BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1460, 2022 KEMENKES. Tahun Anggaran 2023. Petunjuk
Teknis Penggunaan. DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 215);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 156);
www.peraturan.go.id
-- 1 of 107 --
2022, No.1460 -2-
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1319);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yang
selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
adalah dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai
kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan
urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
2. Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya
disingkat BOK adalah bantuan DAK Nonfisik bidang
Kesehatan yang digunakan untuk pendanaan belanja
operasional program prioritas nasional bagi dinas
kesehatan dan pusat kesehatan masyarakat sebagai
pelaksana program kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya
disebut Dana BOK adalah dana bantuan DAK Nonfisik
bidang Kesehatan yang digunakan untuk pendanaan
belanja operasional program prioritas nasional bagi dinas
kesehatan dan pusat kesehatan masyarakat sebagai
pelaksana program kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat
UKM adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk
kelompok dan masyarakat serta lingkungannya dengan
mengutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat
promotif dan preventif.
5. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial yang selanjutnya
disebut UKM Esensial adalah UKM yang wajib atau harus
dilaksanakan oleh pusat kesehatan masyarakat untuk
mendukung pencapaian standar pelayanan minimal
bidang kesehatan kabupaten/kota, sasaran prioritas
rencana pembangunan jangka menengah nasional,
rencana strategis Kementerian Kesehatan, dan terdiri
dari pelayanan kesehatan ibu anak dan keluarga
berencana, pelayanan gizi, pelayanan promosi kesehatan,
pelayanan Kesehatan lingkungan, dan pelayanan
pencegahan dan pengendalian penyakit.
6. Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BHP
adalah peralatan atau bahan yang penggunaannya sekali
pakai (single use) yang diperlukan dalam
menyelenggarakan upaya kesehatan.
7. Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat
www.peraturan.go.id
-- 2 of 107 --
2022, No.1460
BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk
penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar
produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Angka Kematian Ibu yang selanjutnya disingkat AKI
adalah angka kematian perempuan yang diakibatkan
oleh proses yang berhubungan dengan kehamilan
(termasuk kehamilan ektopik), persalinan, abortus
(termasuk abortus mola), dan masa dalam kurun waktu
42 hari setelah berakhirnya kehamilan tanpa melihat
usia gestasi, dan tidak termasuk di dalamnya sebab
kematian akibat kecelakaan atau kejadian insidental.
9. Angka Kematian Bayi yang selanjutnya disingkat AKB
adalah kematian bayi usia 0 sampai dengan 11 bulan
termasuk neonatal, yang meninggal di suatu wilayah
pada kurun waktu tertentu.
10. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya
disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang
melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang
bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi,
diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan
kesehatan lainnya.
11. Rencana Kegiatan adalah usulan rencana penggunaan
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang disusun oleh dinas
kesehatan dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
12. Unit Kerja Pimpinan Tinggi Ahli Madya Pengampu DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan adalah Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktorat
Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan
Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
13. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan UKM dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya di wilayah kerjanya.
14. Data Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat
Regpus adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Kesehatan yang memuat data nama
Puskesmas, alamat, nomor registrasi Puskesmas yang
datanya bersumber dari dinas kesehatan kabupaten/kota
yang terus menerus diperbaharui secara daring (online).
15. Nomor Registrasi Puskesmas yang selanjutnya disingkat
Noregpus adalah kode pengenal puskesmas yang bersifat
unik dan membedakan satu puskesmas dengan
puskesmas lain yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
16. Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama
Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk
operasional Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada
bank umum dan terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real
www.peraturan.go.id
-- 3 of 107 --
2022, No.1460 -4-
Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang
merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di
bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
18. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah
tertentu dengan kebijakan umum yang ditetapkan melalui
rencana kerja pemerintah.
BAB II
RUANG LINGKUP DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
Pasal 3
(1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK Dinas; dan
b. BOK Puskesmas.
(2) BOK Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. BOK Dinas Kesehatan provinsi;
b. BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan
c. BOK pengawasan obat dan makanan.
(3) BOK Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. UKM Esensial tersier;
b. kefarmasian dan BMHP;
c. akreditasi rumah sakit; dan
d. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas.
(4) BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. UKM Esensial sekunder;
b. kefarmasian dan BHP termasuk BMHP;
c. akreditasi laboratorium kesehatan daerah;
d. akreditasi FKTP;
e. pelayanan kesehatan bergerak; dan
f. pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas.
(5) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. UKM Esensial primer;
b. pemberian makanan tambahan berbahan pangan
lokal;
c. insentif UKM;
d. manajemen Puskesmas; dan
www.peraturan.go.id
-- 4 of 107 --
2022, No.1460
e. kalibrasi.
Pasal 4
(1) UKM Esensial tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. penurunan AKI, AKB, dan percepatan perbaikan gizi
masyarakat;
b. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
dan
c. upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
(2) Kefarmasian dan BMHP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pengadaan obat program kesehatan ibu dan anak;
b. pengadaan obat program gizi; dan
c. distribusi obat, BMHP dan vaksin dari provinsi ke
kabupaten/kota.
(3) Akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf c terdiri atas pelaksanaan
percepatan akreditasi rumah sakit di wilayah Provinsi
Maluku dan wilayah seluruh Provinsi di Papua.
(4) Pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d
terdiri atas pelatihan tenaga kesehatan/petugas
Puskesmas sesuai layanan klaster siklus hidup.
Pasal 5
(1) UKM Esensial sekunder sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. penurunan AKI, AKB, dan percepatan perbaikan gizi
masyarakat;
b. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
dan
c. upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
(2) Kefarmasian dan BHP termasuk BMHP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. kefarmasian dan BMHP; dan
b. BHP pencegahan dan pengendalian penyakit.
(3) Akreditasi laboratorium kesehatan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c berupa
peningkatan mutu dan akreditasi laboratorium
kesehatan daerah menuju Bio Safety Level Dua (BSL-2).
(4) Akreditasi FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf d berupa peningkatan mutu pelayanan
FKTP.
(5) Pelayanan kesehatan bergerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e berupa peningkatan akses
pelayanan kesehatan di daerah terpencil/sangat terpencil
melalui pelayanan kesehatan bergerak.
(6) Pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f
diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas
bagi:
a. tenaga kesehatan melalui pelatihan; dan
b. kader kesehatan melalui workshop.
www.peraturan.go.id
-- 5 of 107 --
2022, No.1460 -6-
Pasal 6
(1) UKM Esensial primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. penurunan AKI, AKB, dan percepatan perbaikan gizi
masyarakat;
b. upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit;
dan
c. upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
(2) Pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b
berupa pemberian makanan tambahan berbahan pangan
lokal bagi ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) dan
balita gizi kurang.
(3) Insentif UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) huruf c berupa pemberian insentif untuk
meningkatkan kinerja petugas Puskesmas dalam
melaksanakan UKM di Puskesmas.
(4) Manajemen Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) huruf d terdiri atas:
a. upaya penguatan perencanaan melalui mini
lokakarya;
b. paket internet Puskesmas dan Puskesmas
pembantu; dan
c. persiapan BLUD Puskesmas.
(5) Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
huruf e berupa pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan
Puskesmas.
Pasal 7
DAK Nonfisik bidang kesehatan untuk menu kegiatan BOK
pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan badan yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan
makanan.
BAB III
BESARAN ALOKASI
Pasal 8
(1) Besaran alokasi BOK Dinas Kesehatan Provinsi, BOK
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan BOK Puskesmas
per kabupaten/kota dihitung sesuai formula dengan
mempertimbangkan kriteria, komponen, dan sumber
data.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kriteria umum yang dirumuskan berdasarkan
kemampuan keuangan daerah;
b. kriteria khusus yang dirumuskan berdasarkan
karakteristik wilayah melalui bobot regional dan
karakteristik daerah melalui status kabupaten/kota;
dan
c. kriteria teknis yang dirumuskan dengan
mempertimbangkan indikator teknis bidang
kesehatan dan realisasi penyerapan anggaran.
(3) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
www.peraturan.go.id
-- 6 of 107 --
2022, No.1460
atas alokasi dasar, alokasi tambahan, dan alokasi
prioritas.
(4) Sumber data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas data indikator bidang kesehatan dan data teknis
lainnya yang relevan dan akuntabel.
(5) Besaran alokasi BOK Puskesmas untuk masing-masing
Puskesmas ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah kerja
Puskesmas, capaian kinerja indikator prioritas nasional,
dan realisasi penyerapan anggaran.
Pasal 9
(1) Perhitungan Alokasi BOK Dinas Kesehatan Provinsi
untuk daerah otonomi baru ditentukan secara
proporsional dari alokasi BOK Dinas Kesehatan Provinsi
induk.
(2) Daerah otonomi baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pemekaran dari Provinsi Papua meliputi:
1) provinsi Papua;
2) provinsi Papua Selatan;
3) provinsi Papua Tengah; dan
4) provinsi Papua Pegunungan.
b. pemekaran dari Provinsi Papua Barat meliputi:
1) provinsi Papua Barat; dan
2) provinsi Papua Barat Daya.
BAB IV
PENYALURAN DANA
Pasal 10
(1) Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi disalurkan dari
rekening kas umum negara ke rekening kas umum
daerah provinsi.
(2) Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota disalurkan
dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum
daerah kabupaten/kota.
(3) Dana BOK Puskesmas disalurkan dari rekening kas
umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi
bagian kas umum daerah.
(4) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan
Rencana Kegiatan.
(5) Penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi dan
BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
(1) Penyaluran Dana BOK Puskesmas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapat
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
www.peraturan.go.id
-- 7 of 107 --
2022, No.1460 -8-
(2) Rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan realisasi
penggunaan dana yang disampaikan oleh Pemerintah
Daerah.
(3) Laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. penyampaian laporan realisasi penggunaan tahap I
paling lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran
berkenaan;
b. penyampaian laporan realisasi penggunaan tahap II
paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran
berkenaan;
c. penyampaian laporan realisasi penggunaan tahap III
paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran
berikutnya; dan
d. penyampaian laporan yang bertepatan dengan hari
libur kalender dilaksanakan paling lambat 1 (satu)
hari pada hari kerja berikutnya.
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan dan
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan keuangan pemerintah daerah.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas
tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan huruf b dijadikan sebagai dasar
rekomendasi penyaluran tahap III.
Pasal 12
(1) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan BOK
Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3), Dinas Kesehatan melakukan verifikasi pada level
menu kegiatan BOK Puskesmas.
(2) Hasil verifikasi Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan oleh organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan
pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi laporan
penggunaan BOK pada level jenis BOK.
(3) Berdasarkan verifikasi organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan keuangan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan menyusun rekomendasi penyaluran BOK
Puskesmas.
(4) Rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat 16 (enam belas) hari kalender
sebelum batas waktu penyaluran.
(5) Verifikasi laporan realisasi penggunaan BOK Puskesmas
dilakukan melalui aplikasi e-renggar.
www.peraturan.go.id
-- 8 of 107 --
2022, No.1460
BAB V
REKENING DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
Pasal 13
(1) Rekening DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. rekening kas umum daerah; dan
b. rekening Puskesmas.
(2) Rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menerima
penyaluran Dana BOK Dinas.
(3) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan bagian dari rekening kas umum
daerah yang digunakan untuk operasional Dana BOK
Puskesmas.
(4) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi kriteria:
a. atas nama Puskesmas sesuai dengan nama yang
terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan
b. nama rekening diawali dengan Noregpus dan diikuti
jenis pendanaan serta nama Puskesmas.
(5) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan
kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melalui aplikasi
e-renggar.
Pasal 14
(1) Rekening Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) dibuka pada bank dengan kriteria:
a. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas
dan handal serta mampu:
1) memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening
Puskesmas; dan
2) mengembangkan fasilitas interkoneksi data
antar server yang terhubung secara langsung
(host to host) atas pengelolaan Rekening
Puskesmas dengan sistem aplikasi e-renggar.
b. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang
undangan; dan
c. bersedia bekerja sama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(2) Fasilitas pengelolaan Rekening Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 paling sedikit
meliputi:
a. kemampuan konsolidasi rekening riil;
b. menyediakan layanan pengelolaan keuangan dengan
sistem manajemen kas (cash management system)
yang beroperasi penuh serta mendukung
pembayaran dan penyetoran penerimaan daerah;
c. bebas biaya administrasi;
d. tidak memungut pajak; dan
www.peraturan.go.id
-- 9 of 107 --
2022, No.1460 -10-
e. menyediakan dasbor (dashboard) yang dapat
memonitor aktivitas seluruh rekening.
(3) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
melalui mekanisme kontes sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan mekanisme kontes sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) Berdasarkan hasil kontes sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan memberikan
rekomendasi bank kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 15
(1) Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk
penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN
Pasal 16
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan
menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kegiatan
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-
renggar.
(2) Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menyampaikan
usulan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendahulukan komponen wajib yang
merupakan bagian dari menu dan rincian menu.
(3) Penyusunan Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap
tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan; dan
b. rincian pendanaan menu kegiatan.
www.peraturan.go.id
-- 10 of 107 --
2022, No.1460
(5) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan
rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan pada minggu keempat
bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan
Maret tahun anggaran berjalan.
(6) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diajukan dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh
kepala daerah;
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh kepala daerah;
c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh
kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas
Kesehatan kabupaten/kota; dan
d. data pendukung lainnya.
Pasal 18
(1) Dalam rangka persiapan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a, Pemerintah Daerah
menganggarkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ke
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
mengacu pada informasi resmi rincian alokasi DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan yang disampaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Dalam menginformasikan rincian alokasi DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mengacu pada rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Dinas Kesehatan provinsi;
b. Dinas Kesehatan kabupaten/kota;
c. Puskesmas; dan
d. laboratorium kesehatan daerah/laboratorium
kesehatan masyarakat.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program
atau lintas program;
b. alokasi per menu kegiatan dapat menyesuaikan
dengan prioritas masing-masing daerah;
c. dikoordinasikan oleh kepala dinas kesehatan
provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
atau kepala puskesmas; dan
d. berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur perencanaan pembangunan, dan
keuangan daerah.
www.peraturan.go.id
-- 11 of 107 --
2022, No.1460 -12-
(3) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
untuk menu kegiatan BOK pengawasan obat dan
makanan dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional
penggunaan dana alokasi khusus nonfisik yang
ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 20
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
c, disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri
melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan per menu
kegiatan yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi pelaksanaan kegiatan; dan
c. permasalahan dalam pelaksanaan dan saran
perbaikan.
(3) Laporan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring
melalui aplikasi e-renggar.
Pasal 21
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf d dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. kelengkapan dokumen laporan;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan;
d. realisasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan (output);
e. capaian indikator prioritas nasional;
f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan di daerah dan tindak lanjut yang
diperlukan;
g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan.
Pasal 22
(1) Dinas Kesehatan provinsi sesuai kewenangan, tugas dan
fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan
kabupaten/kota pengelola BOK Dinas.
(2) Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai kewenangan,
tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada
Puskesmas pengelola BOK Puskesmas.
(3) Dinas Kesehatan kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sesuai dengan kewenangan, tugas, dan
fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi
terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan
provinsi pengelola DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
(4) Puskesmas pengelola BOK Puskesmas sesuai dengan
kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan
www.peraturan.go.id
-- 12 of 107 --
2022, No.1460
koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK
dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Pasal 23
Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan keuangan daerah.
BAB VII
PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAK NONFISIK
BIDANG KESEHATAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 24
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan sesuai kewenangannya melakukan
pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan di daerah secara mandiri atau terpadu.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan oleh Sekretariat Jenderal terhadap:
a. realisasi penyerapan anggaran DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan;
b. ketepatan waktu penyampaian laporan;
c. kelengkapan dokumen laporan; dan
d. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan di daerah dan tindak lanjut yang
diperlukan.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
terhadap:
a. realisasi penyerapan anggaran DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan per rincian menu;
b. realisasi pencapaian keluaran per rincian menu;
c. realisasi penggunaan anggaran DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan per rincian menu;
d. capaian indikator prioritas nasional bidang
kesehatan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan di daerah dan tindak lanjut yang
diperlukan.
(4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara mandiri oleh
masing-masing Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya Pengampu DAK Nonfisik Bidang Kesehatan.
(5) Pemantauan dan Evaluasi secara terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh
Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pengampu
www.peraturan.go.id
-- 13 of 107 --
2022, No.1460 -14-
DAK Nonfisik Bidang Kesehatan secara sendiri-sendiri
dan/atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga
terkait.
BAB VIII
PENGAWASAN INTERN PENGELOLAAN DAK NONFISIK
BIDANG KESEHATAN
Pasal 26
(1) Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan, dilakukan Pengawasan Intern
oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan reviu, audit,
pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan mengacu pada pedoman pengawasan yang
ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 27
(1) Laporan hasil pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan disampaikan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada:
a. gubernur atau bupati/walikota; dan/atau
b. pimpinan lembaga terkait.
(2) Laporan hasil pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan sebagai tembusan kepada Menteri.
(3) Laporan tembusan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui aplikasi
Pengawasan DAK Bidang Kesehatan.
(4) Setiap tahunnya Inspektorat Jenderal Kementerian
Kesehatan menyampaikan rekapitulasi dan analisa hasil
pengawasan intern DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
secara nasional kepada Menteri.
Pasal 28
Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
www.peraturan.go.id
-- 14 of 107 --
2022, No.1460
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman
Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1612)
sepanjang mengatur mengenai formula penghitungan Dana
BOK pada DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
-- 15 of 107 --
A. Lot ar Belaknng
Pemb""iU"an keseharan merupaknn bagtan IntegrnJ dart
pembangunan nastonal dalarn rnngkn mewujudkan vl.1 mlsl Preslden
yaltu pembnngunan Sumber oaya Manu.ln ISoM). Pembnngunan SoM
menjndl kund indonesia kedepcn, tJtlk dlmulnJnya pembangunan SoM
ndal4h dengnn menjnmln kesehatan Ibu hamll, kesehatan bayt, kesehatan
bnllta, kesehatan nnak usia sekclah, Inl merupakcn umur emas untuk
mencetak manusta indonesia unggul ke depan,
Untuk mewujudkan duajnt kesehatan mnsyaraknt yang setlnggl-
tJn&&lnyn, dJ.elenggnrokan upayll kesehatan perorangllO dan UKM,
dengan pendekntan promollf, prevenuf. tanpa menlnggalknn kuratlf dan
rehnbilltallf seeam terpadu, menyeluruh, dan berkestnambungan. OAlrun
konsep pembangunnn naslonal, Kem"ntertnn Kesehntnn bertanggung
jawab melnksnnnklln transforma.1 Kesehntnn yang benujunn untuk
menln&kntknn kemampunn hldup sehat bngl seuap ornng dalam
Ungkungan hldup yang sehat agar terwujud derlljot kesehatan
mnsyarnknt yOOKOptimal melalut terciptanyn pertlnJcu hldup sehnl.
Undnng-Undnng Nomor I TIlbun 2022 lentnng Hubungnn Keuangan
anlaro Pemulntah Pusnl dan Pemertntahnn onerah. mengnmnnntknn
Onna A10kasl Kbusus loAK) sebnill! salah sat" sumber pemblnyann bngI
daerah untuk mencapal tar""' klner,Jn do.erah yan" dltetapknn pemertntah
pus"t. OAK NonOslk dlgun"knn untuk mendukung opernslonnllsnsl
pelayanan pubUk termasuk pelayanan k•• ehntan terutamn dnlrun rangka
pelnksanann tron.form ... 1slstem kesehatan dl daernh.
Pengaloknslnn OAK NonDslk Bldan" Ke.ehntnn tldak unruk
mengrunbll allh IIlnggung jawnb Pemerlntah onemh dalnm petaksanaan
pemblnyaan pembnngunnn kesehatan dl daerah sebagrumanll dtatur
dalam perntumn perundnng-undan&an.
Pelnksnnnnn dan pen,,"lolnnn OAK NonOslk Bklnn" KesehotM
rersebut harus menerapknn prtnslp-prtnslp lAin kelole ynng bnlk 19ood
governance! yaknl transparan, erekllf, eftslen, nkuntnbel dan lIdnk
duplikasl dengen sumber pernblayaan lainnya.
oalnrn mngk" pelaksanann OAK NonO.lk Bldnng Keaehatan.
Kernent.rtan Keseho.tan menyusun petunJuk teknl. sebngni pedomo.n
penggunnnn anggamn y''"g bertst penjelll.nn rtnctan k~tDtnn
pemanfaatan BOK olnaa dnn BOK Puako.mas.
BAal
PENDAHULUAN
PETUNJUK TEKNIS
PENOOUNAANDANAAI..OKASIKHUSUS NONFlSIK BloANO KESEHATAN
TAHUNANOOARAN2023
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ~2 TAHUN2022
TENTANO
PETUN.JUK TEKNIS PENOOUNAAN
DANA ALOKASI KHUSUS NONflSIK
BloANO KESEHATAN TAHUN
ANOOARAN2023
2022, No.1460 -16-
www.peraturan.go.id
-- 16 of 107 --
B. Kebljakan Umum
Kebljakan umum OAKNonJIslk Bldang Kesehatnn meUput!;
I. OAK Nonftslk Bldnng xeeeharan adalah dana yang bersumber dru1
APBN yang dlaloknslknn kepada daerah tertentu untuk membantu
mendanat kegtatan operaslonal bldang kesehatan yang merupakan
urusan daerah sesuat dengnn prlOrilns nastonal.
2. OAK NonJlsJk Bldang Kesehntan buknn dana utama dalam
penyelenggnrnnn pembcngunen kesehatan dl daerab, sehlnggn
daemb dltuntul mewujudknn lWlgguDg jnwab dalam pernbtayaan
pembnngunan keeebatan I.bib kreatff serta Inovatlr dnlnm
memnduknn semun potensl yang ada untuk pembangunan
kesehntan dan mengupcyaknn dengan sungguh-sungguh
pemenuhan anggnrnn pembangunan k•• ehatan.
3. Kepala On.rab dapat menetapkan peraturan kepaln daerah terkan
standar bloya dan pedornan pelaksanaen keglotnn sesuat kondlsl
daemh dengan tetap mengacu pndn ketentunn peraturnn perundang-
undangan.
~. Oalam pelaksanaan kegiOlan yang dJblayal oleh OAKNonOslk Bldang
Kesebatnn tldnk boleh dupllkasl dengan lumber pembtayean APBN,
APBO maupun pemblnyann lninnya.
~. Olnns Keseb,"nn Pro,insl merupakan koerdlnater dalam
perencanaan, pelaksannan, mcnltortng dan evaluas! OAK NonOslk
BldanS Kesehnlnn.
6. Olnas Kesehatan Knbupolen/Kola yang mendapalknn OAK Bldang
Kesehalan W<lJlbberkoordlnnsl dengan Oloos Ke.ehnlan Provlnsl.
7. Rencnna Keginlan OAK NonJlslk aldnng kesehatnn harus mengaeu
kepada Petunjuk Teknls PenggunMn OAK NonOslk Bldang
Ke50halM Tabun Anggnrnn betjnlan. PornlUhan keg)alan sesunl
dengan prlorltas dan perrnasalahan dl maslng-rnnslng daerah yani
dlselaraskan dengnn prterttas ke&lntan dalnm rangka menenpat
prlorlta. nastonal bldnng kesehatan,
8. Untuk memudahknn petaksanaan dl lapangnn, mnka Kepala Olnas
xesebatan knbupalen/kolll dnpal mengusulkan kepadc
bupntl/wailkotn untuk meUmpnhknn wewenang KPA kepndo kepnln
Puskesmas dnlam pelnksnnMn aOK sesuat dengnn ketenruan
pernturnn perundang-undangan,
9. Onerah tldnk dlperkennrtknn melnkukan pengnllhlln atau pergeseran
nnKII"rDnnntar menu OAKNonfislk Bldnng Keseholnn.
10. PongelolMn dan pertanKiUngjnwabnn keunngnn OAK Nonn.lk
Bldang KesehnUln mengtkutl ketentuan yang telah dlatur oloh
Kemonlerlan Keunngan dan Kemenlerlan Oalnm Negeri.
II. Meknnlsme penindnnn obal dan aM HP menKiUnnknn ".purchasing
melalul o-kntnlog QUIUcam latn le.ulll dengnn ketentuan pernturan
perundang-undangan mengennl pengodnnn baran" dan Jnsn
pemertnteh.
12. LabonllOrium dl puskeemos ndnlah laboratcrtum kesehatan
masynrnknl tlnsknl I..
13. LnborlllOrium kesehnton daerah knbupalen/kolll adalllh
labomlorlum kesehatnn mnsynrnkal tln"kOI II.
1'1. Lnborolorlum kesehntan dnernh provlnsl ndnlllh Inboralorlum
k... hatnn masynrllknt tJngknllll.
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 17 of 107 --
E. Sasnrnn
Sasnrnn OAKNonflsfk Bldang Ke.ehatnn meUputl:
I. Olnas KesehQtnn provlnsl;
2. Olnos Ke.. hatan mbupalen/koto;
3. Puakesmas:
'I. l.oboratorlum kesehalan dnerah (l.obkesda) atau Iabomlorlum
kesehatnn mosyarakal(l.obke.m"s): dan
:5. Rumah Saklt Umum Onernh.
O. TuJunn
I. TuJuan Umum
Mendukung daerah dnlam pelaksanoan pembnngunan bldang
kesehatan untuk meneapal largel prlOrll,," naslonal bldang
ke.. hatnn (RPJMN, RENSTRA, RKP. dan SPM) dalam ranaka
mendukung refermast slstem kesehatan nnslonaJ.
2. Tu)uan Khusus
n. mendukung pelaJcsnnnan percepatan penurunan AKI dan AKB
terutama daJam bentuk upaya keeehatan b<!rslfal promotlf dan
preventtl:
b. mendukung pelaksnnnnn percepatan perbalkan gIzl mn.syaraknl
terutama daJam bentuk upaya ke .. halM b<!rslfnl promouf dan
prevenuf;
c. mendukung upayn B"rakan mnsyaraklll bldup aehal (OERMAS);
d. mendukung pelaJcsnnaan upaya deteksl dInl. prevenuf, dan
respons penyakn:
e. mendukung penguatan mutu dan akrednast laboratorlum
kesehatan daernb menu)u BS....2;
f. mendukung penyelenggaraan laboratertum kesehntnn dnernb/
Inbomtortum keaehntan IllIIsyarakal aesuat dengM standnr:
g. menduktang peinksnnnnn nkredllllSl FKTP;
h. mondukung pelnksanl.lAn pelaynnnn kefnnnnsian dan BMHP;
dan
I. mendukung pelaJcsnnnan percepaian penurunnn prevalenst
.lunt!n&.
c. Nab Kebl)nkrut
OAK NonOslk Bldang Kesehatan tabun 2023 dlnrabktm unruk:
J. mendukung 8 area reformast 51slem Kesehalan Naslonal (5KN)
dalam penguatan ketabannn keeebctan termaeuk kualltas
laboratortum menu)u standar BS1.-2. tncvnsr pengendallan penyaklt,
penlngkatan upaya promoUr. preventlf serta pentngkatan akses dan
kuallUlS pelayannn kesehatan;
2. pemenuban kelersedJaan kebutuhan obat. yak. In dan BMHP dJ
Ungk<itpelayanan prtmer;
3. menlngkatkan kuaUta. dan akses pelnyanan kesehatan Ibu hamll.
melablrmn dan nlfas melalul pendIdlkan k•• ehatan reproduksl,
jamtnan ketersedraan sarnoa trenspertaat dan tempat tunggu
kelnblran serta penguatan pelaynnnn maternal dJ Puskesmas;
'I. mempercepar penurunan prevnlenol baUtn stunting melalul
optlmallsasl koordJnasl ltntas sekter dI daerah serta penguatan
tntervenst speslftk dan senstuf: dan
:5. penlngk<itan efektJfitas pelaksnnnan penl!i'wasnn pre dan post market
lodustrl rumab langga pnngnn dan pemenuhan sedtaan fnrmnsl
melalul pengawasan pertzlnnn dl sarnnn pelayanan kefnrmasLan dan
Usah" Mlkro Obat TrndIslonal IUMOT).
2022, No.1460 -18-
www.peraturan.go.id
-- 18 of 107 --
O. Prlnslp On.",
Pemanfaatan OAK Nonn.1I< Bldang Keseharan berpedomnn pada prtnstp
dasar:
I. Keterpaduan
Kegbtan OAK Nonflslk Bldang Kesehatnn dtreneanakan dan
dUaksanakan seceru terpndu, Untas bldaog. untuk meneapat
bebempa tujuan keglatan prtcrttae dan dnpat mehbatkan para
pelaksana program setlap tlngkatan 10000s Kesehaton provtnsl.
Olnas Kesehatan kabupaten/kota, Puskesmas], kader kesehatan,
Iinto. sektor •• pert! btntarn pembina desa (Bablnsa), Bhoyongkaro
Pembina Keamonon dan Ketertlban Mnsyarakat I&blnknmtlbmos'
uosur masyaroknt sepertl tokoh agama, tokoh masyarakat, guru
sekolnh, camat, lurnh/kepala des" don jajnronny" serta unsur
Ialnnya. Onlrun penggunaannyo., OAK NonO.1I< Bldnng Kesehatan
tldak dJbagi berdnsarkon struktur organlsasl perangkat daerah
nnmun dalam pelaksanoannyn eUlakukon secam terlntegro.sl.
2. Enslen
Kealatan eIllaksanakan dengan memanfantkan sumber daya yang ado
secam tepat, cermai dan semtnlmal mungldn uotuk menenpat tuju"n
seoptlmal mungldn dan tldak duplll<osl dengan sumber pemblayaan
Inln.
3. EfekUf
Keglntnn yong eIllaksanoknn berdaya ungklt tlnggl rerhadap
penecpatan prlorito. naslonal, Penetapan keglaton dUnkukon
berdasarkan priorltas penyelesatan masoJah ell daerah.
4. Akuntabel
Pengelolaan dan pemanfaatan dana OAK Nonflslk Bldnng Kesehatan
harus dapat dlpenanggungjawobkan sesuat dengon ketentuan
pernturan perundana- undnn&nn.
H. Manajemen Pebksanaan OAKNonflslk Bldang Kesehallln
I. Pe",neannan P.n&nnggaran
Kepala Oaemb ynna menerima OAK Nonn.lk Bldona Kesehalan don
kepala organl .... 1peranaka, daernh (OPO) yana melaksannkun, perlu
melakukon slnkronl.n.1 nnw" "'nCM" keglnt"n denann dokumen
pereneannan yang telnh dlsepokntl oleh Pemerlntah Pus"t dan
P.merintnh O"ernh dengan ketentuan:
u, Pen&hltungnn ruokusl OAK Nonfl.1I<Bldang xesehcron meUputl
kritertn umum, krnerta khusus don krnerte teknts,
b. OAK Nonftslk Bldnng Ke.. hatan ynn& dlalokastkan kepada
Pem_rintah O"ernh (Olnos Kesehnton prevtns], Oln"o K_sehatan
kabupalen/kotR. Puskesmn. dan Labkeado) dlbuat perencanoan
sesual dengan ketentuan perarurnn perundang-undnngan
mengenal APBO.
f. Ruang Ungkup
Ruang Ungkup OAKNonflsll< Bldang Kesehatan meUputl:
1. BOK Olnas K.. ehatan Provlnsl;
2. BOK Oloas Kesehatan Kabupaten/Kota;
3. BOK Puskesmas; dan
4. BOK Pengawasnn Obat dan Moknoan (sesunl dengan petunjuk
opemslonal penggunaan OAK nonOslk yang dlkeluarkan oleh badan
pengawasnn obat dan makanan).
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 19 of 107 --
KOOE
Z OZ II Z ~
~ < -e z< ~ g)~ NOMENKLA11JRURUSAN PROVINSI en <<II ::> 0::> 8 is
'" iii~ eno
::> f c.> c.>
'" '" I 2 3 4 s CI
1 02 Urusnn PemertntAban BldanA Keseh<llnn
Program P"menuhan Upnya K.. ehatan
I 02 02 P"romnglln Dan Upnya Ke.ebalan
MGS t
I 02 02 1.01 P"nyedlann fa.lUtAa pelaYGnIln. saran a,
proanrnnn dan ruOI Kesehatan untuk UKP
Ruluknn. UKM dan UKM Rulukan 'nnl!kal
On.mh Provln.1
OISlrlbusl alat Kesehalan. obnt, vaksln,
I 02 02 1.01 21 makanon dan mtnuman serta f"ollito.
Ke.ehaUUl lalnnya
c. Penyusunan program dan kegtatan berdcacrkan kebutuhnn
peran dan fungsl organlsasi, prlorltns daerah dnlam rangka
mendukung pencopatan target prlorltns naslonal, standar
pelayanan mlnlmnl ynn.g dUnksanakon secara tertntegrast.
d. Apabtla P"rnturan Preslden mengenat rlnelan APBN atau
tnformosl reemt mengeeat nIokasl OAK Nonnslk Bldang
Kesehatan melnlul portnl Kementertan Keuangnn dlpubUknslkan
set,,1ab peraturan daernh tentang APBO ditetapknn, mnka
pemertntah Oaernh harus mengnnggarkan OAK dimnksud
dengan terlebtb dnhulu melakukan perubahan melalul
Peraturan Kopnla Oae:rah ten tang PeoJabaran APBO dengan
pemberltabuan kepada plmpinan OPRO. untuk selnnJutnya
dltnmpung dnlam pemturan daerah tentang perubahan APSO
utau dlcantumkan dnlam Loporan Realisasl Anggaran (LRA) buill
Pe:morlntnh Onerob yang tidak melakukan perubaban APSO;
dan
e. Pe:manfantan OAK Nonnslk Bldang Kesehlltan dimulal bulan
Janunrl sampnl dengan Desember tahun anggaran berjnlnn
(lIdnk dapat digunnknn untuk memblaynl keglntan eli tahun
anggaran sebelumnyal, dan dilUan&kan dalam rencana kegtatnn
yang rtnct sWap bulan.
2. Pengelolnnn
a. BOK Olnos xesehatnn Provlnsl dikeioln oleb dinll' kesehatan
daeroh provtnst,
b. BOK Olnas Kes ehctan Kabupaten/Kota dtkelcla oleh dlnas
kesehatan daerah kabupnten/koln.
c. BOK Puakesmas dlkelola oleh puskesmas,
d. Pengeloillan OAK Nonn.1k Sidang Kes ehnlan berpedomnn padn
kinslOknsl, kodeOk".1 dan nemenklatur perencannnn
pembangunan, don keuangan daerah, Oalrun hnl terdapat
perubnhan atau pomutAkhlran terbadap hasll pernetaan menu
OAK Nonfislk Bldang Ke.eblltan akan dtsampalken melalul
Infol'lrulSlrelml dart kementertan kesehatan.
Kodeflkasl dan nomonklotur sebagat bertkut :
oj BOK Olons Provlnsl
2022, No.1460 -20-
www.peraturan.go.id
-- 20 of 107 --
KODE
Z OZ ::<: Z Z
iii -e -e -e Z< ~ ~~ NOMENKLATURURUSANPROVLNSI c/) <<h :;)
~:;) 8 II: ~ 0 <h0
:;) g: '" '"'" '" I 2 3 4 S (;
I 02 02 1.01 22 P"ogadn.nn Obat, vaketn, Makanan dan
Mlnuman serta Fasilltrus Kesebntnn Lalonyn
I 02 02 1.01 23 DI.trlbusl Baban ModJs Habls Pnkal IBMHPI
Ke Kabuooten/Kola
I 02 02 1.02 P"oyodlann Layanan Kes.holnn untuk UKP
Rujukan. UKM dan UKM Rujukan llngknt
Dnerab ProVinsl
I 02 02 1.02 02 P"ngelolnnn Pelayanan Kesehatan bagl
P"nduduk pada KondJ.1 KejndJnn Lunr
BIas4 (KLBI
I 02 02 1.02 03 P"ogelolnnn P"loyaonn Ke•• hatan Ibu dan
Anak
I 02 02 1.02 0<1 P"ogelolnan p"lnyannn Kesehamn Olzl
Mnsynrnkat
I 02 02 1.02 07 P"ogelolnnn p"lnyonan Kesebatnn Kerja dan
Olnbraga
I 02 02 1.02 II P"ogelolonn p"lnyanan Kesehatan P"nyaklt
Menular dan 11dnk Menular
I 02 02 1.02 J3 P"ogelolann Pclnyannn K.sehntnn O,nng
dengan Mnsnlnb Kesebotnn Jlwn (ODMK)
I 02 02 1.02 J7 P"ngelolMn Survellnn. Kesebotnn
I 02 02 1.04 P"nerbllnn Ll:In Rumnb Saklt Kotas B dnn
FnstIJtos P,,1"vannn K.sehatan Tlnllknl
Dnerob P,oVlnal
I 02 02 1.04 03 P"n1ngkatnn Mutu p"layannn FaaUito.
Kesehntnn
I 02 03 Proilrnm P"nlnltkntnn KaPll.ltns Sumber
Dova ManusJa Kesebatan
I 02 03 1.02 P"naembnnltnn Mulu dan p"nlnllknlon
Kompetensl Teknls Sum"'" Dava Mnnuslll
Kesehatnn 11njtlc.1.1Daornb ProVlnsl
I 02 03 1.02 01 P"nlngkOinn Kompetensl dnn Kuallllknsl
sumber Davn ,.1anusla Ke.sehntnn
I 02 03 1.02 02 P"mblnoan dM P"ng:>wnsnn Sumbe, Dayn
Mnnu.la KesehMnn
I 02 OS Proilrnm Pemberdavnan Ma.vn'llknL Bldanll
Kesehatan
I 02 OS 1.01 Advoknsl, Pem.,.,rdnvaan, Kemll(nan,
P"nlngknton P"ron Serta Mum,akat dan
Llnto.. SeklO' 11nl!knl Do..roh Provtnsl
I 02 OS 1.01 01 P"nlnakntnn Upnyn AdYoknsl Kesehatan,
P"m""rdaYllo.n, P"ngglllnnann Kemltrnan,
P"ron Sert .. Masynrnkm dan Unltl. Sekto,
TlnRknt Dneroh ProvIn.1
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 21 of 107 --
KODE
z "z ~ ~ ~ NOMENKLATURURUSAN
~ z;;; til'"
~ e~o :s ::>:S KABUPATEN/KOTA
0 e "''' ::> til::> g; Ii)
l:! :.:
1 2 3 4 S 6
1 02 Urusnn Pemertntahan Sidang Kesehatan
Progrnm ""menuhan Upllya Keeetmten
1 02 02 !'crorangan Dan Upayll Kesehatan
Masyaraknl
""nyedJann FGSllItGS Pelnyanan
1 02 02 2.01 Kesehal,m Ulltuk UKM dan UKP
Kewennngnn Daero.h KnbupatenjKotn
I 02 02 2.01 16 Pena"daan Obal vakstn
1 02 02 2.01 17 !'cnlladaAn Bahan Habl. Pnkttl
!'cm_lIhar aan Rutin dan SerknlA AI"t
1 02 02 2.01 20 Keschntan/ A.lnt !'cnunjang Medlk
Fa.lllt". PelavMan K• sehatan
Dlstribusl AIM KeschalM, Ohat, vaksln.
I 02 02 2.01 21 Bahan Medl. Mabl. Paklll (BMHP).
Maknnan dan Mlnum"n ke Pusk •• rna•
•• rta Fasilltas Ke.ehntttn Lnlnny"
""nyedla"n Lnyanan Kesehalan untuk
1 02 02 2.02 UKM dan UKP Rujuknn 1lngknl Daerah
Knbupalen/Koln
I 02 02 2.02 01 ""na_lol",," !'clnyannn Kesehalttn Ibu
HnmU
1 02 02 2.02 02 Pengelolnttn Pelaynnttn Ke.ehotnn Ibu
Bersalln
1 02 02 2.02 04 PengeJol"nn PeltIYannn K.. ehatan Balltn
1 02 02 2.02 OS ""ngelolllM Pelaynnan Kesch"tan padn
USia Pendldlknn Dallar
I 02 02 2.02 06 Pengelolonn ""Ioyanno Kesehatan pad"
U.la Produktlr
1 02 02 2.02 07 PenaeJolattn Pelllyonnn Keschntnn pod"
Usia Lanjut
1 02 02 2.02 09 PengelolQttn !'clayonnn Kese hOlan
Penderlta Diabetes Melltu.
1 02 02 2.02 10 Pengololoan Pelllyanan Keseh"tnn Ornng
denRon OaOl!1!Uno.ltwn Ber",
1 02 02 2.02 1I Pe08010100nPelayan"o Kesehatan Omog
Terduga TIlberkulosts
1 02 02 2.02 12 Pengelolono Pelaynnnn K.esehn,an Orang
d<n.lian Rlslko Terlruek.1 H1V
Pen""lolono PelaYM"" Kesohotan hagt
1 02 02 2.02 13 Penduduk pada Kondtsl Kejadl,," t.uar
Blosa IKLSI'
PengeloloM Pelayonan Kesehatan bagl
I 02 02 2.02 14 Penduduk Terdampak KrI.I. Koscho",n
Aklbal Bencana d""/alau Berpotenst
b) SOK DlnGSKabupaten/Kota dan BOK Puskesmas
2022, No.1460 -22-
www.peraturan.go.id
-- 22 of 107 --
KODE
~ 0!i! ~ ~ ~ NOMENKLATURURUSAN
'" 2;", ~ aI!( KABUPATEN!KOTA ::> C5::> 0 ::>-
'" -'" 0 0 eno
::> aI:> '" !:l Iol
... " I 2 3 4 S 0
Bencana
I 02 02 2.02 IS Pengelolann Pelayanan xesehaton Olzl
Mnsyatakal
I 02 02 2.02 16 Peng.lolonn Pelayanan Kesehatnn KerJa
dan Olnhrllj!B
I 02 02 2.02 17 Peng.lolonn pelayonan Keseh3lM
LInRlrunl!nn
I 02 02 2.02 18 Pengelolnnn Pelayanan Promosl
Kesehntan
1 02 02 2.02 20 ""o.Relolann Survellnns Kesehatan
Peoeeloloan Peloyannn Kesehatnn Orans
I 02 02 2.02 21 dengJUl Masnlah Kesehnlan Jlwu.
. (ODMK)
I 02 02 2.02 22 Pengelolan Pelaynnan Keseh"tan Jlwa
dan NAPZA
I 02 02 2.02 23 ""o.Rololaan Upnya Kesehntan Khusus
Pengelolnan Up"ya Pengurangan RI.lko
I 02 02 2.02 24 Krlsi. Kesehnlan don Pnscn KrI.ls
Kesehnlnn
I 02 02 2.02 25 Pelnyannn Kesehnlnn Penynkll M.nulnr
dan TIdak Menulnr
PengambUnn dan Penglrlmnn Speslmen
I 02 02 2.02 28 ""nynkll JlI)len.lal KLB ke Laboratertum
Ruluknn/Na.lonal
I 02 02 2.02 33 Operaslonal Pelnvanan Puskesmas
love.tlg"sl Awnl Kt!Jodlnn TIdak
I 02 02 2.02 36 Dihnrapkan (KeJadlnn tkuinn Pasca
Imuntsnsl don Pemberlnn aOOI MnssaU
I 02 02 2.02 40 ""ngololnnn peJaynnan kesehatan omng
den.on 1\Jbetkulosls
I 02 02 2.02 41 Peneelolnan petaynnan kesehatan otang
dengan HIV(ODHIV)
I 02 02 2.02 42 Peng.lolonn pelayanan kesehatan
Mnlarb
Penetbltnn I%lnRumllh SakH K.IIls C. 0
I 02 02 2.04 dan FnsUltns Pelnvanlln Kesehntnn
TIn.kal Daernh KnbuIlnlenl KOIIl
I 02 02 2.04 03 Pentnllkatan MUIU Pelayanan fasUlms
K.sehlllnn
I 02 03 Progmm PenlngkGlan Kap"sltas Sum bet
Davo Manusln Kesehotnn
Pertnco.n4nn Kebutuhlln dnn
I 02 03 2.02 ""ndnYlljlUnnlln SumbetdoYIl Mllnusln
Kesehlllnn unluk UKP don UKM ell
wUnvnh Kabuoal.nl KOla
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 23 of 107 --
3. I'1!lnporon
n. l'emerlntah Onerob menynmpalknn Inpornn reallonsl OAK
Nonfl5lk Bldang Kese hoton kepada Kementerlnn Ke.. hatan e.q,
Sekrelnrls Jendernl meialul apltkn.1 e-renggnr
Ie-renggnr.kemkes.go.ldl.etlop trtwulnn, mehpuu:
I) re"ltsa.1 penyernpon nnggnr4l1:
2) realtsa.1 kepltan; dan
3) permasninhan dalam pelnksanann.
b. Lnpomn r... llon51 penyernpnn nnggoran sebago.lmann dtrnaksud
pndu huruf n dlhltuna berdnsarkan p.-.gu nlokas].
c. Lnporan reallsasl keSintan .ebaanlmann dtmaksud pada huruf b
dlhltung berdn ... rkan pencnpnJan renlls",1 kestntnn ynng sudah
dtrencanakan.
d. Kepntuhon I'1!lnporan.
Kepntuhan daereh dalam menynmpo.tkan lopomn reallsasl
penyernpnn anunrnn dan reallsa,1 kestatan akan dlJadlkan
pertlmbangnn dalam pengoJoknslnn OAK nonflstk pado tnhun
berlkulnyn .esua.l dengnn ketenruan peraruran perundnng-
undangan.
4. Monitoring dun Evaluasl
OAK Nonfl.lk tldak beleh dtmanfantkan untuk honor pnnltln,
lnstrukrur senam, moderator, I\ie, pemboca doni semtnar kil,
hndlnh lomba, re tribust, penandnan vakstn. cetak foto, belanJo
modal, pemellhnrann bangunnn, kendaraan, = dan
prnsnrana.
KOOE
~ 0!i! ~ ~ ~ NOMENKLATURURUSAN
'" 2;", ~ aI!( KABUPATEN!KOTA ::> C5::> 0 ::>-
'" -'" 0 0 eno
::> aI:> '" !:l Iol
... " 1 2 3 4 s 0
1 02 03 2.02 03 l'emblnann dan PengawllSan Sumber
Oayn Manusln Kesehatnn
Pengembanpn Mutu clan l'enlngkntlln
1 02 03 2.03 xempetenet Teknls Sumber Oaya
Manusta. Kesebatan nngknt Oaerob
KnbupillenjKola
Pengembangnn Mutu dan l'enlngkatlln
1 02 03 2.03 01 Kompetensl Teknl. Sumber Oayn
Manusla xeeehemn nngknt Onerab
Knbupaten/Koln
I 02 OS Proilrom l'emberduyann M".ynrnknl
BldnnR Kesehntnn
Penaembangan dan Pelaksanaan Upnya
1 02 OS 2.03 Kesehatan Benumber Oayn Mnsynrakat
jUKBMI nJlj(kat On.rab
Knbupaten/ KOlll
Blmbingnn Teknl. dan Supervlsl
1 02 OS 2.03 01 I'1!ngembanpn dan l'elaksanaan Upnyn
Kesehntnn Benumber Oaya Mnsynrakal
IUKBMI
2022, No.1460 -24-
www.peraturan.go.id
-- 24 of 107 --
K4rnkler1sUk wUayah cIlg:lmbarknn melalul Bobol ~Ionni (BR),ynllu:
NO REOIONAL BOBOT
I -,,,_ t.oo
2 Ball 1,2:1
3 Sumalern 1,:50
4 Sulawesi 2,00
:I KBIlmantan 2.2:1
6 NTB 1.7:1
usus
Krtlertn khusus d1rumusknn dengon mempertlmbangknn kamktertsttk
wtlaynh dan nrnklertsUk daernh .. bagn! bertkut:
e, Knrnklert.Uk WUaynh
NO Rentanglndeks KnpasilOS KQlegort Kaposllas
FI.kni Oaerab PKFO) Ftsknl [)Qerah
I
t I IKFD < 0.27~ Sangal Rendah
« 2 0.27~ slKFO < 0,4~ Rendoh I
1 3 0.4~8 s IKFO <0,803 Sedana
c 4 0,803 s IKFD < 1.7'1:5 TIngg1
s [!(FO " 1,74:5 Sangnl TIngg!
2.
B. Krilertn Penghltungnn
Pengb1tunaan Blokasl OAK NonJlslk Bldang xesehatnn Tnhun Anggnrnn
2023 dUnkuknn dengnn memperttmbangkan krtterta sebngnl bertkut:
I. Kritertn Umum
Kriterta umum dlrumusknn berdasarkan kemampuan keuangan daerah
yana dlcermlnkan melalul kapasttaa nskni. Indeks kapasltns nskBl
daernh kabupaten/koUl dnentukan sesuat dengan ketentuan pernturan
Kern.nlerion Keunngnn. tndeks kaposllns Bskal daerah kabupalen/koto
dlkelornpoknn dninm ~ (limo) kategert, ynItu:
A. Mekanrsme Pengbltung"n A10knsl OAK Nonllslk Bldnng Keaehatan
Pengbltungan alokas! OAK NonJlslk dUakuknn dengan mekantsree sebagnl
berlkut:
I. penyusunnn menu keglntan OAKNonJlslk bldang kesehatnn:
2. pembnhnsan menu keglnlan oleh para plhnk (Kemenlerlan
PPN!Bappenn., Kementertan Keuangan, Kernenlerlan Oalnm Negeri
dan Kemeruertan Kesehntnn) dalam forum muld/aleral meeling;
3. penelapan menu keglntan OAK Nonllslk melniul berlin acam
kesepakatan para plbak dalam dokumen catatan multilateral meeling:
dan
4. penghltungnn alckast OAKNonJlslk.
Monitoring dan Evniuasl OAK Nonll.1k Bldang Kesehatan
dUa.kuknn oleb Kementerian Kesehatan dan/aInu bersama-sama
dengan Kementertanj'Lernbaga terknit.
BABU
fORMU"LAPENOHITIJNOANALOKilSI DANABOK PADAOAKNONFISIK
BIOANOKESEHATANTAHUNANOOARAN2023
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 25 of 107 --
3. Krtterta Teknls
Krtlerta teknls dlrumuskan berdasnrkan tndfkater bldnng kesehatan,
tndlkotor kinerp dan tndlkator teknls lainnya ..,bogal bertlrut:
a. [ndlkolor bldnng kesehatan rnellputl:
I} Indeks ~rnbongunnn Ke.~batan Ma.ynrakot (IPKM)
IPKM rnerupaknn tndeks kompostr ynng rnownkill tndlkotor unlt
utnma Kernentertan KesehalllD. Sumber data untuk penyusunan
IPKM 2018 ndalnh Rlskesdas 2018, SUSENAS 2018 dan POOES
2018. IPKM dapat menegnmbarkon pembangunnn kesebatnn dl
tlngkot provlnsl rnnupun Knbupaten/Kota. Indlkolor PKM yang
dlgunakan dnlnm formula penghl1unaan "Jowl OAK Nonnslk
meUputl:
"I prevalensl ballta g1%I buruk don kurana;
b) prevalenst bolita sangat pendek dan pendek (Sluntlng);
cl prevalenst ballta gemuk:
d) cokupan penlmbangan bolito:
el Kunjungan Neonatal (KN) 1;
f) cakupan Imunlsasl dasar lengkap;
g) cakupnn pengaunaan alat kontrosepsl;
h) cokupan pemertksaan kehamllan (K4 : 1-1-2);
I) PrevnJensl Kurang Energl Kronls (KEK) padn Wanltn Usia
Subur (WUS):
j) cakupnn persall nan oleh tenngn ke.ebalan dl f"sllltas
kesehntan;
k) propar.1 kecnmotan dengan kecukupan jumlnh dokter per
penduduk;
I) proporsl desa d~ngan kecukupnn jumlnh posynndu per desa:
ml propor.1 desa dongan kecukupan Jumlab btdan per penduduk:
nJ kopemllikan jamlnon peloyanan kesehatan:
0) proporsl penduduk umur 10 tahun ke etas ya.ng merokok:
p) proporsl penduduk umur 10 mhun ke ala. yang mempunyel
keblasaa.n cud langan yang balk: dan
q) proporsl penduduk umur 3 tahun ke atas ya.ng melakukan
Bunng Air Besar (BAB)denaan benar,
~ jumlah Puskesmas leroglstrasl dl Kernontertnn Kesehatnn;
~ jumlo.h Lobomtortum K.s~bnulD On~mh;
NO STATUS KAB/KOTA SOBOT
I Kota 1,00
2 Kabupaten Sinsn 1,25
3 Kabupaten Tertlnegal 1,50
b. Knmkt~rtstrtk daerah
Kamktertstlk daerah dlgambarkan rnelalul SObOL Kabupaten/ Kota
(SKI. Kabupalen/Kota adal"b Status Kabupalen/ Kota (blasB,
tertlnegal) seeuat dengan ketentuon peratumn perundang-undangan.
NO R&lIONAI. SOSOT
7 NTf 2,50
8 Maluku dan Malulru Utarn 2,75
9 Papua dan Papua Barnl 3,00
2022, No.1460 -26-
www.peraturan.go.id
-- 26 of 107 --
" Capnlan ProjIrnm PriorilOI Nn,lonni.
Adapun program prlorllos yanK menjadl IndJkolor
k1nerjn 50K Puskesmns. ynltu:
4) Baseline IndJkntor Capalnn Priorltas Na,lonnl
II) Persa1lnnn dl Fa,lIlu,s Ke.. hatan IPI') dengan tatge,
nnllonnl 2023 sebesar 93"A1;
12) KunJungM Neonntal pertama [KNol) denson target
naslonnl 2023 .. besar 92%;
13) Anllko Keberhasllon Pengobatan n,berculosi.$ ISllCCt'ssraCe
[SRI TB) dengan IIlr&<1nn,lonn] 2023 sebesar 90".40: dan
14) Cnkupon Imunl .... 1 Onsnr Lengkap IIOL) dengan 1«&<1
""pnlon naslonni 2023 .. besar 7:1%.
b) Mekanisme Pembertan Reward. berdasarkan kenaikon cakupan
II) Oaeruh mendapat nlokasl kinerja dengan ketentuan
lebagal bertkut:
Paling sedlkll :10% dart 'alai Indlkolor program prtortta5
na.lonal menlngkal dart tohun 2020 ke tahun 2021.
12) Kennllto.n Co.kupan ProjIrnm PriOrll". dengM ketentua.n:
(n) Co.kupnn menlngkat dl bawoh target n,,"loMI
memperoleh ruok"sl rewards ..,sua! penlngkat"n
BLlse boRal bertkut:
No Laporan niwulan SObol
I Lapor I
2 1ldak Lapor 0
::t Kepotuhnn LaporM
xeparuhan menyampalknn loporan ltiwulnn melolul
Ilplik:lsl e- renggar dapat dJukur dengan Sobol Laporan
No Serapan/ renllsasl SObol
I o sampat dengan 10% I
2 II sampnl dengan 20% 2
3 21 sampat dengan 30% 3
~ 31 sampa; dengan 40% 4
5 41 sampa; denann 50% 5
0 5 I sampal dengan 00% 0
7 01 sampnl dengan 70".40 7
8 71 sampnl dengan 80"Ao 8
9 81 ""mpal dengan 90".40 9
10 91 lampnl dengan 100"A0 10
.. sasaran Ibu hamU KEK; dan
~ sasaran balltn kurus.
b. Indlkator kinerjll. meUputl;
I) Reallsa.1 penyerupan Anggnrnn
Kinerja re"II"",,1 pecyerapan anggaran dJukur dengan
SObot Serupan (SS) sebagat bertkut:
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 27 of 107 --
O. Sumber Oaln
Sumber data penghitungan nlous! OAK Nonfl.lk bldang ke•• hatan
seba&aimann terlamplr pada t"bel rumus.
E. FormuJo Pengaloknsl
Penghltungan OAK Nonflslk Bldang Kouhatnn dengan komposts! formula
reknls dan formuln nlokasl klnerjn sebagni bertkut:
C. Komponen Penghltungan Alokasl
1. Alokasl Oasar (AD)
Alokasl dasar s.lelnh dJkuranal nlokasl prterttas, dJdlsttibuslkan secam
merata ke selurub sasaran (provinSI, kab/kotn dan Puskesmas).
2. Alok.asJTomballan (A11
Aloka.1 Tnmballnn dldlsttlbuslkon seeara proporslonnJ berdnsnrknn
Indeks krtterta teknls.
3. Alokasl Lokom Prlorltns (ALP)
Aloka,1 lokus prlOrltns dldlsltlbuslkan untuk daereh menJacIJ lokns!
prtorttas sanlla.1 t01A1berbasls masyakarat.
4. Aloknsl Klnerja (AK)
Alokasl klnerjn dJdlsltlbuslknn secarn proporslon," menurut, renllsnsl
penye'npan nnggnran, ketaatan menyampolkan laporan dan capalan
program prlorltns 4 tndJkntor ynltu persallnan dJ fnsllttas kesehatan,
kunJungan neonatal I, sueeess rate TB, dan Imun!sasl Oasar t..engknp.
c. tndtkatcr 'reknts Lnlnnyn:
II Jumlnh Provlnsl;
~ Jumlnh kabupalen/kota;
~ data wUayab ge0gm8s; dan
1Jumlnh penduduk.
cakupan dengan rewards poling tlnggl 13,2%;
(b) Cakupan mentngkat dJ atas target naslenal mempereleh
nlokasl .. sun! dengan nilal median;
(e) Cakupan menurun tetapl masth dJ atas target nastonal
memperoleb alckas] rewards ..eoual nUal median; dan
(d) Cakupan menurun dJ bawah tnrget nasionnl tldak
memperoleh nlokasl rewards.
2022, No.1460 -28-
www.peraturan.go.id
-- 28 of 107 --
" 5
::!l
-- .II
5 ..,
-
e
.E
{!
,
..g
Q
~
" In
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 29 of 107 --
N
e,
:i 3 :: -'- iii ~
.,
~ 'i ~ ~:!!!
'" ~ "c g-
e ofFS "II -.. ~
" S ] ....
t :;; ':::5
." !1: e .. 0
" ~ ~::!;J:
N ~ ":
- - -
2022, No.1460 -30-
www.peraturan.go.id
-- 30 of 107 --
- .. ..; -i .,; ,,; ,..:
~
..
'"c
.51.. ..s..c......::Ii
:.:
:>
- ..
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 31 of 107 --
!E.,
Cc. ..~
"'51 C., c.
a~ ~
~: !i:
.sll .,
~~
N
'"
2022, No.1460 -32-
www.peraturan.go.id
-- 32 of 107 --
~
•
!. ,
.' !,...........!,...
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 33 of 107 --
"..!:;
•
-5
bJ
•
~ •~
......~
•.....
..--;:,
~ ,
c~ .. ,
~~
....-..,
"
..9 ,
~
· ~
· ~
2022, No.1460 -34-
www.peraturan.go.id
-- 34 of 107 --
c c
1i.~- ~
:::; ..
C!! :>
.I! " ~ 'E
.8.0 CE ~ c ~ ...ff-'cI: s
'" M
.; .;
" x
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 35 of 107 --
...,.;
2022, No.1460 -36-
www.peraturan.go.id
-- 36 of 107 --
A. BOK Provlnsl
J. TuJuan
a, Umum
MenlngkaUron fungsl ruJukan UKM terster dalrun mendukung
upaya pelnyanan kesebatan masyarakat sekunder.
b. Khusus
I) menyelenggurolcnn fungsl rujukan UKM darl dan ke
kabupnten/koto;
2) menyelengg;nruu.n pemblnoan, pengawasnn. monitoring
dan evaluast UKMke kabupaten/kotn;
3) mendukung pelaksanaan pengololoan obat, vaksln dan
bahan medls habls pakat IBMHP} dl lruotnlrusl Cannnsl
provlnsl sesua! atandar;
4) mendorong Rumnh Snklt Umum Daernh melnkukan upayn
perbalkan mutu secara berkeslnrunbungnn melnlul
akredttast; dan
~) menlngkotkan kopasltas tenoga kesehatan,
2. sasaran
a. dina. kesehatan provln.l;
b. rumllh sakn umum daerah:
c. Inswasl Cannasl provtnsl; dan
d. laboratertum kesehntnn daerah provtnsl/Illborntorium
kesehatan masynrnkat Ungkot III.
3. PenggunallO
Dana BOK tlngkm provlnsl dllll'nnkan untuk menu kegll\t(\Jl sebagal
berlkut:
n, UKM Esen,lal rersler;
b. keCnrmllSlan dan BMHP;
c. akredltnsl rumllh saldt; dan
d. pelarlhan/penln&kntan kapllsltns toplk prlo.rltas.
4. Jenls Pemblayoan
•. belanjo trDllsponl1$llokol:
b. belnnJa perjalnnnn dlnos daiarn \\1layoh prevlnst bagl ASN:
e. belnnjo perjalanan dlnos bog! penyurvel akredttaet:
d belnnjn perjalonon dina. pelauhnn/ penlngkoton kapasttas toptk
prlorltas;
e, belnnJo poket dalll lnternet pelatlhnn/ penlngkolM kapasltll.
lopLk prlorltns secarn daring;
r. belanjn Innllllanon apUknsl perternuan daring;
"belanja pembell4n bahan prnktek pelat.ihnn/penlngknton
knpasltas toplk priori lOS:
h. belnnJn Jasn pelntlhan yang dlselenggnmknn oleh Bala! Pelntlhn.n
Kesehntnn (Bopelkes) termasuk penerbltan .,..serttflkot;
I. belanJn keglatnn pertemuan/mpot dl dolnm/luar kantor dl
wilnynh kerjn provtn.1 ... unl ketenruan peratumn perundnng·
undnngan mengona! keuangan doernh;
J. belan)n honor, transport dan/Dtllu okomodasl umuk
nnmsumber/penga)ar/ C".U!totor/ MOSIer of Trnining IM01')/
Qualily Control IQCI/ Trnining Officer Commiul!C (TOC) dl IUIlT
satker penyelenggnrn kegillUln;
k. belanJn pengambllan dan pemertksuan sompel/speslmen;
BAa III
TATACi\RJ\ PENOOUNAAN
OAKNONFlSlK BIOANOKESEHATANTAHUNANOOARAN2023
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 37 of 107 --
L belanja obat program kesehatan ibu, kesehatan anak dan gizl;
m belaoj" bahan bakar "tau belanja sew" alnt transportast
cUstrtbus! obat, vaksln dan BMHP serta praktek lapongnn untuk
pelatihan;
n. belanja pengepakan obat. vukstn. BMHP;
o. belanJa jasa penglrtmnn obat, srunpel/speslmeo dill
pengembaIJan specimen carrier melniUl penyedtr [asa ekspedJsl
pengit1mao barong; dill
p. belanJ"jasa tenag" bongknr muat penglrtman obat dan BMHP.
~. Menu Keglatan BOK Provin.1
no UKM Esenslnltersler;
I) Penurunnn AKIdan AKa dan Percepatnn Perbalkan OW;
'" surveuans dan Tilln L.aksnnn
(II R4pot pembeotukao dill evaluasl jejartng terkalt
skrtnlog layak hamll, ANC, dan .tuntlng;
Keglatan InJ dllnksnnaknn untuk
mengoordlnnalkan perstapan pembentukan MoU
antara cUnns kesehatan knbupoten/ ko", dengan
puskesmas, llntas sekter (TNI/POLRI), dnn
jejartng f""mlns pelayanan kesehatan swasta
jkllnlk prntama swasta, k1inJk orgnnl50s1
keagamaan, k1lnJk perusahaan, dokrer prakuk
mnndlrt dan bldan prnktik man dirt serta plhak
lain ynnll peduU lerhlldap pel3ynnnn kesehatan]
dnlam melakuknn skrlnJng Inynk hamll, ANC. dnn
upoyll penurunnn stunUng.
j21 R4pot eVllluasl semeatemn kemnUan lbu dan
anak:
Keglotan Inl terdJrt dart rapol pembentuknn tim
audit maternal pertnntnl survellnns respons
jAMPSRI kabupoten/kotn dan rapot evnlunsl
kemanan Ibu dan anak,
13) Pertemu"n evaluasl linIn. sekror Kesehntan Ibu
dan Annk termasuk mas<>lnhgIzIlwcight folcering,
glzl buruk. III%!kurnng, stunlln81:
Keglllt"n bertujuan mendlsemlnaslkan
pelaksanaan penurunnn stunting dan
wasMg/rencano Undak lanJut dan Intervens],
meUbatkan RSUO, orgnnlansl profesl dnn lintas
sekter rerkan,
141 Supervtsi laynnan dan progrllm KJAdan Orzl;
Melnlrukao pemantaunn pelaksanaan program
KIAdan Orzl ke knbupolen/kota
I~lR4pot Koordlnasl Teknls Bldang Kesmas.
R4pol lnl dUaksanaknn sebanyak saru knll dnlnm
satu tahun yang bertuJunn unruk koordlnasl
program kesehatan masynraknt dengnn bupoU/
wnllkotn, serta llntas program don Unto. seletor
lalnnya.
2) Upoyn detekst dlnl, prevennf, dan respons penynklt;
al Rnpot ruun enarn butanan koordlnosi dan evnluast
pelaksanaan OAK Program P.2P cU tlnSknl provlnsl
R4pot rutin enam bulannn koordlnasl don evaluast
pelaksanaan OAKProgram P.2Pdl tlngknl provlnsl;
2022, No.1460 -38-
www.peraturan.go.id
-- 38 of 107 --
(iI Rapal rutin enam bulanan koordlnnsl dan
evaluast pelaksanaan OAKProgrwn P2P dl tlngkat
prcvtnst,
xegtatan berupn pertemunn tctcp mukn yang
dllnkukan oleb Olnas Kesehatan provlnsl yang
dlkoordlnir oleh Sekretarls Olnas dan Bldang P2P
untuk evaluasl petaksanaaan Program P2P secara
tertntegrasl tlngkat provtnst. Lokasl keglatan
dfutamakan dl tbukota provlnsl dan dllaksanakan
dun kall dalam satu tnhun.
b] Pemertksaan dan rujukan pengujlan spestmen
survellans rutin. sentinel. Penyaklt yang Oapol
Olcegnb Dengan tmunlsast IP03Q dan dugann
Kejadlan L.l..at Blasa (KLBI. serta penynklt menular
Inlnny" ke Inboratorlum pusnl/laborntorlum ruJukan
pemertntnb:
(II Penglrlman dan pemertksaan Spealmen TB RO
(1\Jberkulosls Reslstensl Obatl ke labomtorlum
pusnt/lnborntorlum rujukan pemertntah:
Pengemasan, Penglrtman dan Pemerlksaan
Speslmen TB RO ynng dltemukan hn.1I dengnn
Reslsten Rifnmplsln (RRI pada pemertksann TCM
ke laboratortum pusnt atau rujukan pemertruah
untuk dllakukAn pemerlksnan btakan, uJI
kepek""n dan Line Proix! ASsay (LPAI yang
terstnndnrtsasl.
(21 Penglrtmnn dan pemerlksann spealmen penyo.kll
potensl KLB/wabah/Penynkltlnfeksl Emerging ke
laboratorium ruJuknn serta pengambllan
specimen co.rri.er;
Pengem ... an. penglrtman dan pemerlksaan
speslmen peny"kll potensl KLB/wnbnb/penynklt
Infeksl emerglnll dan penynklt menulnr Inlnnya
serta sampel media IIngkun"nn balk dalam
kondlsl KLB/Wnbnh maupun kellln",n
n.tln/ •• ntlnel/ was. Vanll mellputl pengemasnn
dan penglrlmnn speslmen ke laboratortum
pusnt/ruJuknn pemer1ntnh/Rumnh Snkll.
OUanJuikan dengnn pemertksaan spesrmen serta
pengemoollan sposlmen carrier (SHUIII
keburuhnn].
(31 supervtst dan pemblnann Laboratorlum
Kesehntan M... yamkot lIngknt m kepada
Lobke.mas 11c II dan I:
Supervtsl dllakukan dal:am mngka pemblnnnn
dan pendamplngan penyelenggaman laborntorlum
kesehatan daerah kabupoten/kota amu
laboratorlum kesehatan masynmkat lIngknt n dan
Pusk .. mas atnu laborntorlum kesehatan
mnsynroltat Ilngkat I terselenggnra ""sual
arandar.
Luaron yang dlhnmpkan adalAh terblnanyn
laboratorlum kesehatan daerah kabupaten/kolO
atau laborntortum kese hntnn mnsyarnkat tlngkat
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 39 of 107 --
Sasarnn adalah laboratorium kesehatan daerah
kabupatenj'kcta atau Inbomtorlum kesebntan
masyamkar Ungkat II dan Puskesmos atau
laboratortum kesehatan masyarcka; t1ngkat I.
Gambamn PO!laksanann Keglatan supervfsl dan
pemblnnan dllaksanakan oleb lnboratortum
kesehatan daernh provlnst ntau Inboratorlum
kesehatan masyaraka; t1ngkal IU bersama dengon
bldang pengampu Inboratortum di Olnas
Keseholan provlnsl kepnda laberatcrtum
kesehatan daerah kabupoten/kotn utnu
laberaterlum kesehntan masyaraka! Ungkat II dan
puskesmas atau Inboratorium kesehntan
musyarukat tlngknt I di wllaynh ketjanya.
Keg1atan berupo kunjungon lapcngan yang
dUnkukan :I knli dalrun setabun.
c) PO!nyelJdikanEpldernlologl dugaan Kejadlon Luar Blasn
(KLBI.. sual pedoman Penyelldlkan Epld_mlologl
(I) V_rtfiknsl slnyall Penyelldlknn Epld_mlologl (PElf
pelacakan kontok penyoklt berpotensl
KLB/wnbab dan Penyoklt infeksl EmergIng. POll,
Zoonosis, bewan berblsa beracun, penyokll trapls
terabalkan INTO·s). dan penytlklt menular lnlnnya.
Keg1ntnn berupo vertJlka.1 .lnyal KLB/Wnba.h,
penemuan kasus, pelncoknn kontak, inv.stlgasl
kasus. termasuk untuk pengambllar; apestmen
pado KLByang dlperlukan keabllan khusus ynng
Udak dUlmUUdeleb tentliB kesehntnn Puskesma s,
SatUAn pembtnyann ndalnh jumlah kejadian
dengan jumlnh hart pelaksanann keglatan
dlsesunlkan dengan knmkter lokasl dan besaran
kasus. Loka.1 k.g1ntan eleh provinsl mencakup
knbupoten/kota dl wlloYllhnyn.
3) UpoynOerakan Mnsyamkat Hldup Sehal (O_rmns).
0) Pemblnann Pelaksnnnan dan Penlllleroknn Mnsynrakn,
(I) Pelnksnn""n Oerakan C.gab Stunting, Ak.1
Bergtzl. BumU sehet, Aktlfknn Posyandu,
Jambor. Ktld_r. Vllk.lnnal bersama
Miltn/ ketornpck Ma.yarokal.
Keg1allln berupa penggerakan masyarakat yang
meltbatkan Untlla .eklorlstokehoider dan
dUnkukan minimal till" (31 kall penggerakan.
(0) Oerokan Cegoh Stunting
Oerakon edukasl ,erkalt stunting mehdul !!
pesan kunet stuntIng (Aktlf mengkonsumsi
table, TID, pertksa kehnmUan Bumll
minimal I) kett, cukupl konsumsl protein
hewanl, Ontang ke PosYllndu. Ekskluslf ASI
.eloma II butan] untuk masynrnknt umum.
Olkennl dengnn peann kuncl ABCOE.
II dan Puskesmas atau laboratorium kesehatan
mnsyarokat Ungkat I di wtlayah kerjanya agar
terselenggara sesual standnr.
2022, No.1460 -40-
www.peraturan.go.id
-- 40 of 107 --
(el Oer<lkan BwnU Sehat.
Gerakan eduknsl Ibu hnmU melalul kola. Ibu
hamll mendoroog Ibu hnmll molakukan
pemertksaan kehnmllanoyn mintmal 0 kalt ke
Puskesmns/rn.ynoke.. kensumst tablet
tambah darah, dan konsumsl makanan
trunbnhnn.
(dl Aklllknn Posyandu
AkUlknn posyandu ynltu melakukan gemkan
posynndu <lkttr. Oeroknn tersebut
dUaksan<lknn dt pesyandu, dengan sasnron
terdlrl dart kader, Ibu, bolita. dan kelunrga
baUta. Kegwlannya berupa:
I. baUt" dlpnntnu pertwnbuhan dan
perkembangannyn untuk eegab dan
deteksl dlnl mencegab stunUng.
II. penyuluhan terkan Imunlsnsl rutin dan
lengknp
III. pemberlan makcncn tambahan (lelur/
dnalng/lkan/aynm/,usul
Cel oernkan Jambore Kader
Otlaksanakan dI pesyandu, tanch lnpang
atau sarann pertemuan, dengan sasaran
kader. Melakuknn workshop bagl kader
untuk penguatan Iaynmrn dl posynndu dan
kunJungan rumnh.
(I) Vaksln"sl bersamn mltra/kelompok
masyaraka;
KeK!atan Inl merupaknn pemberton vnkslnasl
COVIO-I9 atnu lmunlsa.1 RutIn Lengkap
berserna mltra. Sasarnn vakslnasl ndalah
masynrakal umum dan dllaksannkon oleh
lim vakslnator dart dlnke. provln_l. OUlPUI
yang dlhnrnpkan dlllntnrnnyn yalru
menlngkatnyn eakupan yokalnnal COVIO·19
atau lmurllsaal RUlin Lengkap.
(21 PelnksanOlln Oerakan PengendaJlan Penynkll
PriOrl"lS (Kardlovaskuler, OM. TBI serta
kebugarnn Jnarnnni
Keglatnn berupn pergernkan terkau 2 tema
Oermna ynltu melakukan aktlytlns Oermn. dan
melakukan cek kesehatan secaro berkala melalul
keglalnn pemerlksaan penynldl prlorll"a yaltu
KardlovaakuJar. OM dan TB serta keglntan
pengukurnn kebugaran [asmunl dengan s"snrnn
kelompok usia produktlr, kelompok pekerja,
kelompok oLDhrogadan kelompok Inn_lo.
(31 RaPOI Koordlnasl dan Pembentukan TIm
Pengnrnh KeaehatBn Jlwa Mnsynrnkal (TPKJMj.
(bl Akal Berglzl
dUaksanakao dI sekolah deogan komponen:
sarapun bersama, konswnsl 170 bag!
remotrt, dan ..,nam/<lktlvllns fislk berenmc
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 41 of 107 --
TuJuan koordlnasl TPKJM untuk penggemkan,
pelaksanaan dan penguaten upnya peneegahan
dan penanggulangan masalab kesehatan Jlwn
masyarakat melalul pendekatan mult! dlslplln
dan peran serta masyamkat secara Untas
pregram-ltmas sektor. scsarcn adalab TPKJM
unruk koordJnnsl kegiatan maupun pembentukan
bam.
(4) Rapnl dan Supervtsl Progrom Kesehatan Kerjn
bagl perusahaan dan pekerja bersama Dlnas
Tennan Kerja don BPJS-Tenagn KerJn.
Keg!atnn berupa pelnksnnann rnpat dan supervtsl
ke perusohaan dengen sasamn pekerja
perernpuan dan pembert kerjn sebagal
penanagung Jnwnb terlakeananya program
kesehatan kerjn dJ perusahaan.
b. Kernrmnslan dan BMHP
I) ~ngndnan Obal program Ke.eha,an Ibu dan Ana.k
al ~nyedJnnn obar program kesehatan Ibu don anak
dUakuknn oleh DinGS K.sehalan provlnsl dengan
mengacu kepndn renenna kebutuhan obal seluruh
kabupaten /kola:
b] Dlnas KeRhatnn pro'insl menyusun reneana
kebutuhan obot .. ,ua! bertta acara yang
dltandotnnganl oleh pengololn program kesehatan Ibu
dan anak •• rto petuga. rarma,1 cIJ Dlnos Ko.. hatan
provlnal dan djketahut kepala Dlnas K... hatan
provtnst: dan
c) Dina, Kosehatnn provlnol membuat sural pemyntnnn
keaangg\lpnn pelaksnnaan pekerjonn don S\lrOI
pemyal""n menjamln ketersedlaan obat program
kesehatan Ibu dan nnak yang ditandatangan] eleh
kepnla dina, kesehatan provtns! dan dlketahul oleh
gubemur.
2) Pengadnan obat program 01Zl
01 ~nyedlaan obm progrnm gIZI dllakukan oleh Dlnas
K_hRlnn provln,1 dongan mengacu kepada reneana
keburuhan obal .. Iuruh knbupnlon/kolo:
b) Dlnas Kesehnton pro,insl menyusun reneana
kebutuhnn obat sea",,! bertta ncarn yang
dllandotanganl oleh pengelokl progrnm glzl serta
petugas rarma,1 dl Dlnas Kosehalan provtnsl dan
dlkotahul kepa'" Dlnas K.sehnlan pro,inal: dan
c) Dlnas Kesehatan provtnsl membuat surat pernyataan
ke,nnggupnn pelaksanaan pekerjnan don surOI
pernyataan menJamln ketersedlaan obat program glzl
yang dllandatanganl oleh kepo.m Dina. Kese hatan
provtnal dan dlkolohul oleh gubemur.
31 Dlsll1b\lsl obot, BMHP dan vaksln dart provlnal ke
kobupnlon/kotn
Blayn dlstribusl obal, BMHP dan voksfn dnrt tnstalaal
(nrmn.sl provtnol ke Ino'alaal (armasl kobupoten/koto.
2022, No.1460 -42-
www.peraturan.go.id
-- 42 of 107 --
A Ito,1 RS se oRnl ut;
Laknsldan
No Kegl,nan Pelakso"" Ke&latan Rlncl"n Kompanen
Lalcasl petaksen BeI"nJ"
11
1. Workshop Provln. DIMS - Penyampoln Pelnkoonnan
Slandar I atnu Ke.ehot4 n mlltert I) BelanJo
nkredll4.1 knbupa n Provlnsl dUnk.onaka bnhnn:
RS len n so<lamll 2 Konsumsl(snn
Ikotll hart efektlr ckdan
- Pelnksannn mokan)
n kel!iaton 2lBelnn(o lasa
dengan proresl:
metode - Honor
Lurinq narasumber:
(offli1l1!1 4 OrODR(<< 3
Jam x 2 hart
x Rp.
900.000
3)BeIl.nJa
pelj"dln blasa;
- Trnnsport
norosumber
- PenlliMPGn
narasumber
- UIlnR hnrlon
nerasumber
c. Akrednas! rumah saklt
I) Percepatan ckreducst RS dJ provlnsl wHayah tlmur
indonesia (Papua. Papua Barnt dan Mnlukul
a] Penlngkatan mutu dan akrednast Rumah Snkit
IJI perslapan Akreduast
101 Workshop pemahrunnn etandcr akrednast
Workohop bertuJuon untuk memberlkan
pengetnhuan dan pernahrunnn ten tong upaya
pernenuhon standar akredttast dl RS
sehtngga dlharnpkan peserta lvorkshop dapat
memahamt dan rnenyusun Inngka"-langknh
dalam pernenuhon standar mutu untuk
mendukung proses nkredltast RS.
Koluomn dart keglatau Inl adalah
pentngkatan mutu seeara bertahap serta
berkestnambungan melalul pendekatan Pian
Do Study Action (POSJ\) serta rencana
pemenuhon standar
Adopun kruerta narnsumber berosaJ dart
Kementerian Ke.ehCltnn. h.mbng:l Independen
peny«lenggarn akredltast, OrlP"l.",,, Profes 1
atau Rumah Snkil yong lulus akredJtnsl
Pattpurno yang dltU&oskon oleh Kementertan
Keso<haton.
Pelaksanaon kegtatan dJlnkukon dengon
metode lurtng (offline).
Rlnclnn keglaton work. bop Siandar
kred be bertk
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 43 of 107 --
Lokasl dan
No Keatntnn ~lakson" KeaJallln R1nclan Komponen
Lokaal pelaksnn BelanJ"
a
I BlmIeIc Prolllnl Dines - ~n}'nmpolla ~14Icsonaan
"kredltosl IlUau Keleh.to n mater! IIBelanla
kabupa n _II dllaksanoka boh4n:
len n selrurm 2 KonlumsUlnn
/Kola hart erektlf ck dan
-~laIcsanaa makanl
n kealallln 2)BeInnJa Jaso
denaan prof.s!
metod. - Honor
Luring narasurnber
(o1ftWl 2 orana d 3
lam x 2 hart
x Rp
900.000
3)Bdanla
perjlldln blal4.
- Tl"ansport
na:mber
- ~n noon
(bl BlmblnalUl leknJs Ilkredltosl
KegiallUl blmblngan leknis akredltasl RS
dUllksnnokon oleh Kementertan Kelehntlln,
Lc!mboao ~nyelengg""" AkredIUlSI,
Oraonl5051 Prof."l, atau Rurnllh Saklt yana
lulul akredltas! Pru'lpumn ynng dltunJuk oleh
Kementel'lnn Kesehnum,
Adopun kealnton blmblnaoo teknls Akredllosl
RS tersebut dUoksnnaklUl secara Lurlna
RIUal dengnn lokQSjrumah ...Jelt,
Rlnd"n kegtQlan blmtek akredltosl seboaal
bel'lktlL
Lolaul dan
No Keel'''an ~laksn"" Keglatan Rlnc:lan Kompooen
Lokaal pelaltsan BeIanJa
" H-I dan H ..
'IIBelanla
~rjadIn pIlicel
mertlna daJam
kola.
- Vana harlan
- Transpon
lokal_rta
- Paicel
meeung
/uJ1boord
I/ullday
2022, No.1460 -44-
www.peraturan.go.id
-- 44 of 107 --
Lokoat dan Pelaksa.nn
No Kegtatnn Kegtlltnn Rtncto.n Komponen
Lokasl pelak""n BeI""J"
a
I. survet PTovtnsll Dina. n Kegtal"n ""laksnna.."
Akredlt"sl kobupoten xe .. hnt lerdlrt dart : I)BelllnJo
RS Ikoln on - Survel bahrut:
Provtnal Akredllosl Konaumal
RS (Snnek dnn
b ""Inksanan Makanl
n kelllo13n 21BeII1ll(0I"""
dllnkukon prof.. l:
sesuer .. Honor
deng;ln penyurvel
ketenruan Akredltnsl RS
(2) ""Inksan""n Akredllasl
(oj Survel Akredllasl
KeglntllR Inl berupa pelnksanaan survel
nkredllasl RS dengan kntertn RS yntll! belum
ternkredllasl/perdann dan RS mlUk
pemertntah provl kobupaten/kota dl wllnyuh
Indonesia nmur. Nnm.umber kelllAtnn Inl
ndalah penyurvel nkredllasl RS ynng berasal
dart Lemballn tndependeru penyelenUIlrtl
Akredltnal ynna dnetapkan oleh Me",erl.
Pelak,anann kegtntM dJlakuknn dengnn
metOde hybrid (dnrinl! dan luring) s.. 1J41
dengnn ketenruan pernturan perundang-
undnngnn.
Pola pemblnyann kegtntnn rnengtkuu stnndar
blayo yunl! tereanrum pada Juknts Inl aebagal
bertkut·
Lekas! dnn
No Keglatnn ""laksnnn KegiatlUl R1nclan Komponen
Lokasl pelaksan BelnnJ"
II
nnrasumber
- Uanll harlan
namsumber
H-I dan H·q
~IBelanl"
""rilldln paket
meellng dalam
kota:
- Unnll harlan
- Iran. port
lokal pesenc
- Pllkel
meetlnll
fullboard
Ifullda.q
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 45 of 107 --
LDkasi dan Pelaksana
No K~Jllatan ~elatan Rlnclan Kompon~n
LDi<as1 pelaltsan &L:lnJa
B
Jane dlaesuaJlcan
~rlaku dan deDj!lU1
dlaesuaIkan ketentuan
d~npn uee Vanj! ~rIaku
dan kda.s 31&1an1a
RS. perladln bIaaa.
e ~Iaksaoaa. - Pen&1J>apan
D keaialao peoyun-ei
dapal ~Wl
dIiBkuIcnn - Jumlah
~nll:an Uane hru1an
metode penyun-el
Hybnd yanK
dl~r1Ican
se.UllI
denllan
wakru
dlbutuhkon
oleh
penYUrv<!1
unruk
sampo.! ke
Ioko.1 survet
don
sebollknyn
pndo SMt
kepuL:lnllQn.
- Pada SMI
pelaksanaan
survel lldnk
dl~rlkan
UMK hnrlnn
korena
penyun-et
.udoh
menerima
WIllIl honor
- Ptl\ltlnapon
penyurvel
dJse.usIkon
deDRan SSM
Dn~.. h
- Transpon
pen)'W'\'el
dJanunrknn
sesUlli
d.nllan
Standor
Sh,\'l\ satuan
regional
2022, No.1460 -46-
www.peraturan.go.id
-- 46 of 107 --
d. PelatihanJ ""nlngkatan Kap3Sllas Toplk prtcrttas
I) Pelatthan Tenago xe • .,hatan/ ""tugas Puskesrnas Sesual
Lnyanan Klaster Slklus H1dup
01 Pelatthan Pelayanan Klaster Ibu hamU. bolita dan
Remoja
(II Pelauhan Jlmenatal care dan ""merlksaan usa
bagl Dokter Puskesmas
Tujuan:
MenJogkatkan kapasltas dokter Puskesmas
mnmpu melakukan antenatal CQJl' dan
pemertksaan usa.
Pesena:
Krtterla peserta pada pelauhan Inl adalah dokter.
Juml.'\h mnkslmru peserta seeam daring
menyesuatkan kebutuhan. seCN'B talOp muka
(OJT) kurang leblh 8 orang dalnm l tim.
Pelaksanaan kegiatan:
seeara hybrid (daring dan lurtng dl RSUO). dengnn
jumlnh jnm pelojnran: 110 Jpl.
(21 PelnUhon Edukasl alzl. konseUng ASI dan PMBA
Keglat"" lerdlrl dart 3 pelatthan yaleu pelanhan
edukast glzI. konsellng AS~ dan PMBA.
(al ""Inllhnn Edukasl alzl
Tujuan:
Menlngkatkan kapasnas tennga kesehatan
Pusk •• mas mampu .ebagru ("sIUlntor
edukasl padn 1000 HPK dengan metod •• me-
demo
Peser1a:
Kriterta peserta pada pelnllhnn Inl adalah
Tenago glzt. Bldan dan tenngn promes!
kesehatan, Jumloh makstmal peserta dclam
I (sotu) kelas kumng lebth odoJah 30 ornng.
Pelaks(II1an kegiatan:
PelaUhon cIIlnksan"kan secara lurtng dengan
jumJoh Jam peloJornn 32 JPL (Teorl II Jpl.
penugosan I (! jpl. dan praktek I.'lpongnn S
[pl].
Bahan Praktck/ illat Santu Pelab'han:
I. ASI Soja Cukup (printing ukuran perut
boyl. SKM. mlnynlc gel"s, kelereng, bolo
bekel, Bolli Tenl., Telur Malnan. oetas
Plasuk, aolas ukur, manlk-manfk,
plngpong);
II. Sumber Zal Besl (Prlntlng kartu ATIKA,
kartu kerupuk, ember transparan]:
Ill. CernU"" Sembnrangan (printing kartu
OEEKK, kartu salah-benertn, maeam-
maeam snack, ember keen, bol.~ woma
warnl];
tv. Membnyangkan masa depan (prlnllng
kanu ena-ene, dadu (I lSi, tall mila,
kertas, pulpen]:
v, Menyu.un Balok (Prlnung set kartu
(aklor, malnan kayu];
2022, No.1460
www.peraturan.go.id
-- 47 of 107 --
vi. Jadwal makan anak (printing kartu
gambar, bwmer jadwal makan, sedomn.
soladp];
vii. Slap beperglan [prtnttng]. dttartk ke segala
arnh lkartu tndeks, tall rafta, kertas,
pulpen);
vIU. Ponsl makan ba~1 dan nnak (printing 10
plrlng makan, kartu plrtng benar salahl;
Ix, lkatnn Ibu dan anak [prtnttng];
x, harapan Ibu (printing kartu janln);
Xi. cud tangnn pakal sobun (printing
sebelum menytapkan makanan, printing
sebelum menyusul, sesudah
membenslhkan anak, S longknh euct
tungan yang balk don benar, UV lUter,
lumlgerm lotion);
xii. dan latnnya sesuat dengon lamplran
kl.ltlkulum/modul pelauban eduknsl glzt.
(bl ~Intlhnn Kon.ellng Menyuaul
Tujunn:
Menlngkatkan kapasnas lenngo kesehatan
Puskeamns mampu melakukan kon.eUng
menyuaul
~ .. rta:
kruerta peserta tenaga kesehaton dl
Puskeamns dlutnmnkan nutrlsjonls, tenoga
(11%1 Pu.keamn., pengelol4 program KIA, dan
bidon deso. Jumlnh mokslmru pesertn dalam
I (SOru] kela. adalah 2S omne.
~Iok.onoon keglnton:
~Intlhon dllaksonnknn seeora IMOP
mukn/lurtne denann Jumloh [am pelnjnrnn 43
jpl [teort J 7 jpl, penugnsan 20 jpl, praktek
lopangnn 0jpl).
Bahan praktik/ alaI bantu pe/ad/lan:
boneka dan model payudcrn, CMgklr .Iokl,
.pult 20 ee, apult I ec, Nasogastric fub<!,
rtO~book. pulpen/ penatl, apldol 3 warna,
kertas fllpchart.
(el ~Intlhnn Pembertan Mnknn Bay! dan AMk
(PMBA)
Tuju