MENTERI KEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2024...
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN
TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang
sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau
jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum,
menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif
layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar
Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;
-- 1 of 8 --
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046) sebagaimana telah diubah dengan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF
LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR
BUDAYA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar
Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa
layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan,
-- 2 of 8 --
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna
layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. tarif layanan utama; dan
b. tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif tiket masuk; dan
b. tarif pameran.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal mempertimbangkan:
a. jenis pengguna;
b. daya beli masyarakat;
c. minat;
d. kebutuhan operasional;
e. tipe dan fasilitas unit;
f. tarif kompetitor;
g. tingkat okupansi; dan/atau
h. jenis kegiatan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
a. penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan,
sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif;
b. penggunaan peralatan dan mesin;
c. laboratorium dan studio;
d. penggunaan sarana transportasi;
e. pemanfaatan benda koleksi;
f. replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi;
g. otoritas validasi, autentikasi, dan penaksiran nilai;
h. pertunjukan dan pemanduan;
i. penelitian, pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar,
dan konsultasi;
j. percetakan, penerbitan, pendokumentasian, dan
penyiaran;
k. perpustakaan;
l. kekayaan intelektual; dan
m. penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan,
sarana kesenian, sarana olahraga, dan wisata edukatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif
penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit
layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu
-- 3 of 8 --
pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, instruktur/tenaga
kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan laboratorium dan studio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal bahan pengujian, alat
laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga
ahli dengan memperhatikan fasilitas dan/atau
durasi/jangka waktu pemakaian.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal bahan bakar, penyusutan alat
transportasi, jumlah dan jenis alat transportasi, tenaga
kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif pemanfaatan benda koleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit
layanan minimal jenis pengguna, jenis kegiatan,
durasi/jangka waktu pemanfaatan, perawatan, nilai
historis, nilai seni, taksiran nilai, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif otoritas
validasi, autentikasi, dan penaksiran nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, tarif pertunjukan dan
pemanduan dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, tarif
penelitian, pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dan
konsultasi dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, tarif percetakan,
penerbitan, pendokumentasian, dan penyiaran dimaksud
dalam Pasal 4 huruf j dan tarif perpustakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal bahan habis pakai, peralatan,
publikasi, dan/atau instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja
dengan memperhatikan fasilitas, kompleksitas teknologi,
dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan minimal nilai
ekonomis, nilai moral, nilai historis, nilai sosial, dan
nilai budaya.
(2) Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf l dilakukan
berdasarkan:
a. persetujuan tertulis dari Kepala Museum dan Cagar
Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi; atau
b. kontrak kerja sama antara Kepala Museum dan
Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak
pengguna layanan.
-- 4 of 8 --
Pasal 11
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan sebesar harga pokok
produksi ditambah margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk
menghasilkan produk.
Pasal 12
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara
asing dikenakan tarif layanan paling rendah 110% (seratus
sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 13
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengguna layanan penyandang disabilitas;
b. pengguna layanan tamu negara;
c. pengguna layanan yatim piatu;
d. pengguna layanan lanjut usia;
e. pengguna layanan dari masyarakat kurang
mampu secara ekonomi;
f. kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat;
g. kegiatan regional, nasional, internasional, dan
kenegaraan yang tidak bersifat komersial;
h. kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya;
dan/atau
i. pengguna layanan atau kegiatan lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar
Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 14
(1) Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dapat memberikan tarif layanan dalam
bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
-- 5 of 8 --
Pasal 15
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan oleh Kepala Museum dan
Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dapat memberikan layanan barang dan/atau jasa di bidang
pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat.
Pasal 17
Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 18
(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang
pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan tarif layanan untuk pemanfaatan
aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama
lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, ditetapkan dalam kontrak kerja sama
antara Museum dan Cagar Budaya dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna
layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 612),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 6 of 8 --
G loau.i.
Sertifib=-i Dolrumen ini telah ditandatangani secara elektroruk menggunakan sertifikat elektronik yang cliterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik IBSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
'" Elektronik Keaslian Dokumen dapat dicek melaiui tautan hnps:llbsre.bssn.go.ld/v~riftkasl
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2024...
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
-- 7 of 8 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2024...
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN
CAGAR BUDAYA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM
MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA PADA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
A. Tiket Masuk
1. Museum dan Galeri
a. Kategori A per orang/
kunjungan
7.500,00 s.d.
100.000,00
b. Kategori B per orang/
kunjungan
5.000,00 s.d.
50.000,00
c. Kategori C per orang/
kunjungan
2.000,00 s.d.
30.000,00
2. Cagar Budaya
a. Warisan Dunia per orang/
kunjungan
5.000,00 s.d.
550.000,00
b. Nasional per orang/
kunjungan
3.000,00 s.d.
350.000,00
c. Provinsi/Kabupaten/Kota per orang/
kunjungan
2.000,00 s.d.
100.000,00
B. Pameran per orang/
kegiatan
20.000,00 s.d.
350.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Ditandat
SRI MULYANI INDRAWATI
-- 8 of 8 --