PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME
DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
(AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN
FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bah wa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi antara
Republik Indonesia dan Jepang dalam suatu kemitraan
ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Jepang telah menandatangani Persetujuan mengenai
Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The
Republic of Indonesia and Japan for an Economic
Partnership);
b. bah wa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam h uruf a, serta berdasarkan kekhususari
Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1
of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic
Agreement mengenai User Specific Duty Free Scheme,
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
51/PMK.010/2022
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 39 --
Mengingat
telah ditetapkan tarif bea masuk dengan skema User
Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of
Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
c. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian
terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized
System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature
2022 dalam rangka Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia
and Japan for an Economic Partnership);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam
rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement
Between The Republic of Indonesia and Japan for an
Economic Partnership);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana · telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 39 --
Menetapkan
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang N omor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian N egara (Lembaran N egara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden N omor 36 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia
and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
5. Peraturan Presiden N omor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan N omor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
7. Peraturan Menteri Keuangan N omor 26/ PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 N omor 316 );
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPESIFIC DUTY
FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU
KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC
PARTNERSHIP).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 39 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya
disingkat USDFS adalah penetapan tarif bea masuk yang
diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of
Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
2. User adalah badan usaha yang berbadan hukum di
Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea
masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat
Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang telah
ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
3. Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme yang
selanjutnya disingkat BM USDFS adalah tarif bea masuk
yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea masuk
yang diberikan khusus kepada User dalam rangka
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between
The Republic of Indonesia and Japan for an Economic
Partnership).
4. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang
selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah surat
keterangan hasil verifikasi terhadap User yang
mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS,
yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang
selama 12 (dua belas) bulan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 39 --
5. Bahan Baku adalah barang yang tercantum dalam
Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini yang diimpor oleh User.
6. Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh
industri pengguna tetapi tidak dimanfaatkan oleh
industri penggerak.
7. Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui
proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing)
namun tidak diterima oleh industri penggerak.
8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
9. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik
yang mengintegrasikan sistem dan/ atau informasi
berkaitan dengan proses penanganan dokumen
kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi
serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
11. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan
fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk.
12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 39 --
BAB II
KETENTUAN BM USDFS
Pasal 2
(1) Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen)
terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema
USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia
and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) BM USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh
Useryang telah mendapatkan:
a. hasil verifikasi sesuai dengan SKVI-USDFS; dan
b. penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan
Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk
dalam rangka USDFS kepada User.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 3
(1) Untuk dapat menggunakan BM USDFS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), User mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Direktur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. SKVI-USDFS dan lampirannya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 39 --
b. data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate
atau Inspection Certificate atau Letter of Statement
atau drawing sheet; dan
c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi
mengenai data kapasitas produksi terpasang.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu
menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(5) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW,
permohonan disampaikan secara tertulis.
(6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
disampaikan dengan melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk
salinan cetak (hardcopy).
Pasal 4
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), Direktur melakukan penelitian dan memberikan
keputusan atas nama Menteri dalam waktu paling
lambat:
a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara elektronik; atau
b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3); dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 39 --
b. nama barang, spesifikasi barang, pos tarif/HS code,
dan jumlah serta satuan rencana impor Bahan
Baku.
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data
pendukung tambahan lainnya.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) diterima, Direktur atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan
tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User yang
memuat data mengenai:
a. pos tarif dari barang impor sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. nomor urut dari pos tarif barang impor sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
c. spesifikasi barang; dan
d. jumlah dan satuan rencana impor Bahan Baku.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan
penolakan.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan d?-ri Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
(1) Terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4), dapat dilakukan perubahan.
(2) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User
mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri
melalui Direktur.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 39 --
(3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diajukan secara elektronik melalui SIN SW.
(4) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen
berupa:
a. SKVI-USDFS perubahan dan lampirannya;
b. data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate
atau Inspection Certificate atau Letter of Statement
atau drawing sheet; dan
c. Izin Usaha Industri yang memuat informasi
mengenai data kapasitas produksi terpasang.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu
menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(6) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW,
permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan dengan melampirkan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk
salinan cetak (hardcopy).
Pasal 6
(1) Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur melakukan penelitian
dan memberikan keputusan atas nama Menteri dalam
waktu paling lambat:
a. 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara elektronik; atau
b. 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 39 --
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat meminta data
tambahan terhadap perubahan yang diajukan.
(3) Dalam hal permohonan perubahan diterima, Direktur
atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(4) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur atas
nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
IMPORTASI BARANG DENGAN SKEMA USDFS
Pasal 7
(1) Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS
dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di
bidang impor.
(2) Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan
b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.
(3) Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus
mencantumkan:
a. kode fasili tas 60;
b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6
ayat (3);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 39 --
c. nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal
(Form JIEPA); dan
d. klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan
skema USDFS.
BABV
PENELITIAN DOKUMEN IMPOR BAHAN BAKU
DENGAN SKEMA USDFS
Pasal 8
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat
pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap
dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku
dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi.
(3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS
ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan
b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation).
(4) Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
a. dokumen pemberitahuan pabean impor beserta
dokumen pelengkap pabean sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata laksana kepabeanan dibidang impor,
termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor
barang dengan skema USDFS;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 39 --
b. kesesuaian jumlah, jenis, dan/ atau spesifikasi
barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean impor dengan hasil pemeriksaan fisik barang
dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik;
c. fotokopi salinan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6
ayat (3), dan dokumen pelengkap pabean lainnya;
d. jumlah importasi barang yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai
dengan realisasi importasi barang dan jumlah kuota
yang tercantum dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea
masuk dengan skema User Specific Duty Free
Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi;
e. kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean
impor telah diisi nomor Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
dan/atau Pasal 6 ayat (3), serta kode fasilitas
preferensi tarif USDFS yaitu angka 60; dan
f. kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean
impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif
bea masuk dengan skema USDFS.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
a. menunjukkan kesesuaian, pemberitahuan
penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS
diterima dan BM USDFS diberikan; atau
b. ditemukan ketidaksesuaian:
1. pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk
dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS
tidak diberikan; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 39 --
2. dikenakan tarif berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi.
BAB VI
ADMINISTRASI, PENATAUSAHAAN, DAN DOKUMENTASI
Pasal 9
( 1) SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku
yang mendapat skema USDFS secara elektronik.
(2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penghitungan jumlah Bahan Baku
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
dan/ atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi jumlah Bahan Baku
sebagaimana tercantum pada pemberitahuan pabean
impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(3) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW
atau portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara manual oleh Kantor Pabean tempat
pemasukan barang yang ditunjuk.
(4) Terhadap pemotongan kuota secara manual sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kantor Pabean tempat
pemasukan barang yang ditunjuk melakukan:
a. penelitian; dan
b. memotong kuota jumlah Bahan Baku yang
mendapat skema USDFS, dengan penghitungan
jumlah rencana 1mpor barang sesuai dengan
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3) dikurangi
jumlah Bahan Baku yang tercantum pada dokumen
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 39 --
pemberitahuan pa bean impor yang telah
mendapatkan nomor pendaftaran.
(5) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pemotongan kuota
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan oleh
direktur jenderal bea dan cukai.
Pasal 10
User yang telah melakukan importasi barang dengan skema
USDFS harus:
a. menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan
pemisahan terhadap sediaan barang yang diimpor
dengan menggunakan skema USDFS sesuai dengan
dokumen impor untuk keperluan audit di bidang
kepabeanan; dan
b. menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan yang
berkaitan dengan penggunaan tarif bea masuk dengan
skema USDFS selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat
usahanya.
BAB VII
PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU DENGAN
SKEMA USDFS
Pasal 11
(1) Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan
seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User yang
bersangkutan.
(2) Apabila sebagian atau seluruh Bahan Baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7:
a. tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User
yang bersangkutan; atau
b. tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User
yang bersangkutan dan akan dipindahtangankan,
Bahan Baku yang sebagian atau seluruhnya tidak
digunakan untuk kegiatan produksi tersebut harus
mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan Baku
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 39 --
Sisa dan/ atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
(3) Terhadap Bahan Baku yang telah mendapatkan surat
keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan / a tau Barang
Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang
ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar bea masuknya
berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured
Nation).
(4) Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran,
atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada
saat importasi yang belum mengalami proses lebih
lanjut;
b. Bahan Baku yang telah dilakukan pemotongan
namun belum melalui kegiatan produksi lebih
lanjut;
c. Bahan Baku yang cacat (defect); dan/atau
d. Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi
(galvanizing, annealing, a tau drawing), namun tidak
diterima oleh industri penggerak.
Pasal 12
Apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan di bidang
kepabeanan, User bertanggung jawab atas bea masuk yang
terutang berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku secara
umum (Most Favoured Nation) dan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku
yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan untuk
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 39 --
kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. pembayaran tarif bea masuk dan pajak dalam
rangka impor oleh User kepada Kantor Pabean
pemasukan barang melalui mekanisme pembayaran
inisiatif atas tarif ( voluntary payment on tarifjJ sesuai
dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
deklarasi inisiatif ( voluntary declaration) dan
pembayaran inisiatif ( voluntary payment), setelah
memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku
Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah
ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh
menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang perindustrian;
b. penelitian ulang; dan/atau
c. audit kepabeanan dan cukai.
urusan
(2) Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi persyaratan dalam pengajuan:
a. SKVI-USDFS; dan
b. permohonan penggunaan BM USDFS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
pada periode berikutnya.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific
Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 347), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 39 --
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 39 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 351
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
.\1/
YAH4l
i::��199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 39 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NoMoR
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER
SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA
PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
(AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIPJ
A. BAHAN BAKU
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
28.03 Karbon (carbon black dan bentuk lain dari Carbon (carbon blacks and other forms of carbon
karbon tidak dirinci atau termasuk dalam pos not elsewhere specified or included).
lainnya).
1 2803.00.20 - Acetylene black - Acetylene black
28.10 Oksida boron; asam borat. Oxides of boron; boric acids.
2 2810.00.10 - Oksida boron - Oxides of boron
3 2810.00.20 - Asam borat - Boric acids
28.15 Natrium hidroksida (soda api); kalium hidroksida Sodium hydroxide (caustic soda); potassium
(potas api); peroksida dari natrium atau kalium. hydroxide (caustic potash); peroxides of sodium
or potassium.
4 2815.20.00 - Kalium hidroksida (potas api) - Potassium hydroxide (caustic potash)
28.19 Kromium oksida dan kromium hidroksida. Chromium oxides and hydroxides.
- Kromium trioksida - Chromium trioxide
5 2819.90.00 - Lain-lain - Other
28.20 Mangan oksida. Manganese oxides.
6 2820.10.00 - Mangan dioksida - Manganese dioxide
28.27 Klorida, klorida oksida dan klorida hidroksida; Chlorides, chloride oxides and chloride
bromida dan bromida oksida; iodida dan iodida hydroxides; bromides and bromide oxides;
oksida. iodides and iodide oxides.
2827.20 - Kalsium klorida: - Calcium chloride:
- - Mengandung 73 % - 80 % menurut beratnya - - Containing 73 % - 80 % by weight
7 2827.20.90 - - Lain-lain - - Other
28.33 Sulfat; alum; peroksosulfat (persulfat). Sulphates; alums; peroxosulphates
- Sulfat lainnya: - Other sulphates:
8 2833.24.00 - - Dari nikel - - Of nickel
9 2833.27.00 - - Dari barium - - Of barium
28.35 Fosfinat (hipofosfit), fosfonat (fosfit) dan fosfat; Phosphinates (hypophosphites), phosphonates
polifosfat, mempunyai rumus kimia tertentu (phosphites) and phosphates; polyphosphates,
maupun tidak. whether or not chemically defined.
- Polifosfat: - Polyphosphates:
2835.31 - - Natrium trifosfat (natrium tripolifosfat) - - Sodium triphosphate (sodium tripolyphosphate)
2835.39 - - Lain-lain: - - Other:
- - - Tetranatrium pirofosfat - - - Tetrasodium pyrophosphate
10 2835.39.90 - - - Lain-lain - - - Other
28.37 Sianida, sianida oksida dan sianida kompleks. Cyanides, cyanide oxides and complex cyanides.
11 2837.20.00 - Sianida kompleks - Complex cyanides
28.39 Silikat; logam alkali silikat komersial. Silicates; commercial alkali metal silicates.
- Dari natrium - Of sodium:
12 2839.11.00 - - Natrium metasilikat - - Sodium metasilicates
28.42 Garam lainnya dari asam anorganik atau asam Other salts of inorganic acids or peroxoacids
perokso (termasuk alumino silikat yang (including aluminosilicates whether or not
mempunyai rumus kimia tertentu maupun chemically defined), other than azides.
tidak), selain azida.
2842.10 - Silikat ganda atau kompleks, termasuk - Double or complex silicates, including
aluminosilikat yang mempunyai rumus kimia aluminosilicates whether or not chemically defined
tertentu maupun tidak
2842.90 - Lain-lain: - Other:
- - Natrium arsenit - - Sodium arsenite
- - Garam tembaga atau garam kromium - - Copper or chromium salts
- - Fulminat, sianat dan tiosianat lainnya - - Other fulminates, cyanates and thiocyanates
13 2842.90.90 - - Lain-lain - - Other
51/PMK.010/2022
I II I I
;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
28.52 Senyawa anorganik atau organik dari merkuri, Inorganic or organic compounds of mercury,
memiliki rumus kimia tertentu maupun tidak, whether or not chemically defined, excluding
tidak termasuk amalgam. amalgams.
2852.10 - Mempunyai rumus kimia tertentu - Chemically defined
14 2852.10.90 - - Lain-lain - - Other
2852.90 - Lain - lain : - Other:
15 2852.90.10 - - Merkuri tannat - - Mercury tannates
16 2852.90.20 - - Merkuri sulfida; merkuri polisulfida; merkuri - - Mercury sulphides; mercury polysulphides;
polifosfat; merkuri karbida; senyawa merkuri mercury polyphosphates; mercury carbides;
heterosiklik dari subpos 2934.99.90; turunan heterocyclic mercury compounds of subheading
merkuri pepton; turunan protein lainnya dari 2934.99.90; mercury peptone derivatives; other
merkuri protein derivatives of mercury
17 2852.90.90 - - Lain- lain - - Other
29.07 Fenol; fenol-alkohol. Phenols; phenol-alcohols.
- Monofenol : - Monophenols :
18 2907.12.00 - - Kresol dan garamnya - - Cresols and their salts
29.09 Eter, eter-alkohol, eter-fenol, eter-alkohol-fenol, Ethers, ether-alcohols, ether-phenols, ether-
alkohol peroksida, eter peroksida, asetal dan alcohol-phenols, alcohol peroxides, ether
hemiasetal peroksida, keton peroksida peroxides, acetal and hemiacetal peroxides,
(mempunyai rumus kimia tertentu maupun ketone peroxides (whether or not chemically
tidak), dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi defined), and their halogenated, sulphonated,
atau nitrosasinya. nitrated or nitrosated derivatives.
- Eter-alkohol dan turunan halogenasi, sulfonasi, - Ether-alcohols and their halogenated,
nitrasi atau nitrosasinya : sulphonated, nitrated or nitrosated derivatives :
19 2909.43.00 - - Monobutil eter dari etilena glikol atau dari - - Monobutyl ethers of ethylene glycol or of
dietilena glikol diethylene glycol
29.15 Asam monokarboksilat asiklik jenuh dan Saturated acyclic monocarboxylic acids and
anhidrida, halida, peroksida dan asam their anhydrides, halides, peroxides and
peroksinya; turunan halogenasi, sulfonasi, peroxyacids; their halogenated, sulphonated,
nitrasi atau nitrosasinya. nitrated or nitrosated derivatives.
20 2915.50.00 - Asam propionat, garam dan esternya - Propionic acid, its salts and esters
38.01 Grafit artifisial; grafit koloidal atau grafit semi Artificial graphite; colloidal or semi-colloidal
koloidal; preparat dibuat dari grafit atau karbon graphite; preparations based on graphite or
lainnya dalam bentuk pasta, blok, pelat atau other carbon in the form of pastes, blocks,
barang semi manufaktur lainnya. plates or other semi-manufactures.
21 3801.30.00 - Pasta mengandung karbon untuk elektroda dan - Carbonaceous pastes for electrodes and similar
pasta semacam itu untuk lapisan tanur pastes for furnace linings
22 3801.90.00 - Lain-lain - Other
38.12 Olahan akselerator untuk karet; kompon peliat Prepared rubber accelerators; compound
untuk karet atau plastik, tidak dirinci atau plasticisers for rubber or plastics, not elsewhere
termasuk dalam pos lainnya; preparat specified or included; anti-oxidising preparations
antioksidasi dan kompon stabilisator lainnya and other compound stabilisers for rubber or
untuk karet atau plastik. plastics.
23 3812.10.00 - Olahan akselerator untuk karet - Prepared rubber accelerators
38.22 Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan Diagnostic or laboratory reagents on a backing,
pendukung, olahan reagen diagnosa atau prepared diagnostic or laboratory reagents
laboratorium pada bahan pendukung maupun whether or not on a backing, whether or not put
tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, up in the form of kits, other than those of
selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan heading 30.06; certified reference materials.
referensi bersertifikat.
- Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan - Diagnostic or laboratory reagents on a backing,
pendukung, olahan reagen diagnosa atau prepared diagnostic or laboratory reagents whether
laboratorium pada bahan pendukung maupun or not on a backing, whether or not put up in the
tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak form of kits
- Lain-lain : - Other:
24 3822.90.10 - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi - - Sterilisation indicator strips and tapes I
25 3822.90.90 - - Lain- lain - - Other
38.24 Olahan pengikat untuk acuan atau inti Prepared binders for foundry moulds or cores;
penuangan logam; produk dan preparat kimia chemical products and preparations of the
dari industri kimia atau industri terkait chemical or allied industries (including those
(termasuk olahan yang terdiri dari campuran consisting of mixtures of natural products), not
produk alami), tidak dirinci atau termasuk elsewhere specified or included.
dalam pos lainnya.
26 3824.10.00 - Olahan pengikat untuk acuan atau inti - Prepared binders for foundry moulds or cores
penuangan logam
39.07 Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida, Polyacetals, other polyethers and epoxide resins,
dalam bentuk asal; polikarbonat, resinalkid, in primary forms; polycarbonates, alkyd resins,
polialil ester dan poliester lainnya, dalam polyallyl esters and other polyesters, in primary
bentuk asal. forms.
- Poliasetal - Polyacetals
- Polieter lainnya - Other polyethers
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
3907.29 - - Lain-lain : - - Other:
27 3907.29.10 - - - Politetrametilen eter glikol - - - Polytetramethylene ether glycol
28 3907.21.00 - - Bis(polioksietilena) metilfosfonat - - Bis(polyoxyethylene) methylphosphonate
29 3907.29.90 - - - Lain-lain - - - Other
3907.30 - Resin epoksida : - Epoxide resins :
30 3907.30.30 - - Dalam bentuk cairan atau pasta - - In the form of liquids or pastes
39.10 Silikon dalam bentuk asal. Silicones in primary forms.
31 3910.00.20 - Dalam dispersi dan larutan - In dispersion and in solutions
40.10 Ban atau belting pengangkut atau penggerak Conveyor or transmission belts or belting, of
dari karet divulkanisasi. vulcanised rubber.
- Ban atau belting pengangkut : - Conveyor belts or belting :
32 4010.11.00 - - Diperkuat hanya dengan logam - - Reinforced only with metal
33 4010.12.00 - - Diperkuat hanya dengan bahan tekstil - - Reinforced only with textile materials
68.11 Barang dari semen ashes, dari semen serat Articles of asbestos-cement, of cellulose fibre-
selulosa atau sejenisnya. cement or the like.
6811.40 - Mengandung ashes: - Containing asbestos:
34 6811.40.30 - - Pembuluh atau pipa - - Tubes or pipes
35 6811.40.40 - - Alat kelengkapan pembuluh atau pipa - - Tube or pipe fittings
- Tidak mengandung ashes: - Not containing asbestos:
6811.89 - - Barang lainnya : - - Other articles :
36 6811.89.10 - - - Pembuluh atau pipa - - - Tubes or pipes
37 6811.89.20 - - - Alat kelengkapan pembuluh atau pipa - - - Tube or pipe fittings
68.12 Serat ashes pabrikasi; campuran dengan dasar Fabricated asbestos fibres; mixtures with a basis
dari ashes atau dengan dasar dari ashes dan of asbestos or with a basis of asbestos and
magnesium karbonat; barang dari campuran magnesium carbonate; articles of such mixtures
semacam itu atau dari ashes (misalnya, benang or of asbestos (for example, thread, woven
jahit, kain tenunan, pakaian, tutup kepala, alas fabric, clothing, headgear, footwear, gaskets),
kaki, gasket), diperkuat maupun tidak, selain whether or not reinforced, other than goods of
barang dari pos 68.11 atau 68.13. heading 68.11 or 68.13.
6812.80 - Dari crocidolite : - Of crocidolite :
38 6812.80.20 - - Pakaian - - Clothing
39 6812.80.30 - - Kertas, millboard dan kain kempa - - Paper, millboard and felt
40 6812.80.50 - - Aksesori pakaian, alas kaki dan tutup kepala; - - Clothing accessories, footwear and headgear;
serat crocidolite pabrikasi; campuran dengan dasar fabricated crocidolite fibres; mixtures with a basis of
dari crocidolite atau dengan dasar dari crocidolite crocidolite or with a basis of crocidolite and
dan magnesium karbonat; benang dan benang magnesium carbonate; yarn and thread; cords and
jahit; tali dan senar, dianyam maupun tidak; kain strings, whether or not plaited; woven or knitted
tenunan atau rajutan fabrics
70.09 Cermin kaca, dibingkai maupun tidak, termasuk Glass mirrors, whether or not framed, including
kaca spion. rear-view mirrors.
41 7009.10.00 - Kaea spion untuk kendaraan - Rear-view mirrors for vehicles
70.14 Barang kaca pemberi sinyal dan elemen optik Signalling glassware and optical elements of
dari kaca (selain yang dimaksud dalam pos glass (other than those of heading 70.15), not
70.15), tidak dikerjakan secara optik. optically worked.
42 7014.00.10 - Dari jenis yang cocok digunakan pada kendaraan - Of a kind suitable for use in motor vehicles
bermotor
72.08 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of
paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau plated or coated.
tidak dilapisi.
43 7208.10.00 - Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut - In coils, not further worked than hot-rolled, with
selain dicanai panas, dengan pola relief patterns in relief
- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih - Other, in coils, not further worked than hot-rolled,
lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan pickled:
dengan asam :
44 7208.25.00 - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih - - Of a thickness of 4. 75 mm or more
45 7208.26.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang - - Of a thickness of 3 mm or more but less than
dari4,75 mm 4.75 mm
7208.27 - - Dengan kete balan kurang dari 3 mm : - - Of a thickness of less than 3 mm :
- - - Dengan ketebalan kurang dari 2 mm: - - - Of a thickness of less than 2 mm :
46 7208.27.11 - - - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih - - - - Containing by weight 0.6 % or more of carbon
menurut beratnya
47 7208.27.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- - - Lain-lain : - - - Other:
48 7208.27.91 - - - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih - - - - Containing by weight 0.6 % or more of carbon
menurut beratnya
49 7208.27.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih - Other, in coils, not further worked than hot-rolled
lanjut selain dicanai panas: :
50 7208.36.00 - - Dengan ketebalan melebihi 10 mm - - Of a thickness exceeding 10 mm
51 7208.37.00 - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi - - Of a thickness of 4.75 mm or more but not
tidak melebihi 10 mm exceeding 10 mm
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 39 --
No. Pos Tari£/ Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
52 7208.38.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang - - Of a thickness of 3 mm or more but less than
dari 4,75 mm 4.75 mm
53 7208.40.00 - Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih - Not in coils, not further worked than hot-rolled,
lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief with patterns in relief
- Lain-lain, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan - Other, not in coils, not further worked than hot-
lebih lanjut selain dicanai panas: rolled :
54 7208.51.00 - - Dengan ketebalan melebihi 10 mm - - Of a thickness exceeding 10 mm
55 7208.52.00 - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi - - Of a thickness of 4.75 mm or more but not
tidak melebihi 10 mm exceeding 10 mm
56 7208.53.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang - - Of a thickness of 3 mm or more but less than
dari4,75 mm 4.75 mm
7208.54 - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm: - - Of a thickness of less than 3 mm :
57 7208.54.10 - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya dan dengan ketebalan 0, 17 mm and of a thickness of 0 .17 mm or less
atau kurang
58 7208.54.90 - - - Lain-lain - - - Other
7208.90 - Lain - lain : - Other:
59 7208.90.10 - - Bergelombang - - Corrugated
60 7208.90.20 - - Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 - - Other, containing by weight less than 0.6 % of
% menurut beratnya dan dengan ketebalan 0, 17 carbon and of a thickness of 0.17 mm or less
mm atau kurang
61 7208.90.90 - - Lain - lain - - Other
72.09 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of
paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, a width of 600 mm or more, cold-rolled (cold-
dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, reduced), not clad, plated or coated.
tidak disepuh atau tidak dilapisi.
- Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut - In coils, not further worked than cold-rolled (cold-
selain dicanai dingin (cold-reduced) : reduced):
62 7209.15.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih - - Of a thickness of 3 mm or more
7209.16 - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang - - Of a thickness exceeding 1 mm but less than 3
dari3 mm: mm:
63 7209.16.10 - - - Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm - - - Of a width not exceeding 1,250 mm
64 7209.16.90 - - - Lain-lain - - - Other
7209.17 - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak - - Of a thickness of 0.5 mm or more but not
melebihi 1 mm : exceeding 1 mm :
65 7209.17.10 - - - Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm - - - Of a width not exceeding 1,250 mm
66 7209.17.90 - - - Lain-lain - - - Other
7209.18 - - Dengan kete balan kurang dari 0, 5 mm : - - Of a thickness of less than 0.5 mm :
67 7209.18.91 - - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - - Containing by weight less than 0.6 % of
menurut beratnya dan dengan ketebalan 0, 17 mm carbon and of a thickness of 0.17 mm or less
atau kurang
68 7209.18.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih - Not in coils, not further worked than cold-rolled
lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced) : (cold-reduced) :
69 7209.25.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih - - Of a thickness of 3 mm or more
7209.26 - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang - - Of a thickness exceeding 1 mm but less than 3
dari 3 mm: mm:
70 7209.26.10 - - - Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm - - - Of a width not exceeding 1,250 mm
71 7209.26.90 - - - Lain-lain - - - Other
7209.27 - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak - - Of a thickness of 0.5 mm or more but not
melebihi 1 mm: exceeding 1 mm :
72 7209.27.10 - - - Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm - - - Of a width not exceeding 1,250 mm
73 7209.27.90 - - - Lain-lain - - - Other
7209.28 - - Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm: - - Of a thickness of less than 0.5 mm:
74 7209.28.10 - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya dan dengan ketebalan 0, 17 mm and of a thickness of 0 .1 7 mm or less
atau kurang
75 7209.28.90 - - - Lain-lain - - - Other
72.10 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of
paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, a width of 600 mm or more, clad, plated or
dipalut, disepuh atau dilapisi. coated.
- Disepuh atau dilapisi dengan timah : - Plated or coated with tin:
7210.11 - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih: - - Of a thickness of 0.5 mm or more:
76 7210.11.10 - - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut - - - Containing by weight 0.6 % or more of carbon
beratnya
77 7210.11.90 - - - Lain-lain - - - Other
7210.12 - - Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm: - - Of a thickness of less than 0. 5 mm :
78 7210.12.10 - - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut - - - Containing by weight 0.6 % or more of carbon
beratnya
79 7210.12.90 - - - Lain- lain - - - Other
7210.20 - Disepuh atau dilapisi dengan timbal, termasuk - Plated or coated with lead, including terne-plate :
terne-plate :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
80 7210.20.10 - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau and of a thickness of 1. 5 mm or less
kurang
81 7210.20.90 - - Lain -lain - - Other
7210.30 - Disepuh atau dilapisi secara elektrolisa dengan - Electrolytically plated or coated with zinc :
seng:
- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon :
beratnya:
82 7210.30.11 - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm
83 7210.30.12 - - - Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak - - - Of a thickness exceeding 1.2 mm but not
melebihi 1,5 mm exceeding 1.5 mm
84 7210.30.19 - - - Lain-lain - - - Other
- - Lain-lain : - - Other:
85 7210.30.91 - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm
86 7210.30.99 - - - Lain-lain - - - Other
- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - Otherwise plated or coated with zinc :
7210.41 - - Bergelombang - - Corrugated
7210.49 - - Lain-lain : - - Other:
87 7210.49.11 - - - - Dilapisi dengan seng dengan metode paduan - - - - Coated with zinc by the iron-zinc alloyed
besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % coating method, containing by weight less than 0.04
menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak % of carbon and of a thickness not exceeding 1.2
melebihi 1,2 mm mm
88 7210.49.14 - - - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan seng- - - - - Plated or coated with zinc-aluminium-
aluminium-magnesium, dengan ketebalan tidak magnesium alloys, of a thickness not exceeding 1.2
melebihi 1,2 mm mm
89 7210.49.17 - - - - Lain-lain, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 - - - - Other, of a thickness not exceeding 1.2 mm
mm
90 7210.49.91 - - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm - - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm
- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium : - Plated or coated with aluminium :
7210.61 - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium- - - Plated or coated with aluminium-zinc alloys:
seng:
- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya : :
91 7210.61.11 - - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm - - - - Of a thickness not exceeding 1. 2 mm
92 7210.61.12 - - - - Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi - - - - Of a thickness exceeding 1.2 mm but not
tidak melebihi 1,5 mm exceeding 1. 5 mm
93 7210.61.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- - - Lain-lain : - - - Other:
94 7210.61.91 - - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm - - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm
95 7210.61.92 - - - - Lain-lain, bergelombang - - - - Other, corrugated
96 7210.61.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
7210.69 - - Lain-lain : - - Other:
- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya : :
97 7210.69.11 - - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm - - - - Of a thickness not exceeding 1. 2 mm
98 7210.69.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- - - Lain-lain : - - - Other:
99 7210.69.91 - - - - Dengan kete balan tidak mele bihi 1, 2 mm - - - - Of a thickness not exceeding 1.2 mm
100 7210.69.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
7210.70 - Dicat, dipernis atau dilapisi dengan plastik : - Painted, varnished or coated with plastics:
- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
beratnya dan dengan ketebalan 1,5 mm atau and of a thickness of 1. 5 mm or less :
kurang:
101 7210.70.12 - - - Dicat setelah dilapisi dengan seng - - - Painted after coating with zinc
102 7210.70.13 - - - Dicat setelah dilapisi dengan paduan - - - Painted after coating with aluminium-zinc
aluminium-seng alloys
103 7210.70.19 - - - Lain-lain - - - Other
- - Lain-lain, mengandung karbon kurang dari 0,6 - - Other, containing by weight less than 0.6 % of
% menurut beratnya : carbon:
104 7210.70.21 - - - Dicat - - - Painted
105 7210.70.29 - - - Lain-lain - - - Other
- - Lain-lain : - - Other:
106 7210.70.91 - - - Dicat - - - Painted
107 7210.70.99 - - - Lain-lain - - - Other
72.11 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of
paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak a width of less than 600 mm, not clad, plated or
dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. coated.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods HS Code
(1) (21 (3) (4)
- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas - Not further worked than hot-rolled:
:
7211.13 - - Dicanai keempat sisinya atau dicanai didalam - - Rolled on four faces or in a closed box pass, of a
box pass tertutup, dengan lebar melebihi 150 mm width exceeding 150 mm and a thickness of not less
dan ketebalan tidak kurang dari 4 mm, tidak dalam than 4 mm, not in coils and without patterns in
gulungan dan tanpa pola relief : relief:
- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya: :
108 7211.13.13 - - - - Simpai dan strip - - - - Hoop and strip
109 7211.13.14 - - - - universal plate - - - - Universal plates
110 7211.13.12 - - - - Bergelombang - - - - Corrugated
111 7211.13.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- - - Lain-lain : - - - Other:
112 7211.13.92 - - - - Simpai dan strip - - - - Hoop and strip
113 7211.13.93 - - - - universal plate - - - - Universal plates
114 7211.13.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
7211.14 - - Lain-lain, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih - - Other, of a thickness of 4.75 mm or more:
:
- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya: :
115 7211.14.16 - - - - Simpai dan strip - - - - Hoop and strip
116 7211.14.17 - - - - universal plate - - - - Universal plates
117 7211.14.14 - - - - Bergelom bang - - - - Corrugated
118 7211.14.15 - - - - Gulungan untuk re-rolling - - - - Coils for re-rolling
119 7211.14.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- - - Lain-lain : - - - Other:
120 7211.14.94 - - - - Simpai dan strip - - - - Hoop and strip
121 7211.14.95 - - - - universal plate - - - - Universal plates
122 7211.14.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
7211.19 - - Lain-lain : - - Other:
- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya: :
123 7211.19.13 - - - - Simpai dan strip; universal plate - - - - Hoop and strip; universal plates
124 7211.19.14 - - - - Bergelom bang - - - - Corrugated
125 7211.19.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- - - Lain-lain : - - - Other:
126 7211.19.91 - - - - Simpai dan strip; universal plate - - - - Hoop and strip; universal plates
127 7211.19.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin - Not further worked than cold-rolled (cold-reduced)
(cold-reduced) : :
7211.23 - - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % - - Containing by weight less than 0.25 % of carbon
menurut beratnya : :
128 7211.23.10 - - - Bergelombang - - - Corrugated
129 7211.23.20 - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi - - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400
400mm mm
130 7211.23.30 - - - Lain-lain, dengan ketebalan 0, 17 mm atau - - - Other, of a thickness of 0.17 mm or less
kurang
131 7211.23.90 - - - Lain-lain - - - Other
7211.29 - - Lain-lain : - - Other:
132 7211.29.10 - - - Bergelom bang - - - Corrugated
133 7211.29.20 - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi - - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400
400mm mm
134 7211.29.30 - - - Lain-lain, dengan ketebalan 0, 17 mm atau - - - Other, of a thickness of O.1 7 mm or less
kurang
135 7211.29.90 - - - Lain-lain - - - Other
72.12 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of
paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, a width of less than 600 mm, clad, plated or
dipalut, disepuh atau dilapisi. coated.
7212.10 - Disepuh atau dilapisi dengan timah: - Plated or coated with tin :
- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon:
beratnya:
136 7212.10.11 - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi - - - Hoop and strip, of a width not exceeding 25 mm
25mm
137 7212.10.14 - - - Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 - - - Hoop and strip, of a width exceeding 400 mm
mm
138 7212.10.19 - - - Lain-lain - - - Other
- - Lain-lain : - - Other:
139 7212.10.94 - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi - - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400
melebihi 400 mm mm
140 7212.10.99 - - - Lain-lain - - - Other
7212.30 - Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - Otherwise plated or coated with zinc :
t; www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
Ill 12, (3) (4)
- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon:
beratnya:
141 7212.30.11 - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi - - - Hoop and strip, of a width not exceeding 25 mm
25mm
142 7212.30.12 - - - Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 25 mm - - - Hoop and strip, of a width exceeding 25 mm
tetapi tidak melebihi 400 mm and not exceeding 400 mm
143 7212.30.13 - - - Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau - - - Other, of a thickness of 1. 5 mm or less
kurang
144 7212.30.14 - - - Lain-lain, dilapisi dengan seng dengan metode - - - Other, coated with zinc by the iron-zinc alloy
paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari coating method, containing by weight less than 0.04
0,04 % menurut beratnya % of carbon
145 7212.30.19 - - - Lain-lain - - - Other
146 7212.30.90 - - Lain - lain - - Other
72.13 Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound
gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari coils, of iron or non-alloy steel.
besi atau baja bukan paduan.
147 7213.20.00 - Lain-lain, dari baja free-cutting - Other, of free-cutting steel
- Lain - lain : - Other:
7213.91 - - Dengan ukuran diameter penampang silang - - Of circular cross-section measuring less than 14
lingkarannya kurang dari 14 mm : mm in diameter :
148 7213.91.10 - - - Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan - - - Of a kind used for producing soldering sticks
soldering stick
149 7213.91.20 - - - Dari jenis yang digunakan untuk penguatan - - - Of a kind used for concrete reinforcement
beton (rebar) (rebars)
150 7213.91.30 - - - Lain-lain, mengandung karbon 0,6 % atau - - - Other, containing by weight 0.6 % or more of
lebih, fosfor tidak lebih dari 0,03 % dan sulfur tidak carbon, not more than 0.03 % of phosphorus and
lebih dari 0,035 % menurut beratnya not more than 0.035 % of sulphur
151 7213.91.90 - - - Lain-lain - - - Other
7213.99 - - Lain-lain : - - Other:
152 7213.99.10 - - - Darijenis yang digunakan dalam pembuatan - - - Of a kind used for producing soldering sticks
soldering stick
153 7213.99.20 - - - Darijenis yang digunakan untuk penguatan - - - Of a kind used for concrete reinforcement
beton (rebar) (rebars)
154 7213.99.90 - - - Lain-lain - - - Other
72.14 Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau Other bars and rods of iron or non-alloy steel,
baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut not further worked than forged, hot-rolled, hot-
selain ditempa, dicanai panas, ditarik panas atau drawn or hot-extruded, but including those
diekstrusi panas, termasuk yang dipuntir setelah twisted after rolling.
dicanai.
7214.10 - Ditempa: - Forged:
- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon:
beratnya:
155 7214.10.11 - - - Dengan penampang silang lingkaran - - - Of circular cross-section
156 7214.10.19 - - - Lain-lain - - - Other
7214.30 - Lain-lain, dari baja free-cutting: - Other, of free-cutting steel :
157 7214.30.10 - - Dengan penampang silang lingkaran - - Of circular cross-section
158 7214.30.90 - - Lain - lain - - Other
- Lain- lain : - Other:
7214.91 - - Dengan penampang silang empat persegi - - Of rectangular (other than square) cross-section :
panjang (selain bujur sangkar) :
- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % - - - Containing by weight less than 0.6 % of carbon
menurut beratnya : :
159 7214.91.11 - - - - Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan - - - - Containing by weight 0.38 % or more of
mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya carbon and less than 1.15 % of manganese
160 7214.91.12 - - - - Mengandung karbon 0, 17 % atau lebih tetapi - - - - Containing by weight 0.17 % or more but not
tidak lebih dari 0,46 % dan mangan 1,2 % atau more than 0.46 % of carbon and 1.2 % or more but
lebih tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya less than 1.65 % of manganese
7214.99 - - Lain-lain : - - Other:
- - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut - - - Containing by weight 0.6 % or more of carbon,
beratnya, selain penampang silang lingkaran: other than of circular cross-section :
161 7214.99.11 - - - - Mengandung mangan kurang dari 1,15 % - - - - Containing by weight less than 1.15 % of
menurut beratnya manganese
162 7214.99.19 - - - - Lain-lain - - - - Other
- - - Lain-lain : - - - Other:
163 7214.99.91 - - - - Mengandung karbon kurang dari 0,38 %, - - - - Containing by weight less than 0.38 % of
fosfor tidak lebih dari 0,05 % dan sulfur tidak lebih carbon, not more than 0.05 % of phosphorus and
dari 0,05 % menurut beratnya not more than 0.05 % of sulphur
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
164 7214.99.92 - - - - Mengandung karbon 0,38 % atau lebih dan - - - - Containing by weight 0.38 % or more of
mangan kurang dari 1,15 % menurut beratnya carbon and less than 1.15 % of manganese
165 7214.99.93 - - - - Mengandung karbon 0, 17 % atau lebih tetapi - - - - Containing by weight 0.17 % or more but less
kurang dari 0,46 % dan mangan 1,2 % atau lebih than 0.46 % of carbon and 1.2 % or more but less
tetapi kurang dari 1,65 % menurut beratnya than 1.65 % of manganese
166 7214.99.99 - - - - Lain-lain - - - - Other
72.15 Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau Other bars and rods of iron or non-alloy steel.
baja bukan paduan.
7215.10 - Dari baja free cutting, tidak dikerjakan lebih - Of free-cutting steel, not further worked than cold-
lanjut selain cold-formed atau cold-finished : formed or cold-finished :
167 7215.10.10 - - Dengan penampang silang lingkaran - - Of circular cross-section
168 7215.10.90 - - Lain- lain - - Other
7215.90 - Lain-lain : - Other:
169 7215.90.10 - - Dari jenis yang digunakan untuk penguatan - - Of a kind used for concrete reinforcement
beton (rebar) (rebars)
- - Lain-lain : - - Other:
170 7215.90.91 - - - Dengan penampang silang lingkaran - - - Of circular cross-section
171 7215.90.99 - - - Lain-lain - - - Other
72.17 Kawat besi atau baja bukan paduan. Wire of iron or non-alloy steel.
7217.10 - Tidak disepuh atau tidak dilapisi, dipoles maupun - Not plated or coated, whether or not polished:
tidak:
- - Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi - - Containing by weight 0.25 % or more but less
kurang dari 0,6 % menurut beratnya : than 0.6 % of carbon :
172 7217.10.22 - - - Reed wire; kawat dari jenis yang digunakan - - - Reed wire; wire of a kind used for making
untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan; strands for prestressing concrete; free-cutting steel
kawat baja free cutting wire
173 7217.10.29 - - - Lain-lain - - - Other
72.19 Produk canai lantaian dari baja stainless, dengan Flat-rolled products of stainless steel, of a width
lebar 600 mm atau lebih. of 600 mm or more.
- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin - Not further worked than cold-rolled (cold-reduced)
(cold-reduced) : :
174 7219.31.00 - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih - - Of a thickness of 4. 7 5 mm or more
175 7219.32.00 - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang - - Of a thickness of 3 mm or more but less than
dari4,75 mm 4.75 mm
176 7219.33.00 - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang - - Of a thickness exceeding 1 mm but less than 3
dari3 mm mm
177 7219.34.00 - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak - - Of a thickness of 0.5 mm or more but not
melebihi 1 mm exceeding 1 mm
178 7219.35.00 - - Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm - - Of a thickness of less than O. 5 mm
179 7219.90.00 - Lain-lain - Other
72.20 Produk canai lantaian dari baja stainless, dengan Flat-rolled products of stainless steel, of a width
lebar kurang dari 600 mm. of less than 600 mm.
7220.20 - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin - Not further worked than cold-rolled (cold-reduced)
(cold-reduced) : :
180 7220.20.10 - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm
400mm
181 7220.20.90 - - Lain - lain - - Other
7220.90 - Lain- lain : - Other:
182 7220.90.10 - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi - - Hoop and strip, of a width not exceeding 400 mm
400mm
183 7220.90.90 - - Lain-lain - - Other
72.22 Batang dan batang kecil lainnya dari baja Other bars and rods of stainless steel; angles,
stainless; angle, shape dan section dari baja shapes and sections of stainless steel.
stainless.
7222.40 - Angle, shape dan section: - Angles, shapes and sections:
184 7222.40.10 - - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai - - Not further worked than hot-rolled, hot-drawn or
panas, ditarik panas atau diekstrusi extruded
185 7222.40.90 - - Lain-lain - - Other
72.27 Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam Bars and rods, hot-rolled, in irregularly wound
gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari coils, of other alloy steel.
baja paduan lainnya.
7227.90 - Lain - lain : - Other:
186 7227.90.10 - - Mengandung kromium 0,5 % atau lebih menurut - - Containing by weight 0.5 % or more of chromium
beratnya
187 7227.90.90 - Lain-lain - Other
72.28 Batang dan batang kecil lainnya dari baja Other bars and rods of other alloy steel; angles,
paduan lainnya; angle, shape, dan section dari shapes and sections, of other alloy steel; hollow
baja paduan lainnya; batang dan batang kecil bor drill bars and rods, of alloy or non-alloy steel.
berongga, dari baja paduan atau baja bukan I paduan.
7228.20 - Batang dan batang kecil, dari baja silikon-mangan - Bars and rods, of silico-manganese steel :
:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
m (2) (3) (4)
- - Dengan penampang silang lingkaran: - - Of circular cross-section :
188 7228.20.11 - - - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai - - - Not further worked than hot-rolled, hot-drawn
panas, ditarik panas atau diekstrusi or extruded
189 7228.20.91 - - - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai - - - Not further worked than hot-rolled, hot-drawn
panas, ditarik panas atau diekstrusi or extruded
7228.30 - Batang dan batang kecil lainnya tidak dikerjakan - Other bars and rods, not further worked than hot-
lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau rolled, hot-drawn or extruded :
diekstrusi :
190 7228.30.10 - - Dengan penampang silang lingkaran - - Of circular cross-section
191 7228.30.90 - - Lain-lain - - Other
72.29 Kawat dari baja paduan lainnya. Wire of other alloy steel.
7229.90 - Lain-lain : - Lain-lain :
- - - Mengandung kromium 0,5 % atau lebih - - - Containing by weight 0.5 % or more of
menurut beratnya : chromium:
192 7229.90.21 - - - Mengandung kromium 0,5 % atau lebih - - - Containing by weight 0.5 % or more of
menurut beratnya chromium
193 7229.90.29 - - - Lain-lain - - - Other
- - Lain-lain : - - Other:
194 7229.90.91 - - - Mengandung kromium 0,5 % atau lebih - - - Containing by weight 0.5 % or more of
menurut beratnya chromium
195 7229.90.99 - - - Lain-lain - - - Other
73.01 Sheet piling dari besi atau baja, dibor, dilobangi Sheet piling of iron or steel, whether or not
atau dibuat dari rakitan elemen maupun tidak; drilled, punched or made from assembled
angle, shape dan section dilas, dari besi atau elements; welded angles, shapes and sections, of
baja. iron or steel.
196 7301.10.00 - Sheet piling - Sheet piling
73.04 Pembuluh, pipa dan profil berongga, tanpa Tubes, pipes and hollow profiles, seamless, of
kampuh, dari besi (selain besi tuang) atau baja. iron (other than cast iron) or steel.
- Pipa salur dari jenis yang digunakan untuk pipa - Line pipe of a kind used for oil or gas pipelines :
penyaluran minyak atau gas :
197 7304.11.00 - - Dari baja stainless - - Of stainless steel
198 7304.19.00 - - Lain -lain - - Other
- Casing, tubing dan pipa bor, darijenis yang - Casing, tubing and drill pipe, of a kind used in
digunakan dalam pengeboran minyak atau gas: drilling for oil or gas :
7304.24 - - Lain-lain, dari baja stainless : - - Other, of stainless steel :
199 7304.24.10 - - - Casing dan tubing dengan yield strength - - - Casing and tubing with a yield strength less
kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir than 80,000 psi, without threaded end
200 7304.24.20 - - - Casing dan tubing dengan yield strength - - - Casing and tubing with a yield strength less
kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir than 80,000 psi, with threaded end
201 7304.24.30 - - - Casing dan tu bing dengan yield strength - - - Casing and tubing with a yield strength 80,000
80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun psi or more, whether or not with threaded end
tidak
7304.29 - - Lain-lain : - - Other:
202 7304.29.10 - - - Casing dan tubing dengan yield strength - - - Casing and tubing with a yield strength less
kurang dari 80.000 psi, ujungnya tidak diulir than 80,000 psi, without threaded end
203 7304.29.20 - - - Casing dan tubing dengan yield strength - - - Casing and tubing with a yield strength less
kurang dari 80.000 psi, ujungnya diulir than 80,000 psi, with threaded end
204 7304.29.30 - - - Casing dan tubing dengan yield strength - - - Casing and tubing with a yield strength 80,000
80.000 psi atau lebih dan ujungnya diulir maupun psi or more, whether or not with threaded end
tidak
- Lain-lain, dengan penampang silang lingkaran, - Other, of circular cross-section, of iron or non-
dari besi atau baja bukan paduan: alloy steel :
7304.31 - - Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced) - - Cold-drawn or cold-rolled (cold-reduced) :
:
205 7304.31.10 - - - Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box - - - Drillrod casing and tubing with pin and box
thread threads
206 7304.31.90 - - - Lain-lain - - - Other
7304.39 - - Lain-lain: - - Other:
207 7304.39.20 - - - Pipa tekanan tinggi mampu menahan tekanan - - - High-pressure pipe capable of withstanding a
tidak kurang dari 42.000 psi pressure of not less than 42,000 psi
208 7304.39.40 - - - Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang - - - Other, having an external diameter ofless than
dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 140 mm and containing less than 0.45 % by weight
0,45 % menurut beratnya of carbon
209 7304.39.90 - - - Lain- lain - - - Other
- Lain-lain, dengan penampang silang lingkaran, - Other, of circular cross-section, of stainless steel :
dari baja stainless :
210 7304.41.00 - - Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced) - - Cold-drawn or cold-rolled (cold-reduced)
211 7304.49.00 - - Lain- lain - - Other
- Lain-lain, dengan penampang silang lingkaran, - Other, of circular cross-section, of other alloy steel
dari baja paduan lainnya : :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
7304.51 - - Ditarik dingin atau dicanai dingin (cold-reduced) - - Cold-drawn or cold-rolled (cold-reduced) :
:
212 7304.51.10 - - - Drillrod casing dan tubing dengan pin dan box - - - Drillrod casing and tubing with pin and box
thread threads
213 7304.51.20 - - - Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak - - - High-pressure pipe with a yield strength not
kurang dari 42.000 psi less than 42,000 psi
214 7304.51.90 - - - Lain-lain - - - Other
7304.59 - - Lain-lain : - - Other:
215 7304.59.10 - - - Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak - - - High-pressure pipe with a yield strength not
kurang dari 4 2. 000 psi less than 42,000 psi
216 7304.59.90 - - - Lain-lain - - - Other
7304.90 - Lain-lain : - Other:
217 7304.90.10 - - Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak - - High-pressure pipe with a yield strength not less
kurang dari 4 2. 000 psi than 42,000 psi
218 7304.90.30 - - Lain-lain, mempunyai diameter luar kurang dari - - Other, having an external diameter ofless than
140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 140 mm and containing less than 0.45 % by weight
% menurut beratnya of carbon
219 7304.90.90 - - Lain- lain - - Other
73.05 Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, Other tubes and pipes (for example, welded,
dikeling, atau disambung semacam itu), riveted or similarly closed), having circular cross-
mempunyai penampang silang lingkaran, sections, the external diameter of which exceeds
diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi 406.4 mm, of iron or steel.
atau baja.
- Pipa salur dari jenis yang digunakan untuk - Line pipe of a kind used for oil or gas pipelines :
penyaluran minyak atau gas :
220 7305.11.00 - - Dilas secara longitudinal dengan metode - - Longitudinally submerged arc welded
submerged arc welded
221 7305.12.10 - - - Electric resistance welded (ERW) - - - Electric resistance welded (ERW)
222 7305.12.90 - - - Lain-lain - - - Other
7305.19 - - Lain-lain : - - Other:
223 7305.19.10 - - - Spiral atau helical submerged arc welded - - - Spiral or helical submerged arc welded
224 7305.19.90 - - - Lain-lain - - - Other
225 7305.20.00 - Casing dari jenis yang digunakan dalam - Casing of a kind used in drilling for oil or gas
pengeboran minyak atau gas
73.06 Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya Other tubes, pipes and hollow profiles (for
(misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling example, open seam or welded, riveted or
atau sambungan semacam itu), dari besi atau similarly closed), of iron or steel.
baja.
- Pipa salur dari jenis yang digunakan untuk pipa - Line pipe of a kind used for oil or gas pipelines :
penyaluran minyak atau gas :
7306.11 - - Dilas, dari baja stainless : - - Welded, of stainless steel :
226 7306.11.10 - - - Longitudinally electric resistance welded (ERW) - - - Longitudinally electric resistance welded (ERW)
227 7306.11.90 - - - Lain-lain - - - Other
7306.19 - - Lain-lain : - - Other:
228 7306.19.10 - - - Longitudinally electric resistance welded (ERW) - - - Longitudinally electric resistance welded (ERW)
229 7306.19.20 - - - Spiral or helical submerged arc welded - - - Spiral or helical submerged arc welded
230 7306.19.90 - - - Lain-lain - - - Other
- Casing dan tubing dari jenis yang digunakan - Casing and tubing of a kind used in drilling for oil
dalam pengeboran minyak atau gas: or gas:
231 7306.21.00 - - Dilas, dari baja stainless - - Welded, of stainless steel
232 7306.29.00 - - Lain-lain - - Other
7306.30 - Lain-lain, dilas, dengan penampang silang - Other, welded, of circular cross-section, of iron or
lingkaran, dari besi atau baja bukan paduan : non-alloy steel :
- - Pembuluh ketel : - - Boiler tu bes :
233 7306.30.11 - - - Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm - - - With an external diameter less than 12.5 mm
- - Pembuluh baja dengan diameter luar tidak - - Copper-plated, fluororesin-coated or zinc-
melebihi 15 mm disepuh tembaga, dilapisi chromated steel tubes with an external diameter not
fluororesin atau zinc-chromated : exceeding 15 mm :
234 7306.30.21 - - - Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm - - - With an external diameter less than 12.5 mm
235 7306.30.29 - - - Lain-lain - - - Other
236 7306.30.30 - - Pipa dari jenis yang digunakan untuk pipa - - Pipe of a kind used to make sheath pipe (heater
pelindung (pipa pemanas) untuk memanaskan pipe) for heating elements of electric flat irons or rice
elemen setrika atau rice cooker listrik, dengan cookers, with an external diameter not exceeding 12
diameter luar tidak melebihi 12 mm mm
- - Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak - - High-pressure pipe with a yield strength not less
kurang dari 4 2. 000 psi : than 42,000 psi:
237 7306.30.41 - - - Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm - - - With an external diameter less than 12.5 mm
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 39 --
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
238 7306.30.49 - - - Lain-lain - - - Other
- - Lain-lain : - - Other:
239 7306.30.91 - - - Dengan diameter dalam 12,5 mm atau lebih, - - - With an internal diameter of 12.5 mm or more,
diameter luar kurang dari 140 mm dan an external diameter less than 140 mm and
mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut containing by weight less than 0.45 % of carbon
beratnya
240 7306.30.92 - - - Dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm - - - With an internal diameter less than 12.5 mm
241 7306.30.99 - - - Lain-lain - - - Other
7306.40 - Lain-lain, dilas, dengan penampang silang - Other, welded, of circular cross-section, of
lingkaran, dari baja stainless: stainless steel :
- - Pembuluh ketel: - - Boiler tu bes :
242 7306.40.11 - - - Dengan diameter luar tidak melebihi 12,5 mm - - - With an external diameter not exceeding 12.5
mm
243 7306.40.30 - - Pipa dan pembuluh mengandung nikel sekurang- - - Pipes and tubes containing by weight at least 30
kurangnya 30 % menurut beratnya, dengan % of nickel, with an external diameter not exceeding
diameter luar tidak melebihi 10 mm 10mm
7306.50 - Lain-lain, dilas, dengan penampang silang - Other, welded, of circular cross-section, of other
lingkaran, dari baja paduan lainnya : alloy steel :
- - Pembuluh ketel: - - Boiler tu bes :
244 7306.50.11 - - - Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm - - - With an external diameter less than 12.5 mm
245 7306.50.91 - - - Dengan diameter luar kurang dari 12,5 mm - - - With an external diameter less than 12.5 mm
73.18 Sekrup, baut, mur, sekrup rel, kait sekrup, paku Screws, bolts, nuts, coach screws, screw hooks,
keling, pasak, pasak kunci, cincin pipih rivets, cotters, cotter-pins, washers (including
(termasuk cincin pipih pegas) dan barang spring washers) and similar articles, of iron or
semacam itu, dari besi atau baja. steel.
- Barang berulir : - Threaded articles :
246 7318.13.00 - - Kait sekrup dan cincin sekrup - - Screw hooks and screw rings
7318.14 - - Sekrup menakik sendiri : - - Self-tapping screws :
247 7318.14.10 - - - Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 - - - Having a shank of an external diameter not
mm exceeding 16 mm
248 7318.14.90 - - - Lain-lain - - - Other
7318.15 - - Sekrup dan baut lainnya, dengan mur atau - - Other screws and bolts, whether or not with their
cincin pipih maupun tidak : nuts or washers:
249 7318.15.10 - - - Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 - - - Having a shank of an external diameter not
mm exceeding 16 mm
250 7318.15.90 - - - Lain-lain - - - Other
7318.16 - - Mur: - - Nuts:
251 7318.16.10 - - - Untuk baut yang memiliki diameter luar shank - - - For bolts having a shank of an external
tidak melebihi 16 mm diameter not exceeding 16 mm
252 7318.16.90 - - - Lain-lain - - - Other
- Barang tidak berulir : - Non-threaded articles :
253 7318.21.00 - - Cincin pipih pegas dan cincin pipih kunci - - Spring washers and other lock washers
lainnya
254 7318.22.00 - - Cincin pipih lainnya - - Other washers
7318.23 - - Paku keling : - - Rivets:
255 7318.23.10 - - - Dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm - - - Having an external diameter not exceeding 16
mm
256 7318.23.90 - - - Lain-lain - - - Other
7318.29 - - Lain-lain : - - Other:
257 7318.29.10 - - - Dengan diameter luar shank tidak melebihi 16 - - - Having a shank of an external diameter not
mm exceeding 16 mm
258 7318.29.90 - - - Lain-lain - - - Other
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 39 --
B. BAHAN BAKU
No. Pos Tariff Uraian Barang Description of Goods
HS Code
(1) (2) (3) (4)
28.25 Hidrazin dan hidroksilamin serta garam Hydrazine and hydroxylamine and their
anorganiknya; basa anorganik lainnya; logam inorganic salts; other inorganic bases; other
oksida lainnya, logam hidroksida dan logam metal oxides, hydroxides and peroxides.
peroksida lainnya.
1 ex2825.10.00 - Garam anorganik dari hidrazin, hidroksilamin - Inoraganic salts of hydrazine, hydroxylamine and
serta garam anorganiknya their inorganic salts
39.07 Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida, Polyacetals, other polyethers and epoxide resins,
dalam bentuk asal; polikarbonat, resinalkid, in primary forms; polycarbonates, alkyd resins,
polialil ester dan poliester lainnya, dalam polyallyl esters and other polyesters, in primary
bentuk asal. forms.
3907.30 - Resin epoksida : - Epoxide resins :
2 ex3907.30.90 - - Lain-lain, resin epoksida selain dalam bentuk - - Other, epoxide resins other than in the form of
butiran, bubuk darijenis yang digunakan untuk granules, in powder from of a kind used for coating,
pelapis atau dalam bentuk cairan atau pasta or in the form of liquids or pastes
39.11 Resin petroleum, resin kumaron-indena, Petroleum resins, coumarone-indene resins,
politerpena, polisulfida, polisulfon dan produk polyterpenes, polysulphides, polysulphones and
lain dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini, tidak other products specified in Note 3 to this
dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, dalam Chapter, not elsewhere specified or included, in
bentuk asal. primary forms.
3 ex391 l.90.00 - Lain-lain, dalam bentuk cairan atau pasta - Other, in the form of liquids or pastes
72.08 Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan Flat-rolled products of iron or non-alloy steel, of
paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, a width of 600 mm or more, hot-rolled, not clad,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau plated or coated.
tidak dilapisi.
- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih - Other, in coils, not further worked than hot-rolled
lanjut selain dicanai panas: :
7208.39 - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm: - - Of a thickness of less than 3 mm :
4 ex7208.39.90 - - - Dengan ketebalan lebih dari 2 mm tetapi - - - Of a thickness more than 2 mm but less than 3
kurang dari 3 mm, maksimum tensile strength 550 mm, maximum tensile strength of 550 Mpa, of a
Mpa, lebar sampai 2.080 mm, untuk yang width up to 2,080 mm, with the decorative styled
permukaannya berpola hiasan (checker) atau yang surface (checker) or pickled or not
dibersihkan dengan asam maupun tidak (pickled or
not)
72.14 Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau Other bars and rods of iron or non-alloy steel,
baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut not further worked than forged, hot-rolled, hot-
selain ditempa, dicanai panas, ditarik pa