BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.903, 2021 KEMENDAG. Jabatan. Kelas Jabatan. Peta
Jabatan. Perubahan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 101
TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN PETA JABATAN DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan
persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan,
perlu melakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101
Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta
Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020
www.peraturan.go.id
-- 1 of 24 --
2021, No.903 -2-
tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di
Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1636);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
26);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1190);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1191);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020
tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di
www.peraturan.go.id
-- 2 of 24 --
2021, No.903
Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1617);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 101 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS
JABATAN, DAN PETA JABATAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas
Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1617) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
-- 3 of 24 --
2021, No.903 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id
-- 4 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 5 of 24 --
2021, No.903 -6-
www.peraturan.go.id
-- 6 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 7 of 24 --
2021, No.903 -8-
www.peraturan.go.id
-- 8 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 9 of 24 --
2021, No.903 -10-
www.peraturan.go.id
-- 10 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 11 of 24 --
2021, No.903 -12-
www.peraturan.go.id
-- 12 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 13 of 24 --
2021, No.903 -14-
www.peraturan.go.id
-- 14 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 15 of 24 --
2021, No.903 -16-
www.peraturan.go.id
-- 16 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 17 of 24 --
2021, No.903 -18-
www.peraturan.go.id
-- 18 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 19 of 24 --
2021, No.903 -20-
www.peraturan.go.id
-- 20 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 21 of 24 --
2021, No.903 -22-
www.peraturan.go.id
-- 22 of 24 --
2021, No.903
www.peraturan.go.id
-- 23 of 24 --
2021, No.903 -24-
www.peraturan.go.id
-- 24 of 24 --