
tanda bukti penerimaan Permintaan Informasi
Publik.
(6) Penyampaian formulir Permintaan Informasi Publik yang
telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf h dapat dilakukan
bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan tertulis.
(7) Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) paling
sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. nama lengkap Pemohon;
c. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen
salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia
yang diterbitkan oleh kementerian yang berwenang;
d. alamat;
e. nomor telepon;
f. alamat surat elektronik ( e-maiij;
g. pekerjaan;
h. rincian Informasi Publik yang diminta;
i. tujuan penggunaan lnformasi Publik;
j. cara memperoleh Informasi Publik; dan
k. cara mendapatkan salinan Informasi Publik.
-- 13 of 45 --
(8) Dalam hal Permintaan Informasi Publik disampaikan
melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID,
Pemohon harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap Pemohon;
b. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen
salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia
yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang
berwenang;
c. alamat;
d. nomor telepon;
e. alamat surat elektronik (e-maiQ;
f. pekerjaan;
g. rincian Informasi Publik yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi Publik;
1. cara rnemperoleh Informasi Publik; dan
j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik.
(9) Register Permintaan Informasi .Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf e paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
b. waktu Permintaan lnformasi Publik diterima;
c. tanggal Permintaan Informasi Publik;
d. keterangan Permintaan lnformasi Publik
diterima Iangsung atau penerusan;
e. tanggal jatuh tempo penyampaian pemberitahuan
tertulis;
f. nama lengkap Pemohon;
g. alamat;
h. nomor telepon;
1. alamat surat elektronik (e-mail)Pemohon;
J. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen
salinan bukti pengesahan badan hukum Indonesia
yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang
berwenang;
k. pekerjaan;
1. rincian Informasi Publik yang diminta;
m. jalur Permintaan lnformasi Publik;
n. tujuan penggunaan lnformasi Publik;
o. cara memperoleh Informasi Publik;
p. cara mendapatkan salinan Informasi Publik;
q. status lnformasi Publik untuk mencatat apakah
Informasi Publik sudah berada di bawah
penguasaan Kementerian Perdagangan atau telah
didokumentasikan;
r. unit kerja dan/ atau satuan kerja yang
mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
s. format Informasi Publik yang dikuasai atau bentuk
Informasi Publik;
t. keputusan untuk menerima, menolak, atau
menyarankan Permintaan lnformasi Publik ke badan
publik lain dalam hal Informasi yang diminta berada
di bawah kewenangan badan publik lain;
u. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi
Publik ditolak atau tidak diberikan;
v. nomor surat pemberitahuan perpanjangan waktu
penyampaian pemberitahuan tertulis;
-- 14 of 45 --
Pasal 15
(1) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana
wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
Permintaan Informasi Publik.
(2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan cara
memperoleh Informasi Publik yang dipilih oleh Pemohon
dalam formulir Permintaan lnformasi Publik.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berisikan:
Pasal 14
(1) Dalam hal Permintaan lnformasi Publik tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dan ayat (5) huruf a dan huruf d, Permintaan
lnformasi Publik dinyatakan tidak lengkap.
(2) Dalam ha] Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak
lengkap, PPID Kementerian Perdagangan atau PPID
Pelaksana menerbitkan surat ketidaklengkapan
permintaan lnformasi Publik untuk disampaikan kepada
Pemohon.
(3) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan Permintaan
Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak surat ketidaklengkapan
Permintaan Informasi Publik diterima Pemohon.
(4) DaJam hal Pemohon tidak menyerahkan perbaikan
Permintaan lnformasi Publik yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PPID Kementerian Perdagangan
atau PPID Pelaksana:
a. memberikan catatan pada register Permintaan
lnformasi Publik tanpa harus menindakianjuti
Permintaan lnformasi Publik yang diajukan; dan
b. menyampaikan surat kepada Pemohon mengenai
pemberitahuan bahwa Permintaan Informasi Publik
tidak ditindaklanjuti.
(5) Contoh format surat ketidaklengkapan permintaan
lnformasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan contoh format surat pemberitahuan permintaan
Informasi Publik tidak ditindaklanjuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum daJam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
w. tanggal surat pemberitahuan perpanjangan waktu
penyampaian pemberitahuan tertulis;
x. haridan tanggal pemberitahuan tertulis serta
pemberian Informasi Publik; dan
y. lama waktu penyampaian pemberitahuan tertulis
dan pemberian Informasi Publik.
(10) Contoh format formulir permintaan Informasi Publik
sebagalmana dimaksud pada ayat (4) dan contoh format
register permintaan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf e tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-- 15 of 45 --
Pasal 16
( 1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID
Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib
menyampaikan tertulis dengan disertai alasan.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak
berdasarkan alasan pengecualian, PPID Kementerian
Perdagangan atau PPID Pelaksana wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis dan Keputusan PPIDKementerian
Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi yang
Dikecualikan Kementerian Perdagangan dan/ atau lembar
Pengujian Konsekuensi.
a. Informasi Publik yang diminta berada atau tidak
berada di bawah penguasaan PPID Kementerian
Perdagangan atau PPID Pelaksana;
b. pemberitahuan badan publik yang menguasai
Informasi Publik yang diminta dalam hal Informasi
Publik yang diminta tidak berada di bawah
penguasaan PPID Kementerian Perdagangan atau
PPID Pelaksana;
c. penerimaan atau penolakan Permintaan lnformasi
Publik dilakukan berdasarkan alasan yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan Informasi Publik;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan
salinan Informasi Publik yang diminta;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan
lnformasi Publik yang diminta;
g. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal
Permintaan Informasi Publik diterima seluruhnya
atau sebagian;
h. penjelasan atas penghitaman atau pengaburan
materi Informasi Publik dalam hal suatu dokumen
mengandung materi Informasi Publik yang
Dikecualikan; dan/ atau
1. penjelasan dalam hal Informasi Publik tidak dapat
diberikan karena belum dikuasai atau belum
didokumentasikan.
(4) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7
(tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara
tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan waktu sebagalmana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian
Perdagangan atau PPIDPelaksana:
a. belum menguasai atau mengadministrasikan
Informasi Publik yang diminta; dan/ atau
b. belum dapat memutuskan Informasi Publik yang
diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik
yang Dikecualikan.
(6) Contoh format pemberitahuan tertulis sebagaimana
tercantum pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 16 of 45 --
Pasal 18
Pengajuan keberatan ditujukan kepada:
a. Atasan PPID Kementerian Perdagangan, dalam hal
Permintaan lnformasi Publik ditujukan kepada PPID
Kementerian Perdagangan; atau
b. Atasan PPID Pelaksana, dalam hal Permintaan lnformasi
Publik ditujukan kepada PPID Pelaksana.
Pasal 17
( 1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. penolakan atas Permintaan Informasi Publik
berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai keterbukaan lnformasi Publik;
b. tidak disediakannya lnformasi berkala;
c. tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
d. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak
sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya Permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang
telah ditentukan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau
kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mengisi formulir keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran Permintaan lnformasi Publik;
c. alasan dan tujuan penggunaan lnformasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan
keberatan;
e. identitas kuasa Pemohon yang mengajukan
keberatan, dalam hal pengajuan keberatan
dikuasakan;
f. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
g. kasus posisi Permintaan Informasi Publik;
h. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang
diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
1. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan
keberatan; dan
J. nama dan tanda tangan Petugas Pelayanan
Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
(4) Contoh format formulir keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Contoh format penolakan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 17 of 45 --
Pasal 19
(1) Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan,
mengisi formulir keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat (2).
(2) Dalam hal Pemohon merupakan Penyandang Disabilitas,
pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh Petugas
Pelayanan Informasi.
(3) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana
menyampaikan formulir keberatan yang telah diberikan
nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon atau
kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(4) Nomor pendaftaran keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibuat sesual dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal persyaratan pengajuan keberatan dinyatakan
belum lengkap, PPID Kementerian Perdagangan atau
PPID Pelaksana menginformasikan kepada Pemohon atau
kuasanya untuk melengkapi formulir keberatan.
(6) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana
wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register
keberatan.
(7) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. jalur pengajuan keberatan;
c. unit penguasa Informasi;
d. tanggal pengajuan keberatan diterima;
e. jatuh tempo pemberian tanggapan keberatan;
f. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
g. tanggal Permintaan lnformasi Publik;
h. tanggal pengiriman pemberitahuan tertulis;
1. identitas lengkap Pemohon atau kuasanya yang
mengajukan keberatan;
J. Informasi Publik yang diminta;
k. tujuan penggunaan lnformasi Publik;
1. alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat ( l);
m. keputusan atasan PPID;
n. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas
keberatan;
o. lama waktu penyampaian tanggapan keberatan
atasan PPID;
p. nama dan posisi atasan PPID;
q. tanggapan Pemohon;
r. keputusan hasil mediasi/ ajudikasi nonlitigasi,
dalam hal terdapat Sengketa Informasi Publik; dan
s. putusan pengadilan tata usaha negara atas gugatan
Sengketa lnformasi Publik, dalam hal terdapat
Sengketa lnformasi Publik.
(8) Contoh format register keberatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 18 of 45 --
Pasal 24
Pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas:
a. PPID Kementerian Perdagangan;
b. PPID Pelaksana;
c. Atasan PPID Kementerian Perdagangan; dan
d. Atasan PPID Pelaksana.
BABV
PENGELOLAINFORMASlDANDOKUMENTASI
Pasal 23
Dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan, dan
pendokumentasian lnformasi Publik, PPID Kementerian
Perdagangan dan PPID Pelaksana menggunakan Sistem
Infonnasi PPlD.
Pasal 22
Layanan lnformasi Publik di lingkungan Kementerian
Perdagangan tidak dikenakan biaya, kecuali un tuk Informasi
yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
Pasal 21
(1) Layanan Pennintaan Infonnasi Publik dan pengajuan
keberatan dimulai pukul 08.00 (delapan) sampai dengan
pukul 15.00 (lima belas) waktu setempat.
(2) Dalam hal Permintaan lnforrnasi Publik atau pengajuan
keberatan disampaikan setelah berakhimya waktu
layanan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), layanan
Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan
diberikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 20
(1) Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID
Pelaksana wajib memberikan tanggapan atas keberatan
yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya
pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Tanggapan atas keberatan se bagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan
keberatan.
(3) Dalam hal Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau
Atasan PPID Pelaksana menolak memberikan lnformasi
Publik berdasarkan alasan pengecualian, Atasan PPID
Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID Pelaksana
wajib menyertakan Keputusan PPlD Kementerian
Perdagangan mengenai klasifikasi Informasi yang
Dikecualikan Kementerian Perdagangan dan/atau lembar
Pengujian Konsekuensi.
(4) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana
wajib menyimpan salinan formulir keberatan sebagai
tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
-- 19 of 45 --
Pasal 26
PPID Kementerian Perdagangan bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan
Infonnasi Publik;
b. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
c. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat,
tepat, dan sederhana;
d. menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan
tugas dan kewenangan PPID Kementerian Perdagangan
dalam rangka penyebarluasan Infonnasi Publik;
e. melaksanakan Pengujian Konsekuensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
f. menetapkan Keputusan PPID Kementerian Perdagangan
mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1);
g. menetapkan Keputusan PPID Kementerian Perdagangan
mengenai klasifikasi lnformasi Publik yang Dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 10 ayat (3);
h. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai
Informasi Publik yang dapat diakses dalam hai:
1. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan mekanisme keberatan;
2. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
berdasarkan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi,
putusan pengadilan tata usaha negara, atau
putusan Mahkamah Agung;
3. telah ha bis jangka waktu pengecualiannya;
dan/atau
4. ditentukan oleh undang-undang;
1. mengoordinasikan:
1. pengumpulan seluruh lnformasi Publik yang
meliputi:
a) Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan
Disediakan secara berkala;
b) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
dan
c) Informasi Publik lainnya yang diminta
Pernohon;
2. proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
3. pengumuman Informasi Publik melalui media yang
secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan;
4. pemberian Informasi Publik di lingkungan
Kementerian Perdagangan agar berjalan dengan
baik dan menggunakan bahasa Indonesia yang
benar serta mudah dipahami;
Pasal 25
(1) Menteri menunjuk Atasan PPID Kementerian
Perdagangan, Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian
Perdagangan, dan PPID Pelaksana.
(2) Penunjukan Atasan PPID Kementerian Perdagangan,
Atasan PPID Pelaksana, PPID Kementerian Perdagangan,
dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
-- 20 of 45 --
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, PPlD Kementerian Perdagangan berwenang:
a. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau
tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan
Pengujian Konsekuensi bersama dengan PPIDPelaksana;
b. menolak Permintaan lnformasi Publik secara tertulis
dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk
Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah
mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian
Perdagangan;
c. menghadiri rapat pembahasan terkait keterbukaan
Informasi Publik di tingkat kementerian/lembaga;
d. meminta Informasi Publik kepada PPIDPelaksana pemilik
Informasi Publik dalam hal lnformasi Publik yang diminta
oleh Pemohon dikuasai oleh PPID Pelaksana;
e. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau
unit terkait dalam melaksanakan pelayanan, pengelolaan,
dan pendokumentasian Informasi Publik;
5. pemenuhan Permintaan lnformasi Publik yang dapat
diakses oleh pu blik; dan
6. permohonan keberatan diproses berdasarkan
prosedur;
J. memberikan alasan pengecualian secara tertulis, dalam
hal Permintaan Informasi Publik ditolak;
k. melakukan penghitaman atau pengaburan materi
lnformasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan
alasannya;
1. menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan
lnformasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
Kementerian Perdagangan;
m. melakukan pengembangan kompetensi Petugas
Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas
layanan Informasi Publik;
n. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan
layanan Informasi Publik;
o. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada
laman Kementerian Perdagangan;
p. memelihara dan/atau memutakhirkan Informasi Publik
pada laman Kementerian Perdagangan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID
Pelaksana;
r. melakukan verifikasi dan menentukan dokumen
dan/ atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan
layak untuk dipublikasikan;
s. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi
Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/ atau
Petugas Pelayanan Informasi; dan
t. membuat, mengumumkan, dan menyampalkan laporan
layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID
Kementerian Perdagangan, serta menyampaikan
salinannya kepada KomisiInformasi Pusat.
-- 21 of 45 --
PPID Pelaksana bertugas:
a. mengoordinasikan proses penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan lnformasi
Publik di lingkungan unit kerja pimpinan tinggi madya;
b. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir
pada laman Kementerian Perdagangan;
c. menyediakan lnformasi Publik yang mutakhir pada
laman unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit
organisasi noneselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
d. memelihara dan/ atau memutakhirkan Informasi Publik
pada laman unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit
organisasi noneselon yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 ( satu) bulan;
e. mengajukan kepada PPID Kementerian Perdagangan:
1. usul Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan
Disediakan yang telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Atasan PPID Pelaksana sebagai bahan
pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
2. usul lnformasi Publik yang Dikecualikan yang telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Atasan PPID
Pelaksana untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi;
Pasal 29
Pasal 28
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dalam rangka
mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia, PPID
Kementerian Perdagangan dan/atau PPID Pelaksana dapat
berkoordinasi dengan Walidata di lingkungan Kementerian
Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
f. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID
Pelaksana, unit terkait, dan/atau unit yang memiliki
tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum yang
berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan terkait
dengan penyelesalan Sengketa Informasi Publik;
g. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian
Perdagangan untuk mengajukan gugatan atas putusan
Komisi lnformasi ke lembaga peradilan;
h. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dalam
penyediaan lnformasi Publik yang mutakhir pada laman
Kementerian Perdagangan, laman unit eselon I/unit yang
dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, dan unit
organisasi noneselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
i. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman
dan implementasi keterbukaan lnformasi Publik di
lingkungan Kementerian Perdagangan;
J. menetapkan kebijakan layanan lnformasi Publik; dan
k. menetapkan strategi dan metode pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan
kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh
PPID Pelaksana dan/ a tau Petugas Pelayanan lnformasi.
-- 22 of 45 --
Pasal 31
Atasan PPID Kementerian Perdagangan bertugas:
a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian
lnformasi Publik yang diusulkan oleh PPID Kernenterian
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan
oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam
register keberatan;
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 29, PPIDPelaksana berwenang:
a. menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis
dalam hal lnformasi Publik yang diminta termasuk
lnformasi Publik yang Dikecualikan yang telah
mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian
Perdagangan;
b. mengusulkan lnformasi Publik yang Dikecualikan kepada
PPID Kementerian Perdagangan dalam hal Informasi
Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan
PPlD Kementerian Perdagangan mengenai kiasifikasi
lnformasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan
pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat
dikategorikan sebagai lnformasi Publik yang
Dikecualikan, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak Permintaan lnformasi Publik
diterima oleh PPID Kementerian Perdagangan atau PPID
Pelaksana;
c. meminta persetujuan tertulis dari Atasan PPID Pelaksana
sebelum mengusulkan Informasi Publik yang
Dikecualikan kepada PPlD Kementerian Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. meminta Informasi Publik kepada unit kerja di
lingkungan eselon 1/pejabat pimpinan tinggi rnadya; dan
e. melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa
lnformasi Publik PPIDKementerian Perdagangan.
f. menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan
Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
Pelaksana.
f. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis lnformasi
Publik yang dilakukan oleh unit kerja pimpinan tinggi
madya dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi di wilayah
kerja unit kerja pimpinan tinggi madya;
g. membuat laporan layanan lnformasi Publik dan
menyampaikan kepada Atasan PPID Pelaksana dan PPID
Kementerian Perdagangan;
h. memenuhi Permintaan lnformasi Publik dari PPID
Kementerian Perdagangan; dan
1. menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan
lnformasi untuk rnembantu pelaksanaan tugas PPID di
unit pimpinan tinggi madya.
-- 23 of 45 --
Pasal 36
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf b, Atasan PPlD Pelaksana dapat
memberikan kuasa kepada pejabat dan/ atau pegawai di
lingkungan unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Atasan PPID Pelaksana berwenang:
a. memberikan kuasa kepada pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan Kementerian Perdagangan dalam
penyelesaian Sengketa lnformasi Publik; dan
b. mengajukan gugatan atas putusan Komisi lnformasi ke
lembaga peradilan.
Pasal 34
Atasan PPID Pelaksana bertugas:
a. memberikan persetujuan terhadap usul lnformasi Publik
yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dan usul
lnformasi Publik yang Dikecualikan, yang diajukan oleh
PPID di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan
oleh Pemohon paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam
register keberatan; dan
c. mewakili unit kerja eselon 1/pimpinan tinggi madya dan
unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri dalam penyelesaian
Sengketa lnformasi Publik.
Pasal 33
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, Atasan PPID
Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi dengan
pembina data melalui Walidata di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Atasan PPID Kementerian Perdagangan berwenang:
a. memberikan kuasa kepada pejabat dan/ atau pegawai di
lingkungan Kementerian Perdagangan untuk mewakili
Atasan PPID Kementerian Perdagangan dalam
penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
b. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke
lembaga peradilan berkoordinasi dengan unit di
lingkungan Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan
fungsi memberikan advokasi hukum.
c. mewakili Kementerian Perdagangan dalam penyelesaian
Sengketa lnformasi Publik; dan
d. menyampaikan laporan layanan lnformasi Publik kepada
Menteri.
-- 24 of 45 --
Pasal 39
( 1) Pelayanan Permintaan lnformasi Publik oleh PPID
Pelaksana dilakukan terhadap Permintaan lnformasi
Publik yang ditujukan kepada:
a. unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non
eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri, dengan menggunakan dasar
Pasal 38
(1) Pelayanan Permintaan Informasi Publik oleh PPID
Kementerian Perdagangan dilakukan terhadap
Permintaan lnformasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Kementerian Perdagangan, Menteri, dan/ atau wakil
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan
lnformasi Publik; dan/ atau
b. PPID Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal lnformasi Publik yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum
didokumentasikan oleh PPID Kementerian Perdagangan,
PPID Kementerian Perdagangan menyampaikan
penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada
Pernohon.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) belum dikuasai atau belum
didokumentasikan oleh PPID Kementerian Perdagangan,
tetapi dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID
Pelaksana, PPID Kementerian Perdagangan berwenang
untuk meminta lnformasi Publik kepada PPID Pelaksana.
(4) PPID Pelaksana yang mendapatkan Permintaan lnformasi
Publik dari PPID Kementerian Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), harus menyampaikan lnformasi
Publik kepada PPID Kementerian Perdagangan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BABVI
PELAYANAN lNFORMASIPUBLIKOLEHPENGELOLA
INFORMASIDANDOKUMENTASl DI LINGKUNGAN
KEMENTERIANPERDAGANGAN
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang:
a. Atasan PPlD Kementerian Perdagangan dan Atasan PPID
Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri;
b. PPID Kementerian Perdagangan bertanggung jawab
kepada Atasan PPIDKementerian Perdagangan; dan
c. PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID
Pelaksana dan PPID Kementerian Perdagangan.
advokasi hukum pada masing-masing unit kerja eselon 1/
pimpinan tinggi madya dan unit organisasi noneselon yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
dan/ a tau unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang
memilikl tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum.
-- 25 of 45 --
Pasal 40
Dalam hal PPID Kementerian Perdagangan atau PPID
Pelaksana yang menerima Permintaan Informasi Publik
bukan merupakan PPID atau unit yang dituju, PPID
Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana yang
menerima Permintaan Informasi Publik dapat meneruskan
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Kementerian
Perdagangan atau PPID Pelaksana lain yang sesuai melalui
Sistem Informasi PPID.
peraturan perundang-undangan mengenai
keterbukaan Informasi Publik;
b. pejabat eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya dan
pimpinan unit organisasi non eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,
dengan menggunakan dasar peraturan perundang-
undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
c. PPlDPelaksana; dan
d. pejabat eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat eselon III/ pejabat administrator, dan
pejabat eselon IV/ pejabat pengawas di lingkungan
kantor pusat pada unit eselon I/unit yang dipimpin
oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit
organisasi non eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri, dengan
menggunakan dasar peraturan perundang-
undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal lnformasi Publik yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) beium dikuasai a tau belum
didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, PPID Peiaksana
menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan
tertulis kepada Pemohon.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) belum dikuasai atau belum
didokumentasikan oleh PPID Pelaksana, tetapi dikuasai
oleh unit kerja di bawah unit eselon 1/pejabat pimpinan
tinggi madya, PPIDPelaksana berwenang untuk meminta
kepada unit kerja di bawah eselon I/ pejabat pimpinan
tinggi madya tersebut.
(4) Dalam hal PPID Pelaksana menerima Permintaan
Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Kementerian Perdagangan, Menteri, dan/ atau Wakil
Menteri dengan menggunakan dasar peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
keterbukaan Informasi Publik; dan/ atau
b. PPID Kementerian Perdagangan, dan Informasi yang
diminta dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID
Pelaksana, PPID Pelaksana meneruskan permintaan
Informasi Publik kepada PPID Kementerian
Perdagangan dilengkapi dengan lnformasi Publik
yang diminta.
-- 26 of 45 --
Pasal 43
(1) PPID Kementerian Perdagangan atau PPID Pelaksana
menyusun, menetapkan, dan mengumumkan maklumat
pelayanan Infonnasi Publik.
(2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pemyataan
kesanggupan PPID Kementerian Perdagangan atau PPID
Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan
standar pelayanan Informasi Publik.
(3) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan dengan ketentuan:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar;
b. mudah dipahami; dan
Pasal 42
(1) Standar pelayanan lnfonnasi Publik disusun dan
ditetapkan oleh PPID Kementerian Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai keterbukaan Infonnasi Publik.
(2) Standar pelayanan lnfonnasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/ tarif;
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian
pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar
pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja Petugas Pelayanan Infonnasi.
(3) Standar pelayanan Infonnasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pedoman bagi
PPID Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana
dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
BAB VIII
STANDARPELAYANAN INFORMASIPUBLIKDAN
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASIPUBLIK
Pasal 41
(1) Kementerian Perdagangan selaku badan publik dapat
memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan
Infonnasi Publik.
(2) Dalam memberikan bantuan kedinasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian Perdagangan
atau PPID Pelaksana berkoordinasi dengan unit di
lingkungan Kementerian Perdagangan yang memiliki
tugas dan fungsi manajemen hubungan kelembagaan
negara.
(3) Bantuan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
administrasi pemerintahan.
BABVII
BANTUAN KEDINASAN
-- 27 of 45 --
Pasal 44
(l} Atasan PPID Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID
Pelaksana melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa
kepada:
a. PPIDKementerian Perdagangan;
b. PPIDPelaksana;
c. pejabat dan/atau pegawai pada unit pemilik
Informasi Publik yang diminta;
d. pejabat dan/atau pegawai pada unit yang memiliki
tugas dan fungsi memberikan advokasi
hukum/menangani permasalahan
hukum/ peraturan perundang-undangan pada
masing-masing unit kerja eselon I/ pejabat pimpinan
tinggi madya;
e. pejabat dan/atau pegawai pada unit di lingkungan
Sekretariat J enderal yang memiliki tugas dan fungsi
memberikan advokasi hukum; dan/ atau
f. pegawai Iainnya yang bertugas sebagai Petugas
Pelayanan Informasi, untuk mewakili Atasan PPID
Kementerian Perdagangan atau Atasan PPID
Pelaksana dalam menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik pada Komisilnformasi Pusat.
BAB IX
PEMBERIAN KUASADALAMRANGKA
PENYELESAIAN SENGKETAINFORMASIPUBLIK
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang
digunakan penduduk setempat.
(4) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diumumkan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman Kementerian Perdagangan, laman PPID
Kementerian Perdagangan, dan/atau laman unit
kerja eselon I/pejabat pimpinan tinggi madya dan
unit organisasi noneselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri;
c. media sosial Kementerian Perdagangan, media sosial
PPID Kementerian Perdagangan, dan/atau media
sosial unit kerja eselon 1/pejabat pimpinan tinggi
madya dan unit organisasi noneselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
dan/atau
d. aplikasi berbasis TeknologiInformasi.
(5) Pengumuman makiumat pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan aksesibilitas bagi Penyandang
Disabilitas.
(6) Pengumuman maklumat pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (S} paling sedikit dilengkapi dengan
audio, visual, dan/ a tau braille.
(7) Contoh format maklumat pelayanan lnformasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-- 28 of 45 --
Pasal 45
(1) Laporan layanan Informasi Publik terdiri atas:
a. laporan layanan lnformasi Publik PPID
Pelaksana;dan
b. laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian
Perdagangan.
(2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi
Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a
meliputi:
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi
Publik yang dimilikibeserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani
pelayanan Informasi Publik beserta
kualifikasinya; dan
3. anggaran pelayanan lnformasi Publik dan
laporan penggunaannya;
c. rincian pelayanan lnformasi Publik, meliputi:
1. jumlah Permintaan Informasi Publik;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap
Permintaan Informasi Publik;
3. jumlah Permintaan Informasi Publik yang
dikabulkan baik sebagian a tau seluruhnya;
4. jumlah Permintaan Informasi Publik yang
ditolak beserta alasannya;
5. kedudukan hukum Pemohon; dan
6. jalur Permintaan Informasi Publik;
BABX
LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1} dapat
ditandatangani oleh eselon 11/pejabat pimpinan tinggi
pratama yang ditunjuk sebagai PPID Kementerian
Perdagangan untuk dan atas nama Atasan PPID
Kementerian Perdagangan.
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditandatangani oleh eselon 11/pejabat pimpinan tinggi
pratama atau atau eselon III/pejabat administrator yang
ditunjuk sebagai PPID Pelaksana untuk dan atas nama
Atasan PPIDPelaksana.
(4) PPID Kementerian Perdagangan dan PPID Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
a. bertanggung jawab secara substansi atas
penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh
yang bersangkutan;
b. tidak dapat mendelegasikan penandatanganan surat
kuasa kepada pejabat dan/ atau pegawai lainnya;
dan
c. harus menyampaikan laporan basil pelaksanaan
penandatanganan surat kuasa yang dilakukan oleh
yang bersangkutan.
-- 29 of 45 --
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
( 1) Laporan layanan Informasi Publik PPID Pelaksana
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 1) huruf a,
disampaikan kepada PPID Kementerian Perdagangan dan
Atasan PPID Pelaksana, paling lama pada akhir bulan
Desember setiap tahun berjalan atau hari kerja
berikutnya dalam hal akhir bulan Desember merupakan
hari libur.
(2) Laporan layanan Informasi Publik PPID Kementerian
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf b, disampaikan kepada Atasan PPID
Kementerian Perdagangan, paling lambat tanggal 15
Januari setiap tahun berikutnya atau hari kerja
berikutnya dalam hal tanggal 15 Januari merupakan
hari libur.
(3) Atasan PPID Kementerian Perdagangan menyampaikan
laporan Iayanan Informasi Publik PPID Kementerian
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf b kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan
setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
d. rincian penyelesaian keberatan, meliputi:
1. jumlah keberatan yang diterima; dan
2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan
pelaksanaannya;
e. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik,
meliputi:
1. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik ke Komisi Informasi;
2. hasil mediasi dan/ atau keputusan ajudikasi
KomisiInformasi dan pelaksanaannya;
3. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan
tata usaha negara; dan
4. hasil putusan pengadilan tata usaha negara
dan pelaksanaannya;
f. kendala ekstemal dan internal dalam pelaksanaan
layanan Informasi Publik; dan
g. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk
meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik.
(3) Data yang dilaporkan pada laporan Iayanan Informasi
Publik meliputi data Permintaan Informasi Publik,
keberatan, dan Sengketa Informasi Publik yang telah
selesai ditanggapi dan/ atau dilaksanakan sampai dengan
tanggal 31 Desember pada tahun laporan.
-- 30 of 45 --
ARIYATI
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1063
YASONNA H. LAOLY
ttd.
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2022
ZULKIFLI HASAN
ttd.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2022
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
-- 31 of 45 --
~tasan PPID Ktlll(Qterian PtrdaganganJ
Tenda Tang1111 d1111 S1tmpel/Cep PPID/Badllll Publik
Mtn)'t!Ujui,
Detnikiim Pcngujian Kon$Ck11ensi ini dib11a1 !Calm $Ck1111ma clan penuh kr.ltlilian.
No. Nllllla Jabalan Uni111,.;a TandaT9MM
I.
2.
J.
ds1
llah;·a PtngujianKonstk11t11&i &ebsgaimanadistbut pitda tabd di alas dilalrukanolclt
- . ---I
I
Jang11'8 Waktu
(distbu!Mnjangka
111k11myaj
Daw Hulruru
PtngtcUaliAn
lnfonnasi
lnfomuu;i I
(bcrisi informMi I
ienemuyMg Rkan I
dikccualooml I
l'ada lwi ini, ..... tanlJ&lll .... bulan .... tahun ..... Mtempal di ..... lelah dil~kukan l'cngujian Kon11dmensi
1erhad.ip lnformasi Publik l<dlilgllimana dilldl111~n plldft !Abel di liall'Rh ini.
L~iWAR P~GWL.\N KONStKIIENSI
NOMOR ... TAHUN ...
A. CONTOH FORMAT LEMEAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
CONTOH FORMAT DOKUMEN LAYANANINFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN LAYANAN INFORMASI
PUBLIK PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
-- 32 of 45 --
KE'TERANG,l.'l
'l'onnac ini adAlah lom1a1 IJnflilr lnfonnosi sw,n, manual. lladan Publik d•pat mengcmbnnel<an drunm format lain.
misalnya secam komputerisasi yang hams letap depat diakses oleh publik stria mencakupunsur unsur yMg termuat
daJam format ini.
ftiabatJVrutf$alk,i l'fflllllggun,ljawab \\'utu de.fl I J&IJi]<a Wal.'tU Rl:!sJ;a,an l>i t~f.al I lleot.ik ini)raw, Xo. lnforrn.111i }'>'11!;ir,engua.!.."li ~r:1b11.11~n•J.1\J p:u;b""""' .)'i\n' f,-rs,od:,t P,ny1mpn.r111n "l~.1
inlenoa,;i pc:nctbJiM infanrJW Ul~ Htlt'Ji~Arilp
- ---- ·- - - - I I - - II
I i 'I
I I
- IJ
•
Dr\PTAR INFORMASI f'LIBUK
KEM~:NTERL.\J'l P~;l<JJAGANGAN
TAHUN .
B. CONTOH FORMAT DAFrAR INFORMASI PUBLIK
-- 33 of 45 --
Keterangan:
•> Oiisi oleh Petugas berdasarlc:an nomor permohonan infonnasi publik
~ Pilih salah satu dengan memberi tanda ../
•••) Coret yang tidak perlu
Pemohon lnformasi,
Jakarta, .....•........................•.......
Petugas Pelayanan lnformasi
(Penerima Permohonan)
Cara D Mengambil langsung
Mendapatkan D Kurir
Salinan
lnformasi** D Pos
D Faksimili
D e-mail
D Melihat/membacalmendengarkan/mencatat .. •
D Mendapatkan salinan informasi (hardcopy/softcopy)H"
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
Nomor Pendaftaran (diisl petugas)*: No. JPPID-DAG.6/PN/ 12022
Nama
Alam at
Pekerjaan
Telp/E-mail
No. KTP
(lampirkan)
SK Pendirian
Badan Hukum
(lampirkan)
Rincian
Permohonan
lnformasi yang
Dibutuhkan
(tambahkan
kertas bile pertu)
Tujuan
Penggunaan
lnformasi
Cara
Memperoleh
lnformasi**
[Nama badan publik dan alamat, nomor telepon, faksimili,
e-mail (jika ada)]
Logo
C. CONTOH FORMAT FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
-- 34 of 45 --
Keterangan:
Format di atas adalah contoh format formulir permintaan Informasi Publik.
PPID Kementerian Perdagangan dan/ atau PPID Pelaksana dapat
mengembangkan format tersebut sesuai kebutuhan namun paling kurang
memuat Informasi yang terdapat pada contoh format di atas.
I. Pemohon lnformasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada
di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan
kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;
Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan
pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam lndonesia;
Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan
hubungan Iuar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi
dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia
pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra
Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan
berdasarkan Undang- undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak
memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKANANDA MENDAPATTANDABUKTI PERMOHONANINFORMASI
BERUPA NOMOR PENDAFfARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.Bila
tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada
petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang
lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang
diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan informasi
oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk
memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang
diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/belum dapat diputuskan
apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau
tidak.
IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi dibebankan
kepada Pemohon meliputi penyalinan, pengmman,
Penyalinan/penggandaan dilakukan sendiri oleh Pemohon di sekitar
kantor PPID.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik
(misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang
diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada
Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang
diajukan Pemohon lnformasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam
register keberatan.
VI. Apabila Pemohon lnformasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID,
maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi
Informasi Pusat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak diterimanya keputusan atasan PPlD oleh Pemohon Informasi Publik.
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Di balik Formulir Permintaan Informasi Publik dicetak Informasi berikut:
-- 35 of 45 --
Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan nomor pendaftaran
permintaan lnformasi Publik.
Diisi dengan jam permintaan
Informasi Publik diterima.
Diisi dengan tanggal permintaan
Informasi Publik diterima
Diisi dengan keterangan permintaan
Informasi Publik diterima melalui
penerusan atau diterima langsung.
Diisi dengan tanggal jatuh tempo
pada 10 Harl Kerja atau 17 Harl
Kerja.
Diisi dengan Nama Pemohon.
Diisi dengan Nomor Induk
Kependudukan Pemohon.
Diisi dengan Kedudukan Hukum
Pemohon (Warga Negara Indonesia
atau Badan Hukum Indonesia).
Diisi dengan alamat lengkap dan
jelas Pemohon untuk memudahkan
pengiriman Informasi yang diminta.
Diisi dengan nomor kontak (nomor
telepon / faksimili/ teiepon seluler)
Pemohon.
Diisi dengan alamat e-mail
Pemohon.
Diisi dengan pekerjaan Pemohon.
Diisi dengan detil Informasi yang
diminta.
Diisi dengan jalur pengajuan
permintaan Informasi Publik (e-
mail, aplikasi mobile, datang
langsung, surat, atau portal)
Diisi dengan tujuan penggunaan
Informasi oleh Pemohon atau alasan
Pemohon meminta Informasi.
Diisi dengan memberikan tanda (°")·
Bila tidak di bawah penguasaan,
tuliskan Badan Publik lain yang
menguasai (bila diketahui).
1 7. Status Informasi
16. Tujuan Penggunaan Informasi :
15. Jalur Permintaan
13. Pekerjaan
14. Informasi yang Diminta
12. E-mail
11. Nomor Kontak
10. Alamat
9. Jenis Pemohon
7. Nama Pemohon
8. NIK
6. Jatuh Tempo (10 HK/ 17 HK)
5. Penerusan/Diterima Langsung:
4. Tanggal Permintaan Masuk
3. Jam Permintan Masuk
Keterangan:
1. Nomor
2. Nomor Pendaftaran
! i l I I l I l
REGISTER PERMINL\AH INFORMASI POBLIK
Puioda: JattlW'i·DMambvt· .... (dim dfflgan. Lllhunf
-1 "2 ......3 ·:.n~ ·6rl:; '"s vrr TfT -i- 'rrrrr vrr: T r-·20-·-.-2 TFf '"2.--"".2s l 2 --:ff _
I i O 112 3 .. ,~ 6 7 8 9 7:'!~ I 213 4 2:12;'6 ': :1:
,_ I . l . - --· ---r--· ··--· -...,--- ·- . ·r- -- '"·····, .:;......_! ..::;....+-+..;;;...,,-
.,,.,•-••-•-·--•·•• ,••--•••,•••,o.,,•,,•••""''"''"""" ... ,._•••••••o .. ,•,o,o"'"'"""''_"',.'°'""''_,_,,......_.,..,, • .,., -•-••o•.,•-,o•-•••••"o,oo,n,,.,,.,, ""', •••,•,O,n"'O-O,-• ....... ,,,.,. •, -•• ,o_ •• ••••"-•"'-""' ,,.,1
! 1
Logo : (Nama b4dan publik clan alam.u, .nomor rel.epon. faksimili, e-mail (jib .d.11
_________ !·---·-······-··------ ..---·~ ··- -·-·---···-- -- , ..._.. ,,. , !
D. CONTOH FORMAT REGISTER PERMINTAANINFORMASI PUBLIK
-- 36 of 45 --
Keterangan:
Format di atas adalah contoh format Register Permintaan Informasi Publik.
PPID Kementerian Perdagangan dan/ atau PPID Pelaksana dapat
mengembangkan format tersebut sesuai kebutuhan, namun paling kurang
memuat Informasi yang terdapat pada contoh format di atas.
Diisi dengan lama waktu
Penyampaian Pemberitahuan Tertulis
dan Pemberian Informasi dalam hari
kerja.
Diisi dengan biaya yang dibutuhkan
serta perinciannya dan cara
pembayaran yang dilakukan.
Diisi dengan biaya yang dibutuhkan
serta perinciannya.
Diisi dengan cara pembayaran yang
dilakukan.
Diisi dengan hari dan tanggal
penyampaian pemberitahuan tertulis.
Diisi dengan hari dan tanggal
pemberian Informasi kepada
Pernohon.
Surat Diisi dengan Tanggal
Perpanjangan Waktu
Surat Diisi dengan Nomor
Perpanjangan Waktu
Diisi dengan alasan penolakan atau
tidak diberikannya lnformasi yang
diminta.
menguasai
dimohonkan.
Diisi dengan memberi keterangan
"Naskah Cetak (Hardcopy}" atau
"Naskah Elektonik (Softcopy}".
Diisi dengan pilihan Pemohon mgm
melihat/ mengetahui atau
mendapatkan salinan Informasi.
Diisi dengan memberikan tanda (-v)
dalam hal Pernohon ingin
melihat/ mengetahui Informasi.
Diisi dengan memberikan tanda (-v)
dalam hal Pemohon ingin meminta
salinan Informasi.
Diisi dengan isi keputusan PPID
Kementerian Perdagangan/PPID
Pelaksana dalam pemberitahuan
tertulis terhadap permintaan
Informasi publik.
Satuan Kerja yang
Informasi yang
dengan Diisi
27b. Cara Pembayaran
27a. Biaya
27. Biaya dan Cara Pembayaran
26. Lama Waktu Penyampaian
Pemberitahuan Tertulis
dan Pemberian Informasi
(Hari Kerja}
25b. Pemberian Informasi
25. Hari dan Tanggal
25a. Pemberitahuan tertulis
24. Tanggal Surat Perpanjangan
Waktu
23. Nomor Surat Perpanjangan
Waktu
22. Alasan Penolakan/
Alasan Tidak Diberikan
21. Keputusan PPID
20b. Meminta Salinan
20a. Melihat/Mengetahui
20. Jenis Permohonan
19. Bentuk Informasi
18. Instansi
-- 37 of 45 --
Namo. dan TmidA TAZJsllD
'DH!t~Pm,1,n,~mmar~.P!rmmlua1nlonnnt1
Pulilik.
f. I
,. .... ~ •• u ... 11-.rt. b1l.lillD. wmn1
~1 ~dt>la ln(Cf'!Haja ~ ~hltltlta.m
t?PID1
RiDtwI ln!omwir~
OlhutuhJr.an
Dllhft. bc'dll!iArkftn p«mintaan lnrom:uw put,Iik dim 4o-kuml!n rang Ir.a.ml
t~ mwi Pt'tO ~ hahn fardf12Wi )'~ dimahon ~
tidnkl:!Qgkap. mohoo mnuk 5'11!1'amel,np:ff? dolrumt:i!, ~ut, ylllmll
~Wllktuumukm .. m&l;npidommn 1BH!mtpaling lamaJ l.tiPJ
~ Oilp)I. taJW ]ffztJ:!~~~ ~ ~ pybb'l( ~-
'Sull.AT PPID
TENT.'\NG
KE:nUAKI.F.'iGKAJlA~ ?tRMl1-'tMN INFOfOMSI Jl1.J61.J>:
E. CONTOH FORMAT SURAT KETIDAKLENGKAPAN PERMINTAAN
INFORMASI PUBLIK
-- 38 of 45 --
Diisi dengan nornor pendaftaran Permintaan lnformasi Publik
Diisi dengan tanggal surat PPID tentang ketidaklengkapan Permintaan lnformasi
Publik (tanggal surat PPID tentang ketidaklengkapan Pennintaan Informasi Publik
sebaiknya sama dengan tanggal Permintaan Jnformasi Publik dlterima).
Diisi dengan surat elektronik yang digunakan sebagai kanal komunikasi dengan
Pemohon lnformasi Publik (diutamakan pengiriman surat PPID tentang
ketidaklengkapan Permintaan lnformasi Publik menggunakan surat elektronik).
Diisi dengan tanggal diterimanya surat PPID tentang ketidaklengkapan
Pennintaan Informasi Publik oleh Pemohon lnformasi Publik (dalam hal pengiriman
surat PPID tentang ketidaklengkapan Permintaan lnformasi Publik menggunakan
surat elektronik, tanggal diterimanya surat PPID tentang ketidaklengkapan
Permintaan lnformasi Publik merupakan tanggal terkirimnya surat elektronik).
·--··--·--···--·--···'Na..... den Tand.41 T..,w,,n
P J t • p,.. c z Ila lflron z : cl-. °'*"--•IPP1[)j
C;trt DM1111 Pl-iw
Keterangan:
Format di atas adalah contoh format Pemberitahuan Tertulis. PPID Kementerian
Perdagangan dan/atau PPTD Pelaksana dapat mengembangkan format tersebut sesuai
kebutuhan namun paling kurang memuat Informasi yang terdapat pada contoh format
di atas.
~
it Pll!IPI dW$
~ d-.-. pc:m,m...., ,~ Pu'blUl y..._ s.....s- .-ac- .,_celah ~ dengAttt ........... ~ .•• •. berama iDi lt&mi
klcl11ka1nt:n bA.1-be ~ berilr.."'UL
I. Atas ~ lnton...m Publik '*"'""""' celab du..tiWc,in ...... ,
~ Peo,ae1o1a Wot=ul rum 0>1o;,,.....,....,; {PPID! ~
Nsha a , c 1'1171 kz ~· ......._ &• 1 rl Pu1lllll
~ •• - '.\-"«AC d"drirnkon m6llhai Sill£ ~ - peda
tanss.a.1.. ~ -..
2. Biilltvh·• ...._ Jenpe .,.._ ~ Ima 3 ~ lami a..,. .....
~ ~ <idak lengl<ap ctmrima Pemobon Inf<>rmasi Pu.bilk.
, ........ ~ ••• - ...... tidal< m,,nor.n .... ~ pa'mintaan
h:!fhrmasi Publik dor.i &mdano. mAJta pvminxnmn lmarmasi Pablilit
4~- ~ ... • U<W!:l<amlUAtt~d..
3. Duii= Ml Sll:ud- DJ41'ib =-ttJlc:!m lmonnu:i P.alifil< ~~
dlmaksu.d daSam ~ IDformui Publik _,.,.... p,eo:l.a.fianm •.•••
sOeken ll1llllk ~lll§iUJtaA kesztbelf ~ 1nf.,,..,,.,.,!:f Pl.ll:1!Gc
denp,a ~aca:.an Wlltat,p... me1·ebs2i kaaa1 } ·412g teraedia ,ebeCffl
tHltUruit:
.. P:oo1al
i;Neima wan. a,ubl:lc dan almt. aomor 'Willlpon. falalmi'l
.......a (jllr.,I. .....,l
Tancp.l SW..U. •• Ncmo,
S:filt
(e : f ••
UaJ
vu.. Sflrfi. •.
••••
••
•
Keterangan:
F. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PERMINTAAN INFORMASI
PUBLIK TIDAK DITINDAKLANJUTI
-- 39 of 45 --
Keterangan:
Format di atas adalah contoh format Pemberitahuan Tertulis. PPID
Kementerian Perdagangan dan/ atau PPID Pelaksana dapat mengembangkan
format tersebut sesuai kebutuhan namun paling kurang memuat Infonnasi
yang terdapat pada contoh format di atas.
1--- .. ····-····---·········- ... J
Nam.a. ~ T ll1ldA TltllilUl
-- ltempal}, -- IIMIJil,l!"1, bullln. tahutil
Pejabll~ Peng~la ln!c;rnmsi d4ll Dolrnml!!Ill1!i1 tl'PIDJ
Pm.:,·lld_i:ui.n in~erm!W;i yana bt-lu.-n dide>ku?lllltl~ d~k:M ~ J.i;l!tll'#
~ ...... ._..
.....~-iJ.. an. pec_ibttnrnno p
lW!lbAllklm err.as l:Do. ~I
'"
Pmnht,fin.tu:an ,:.dl'le,'li ben1<1!1:
Im= dnpal di!>erllmn!
Nama
Allunal. :
No. !tlp/Emall !
~ permln'.!1!.aa11 Int~ pubWt plll1.!!. a,,ggaL. bu.!M .. _ taluln ..•.
dengan nomor p,mdo!tlLl'lL'l' ••.• , Kami !M!1)"ampailcan ~ Sdudllnl/i:
PEMBD.UT!L!TVA..\'TI:R!UUS
Logo fN= bod.an publikde.n o]arnot. QQIDor telepon, iilbiroi)i,
., ,:n,,.il tjikn adal]
-- -------------------~----·----·-
...••
Keterangan:
• Diisi sesuai dengan nomor pendaftaran pada fonnulir permintaan Infonnasi
Publik.
Pilih salah satu dengan memberi tanda (../)
Biaya penyalinan (fotokopi atau disket) dan/atau biaya p