No. 45 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance) Dan Barang Perabot Lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance) Dan Barang Perabot Lainnya.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the imposition of safeguard import duties on specific curtain products, including curtains, blinds, bed valances, and other furniture items, to protect domestic industries from serious harm due to increased imports. The regulation aims to provide a structured approach to safeguard measures as outlined in Indonesian law.
This regulation affects importers of curtain products, including manufacturers and distributors of curtains, blinds, bed valances, and related furniture items. It applies to all countries exporting these products to Indonesia, with specific exemptions for certain countries listed in the annex.
- According to Pasal 1, the safeguard import duty applies to specified tariff codes related to curtain products. - Pasal 2 outlines the duty rates for three years: Rp22,717/kg for the first year, Rp16,595/kg for the second year, and Rp10,473/kg for the third year. - Pasal 3 states that the safeguard duty is in addition to any general or preferential import duties already imposed. - Pasal 4 indicates that the duty applies to imports from all countries, with exceptions for countries listed in the annex. - Pasal 5 requires importers from exempted countries to provide a certificate of origin. - Pasal 6 details the consequences for non-compliance with the certificate of origin requirements. - Pasal 7 specifies that the duty applies to imports that have been registered with customs or assessed by customs authorities. - Pasal 8 states that the regulation takes effect ten working days after its promulgation.
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard import duty): A duty imposed to protect domestic industries from serious harm due to increased imports. - Surat Keterangan Asal (certificate of origin): A document certifying the country of origin of the imported goods, necessary for claiming exemptions.
The regulation is effective ten working days after its promulgation, which occurred on May 5, 2023. It replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 concerning customs, and Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 regarding trade safeguards. It also references international agreements that may affect the application of import duties.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 specifies that the safeguard import duty applies to imports of curtain products, including curtains, blinds, bed valances, and other furniture items under specific tariff codes.
Pasal 2 establishes the rates for the safeguard import duty: Rp22,717/kg for the first year, Rp16,595/kg for the second year, and Rp10,473/kg for the third year.
Pasal 3 clarifies that the safeguard duty is an additional charge on top of any existing general or preferential import duties.
Pasal 4 states that the safeguard duty applies to all countries, with specific exemptions for countries listed in the annex.
Pasal 5 mandates that importers from exempted countries must provide a certificate of origin to qualify for the exemption.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan; b. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya; c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, masih terdapat lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami industri dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya; jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -- 1 of 9 -- Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA. Pasal 1 Terhadap barang impor berupa tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 9 -- No. Periode Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp22.717,00/Kg 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Rp16.595,00/Kg 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. Rp10.473,00/Kg Pasal 3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal 4 (1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin). (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. jdih.kemenkeu.go.id I I -- 3 of 9 -- (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 9 -- peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 9 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 369 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 198501162010122002 jdih.kemenkeu.go.id Ill • .• l!I � I . . r:i . . L:.I• • -- 6 of 9 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TIRAI (TERMASUK GORDEN), KERAI DALAM, KELAMBU TEMPAT TIDUR (BED VALANCE), DAN BARANG PERABOT LAINNYA NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 1. Afghanistan 24. Colombia 2. Albania 25. Congo 3. Angola 26. Costa Rica 4. Antigua and Barbuda 27. CÔte d’Ivoire 5. Argentina 28. Cuba 6. Armenia 29. Democratic Republic of the Congo 7. Bahrain, Kingdom of 30. Djibouti 8. Bangladesh 31. Dominica 9. Barbados 32. Dominican Republic 10. Belize 33. Ecuador 11. Benin 34. Egypt 12. Bolivia, Plurinational State of 35. El Salvador 13. Botswana 36. Eswatini 14. Brazil 37. Fiji 15. Brunei Darussalam 38. Gabon 16. Burkina Faso 39. Gambia 17. Burundi 40. Georgia 18. Cabo Verde 41. Ghana 19. Cambodia 42. Grenada 20. Cameroon 43. Guatemala 21. Central African Republic 44. Guinea 22. Chad 45. Guinea-Bissau 23. Chile 46. Guyana jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 9 -- NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 47. Haiti 82. Oman 48. Honduras 83. Pakistan 49. Hong Kong, China 84. Panama 50. Israel 85. Papua New Guinea 51. Jamaica 86. Paraguay 52. Jordan 87. Peru 53. Kazakhstan 88. Philippines 54. Kenya 89. Qatar 55. Korea, Republic of 90. Russian Federation 56. Kuwait, the State of 91. Rwanda 57. Kyrgyz Republic 92. Saint Kitts and Nevis 58. Lao People's Democratic Republic 93. Saint Lucia 59. Lesotho 94. Saint Vincent and the Grenadines 60. Liberia 95. Samoa 61. Macao, China 96. Saudi Arabia, Kingdom of 62. Madagascar 97. Senegal 63. Malawi 98. Seychelles 64. Malaysia 99. Sierra Leone 65. Maldives 100. Singapore 66. Mali 101. Solomon Islands 67. Mauritania 102. South Africa 68. Mauritius 103. Sri Lanka 69. Mexico 104. Suriname 70. Moldova, Republic of 105. Tajikistan 71. Mongolia 106. Tanzania 72. Montenegro 107. Thailand 73. Morocco 108. Togo 74. Mozambique 109. Tonga 75. Myanmar 110. Trinidad and Tobago 76. Namibia 111. Tunisia 77. Nepal 112. Türkiye 78. Nicaragua 113. Uganda 79. Niger 114. United Arab Emirates 80. Nigeria 115. Uruguay 81. North Macedonia 116. Vanuatu jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 9 -- NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 117. Venezuela, Bolivarian Republic of 120. Zambia 118. Viet Nam 121. Zimbabwe 119. Yemen MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM NIP 198501162010122002 jdih.kemenkeu.go.id Ill·_ .l!I � I . . r=i . . L:.I• • -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance) Dan Barang Perabot Lainnya.
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 45/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 outlines the penalties for failing to meet the certificate of origin requirements, including the imposition of the safeguard duty.
Pasal 7 indicates that the safeguard duty applies to imports that have been registered with customs or assessed by customs authorities.
Pasal 8 states that the regulation will take effect ten working days after its promulgation.