No. 44 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Sarang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Sarang
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes standards, testing, and development of competencies for the Functional Position of Goods Manager (Penata Laksana Barang) within the Indonesian government. It aims to ensure that personnel in this role meet the necessary qualifications and skills to effectively manage state-owned assets, thereby enhancing professionalism and performance in public service.
The regulation primarily affects civil servants (Aparatur Sipil Negara, ASN) who hold or aspire to hold the Functional Position of Goods Manager (JFPLB). This includes various levels within the JFPLB category: Skilled Goods Manager, Expert Goods Manager, and Supervisory Goods Manager. It also impacts government ministries and agencies involved in financial management and asset management.
- **Standards of Competence**: According to Pasal 4, all Goods Managers must meet specific competency standards related to their job levels, including technical, managerial, and socio-cultural competencies. - **Testing Requirements**: As outlined in Pasal 9, individuals seeking to advance in their positions must undergo competency testing, which includes written tests and interviews (Pasal 12). - **Training and Development**: Pasal 18 mandates that competency development can occur through classical and non-classical learning methods, including training, seminars, and e-learning. - **Performance Monitoring**: Pasal 17 requires periodic evaluations of the competency testing process to ensure its effectiveness and relevance.
- **Aparatur Sipil Negara (ASN)**: Civil servants working in government institutions. - **Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB)**: Functional position responsible for managing state-owned goods. - **Uji Kompetensi**: Competency testing process to assess the qualifications of personnel. - **Pengembangan Kompetensi**: Competency development through various educational and training programs.
This regulation took effect on April 27, 2023, as stated in Pasal 21. It replaces previous regulations regarding the competencies of Goods Managers and aligns with broader civil service reforms.
The regulation references several existing laws and regulations, including the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform Regulation No. 23 of 2018, which outlines the framework for functional positions in the civil service. It also aligns with the Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance's organizational structure and responsibilities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 outlines that all Goods Managers must meet specific competency standards, which include identity, job competencies, and job requirements.
Pasal 9 states that participants in competency testing must include those seeking promotion and those transferring from other positions, with specific eligibility criteria outlined in Pasal 10.
Pasal 18 mandates that competency development can occur through various methods, including classical training and e-learning, to enhance the skills of Goods Managers.
Pasal 17 requires UPTJF, UPPJF, and UPKJF to conduct periodic evaluations of the competency testing process to ensure its effectiveness.
Pasal 10 details the eligibility criteria for candidates wishing to participate in competency testing, including prior training and performance evaluations.
Full text extracted from the official PDF (55K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBL!K INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUSLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
JASATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUSLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3),
Pasal 36 ayat (6), dan Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laksana Sarang, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar, Uji, dan Pengembangan
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Sarang;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Sirokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sarang (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 568);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 39 --
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR,
UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN
FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang
selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan barang milik negara/ daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang
selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah
PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung
jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan barang milik negara/ daerah ~esuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang
selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah
keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata
Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan
pengendalian barang milik negara/ daerah.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Instansi
Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9. Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disingkat UPTJF adalah unit kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 39 --
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Pimpinan UPTJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, clan
sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
12. Pimpinan UPPJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Unit Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disebut UPKJF adalah unit kerja Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan
dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
14. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, clan perilaku yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas jabatan Penata Laksana Barang.
15. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi.
16. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemegang jabatan untuk memperoleh basil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
17. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
18. Penilaian/Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laksana Barang yang selanjutnya disebut Uji
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 39 --
Kompetensi adalah suatu proses membandingkan
antara profil kompetensi dan standar kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan, dengan melibatkan
beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur.
19. Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji
kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas
sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
20. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut
Pengembangan Kompetensi adalah proses
peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber
untuk mendukung pencapaian target kerja.
21. Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan
untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS
melalui pendidikan formal sesuai dengan keten tuan
peraturan perundang-undangan.
22. Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan
melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan,
peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap
dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber
daya manusia yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber
dalam bentuk pengembangan kompetensi selain
Pendidikan serta dilakukan melalui j alur klasikal dan
nonklasikal untuk mendukung pencapaian target
kinerja organisasi.
23. Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan
Kompetensi Seseorang) yang selanjutnya disingkat
JPM adalah perbandingan antara nilai capaian
kompetensi assessee dengan level kompetensi
standar kompetensijabatan dan ditulis dalam bentuk
prosentase.
Pasal 2
(1) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan
Kompetensi JFPLB dimaksudkan untuk menjamin
kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFPLB guna
mendukung profesionalisme Penata Laksana Barang.
(2) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan
Kompetensi JFPLB bertujuan untuk meningkatkan
kinerja Penata Laksana Barang dan se bagai syarat
kenaikan jenjang JFPLB.
BAB II
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
PENATA LAKSANA BARANG
Pasal 3
(1) JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional
keterampilan.
(2) Jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Penata Laksana Barang Terampil;
b. Penata Laksana Barang Mahir; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 39 --
c. Penata Laksana Barang Penyelia.
(3) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFPLB
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
jabatan fungsional.
BAB III
STANDAR KOMPETENSI
Pasal 4
(1) Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas
jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai
dengan jenjangjabatan.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat {1), terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
(3) Standar Kompetensi digunakan minimal sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan:
a. Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan
lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi;
b. penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis
kompetensi JFPLB; dan/ atau
c. pembinaan Penata Laksana Barang.
Pasal 5
(1) Identitasjabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf a, paling sedikit:
a. namajabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c, paling sedikit:
a. Pendidikan;
b. Pelatihan;
c. pengalaman kerja;
d. pangkat; dan
e. indikator kinerja jabatan.
Pasal6
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyusunan perencanaan kekayaan
negara/ daerah;
b. penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan
kekayaan negara/ daerah;
c. penatausahaan kekayaan negara/ daerah;
d. pemanfaatan kekayaan negara/ daerah;
e. pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan kekayaan negara/ daerah; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 39 --
f. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kekayaan negara/ daerah.
{2)_ Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Kompetensi Sosial
Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan
bidang keuangan negara
b. kamus Kompetensi Manajerialjabatan ASN; clan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan ASN.
Pasal 8
Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam
.Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB IV
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 9
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
a. Penata Laksana Barang yang akan naik JenJang
JFPLB setingkat lebih tinggi;
b. PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui
perpindahan dari jabatan lain; dan
c. PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.
Pasal 10
(1) Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang
JFPLB setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan
yang terdiri atas:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
ringan, sedang atau berat dan/ a tau tidak sedang
dalam proses pemeriksaan dengan ancaman
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
b. memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang
jabatan di atasnya; dan
c. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang
akan diduduki.
(2) PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi
persyaratan yang terdiri atas:
a. berstatus PNS;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 39 --
b. memiliki integritas clan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani clan rohani;
d. memiliki ijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga)
di bidang ekonomi, teknik, matematika atau
kualifikasi penclidikan lain yang relevan dan
ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengelolaan BMN/D paling seclikit 2 (dua)
tahun secara kumulatif;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang
dalam proses pemeriksaan dengan ancaman
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
1. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
J. ticlak sedang menjalankan cuti di luar
tanggungan negara;
k. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang
akan diduduki; dan
1. memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(3) PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus
memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki rekamjejak yang baik;
c. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS;
d. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat ringan, sedang atau berat dan/ atau tidak
sedang dalam proses pemeriksaan dengan
ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat;
e. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan;
f. tidak sedang menjalankan cuti di luar
tanggungan negara; dan
g. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan
fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang
akan diduduki.
Bagian Kedua
Materi dan Metode Uji Kompetensi
Pasal 11
Materi Uji Kompetensi disusun oleh Tim Uji Kompetensi
dengan mengacu pada Standar Kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 39 --
a. tes tertulis;
b. wawancara; dan/atau
c. metode lain yang ditentukan oleh Tim Uji
Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tatap muka langsung dan/ atau
melalui media daring.
(3) Nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, clan Kompetensi Sosial
Kultural mengacu pada kategori hasil penilaian yang
berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
manajemen kepegawaian.
(4) Dalam hal nilai kelulusan untuk uji Kompetensi
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum
diatur, maka nilai kelulusan untuk uji Kompetensi
Teknis paling sedikit memperoleh JPM sebesar 68
(enam puluh delapan).
(5) Dalam hal terdapat ketentuan internal pada
Kementerian/Lembaga Negara atau Pemerintah
Daerah yang mengatur:
a. nilai kelulusan lebih tinggi dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/ atau
ayat (4), maka nilai kelulusan untuk Uji
Kompetensi mengacu pada ketentuan internal
Kementerian/Lembaga Negara· atau Pemerintah
Daerah masing-masing; atau
b. nilai kelulusan lebih rendah dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clan/ atau
ayat (4), maka nilai kelulusan untuk Uji
Kompetensi mengacu pada ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Bagian Ketiga
Tim Uji Kompetensi
Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi untuk
peserta Uji Kompetensi sebagaimana .dimaksud
dalam Pasal 9, Pimpinan UPTJF dapat membentuk
dan menetapkan Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil
paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
c. anggota paling sedikit 1 (satu) orang.
(3) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1
(satu) orang dari UPTJF.
(4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi
paling sediki t:
a. menduduki jabatan a tau pangkat paling rendah 1
(satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 39 --
atau jenjang Penata Laksana Barang yang akan
mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Pengelolaan BMN / D;
2. pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau
3. penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
dan
c. memiliki keahlian dan/ a tau kemampuan dalam
melakukan Uji Kompetensi.
(5) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi
syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, anggota
Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan
jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan
jabatan atau pangkat peserta yang diuji.
(6) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian basil Uji Kompetensi;
e. merekomendasikan dan melaporkan basil Uji
Kompetensi kepada Pimpinan UPPJF dan
Pimpinan UPTJF; dan
f. tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi.
{7) Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari
assessor independent dan/ atau profesional dalam
bidang Kompetensi yang diuji.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pasal 14
Pelaksanaan uji Kompetensi Teknis, uji Kompetensi
Manajerial, dan uji Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan ketentuan mengenai penilaian Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Kelima
Penyelenggara Uji Kompetensi
Pasal 15
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
a. UPPJF setelah mendapat persetujuan dari UPTJF dan
UPKJF, untuk Uji Kompetensi di lingkungan
Kementerian Keuangan dan/ atau instansi
pemerintah pengguna JFPLB; dan/ a tau
b. instansi pemerin tah pengguna JFPLB, setelah
mendapat persetujuan dari Instansi Pembina
dan/ a tau menunjuk instansi penyelenggara Uji
Kompetensi yang telah terakreditasi, untuk Uji
Kompetensi di lingkungan instansi pemerintah
pengguna JFPLB tersebut.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 39 --
Bagian Keenam
Mekanisme Uji Kompetensi
Pasal 16
(1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian pada unit
masing-masing kepada UPTJF.
(2) UPTJF berkoordinasi dengan UPPJF untuk
melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
(3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji
Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pimpinan
UPPJF.
(5) Peserta yang lulus Uji Kompetensi, ditetapkan oleh
Pimpinan UPPJF dan dikoordinasikan dengan UPTJF.
(6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
oleh Pimpinan UPPJF kepada PPK unit masing-
masing dengan tembusan kepada Pimpinan UPTJF.
(7) Berdasarkan basil penetapan kelulusan Uji
Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan
pengangkatan/kenaikan jabatan Penata Laksana
Barang dan melaksanakan pengambilan sumpah
Penata Laksana Barang.
(8) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat
mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai denganjadwal
pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh
penyelenggara Uji Kompetensi.
(9) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat
mengikuti kembali Pelatihan fungsional sesua1
dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
Bagian Ketujuh
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji
Kompetensi
Pasal 17
(1) UPTJF, UPPJF, dan UPKJF melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji
Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan
penyelenggaraan Uji Kompetensi berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 39 --
BABV
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 18
(1) Pengembangan Kompetensi dapat dilaksanakan
dalam bentuk:
a. pembelajaran klasikal; dan/ atau
b. pembelajaran nonklasikal.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh UPPJF atau unit
penyelenggara lain yang telah diakreditasi oleh
UPPJF.
(3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan diantaranya melalui
program:
a. Pelatihan;
b. seminar;
c. kursus;
d. penataran; dan/ atau
e. kegiatan lain yang dilakukan untuk
mempertahankan tingkat keahlian (maintain
rating).
(4) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf b dilakukan diantaranya melalui
program:
a. pembelajaran elektronik (e-learning);
b. bimbingan di tempat kerja;
c. Pelatihan jarak jauh;
d. magang (on the job learning); dan/atau
e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Pasal 19
(1) Jenis pembelajaran klasikal dan/atau pembelajaran
nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
terdiri atas:
a. pembelajaran fungsional;
b. pembelajaran teknis;
c. pembelajaran manajerial;
d. pembelajaran sosial kultural; dan
e. pembelajaran lain.
(2) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a merupakan program
pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang dan/ atau keterampilan
fungsional yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional yang
bersangkutan dan dapat dilakukan secara berjenjang
maupun tidak berjenjang.
(3) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pelatihan fungsional Penata Laksana Barang
Terampil;
b. Pelatihan fungsional Penata Laksana Barang
Mahir; dan
C. Pelatihan fungsional Penata Laksana Harang
Penyelia.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 39 --
(4) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk
mengikuti Uji Kompetensi.
(5) Pembelajaran teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan program pengembangan
Kompetensi Teknis JFPLB.
(6) Pembelajaran manajerial dan pembelajaran sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d merupakan program pengembangan
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial
Kultural JFPLB.
(7) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) digunakan untuk mencapai persyaratan
Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai
dengan jabatan masing-masing.
(8) Pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan program pengembangan
Kompetensi Teknis lain terkait bidang tugas Penata
Laksana Barang.
BAB VI
ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN
Pasal 20
(1) UPTJF bekerja sama dengan UPPJF menyusun
kebutuhan pembelajaran berdasarkan hasil analisis
kebutuhan pembelajaran.
(2) Analisis kebutuhan pembelajaran dan kurikulum
pembelajaran JFPLB dilaksanakan berdasarkan pada
Peraturan Menteri mengenai analisis kebutuhan
pembelajaran yang berlaku di Instansi Pembina.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 39 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 352
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 39 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2023
TENTANG STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN
KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA
LAKSANA BARANG
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG TERAMPIL
Na.ma Jabatan Penata Laksana Barang Terampil
.Kelompok Jabatan Jabatan Fungsional
. Urusan Pemerintah . Keuangan Negara
Kode Jabatan .. 3-13-12-00-00-003
JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG TERAMPIL
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (BMD) lingkup unit eselon II/eselon
III/ eselon IV tingkat Kuasa Pengguna Barang.
II. STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas 2 Mampu 2 .1. Mengingatkan rekan
mengingatkan, kerja untuk
mengajak rekan kerja bertindak sesua.1
untuk bertindak dengan nilai, norma,
sesuai nilai, norma, dan etika organisasi
dan etika organisasi dalam segala situasi
dan kondisi;
mengajak orang lain
untuk bertindak
sesuai etika dan kode
etik;
2.2. Menerapkan norma-
norma secara
konsisten dalam
setiap situasi, pada
unit kerja terkecil/
kelompok kerjanya;
2.3. Memberikan
informasi yang dapat
dipercaya sesuai
dengan etika
organisasi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 39 --
2. Kerjasama
3. Komunikasi
4. Orientasi pada hasil
2 Menumbuhkan tim
kerja yang partisipatif
dan efektif
1 Menyampaikan
informasi dengan
jelas, lengkap,
pemahaman yang
sama
1 Bertanggung jawab
untuk memenuhi
standar kerja
2.1. Membantu orang lain
dalam menyelesaikan
tugas-tugas mereka
untuk mendukung
sasaran tim;
2.2. Berbagi informasi
yang relevan atau
bermanfaat pada
anggota tim;
mempertimbangkan
masukan dan
keahlian anggota
dalam tim/kelompok
kerj a serta bersedia
untuk belajar dari
orang lain;
2.3. Membangun
komitmen yang tinggi
untuk menyelesaikan
tugas tim.
1. 1. Menyampaikan
informasi (data),
pikiran a tau
pendapat dengan
jelas, singkat dan
tepat dengan
menggunakan
cara/ media yang
sesuai dan mengik:uti
alur yang logis;
1.2. Memastikan
pemahaman yang
sama atas instruksi
yang
diterima/ diberikan;
1.3. Mampu
melaksanakan
kegiatan surat
menyurat sesuai tata
naskah organisasi.
1.1. Menyelesaikan tugas
dengan tuntas; dapat
diandalkan;
1.2. Bekerja dengan teliti
dan hati-hati guna
meminimalkan
kesalahan dengan
mengacu pada
standar kualitas
(SOP);
1.3. Bersedia menenma
masukan, mengikuti
contoh cara bekerja
yang le bih efektif,
efisien di lingkungan
kerjanya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 39 --
5. Pelayanan Publik 1 Menjalankan tugas
mengikuti standar
pelayanan
6. Pengembangan diri
dan orang lain
1 Pengembangan diri
7. Mengelola
Perubahan
1 Mengikuti perubahan
dengan arahan
1.1. Mampu mengerjakan
tugas-tugas dengan
mengikuti standar
pelayanan yang
objektif, netral, tidak
memihak, tidak
diskriminatif,
transparan dan tidak
terpengaruh
kepentingan pribadi/
kelompok/ partai
politik;
1.2. Melayani kebutuhan,
permintaan dan
keluhan pemangku
kepentingan;
1.3. Menyelesaikan
masalah dengan
tepat tanpa bersikap
membela diri dalam
kapasitas sebagai
pelaksana pelayanan
publik.
1.1. Mengidentifikasi
kebutuhan
pengembangan diri
dan menyeleksi
sumber serta
metodologi
pembelajaran yang
diperlukan;
1.2. Menunjukkan usaha
mandiri untuk
mempelajari
keterampilan atau
kemampuan baru
dari berbagai media
pembelajaran;
1.3. Berupaya
meningkatkan diri
dengan belajar dari
orang-orang lain yang
berwawasan luas di
dalam organisasi.
1.1. Sadar mengenai
perubahan yang
terjadi di organisasi
dan berusaha
menyesuaikan diri
dengan perubahan
terse but;
1.2. Mengikuti perubahan
secara terbuka sesuai
petunjuk/ pedoman;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 39 --
1.3. Menyesuaikan cara
kerja lama dengan
menerapkan
metode / proses baru
dengan bimbingan
orang lain.
8. Pengambilan 1 Mengumpulkan 1.1. Mengumpulkan dan
Keputusan informasi untuk mempertimbangkan
bertindak sesuai informasi yang
kewenangan dibutuhkan dalam
mencari solusi.
1.2. Mengenali
situasi/ pilihan yang
tepat untuk
bertindak sesuai
kewenangan.
1.3. Mempertimbangkan
kemungkinan solusi
yang dapat
diterapkan dalam
pekerjaan rutin
berdasarkan
kebijakan dan
prosedur yang telah
ditentukan.
B. Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa 2 Aktif mengembangkan 2.1. Menampilkan sikap
sikap saling dan perilaku yang
menghargai, peduli akan nilai-
menekankan nilai keberagaman
persamaan dan dan menghargai
persatuan perbedaan;
2.2. Membangun
hubungan baik antar
individu
dalam organisasi,
mitra kerja,
pemangku
kepentingan;
2.3. Bersikap tenang,
mampu
mengendalikan
emosi, kemarahan
dan frustasi dalam
menghadapi
pertentangan yang
ditimbulkan oleh
perbedaan latar
belakang,
agama/kepercayaan,
suku, gender, sosial,
ekonomi, preferensi
politik di lingkungan
unit kerjanya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 39 --
C. Teknis
10. Penyusunan
Perencanaan
Kekayaan
Negara/ Daerah
11. Penggunaan,
Pengamanan dan
Pemeliharaan
Kekayaan
Negara/Daerah
1 Mampu menyiapkan
bahan untuk
perencanaan
kekayaan
negara/ daerah
2 Mampu memberikan
konsep rekomendasi
terhadap penggunaan
pengamanan dan
pemeliharaan fisik
kekayaan negara/
daerah
1. 1. Menjelaskan
peraturan, pedoman
dan prinsip-prinsip
terkait dengan
perencanaan
kekayaan
negara/ daerah;
1.2. Mengumpulkan
data dan informasi
yang diperlukan
sebagai bahan
perencanaan
kekayaan
negara/ daerah;
1.3. Mengolah data
terkait dengan
perencanaan
kekayaan
negara/ daerah
menggunakan
metode yang telah
ditetapkan.
2 .1. Melakukan supervisi
atas pelaksanaan
pemantauan
terhadap
penggunaan,
pengamanan dan
pemeliharaan
kekayaan
negara/ daerah;
2.2. Memvalidasi konsep
nota hasil verifikasi,
konsep awal
usulan/ persetujuan
penggunaan, dan
konsep laporan
pemantauan
terhadap
pengamanan dan
pemeliharaan
kekayaan
negara/ daerah;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 39 --
12. Penatausahaan
Kekayaan
Negara/Daerah
13. Pemanfaatan
Kekayaan
Negara/Daerah
2 Mampu
melaksanakan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah
2 Mampu melakukan
analisis altematif
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah
2.3. Merumuskan konsep
rekomendasi
terhadap
penggunaan
pengamanan dan
pemeliharaan fisik
kekayaan
negara/ daerah
berdasarkan basil
pemantauan
terhadap
penggunaan,
pengamanan dan
pemeliharaan
kekayaan
negara/ daerah.
2.1. Melakukan
penyempurnaan dan
tindakan korektif
terhadap pelaksanaan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah;
2.2. Memvalidasi konsep
laporan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah
sesuai format laporan
yang berlaku;
2.3. Menyampaikan
laporan pelaksanaan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah
kepada pejabat yang
berwenang.
2.1. Melakukan verifikasi
dan validasi data dan
informasi terkait
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah;
2.2. Melakukan analisis
alternatif
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah;
2.3. Menyusun konsep
rekomendasi
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 39 --
14. Pemindahtanganan,
Pemusnahan dan
Penghapusan
Kekayaan
Negara/ Daerah
15. Pembinaan,
Pengawasan dan
Pengendalian
Kekayaan
Negara/ Daerah
2 Mampu melakukan
analisis data terkait
pemindahtanganan,
pemusnahan dan
penghapusan
kekayaan
negara/ daerah
1 Menyiapkan bahan
referensi pembinaan,
pengawasan dan
pengendalian
kekayaan
negara/ daerah
2.1. Melakukan verifikasi
data dan informasi
terkait dengan
usulan
pemindahtanganan,
pemusnahan dan
penghapusan
kekayaan
negara/ daerah;
2.2. Mengidentifikasi
tujuan
pemindahtanganan,
pemusnahan dan
penghapusan
kekayaan
negara/ daerah;
2.3. Melakukan analisis
terhadap usulan
pemindahtanganan,
pemusnahan dan
penghapusan
kekayaan
negara/ daerah.
1. 1. Menjelaskan
peraturan dan
pedoman yang
berkaitan dengan
pembinaan,
pengawasan dan
pengendalian secara
komperhensif;
1.2. Mengumpulkan data
dan informasi terkai t
dengan pembinaan,
pengawasan dan
pengendalian secara
lengkap;
1.3. Melakukan verifikasi
terhadap data yang
sudah dikumpulkan;
1.4. Menyusun bahan
pembinaan,
pengawasan, dan
pengendalian.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 39 --
III. PERSY ARATAN JABATAN
Tingkat pentingnya
J enis Persyaratan Uraian terhadap jabatan
Mutlak Penting Perlu
A. Pendidikan 1. Jenjang Diploma III (D-III)
t-----------i------------------------1
2. Bidang Ilmu a. Ekonomi, Telmik, Matematika, atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dan ditentukan
oleh Instansi Pembina, untuk pengangkatan
pertama dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. Ekonomi, Teknik, Matematika atau kualifikasi
pendidikan lain yang relevan dan ditentukan
oleh Instansi Pembina, untuk pengangkatan
selain pengangkatan pertama dari CPNS.
B. Pelatihan 1. Manaj erial Pelatihan Korn petensi ✓
Manajerial dan Sosial
Kultural
2. Telmis a. Pelatihan ✓
Korn petensi Teknis
di Bidang
Pengelolaan
BMN/D
b. Pelatihan ✓
Kompetensi
Pengelolaan
Keuangan Negara
3. Fungsional a. Pelatihan ✓
Fungsional
Penjenjangan
Terampil
b. Pelatihan ✓
Fungsional
Penjenjangan
Mahir
C. Pengalaman Kerja a. Mengikuti dan ✓
lulus pelatihan
dasar untuk Calon
Pegawai Negeri
Sipil (CPNS); dan
b. Paling singkat 2 ✓
(dua) tahun dalam
pelaksanaan tugas
di bidang
Pengelolaan
BMN/D
(dikecualikan
untuk
Pengangkatan
Pertama)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 39 --
D. Pangkat Pengatur, II/ c
E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas Rencana Kebutuhan Barang Mililc
Negara tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Barang (UAKPB);
2 Kualitas Laporan Barang Milik Negara tingkat
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
(UAKPB);
3. Kualitas Laporan Pengawasan dan Pengendalian
tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
(UAKPB);
4. Kualitas dokumen pengelolaan aset
(penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan,
pengamanan dan pemeliharaan,
pemindahtanganan, penghapusan,
pemusnahan) tingkat Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Barang (UAKPB).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 39 --
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG MAHIR
Nama Jabatan . Penata Laksana Barang Mahir
. Kelompok Jabatan . Jabatan Fungsional
Urusan Pemerintah KeuanganNegara
Kode Jabatan 3-12-12-00-00-003
JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG MAHIR
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (BMN /D) lingkup unit Eselon II tingkat
Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Unit Eselon I.
II. STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas 2 Mampu 2.1. Mengingatkan rekan
mengingatkan, kerja untuk
mengajak rekan kerja bertindak sesuai
untuk bertindak dengan nilai, norma,
sesua1 nilai, norma, dan etika organisasi
dan etika organisasi dalam segala situasi
dan kondisi;
mengaj ak orang lain
untuk bertindak
sesuai etika dan kode
etik;
2.2. Menerapkan norma-
norma secara
konsisten dalam
setiap situasi, pada
unit kerja terkecil/
kelompok kerjanya;
2.3. Memberikan
informasi yang dapat
dipercaya sesuai
dengan etika
organ1sas1.
2. Kerjasama 2 Menumbuhkan tim 2.1. Membantu orang lain
kerja yang partisipatif dalam menyelesaikan
dan efektif tugas-tugas mereka
untuk mendukung
sasaran tim;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 39 --
3. Komunikasi
4. Ori en tasi pada hasil
2 Aktif menjalankan
komunikasi secara
formal dan informal;
Bersedia
mendengarkan orang
lain,
menginterpretasikan
pesan dengan respon
yang sesua1, mampu
menyusun materi
pre sen tasi, pidato,
naskah, laporan, dll
2 Berupaya
meningkatkan hasil
kerja pribadi yang
lebih tinggi dari
standar yang
ditetapkan, mencari,
mencoba metode
alternatif untuk
peningkatan kinerja
2.2. Berbagi informasi
yang relevan atau
bermanfaat pada
anggota tim;
mempertimbangkan
masukan dan
keahlian anggota
dalam tim/kelompok
kerja serta bersedia
untuk belajar dari
orang lain;
2.3. Membangun
komitmen yang tinggi
untuk menyelesaikan
tugas tim.
2.1. Menggunakan gaya
komunikasi informal
untuk meningkatkan
hubungan
profesional;
2.2. Mendengarkan pihak
lain secara aktif;
menangkap dan
mengin terpretasikan
pesan-pesan dari
orang lain, serta
memberikan respon
yang sesua1;
2.3. Membuat materi
presentasi, pidato,
draft naskah, laporan
dll sesuai arahan
p1mpman.
2.1. Menetapkan dan
berupaya - mencapa1
standar kerja pribadi
yang le bih tinggi dari
standar kerja yang
ditetapkan
organ1sas1;
2.2. Mencari, mencoba
metode kerja
alternatif untuk
meningkatkan hasil
kerjanya;
2.3. Memberi contoh
kepada orang-orang
di unit kerjanya
untuk mencoba
menerapkan metode
kerja yang lebih
efektif yang sudah
dilakukannya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 39 --
5. Pelayanan Publik
6. Pengembangan diri
dan orang lain
2 Mampu
mensupervisi/
mengawasi/ menyelia
dan menjelaskan
proses pelaksanaan
tugas-tugas
pemerintahan/
pelayanan publik
secara transparan
2 Meningkatkan
kemampuan bawahan
dengan memberikan
contoh dan penjelasan
cara melaksanakan
suatu pekerjaan
2.1. Menunjukan sikap
yakin dalam
mengerjakan tugas
tugas pemerintahan/
pelayanan publik,
mampu menyelia dan
menjelaskan secara
obyektif bila ada yang
mempertanyakan
kebijakan yang
diambil;
2.2. Secara aktif mencari
informasi untuk
mengenali kebutuhan
pemangku
kepentingan agar
dapat menjalankan
pelaksanaan tugas
pemerintahan,
pembangunan dan
pelayanan publik
secara cepat dan
tanggap;
2.3. Mampu mengenali
dan memanfaatkan
kebiasaan, tata cara,
situasi tertentu
sehingga apa yang
disampaikan menjadi
perhatian pemangku
kepentingan dalam
hal penyelesaian
tugas-tugas
pemerin tahan,
pembangunan dan
pelayanan publik
2.1. Meningkatkan
kemampuan
bawahan dengan
memberikan contoh,
instruksi, penjelasan
dan petunjuk praktis
yang jelas kepada
bawahan dalam
menyelesaikan suatu
pekerjaan;
2.2. Membantu bawahan
untuk mempelajari
proses, program atau
sistem baru;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 39 --
2.3. Menggunakan
metode lain untuk
meyakinkan bahwa
orang lain telah
memahami
penjelasan atau
pengarahan.
7. Mengelola 2 Proaktif beradaptasi 2.1. Menyesuaikan cara
Perubahan mengikuti perubahan kerja lama dengan
menerapkan
metode / proses baru
selaras dengan
ketentuan yang
berlaku tanpa arahan
orang lain;
2.2. Mengembangkan
kemampuan diri
untuk menghadapi
perubahan;
2.3. Cepat dan tanggap
dalam menenma
perubahan.
8. Pengambilan 2 Menganalisis masalah 2.1. Melakukan analisis
Keputusan secara mendalam secara mendalam
terhadap informasi
yang tersedia dalam
upaya mencari solusi;
2.2. Mempertimbangkan
berbagai alternatif
yang ada sebelum
membuat
kesimpulan;
2.3. Membuat keputusan
operasional
berdasarkan
kesimpulan dari
berbagai sumber
informasi sesuru
dengan pedoman
yang ada.
B. Sosial Kultural
9. Perekat Bangsa 2 Aktif mengembangkan 2.1. Menampilkan sikap
sikap saling dan perilaku yang
menghargai, peduli akan nilai-nilai
menekankan keberagaman dan
persamaan dan menghargai
persatuan perbedaan;
2.2. Membangun
hubungan baik antar
individu
dalam organ1sas1,
mitra kerja,
pemangku
kepentingan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 39 --
2.3. Bersikap tenang,
mampu
mengendalikan
emos1, kemarahan
dan frustasi dalam
menghadapi
pertentangan yang
ditimbulkan oleh
perbedaan latar
belakang,
agama/kepercayaan,
suku, gender,
sosial, ekonomi,
preferensi politik di
lingkungan unit
kerjanya.
C. Teknis
10.Penyusunan 2 Mampumelakukan 2.1. Melakukan verifikasi
Perencanaan analisis data data clan
Kekayaan perencanaan informasi yang
Negara/ Daerah kekayaan diperlukan dalam
negara/ daerah perencanaan
kekayaan
negara/ daerah;
2.2. Menentukan metode
analisis data yang
digunakan;
2.3. Melakukan analisis
data menggunakan
metode yang telah
ditetapkan.
11. Penggunaan, 3 Mampu merumuskan 3.1. Menetapkan
Pengamanan dan alternatif rekomendasi usulan/ persetujuan
Pemeliharaan terhadap penggunaan penggunaan
Kekayaan pengamanan dan kekayaan
Negara/Daerah pemeliharaanfisik negara/ daerah;
kekayaan 3.2. Mengidentifikasi
negara/ daerah kendala/
permasalahan terkait
dengan penggunaan,
pengamanan clan
pemeliharaan
kekayaan
negara/ daerah;
3.3. Menetapkan
alternatif
rekomendasi
terhadap penggunaan
pengamanan clan
pemeliharaan fisik
Kekayaan
negara/ daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 39 --
12. Penatausahaan
Kekayaan
Negara/Daerah
13. Pemanfaatan
Kekayaan
Negara/Daerah
14. Pemindahtanganan,
Pemusnahan dan
Penghapusan
Kekayaan
Negara/Daerah
2 Mampu
melaksanakan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah
2 Mampu melakukan
analisis alternatif
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah
3 Mampu menentukan
rekomendasi
pemindahtanganan,
pemusnahan clan
penghapusan
kekayaan
negara/ daerah
2.1. Melakukan
penyempurnaan clan
tindakan korektif
terhadap pelaksanaan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah;
2.2. Memvalidasi konsep
laporan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah sesuai
format laporan yang
berlaku;
2.3. Mempersiapkan tim
penyusun.
2.1. Melakukan verifikasi
clan validasi data clan
informasi terkait
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah;
2.2. Melakukan analisis
alternatif
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah;
2.3. Menyiapkan
kelengkapan sumber
daya pendukung
pelaksanaan
hubungan dengan
pemangku
kepen tingan
termasuk
membentuk tim
sesua1 kebutuhan
organisasi. .
3.1. Menyusun
rekomendasi terhaclap
pemindahtanganan,
pemusnahan,
penghapusan
kekayaan
negara/ daerah;
3.2. Mengidentifikasi
kendala/ permasalah
an yang muncul;
3.3. Menetapkan
alternatif solusi
terhadap kendala
yang dihaclapi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 39 --
15. Pembinaan, 2
Pengawasan clan
Pengendalian
Kekayaan
Negara/Daerah
III. PERSYARATAN JABATAN
J enis Persyaratan
A. Pendidikan 1. Jenjang
2. Bidang Ilmu
B. Pelatihan 1. Manaj erial
2. Teknis
3. Fungsional
C. Pengalaman Kerja
D. Pangkat
Menganalisis data clan
informasi terkait
pembinaan,
pengawasan clan
pengendalian
kekayaan
negara/ daerah
Uraian
Diploma III (D-III)
2.1. Melakukan analisis
secara cermat sesuai
ketentuan yang
ditetapkan;
2.2. Menyusun draft
laporan tindak lanjut
pengawasan dan
pengendalian;
2.3. Melakukan
pembinaan yang
diperlukan sesuai
dengan laporan
pengawasan dan
pengendalian.
Tingkat pentingnya
terhadap iabatan
Mutlak Penting Perlu
Ekonomi, Teknik, Matematika, atau kualifikasi
Pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh
Instansi Pembina.
Pelatihan Kompetensi ✓
Manajerial dan Sosial
Kultural
a. Pelatihan ✓
Kompetensi Teknis
di Bidang
Pengelolaan
BMN/D
b. Pelatihan ✓
Kompetensi
Pengelolaan
Keuangan Negara
a. Pelatihan ✓
Fungsional
Penjenjangan
Mahir
b. Pelatihan ✓
Fungsional
Penjenjangan
Penyelia
Paling singkat 2 (dua) ✓
tahun dalam
pelaksanaan tugas di
bidang Pengelolaan
BMN / D (dikecualikan
untuk Pengangkatan
Pertama)
Penata Muda, III/a
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 39 --
E. Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas Rencana Kebutuhan Barang Milik
Negara tingkat Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) atau Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang -Eselon I
(UAPPB-El);
2. Kualitas Laporan Barang Milik Negara tingkat
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang
Wilayah (UAPPB-W} atau Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Barang-Eselon I (UAPPB
El);
3. Kualitas Laporan Pengawasan dan Pengendalian
tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Barang-Wilayah (UAPPB-W) atau UnitAkuntansi
Pembantu Pengguna Barang-Eselon I (UAPPB
El);
4. Kualitas dokumen pengelolaan aset
(penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan,
pengamanan dan pemeliharaan,
pemindahtanganan, penghapusan,
pemusnahan) tingkat Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) atau Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon I
(UAPPB-El).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 39 --
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG PENYELIA
. Nama Jabatan . Penata Laksana Barang Penyelia
. Kelompok Jabatan . Jabatan Fungsional
Urusan Pemerintah Keuangan Negara
Kode Jabatan 3-11-12-00-00-003
JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG PENYELIA
I. IKHTISAR JABATAN
Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (BMN/D) tingkat Pengguna Barang.
IL STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi
A. Manajerial
1. Integritas 3 Mampu memastikan, 3.1. Memastikan anggota
menanamkan yang dipimpin
keyakinan bersama bertindak sesuai
agar anggota yang dengan nilai, norma,
dipimpin bertindak dan etika organ1sas1
sesuai nilai, norma, dalam segala situasi
dan etika organisasi, dan kondisi;
dalam lingkup formal 3.2. Mampu untuk
memberi apresiasi dan
teguran bagi anggota
yang dipimpin agar
bertindak selaras
dengan nilai, norma,
dan etika organ1sas1
dalam segala situasi
dan kondisi;
3.3. Melakukan monitoring
dan evaluasi terhadap
pen erapan sikap
in tegritas di dalam
unit kerja yang
dipimpin.
2. Kerjasama 3 Efektif membangun 3.1. Melihat
tim kerja untuk kekuatan/ kelemahan
peningkatan kinerja anggota tim,
organ1sas1 membentuk tim yang
tepat, mengantisipasi
kemungkinan
hambatan, dan
mencan solusi yang
optimal;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 39 --
3.2. Mengupayakan dan
mengutamakan
pengambilan
keputusan
berdasarkan usulan-
usulan anggota
tim/kelompok,
bernegosiasi secara
efektif un tuk upaya
penyelesaian
pekerjaan yang
menjadi target kinerja
kelompok dan/atau
unit kerja;
3.3. Membangun aliansi
dengan para
pemangku
kepentingan dalam
rangka mendukung
penyelesaian target
kerja kelompok.
3. Komunikasi 3 Berkomunikasi 3.1. Menyampaikan suatu
secara asertif, informasi yang
terampil sensitif/ rumit dengan
berkomunikasi cara penyampaian dan
lisan/tertulis untuk kondisi yang tepat,
menyampaikan sehingga dapat
informasi yang dipahami dan diterima
sensitif/rumit/ oleh pihak lain;
kompleks 3.2. Menyederhanakan
topik yang rumit dan
sensitif sehingga lebih
mudah dipahami dan
diterima orang lain;
3.3. Membuat laporan
tahunan/ periodik/ nas
kah/dokumen/propos
-al yang kompleks;
membuat surat resmi
yang sistematis dan
tidak menimbulkan
pemahaman yang
berbeda; membuat
proposal yang rinci
dan lengkap.
4. Orientasi pada hasil 3 Menetapkan target
kerja yang
3.1. Menetapkan target
kinerja unit yang lebih
menantang bagi unit tinggi dari target yang
kerja, memberi ditetapkan organisasi;
apres1as1 dan 3.2. Memberikan apres1as1
teguran untuk dan teguran untuk
mendorong kinerja mendorong
pencapa1an hasil unit
kerjanya;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 39 --
3.3. Mengembangkan
metode kerja yang
le bih efektif dan
efisien untuk
mencapai target kerja
unitnya.
5. Pelayanan Publik 3 Mampu 3.1. Memahami,
memanfaatkan mendeskripsikan
kekuatan kelompok pengaruh dan
serta memperbaiki hubungan/kekuatan
standar pelayanan kelompok yang sedang
publik di lingkup unit berjalan di organisasi
kerja (aliansi atau
persaingan), clan
dampaknya terhadap
unit kerja untuk
menjalankan tugas
pemerintahan secara
profesional dan netral,
tidak memihak;
3.2. Menggunakan
keterampilan clan
pemahaman lintas
organisasi untuk
secara efektif
memfasilitasi
kebutuhan kelompok
yang lebih besar
dengan cara-cara yang
mengikuti standar
objektif, transparan,
profesional, sehingga
tidak merugikan para
pihak di lingkup
pelayanan publik unit
kerjanya;
3.3. Mengimplementasi-
kan cara-cara yang
efektif untuk
memantau dan
mengevaluasi masalah
yang dihadapi
pemangku
kepentingan/
masyarakat serta
mengantisipasi
kebutuhan mereka
saat menjalankan
tugas pelayanan
publik di unit
kerjanya.
6. Pengembangan diri 3 Memberikan umpan 3.1. Memberikan tugas-
dan orang lain balik, membimbing tugas yang menantang
pada bawahan
sebagai media belajar
untuk
mengembangkan
kemampuannya; A·
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 39 --
7. Mengelola 3 Membantu orang lain
Perubahan mengikuti
perubahan,
mengantisipasi
perubahan secara
tepat
8. Pengambilan 3 Membandingkan
Keputusan berbagai alternatif,
menyeimbangkan
risiko keberhasilan
dalam implementasi
3.2. Mengamati bawahan
dalam mengerjakan
tugasnya dan
memberikan umpan
balik yang objektif dan
juJur; melakukan
diskusi dengan
bawahan untuk
memberikan
bimbingan dan umpan
balik yang berguna
bagi bawahan;
3.3. Mendorong
kepercayaan diri
bawahan; memberikan
kepercayaan pen uh
pada bawahan untuk
mengerjakan tugas
dengan caranya
sendiri; memberi
kesempatan clan
membantu bawahan
menemukan peluang
untuk berkembang.
3.1. Membantu orang lain
dalam melakukan
perubahan;
3.2. Menyesuaikan
prioritas kerja secara
berulang- ulang jika
diperlukan;
3.3. Mengantisipasi
perubahan yang
dibutuhkan oleh unit
kerjanya secara tepat.
Memberikan solusi
efektif terhadap
masalah yang
ditimbulkan oleh
adanya perubahan.
3.1. Membandingkan
berbagai alternatif
tindakan dan
implikasinya;
3.2. Memilih alternatif
solusi yang terbaik,
membuat keputusan
operasional mengacu
pada alternatif solusi
terbaik yang
didasarkan pada
analisis data yang
sistematis, seksama,
mengikuti prinsip
kehati-hatian;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 39 --
B. Sosial Kultural
9. Perekat 3 Mempromosikan,
Bangsa mengembangkan
sikap toleransi dan
persatuan
C. Teknis
10.Penyusunan 3 Mampu menyusun
Perencanaan rekomendasi
Kekayaan perencanaan
Negara/ Daerah kekayaan
negara/ daerah
3.3. Menyeimbangkan
antara kemungkinan
risiko dan
keberhasilan dalam
implementasinya.
3.1. Mempromosikan sikap
menghargai perbedaan
di antara orang-orang
yang mendorong
toleransi dan
keterbukaan;
3.2. Melakukan pemetaan
sosial di masyarakat
sehingga dapat
memberikan respon
yang sesuru dengan
budaya yang berlaku.
Mengidentifikasi
potensi kesalah-
pahaman yang
diakibatkan adanya
keragaman budaya
yang ada;
3.3. Menjadi mediator
untuk menyelesaikan
konflik atau
mengurang1 dampak
negatif dari konflik
atau potensi konflik.
3.1. Melakukan validasi
data dan informasi
terkait perencanaan
kekayaan
negara/ daerah;
3.2. Menyusun
rekomendasi
perencanaan
kekayaan
negara/ daerah
berdasarkan basil
analisis beserta
masukan pihak
terkait;
3.3. Mengkomunikasikan
rekomendasi
perencanaan
kekayaan
negara/ daerah
kepada pihak terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 39 --
11. Penggunaan,
Pengamanan dan
Pemeliharaan
Kekayaan
Negara/Daerah
3 Mampu
merumuskan
alternatif
rekomendasi
terhadap
penggunaan
pengamanan
pemeliharaan
kekayaan
negara/ daerah
dan
fisik
3.1. Menetapkan usulan/
persetujuan
penggunaan kekayaan
negara/ daerah;
3.2. Mengiden tifikasi
kendala/
permasalahan yang
muncul terkait dengan
penggunaan,
pengamanan dan
pemeliharaan
kekayaan
negara/ daerah;
3.3. Menetapkan alternatif
rekomendasi terhadap
penggunaan
pengamanan
pemeliharaan
Kekayaan
negara/ daerah.
dan
fisik
12. Penatausahaan
Kekayaan
Negara/Daerah
3 Mampu mengatasi
masalah yang timbul
terkait
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah
3.1. Mengidentifikasi
kendala/
permasalahan yang
muncul terkait
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah;
3.2. Mengidentifikasi
kendala/
permasalahan yang
muncul terkait dengan
penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah;
3.3. Menetapkan alternatif
solusi terhadap
kendala yang dihadapi
terkait penatausahaan
kekayaan
negara/ daerah.
13. Pemanfaatan
Kekayaan
Negara/Daerah
3 Mampu memberikan
rekomendasi
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah
3.1. Melakukan validasi
rekomendasi
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah
berdasarkan hasil
analisis beserta
masukan pihak
terkait;
3.2. Memberikan
rekomendasi
pemanfaatan
kekayaan
negara/ daerah kepada
pihak terkait;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 39 --
3.3. Melakukan identifi.kasi
14. Pemindahtanganan,
Pemusnahan dan
Penghapusan
Kekayaan
Negara/Daerah
15. Pembinaan,
Pengawasan clan
Pengendalian
Kekayaan
Negara/ Daerah
kelemahan
sistem/ mekanisme /
prosedur terkait
pemanfaatan
kekayaan
negara/daerah yang
berlaku saat ini.
4 Mampu memperbaiki 4.1. Melakukan evaluasi
sistem dari sis tern yang
pemindahtanganan, sudah ada;
pemusnahan dan
penghapusan
kekayaan
4.2. Mengidentifikasi area
perbaikan yang
dibutuhkan untuk
negara/ daerah efisiensi proses;
4.3. Menentukan area
perbaikan dalam
rangka efisiensi
proses.
3 Merumuskan 3 .1. Melakukan validasi
alternatif solusi draft laporan tindak
terkait pembinaan, Ianjut pengawasan
pengawasan dan dan pengendalian;
pengendalian 3.2. Merumuskan
kekayaan alternatif solusi
negara/ daerah. terhadap kendala yang
dihadapi terkait
pembinaan,
pengawasan dan
pengendalian
kekayaan
negara/ daerah;
3.3. Memberikan arahan
terkait pembinaan
sesuai dengan laporan
pengawasan dan
pengendalian.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 39 --
III. PERSYARATAN JABATAN
Tingkat pentingnya
Jenis Persyaratan Uraian terhadap iabatan
Mutlak Penting Perlu
A. Pendiclikan 1. Jenjang Diploma III (D-III)
2. Bidang Ilmu Ekonomi, Teknik, Matematika, atau kualifikasi
Pencliclikan lain yang relevan clan ditentukan oleh
Instansi Pembina.
B. Pelatihan 1. Manaj erial Pelatihan - ✓ -
Kompetensi
Manajerial clan Sosial
Kultural
- ✓ 2. Teknis a. Pelatihan -
Kompetensi
Teknis di Bidang
Pengelolaan
BMN/D
✓ b. Pelatihan - -
Kompetensi
Pengelolaan
Keuangan Negara
3. Fungsional Pelatihan Fungsional - ✓ -
Penjenjangan
Penyelia
C. Pengalaman Kerja Paling singkat 2 ✓ - -
(clua) tahun clalam
pelaksanaan tugas
di bidang
Pengelolaan BMN /D
(dikecualikan untuk
Pengangkatan
Pertama)
B, Vt
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 39 --
D. Pangkat Pena ta, III/ c
E . Indikator Kinerja Jabatan 1. Kualitas Rencana Kebutuhan Barang Milik
Negara tingkat Unit Akuntansi Pengguna
Barang (UAPB);
2. Kualitas Laporan Barang Milik Negara tingkat
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB);
3. Kualitas Laporan Pengawasan dan
Pengendalian tingkat Unit Akuntansi Pengguna
Barang (UAPPB);
4 . Kualitas dokumen pengelolaan aset
(penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan,
pengamanan dan . pemeliharaan,
pemindahtanganan, penghapusan,
pemusnahan) tingkat Unit AkuntansiPengguna
Barang (UAPB).
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala 'UJr,_•_~}~:~fl:: - : ~~: ~Kementerian ~
DEWI SU ,
NIP 19850116 201012 2 02
jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 39 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Sarang
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 44/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 3 defines the levels within the JFPLB, including Skilled, Expert, and Supervisory Goods Managers, each with distinct responsibilities and requirements.
The regulation interacts with existing laws, particularly the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform Regulation No. 23 of 2018, ensuring alignment with national civil service standards.