No. 42 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency of the Borobudur Authority under the Ministry of Tourism and Creative Economy. It outlines the types of services provided and the corresponding fees that users must pay for these services.
This regulation affects the Borobudur Authority, which provides services related to tourism and other sectors. It specifically targets users of these services, including local and foreign tourists, businesses, and other stakeholders involved in tourism activities.
- Pasal 1 states that the service tariffs are compensation for the services provided by the Borobudur Authority. - Pasal 2 outlines the types of services that will have associated tariffs, including land lease, entrance tickets, utility services, and supporting services. - Pasal 12 allows for tariffs for foreign users to be up to 200% of the standard rates. - Pasal 13 permits increased tariffs during weekends, national holidays, or peak seasons, up to 150% of the standard rates. - Pasal 14 provides for certain activities or users to be charged a fee of Rp0,00 under specific conditions, such as for state activities or humanitarian efforts.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency that provides services to the public. - Otorita Borobudur (Borobudur Authority): The authority responsible for managing the Borobudur area and its services. - Tarif (Tariff): The fee charged for services rendered.
This regulation came into effect on April 26, 2023, as stated in Pasal 16. It does not explicitly replace any previous regulations but establishes a new framework for service tariffs.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and its amendments, which provide the legal basis for establishing these tariffs. It also aligns with the broader regulatory framework governing the Ministry of Finance and public service management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes that the service tariffs are compensation for services provided by the Borobudur Authority.
Pasal 2 details the types of services that will have tariffs, including land lease, entrance tickets, utility services, and supporting services.
Pasal 12 allows for tariffs for foreign users to be charged up to 200% of the standard rates.
Pasal 13 permits increased tariffs during weekends, national holidays, or peak seasons, up to 150% of the standard rates.
Pasal 14 allows for certain activities or users to be charged a fee of Rp0,00 under specific conditions, such as for state activities or humanitarian efforts.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui surat nomor B/SD/269/KU.05/MK/2022 hal Penyampaian Tarif BLU Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Um um Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif se bagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 8 -- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 8 -- pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan. Pasal 2 Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan sewa lahan kawasan; b. tarif layanan tiket masuk kawasan; c. tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan d. tarif layanan penunjang. Pasal3 (1) Tariflayanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif kompensasi dasar; b. tarif bagi hasil; dan c. tarif service charge. (2) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap salah satu tarifyang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi. (4) Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam sejak kontrak kerjasama disepakati. (5) Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor setempat. (6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 4 (1) Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai. (2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor meliputi: a. jenis aset; b. lokasi lot; dan/ a tau c. luas lot. (3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan service charge, biaya dasar service charge, total luas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai se bagaimana jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 8 -- dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 5 (1) Tarif layanan tiket masuk kawasan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor. (3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 6 (1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri a tas: a. tarif penggunaan listrik; b. tarif penggunaan jaringan nirkabel; c. tarif penggunaan air; dan d. tarif penggunaan gas. (2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas. (3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 7 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. tarif atraksi; b. tarif penyelenggaraan kegiatan; c. tarif penjualan produk; d. tarif iklan; dan e. tarif pemanfaatan fasilitas lainnya. Pasal 8 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya produksi, biaya penyusutan, biaya jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 8 -- penyelenggaraan, dan/ atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 9 Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesua1 dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 10 (1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun non pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan. Pasal 11 (1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pariwisata maupun non-pariwisata. (2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain. Pasal 12 (1) Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 13 (1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 8 -- 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 14 (1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. kenegaraan; b. pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan; c. untuk kepentingan umum dan sosial; d. menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan e. tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial. (3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. pelaku usaha mikro dan kecil; b. penduduk setempat; c. agen wisata; dan d. pengguna layanan tertentu lainnya. (4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (5) Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pasal 15 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 16 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 8 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 350 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepa · ministrasi Kementerian AM (\: 2 2 802 jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 8 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF No. J enis Layanan Satuan Tarif A. Sewa Lahan Kawasan 1. Kompensasi Dasar Per m 2 /Tahun Rpl 1.000,00 s.d. Rp62.000,00 2. Bagi Hasil Per Tahun 3% s.d. 4% dari (dapat dikenakan mulai pendapatan kotor tahun keenam) penyewa lahan per tahun B. Tiket Masuk Kawasan 1. Perorangan Per Rp4.000,00 s.d. Orang/ Sekali RplS.000,00 Masuk 2. Kendaraan Per Kendaraan RpS.000,00 s.d. / Sekali Masuk Rp25.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATISalinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Ba ian Administrasi Kernen terian DEWI S NIP 1985 jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 42/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 16 states that this regulation is effective from April 26, 2023.
The regulation references Government Regulation No. 23 of 2005 and its amendments as the legal basis for establishing these tariffs.