Hasil Telaahan Biro Hukum
Tanggal 29 November 2016
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK
PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR, HARGA
REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR
MEREK REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG
DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa produk pertanian dan kehutanan mempunyai
peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan nasional secara berkelanjutan serta
berkontribusi dalam penerimaan negara sehingga perlu
mengatur kembali tata cara penetapan harga patokan
ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan
kehutanan yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan
badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan
kelapa sawit;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan
Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang
-- 1 of 12 --
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian
dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan
kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan
Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang
dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk
Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein yang dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-- 2 of 12 --
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4886);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
8. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 285);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 573);
-- 3 of 12 --
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA
PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK
PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR, HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN
KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE
adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan
menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian,
dan/atau kepala badan teknis terkait.
2. Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah
harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata
bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan
tarif bea keluar dan/atau penetapan Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit yang ditetapkan secara periodik oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri,
kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau
kepala badan teknis terkait.
-- 4 of 12 --
3. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
4. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
5. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut
Tarif Layanan BLU BPDPKS adalah imbalan atas jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea
Keluar meliputi:
a. kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk
turunannya;
b. kayu;
c. kulit; dan
d. biji kakao.
(2) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif
Layanan BLU BPDPKS yaitu kelapa sawit, crude palm oil
(CPO), dan produk turunannya.
Pasal 3
(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan
ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dasar penetapan Harga Ekspor.
-- 5 of 12 --
(3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dasar penetapan:
a. tarif Bea Keluar; dan/atau
b. Tarif Layanan BLU BPDPKS.
(4) Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penetapan
barang yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar,
serta Tarif Layanan BLU BPDPKS.
Pasal 4
(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian,
lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan
teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE
dan HR.
(2) Tim penetapan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 5
Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri;
d. antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi
ekspor tertentu di pasaran internasional;
e. kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan;
dan/atau
f. menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan
yang berkelanjutan.
-- 6 of 12 --
Pasal 6
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
a. biji kakao didasarkan pada HR cost insurance freight
(CIF) Kakao New York Merchantile Exchange (NYMEX),
dikurangi biaya asuransi (insurance) dan biaya
pengangkutan (freight).
b. kayu dan kulit didasarkan pada harga pasar, bursa
dalam negeri, dan/atau luar negeri.
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari 5 (lima) hari
sebelum periodik berjalan sampai dengan 5 (lima) hari
sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Pasal 7
(1) HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji
kakao dan crude palm oil (CPO) diusulkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian berdasarkan
sumber harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai
berikut:
a. harga rata-rata cost insurance freight (CIF) Kakao New
York Merchantile Exchange (NYMEX); dan
b. untuk harga dari bursa sumber referensi didasarkan
pada harga penutupan (settlement price) untuk bulan
penyerahan terdekat yang tersedia.
(3) Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil (CPO)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sebagai
berikut:
a. harga free on board (FOB) crude palm oil (CPO) bursa
Indonesia, dan bursa Malaysia, serta cost insurance
freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya asuransi
(insurance) dan biaya pengangkutan (freight);
-- 7 of 12 --
b. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia
didasarkan pada harga penutupan (settlement price)
untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia; dan
c. untuk harga dari Rotterdam didasarkan pada harga
spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
(4) Penetapan HR crude palm oil (CPO) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui perhitungan:
a. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada
masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar kurang dari
atau sama dengan USD 40 (empat puluh dolar
Amerika Serikat), perhitungan HR menggunakan harga
rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa
Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa
Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan
Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen); atau
b. dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata pada
masing-masing 3 (tiga) sumber harga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar lebih dari USD
40 (empat puluh dolar Amerika Serikat), perhitungan
HR menggunakan harga rata-rata dari dua sumber
harga yaitu sumber harga yang menjadi median dan
sumber harga yang terdekat dari median.
(5) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dihitung mulai dari 5 (lima) hari sebelum periodik berjalan
sampai dengan 5 (lima) hari sebelum berakhirnya periodik
berjalan.
Pasal 8
(1) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD)
palm olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan
berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos
tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga
enam) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD)
Palm Olein sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan secara periodik.
-- 8 of 12 --
Pasal 9
(1) Daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm
olein yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), terdiri atas:
a. merek dalam negeri; dan
b. merek luar negeri.
(2) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek
atau surat pernyataan kepemilikan merek.
(3) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen
kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang
merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen.
(4) Dalam hal terdapat merek refined, bleached and
deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dan
dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima
kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu
satu sembilan nol tiga enam) yang belum masuk di dalam
daftar merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), eksportir menyampaikan merek kepada Menteri.
(5) Dalam hal RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan
dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh lima
kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu
satu sembilan nol tiga enam) yang sudah masuk di dalam
daftar merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
tidak diproduksi dan/atau diekspor oleh eksportir,
eksportir melaporkan kepada Menteri.
Pasal 10
(1) HPE dan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dapat diusulkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, untuk ekspor
produk perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ekspor
produk industri; dan/atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, untuk ekspor produk kehutanan.
-- 9 of 12 --
(2) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
melalui ketua tim penetapan HPE dan HR dengan
ketentuan:
a. untuk crude palm oil (CPO) dan biji kakao paling lambat
5 (lima) hari sebelum berakhirnya masa berlaku HR.
b. untuk kayu, kulit dan biji kakao paling lambat 5 (lima)
hari sebelum berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan/atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE dan HR
mengusulkan penetapan HPE dan HR kepada Menteri.
(5) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan HR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menetapkan HPE dan HR sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
(1) HPE dan HR yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan
perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan
sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri.
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tim penetapan HPE dan HR mengusulkan
HPE dan HR kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Menteri menetapkan perubahan HPE dan HR yang
dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 12
Dalam hal HPE dan HR belum ditetapkan melalui Keputusan
Menteri, HPE dan HR yang telah ditetapkan sebelumnya
dinyatakan masih tetap berlaku.
-- 10 of 12 --
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. HPE untuk kayu, kulit, dan biji kakao;
b. HR untuk biji kakao dan crude palm oil (CPO); dan
c. daftar merek refined, bleached and deodorized (RBD) palm
olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg
(dua puluh lima kilogram) dengan pos tarif ex 1511.90.36
(satu lima satu satu sembilan nol tiga enam) yang meliputi
merek dalam negeri dan merek luar negeri,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan
Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang
Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek
refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein dalam
kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg (dua puluh
lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas
Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 675)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan
yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1255), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 11 of 12 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
s ’• ica^ai dengan aslinya
fifeJJ^Sg^Jenderal
terianSgbxiagangan
-- 12 of 12 --