No. 51 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for managing state-owned goods derived from customs and excise assets in Indonesia. It aims to optimize the management of these assets, ensuring compliance with legal standards and enhancing the efficiency of asset utilization.
This regulation affects government entities involved in customs and excise, including the Ministry of Finance, the Directorate General of Customs and Excise (DJBC), and the Directorate General of State Assets (DJKN). It also impacts businesses that may interact with state-owned goods, particularly in the areas of import and export.
- Pasal 2 outlines the management of state-owned goods (BMN) from customs and excise, specifying that these goods can include items declared unowned, seized goods, and goods subject to excise that have not been cleared by their owners (Pasal 2 ayat (2)). - The Minister of Finance is responsible for the management of these goods, including the authority to approve sales, grants, destruction, and removal of assets (Pasal 3). - The regulation stipulates that the management processes must include public auctions for the sale of goods, with specific procedures for valuation and approval (Pasal 12). - Pasal 10 outlines the criteria for approving proposals for the use of BMN, emphasizing economic benefit and compliance with regulations.
- Barang Milik Negara (BMN): State-owned goods. - Lelang: Auction. - Pemusnahan: Destruction of goods. - Penghapusan: Removal of goods from records. - Hibah: Grant of goods without compensation. - Nilai Wajar: Fair value of assets. - Nilai Limit: Minimum auction price set by DJBC.
This regulation came into effect on May 31, 2021, and replaces the previous regulation, No. 240/PMK.06/2012. Transitional provisions allow for the continuation of processes initiated under the previous regulation (Pasal 16 and Pasal 17).
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Government Regulation No. 27 of 2014 on the Management of State/Regional Goods, and other relevant laws governing customs and excise (Pasal 1). It also references the need for compliance with existing laws regarding the management of state assets and customs regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the management of BMN Kepabeanan and Cukai, detailing the types of goods included and the processes for their management.
Pasal 3 grants the Minister of Finance the authority to manage BMN Kepabeanan and Cukai, including approving sales, grants, and destruction of goods.
Pasal 12 mandates that goods proposed for auction must undergo a valuation process to determine their fair value before being sold.
Pasal 10 specifies the criteria for approving proposals for the use of BMN, focusing on economic benefits and compliance with regulations.
Pasal 16 and Pasal 17 provide for the continuation of processes initiated under the previous regulation, ensuring a smooth transition to the new regulation.
Full text extracted from the official PDF (28K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBUK lNDONESlA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.06/2021
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal
dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 /PMK.06/2012
tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara
yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai;
b. bahwa untuk mengakomodir perkembangan
kebutuhan pengelolaan aset dan untuk
mengoptimalkan Barang Milik Negara yang berasal dari
Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara
Pengeloaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset
Eks Kepabeanan dan Cukai, perlu diganti;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 20 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Beras al dari
Aset Eks Kepabeanan dan Cukai;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 7 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 20 --
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014
tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan
Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau
yang Dikuasai Negara (Berita Negera Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 236);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 20 --
Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1518);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL
DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
2. Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks
kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut BMN
Kepabeanan dan Cukai adalah barang yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabenan dan cukai ditetapkan
sebagai barang yang menjadi milik negara.
3. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk
umum dengan
dan/atau lisan
menurun untuk
penawaran harga secara tertulis
yang semakin meningkat atau
mencapai harga tertinggi yang
didahului dengan pengumuman lelang.
4. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
5. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN
Kepabeanan dan Cukai dari daftar buku catatan
pabean karena sebab-sebab lain.
6. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN
Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat
kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 20 --
7. Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan
Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai
kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
8. Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk
memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian pada suatu saat tertentu.
9. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal penilaian.
10. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan
dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat J enderal Bea
dan Cukai.
11. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah
Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai.
12. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik
Negara.
13. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah Direktorat J enderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan
negara.
14. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah Direktorat J enderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki
kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kepabenanan
dan cukai.
15. Direktur J enderal Kekayaan Negara adalah Direktur
Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang
pengelolaan kekayaan negara.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 20 --
16. Direktur J enderal Bea clan Cukai adalah Direktur
Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki kewenangan, tugas, clan fungsi di bidang
kepabeanan clan cukai.
17. Direktur pada DJKN adalah pejabat pada Kantor Pusat
DJKN yang melaksanakan tugas clan fungsi
pengelolaan BMN Kepabeanan clan Cukai.
18. Direktur pada DJBC adalah pejabat pada Kantor Pusat
DJBC yang melaksanakan tugas clan fungsi di bidang
penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
19. Kantor Wilayah DJKN adalah Kantor Wilayah di
lingkungan DJKN.
20. Kantor Wilayah DJBC adalah Kantor Wilayah di
lingkungan DJBC.
21. Kantor Pelayanan DJKN adalah Kantor Pelayanan di
lingkungan kantor wilayah DJKN.
22. Kantor Pelayanan DJBC adalah Kantor Pelayanan di
lingkungan kantor wilayah DJBC.
Pasal 2
( 1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN
Kepabeanan clan Cukai.
(2) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) berasal dari:
a. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang
merupakan barang yang dilarang untuk diekspor
atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud
ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
b. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang
merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor
atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh
pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak disimpan di Tempat
Penimbunan Pabean atau tempat lain yang
berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 20 --
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. barang dan/ atau sarana pengangkut yang ditegah
oleh pejabat pada DJBC yang berasal dari tindak
pidana yang pelakunya tidak dikenal;
d. barang dan/ atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang
tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di
Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang
berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean;
e. barang yang dikuasai negara yang merupakan
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor
atau diekspor;
f. barang dan/ atau sarana pengangkut yang
berdasarkan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan
dirampas untuk negara;
g. barang kena cukai dan barang-barang lain yang
berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai
negara dan berada di bawah pengawasan DJBC,
dan setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai
negara pelanggarnya tetap tidak diketahui; dan
h. barang kena cukai yang belum diselesaikan
kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak
diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah
pengawasan DJBC dan telah diumumkan secara
resmi untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
dikuasai negara, yang bersangku tan tidak
menyelesaikan kewajibannya.
(3) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan
Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang
menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi
oleh kejaksaan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 20 --
(4) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penjualan secara Lelang;
b. Penetapan Status Penggunaan;
c. Hibah;
d. Pemusnahan; dan
e. Penghapusan.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan memiliki tugas meliputi: ·
a. melakukan penatausahaan;
b. melakukan pengelolaan BMN Kepabeanan dan
Cukai berupa penjualan secara Lelang, Penetapan
Status Penggunaan, Hibah, Pemusnahan, dan
Penghapusan;dan
c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Keuangan berwenang dan
bertanggung jawab:
a. menerbitkan surat persetujuan atas permohonan
peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berupa
penjualan secara Lelang, Hibah, Pemusnahan, dan
Penghapusan;
b. menerbitkan keputusan Pen eta pan Status
Penggunaan;dan
c. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
I L.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 20 --
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri Keuangan atas BMN
Kepabeanan dan Cukai melimpahkan tugas dan
wewenangnya kepada:
a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bentuk
subdelegasi; atau
b. pejabat di lingkungan DJKN dalam bentuk
mandat.
(4) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada
pejabat di lingkungan DJKN.
Pasal 4
(1) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan sebagai
berikut:
a. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dilim pahkan kepada Direktur
Jenderal Kekayaan Negara;
b. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) sampai dengan Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada
Direktur pada DJKN;
c. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor
Wilayah DJKN; dan
d. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan
nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor
Pelayanan DJKN.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 20 --
(2) Perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan
perkiraan nilai untuk setiap permohonan peruntukan
BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan oleh
DJBC.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 5
( 1) Direktur J ender al Bea dan Cukai melakukan
pengurusan BMN Kepabeanan dan Cukai sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan dan cukai dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang
Milik Negara.
(2) Pengurusan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN
Kepabeanan dan Cukai;
b. melaksanakan penyimpanan BMN Kepabeanan
dan Cukai secara baik di Tempat Penimbunan
Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai
Tempat Penimbunan Pabean;
c. melaksanakan pencatatan Barang Milik Negara
Kepabeanan dan Cukai ke dalam buku catatan
pabean Barang Milik Negara dan pencatatan
Barang Milik Negara yang berasal dari cukai ke
dalam buku Barang Milik Negara;
d. membuat perkiraan nilai BMN Kepabeanan dan
Cukai;
e. melaporkan data BMN Kepabeanan dan Cukai
kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal
Kekayaan Negara;
f. melakukan pengamanan terhadap BMN
Kepabeanan dan Cukai yang berada dalam
penguasaannya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 20 --
g. mengusulkan permohonan peruntukan BMN
Kepabeanan clan Cukai; clan
h. melakukan penyelesaian sesuai penetapan
peruntukan BMN Kepabeanan clan Cukai.
(3) Dalam pelaksanaan pengurusan BMN Kepabeanan
clan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Bea clan Cukai dapat menunjuk
pejabat stuktural di lingkungan DJBC.
Pasal 6
Dalam membuat perkiraan nilai BMN Kepabeanan clan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
d, Direktur J ender al Bea clan Cukai berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan clan cukai.
BAB III
TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 7
(1) Pengelolaan BMN Kepabeanan clan Cukai dilakukan
berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan clan Cukai.
(2) Berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan clan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJBC
mengajukan usulan peruntukan kepada Menteri
Keuangan.
(3) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh:
a. Direktur Penindakan clan Penyidikan;
b. Kepala Kantor Wilayah DJBC;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai;
clan
d. Kepala Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea clan
Cukai.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 20 --
(4) Pengajuan usulan peruntukan oleh DJBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan didasarkan pada perkiraan nilai sebagai
berikut:
a. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada Direktur
Jenderal Kekayaan Negara;
b. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) sampai dengan
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
diajukan kepada Direktur pada DJKN;
c. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai lebih dari RpS00.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) sampai dengan
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN; dan
d. terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan
perkiraan nilai sampai dengan RpS00.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan DJKN.
Pasal 8
Jenis usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai
meliputi:
a. penjualan secara Lelang;
b. Penetapan Status Penggunaan;
c. Hibah;
d. Pemusnahan; dan
e. Penghapusan.
Pasal 9
(1) Usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilengkapi
dengan dokumen persyaratan sekurang-kurangnya
meliputi:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 20 --
a. keputusan mengenai penetapan barang yang
menjadi milik negara;
b. berita acara pencacahan barang; dan
c. Daftar BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan
usulan peruntukannya, baik dalam bentuk hard
copy maupun soft copy.
(2) Dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai diusulkan
untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan,
usulan terse but harus dilengkapi dokumen
persyaratan berupa surat pernyataan kesediaan dari
Kementerian/Lembaga yang ditandatangani oleh
Sekretaris J ender al/ Sekretaris Lem baga dari
Kernen terian / Lem bag a bersangku tan.
(3) Dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai diusulkan
untuk dilakukan Hibah, usulan tersebut harus
dilengkapi dokumen persyaratan berupa surat
pernyataan kesediaan menerima Hibah dari
pemerintah daerah/ desa, lembaga sosial/budaya/
keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat
non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah/Kepala Desa atau Pimpinan Lembaga.
Pasal 10
Persetujuan atas usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan
Cukai dapat diberikan dengan didasarkan pada
pertimbangan sebagai berikut:
1. U sulan penjualan secara Lelang dapat disetujui dalam
hal:
a. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi
negara; dan
b. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. U sulan Penetapan Status Penggunaan dapat disetujui
dalam hal:
a. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 20 --
b. cliperlukan untuk clioperasikan oleh pihak lain
clalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas clan fungsi Kementerian/Lembaga.
3. U sulan Hi bah clapat clisetujui clalam hal:
a. cliperlukan untuk penyelenggaraan tugas clan
fungsi pemerintahan claerah / clesa;
b. cliperlukan untuk kepentingan sosial, kebuclayaan,
keagamaan, kemanusiaan, atau lembaga
pencliclikan yang bersifat non komersial; atau
c. ticlak mengganggu Kesehatan, Keamanan,
Keselamatan, Lingkungan clan Moral Bangsa (K3LM).
4. Usulan Pemusnahan clapat clisetujui clalam hal:
a. busuk;
b. kaclaluwarsa;
c. clilarang cliekspor atau cliimpor;
cl. ticlak mempunyai nilai ekonomis; atau
e. berclasarkan peraturan perunclang-unclangan
harus climusnahkan.
5. Usulan Penghapusan clapat clisetujui clalam hal:
a. terjacli penyusutan; atau
b. hilang.
Pasal 11
(1) Direktur pacla DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN,
atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN melakukan
penelitian aclministrasi terhaclap surat usulan
peruntukan BMN Kepabeanan clan Cukai berikut
kelengkapan clokumen persyaratan.
(2) Dalam hal berclasarkan hasil penelitian aclministrasi
se bagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliperlukan
pemeriksaan fisik, maka Direktur Jencleral Kekayaan
Negara, Direktur pacla DJKN, Kepala Kantor Wilayah
DJKN, atau Kepala Kantor Pelayanan DJKN clapat
melakukan pemeriksaan fisik.
(3) Dalam hal usulan peruntukan BMN Kepabeanan clan
Cukai clapat clisetujui:
/{__
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 20 --
a. berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2); dan
b. usulan telah memenuhi pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur
pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau
Kepala Kantor Pelayanan DJKN menerbitkan surat
persetujuan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil
pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai
masih memerlukan kelengkapan data/ dokumen,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur pada
DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala
Kantor Pelayanan DJKN memberitahukan kepada
pejabat struktural di lingkungan DJBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk memenuhi
kelengkapan data/ dokumen terse but.
Pasal 12
(1) Dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai diajukan
usulan perun tukan penjualan secara Lelang, terle bih
dahulu dilakukan Penilaian untuk mendapatkan Nilai
Wajar.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik
berdasarkan permohonan atau penunjukkan oleh
DJBC.
(3) Berdasarkan laporan hasil Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Penindakan dan
Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah DJBC, Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
menetapkan Nilai Limit Lelang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 20 --
(4) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagairnana dirnaksud
pada ayat (3) berpedornan pada Nilai Wajar dengan
rnernperhitungkan faktor biaya.
(5) Faktor biaya sebagairnana dirnaksud pada ayat (4)
diperhitungkan sebagai pengurang dari Nilai Wajar,
rneliputi:
a. sewa gudang di Ternpat Penirnbunan Sernentara
untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b. sewa gudang di tern pat lain yang berfungsi se bagai
Ternpat Penirnbunan Pabean sarnpai dengan saat
pengajuan usulan peruntukan dengan perhitungan
jurnlah hari paling lama 60 (enarn puluh) hari;
c. biaya pencacahan dan penirnbunan di Ternpat
Penirnbunan Pabean;
d. biaya pengangkutan dari Ternpat Penirnbunan
Sernentara ke Ternpat Penirnbunan Pabean;
e. biaya/upah buruh; dan
f. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan
Lelang BMN Kepabeanan dan Cukai.
(6) Faktor biaya sebagairnana dirnaksud pada ayat (5)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diperhitungkan
dalarn hal BMN Kepabeanan dan Cukai disirnpan di
Ternpat Penirnbunan Pabean yang disediakan oleh
selain DJBC.
(7) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta
Lelang yang telah disahkan sebagai pernenang Lelang
oleh Pejabat Lelang rnerupakan harga Lelang.
(8) Selain rnernbayar harga Lelang sebagairnana dirnaksud
pada ayat (7), pernenang Lelang juga dikenakan sewa
Gudang di Ternpat Penirnbunan Sernentara untuk
paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(9) Dalarn hal BMN Kepabeanan dan Cukai disirnpan di
Ternpat Penirnbunan Pabean yang disediakan oleh
selain DJBC, pernenang Lelang, selain rnernbayar
harga Lelang se bagairnana dirnaksud pada ayat (7),
dikenakan pula biaya-biaya yang rneliputi:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 20 --
a. sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara
untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b. sewa gudang di tempat lain yang berfungsi sebagai
Tempat Penimbunan Pabean;
c. biaya pencacahan dan penimbunan di Tempat
Penimbunan Pabean;
d. biaya pengangkutan dari Tempat Penimbunan
Sementara ke Tempat Penimbunan Pabean; dan
e. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan
Lelang BMN Kepabeanan dan Cukai.
(10) Penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan per barang a tau dalam 1
(satu) paket barang.
(11) Penerimaan hasil Lelang disetor seluruhnya secara
sekaligus ke Kas Negara.
Pasal 13
(1) Dalam hal pelaksanaan Lelang pertama tidak laku,
dilakukan Lelang kedua.
(2) Pelaksanaan Lelang kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menggunakan nilai limit Lelang
yang sama pada saat Lelang pertama.
(3) Dalam hal pelaksanaan Lelang kedua tidak laku,
diusulkan untuk dilakukan Lelang ketiga atau
peruntukan lainnya.
(4) Dalam hal diusulkan pelaksanaan Lelang ketiga,
dilakukan Penilaian kembali BMN Kepabeanan dan
Cukai.
(5) Dalam hal pelaksanaan Lelang ketiga tidak laku, maka
terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai diusulkan
untuk peruntukan lainnya.
(6) Usulan pelaksanaan Lelang ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau usulan peruntukkan
lainnya sebagaimana dirnaksud pada ayat (5) diajukan
berdasarkan kewenangan sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 20 --
BAB IV
PENATAUSAHAAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah
DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan
penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(2) Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
laporan mengenai pencatatan dan penyelesaian
administrasi BMN Kepabeanan dan Cukai.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan BMN
Kepabeanan dan Cukai termasuk:
a. untuk pengawasan dan pengendalian BMN
Kepabeanan dan Cukai oleh DJKN; dan
b. untuk dasar penyajian nilai BMN Kepabeanan dan
Cukai pada Laporan Keuangan oleh DJBC.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
BABV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN
Kepabeanan dan Cukai dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Barang Milik Negara.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 20 --
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan
peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang telah
diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan
belum mendapatkan persetujuan, tetap dilanjutkan proses
penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 17
Persetujuan atas usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan
Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini namun belum ditindaklanjuti,
diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012
tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang
Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata
Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Aset Eks Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1339), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 20 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
· ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 586
Salinan sesuai dengan aslinya
- · Ke ala Biro Umum
ministrasi Kementerian
YAH(M
13 -199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 20 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 51/PMK.06/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 14 outlines the responsibilities of DJKN and DJBC in reporting and managing BMN Kepabeanan and Cukai, ensuring transparency and accountability.
Pasal 15 establishes the framework for monitoring and controlling the management of BMN Kepabeanan and Cukai in accordance with existing laws.