No. 46 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes import duties for synthetic and artificial staple fiber yarn products (excluding sewing thread) to protect domestic industries from serious harm due to increased imports. It outlines the specific duties and conditions under which these duties apply, as well as exceptions for certain countries.
The regulation primarily affects importers of synthetic and artificial staple fiber yarn products classified under tariff codes 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, and 5510.90.00. It applies to all countries, with specific exemptions listed in the annex.
- According to Pasal 1, import duties are imposed on specified yarn products. - Pasal 2 outlines the duty rates for three years: Rp766.00/Kg for the first year, Rp553.00/Kg for the second year, and Rp340.00/Kg for the third year. - Pasal 3 states that these duties are in addition to any general or preferential import duties already applicable. - Pasal 4 indicates that the duties apply to imports from all countries, except those listed in the annex. - Importers from exempt countries must provide a certificate of origin as per Pasal 5. - Pasal 6 specifies that if the certificate of origin is not compliant, the duties will apply regardless of the country of origin.
- "Bea Masuk Tindakan Pengamanan" (Import Safeguard Duties): Additional duties imposed to protect domestic industries. - "Surat Keterangan Asal" (Certificate of Origin): A document certifying the origin of the imported goods, necessary for exemptions.
The regulation takes effect 10 working days after its promulgation on May 5, 2023. It replaces the previous regulation, PMK No. 56/PMK.010/2020.
This regulation interacts with various laws, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995) and Government Regulation No. 34 of 2011 regarding antidumping and safeguard measures. It also refers to international agreements that may affect the application of import duties.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 specifies the import duty rates for synthetic and artificial staple fiber yarn products: Rp766.00/Kg for the first year, Rp553.00/Kg for the second year, and Rp340.00/Kg for the third year.
Pasal 4 states that the import duties apply to all countries, with exceptions for those listed in the annex. Importers from exempt countries must comply with specific documentation requirements.
Pasal 5 requires importers from exempt countries to submit a certificate of origin. If this certificate is not compliant, as per Pasal 6, the import duties will apply.
According to Pasal 3, the safeguard duties are additional to any existing general or preferential import duties.
The regulation takes effect 10 working days after its promulgation on May 5, 2023, as stated in Pasal 8.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan; b. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial; c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih terjadi lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mengakibatkan ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 9 -- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL. Pasal 1 Terhadap barang impor berupa benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 9 -- Besaran Bea Masuk No. Periode Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun Rp766,00/Kg terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun Rp553,00 /Kg terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun Rp340,00 /Kgterhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Pasal 3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perJanJian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 9 -- (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/ a tau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 9 -- peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 9 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 370 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 9 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL I N0.1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. NAMANEGARA Afghanistan Albania Angola Antigua and Barbuda Argentina Armenia Bahrain, Kingdom of Bangladesh Barbados Belize Benin Bolivia, Plurinational State of Botswana Brazil Brunei Darussalam Burkina Faso Burundi Caho Verde Cambodia Cameroon Central African Republic Chad Chile I N0.1 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. NAMANEGARA Colombia Congo Costa Rica Cote d'Ivoire Cuba Democratic Republic of the Congo Djibouti Dominica Dominican Republic Ecuador Egypt El Salvador Eswatini Fiji Gabon Gambia Georgia Ghana Grenada Guatemala Guinea Guinea-Bissau Guyana jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 9 -- NO. NAMANEGARA NAMANEGARA I NO., 47. Haiti 82. Oman 48. Honduras 83. Pakistan 49. Hong Kong, China 84. Panama 50. Israel 85. Papua New Guinea 51. Jamaica 86. Paraguay 52. Jordan 87. Peru 53. Kazakhstan 88. Philippines 54. Kenya 89. Qatar 55. Korea, Republic of 90. Russian Federation 56. Kuwait, the State of 91. Rwanda 57. Kyrgyz Republic 92. Saint Kitts and Nevis 58. Lao People's Democratic 93. Saint Lucia Republic 59. Lesotho 94. Saint Vincent and the Grenadines 60. Liberia 95. Samoa 61. Macao, China 96. Saudi Arabia, Kingdom of 62. Madagascar 97. Senegal 63. Malawi 98. Seychelles 64. Malaysia 99. Sierra Leone 65. Maldives 100. Singapore 66. Mali 101. Solomon Islands 67. Mauritania 102. South Africa 68. Mauritius 103. Sri Lanka 69. Mexico 104. Suriname 70. Moldova, Republic of 105. Chinese Taipei 71. Mongolia 106. Tajikistan 72. Montenegro 107. Tanzania 73. Morocco 108. Togo 74. Mozambique 109. Tonga 75. Myanmar 110. Trinidad and Tobago 76. Namibia 111. Tunisia 77. Nepal 112. Turkiye 78. Nicaragua 113. Uganda 79. Niger 114. United Arab Emirates 80. Nigeria 115. Uruguay 81. North Macedonia 116. Vanuatu jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 9 -- I NO., NAMANEGARA 117. Venezuela, Bolivarian Republic of 118. Yemen I NO., NAMANEGARA 119. Zambia 120. Zimbabwe MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 19850116 201012 2 002 jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 46/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation replaces PMK No. 56/PMK.010/2020 regarding import duties on similar products.