1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. · Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
a. bahwa untuk menjarnin pengamanan keuangan
negara di lingkungan Kementerian Perdagangan akibat
tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara yang menyebabkan
kerugian negara, perlu mengatur tata cara
penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
bendahara di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penyelesaian
Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di
Lingkungan Kementerian Perdagangan;
MENTER!PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA,
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
Mengingat
Menimbang
PERATURANMENTERIPERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR51 TAHUN2022
TENTANG
TATACARAPENYELESAIAN GANTI KERUGIANNEGARATERHADAP
BENDAHARADI LINGKUNGANKEMENTERIANPERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 27 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai.
2. Bendahara adalah setiap orang a tau badan yang diberi
tugas untuk dan atas nama negara, menerima,
menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau
surat berharga atau barang-barang negara.
3. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat TPKN adalah tim yang menangani
penyelesaian Kerugian Negara yang diangkat oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
4. Surat Kesanggupan Membayar yang selanjutnya
disingkat SKM adalah surat yang berisi kesediaan
Bendahara dalam melakukan pembayaran atas
Kerugian Negara yang terjadi yang ditandatangani
dihadapan aparat pengawasan internal pemerintah.
5. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan
yang menyatakan kesanggupan dan/ atau pengakuan
bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas
Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti
Kerugian Negara dimaksud.
6. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang
selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan
yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pernerintahan di bidang perdagangan
mengenai pembebanan penggantian sementara atas
Kerugian Negara sebagai dasar untuk rnelaksanakan
sita jaminan.
BABI
KETENTUAN UMUM
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN TENTANG TATA
CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
TERHADAP BENDAHARADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERDAGANGAN.
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
7. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun
2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian
Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 492);
Menetapkan
-- 2 of 27 --
Pasal 2
(1) Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui
dari hasil:
a. pemeriksaan Sadan Pemeriksa Keuangan;
b. pemeriksaan aparat pengawasan internal
pemerintah Kementerian;
c. pengawasan dan/ a tau pemberitahuan atasan
langsung Bendahara atau Kepala Kantor/ Satuan
Kerja; dan/ atau
d. perhitungan ex-officio.
BAB II
INFORMASI KERUGIAN NEGARA
7. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang
selanjutnya disingkat SKPBW adalah surat keputusan
yang dikeluarkan oleh Sadan Pemeriksa Keuangan
tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara
untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri
atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
8. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan
yang dikeluarkan oleh Sadan Pemeriksa Keuangan
mengenai proses penuntutan kasus Kerugian Negara
untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
9. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat
keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final
mengenai pembebanan penggantian Kerugian Negara
terhadap Bendahara.
10. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan
yang dikeluarkan oleh Sadan Pemeriksa Keuangan
mengenai pembebasan Bendahara dari kewajiban
untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada
unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
11. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal
Kementerian.
14. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal
Kementerian.
15. Kepala Biro Keuangan adalah biro keuangan
Kementerian
16. Kepala Kantor/Satuan Kerja adalah pejabat pimpinan
tinggi madya pada unit eselon I atau pejabat pimpinan
tinggi pratama pada unit eselon II di tingkat pusat,
dan pejabat administrator pada unit pelaksana teknis
di lingkungan Kementerian Perdagangan.
-- 3 of 27 --
Pasal 4
(1) Dalam hal Kerugian Negara diperoleh berdasarkan
informasi hasil pengawasan internal pemerintah
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b dan Bendahara bersedia mengganti
Kerugian Negara secara sukarela selama proses
pengawasan, Bendahara harus membuat dan
menandatangani SKM di hadapan aparat pengawasan
internal pemerintah Kementerian.
(2) Aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian
menyampaikan SKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada TPKN untuk diproses Kerugian
Negaranya.
Pasal 3
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja wajib melaporkan setiap
Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal setelah Kerugian Negara diketahui.
(2) Menteri menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penyampaian surat pemberitahuan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah laporan diterima dari Kerugian
Negara diketahui sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);
b. membentuk TPKN;dan
c. penugasan kepada TPKN untuk melakukan
verifikasi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
menerima laporan Kerugian Negara dari Kepala
Kantor/Satuan Kerja.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilengkapi paling sedikit dengan berita acara
pemeriksaan kas dan/ atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Pemberitahuan Informasi Kerugian Negara dan
Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara
BABIII
PENYELESAIANKERUGIANNEGARA
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Kantor/Satuan
Kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti Kerugian
Negara.
-- 4 of 27 --
Pasal 6
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam memproses
penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara
yang pembebanannya ditetapkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat { 1), TPKN menyelenggarakan
fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus Kerugian Negara yang
diterima;
b. menghitungjumlah Kerugian Negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti
pendukung bahwa Bendahara telah melakukan
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian
Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik
Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan
penyelesaian Kerugian Negara;
e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri
mengenai Kerugian Negara sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam menetapkan
pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara;
dan
Pasal 5
{1) Kewenangan untuk membentuk TPKN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilimpahkan
kepada Sekretaris Jenderal.
{2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) terdiri
atas:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. pegawai lain yang ditunjuk dari unit kerja yang
membidangi pengawasan, keuangan,
kepegawaian, hukum, umum, dan bidang terkait
lainnya sebagai anggota; dan
e. sekretariat.
(3) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri.
(3) Ketentuan mengenai format SKM sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) dan ayat {2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 5 of 27 --
Pasal 8
( 1) Selama dalam proses verifikasi, Bendahara
dibebastugaskan sementara dari penugasannya
sebagai Bendahara.
(2) Dalam hal Bendahara dibebastugaskan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk
Bendahara pengganti.
(3) Mekanisme pembebastugasan sementara Bendahara
dan penunjukkan Bendahara pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
( 1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi
dokumen terkait Kerugian Negara yang meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai
Bendahara atau sebagai pejabat yang
melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. surat keterangan mengenai sisa uang yang belum
dipertanggungjawabkan dari pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran;
d. surat keterangan bank mengenai saldo kas di
bank bersangkutan;
e. salinan buku kas umum bulan bersangkutan
yang memuat adanya kekurangan kas;
f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal
Kerugian Negara memilikiindikasi tindak pidana;
g. berita acara pemeriksaan tempat kejadian
perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian
Negara terjadi karena pencurian atau
perampokan; dan
h. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau
pengadilan.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar
Kerugian Negara.
(3) Ketentuan mengenai format daftar Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Verifikasi Kerugian Negara
oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara
h. menyampaikan laporan perkembangan
penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri
dengan tembusan disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
-- 6 of 27 --
Pasal 12
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM,
Bendahara wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN,
dalam bentuk dokumen asli berupa:
Pasal 11
( 1) Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan menyatakan terbukti ada perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri
memerintahkan kepada TPKN untuk memproses
penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM.
(2) Untuk memproses Kerugian Negara melalui SKTJM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memerintahkan kepada TPKN untuk mengupayakan
agar Bendahara bersedia membuat dan
menandatangani SKTJM paling lama 7 (tujuh) hari
kalender setelah menerima hasil pemeriksaan Sadan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai format SKTJM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 10
Dalam hal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
menyatakan tidak terdapat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan TPKN
untuk menghapus dan mengeluarkan Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dari daftar
Kerugian Negara.
Pasal 9
( 1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
terhitung sejak memperoleh penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri.
(3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak diterima dari TPKNdengan dilengkapi
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1).
-- 7 of 27 --
Pasal 16
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Menteri
memerintahkan kepada TPKN untuk mengeluarkan kasus
Pasal 15
(1) TPKN melaporkan basil penyelesaian Kerugian Negara
melalui SKTJM kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan basil penyelesaian Kerugian
Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling
lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak menerima
laporan TPKN.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual
dan/ a tau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) setelah
mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
Pasal 13
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai
paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung
sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN
mengembalikan surat penyerahan jaminan, bukti
kepemilikan barang dan/ a tau kekayaan lain atas
nama Bendahara, dan surat kuasa menjual dan/ atau
mencairkan barang dan/ atau kekayaan lain dari
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1).
a. surat penyerahan jaminan;
b. bukti pemilikan barang dan/ a tau kekayaan lain
atas nama Bendahara; dan
c. surat kuasa menjual dan/ atau mencairkan
barang dan/ atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) TPKN menyimpan dokumen asli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan bertanggung jawab atas
dokumen yang disimpannya.
(3) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara
tidak dapat ditarik kembali.
(4) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang
dan/ atau harta kekayaan yang dijaminkan berlaku
setelah Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan
Surat Keputusan Pembebanan.
(5) Ketentuan mengenai format surat penyerahan jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 8 of 27 --
Pasal 19
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan
sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi
yang berwenang melakukan penyitaan paling lama 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
SKPS.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pengajuan
sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada TPKN.
(4) Sebelum mengajukan permohonan sita jaminan, TPKN
dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap
barang jaminan.
(5) Pelaksanaan sita jaminan sebagairnana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
( 1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau Bendahara
tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara,
Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kalender terhitung sejak Bendahara tidak
bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Menteri menyampaikan SKPS kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
Bagian Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat
Keputusan Pembe banan Sementara
Pasal 17
(1) Kasus Kerugian Negara dapat diperoleh berdasarkan
informasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam hal Bendahara bersedia mengganti Kerugian
Negara secara sukarela selama proses pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara
harus membuat dan menandatangani SKT JM di
hadapan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan
SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri melalui TPKN untuk diproses Kerugian
Negaranya.
Kerugian Negara dari daftar Kerugian Negara berdasarkan
surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
-- 9 of 27 --
Pasal 22
( 1) Badan Pemeriksa Keuangan menerima atau menolak
keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1), dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak surat keberatan dari Bendahara
tersebut diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 21
(1) Bendahara, ahli waris, pengampu, atau pihak lain
yang memperoleh hak dapat mengajukan keberatan
atas SKPBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan
dalam jangka waktu 14 {empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan SKPBW
sebagaimana tercantum dalam tanda terima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan
ayat (3).
(2) Tembusan atas pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri,
TPKN, dan Kepala Kantor/Satuan Kerja yang
bersangkutan.
Pasal 20
( 1) Terhadap SKPBW yang diterbitkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan dalam hal:
a. tidak diterimanya laporan hasil verifikasi
Kerugian Negara dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
b. berdasarkan pemberitahuan Menteri bahwa
Bendahara tidak melaksanakan SKTJM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
Menteri memerintahkan TPKNuntuk menindaklanjuti
SKPBW.
(2) TPKN menyampaikan SKPBW yang diterbitkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan kepada Bendahara
dengan tanda terima.
(3) Dalam hal Bendahara di bawah pengarnpuan,
berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal
dunia, TPKN menyampaikan SKPBW kepada ahli
waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh
hak dengan tanda terima.
(4) Tanda terima dari Bendahara, ahli waris, pengampu,
atau pihak lain yang memperoleh hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan oleh TPKN paling lama 3 {tiga)
hari kerja terhitung sejak SKPBWditerima Bendahara,
ahli wans, pengampu, atau pihak lain yang
memperoleh hak.
Bagian Kelima
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat
Keputusan Penetapan Batas Waktu
-- 10 of 27 --
Pasal 24
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari
Sadan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Bendahara wajib mengganti Kerugian
Negara dengan cara menyetorkan ke kas negara dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender
setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian
Negara, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan
kepada Bendahara.
(3) Menteri menyampaikan laporan kepada Sadan
Pemeriksa Keuangan mengenai pelaksanaan Surat
Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan bukti setor.
Pasal 23
(1) Terhadap Surat Keputusan Pembebanan yang
diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam
hal:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan oleh
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 telah lewat;
b. Bendahara mengajukan keberatan namun
ditolak; atau
c. telah melewati jangka waktu 40 (empat puluh)
hari kalender terhitung sejak SKTJM
ditandatangani dan Kerugian Negara belum
diganti sepenuhnya,
Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti
Surat Keputusan Pembebanan.
(2) TPKN menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan
yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
kepada Bendahara dengan tanda terima.
(3) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang
bersifat final.
Bagian Keenam
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan
Surat Keputusan Pembebanan
(2) Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum
memberikan jawaban atas keberatan Bendahara
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
surat keberatan dari Bendahara, ahli waris,
pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak
tersebut diterima, TPKNberkoordinasi dengan Sadan
Pemeriksa Keuangan terkait penyelesaian kasus
Kerugian Negara.
-- 11 of 27 --
Pasal 28
Jika Bendahara memasuki masa pensiun, dalam surat
keterangan penghentian pembayaran dicantumkan bahwa
Bendahara masih mempunyai utang kepada negara dan
tabungan pensiun yang menjadi hak Bendahara dapat
diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
Pasal 27
Dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk
dijual atau hasil penjualan diperkirakan tidak mencukupi
untuk penggantian Kerugian Negara, Menteri melalui TPKN
mengupayakan pemotongan penghasilan Bendahara paling
rendah sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan
sampai dengan Kerugian Negara lunas.
Pasal 26
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan
hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1) telah
terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian
Negara, Menteri menyerahkan pengurusan piutang
negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk
dilakukan pengurusan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Selama proses pengurusan piutang negara
dilaksanakan, Menteri melalui TPKN memerintahkan
bendahara pada unit kerja yang bersangkutan untuk
melakukan pemotongan penghasilan Bendahara
sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai
dengan Kerugian Negara lunas.
Pasal 25
(1) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak
mendahului.
(2) Dalam hal Bendahara yang mengakibatkan Kerugian
Negara juga memiliki kewajiban pinjarnan/utang
kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu
pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai
kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil
penjualan sita lelang barang milik Bendahara, ahli
waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh
hak waris di atas kreditur lainnya.
(4) Surat Keputusan Pembebanan dapat digunakan
sebagai dasar untuk melakukan pemotongan
penghasilan dari Bendahara.
-- 12 of 27 --
Pasal32
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka
penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai standar
akun tansi pemerin tahan.
Pasal 31
Terhadap Kerugian Negara atas tanggung jawab Bendahara
dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA DAN AKUNTANSI
DAN PELAPORANKEUANGAN
Pasal 30
(1) Ketentuan mengenai penyelesaian Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan
Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan
perhitungan ex officio.
(2) Dalam hal ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang
memperoleh hak bersedia secara sukarela mengganti
Kerugian Negara berdasarkan perhitungan ex officio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ahli waris,
pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak
menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti
Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada
ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang
memperoleh hak terbatas pada kekayaan yang dikelola
atau diperolehnya dari Bendahara.
(4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan bersedia
mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 29
Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan
tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, Kepala
Kantor/Satuan Kerja melakukan tindakan pengamanan
dan perhitungan secara ex officio.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kerugian Negara yang Bersumber
dari Perhitungan Ex Officio
-- 13 of 27 --
Pasal 35
(1) Terhadap Surat Keputusan Pencatatan yang
diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam
hal:
a. Bendahara melarikan diri, tidak diketahui
keberadaannya, atau tidak memiliki keluarga;
a tau
b. Bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak
diketahui keberadaannya,
Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti
Surat Keputusan Pencatatan.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ke dalam daftar Kerugian
Negara.
Pasal 34
Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti
Kerugian Negara dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaan
penggantian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUANLAIN-LAIN
Pasal 33
(1) Kewajiban Bendahara untuk membayar ganti Kerugian
Negara menjadi kedaluwarsa apabila dalam jangka
waktu:
a. 5 {lima) tahun terhitung sejak diketahuinya
Kerugian Negara; a tau
b. 8 (delapan) tahun terhitung sejak terjadinya
Kerugian Negara,
tidak dilakukan penuntutan ganti Kerugian Negara.
(2) Penuntutan ganti Kerugian Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat { 1) berupa tindakan:
a. pemanggilan permintaan keterangan secara
tertulis;
b. penandatanganan berita acara pemeriksaan;
c. penandatanganan SKTJM; dan/ atau
d. tindakan lain yang menunjukan proses
penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Tanggung jawab ahli waris, pengarnpu, atau pihak lain
yang memperoleh hak, dari Bendahara menjadi hapus
apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan
pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada
Bendahara atau sejak Bendahara diketahui melarikan
diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh
pejabat yang berwenang mengenai Kerugian Negara.
BABV
KEDALUWARSA
-- 14 of 27 --
Pasal 38
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Hasil inventarisasi Kerugian Negara yang dilakukan oleh
TPKN digunakan oleh Kepala Biro Keuangan untuk
pemutakhiran data Kerugian Negara.
Pasal 36
(1) Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman
terhadap Bendahara yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dapat dijadikan bukti mengenai
perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun
lalai dalam proses penuntutan penggantian Kerugian
Negara.
(2) Dalam hal nilai penggantian Kerugian Negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, berbeda dengan
nilai Kerugian Negara dalam Surat Keputusan
Pembebanan, Kerugian Negara wajib dikembalikan
sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembebanan.
(3) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan
pengadilan un tuk penggan tian Kerugian Negara
dengan cara disetorkan ke kas negara, pelaksanaan
Surat Keputusan Pembebanan diperhitungkan sesuai
dengan nilai penggantian Kerugian Negara yang telah
disetorkan ke kas negara.
-- 15 of 27 --
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1030
YASONNAH. LAOLY
ttd.
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2022
ZULKIFLI HASAN
ttd.
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2022
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri mi dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
-- 16 of 27 --
Tembusan:
1. Merrteri Perdagangan (sebagai laporan);
2. Auditor Utama Keuangan Negara II, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
3. Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan;
4. Kepala Biro Keuangan, Kementerian Perdagangan; dan
5. Inspektur Wilayah I/II/Ill/IV, Kementerian Perdagangan.
(Nama d an Tan da Tangan)
a.n. Menteri Perdagangan
Sekretaris Jenderal
Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Rapat Tim Penyelesaian
Kerugian Negara/Laporan Lainnya .... perihal .... , dengan hormat disampaikan
h al-hal sebagai berikut:
1. (penjelasan atas kasus Kerugian Negara) ...
2. (penjelasan atas kasus Kerugian Negara) ...
3. (penjelasan atas kasus Kerugian Negara) ...
4. Demikian pemberitahuan kami untuk dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam proses pengenaan ganti Kerugian Negara terhadap
Bendahara yang bersangkutan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan
terima kasih.
U .p. Yth. Kepala Direktorat Utam a Binbangkum Pemeriksaan Keuangan Negera
Tern pat
Kepada Yang Terhormat,
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
di
Tempat, Tanggal Nomor
Lampiran
Hal
(Kop Surat d an Nama Instansi Satuan Kerja)
A. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BADAN PEMERIKSA
KEUANGANATAS KERUGIAN NEGARA
FORMAT DOKUMEN
PENYELESAIANGANTI KERUGIAN NEGARATERHADAP BENDAHARA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN GANTI
KERUGIAN NEGARA TERHADAP
BENDAHARA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
-- 17 of 27 --
Keterangan:
Surat Pemberitahuan ke Sadan Pemeriksa Keuangan atas kasus
Kerugian Negara disertai dengan data dukung sebagai berikut:
a. paling sedikit dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan/ atau
Barang;
b. Surat Keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai
pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
c. Surat keterangan tentang sisa uang yang belum
dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran;
d. Surat keterangan Bank tentang saldo kas di bank bersangkutan
(Bank Statement);
e. Salinan buku kas umum bulan bersangkutan yang memuat
adanya kekurangan kas;
f. Surat laporan kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung
indikasi tindak pidana;
g. Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian
dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau
perampokan; dan
h. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
-- 18 of 27 --
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan identitas lengkap Bendahara yang menandatangani
Surat Pemyataan Bersedia Mengganti Kerugian Negara atau Surat
Kesanggupan Membayar.
2. Diisi dengan jumlah Kerugian Negara yang terjadi dan perbuatan
yang dilakukan oleh Bendahara sehingga mengakibatkan terjadi
KerugianNegara.
3. Diisi dengan nama tempat dan tanggal Surat Pernyataan Bersedia
Mengganti Kerugian Negara atau Surat Kesanggupan Membayar
ditandatangani.
4. Diisi dan ditandangani dengan nama ketua atau anggota tirn
aparat pengawas internal pemerintah.
5. Diisi dan ditandatangani dengan nama saksi dari pihak aparat
pengawas internal pemerintah dan pihak satuan kerja.
(Nama Saksi II) (5) (Nama Saksi I) (5)
Saksi II Saksi I
Saksi-saksi
(Nama Bendahara) (Aparat Internal Pengawasan
Pemerintah) (4)
(materai cukup)
................... , (3) Mengetahui,
Demikian Surat Kesanggupan Membayar ini saya buat secara sungguh-sungguh
dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dalam kesadaran
penuh tanpa paksaan dari pihak manapun.
Menyatakan dengan tida.k akan menarik kembali:
a bahwa saya bertanggungjawab mengganti Kerugian Negara berdasarkan hasil
perneriksaan aparat pengawasan internal pernerintah sebesar Rp .......
( dengan huruf ), ya.kni kerugian yang disebabkan: (2) .
b. bahwa pertanggungjawaban saya sebagaimana dima.ksud pada huruf a
dilaksanakan sesuai basil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (1)
NIP : (1)
NIK : (1)
Pangkat/Golongan : (1)
Tempat, Tanggal Lahir : ( 1)
Alamat : (1)
Nomor dan Tanggal SK Pengangkatan sebagai Bendahara; ( 1)
SURAT KESANGGUPAN MEMBAYAR
B. FORMATSURAT KESANGGUPANMEMBAYAR
-- 19 of 27 --
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan nomor urut.
2. Diisi dengan nama Bendahara yang mengakibatkan terjadinya
Kerugian Negara.
3. Diisi dengan Nomor/tanggal SKTJM/Surat Keputusan Pembebanan
Sementara/Surat Keputusan Pembebanan (apabila ada).
4. Diisi dengan uraian kasus/tahun kejadian.
5. Diisi dengan jumlah Kerugian Negara (dalam rupiah).
6. Diisi dengan jumlah pembayaran yang telah diterima oleh
Kementerian Perdagangan dari Bendahara.
7. Disi denganjumlah kolom 5 dikurangi kolom 6.
8. Diisi denganjenis danjumlah barangjaminan (apabila ada).
9. Diisi dengan:
a. Pelaksanaan SKTJM, misal lunas tunai atau melalui penjualan
barang;
b. Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan Sementara, misal
telah/belum dilaksanakan Sita Jaminan; atau
c. Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan, misal tunai atau
penyitaaan dan penjualan barang.
Triwulan : .....................
Tahun ......................
Kantor : ...................
r.f
No Nama No./Tgl Uraian Jml. Jml. Sisa Jenis Ket
Bendahara SKTJM/SK Kasus/ Kerugian Pembayaran/ Kerugian dan '")
Pembebanan Tahun Negara Angsuran s.d. (Rp) Jumlah
Sementara/ Kejaclian Bulan ... (Rp) Barang
SK Jaminan
Pembebanan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
L
........................... , ···--···--········-· ...··-·····--···
Kementerian Perdagangan
( .................. - ...... ·-·············-)
C. FORMAT DAFTAR KERUGIANNEGARA
-- 20 of 27 --
Saksi-saksi:
1. (7)
2 (7)
(N ama Bendahara) Kepala ..... (6) ..... (Satuan Kerja)
(materai cukup)
................... , (5) Mengetahui
Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari setelah saya menandatangani
pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut,
maka Negara dapat rnenjual atau melelang barangjaminan tersebut .
Sebagai jaminan atas pernyataan ini, saya serahkan barang-barang beserta bukti
kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut:
1. (4)
2 (4)
3 (4)
Menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung jawab
atas Kerugian Negara sebesar Rp ....... ( ... dengan huruf...), yakni kerugian yang
disebabkan: (2) ..
Kerugian tersebut akan saya ganti dengan rnenyetorkan jurnlah tersebut ke Kas
Negara di (3) dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak
saya menandatangani SKTJM ini.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (1)
NIP : (1)
NIK : (1)
Pangkat/Golongan : (1)
Ternpat, Tanggal Lahir : (1)
Alamat : (1)
Nomor dan Tanggal SK Pengangkatan sebagai Bendahara: (1)
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM)
D. FORMAT SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
-- 21 of 27 --
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan identitas lengkap Bendahara yang menandatangani
SKTJM.
2. Diisi dengan jumlah Kerugian Negara yang terjadi dan perbuatan
yang dilakukan oleh Bendahara sehingga mengakibatkan terjadi
Kerugian Negara.
3. Diisi dengan tempat Kantor Kas Negara dimana uang tersebut
akan disetorkan.
4. Diisi dengan barang-barang milik Bendahara yang dijadikan
jaminan atas pelunasan Kerugian Negara.
5. Diisi dengan nama tempat dan tanggal SKTJM ditandatangani.
6. Diisi dengan nama satuan kerja yang bersangkutan dan
ditandatangani oleh kepala satuan kerja.
7. Diisi dengan nama dua orang saksi dari Pemeriksa BPK atau
lingkungan instansi yang bersangkutan yang ikut menyaksikan
penandatanganan SKTJM ini.
-- 22 of 27 --
................. (6)
................. (6)
................. (6)
................. (6)
................. (6)
................. (6)
Nama
NIP
NIK
Pangkat/ Golongan
Jabatan
Unit Kerja
Dengan disaksikan oleh:
Nama (5)
NIP (5)
NIK (5)
Pangkat/ Golongan (5)
Jabatan (5)
Unit Kerja (5)
dengan ini menyatakan:
1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
(SKTJM) yang saya buat tanggal (2), dengan ini saya menyerahkan
barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan
berupa:
a. Tanah (sebutkan status Hak Milik/ Adat/HGB, luas, lokasi, bukti pemilikan,
dan lain-lain);
b. Bangunan (sebutkan permanen, semi permanen, luas, lokasi/ alamat, bukti
IMB, dan lain-lain);
c. Barang bergerak (sebutkanjenis, nilai, bukti pemilikan, dan lain-lain);
d. Tagihan Piutang (sebutkan jenis, nilai, bukti pernilikan, dan lain-lain);
e. Surat-surat Berharga (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan, dan Iainlain),
sebagai jaminan atas pengembalian Kerugian Negara yang menjadi tanggung
jawab saya sebesar Rp ..... (3) ...• ( ... sebutkan dengan huruf...).).
2. Bahwa barang-barang, hak atas barang, surat-surat berharga, hak atas
tagihan terse but tel ah saya serahkan kepada negara yang dalam hal ini
diwakili oleh:
Nama : (4)
NIP : (4)
NIK : (4)
Jabatan : (4)
Unit Kerja : (4)
Pangkat/Gol. : (4)
Nomor Telepon : (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (1)
NIP : (1)
NIK : (1)
NPWP : (1)
Jabatan : (1)
Unit Kerja : (1)
Alamat : (1)
Nomor Telepon : (1)
SURAT PENYERAHAN JAMINAN
E. FORMAT SURAT PENYERAHANJAMINAN
-- 23 of 27 --
Saksi-saksi,
1 .
2 .
NIP . NIP .
Tempat, Tanggal
(materai cukup)
Yang Menyerahkan, Yang Menerima Penyerahan Jaminan,
Tempat, Tanggal
Demikian penyerahan ini saya buat dalam keadaan sehat, sadar, dan tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
1. Menjamin bahwa barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga,
hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas, adalah benarbenar
milik/hak saya pribadi yang sah serta tidak dalam keadaan sengketa dan
tidak terdapat beban-beban lainnya.
2. Apabila sampai dengan tanggal ternyata saya tidak mampu
mengembalikan seluruh Kerugian Negara seluruhnya, maka barangbarang,
hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut
pada butir 1 di atas, saya serahkan sepenuhnya kepada negara untuk dijual,
dilelang, ditagih ataupun diterima guna penyelesaian kewajiban saya untuk
bertanggunjawab atas Kerugian Negara dimaksud.
3. Apabila hasil penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas
temyata kurang dari jumlah Kerugian Negara yang harus saya kembalikan,
maka kekurangan tetap menjadi tanggung jawab saya atau Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/ Ahli Waris saya.
4. Apabila hasil penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas
melebihi jumlah kekurangan Kerugian Negara yang harus saya kernbalikan,
maka kelebihannya akan saya atau Pengampu/YangMemperoleh Hak/Ahli
Waris saya terima kembali setelah dipotong biaya-biaya yang telah
dikeluarkan oleh negara sehubungan dengan penjualan/pelelangan.
5. Bahwa dengan pencairan jaminan atas Kerugian Negara ini tidak
mengenyampingkan tindakan hukum pihak yang berwajib dan/ atau tindakan
administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-- 24 of 27 --
Petunjuk Pengisian:
*) Sebutkan jaminan yang diserahkan
1. Diisi dengan identitas lengkap Bendahara yang menandatangani
Surat Penyerahan Jaminan.
2. Diisi dengan tanggal SKTJM.
3. Diisi dengan jumlah Kerugian Negara yang terjadi dalam angka
dan huruf.
4. Diisi dengan identitas pihak yang menerima penyerahan barang
jaminan bagi penyelesaian Kerugian Negara.
5. Diisi dengan identitas Saksi I atas penyerahan barang jaminan
bagi penyelesaian Kerugian Negara.
6. Diisi dengan identitas Saksi II atas penyerahan barang jaminan
bagi penyelesaian Kerugian Negara.
-- 25 of 27 --
(Nama Saksi II) (Nama Saksi I)
Saksi II Saksi I
Saksi-Saksi
(Nama pengampu/yang
memperoleh hak/ ahli waris)
(TPKN)
(materai cukup)
................... , (8) Mengetahui
Demikian Surat Pernyataan Bersedia Mengganti Kerugian Negara ini saya
buat secara sungguh-sungguh dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta
dalam kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun.
Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari setelah saya
menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah
kerugian tersebut maka negara dapat menjual atau melelang barang jaminan
terse but.
Kerugian tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut ke
Kas Negara di ..... (6) .... dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak saya
menandatangani Surat Pemyataan Bersedia Mengganti Kerugian Negara ini.
Sebagai jaminan atas pemyataan ini, saya serahkan barang-barang beserta
bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut:
1. (7)
2 (7)
3 (7)
Nama : (2)
NIP : (2)
Pangkat/Gol. : (2)
Jabatan : (2)
Unit Kerja : (2)
Nomor dan Tanggal SK Pengangkatan sebagai Bendahara: (3)
Menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggung
jawab dengan bersedia mengganti Kerugian Negara atas Kerugian Negara
sebesar Rp (4).... ( ... dengan huruf ... ), yakni kerugian yang disebabkan:
........ (5) .
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Na.ma : (1)
NIK : (1)
Tempat, Tanggal Lahir : ( 1)
Pekerjaan : (1)
Alamat : ( 1)
Nomor Telepon : ( 1)
Sebagai pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris dari :
SURAT PENYATAAN BERSEDIA MENGGANTI KERUGIAN NEGARA
F. FORMAT SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENGGANTI KERUGIAN
NEGARA
-- 26 of 27 --
ZULKIFLI HASAN
ttd.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan identitas lengkap ahli waris, pengampu, atau pihak
lain yang memperoleh hak yang menandatangani surat pernyataan
bersedia mengganti Kerugian Negara.
2. Diisi dengan identitas lengkap Bendahara yang menimbulkan
Kerugian Negara.
3. Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengangkatan
Bendahara yang menimbulkan Kerugian Negara.
4. Diisi dengan jumlah Kerugian Negara yang terjadi dalam angka dan
huruf.
5. Diisi dengan perbuatan yang dilakukan oleh Bendahara sehingga
mengakibatkan terjadi Kerugian Negara.
6. Diisi dengan tempat Kantor Kas Negara dimana uang tersebut akan
disetorkan.
7. Diisi dengan barang-barang milik ahli waris, pengampu, atau pihak
lain yang memperoleh hak yang dijadikan jaminan atas pelunasan
Kerugian Negara.
8. Diisi dengan nama tempat dan tanggal Surat Pernyataan Bersedia
mengganti Kerugian Negara ditandatangani.
-- 27 of 27 --