MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN,
PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU
PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG
TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN
YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU
PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN
OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN,
DAN/ ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan,
kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan
pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan,
emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya
bukan dari emas, batu permata dan/ atau batu lainnya
yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas
perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata
dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan
oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas
perhiasan, dan/ atau pengusaha emas batangan, perlu
mengatur ketentuan mengenai pemungutan atau
pemotongan pajak penghasilan dan/ atau pemungutan
pajak pertambahan nilai atas penjualan/penyerahan
emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/ atau
batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait
dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan
yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau
batu permata dan/ a tau batu lainnya yang sejenis, yang
dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang
emas perhiasan, dan/ atau pengusaha emas batangan;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana tel/
SALINAN
48 TAHUN 2023
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 38 --
Mengingat
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang berkaitan
dengan penjualan emas batangan di dalam negeri dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Emas Per.hiasan, perlu dilakukan penggantian untuk
dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 21 ayat (8),
Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16G
huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan ten tang Pajak Penghasilan dan/ atau Pajak
Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas
Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/ atau
Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan
yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atau
Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis,
yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan,
Pedagang Emas Perhiasan, dan/ a tau Pengusaha Emas
Batangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 38 --
Menetapkan
3. Unclang-Unclang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Unclang-Unclang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa clan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Ler:hbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu clan/ atau Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6833);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK
PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBARAN NIIAI ATAS
PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS
BATANGAN, PERHIASAN YANG BARAN SELURUHNYA BUKAN
DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG
SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS
PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BARAN
SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU I.AINNYA YANG SEJENIS, YANG DII.AKUKAN
OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS
PERHIASAN, DAN/ ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN.
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 3 of 38 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor· 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
3. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
4. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
5. Ba.rang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
7. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah
pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
8. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
9. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apa
pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari
emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata
dan/ a tau bahan lain yang melekat atau terkandung
dalam emas perhiasan dimaksud.
10. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk dan/ atau sifat suatu barang dari
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai
daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya
alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan
lain melakukan kegiatan tersebut.
11. Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang
Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan
kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/ atau
penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 38 --
12. Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang
melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/ atau
penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.
13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
14. Pemotong Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang
dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pajak Penghasilan.
15. Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang
dikenai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pajak Penghasilan.
16. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
17. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang,
kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
18. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan atas
penghasilan yang dibayarkan, disediakan dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap sebagaimana
diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
19. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh
kepala kantor pelayanan pajak yang menerangkan bahwa
Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah mengenai penyesuaian
pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.
20. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh
Pemotong Pajak Penghasilan atau Pemungut Pajak
Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan
dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran
atas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak
Penghasilan, dan/ atau penyetoran sendiri atas beberapa
jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
21. Konsumen Akhir adalah pembeli barang dan/atau
penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang
dan/ atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak
menggunakan atau memanfaatkan barang dan/ataujasa
yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usah/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 38 --
22. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
23. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
24. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak
berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan potongan hargayang dicantumkan
dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar
atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima
manfaat Barang Kena Pajak tidak belWlljud karena
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak belWlljud dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean.
25. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/ atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak belWlljud dari luar daerah pabean dan/ atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
dan/ atau impor Barang Kena Pajak.
26. Pihak Lain adalah pihak lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 32A Undang-Undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
27. Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BABII
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN
EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG
BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
DAN/ ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA
YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS
BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA
BUKAN DARI EMAS, DAN/ ATAU BATU PERMATA DAN/ ATAU
BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH
PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS
PERHIASAN, DAN/ATAU
PENGUSAHA EMAS BATANGAN
Bagian Kesatu
Pajak Penghasilan atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas
Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari
Emas, dan/ atau Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang
Sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan,
Pedagang Emas Perhiasan, dan/ atau
Pengusaha Emas Batangan
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 38 --
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)
(3)
Pasal 2
Menteri menunjuk Pihak Lain untuk melakukan
pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak
Penghasilan atas penjualan:
a. Emas Perhiasan; dan/ atau
b. emas batangan.
Pihak Lain sebagaimana c!imaksud · pada ayat (1)
merupakan Pengusaha Emas Perhiasan dan/ atau
Pengusaha emas batangan, sebagai subjek pajak dalam
negeri yang terlibat langsung dalam transaksi.
Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana c!imaksud pada
ayat (2) meliputi:
a. Pabrikan Emas Perhiasan; dan
b. Pedagang Emas Perhiasan.
Pajak Penghasilan sebagaimana c!imaksud pada ayat (1)
yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana c!imaksud pada ayat (4) yaitu sebesar 0,25%
(nol koma dua lima persen) dari Harga Jual Emas Perhiasan
dan/atau HargaJual emas batangan.
Pasal 3
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
termasuk:
a. penyerahan Emas Perhiasan basil produksi dari
Pabrikan Emas Perhiasan kepada Pengusaha Emas
Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan, dengan
spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi,
dan/atau bahan penolong/pembantu untuk Emas
Perhiasan terse but baik sebagian maupun seluruhnya
disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas
Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan
b. penyerahan bahan baku berupa:
1. Emas Perhiasan; dan/ atau
2. emas batangan,
dari Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan Emas
Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang
dimaksudkan. untuk Menghasilkan Emas Perhiasan.
Pengusaha Emas Perhiasan yang juga melakukan
penjualan:
a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas;
dan/atau
b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis,
penjualan dimaksud dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana c!imaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan dalam hal:
a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas;
dan/atau
b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis,
diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Emas
Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan kepada
Pabrikan Emas Perhiasan yang c!imaksudkan untuk
Menghasilkan Emas Perhiasan.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 38 --
(4) Penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b termasuk penjualan
emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya
dilakukan secara digital.
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), terutang dan dipungut pada saat
penjualan.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Pasal 5
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas
penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta
penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau
Pengusaha emas batangan kepada:
a. Konsumen Akhir;
b. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu dan telah memiliki serta
menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang
telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
c. Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan
bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai pembebasan pemotongan
dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh
pihak lain.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan
atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas
Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:
a. kepada Bank Indonesia; atau
b. melalui pasar fisik emas digital sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
perdagangan berjangka komoditi.
(3) Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas
pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 38 --
· Pasal 6
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
wajib:
a. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang
dipungut;
b. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah
dipungut ke kas negara; dan
c. melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 7
Contoh mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, ·Perhiasan yang
Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atau Batu
Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis
Pasal 8
(1) Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa
yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas,
dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang
sejer;iis merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas
batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan
dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu
lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. jasa modifikasi;
b. jasa perbaikan;
c. jasa pelapisan;
d. jasa penyepuhan;
e. jasa pembersihan; dan
f. jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
dengan huruf e.
(3) Atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan
yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau
batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima
atau diperoleh:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21; atau·
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 38 --
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh pihak yang membayarkan
imbalan yang merupakan Pemotong Pajak Penghasilan.
(5) Pemotongan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
b. Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b,
menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan
Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang
bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu
permata dan/ a tau batu lainnya yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran
sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang dibayarkan oleh penggunajasa.
(7) Dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas,
dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang
sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan
dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan,
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Dalam hal natura sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberikan dalam bentuk barang berupa:
a. Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a;
b. emas batangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) hurufb;
c. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf a; dan/ atau
d. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf b,
atas penyerahan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang· bahan seluruhnya bukan dari emas,
dan/ a tau batu permata dan/ atau batu lainnya yang
sejenis dimaksud, tidak dilakukan pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4).
Pasal 9
Pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan sehubungan
dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas
batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tidak
dilakukan dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh imbalan jasa:
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 38 --
a. merupakan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan .ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan
telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat
Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya
dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan/atau
b. memiliki surat keterangan bebas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan
Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang
mengatur mengenai pembebasan pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak
lain.
Pasal 10
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) wajib:
a. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan clan
menyerahkannya kepada pihak yang dipotong;
b. menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong
ke kas negara; dan
c. melaporkannya dalam:
1. surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26,
untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
atau
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi, untuk pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 11
Contoh mengenai:
a. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3); clan
b. perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas,
dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang
sejenis yang diberikan dalam bentuk natura clan/ atau
kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (7),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
/jdih.kemenkeu.go.id
8
-- 11 of 38 --
BAB III
PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAS PENYERAHAN EMAS
PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN
SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, DAN/ATAU
JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS
BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA
BUKAN DARI EMAS, DAN/ ATAU BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG
DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN
DAN/ATAU PEDAGANG EMAS PERHIASAN
Pasal 12
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan:
a. Emas Perhiasan; dan/ atau
b. jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas
batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya
bukan dari emas, dan/ a tau batu permata
dan/ atau batu lainnya yang sejenis,
yang dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan dan
Pedagang Emas Perhiasan.
(2) Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas
batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan
dari emas, dan/ a tau batu permata dan/ atau batu
lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. jasa modifikasi;
b. jasa perbaikan;
c. jasa pelapisan;
d. jasa penyepuhan;
e. jasa pembersihan; dan
f. jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
dengan huruf e.
Pasal 13
(1) Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pabrikan Emas
Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang
memenuhi kriteria Pengusaha kecil sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 14
(1) Pengusaha Kena Pajak:
a. Pabrikan Emas Perhiasan; dan
b. Pedagang Emas Perhiasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang
melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan
Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 38 --
(2)
(3)
(4)
Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang
bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu
permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis, wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan
dan/ a tau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan,
emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya
bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau
batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu.
Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
a. penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi dari
Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan
kepada Pengusaha Emas Perhiasan yang memesan
Emas Perhiasan, yang spesifikasi, bahan baku,
barang setengah jadi, dan/ atau bahan
penolong/pembantu untuk Emas Perhiasan
tersebut baik sebagian maupun seluruhnya
disediakan atau diserahkan oleh Pengusaha Emas
Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan; dan
b. penyerahan bahan baku berupa Emas Perhiasan
dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan atau Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan yang memesan Emas Perhiasan
kepada Pabrikan Emas Perhiasan, yang
dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas
Perhiasan.
Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh
Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual,
untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi
sendiri kepada:
1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau
2. Pedagang Emas Perhiasan,
atau
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual,
untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi
sendiri kepada Konsumen Akhir.
Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual,
untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau
2. Konsumen Akhir,
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 38 --
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan
Emas Perhiasan dimaksud dan/ atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan
dimaksud;
b. sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual,
untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau
2. Konsumen Akhir,
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas
perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/ atau
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor
Emas Perhiasan dimaksud; atau
c. sebesar 0% (nol persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual,
untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada
Pabrikan Emas Perhiasan.
(5) Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan
yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau
batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis oleh
Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu
sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Penggantian.
(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(7) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(8) Dalam hal terjadi penyerahan Emas Perhiasan oleh
Perigusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan atas
Emas Perhiasan yang diperoleh dari pusat dan/ a tau
cabang dari Pengusaha Kena Pajak dimaksud,
penyerahan kepada:
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 38 --
a. Pedagang Emas Perhiasan lainnya yang bukan
merupakan pusat atau cabang Pengusaha Kena
Pajak dimaksud; dan/ atau
b. Konsumen Akhir,
dikep.ai Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
atau huruf b.
(9) Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan
huruf b atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) merupakan:
a. Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dari
Pengusaha Kena Pajak lainnya; dan/ atau
b. dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak,
sebelum dilakukan penyerahan dari pusat ke cabang
atau sebaliknya dan/ atau penyerahan ani:arcabang.
Pasal 15 .
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan:
a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas; dan/ atau
b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis,
Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut dan
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya
bukan dari emas dan/ atau batu permata dan/ atau
batu lainnya yang sejenis dimaksud, dengan besaran
tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal:
a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas; dan/ atau
b. batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis,
diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha Kena
Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena
Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang memesan Emas
Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan yang
dimaksudkan untuk Menghasilkan Emas Perhiasan.
Pasal 16
(1) Atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas,
dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 38 --
serta perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas clan/ atau batu permata clan/ atau batu lainnya
yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib:
a. membuat Faktur Pajak;
b. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dipungut ke kas negara; clan
c. melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yaitu Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), atas penyerahan Emas Perhiasan
clan/ atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan,
emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya
bukan dari emas, clan/ atau batu permata clan/ atau
batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) serta perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas clan/ atau batu permata
clan/ atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada Konsumen
Akhir, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur
Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai
identitas pembeli serta nama clan tanda tangan penjual
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) hurufb,
tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai tidak menggunakan besaran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) hurufb
· yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan
Nilainya menjadi lebih kecil dari jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan
menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud wajib
melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan
Nilai yang seharusnya dipungut dengan besaran
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
hurufb.
(2) Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur
Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
wajib dilakukan dengan cara pembetulan atau
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 38 --
penggantian Faktur Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan; dan/ atau
b. atas penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur
Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13
ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
wajib dilakukan dengan cara digunggung dan
melaporkannya dalam surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak
dilaporkannya Faktur Pajak yang bersangkutan
pada kolom yang digunakan untuk melaporkan
penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak
dengan cara digunggung.
(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan tidak melakukan penyesuaian besarnya
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut
dengan cara digunggung dan melaporkannya dalam
surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
penyesuaian dimaksud dapat dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 18
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan seharusnya menggunakan besaran tertentu
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a,
tetapi melakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai tidak menggunakan besaran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a
yang mengakibatkan jumlah Pajak Pertambahan
Nilainya menjadi lebih besar dari jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya dihitung dengan
menggunakan besaran tertentu dimaksud, Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan dimaksud dapat
melakukan penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan
Nilai yang seharusnya ciipungut dengan besaran
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
hurufa.
(2) Penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan atas penyerahan Emas
Perhiasan yang Faktur Pajaknya dibuat berdasarkan
ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, yaitu dengan cara pembetulan atau
penggantian Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Untuk penyerahan Emas Perhiasan yang Faktur
Pajaknya dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 13
ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih
besar dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya dihitung dengan menggunakan besaran
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 38 --
a. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan
tidak diperkenankan melakukan penyesuaian
besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya dipungut dengan cara pembetulan
atau penggantian Faktur Pajak yang dibuat
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
b. pihak yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dapat mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 19
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan
dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang
melakukan penyerahan:
a. Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan
Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang
bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu
permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
dan/atau
b. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas
dan/ atau batu permata dan/ a tau batu lainnya yang
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya
dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang
Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 20
(1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
emas batangan diberlakukan:
a. untuk kepentingan cadangan devisa negara; dan
b. selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.
(2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 21
(1) Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan
yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dan/atau Pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 38 --
(2) Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dan Pasal 15 ayat (1), melakukan:
a. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan
penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
b. penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan
penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan
dan/ atau penyerahan yang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai,
penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang
Emas Perhiasan yang baru dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang
seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak diperkenankan
menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Pasal 14 ayat (3) atau ayat (4) atas penyerahan
Emas Perhiasan;
b. Pasal 14 ayat (5) atas penyerahanjasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/atau batu permata dan/atau batu
lainnya yang sejenis; dan
c. Pasal 15 ayat (2) atas penyerahan perhiasan yang
bahan seluruhnya bukan dari emas dan/ a tau batu
pertama dan/ atau batu lainnya yang sejenis,
sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dipungut
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipungut Pajak Pertambahan Nilai
menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum
Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9
ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 38 --
Pasal 23
Contoh mengenai:
a. penerapan besaran tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8),
serta Pasal 15 ayat (2);
b. penyesuaian besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya dipungut dengan cara digunggung dan tata
cara pelaporannya dalam surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan
c. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha
Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang
Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Atas penyerahan jasa yang terk~t dengan Emas Perhiasan,
emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan
, dari emas, dan/ atau batu permata dan/ atau batu lainnya
yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf b yang dilakukan berdasarkan
perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud
dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dikenai
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan untuk
periode tanggal 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2023,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Emas Perhiasan, kecuali ketentuan
yang mengatur mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai;
dan
b. tarif Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
menggunakan tarif . Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 38 --
Pasal 26
Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk
kepentingan cadangan devisa negara yang atas 1mpor
dan/ atau penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam
penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah
Pabean, mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Emas Perhiasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 198); dan
b. Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan
Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 341),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 38 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 358
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
DISTRIBUSI II
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 38 --
a.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2023
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILA! ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN,
EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN
SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA
YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS
BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA
BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA
DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG
DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN,
PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA
EMAS BATANGAN
CONTOH PEMUNGUTAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN,
PENERAPAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILA!,
PENYESUAIAN DAN PELAPORAN BESARNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILA!
YANG SEHARUSNYA DIPUNGUT, DAN PEMUNGUTAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILA! OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK PABRIKAN EMAS
PERHIASAN DANPEDAGANG EMAS PERHIASAN YANG JUGA MELAKUKAN
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK LAJNNYA DAN/ATAU
JASA KENA PAJAK LAINNYA
A. PEMUNGUTAN ATAU PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN
PENERAPAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILA!.
1. Contoh penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (4) serta Pasal 14 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Menteri ini.
PT A merupakan Pabrikan Emas Perhiasan dan Tuan B
merupakan Pedagang Emas Perhiasan. PT A dan Tuan B telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tuan B berstatus
sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan beberapa pegawai.
Baik PT A maupun Tuan B tidak memiliki Surat Keterangan
dan surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22. Dalam masa pajak Oktober 2023, PT A melakukan
penyerahan Emas Perhiasan sebagai berikut:
1) penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri
kepada Tuan B dengan total Harga Jual sebesar
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
2) penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri
kepada Konsumen Akhir dengan total Harga Jual sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
3) penyerahan Emas Perhiasan bukan hasil produksi sendiri,
tetapi diperoleh dari Pabrikan Emas Perhiasan lainnya,
kepada Tuan B dengan total Harga Jual sebesar:
a) Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah), yang atas
perolehannya memiliki Faktur Pajak yang memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; dan
b) Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang atas
perolehannya tidak memiliki Faktur Pajak y
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 38 --
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
Dengan demikian, atas penyerahan Emas Perhiasan sebesar:
1) Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), PT A wajib
memungut:
a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x
Rpl.000.000.000,00 = Rp2.500.000,00; dan
b) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu
sebesar 10% x 11 % x Rpl.000.000.000,00 =
Rpl 1.000.000,00;
2) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), PT A:
a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena
pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan
b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan
besaran tertentu sebesar 15% x 11% x
Rp500.000.000,00 = Rp8.250.000,00;
3) Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), PT A wajib
memungut:
a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x
Rp300.000.000,00 = Rp750.000,00; dan
b) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu
sebesar 10% x 11 % x Rp300.000.000,00 =
Rp3.300.000,00;
dan .
4) Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), PT A wajib
memungut:
a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x
Rpl00.000.000,00 = Rp250.000,00; dan
b) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu
sebesar 15% x 11% x Rpl00.000.000,00
= Rpl.650.000,00.
Catatan:
1) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut di
atas, PT A:
a) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan menyerahkan bukti pemungutan
tersebut kepada Tuan B; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut
di atas, PT A:
a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada
Tuan B;
b) dapat membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, untuk penyerahan Emas
Perhiasan kepada Konsumen Akhir; dan
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 38 --
c) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
b. Melanjutkan contoh sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan B melakukan
penyerahan Emas Perhiasan sebagai berikut:
1) penyerahan Emas Perhiasan yang kondisinya sudah
rusak/patah dengan total Harga Jual sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan emas
batangan dengan total Harga Jual sebesar
Rp600.000.000,00 (enam ratusjuta rupiah), kepada PT A
yang dimaksudkan sebagai pengganti/penukar bahan
baku Emas Perhiasan yang diserahkan oleh PT A kepada
Tuan B selama masa pajak Oktober 2023; dan
2) penyerahan Emas Perhiasan kepada Konsumen Akhir
dengan total Harga Jual sebesar:
a) Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yang
atas perolehannya memiliki Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; dan
b) Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), yang
atas perolehannya tidak memiliki Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
Dengan demikian, atas penyerahan:
1) Emas Perhiasan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah), Tuan B wajib memungut:
a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x
Rp200.000.000,00 = Rp500.000,00; dan
b) Pajak Pertambahan Nilai dengan bes.aran tertentu
sebesar 0% x 11 % x Rp200.000.000,00 = Rp0,00;
2) emas batangan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah), Tuan B wajib memungut:
a) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x
Rp600.000.000,00 = Rpl.500.000,00; dan
b) Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
3) Emas Perhiasan sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus
juta rupiah), Tuan B:
a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena
pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan
b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan
besaran tertentu sebesar 10% x 11% x
Rp700.000.000,00 = Rp7.700.000,00;
dan
4) Emas Perhiasan sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah), Tuan B:
a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena
pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 38 --
b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan
besaran tertentu sebesar 15% X 11% X
Rp400.000.000,00 = Rp6.600.000,00.
Catatan:
1) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut di
atas, Tuan B:
a) wajib membuat bukti peinungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan menyerahkan bukti pemungutan
tersebut kepada PT A; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di
atas, Tuan B:
a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada
PT A;
b) dapat membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (Sa) Urtdang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, untuk penyerahan Emas
Perhiasan kepada Konsumen Akhir; dan
c) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. ,
c. PT C merupakan Pengusaha emas batangan yang menjual
emas batangan digital tidak melalui pasar fisik emas digital.
Pada tanggal 20 Oktober 2023, PT C melakukan penjualan
emas batangan digital dengan Harga Jual sebesar
Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Tuan D. Tuan
D tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan be bas
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Tuan D membeli
emas batangan digital terse but untuk tujuan investasi jangka
panjang untuk dirinya sendiri dan bukan untuk kegiatan
usaha. Atas penjualan emas batangan digital oleh PT C kepada
Tuan D tersebut, PT C tidak memungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 karena Tuan D merupakan Konsumen Akhir.
2. Contoh penerapan ketentuan Pasal 14 ayat (8) Peraturan Menteri
!Ill.
PT E merupakan Pedagang Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak. PT E pusat diadministrasikan
sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tega!. PT E mempunyai 1 (satu) cabang, yaitu PT E cabang,
yang diadministrasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan. PT E tidak melakukan
pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terutang. PT E melakukan transaksi dengan CV F.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 38 --
Baik PT E maupun CV F tidak memiliki Surat Keterangan dan surat
keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
PT E pusat membeli Emas Perhiasan dari:
a. PT G, yang atas perolehan terse but memiliki Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
b. Tuan H, yang atas perolehan tersebut tidak memiliki Faktur
Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam masa pajak Oktober 2023, PT E pusat melakukan
penyerahan Emas Perhiasan kepada PT E cabang dengan total
harga pokok penjualan sebesar:
a. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), atas
Emas Perhiasan yang diperoleh dari PT G; dan
b. Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), atas Emas
Perhiasan yang diperoleh dari Tuan H.
Selanjutnya, PT E cabang melakukan penyerahan Emas Perhiasan
kepada CV F dengan Harga Jual sebesar:
a. Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari PT E pusat dengan
harga pokok penjualan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah), yang atas perolehannya oleh PT E
pusat, PT E pusat memiliki Faktur Pajak yang memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
b. Rp82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah) atas Emas Perhiasan yang diperoleh dari PT E pusat
dengan harga pokok penjualan sebesar Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah), yang atas perolehannya oleh
PT E pusat, PT E pusat tidak memiliki Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, atas penyerahan Emas Perhiasan kepada:
a. PT E cabang dengan harga pokok penjualan sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh limajuta rupiah), PT E pusat:
1) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena
penyerahan dilakukan kepada PT E cabang; dan
2) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan yang mengatur mengenai pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak
dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan antarcabang bagi Pengusaha Kena Pajak yang
menggunakan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai
dengan nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah);
b. CV F dengan Harga Jual sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus
tujuh puluh limajuta rupiah), PT E cabang wajib memungut:
1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x
Rp275.000.000,00 = Rp687.500,00; dan
2) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar
10% x 11 % x Rp275.000.000,00 = Rp3.025.00.0,00; .
dan
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 27 of 38 --
c. CV F dt'/ngan Harga Jual sebesar Rp82.500.000,00 (delapan
pululi dua juta lima ratus ribu rupiah), PT E cabang wajib
memungut:
1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% x
Rp82.500.000,00 = Rp206.250,00; dan
2) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar
15% x 11 % x Rp82.500.000,00 = Rpl.361.250,00.
Catatan:
a. Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut di atas,
PTE cabang:
1) wajib membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dan menyerahkan bukti pemungutan tersebut
kepada CV F; dan
2) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas,
PT E pusat dan PT E cabang:
1) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; dan
2) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan
masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
c. Faktur Pajak yang menjadi dasar penentuan besaran tertentu
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan oleh
PT E cabang yaitu Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan
oleh PT E pusat dari PT G dan Tuan H, bukan Faktur Pajak
atas perolehan Emas Perhiasan oleh PT E cabang dari PT E
pusat.
3. Contoh penerapan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (7), serta
Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri ini.
a. Tuan I merupakan Pedagang Emas Perhiasan yang selain
melakukan penyerahan Emas Perhiasan juga melakukan
penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. Tuan I
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tuan I tidak
memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam masa pajak
Oktober 2023, Tuan I melakukan penyerahan jasa modifikasi
Emas Perhiasan kepada CV J dengan total dasar pengenaan
pajak/Penggantian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
Dengan demikian:
1) atas imbalan jasa modifikasi Emas Perhiasan yang
dibayar oleh CV J kepada Tuan I, <;,VJ wajib memotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan tarif dan dasar
pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
dan
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 38 --
2) atas penyerahan jasa modifikasi Emas Perhiasan oleh
Tuan I kepada CV J, Tuan I wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar
10% x 11 % x Rp20.000.000,00 = Rp220.000,00.
Catatan:
1) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut di
atas, CV J:
a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan menyerahkan bukti pemotongan
tersebut kepada Tuan I; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak
Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di
atas, Tuan I:
a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
b. Melanjutkan contoh sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan angka 1 huruf a, dalam masa pajak Oktober 2023, Tuan I
diminta melakukan perbaikan gelang Emas Perhiasan oleh
Tuan B karena Tuan B tidak memiliki alat yang dibutuhkan
untuk memperbaiki gelang Emas Perhiasan milik
pelanggannya. Atas jasa perbaikan yang diberikan oleh Tuan I
kepada Tuan B, Tuan I memberikan tagihan kepada Tuan B
sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).
Dengan demikian:
1) ·atas tagihan tersebut, Tuan B wajib memotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas imbalan jasa perbaikan gelang
Emas Perhiasan yang dibayarkan kepada Tuan I dengan
menggunakan tarif dan dasar pengenaan pajak
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
2) atas penyerahan jasa perbaikan gelang Emas Perhiasan
oleh Tuan I kepada Tuan B, Tuan I wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar
10% x 11 % x Rp5.000.000,00 = Rp55.000,00.
Catatan:
1) Tuan B berstatus sebagai pemberi kerja yang
mempekerjakan. beberapa pegawai sehingga Tuan B
merupakan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dengan demikian, Tuan B mempunyai kewajiban
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
imbalan jasa perbaikan gelang Emas Perhiasan yang
dibayarkan kepada Tuan I.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 38 --
~ 30 -
2) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut di
atas, Tuan B:
a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan menyerahkan bukti pemotongan
tersebut kepada Tuan I; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasai 21 tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak
Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
3) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di
atas, Tuan I:
a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang0 undangan di bidang
perpajakan.
c. PT K merupakan Pedagang Emas Perhiasan yang selain
melakukan penyerahan Emas Perhiasan juga melakukan
penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. PT K
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PT K tidak
memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam masa pajak
Oktober 2023, PT K melakukan penyerahan jasa perbaikan
Emas Perhiasan kepada CV L dan memperoleh imbalan dengan
totaljumlah bruto/Penggantian sebesar Rp35.000.000,00 (tiga
puluh limajuta rupiah) yaitu dalam bentuk uang tunai sebesar
Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dalam bentuk
barang berupa emas batangan dengan nilai pasar sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh limajuta rupiah).
Dengan demikian:
1) atas imbalanjasa perbaikan Emas Perhiasan yang dibayar
oleh CV L kepada PT K, CV L:
a) wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar 2% x (Rpl0.000.000,00 + Rp25.000.000,00)
= Rp700.000,00;
b) tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 kepada PT K atas penyerahan emas
batangan yang merupakan bagian dari imbalan atas
jasa bagi PT K sehubungan dengan jasa perbaikan
yang diserahkan; dan
c) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan emas batangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
dan
2) atas penyerahan jasa perbaikan Emas Perhiasan oleh
PT K kepada CV L, PT K wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 38 --
sebesar 10% x 11% x (Rpl0.000.000,00 +
Rp25.000.000,00) = Rp385.000,00.
Catatan:
1) Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut di
atas, CV L:
a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 dan menyerahkan bukti pemotongan
tersebut kepada PT K; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di
atas, PT K:
a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
d. Melanjutkan contoh sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
dalam masa pajak Oktober 2023, PT K melakukan penyerahan
jasa modifikasi Emas Perhiasan kepada PT M. Dalam
perjanjian jasa modifikasi, disebutkan bahwa PT M akan
menyerahkan 50 (lima puluh) gram Emas Perhiasan dengan
kadar 18 (delapan belas) karat kepada PT K untuk dilakukan
modifikasi menjadi Emas Perhiasan hasil modifikasi dengan
berat 40 (empat puluh) gram dengan kadar 18 (delapan belas)
karat. PT K tidak menerima atau memperoleh imbalan dalam
bentuk uang tunai atas penyerahan jasa modifikasi yang
dilakukan. Adapun selisih berat Emas Perhiasan yang
dilakukan modifikasi yaitu sebesar 10 (sepuluh) gram (50 gram
dikurangi 40 gram) dengan kadar 18 (delapan belas) karat
dengan nilai pasar sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima
ratus ribu rupiah), menjadi milik PT K.
Dengan demikian:
1) atas imbalan jasa modifikasi Emas Perhiasan yang
dibayar oleh PT M kepada PT K, PT M:
a) wajib ~emoj:ong Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar 2% x Rp4.500.000,00 = Rp90.000,00; dan
b) tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 kepada PT K atas penyerahan Emas
Perhiasan yang merupakan bagian dari imbalan atas
jasa bagi PT K sehubungan dengan jasa modifikasi
yang diserahkan;
dan
2) atas penyerahan jasa modifikasi Emas Perhiasan oleh
PT K kepada PT M, PT K wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu sebesar
10% x 11% x Rp4.500.000,00 = Rp49.500,00.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 38 --
Catatan: .
1) Atas pemotongari Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut di
atas, PT M:
a) wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 dan menyerahkan bukti pemotongan
tersebut kepada PT K; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
masa pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ·
perpajakan.
2) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di
atas, PT K:
a) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
4. Contoh penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Menteri ini. ·
a. Tuan N merupakan Pedagang Emas Perhiasan. Tuan N telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam masa
pajak Oktober 2023, Tuan N melakukan penyerahan kepada
Konsumen Akhir sebagai berikut:
1) penyerahan Emas Perhiasan dengan total Harga Jual
sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),
yang atas perolehannya memiliki Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
2) penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan
dengan total Penggantian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah);
3) penyerahan perak perhiasan dengan total Harga Jual
sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
dan
4) penyerahan batu permata dengan total Harga Jual
sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian, atas penyerahan:
1) Emas Perhiasan sebesar Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah), Tuan N:
a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena
pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan
b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan
besaran tertentu sebesar 10% x 11 %
Rp800.000.000,00 = Rp8.800.000,00;
2) jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Tuan N wajib
memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran
/
jdih.kemenkeu.go.id
x
-- 32 of 38 --
tertentu sebesar 10% x 11 % x Rp30.000.000,00 =
Rp330.000,00;
3) perak perhiasan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah), Tuan N:
a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena
pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan
b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan
besaran tertentu sebesar 10% x 11% x
Rp75.000.000,00 = Rp825.000,00;
dan
4) batu permata sebesar RpS0.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), Tuan N:
a) tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 karena
pembelinya merupakan Konsumen Akhir; dan
b) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dengan
besaran tertentu sebesar 10% x 11% x
RpS0.000.000,00 = Rp550.000,00.
Catatan:
1) Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di
atas, Tuan N:
a) dapat membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai; dan
b) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai masa
pajak Oktober 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2) Dalam hal Konsumen Akhir merupakan orang pribadi
yang berstatus:
a) sebagai Pemotong Pajak.Penghasilan Pasal 21, atas
imbalan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan
yang diterima atau diperoleh Tuan N dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; atau
b) bukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21,
atas imbalan jasa yang terkait dengan Emas
Perhiasan yang diterima atau diperoleh Tuan N tidak
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21,
dan imbalanjasa dimaksud merupakan penghasilan yang
dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan Tuan N.
b. Nyonya 0, pemilik Toko Perak Jaya, merupakan Pengusaha
Kena Pajak, tetapi bukan merupakan Pabrikan Emas
Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan karena tidak
melakukan penyerahan Emas Perhiasan dan/ atau jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan. Dalam masa pajak Oktober
2023, Nyonya O melakukan penyerahan sebagai berikut:
1) penyerahan perak perhiasan kepada Konsumen Akhir
dengan total Harga Jual sebesar Rp450.000.000,00
(empat ratus lima puluhjuta rupiah); dan
2) penyerahan batu permata kepada CV P dengan total Harga
Jual sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 38 --
Dengan demikian, karena Nyonya O bukan merupakan
Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan maka
atas penyerahan perak perhiasan dan batu permata tersebut
di atas, Nyonya O tidak diperkenankan memungut:
1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini; dan
2) Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini,
tetapi memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Catatan:
Atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas,
Nyonya 0:
1) wajib membuat Faktur Pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai untuk penyerahan kepada CV P, dan dapat membuat
Faktur Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (Sa)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai untuk
penyerahan kepada Konsumen Akhir; dan
2) wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai tersebut dalam surat pemberitahuan
masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
C. PT Q memiliki usaha sebagai penyedia jasa modifikasi batu
permata. PT Q telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, tetapi bukan merupakan Pabrikan Emas Perhiasan dan
Pedagang Emas Perhiasan karena tidak melakukan
penyerahan Emas Perhiasan dan/ atau jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan. PT Q tidak memiliki Surat Keterangan
dan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23. Dalam masa pajak Oktober 2023, PT Q melakukan
penyerahan jasa modifikasi batu permata kepada CV R dan
menagihkan biaya jasa modifikasi dengan total jumlah
bruto/Penggantian sebesar Rp6.000.000,00 (enamjuta rupiah).
Dengan demikian:
1) atas imbalan jasa modifikasi batu permata yang dibayar
oleh CV R kepada PT Q, CV R wajib memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% x