1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan
Kernen terian Perdagangan;
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
Menimbang
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 7 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI
NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
-- 1 of 92 --
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN TENTANG TATA
CARA TUNTUTAN GANT! KERUGIAN NEGARA TERHADAP
PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT
LAIN DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERDAGANGAN.
Indonesia Tahun 2004 Nornar 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 ten tang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
8. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun
2017 ten tang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6011);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 492);
Menetapkan
-- 2 of 92 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan
yang dilakukan terhadap pegawai negen bukan
bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk
memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai
aparatur sipil negara yang bekerja atau diserahi tugas
selain tugas bendahara.
4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat
penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus
pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai
N egeri Bukan Bendahara.
5. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil
pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai
tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang
karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak
di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam
hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang a tau badan karena
adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah
menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat
berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup
yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang
hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
BAB I
KETENTUAN UMUM
-- 3 of 92 --
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat PPKNadalah pejabat yang berwenang untuk
menyelesaikan Kerugian Negara.
10. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses
penyelesaian Kerugian Negara.
11. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara
yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat
atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Menteri Perdagangan untuk menyampaikan
pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian
Negara.
12. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang
selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan
dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau
pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung
jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara
dimaksud.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah
surat yang dibuat oleh Menteri Perdagangan, Kepala
Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja dalam
hal SKTJMtidak mungkin diperoleh.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat
keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang
pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
15. Laporan Tertulis Yang Bersangkutan adalah laporan
secara tertulis dari Pegawai Negeri bukan Bendahara di
lingkungan Kernenterian mengenai adanya
kemungkinan terjadinya Kerugian Negara yang berada
dalam penguasaannya.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
-- 4 of 92 --
berada dalam penguasaannya dari kemungkinan
terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung atau tidak langsung yang merugikan
keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud.
Negara; Kerugian terjadinya kemungkinan
dan/atau
b. uang dan/ atau barang bukan milik negara yang
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib
melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/ a tau barang milik
negara yang berada dalam penguasaannya dari
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan
ganti kerugian negara di lingkungan Kementerian
Perdagangan atas uang, surat berharga, dan/ atau
barang milik negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk Calon
Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang
bukan milik negara yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
1 7. Kepala Satuan Kerja adalah pejabat pimpman tinggi
madya pada unit eselon I atau pejabat pimpinan tinggi
pratama pada unit eselon II di tingkat pusat, dan
pejabat administrator pada unit pelaksana teknis di
lingkungan Kementerian Perdagangan.
-- 5 of 92 --
Pasal 5
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib
melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat
menunjuk pegawai aparatur sipil negara di lingkungan
satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi
terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menerbitkan surat tugas.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) terdapat indikasi
Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja atau atasan
Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Menteri; clan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan,
Pasal 4
lnformasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan
Kementerian Perdagangan bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan
langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau
Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung
jawab;
f. perhitungan ex-officio; dan/ atau
g. pelapor secara tertulis.
BABII
INFORMASI DANPELAPORAN KERUGIAN NEGARA
-- 6 of 92 --
menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala
Satuan Kerja.
untuk PPKN selaku Menteri ( 1) Kewenangan
Pasal 8
Pasal 7
Berdasarkan laporan basil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4), Menteri selaku PPKN menyelesaikan
Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti
Kerugian.
Bagian Kesatu
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara
BAB III
PENYELESAIANKERUGIANNEGARA
Pasal 6
Dalam hal pegawai aparatur sipil negara di lingkungan
Kementerian Perdagangan tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau
pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di
lingkungan satuan kerjanya.
(5) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(6) Ketentuan mengenai format surat tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan format laporan basil
verifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 7 of 92 --
Pasal 9
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri
atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan
kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat atau pegawai yang setingkat
dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian;
dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses
penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan
kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan
Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat atau
pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani
oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan
Kerja atas nama Menteri selaku PPKN.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang
Bagian Kedua
Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala
Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKNuntuk
menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh atasan
Kepala Satuan Kerja.
-- 8 of 92 --
Pasal 11
( 1) Bukti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau
klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang
yang terlibat atau diduga terlibat atau mengetahui
terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan
dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 10
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki
tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara
dengan daftar pertanyaan penyusunan kronologis
terjadinya kerugian negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya
Kerugian Negara;
c. menghitungjumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian
Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) Ketentuan mengenai format Daftar Pertanyaan
Penyusunan Kronologis Terjadinya Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah
Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian
Kerugian Negara.
-- 9 of 92 --
Pasal 13
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan
oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga
menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan
tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada TPKN paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak surat basil pemeriksaan
disampaikan.
(3) Dalam hal TPKNmenerima dan menyetujui tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN
memperbaiki basil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan basil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan
basil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau
atasan Kepala Satuan Kerja paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), TPKNmelampirkan tanggapan
atau klarifikasi tersebut dalam basil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan basil
pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan
Pasal 12
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c
dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki
kompetensi.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuat dalam bentuk berita acara
pemeriksaan.
(3) Ketentuan mengenai format berita acara pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 10 of 92 --
Pasal 14
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (8) menyatakan
bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/ atau
barang disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/ atau
barang bukan disebabkan perbuatan melanggar
hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
Kepala Satuan Kerja paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menenma tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), orang yang
diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak
berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara
yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian
Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan
Kepala Satuan Kerja paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Ketentuan mengenai format Hasil pemeriksaan
Kerugian Negara dan permintaan tanggapan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan hasil
pemeriksaan yang disampaikan kepada Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8).
-- 11 of 92 --
Pasal 16
(1) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala
Satuan Kerja menyetujui laporan basil pemeriksaan
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1), dibuat surat pendapat PPKN yang
menyetujui atas laporan basil pemeriksaan TPKN.
(2) Dalam hal laporan basil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui,
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan
ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) hanya difokuskan pada materi pemeriksaan
yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), TPKN membuat laporan basil
pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan
Pasal 15
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan
pendapat atas laporan basil pemeriksaan TPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan ayat (8)
se bagai beriku t:
a. menyetujui laporan basil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan basil pemeriksaan.
(3) Laporan basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah
kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
(4) Ketentuan mengenai format laporan basil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 12 of 92 --
Pasal 17
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) huruf a disetujui
oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a,
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
segera menugaskan TPKN untuk melalrukan
penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada
Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berada dalam pengampuan,
melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta bukti
pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja, untuk
mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan ulang TPKN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) disetujui, Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan
laporan kepada Menteri selaku PPKN paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Ketentuan mengenai format Hasil Pemeriksaan
Kerugian Negara oleh TPKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 13 of 92 --
Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN
mengupayakan surat pernyataan kesanggupan
dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya
dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud
dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik
kembali,
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang
dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual atau melelang,
(6) Ketentuan mengenai format Surat Pernyataan
Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau
Ahli Waris, format SKTJM untuk Penanggung Jawab
Kerugian Negara yang Merupakan Pihak yang
Merugikan, dan format SKTJM untuk Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dari Penanggung
Jawab Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), serta surat kuasa menjual atau melelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c
-- 14 of 92 --
Pasal 18
( 1) Penggan tian Kerugian Negara se bagairnana dirnaksud
dalarn Pasal 17 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau
angsuran.
(2) Dalarn hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan
rnelanggar hukurn, Pihak Yang Merugikan, Pengarnpu,
Yang Mernperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib
rnengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sernbilan
puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalarn hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian,
Pihak Yang Merugikan, Pengarnpu, Yang Mernperoleh
Hak, atau Ahli Waris wajib rnengganti Kerugian Negara
dalarn waktu paling lama 24 (dua puluh ernpat) bulan
sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalarn kondisi tertentu, jangka waktu penggantian
Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu
sebagairnana dirnaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat (4)
rneliputi sebagai berikut:
a. Pihak Yang Merugikan, Pengarnpu, Yang
Mernperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak rnerniliki
kernarnpuan keuangan untuk rnengganti Kerugian
Negara dalarn waktu se bagairnana dirnaksud pada
ayat (3);
b. adanya jarninan pernbayaran melalui pernotongan
gaji, tunjangan, atau pensiun sebagai penggantian
Kerugian Negara terse but dari Pihak Yang
Merugikan, Pengarnpu, Yang Mernperoleh Hak,
atau Ahli Waris dapat rnenjarnin akan terpulihkan
Kerugian Negara tersebut; dan
c. jurnlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan
lebih besar dari atau sarna dengan
Rp250.000.000,00 (dua ratus lirna puluh juta
rupiah).
tercanturn dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 15 of 92 --
(6) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui
pemotongan gaji atau tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar
50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan
sampai dengan lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa
pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
Kepala Satuan Kerja dalam membuat Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran mencantumkan bahwa yang
bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara
dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30%
(tiga puluh persen) dari yang diterima oleh penerima
pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat
(4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak
Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri
untuk perhatian Sekretaris Jenderal melalui Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(9) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) kepada Menteri untuk perhatian Sekretaris
Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(10) Penetapan perubahan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris.
(11) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak
Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan
SKTJM.
(12) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban
pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana
-- 16 of 92 --
Pasal 19
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti
Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat
(4), Pihak Yang Merugikan, Pengarnpu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan
wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN
untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan
teguran tertulis.
(13) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala
Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban
pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin
atau pembebasan dari jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan mengenai format permohonan dari Pihak
Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
format surat penetapan perubahan jangka waktu
pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 10), format teguran kepada Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau
Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai
dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 17 of 92 --
Pasal 20
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan
laporan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan
Kepala Satuan Kerja.
(2) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menenma
la po ran dari TPKN se bagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan
Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan
SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
dengan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui
keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana
Bagian Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Penerbitan Surat
Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(4) Ketentuan mengenai format surat laporan wanprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 18 of 92 --
Pasal 23
( 1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan
keberatan atas SKP2KS paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya SKP2KSyang dibuktikan
dengan tanda terima surat.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan
keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya SKP2KSsebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 22
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk
pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh panitia urusan piutang negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan
SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dapat
menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan
pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak
Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda
terima dari Kelurahan setempat.
(6) Ketentuan mengenai format surat laporan SKTJM tidak
dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan format tanda terima SKP2KS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran
yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-- 19 of 92 --
Pasal24
(1) Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian
Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/ atau
barang bukan disebabkan perbuatan melanggar
hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan
wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara
Bagian Kelima
Penyelesaian Kerugian Negara melalui Majelis
(1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah
menenma atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan
atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada
Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Ketentuan mengenai format surat keberatan atas
SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
format surat laporan penerimaan atau Keberatan atas
SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 20 of 92 --
Pasal 25
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis bersifat sementara ( ad-hoc) dan beranggotakan:
a. Sekretaris Jenderal atau pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku
ketua;
b. Inspektur Jenderal atau pejabat pimpinan tinggi
pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal
selaku wakil ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris
Bad an di lingkungan Kernenterian Perdagangan
selaku anggota; dan
d. 2 (dua) pejabat pimpinan tinggi madya atau
pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperlukan
sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat
penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk tim administrasi penyelesaian
kerugian negara.
(4) Kewenangan untuk membentuk Majelis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan tim administrasi
penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Pembentukan Majelis dan tim administrasi
penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
secara damai se bagaimana dimaksud dalam Pasal
19; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN
membentuk Majelis.
-- 21 of 92 --
Pasal 28
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang,
surat berharga, dan/ atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal
sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian
Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber
yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/ atau
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Majelis melakukan sidang.
Pasal 26
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada Mcnteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,
dan/ a tau barang bukan disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud
dalam 14 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau
Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan
SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2).
yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas
nama Menteri.
-- 22 of 92 --
Pasal 29
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat
berharga, dan/ a tau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis
menetapkan putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/ a tau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/ atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri selaku PPKN mengusulkan
penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik
Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/ atau barang bukan milik Negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai N egeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian
Negara.
-- 23 of 92 --
Pasal 31
( 1) Majelis menetapkan putusan berupa pemyataan
Kerugian Negara dalam hal:
Pasal 30
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, surat
berharga, dan/ atau barang disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat
memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN
untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
selalu PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis
menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian
dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Menteri
selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/ atau
barang disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/ a tau
barang bukan disebabkan perbuatan melanggar
hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain,
disertai dengan dokumen pendukung.
-- 24 of 92 --
Pasal 32
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil
pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b, Majelis menetapkan
putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/ atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) Menteri selaku PPKNmengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali
TPKNsebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan
kembali TPKNsebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk
diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan
Kepala Satuan Kerja.
(3) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses
penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan
SKTJM dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.
-- 25 of 92 --
Pasal 34
( 1) Setelah melaksanakan sidang se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Majelis menetapkan putusan berupa
pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk
menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
Pasal 33
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian
Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis
melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pemyataan penyerahan
barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (5);
b. memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian
Negara kepada panitia urusan piutang negara;
dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian
Negara.
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/ atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
-- 26 of 92 --
Pasal 35
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara
yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c, yang tidak ada pengajuan
keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan
hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan basil pemeriksaan TPKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat
diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian
Kerugian Negara.
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada panitia urusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
yang diserahkan kepada panitia urusan piutang
negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa
barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan paling lama14 (empat belas) hari kerja sejak
Majelis menetapkan putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. panitia urusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
-- 27 of 92 --
narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian
Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis
memutuskan:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis
dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN
untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi
yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
pendapat dari a tau e. meminta keterangan
Pasal 36
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara
yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c, yang diajukan keberatan dari
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai
berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat
diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui
terjadinya Kerugian Negara;
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menetapkan putusan pertimbangan
penerbitan SKP2K.
-- 28 of 92 --
Pasal 37
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan
huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada
Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian
Negara; dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar
Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan
pemeriksaan ulang se bagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan
dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan
Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku
PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
-- 29 of 92 --
Pasal 38
(1) SKP2Kmempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai
kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil
penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau
Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan
Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
MemperolehHak, atau Ahli Waris,
dengan mengunakan tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui
keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat diperoleh,
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
dapat menginformasikan penyampaian SKP2K pada
papan pengumuman kantor kelurahan domisili terakhir
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat
tanda terima dari kelurahan setempat.
(6) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas
pelaksanaan SKP2K.
(7) Ketentuan mengenai format tanda terima SKP2KS
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 30 of 92 --
Pasal 39
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan
pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk
melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain; dan/ atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerin tahan.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri selaku PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan
penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain; dan/ atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerin tahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan
dari penggan tian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
-- 31 of 92 --
1. uang, surat berharga, dan/ a tau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain; dan/ atau
2. uang dan/atau barang bukan milik Negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara a.tau Pejabat Lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain; dan/ atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara
yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara a.tau Pejabat Lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerin tahan,
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Benda.hara atau
Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian
Negara diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian
Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan
dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan
Kerja.
-- 32 of 92 --
Pasal 40
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan
penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/ a tau uang bukan milik
negara;
b. barang milik negara yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain;
c. barang bukan milik negara yang berada dalam
penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara
atau Pejabat Lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/ a tau
d. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TPKN
dengan seadil-adilnya disesuaikan dengan kondisi
terakhir atas surat berharga dan barang pada saat
terjadinya Kerugian Negara.
(6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang atau
BABIV
PENENTUAN NILA!KERUGIAN NEGARA
(6) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 33 of 92 --
surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang
paling tinggi.
(7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan
dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan
yang muncul selama umur penggunaan barang milik
negara atau aset tersebut.
(8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejerns
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan
dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima
dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar pada tanggal penilaian atau tanggal
penaksiran.
(9) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejerns
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk
setiap jenis barang dapat juga ditentukan dengan cara:
a. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa
kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
1. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa
kehilangan kendaraan bermotor ditetapkan
berdasarkan nilai wajar atas barang yang
sejenis pada saat kejadian, yaitu sebesar nilai
jual kendaraan bemotor untuk menghitung
bea balik nama kendaraan bermotor di
instansi yang berwenang yang menangani
yang berlaku pada saat kejadian atau apabila
instansi yang berwenang belum menetapkan
nilai berupa kendaraan bermotor, nilai wajar
atas barang yang sejenis pada saat kejadian,
yaitu harga dari distributor resmi atau harga
dari toko besar dan/atau media informasi
baik elektronik maupun cetak; dan
2. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa
kerusakan kendaraan bermotor yang
-- 34 of 92 --
disebabkan tabrakan atau sebab lainnya,
ditetapkan berdasarkan biaya perbaikan;
b. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa peralatan
dan mesin ditetapkan sebagai berikut:
1. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa
peralatan dan mesin ditetapkan berdasarkan
nilai wajar atas barang yang sejenis pada saat
kejadian, yaitu harga dari distributor resmi
a tau harga dari toko besar clan/ atau media
informasi baik elektronik maupun cetak; dan
2. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa
kerusakan peralatan clan mesin, ditetapkan
berdasarkan biaya perbaikan;
c. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa
bangunan, ditetapkan berdasarkan standar harga
dengan memperhitungkan penyusutan sesuai
dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum pada saat kejadian; clan
d. Penentuan nilai Kerugian Negara berupa hilangnya
penguasaan negara terhadap hak atas tanah,
ditetapkan berdasarkan perkiraan nilai jual tanah
yang berpedoman pada nilai jual objek pajak clan
pedoman harga tanah dari pemerintah daerah
setempat pada tahun bersangkutan.
(10) Penentuan nilai nominal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) clan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang
tertera dalam uang atau surat berharga dalam bentuk
eek, bilyet giro, travel cheque, clan wesel.
(11) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas
yang telah clan yang masih wajib dibayarkan untuk
memperoleh suatu aset pada saat perolehan.
-- 35 of 92 --
Pasal 42
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara
dilakukan atas dasar:
a. SKTJM se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat (3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (2); a tau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1).
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan
paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan,
BABV
PENAGIHANDAN PENYETORAN
Pasal 41
(1) Penggantian atas barang milik negara yang
diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian
barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang
melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti
Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian
barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat
kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) tanpa
memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima
dari perusahaan asuransi atas barang milik negara
dimaksud.
(12) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau
penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami
dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
-- 36 of 92 --
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
bertanggungjawab atas Kerugian Negara.
(4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan
Kepala Satuan Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2Kditerbitkan.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling
lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
(6) Surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dibuat dalam rangkap 3 (tiga)dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli
Waris;
b. lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja atau
atasan Kepala Satuan Kerja; dan
c. lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen
pencatatan atau penatausahaan pada kartu
piutang.
(7) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara
melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak
Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris mengakui menjadi tanggung
jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara
dengan menandatangani SKTJM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), yang diakui
sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan
kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
dan
-- 37 of 92 --
Pasal43
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 42 ayat (2), Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2) Penyetoran atas penyelesaian ganti Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan pembayaran secara kompensasi, pembayaran
secara langsung, dan penjualan barang jarninan.
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti
Kerugian Negara sarnpai dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4).
(8) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian
Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah
SKP2KS sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 20
ayat (2) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar
penagihan pertarna piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal
Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti
Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal
SKP2K sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 37
ayat ( 1) ditetapkan.
(9) Ketentuan mengenai format surat penagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 38 of 92 --
(3) Pembayaran secara kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. penghasilan tetap yang dibayarkan melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
dipotong sesuai dengan jumlah yang disepakati
melalui bendaharawan bersangkutan dengan
surat kuasa pemotongan dan Kepala Satuan
Kerja wajib meminta bukti penyetoran ke
rekening kas negara sebagai bahan laporan
tindak lanjut penyelesaian ganti Kerugian Negara;
dan/atau
b. penghasilan tetap lainnya yang tidak dibayarkan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara, dipotong sebesar jumlah yang disepakati
dalam kesepakatan secara tertulis atas
pemotongan penghasilan dimaksud dan
disetorkan ke rekening kas negara dan Kepala
Satuan Kerja wajib melampirkan bukti
penyetoran sebagai bahan laporan tindak lanjut
penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara
yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara
dengan menyetor langsung melalui bank
pemerintah/ giro Pos untuk rekening kas negara
melalui akun setoran SSBP 425791 (empat dua
lima tujuh Sembilan satu) pendapatan
penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain.
b. dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara
melakukan pembayaran secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menyerahkan bukti penyetoran dimaksud kepada
Kepala Satuan Kerja bersangkutan sebagai bahan
penyelesaian Kerugian Negara selanjutnya.
-- 39 of 92 --
Pasal 44
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran
ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan
jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam
SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah
melakukan pelunasan dan diterbitkan surat keterangan
tanda lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja
atau atasan Kepala Satuan Kerja, untuk SKTJM,
SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan
dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
(5) Penjualan Barang Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pihak
Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk
dalam surat pernyataan jaminan;
b. hasil penjualan barang jaminan disetorkan ke kas
negara sebesar jumlah Kerugian Negara dan sisa
hasil penjualan diserahkan kepada Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris; dan/ atau
c. dalam hal penjualan barang jaminan belum dapat
menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, maka
kekurangannya wajib dilunasi oleh Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris.
-- 40 of 92 --
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
telah melakukan pelunasan ganti Kerugian
Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam
hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan
atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang
disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas
yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS
atau SKP2K.
(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan
atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat
keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan
pengembalian dokumen yang terkait dengan
penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang
Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau
SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas
kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan surat
permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan
kepada panitia urusan piutang negara.
(6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan
penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
c. panitia urusan piutang negara yang melakukan
sita atas harta kekayaan.
(7) Ketentuan mengenai format surat keterangan tanda
lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
-- 41 of 92 --
Pasal 46
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian
Negara yang telah ditagih lebih besar dari yang
seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Bak, atau Ahli Waris dapat mengajukan
permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala
Satuan Kerja telah menenma permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan
pemeriksaan atas permohonan dimaksud beserta bukti
pendukung adanya jumlah Kerugian Negara yang telah
ditagih lebih besar dari yang seharusnya sesuai dengan
SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terbukti bahwa jumlah
Pasal 45
(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Menteri selaku PPKN
mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/ a tau barang milik
negara yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di
lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
huruf e serta format surat permohonan pencabutan sita
atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 42 of 92 --
Kerugian Negara yang telah ditagih lebih besar dari
yang seharusnya sesuai dengan SKTJM, SKP2KS, atau
SKP2K, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala
Satuan Kerja melakukan pengurangan tagihan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengarnpu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan
penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
dapat mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara atas
dasar pengurangan tagihan.
(5) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala
Satuan Kerja telah menenma permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 4) beserta bukti pendukung
pengembalian kelebihan setoran, Kepala Satuan Kerja
atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan
pemeriksaan atas permohonan beserta bukti
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terbukti jumlah Kerugian
Negara yang telah ditagih lebih besar dari yang
seharusnya sesuai dengan SKTJM, SKP2KS, atau
SKP2K, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala
Satuan Kerja melaksanakan pengajuan pengembalian
kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara yang
berdasarkan pengurangan tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai format surat permohonan
pengurangan tagihan negara se bagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan format surat permohonan
pengembalian kelebihan setoran ganti Kerugian Negara
atas dasar pengurangan tagihan sebagaimana
dimkasud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran
-- 43 of 92 --
Pasal 49
(1) Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan
Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48
dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada
panitia urusan piutang negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti
Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada panitia urusan piutang negara paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak SKP2Kditerbitkan.
Pasal47
Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada panitia urusan piutang negara yang menangani
pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang
diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang
dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak SKP2K
diterbitkan.
BAB VI
PENYERAHAN UPAYAPENAGIHAN
KERUGIANNEGARAKEPADAINSTANSIYANGMENANGANI
PENGURUSANPIUTANGNEGARA
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-- 44 of 92 --
(3) Dalam hal penyerahan pengurusan piutang negara
berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian bagi Pegawai
Negeri Bukan Bendahara, dokumen yang dilampirkan,
yaitu fotokopi:
a. laporan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja
atau atasan Kepala Satuan Kerja;
b. SKTJM atau Surat SKP2KSyang ditetapkan oleh
Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan
Kerja;
c. SKP2K;
d. surat hasil pemeriksaan;
e. bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran;
f. surat kuasa untuk menjual barang jaminan,
apabila terdapat surat kuasa; dan
g. surat penagihan kepada penanggung hutang.
(4) Dalam hal penyerahan pengurusan piutang negara
berupa piutang Tuntutan Ganti Kerugian bagi Pegawai
Negeri Bukan Bendahara yang melanggar ketentuan
kontrak kerja atau ikatan dinas, dokumen yang
dilampirkan, yaitu fotokopi:
a. laporan Kerugian Negara oleh Kepala Satuan Kerja
atau atasan Kepala Satuan Kerja;
b. surat perjanjian kontrak kerja atau ikatan dinas;
c. Keputusan Menteri berupa:
1. keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil;
dan
2. keputusan pemberhentian;
d. perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan;
e. SKTJMatau SKP2KSyang ditetapkan oleh Kepala
Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja;
f. SKP2K;
g. surat hasil pemeriksaan;
h. bukti pernbayaran, apabila terdapat pembayaran;
-- 45 of 92 --
Pasal 50
( 1) Kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar
ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun terhitung
sejak terjadinya Kerugian Negara,
tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak
yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak,
atau Ahli Waris.
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi
Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran
terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada
BAB VII
KEDALUWARSA
1. surat kuasa untuk menjual barang jarninan,
apabila terdapat surat kuasa; dan
j. surat penagihan kepada Penanggung Hutang.
(5) Dengan diserahkannya piutang macet kepada panitia
urusan piutang negara, pengurusan piutang dimaksud
selanjutnya beralih kepada panitia urusan piutang
negara dan satuan kerja bersangkutan menghentikan
penagihan piutang dimaksud.
(6) Panitia urusan piutang negara menerbitkan surat
penerimaan pengurusan piutang negara, dan apabila
upaya penagihan piutang negara yang telah dilakukan
panitia urusan piutang negara terhadap penanggung
hutang tidak membawa hasil, panitia urusan piutang
negara menetapkan piutang negara dimaksud sebagai
piutang sementara belum dapat ditagih.
-- 46 of 92 --
Pasal 52
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan
penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa
Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring
Pasal 51
Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau
Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi
hapus apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan
kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang
Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia,
Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak
diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala
Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
BAB VIII
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Menteri selaku PPKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang
Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun terhitung sejak
terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Satuan
Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) tidak melakukan penuntutan
ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu,
Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
-- 47 of 92 --
Pasal 55
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan
dari Tuntutan Ganti Kerugian.
pembebastugasan dari jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk
mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi
administratif berupa hukuman disiplin atau
pembebastugasan dari jabatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan/ a tau sanksi
pidana.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) mempertimbangkan penetapan atas
tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang
dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.
Pasal 54
( 1) Atasan langsung a tau Kepala Satuan Kerja yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 8 dapat dikenai sanksi
BAB IX
KETERKAITAN SANKS!TUNTUTAN GANT!KERUGIAN
DENGANSANKSILAINNYA
a tau disiplin hukuman administratif berupa
Pasal 53
Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian
Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
standar akuntansi pemerintahan.
dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugiani Negara
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain.
-- 48 of 92 --
Pasal 57
(1) Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian
Negara, setiap Kepala Satuan Kerja baik tingkat pusat
maupun tingkat instansi vertikal di lingkungan
Kementerian Perdagangan melaksanakan
penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang
ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis.
BABX
TATACARAPENATAUSAHAAN
diperhitungkan sesuai dengan jumlah penggantian
negara atas putusan pengadilan dimaksud yang sudah
disetorkan ke kas negara.
(3) Dalam hal telah dilakukan penyetoran ke kas negara
atas eksekusi putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, penyetoran
dimaksud diperhitungkan sebagai pengembalian
Kerugian Negara dalam pelaksanaan Tuntutan Ganti
Kerugian melalui SKTJM,SKP2KS,dan/ atau SKP2K.
Kerugian Negara dalam upaya pengembalian
Pasal 56
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap menetapkan nilai penggantian
Kerugian Negara berbeda dengan jumlah Kerugian
Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS,
dan/atau SKP2K,Kerugian Negara harus dikembalikan
oleh Pihak Yang Merugikan sebesar jumlah Kerugian
Negara yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS,
dan/ atau SKP2K.
(2) Dalam hal telah dilakukan eksekusi atas putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap untuk penggantian Kerugian Negara dengan cara
disetorkan ke kas negara, pelaksanaan Tuntutan Ganti
Kerugian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/ atau SKP2K
-- 49 of 92 --
Satuan Kerja dan tembusan pimpinan unit Eselon
I untuk perhatian (u.p) Sekretaris Unit Eselon I
bersangkutan;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai standar
akuntansi pemerintahan; dan
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. men ca tat perkembangan tindak lanjut
penyelesaian Kerugian Negara dalam daftar
sebagaimana dimaksud pad a huruf a dan
melaporkan kepada atasan langsung Kepala
penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh
pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi
keuangan.
(3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada
tingkat Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh
Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal yang mempunyai
tugas dan fungsi menyiapkan bahan pertimbangan dan
tindak lanjut penyelesaian masalah ganti Kerugian
Negara dan penagihan di lingkungan Kernen terian
Perdagangan.
(4) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh
Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
penatausahaan di tingkat kantor pusat,
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan
kerja tingkat instansi vertikal, penatausahaan
penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh
pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja
untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian
Negara; dan
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan
kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II
-- 50 of 92 --
Pasal 58
( 1) Penatausahaan dalam hal penanggung hutang pindah
domisili dilaksakanan oleh Kepala Satuan Kerja tempat
terjadinya Kerugian Negara dan Kepala Satuan Kerja
domisili baru.
penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan
tindak lanjut; dan
c. menyampaikan Daftar Kerugian Negara kepada
Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
lanjut
penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya
kepada Sekretaris unit Eselon I.
(6) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh
pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sebagai berikut:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan
laporan pimpinan unit organisasi yang berada di
bawahnya sebagai alat pemantau;
b. mencatat perkembangan tindak
lanjut tindak
penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan
tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja
bersangkutan; dan
c. melaporkan perkembangan
lanjut
d. menyimpan dan mengamankan semua
berkas/buku, dokumen/surat, dan alat bukti
lainnya yang terkait dengan peristiwa yang
menimbulkan Kerugian Negara.
(5) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh
atasan Kepala Satuan Kerja sebagai berikut:
a. membuat daftar Kerugian Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai alat
pemantau penyelesaian Kerugian Negara;
b. mencatat perkembangan tindak
-- 51 of 92 --
(2) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh
Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memberitahukan kepindahan penanggung hutang
dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja domisili
yang baru dengan menggunakan surat
pemberitahuan, dengan tembusan kepada:
1. sekretaris unit eselon I atau Kepala Biro
Keuangan Sekretariat Jenderal;
2. Kepala Satuan Kerja domisili baru; dan
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara pada domisili lama dan baru;
b. mencatat kepindahan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir
daftar Kerugian Negara; dan
c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian
berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya
dari Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja
domisili baru.
(3) Pelaksanaan penatausahaan Kerugian Negara oleh
Kepala Satuan Kerja domisili baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. membuat daftar Kerugian Negara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 57 ayat (4) huruf a atas
nama pegawai atau debitur bersangkutan;
b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian
Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian
Negara kepada sekretaris unit eselon I atau Kepala
Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dengan
tembusan kepada:
-- 52 of 92 --
Pasal 60
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara
kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan
sebelum Peraturan Menteri mi mulai berlaku,
dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan
Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
1. atasan Kepala Satuan Kerja bersangkutan;
dan
2. Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya
Kerugian Negara.
-- 53 of 92 --
Salinan sesuai dengan aslinya
~fflj~~iatJenderal
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 756
YASSONA H. LAOLY
ttd.
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2022
ZULKIFLI HASAN
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2022
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
memerintahkan
rm dengan
Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Peraturan Menteri
-- 54 of 92 --
Tembusan:
1 .
2. . . . . . . . . . . . . . . . . . . dan se_terusnya..
•j Diisi na.m.a organisas.i/ satuan lrexja tempat terjad.m;)-a Kerugian Negara
..,..) Pilih salah satu.
NIP .........•...........................
Satua.n
Temp at, tanggal .
Atasan Langsung/Kepala
3 dan seterusnya.
untuk nielsksanakan ,·erifikasi pada ta.nggal s...d &tas infonnasi terjadinya
Kerugian Negara ala.oat kekura.ngan (uang/surat berharga/barang mz1ik
negara clan/atau uang/barang bukan milik negara '"'"} yang diketahui dari basil
(pengawasan/pemeriksaan./ laporo.n/informasi/perhitungan. e.,c officio,....I
nomor tanggal perihal .
Surat Tugas ini disusun untuk dilaksanakan dan setelah selesai di
laksanakan, 8=&r seg-era menyainpaikan laporan hasil verifika.si dim.aksud. Kepad.a
instansi terkait, ka=i :r:nohon bantuan de:r:ni kelancaran pelaksanaan tugas
tersebut.
Pang}-..a.t/ golongan
Jabatan
2. Ns..xna./NIP
Pangkat/ golongan
Jabatan
Kerugian Negara, katni m.enu,gasi:
1. Naina/NIP .......•..........•.........................
Dalam rangka :r:nelaksa.nakan. tugas verifika.si atas infon:nasi terjadinya
SURATTUGAS
NOMOR /SJ-DAG/ST .
NAlvL-\ UNIT ORGANISASI/SATUAN KEP...JA'")
1. Format Surat Togas Verifikasi atas Informasi Terjadinya Kerugian
Negara
FORMAT DOKUMEN
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI
BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIANPERDAGANGAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 7 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP
PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
-- 55 of 92 --
j Diisi nama. organisasi/satuan ka'ja tempat ~..rjadi:nyaterjadinya K~gian Ni:gara.
~ Pilih salah satu,
NIP .
Dsnikian ciisampailcsn, atas perhatian Bapak/lbu diucs.pkan terima Jr..asih.
2. Berk~ dengan hal tersebut, dengan ini kami lapcrkan bahwa berdasarkan
basil verifikasi dimaksud tErd.a:pat/tidak tadapat•j indikasi Jv....rugja.,i Negl!l'a
..................... (bila tero.bpat ina'ikasi. Kerugian Negar~ sebutkan jen.is dan. jumlah dari
kekurangan uang, surat b€Iharga, dan/ a.tau barang dimaksuc;r1 dan tF..rlam.pir kami
sampaikan laporan basil veri!ik.asi dimaksud beserta bukti pendukungnya.
1. Berdassrkan Smat Tugas nomor ....... .. .. . . ta..7l.ggal . ... .. .. .. ..... untuk
melakukan verifikasi atas info:rmasi terjadinya KF..rugian Negara alooat karurangS11
.................. (w:mg,lsura.t berharga/barang mih1c negara atau u~ng/barang bukcm mih1c
nega~j di lingkungan (Saluan Kerjo.j yang diketahui dari hasil
.......................................... (penga.wasan/pemen1c.saan./laporan/infarma:s'i/perhitrmgan
ex ojfici<l'j nomor tsnggal perihal ..
S!:hubungan dengan ha! tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
di
Yth (Kepala Saluan K~ Atasan Kepala Saluan Ke1jz •)
: /SJ-DAG/ .
: Rahasia
: Satu berkas
: Laporan Hasil Verifilcs.siAtas lnfo:rma5i Terjadinya Kerugis11 Negara
Nomor
Sifat
Lampiren
Hal
!NAM.A UNIT ORGANISA~/ SATUAN KERJA")
2. Format Surat Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi
-- 56 of 92 --
'"l Diiti n:i.ma •tq;:!llit!.ti/ -t!.b.14.~ k11rja t11mpat t~y~t11rjad:0J!. M:Tt.1.gi:.n z;;g!.I'Z!l.
•"') Pili?:: .t!.lm s:.atu.
lnP .
Dltli~:bn di ..
P.sd.a tangg.al