MENTER!KEUA NGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari
persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai suatu kemitraan ekonomi, telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang lmpor Berdasarkan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor
barang dari Jepang sehubungan dengan dilakukannya
amandemen terhadap operational procedures dalam
Agreement between the Republic of Indonesia and Japan
for an Economic Partnership yang telah disetujui oleh Joint
Committee pada tanggal 7 sampai dengan 10 November
2022, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 36 --
Mengingat
Menetapkan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik.
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia
and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 722);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF
BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN
PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 722), diubah sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 36 --
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10, angka 14, angka 23,
angka 28, dan angka 29 diubah, di antara angka 12 dan
angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 12a, serta
angka 26 dan angka 30 dihapus, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang.
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau.
kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar
Daerah Pabean dan/ atau barang yang berasal dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus.
pengusaha kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara . gudang berikat sekaligus
pengusaha gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 36 --
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB;
atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai
penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK; atau
b. Pelaku U saha di KEK.
c. dihapus.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang
besarannya ditetapkan dalam Peraturan Mentert
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
12. PPITZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPITZ-01 adalah pemberttahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dart
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean,
dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP.
12a. Pemberttahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus
yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah
pemberttahuan pabean untuk kegiatan pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dart KEK.
13. Harmonized Commodity Description and Coding
System yang selanjutnya disebut Harmonized System
(HS) adalah standar internasional atas sistem
penamaan dan penomoran yang digunakan untuk
pengklasiflkasian produk perdagangan dan
turunannya yang dikelola oleh World Customs
Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberttahukan dalam
dokumen pemberttahuan pabean impor dan
penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau
jumlah barang yang diberttahukan dalam dokumen
pemberttahuan pabean ekspor melalui pengujian
dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait
yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah,
atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan
cukai.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemertksaan
laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data
elektronik, serta surat yang berkaitan dengan
kegiatan di bidang kepabeanan, dan/ atau sediaan
barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 36 --
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah sistem komputer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang
selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah.
ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi untuk
menentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai
Suatu Kemitraan Ekonomi.
21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai
Suatu Kemitraan Ekonomi.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal
dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak
memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. ·
23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang
merinci mengenai:
a. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-
originating terse but harus mengalami
perubahan klasifikasi atau Change in Twiif
Classification (CTC);
b. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu
yang dinyatakan dalam persentase;
c. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi
atau proses operasional tertentu; atau
d. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang
selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah
instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk
pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi
kewenangan untuk menerbitkan SKA Form JIEPA
atas barang yang akan diekspor.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang
selanjutnya disebut SKA Form JIEPA adalah
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 36 --
dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh
Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai
dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Dihapus.
27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form JIEPA yang
selanjutnya disebut e-Form JIEPA adalah SKA Form
JIEPA yang disusun berdasarkan panduan dan
spesiflkasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan .
dikirim secara elektronik ke negara penerima.
29. Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan
oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(selain Negara Anggota).
30. Dihapus.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan
udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat
untuk moda pengangkutan darat.
32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada
Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi
mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA FormJIEPA.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA
Form JIEPA untuk memperoleh data atau informasi
mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang,
dan/atau keabsahan SKA FormJIEPA. .
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3a), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c, terkait dengan penerbitan SKA Form JIEPA,
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 36 --
b. dicetak pada kertas ukuran ISO A4 dengan
bentuk dan format SKA Form JIEPA sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A angka Romawi N yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Menteri ini;
c. diberikan nomor referensi SKA Form JIEPA;
d. diberikan tanda tangan pejabat yang berwenang
dan stempel resmi dart Instansi Penerbit SKA
secara manual atau dicetak (printed);
e. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
pihak lain atas nama eksportir yang
bersangkutan) secara manual atau dicetak
(printed);
f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai
dengan paling lambat 3 (tiga) hart sejak Tanggal.
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. kriteria asal barang (origin criteria) dicantumkan
untuk setiap uraian barang, dalam hal terdapat
lebih dart 1 (satu) uraian barang;
h. kolom pada SKA Form JIEPA diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Instructions for
Certificate of Origin sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A angka Romawi N yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Menteri ini;
i. SKA Form JIEPA berlaku selama 12 (dua belas)
bulan terhitung setelah tanggal penerbitan;
j. dicantumkan kode klasiflkasi barang dalam 6
(enam) digit dengan mengacu pada edisi
Harmonized System (HS) yang digunakan dalam
Annex 2 Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi dengan uraian barang secara
substansial sama dengan deskripsi dalam.
invoice dan apabila memungkinkan, deskripsi
dalam Harmonized System (HS) untuk barang
tersebut; dan
k. SKA Form JIEPA dapat terdiri dart 2 (dua) atau
lebih invoice, tetapi hams tetap dikirimkan
dalam 1 (satu) pengiriman/pengapalan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form
JIEPA lebih dart 3 (tiga) hart sejak Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak
melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memberikan tanda/tulisan/ cap "ISSUED
RETROACTNELY' pada kolom 8 SKA Form
JIEPA; dan
b. mencantumkan Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi pada SKA Form JIEPA.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 36 --
(3) Dalam hal SKA FormJIEPA hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form JIEPA baru, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan
ayat (2);
b. digunakan nomor referensi baru;
c. dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form JIEPA yang hilang atau rusak pada
kolom 8 SKA FormJIEPA baru; dan
d. masa berlaku SKA Form JIEPA baru sama
dengan masa berlaku SKA Form JIEPA yang
hilang atau rusak.
(3a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA,
ketentuan penerbitan SKA Form JIEPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan
huruf e tidak berlaku.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form
JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKA Form JIEPA dapat dilakukan koreksi
melalui penerbitan ulang SKA Form JIEPA,
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan
b. koreksi berupa penghapusan, penambahan
dan/ atau perubahan lainnya pada SKA Form
JIEPA tidak diperbolehkan.
(4a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA,
koreksi atas kesalahan pengisian e-Form JIEPA,
dilakukan penerbitan e-Form JIEPA baru dengan
memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal
keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana
pengangkut, maka:
a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi
untuk moda transportasi udara dan darat; atau .
b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk
moda transportasi laut.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(selain Negara Anggota) dapat menerbitkan Non Party
Invoice.
(2) SKA Form JIEPA yang menggunakan Non Party
Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hams
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Non Party Invoice
dicantumkan pada kolom 7 SKA FormJIEPA;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 36 --
b. nama dan alamat perusahaan yang
menerbitkan Non Party Invoice dicantumkan
pada kolom 8 SKA Form JIEPA; dan
c. dalam hal Non Party Invoice tidak diketahui saat
penerbitan SKA Form JIEPA:
1) nomor dan tanggal invoice eksportir yang
mengajukan SKA dicantumkan pada
kolom 7 SKA FormJIEPA; dan
2) nama dan alamat perusahaan yang akan
menerbitkan Non Party Invoice
dicantumkan pada kolom 8 SKA Form
JIEPA.
(3) Dalam hal terdapat SKA Form JIEPA yang
menggunakan invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama
dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form
JIEPA, maka:
a. nomor dan tanggal invoice hams dicantumkan
pada kolom 7 SKA Form JIEPA; dan
b. tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama
dan alamat perusahaan pada kolom 8 SKA Form
JIEPA.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir
wajib:
a. dihapus;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara
benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) secara benar.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu. Kemitraan Ekonomi pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 36 --
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan.
antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
a. dihapus;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada
PPITZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar;
dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form JIEPA pada PPITZ-01 pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah
Pabean secara benar.
(8) Dihapus.
(9) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi pada PPKEK pemasukan
barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara
benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form JIEPA pada PPKEK pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen
Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik
telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
diserahkan secara elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 36 --
(12) Lembar asli SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form JIEPA atas barang
yang diimpor;
b. lembar asli SKA Form JIEPA ISSUED
RE1ROACTWELY, dalam hal SKA Form JIEPA
diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c. lembar asli SKA Form JIEPA barn sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam hal SKA
FormJIEPA asli hilang atau rusak; atau
d. lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau
huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(13) SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK, hams masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor barang untuk
ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean pemasukan barang
impor untuk ditimbun di PLB;
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar
Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK, yang melakukan importasi dengan
menggunakan skema e-Form JIEPA, wajib ·
mencantumkan:
a. kode fasilitas Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi secara benar; dan
b. nomor dan tanggal e-Form JIEPA secara benar
pada:
1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 36 --
2) pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB;
3) pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB;
4) PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
5) pemberitahuan pabean pemasukan barang
ke KEK dari luar Daerah Pabean.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana.
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan
dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form
JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan,
atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai
meminta hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA
kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form JIEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
disampaikan dengan merujuk ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat
dalam pemalsuan SKA Form JIEPA, terhadap importasi
yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak
diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung
sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota
penerbit SKA Form JIEPA.
7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan
Tarif Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan
PLB;
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas
ke TLDDP; dan
c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 36 --
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
8. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
KETENTUAN PERALIHAN
9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Penelitian Asal Barang untuk mendapatkan Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
setelah tanggal 25 Juni 2023, hanya menggunakan
e-Form JIEPA;
b. SKA Form JIEPA yang diterbitkan sebelum dan pada
tanggal 25 Juni 2023 masih dapat digunakan
sampai masa berlaku SKA;
c. dalam hal SKP belum tersedia, terdapat gangguan,
atau terjadi kegagalan sistem, dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Penelitian Asal Barang dalam hal kondisi
sebagaimana tercantum pada huruf c mengacu pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3).
10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam:
a. huruf A angka Romawi II Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang.
Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi dihapus dan angka Romawi III serta angka
Romawi VI diubah; dan
b. huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 36 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 359
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 19850116 201012 2 002
DISTRIBUSI II
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 36 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN
PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN
EKONOMI
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu)
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
a. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara
Anggota;
b. hewan hasil perburuan, pemasangan perangkap,
pemancingan, pengumpulan atau penangkapan yang
dilakukan di satu Negara Anggota;
c. barang yang diperoleh dari binatang hidup di satu Negara
Anggota;
d. tanaman dan produk tanaman, yang dipanen, dipetik,
atau dikumpulkan di satu Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam
huruf a sampai dengan huruf d, yang diekstraksi atau
diambil di satu Negara Anggota;
f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk lain yang
diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dari
laut di luar wilayah perairan Negara Anggota lainnya;
g. produk yang dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory
ship) yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah
Negara Anggota lainnya dari barang sebagaimana
dimaksud dalam huruf f;
h. barang yang diambil dari dasar laut atau lapisan tanah di·
bawahnya yang berada di luar wilayah Negara Anggota,
dengan ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak
eksploitasi atas dasar laut atau lapisan tanah di bawah
dasar laut tersebut;
i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang
tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula, tidak
dapat dikembalikan kepada fungsi semula maupun
diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau untuk
dimanfaatkan kembali bagian atau bahan bakunya;
j. sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi atau
pengolahan atau konsumsi di satu Negara Anggota dan
hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan kembali
bahan bakunya;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 36 --
k. bagian atau bahan baku yang dimanfaatkan kembali di
satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat
berfungsi sesuai fungsi semula atau tidak dapat
dikembalikan kondisinya maupun diperbaiki kembali;
dan/atau
1. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara
Anggota hanya dari barang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf k.
2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih
Negara Anggota (produced exclusively).
3. Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Annex 2 Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang. mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi, meliputi:
a. Qualifying Value Content (QVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai
bilateral atau QVC paling sedikit sejumlah nilai tertentu
dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang
dinyatakan dalam persentase, dan dihitung dengan
menggunakan rumus:
(FOB-VNM)
QVC= X 100
FOB
Keterangan:
1) QVC adalah besaran qualifying value content suatu
barang yang dinyatakan dalam persentase;
2) FOB adalah nilai free-on-board suatu barang yang
dibayar oleh pembeli kepada penjual tanpa melihat
mode pengiriman, tidak termasuk pengurangan,
pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat
barang diekspor; dan
3) VNM adalah nilai Bahan Non-originating yang
digunakan dalam produksi barang.
b. Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
mengalami perubahan klasiflkasi atau Change in Tariff
Classification (CTC) yang meliputi:
1) Change in Chapter (CC). yaitu perubahan bah atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized.
System (HS);
2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos
atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama
Harmonized System (HS); atau
3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan
subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama
Harmonized System (HS).
c. Specific Manufacturing or Processing Operation
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
hams mengalami suatu proses pabrikasi atau operasional
tertentu.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 36 --
J enis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari:
1) tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya memiliki
1 (satu) kriteria asal barang
Contoh : 9605.00 (CC);
2) altematif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih
dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih
salah satu
Contoh : 7 405.00 (CTSH or QVC40);
3) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih
dart 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi
seluruhnya
Contoh : 2309.10 (CC provided there is QVC40);
4) altematif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang
memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang, yang
merupakan gabungan dari altematif dan kombinasi
yang harus dipilih salah satu
Contoh : 3004.10 (CTH except from heading 30.03;
QVC40; or No required CTC provided that
non-originating materials used undergo a
chemical reaction, puriflcation, isomer
separation or Biotechnological processes in a
Party).
II. Dihapus.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), Importir wajib mengisi:
a. kode fasilitas 56; dan
b. nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA,
secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di
TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean -
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Akumulasi
a. Dalam penghitungan pemenuhan Ketentuan Asal Barang,
Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan
sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 36 --
Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating
Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi.
b. Dalam perhitungan Qualifying Value Content, untuk
menentukan nilai Bahan Non-Originating yang digunakan
dalam produksi barang jadi, nilai yang diperhitungkan
dibatasi hanya dart nilai Bahan Non-Originating yang
digunakan dalam produksi barang jadi tersebut sepanjang
memenuhi kriteria asal barang.
c. Dalam hal Akumulasi atau accumulation digunakan,
tanda/tulisan/ cap "ACU" harus dicantumkan pada kolom 5
SKA Form JIEPA.
2. Proses yang Tidak Memenuhi Kualifikasi (Non-qualifying
Operations)
Suatu barang tidak dianggap memenuhi ketentuan CTC atau
perubahan melalui proses pabrikasi atau operasional tertentu,
(specific manufacturing or processing operation) sebagaimana
diatur dalam Annex 2 Persetujuan antara Republik Indonesia
dan J epang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, jika hanya
mengalami proses sebagai berikut:
a. proses untuk memastikan barang dalam kondisi baik
selama pengangkutan dan penyimpanan (misalnya
pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin) dan
proses sejenis lainnya;
b. perubahan pengemas, pembongkaran, dan penyusunannya
kembali;
c. penguraian;
d. pengemasan dalam botol, peti, kotak dan proses
pengemasan sederhana lainnya;
e. pengumpulan/penggabungan bagian-bagian dan
komponen-komponen yang diklasiflkasikan sebagai suatu
barang jadi sesuai Ketentuan Umum Untuk
Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 2 (a);
f. semata-mata mengumpulkan barang menjadi satu set; atau
g. kombinasi dart proses sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sampai dengan huruf f.
3. De Minimis
a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang
CTC, Bahan Non-Originating yang dapat tidak mengalami
perubahan klasifikasi barang adalah:
1) untuk barang dart Bab 28 sampai dengan Bab 49 dan
Bab 64 sampai dengan Bab 97, nilainya tidak melebihi
10% (sepuluh persen) dart FOB;
2) untuk barang dart Bab 50 sampai dengan Bab 63,
beratnya tidak melebihi 7% (tujuh persen) berat barang
jadinya.
b. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang QVC,
nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus tetap diperhitungkan.
c. Dalam hal De Minimis digunakan, tanda/tulisan/ cap "DMI"
harus dicantumkan pada kolom 5 SKA Form JIEPA.
4. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Penjualan Eceran
a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non
Originating yang digunakan dalam proses produksi.
mengalami perubahan klasiflkasi atau suatu pabrikasi atau
operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan
dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk penjualan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 36 --
eceran yang diklasifikasikan dengan barang sesuai
KUMHS 5, harus diabaikan.
b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang
QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk
penjualan eceran harus diperhitungkan berdasarkan
keasalannya.
5. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Pengiriman
a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non
Originating yang digunakan dalam proses produksi
mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau
operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan
dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk pengiriman,
harus diabaikan.
b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang
QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk
pengiriman diperhitungkan dalam penentuan keasalan
barang dan dianggap sebagai Bahan Originating Negara
Anggota yang memproduksi barang jadi.
6. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non
Originating yang digunakan dalam proses produksi.
mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau
operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan
dalam PSR, aksesoris, spare parts, atau peralatan yang
dikirimkan bersama dengan barang jadi yang merupakan
aksesoris, spare part, atau peralatan standar dart barang
tersebut harus diabaikan, sepanjang:
1) aksesoris, spare part atau peralatan tidak dalam
invoice yang terpisah dengan barangnya; tanpa
mempertimbangkan apakah aksesoris, spare part, atau
peralatan tersebut dirinci terpisah dalam invoice-nya;
dan
2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, atau peralatan
tersebut umum disajikan bersama barangnya.
b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang
QVC, maka nilai aksesoris, spare part, atau peralatan,
harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya.
7. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials)
Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang
Originating, bahan baku tidak langsung dibawah ini harus.
dianggap Bahan Originating di Negara Anggota tempat produksi
barang, yaitu:
a. bahan bakar dan energi;
b. tools, dies, dan moulds;
c. spare part dan barang yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan barang lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
mengoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang;
g. katalisator dan pelarut;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 36 --
h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi
digunakan dalam produksi barang tersebut, yang cukup
dapat ditujukkan sebagai bagian dalam produksi.
8. Barang Belum Dirakit atau Terurai
a. Dalam hal barang memenuhi kriteria asal barang,
Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak Memenuhi
Kualiflkasi dan diimpor ke satu Negara Anggota dart Negara
Anggota lain dalam bentuk belum dirakit atau terurai tetapi
diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai
KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai
Barang Originating Negara Anggota tempat barang tersebut
berasal.
b. Suatu barang yang dirakit di satu Negara Anggota dart
barang yang belum dirakit atau terurai yang diimpor dan
diklasiflkasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai
KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai Barang Originating
dart Negara Anggota tersebut sepanjang memenuhi kriteria .
asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak
Memenuhi Kualiflkasi, yang masing-masing Bahan Non-
Originating di antara barang yang belum dirakit atau terurai
diimpor ke Negara Anggota secara terpisah dan tidak dalam
bentuk belum dirakit atau terurai.
9. Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, dalam hal
Bahan Originating maupun Bahan Non-Originating identik
dan dapat dipertukarkan, tercampur dalam
penyimpanan/persediaan dan digunakan dalam proses
produksi suatu barang, keasalan bahan baku dapat
ditentukan sesuai dengan metode manajemen persediaan
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara
Anggota tersebut.
b. Dalam hal Bahan Originating maupun Bahan Non-
Originating identik dan dapat dipertukarkan, tercampur
dalam penyimpanan/persediaan dan sebelum eksportasi
tidak mengalami proses produksi atau kegiatan lainnya di
Negara Anggota di tempat barang tersebut tercampur, selain .
kegiatan bongkar, muat, dan kegiatan lainnya untuk
menjaga kualitas barang, keasalan barang tersebut dapat
ditentukan sesuai dengan metode manajemen persediaan
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara
Anggota tersebut.
c. Dalam hal Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat
Dipertukarkan digunakan, tanda/tulisan/cap "FGM" harus
dicantumkan pada kolom 5 SKA Form JIEPA.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pemberian keputusan atas hasil penelitian SKA Form JIEPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Menteri ini,
yang dilakukan tanpa Permintaan Retroactive Check dan/atau
Verification Visit, tidak disampaikan kepada Kedutaan Besar
J epang di Indonesia.
2. Permintaan Retroactive Check, permintaan informasi tambahan,
Verfftcation Visit, dan pemberitahuan SKA Form JIEPA yang
diterima dan ditolak atas hasil Permintaan Retroactive Check
dan/atau Verfftcation Visit disampaikan kepada Kedutaan Besar.
Jepang di Indonesia, sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 36 --
Embassy of Japan in Indonesia
Economic Section
Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
Tel : +62-21 3192-4308
Fax : +62-21 3192-5460 dan +62-21 315-7156
Surel : ijepa-2008070l@eoj.ntt.net.id
3. Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Form JIEPA, informasi
atas website tersebut diberitahukan dengan menggunakan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 36 --
VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM JIEPA
a. SKA Form JIEPA
1. Exporter's name, address and rountry: Certification no. INumbe; of page
AGREEMENr BE'IWEEN JAPAN AND THE REPUBUC OF
1------------------------12. Importer's namt>~ address andoountry: INDONESIAFORAN ECONOMIC PARTNERSHIP
CERTIFICA'.l.'E OF OffiGIN
FORMJIEPA
3. Means oftransport and rout.e (as far aa known)
Issuedin Japan
4. Item nwnber (as neoossary); marks and numbers of packages; nwnber and kind of packages; 5. Preferenoo 6.Quantit;y 7. Invoice
description of good(.s); HS tariffclassifimtion number criterion or weight numberts)
and dat.e(.s)
8.Remarks:
9.Declaration by the exporter: 10.Certifimtion
I, the undeniigned, declare that: It is hereby oert.ified, on the basis ofrontrol carried out, that the declaration
• the above derails and statement are true and areurate. by the exporter is correct.
• the good<.s) described alxwe meet the rondition/.s) required for the Qimpetent governmental authority or designee office:
issuance of this oorlillcate;
• the cguntry oforigin ofthe good<.s) described alxwe is __ Stamp
Place and date: ___________ _
Signature: ____________ _
Name(printed): ___________ _
Place and date: ___________ _
Company:_____________ _
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 36 --
b. Instructions for Certificate of Origin
Parties which accept 1his fonn for the purpose of preferential treatment under the Agreement between the Republic
of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (hereinafter referred to as "the Agreement") are Indonesia and
Japan.
Gene~:
The·. ~the preferential tariff treatment under the Agreement are that the goods exported to Indonesia or Japan
should:
i. fall within description of goods eligible for concession in Indonesia or Japan;
ii. comply with one of the requirements set out in Preference aiteria ; and
iii. comply with the consignment aiteria of Article 33.
Preference criteria:
A The good is wholly ob1ained or produced entirely in the Party, as defined in paragraph 2 of Article 29.
B The good is produced entirely in the Party exclusively from originating materials ofthe Party.
C The good satisfies the product specific rules set out in Annex 2, as well as all other applicable requirements of Chapter
3, wnen the good is produced entirely in the Party using non-originating materials.
Instructions for certificate of orjgin:
For the purposes of claiming ~ntial tariff treatment, the document should be completed leQiblv and in full by the exporter
or ils authoi'ized agent and certified by the competent governmental authority or its designee. Any item of the form should be
completed in the English !anguage. . The document should be no longer valid, if it is completed In any languages other than
English or modified after the 1SSUance.
If the space of this document is insufficient to specify the necessary particulars for identifving the goods and other related
information, the ex..,,,,...r or its authorized t provide the information usi additionarAppendix 1-A. In that case,
additional Append'1~ should be comple1:r~ and in full by the exporter~ its authorized agent and certificated b~
competent governmental authority or its designee.
Field 1: State the full name, address and country of the exporter.
Field 2: State the full name, address and country of the importer. As defined in subparagraph (f) of Article 28, "importer"
means a person who imports a good into the importing Party (e.g. the consignee who cleclai"es the importation).
Field 3: Provide the name of loading port, transit port and dischalging port and, the name of vessel / flight number, as far as
known.
Field 4: Provide item number (as necessary), marks and numbers of packages, number and kind of ~. HS tariff
d~ number based on the same edition of the HS as applfed in Annex 2 and description of each good
consigned.
For each good, the HS tariff dassification number should be indicated at the six-digit level.
The description of the aoocl on the certificate of origin should be substantially identical to the description on the invoice
and, if possible, to the clescription under the HS for the good.
With respect to subheading 2103.90, 22=08.90 4601.21 to 4601.94, 8708.30 to 8708.50, 8708.80 to 8708.92, or
8708.94, in an exceptional case where the is a specific product requiring a special ~(e.g. instant curry,
igusa goods, brakes or parts of brakes), descripli6n of specific products should be indicated.
With respect to each good of Chapter 50 through 63. of the H. S 1 the materials of the other Party or non-Parties which
are member countries of the ASEAN, the processes or ~lions conducted in such Party or non-Parties, and the
names ofsuch Party or non-Parties should be indicated (if such materials \Nere used in the production of the good).
Field 5: For each g;xxt, state which preference aiterion (A through C under Preference Criteria above) is applicable. The
rules of ongin are contained in Chapter 3 and Annex 2.
Note: In order to be entitled to preferential tariff treatment, each good of a Party should meet at least one of the criteria
given.
Indicate "ACU" for accumulation, "DMI" for de minimis and "FGM" for fungible goods or materials, if applicable.
Field 6: For each good, indicate the quantity or weight.
Field 7: Indicate the invoice number and date for each good. The invoice should be the one issued for the importation of the
good into the importing Party.
If the invoice is issued by a person different from the exporter to whom the certificate of 9figin is issued and the person
who issues the invoice Is lcicated in a non-Party, it should be indicated in field 8 that the goods will be invoiced in a
non-Party, identifying the full legal name and .address of the person that issues the invoice.
In an ex~I case where the number of the invoice issued in a non-Party is not known at the time of issuance of
the certificate of origin the invoice number and the date of irM>ice issued .by the exPOrter to whom the certificate of
origin is issued shot.tic! be indicated in field 7, and it should be indicated in field 8 that the goods will be subject to
another invoice to be issued in a non-Party for the importation into the importing Party, identifying the full legal name
and address of the person that will issue such other invoice. In such case, the relevant authority of the importing
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 36 --
Party may require the im~r to provide the invoices and any other relevant documents which confirm the
transaction, from the exporting Party to the importing Party, with regard to the goods declared for import.
Field 8: If the certificate of ~in is issued retroactively in accordance with Rule 3(b~ the ~nt governmental authority or
its desianee should indicate "ISSUED RETROACTIVELY." If the certifiCate of origin is newly issued in accordance
with Rule 3(e), the competent governmental authority or its designee should indicate the date of issuance and the
certification number of 1tie original certificate oforigin. Other remarks as necessary.
Field 9: This field should be com~ted1 signed e.nd dated by the exporter or its authorized agent The "date" should be the
date when the certificate of origin is applied for.
Note: The exporter's or its authorized agent's signature may be autographed or printed.
Field 10: This field should be completed, dated, signed and stamped by the competent govemmental authority of the
exporting Party or its designee.
Note: The competent governmental authority's or its designee's signature may be autographed or printed.
Notice 1. Any items entered in this form should be true and correct. False declaration or documents relating to the certificate
of origin should be subject to penalty in accordance with the laws and regulations of the exporting Party.
Notice 2. The certificate oforigin should be a basis of determination of origin at the customs authority ofthe importing Party.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 36 --
B. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS} TERKAIT TATA
CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN
BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT
TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk
Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form
JIEPA, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
a) kode fasilitas 56; dan
b) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA,
secara benar dalam dokumen BC 2.3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai
Pemberitahuan Pabean,
2) dihapus;
3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dihapus;
5) dihapus.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap
SKA Form JIEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di.
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokurnen
BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan
Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan
tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
d. Dalam hal SKA Form JIEPA diragukan, Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta
memberikan catatan status konfrrmasi pada dokumen
BC 2.3 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari ·
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan
keyakinan yang cukup, maka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 36 --
catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tartf Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan
atas SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
f. SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal
ditertmanya permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ a tau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA.
g. Dalam hal SKA Form JIEPA ditolak dan Tartf Preferensi
tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian BC 2.3 memberikan catatan
pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/ Pengusaha TPB; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan
SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA·
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI TPB KE TPB LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dart TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan
Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tartf Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
TPBwajib:
a. pada dokumen BC 2. 7 mencantumkan informasi berupa:
1) nomor dan tanggal dokumen BC 2.3 yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
JIEPA;
2) informasi "Penyerahan BKP"; dan
3) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA,
secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 36 --
f. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2.7; dan
g. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tldak
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI TPB KE TLDDP (IMPOR
UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB
untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan.
dokumen BC 2.3:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB wajib mengisi:
1) kode fasilitas 56; dan
2) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada
kolom 17 dan/atau kolom 29 BC 2.5;
secara benar pada dokumen BC 2.5 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemberitahuan Pabean.
b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang
telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama
dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen
BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan.
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitlan dokumen BC 2.5
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak
diberikan.
II. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT
TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK PLB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean Penimbunan
Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta penyerahan SKA Form
JIEPA, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha PLB wajib mengisi:
a) Kode fasilitas 56; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 36 --
b) Nomor referensi dan tanggal SKA FormJIEPA,
secara benar pada dokumen BC 1.6 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ,
Pusat Logistik Berikat;
2) dihapus;
3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dihapus; dan
5) dihapus.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap
SKA Form JIEPA, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6
dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 1.6 memberikan catatan pada dokumen BC 1.6
dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan
Tarif Preferensi, serta memberikan informasi
keputusan tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha
PLB.
d. Dalam hal SKA Form JIEPA diragukan, Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini serta
memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen
BC 1.6 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan
keyakinan yang cukup, maka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan ,
catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang
menerangkan SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan
untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan
atas SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
f. SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 36 --
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 4 (em pat) bulan setelah tanggal
diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ a tau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk.
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA FormJIEPA.
g. Dalam hal SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi
tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 memberikan
catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha PLB; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan
SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar Jepang di Indonesia.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI PLB KE PLB IAINNYA ·
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan
Dokumen BC 1.6.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
PLB wajib:
a. pada dokumen BC 2. 7 mencantumkan informasi berupa:
1) Nomor dan tanggal dokumen BC 1.6 yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
JIEPA;
2) informasi "Penyerahan BKP"; dan
3) Nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA,
secara benar pada dokumen BC 2. 7 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemberitahuan Pabean;
b. dihapus.
c. dihapus.
d. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea·
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
e. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 36 --
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI PLB KE TLDDP (IMPOR
UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari PLB
(BC 2.8) dan Penyerahan Dokumen BC 1.6:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Importir wajib
mengisi:
1) Kode fasilitas 56; dan
2) Nomor referensi dan tanggal SKA FormJIEPA,
secara benar pada dokumen BC 2.8 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pusat
Logistik Berikat;
b. Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.8, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2.8; dan
c. dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi
catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.8 sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
III. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT
TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK KAWASAN
BEBAS
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN BEBAS YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean berupa
PPITZ-01 Pemasukan Barang ke Kawasan Be bas dari luar
Daerah Pabean, serta penyerahan SKA Form JIEPA,
dokumen PPITZ-01 pemasukan, dan Dokumen Pelengkap
Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib
mengisi:
a) kode fasilitas 56; dan
b) nomor referensi dan tanggal SKA FormJIEPA,
secara benar pada dokumen PPITZ-01 pemasukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran
Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan,
sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
2) dihapus;
3) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
4) dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 36 --
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan melakukan
penelitian terhadap SKA Form JIEPA, hasil cetak dokumen
PPFfZ-01 pemasukan, dan/ a tau Dokumen Pelengkap
Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
PPFfZ-01 pemasukan memberikan catatan pada
dokumen PPFfZ-01 pemasukan dan/ a tau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; atau
2) menolak SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
PPFfZ-01 pemasukan memberikan catatan pada
dokumen PPFfZ-01 pemasukan dan/ a tau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi keputusan tersebut kepada
pengusaha di Kawasan Bebas.
d. Dalam hal SKA Form JIEPA diragukan, Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta
memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen
PPFfZ-01 pemasukan dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan
keyakinan yang cukup, maka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan .
memberikan catatan pada dokumen PPFfZ-01
pemasukan dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form JIEPA memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan
atas SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
f. SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal
diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk ·
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 36 --
g. Dalam hal SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi
tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan
memberik.an catatan pada dokumen PPFfZ-01
pemasukan dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif Preferensi, serta memberikan
informasi keputusan tersebut kepada pengusaha di
Kawasan Bebas; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan
SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS
KE TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI) YANG PEMASUKANNYA KE
KAWASAN BEBAS MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA
a. Barang dari Kawasan Bebas yang dikeluarkan ke TLDDP
dapat diberikan Tarif Preferensi sepanjang dapat dibuktikan
bahwa barang tersebut telah diberikan persetujuan
penggunaan Tarif Preferensi oleh Pejabat Bea dan Cukai
pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
b. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Pabean PPFfZ-01
Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dan
penyerahan dokumen PPFfZ-01 pemasukan ke Kawasan
Bebas:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf d angka 3 Peraturan Menteri ini wajib
mengisi:
a) kode fasilitas 56; dan
b) nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA,
secara benar pada dokumen PPFfZ-01 pengeluaran ·
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran
Barang dari dan ke Kawasan yang telah ditetapkan
sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
2) pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada angka 1) wajib menyerahkan dokumen PPFTZ-01
pemasukan yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFfZ-01 pemasukan kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01
pengeluaran, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen PPFfZ-01 pengeluaran; dan
3) dalam hal pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan dokumen
PPFTZ-01 pemasukan yang telah diberi catatan oleh
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pemasukan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 36 --
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada angka 2), Tarif Preferensi
tidak diberikan.
c. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen PPFTZ-01 pengeluaran melakukan
pengecekan di SKP dan mencocokkan dokumen PPFTZ-01
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP dengan
dokumen PPFI'Z-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
d. Dalam hal barang yang tercantum dalam dokumen
PPFI'Z-01 pengeluaran barang dari Kawasan Be bas ke
TLDDP tidak dapat dibuktikan berasal dari dokumen
PPFI'Z-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas yang telah
mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen PPFI'Z-01
pemasukan, Tarif Preferensi tidak diberikan.
e. Dalam hal Tarif Preferensi diberikan, Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen .
PPFI'Z-01 pengeluaran memberi tanda/mencatatkan
jumlah barang yang dikeluarkan dalam SKP.
N. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT
TATA CARA PENGENMN TARIF PREFERENSI UNTUK KEK
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE KEK YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA
a. Ketentuan pengisian PPKEK pemasukan dari luar Daerah
Pabean, serta penyerahan SKA Form JIEPA dan Dokumen
Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/
Pelaku U saha KEK:
a) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah
Pabean hanya menggunakan skema Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai
Suatu Kemitraan Ekonomi, wajib mencantumkan
secara benar kode fasilitas 56, nomor referensi
dan tanggal SKA Form JIEPA pada kolom K. l
"Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK .
pemasukan dari luar Daerah Pabean;
b) dalam hal PPKEK pemasukan dari luar Daerah
Pabean menggunakan skema Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi dan fasilitas lainnya, wajib
mencantumkan secara benar kode fasilitas 56 dan
kode fasilitas lainnya, serta nomor referensi dan
tanggal SKA Form JIEPA, pada kolom K. l
"Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor" PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean; dan
2) dihapus;
3) Badan Usaha/Pelaku U saha KEK sebagaimana
dimaksud pada angka 1) menyerahkan Dokumen
Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4) dihapus; dan
5) dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 36 --
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, _
melakukan penelitian terhadap SKA Fonn JIEPA dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Fonn JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan
catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak SKA Fonn JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean memberikan
catatan pada SKP yang menerangkan bahwa SKA Fonn
JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan
Tarif Preferensi, serta memberikan informasi
penetapan tersebut kepada Badan Usaha/Pelaku
UsahaKEK.
d. Dalam hal SKA Fonn JIEPA diragukan, Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk _
melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta
memberikan catatan status konfirmasi pada SKP.
e. Apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check dari
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia memberikan
keyakinan yang cukup, maka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar
Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang
menerangkan bahwa SKA Fonn JIEPA memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan
atas SKA Fonn JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
f. SKA Fonn JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 ,
(enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 4 (em pat) bulan setelah tanggal
diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
3) jawaban atas Permintaan Retroactive Check dan/ atau
informasi tambahan tidak mencukupi untuk
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA FonnJIEPA.
g. Dalam hal SKA Fonn JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi
tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian PPKEK pemasukan dari luar
Daerah Pabean memberikan catatan pada SKP yang
menerangkan bahwa SKA Fonn JIEPA tidak memenuhi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 36 --
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi penetapan tersebut kepada
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan .
SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI KEK KE KEK LAINNYA,
TPB, ATAU KAWASAN BEBAS
Ketentuan pengisian PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB,
atau Kawasan Bebas, dan penyerahan PPKEK pemasukan dari
luar Daerah Pabean.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Badan Usaha/Pelaku
U saha KEK wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean yang telah
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
JIEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas
Impor", pada kolom K.3 "Referensi Dokumen Asal" PPKEK
pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan Bebas;
b. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal
SKA Form JIEPA pada kolom K. l "Pemenuhan Persyaratan/ .
Fasilitas Impor";
c. menyerahkan PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean
yang telah diberi catatan pada SKP oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian PPKEK
pemasukan dari luar Daerah Pabean kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, atau Kawasan
Bebas pada tanggal yang sama dengan pengajuan PPKEK
pengeluaran ke KEK lainnya, TPB, a