PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN
INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK
YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menyederhanakan proses permohonan
pelayanan dan meningkatkan kualitas atas pelayanan
keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, perlu dilakukan digitalisasi proses permohonan
pelayanan dan kemudahan pembayaran dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pengguna pelayanan
keimigrasian;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan
penyempurnaan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas
Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen
Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank
Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan
Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh
Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
-- 1 of 6 --
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6563);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023
tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan
Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh
Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
7/PMK.02/2023 TENTANG MEKANISME PEMBAYARAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN
KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN
PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH
BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR
NEGERI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang
Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari
Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 124), diubah sebagai berikut:
-- 2 of 6 --
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah dan setelah ayat (2)
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal
1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pelayanan keimigrasian yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian yang
berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
(2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
rangkaian proses pemungutan dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan
keimigrasian.
(3) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan
instrumen pembayaran internasional yang
diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang
berasal dari luar negeri.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang
pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra
lnstansi Pengelola.
(2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi persyaratan minimal sebagai
berikut:
a. memiliki server di Indonesia;
b. memiliki dokumentasi pengembangan sistem
teknologi informasi;
c. bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi
informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
d. bersedia melaksanakan tugas sebagai Mitra
Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
-- 3 of 6 --
(3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan
terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya
dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan
tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk melakukan penunjukan
dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam bentuk perjanjian kerja sama antara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola
dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan
bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri
menggunakan instrumen pembayaran internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Mitra
lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi
kepada wajib bayar.
(1a) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. biaya transaksi perbankan/pembayaran
internasional; dan/atau
b. biaya jasa layanan.
(2) Biaya transaksi perbankan/pembayaran
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
huruf a dapat berupa biaya transfer dana yang
dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem
pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit,
dan/atau bank acquirer.
(2a) Biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) huruf b sesuai dengan biaya yang secara umum
berlaku pada layanan serupa.
-- 4 of 6 --
(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) dengan mempertimbangkan:
a. besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
b. perkiraan volume transaksi; dan
c. biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian yang
pembayaran dilakukan menggunakan instrumen
pembayaran internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) menggunakan mata uang
asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai
tukar yang berlaku pada sistem
pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat
transaksi dilakukan.
(2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara
sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 5 of 6 --
l
o.tai.
S.,t1«kil'" Dokumen Ill; telal till ndatRngru1l6ecnrR elektremk menggu, kan .ertJr,k I elektromk 'MS hterbrtkan 01,,11BaW SertlfikBsi El ktronik IBSrEI, Sa Ian Slber dan III Ii NegaT8
El ktronilr K I h'''' 0 rkumen ,I It drr k m~IRllu I urun https:/ I r hun,go td verifik 1
II. ~ .
lIIl I
r:1 . .
1:.1. .
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
-- 6 of 6 --