MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.010/ 2 0 22
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
34/PMK.0 10/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan
pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun
2022 , perlu dilakukan penyesuaian daftar barang yang
dikenai pemungutan pajak penghasilan Pasal 22;
b . bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK . 010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang
Lain belum dapat mengakomodir kebutuhan penyesuaian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 82 --
Mengingat
sistem klasifikasi barang sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
a tau Kegiatan U saha di Bidang Lain;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19 83 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indon esia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan
Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegi atan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
l 10 /PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.0 10 /20 17 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 82 --
Menetapkan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan
Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1234);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN
DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG
LAIN.
Pasall
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain diubah, sehingga
menj adi se bagaimana tercan tum dalam Lam piran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
!Ill.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 82 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 341
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
ministrasi Kernen terian
~ -r- - ~~ if--1./---.~I t,;
~: C' AH <M .
\ .f', 13. 199703 1 001
<'tf-,.., ·\,
"· .__ 7 , TA,~;~ ~ ·
·--":'----;:-
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 82 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGA N NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
A . DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10% (SEPULUH
PERSEN)
No
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
Pos Tarif
HS Code
3303.00.00
33.04
3304.10.00
3304.30.00
3304.91.00
3304.99
3304.99.20
3304.99.30
3304.99.90
33.05
3305 . 10
3305.10.10
3305.10.90
3305.20.00
3305.30.00
3305 .90.0 0
33.06
3306.10
3306 .1 0.10
3306 . 10.90
3306.20.00
3306 .90.00
33.07
3307 .10 . 00
3307.20.00
U raian Barang
Parfum dan cairan pewangi.
Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan
kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit
terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur
atau pedikur.
- Preparat rias bibir
- Preparat manikur dan pedikur
- Lain - lain :
- - Bubuk, dipadatkan maupun tidak
- - Lain - lain :
- - - Preparat anti j erawat
- - - Krim dan l os i on lainnya untuk wajah atau kulit
- - - Lain-lain
Preparat digunakan untuk rambut.
- Sampo:
- - Mengandung k hasiat anti jamu r
- - Lain - lain
- Prepara t pengeriting atau pelurus rambut secara permanen
- Lak rambut
- Lain-lain
Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk
penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental
floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran.
- Pasta gigi :
- - Bubuk dan pasta untuk dental profi laksis
- - Lain - lain
- Ben a ng pemb er sih sela gigi (dental floss)
- Lain - lain
Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur,
atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat
perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias
lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat
penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung
desinfektan maupun tidak.
- Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur
atau sesudah mencukur
- Deodoran dan antiperspirant
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 82 --
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
3 1
32
33
34
35
36
37
3307.30.00
3307.41
3307.41.10
3307.41.90
3307.49
3307.49.10
3307.49.90
3307.90
3307.90.10
3307.90.30
3307.90.40
3307.90.50
3307.90.90
34.01
3401.11
3401.11.40
3401.11.50
37.02
3702.54
3702.54.90
39.22
3922.10
3922.10.11
3922.10. 19
3922.10.90
3922.20.00
39 . 25
3925.10.00
3925.20 .00
- Garam pewangi dan preparat lai nnya untuk mandi
- Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan , termasuk prep arat
bau-bauan yang digunakan se l ama ritual keagamaan:
- - Preparat "Agarbatti" dan bau - bauan lainnya yang dibakar:
- - - Bubuk wewangian (dupa) darijenis yang digunakan selama ritual
keagamaan
- - - Lain-lain
- - Lain- l ain :
- - - Preparat pewangi ruan gan mengandung desinfektan maupun
tidak
- - - Lain-lain
- Lain-lain :
- - Preparat rias binatang
- - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau
kosmetik
- - Wewangian atau kosmetik l ainnya , termasuk preparat peron t ok
bulu
- - Laru tan lensa kontak atau mata buatan
- - Lain - lain
Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan
sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau
bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak;
produk dan preparat aktif permukaan organik untuk
membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan
untuk penjualan eceran, meng a ndung sabun maupun tidak;
kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi,
dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen .
- Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik , dalam
bentuk batangan, cake, potongan atau ben tukan y ang dicetak , dan
k ertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi
atau ditutupi dengan sabun atau deterjen :
- - Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat) :
- - - Sabun mengandung obat t ermasuk sabun desinfektan
- - - Sabun lainnya termasuk sabun mandi
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, dari
bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak
instan dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.
- Film l ainny a, untuk fotografi berwarna (polikrom) :
- - Dengan lebar mel eb ihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan
panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk slide :
- - - Lain -l ain
Bak mandi, bak mandi dengan pancuran, bak cuci, wastafel,
bidet, mangkuk, tempat duduk dan penutup kloset, tangki air
penyiram dan perlengkapan saniter semacam itu, dari plastik .
- Bak mandi, bak mandi dengan pancuran , bak cuci dan wastafe l :
- - Bak mandi :
- - - Bathtubs mempunya i ruang interior kotak atau oblong
- - - Lain-lain
- - Lain -lain
- Tempa t duduk dan penutup kl oset
Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk
dalam pos lainnya.
- Reservoir, tan g ki , tahang dan tempat simpan semacam itu, de n gan
kapasitas me lebihi 300 1
- Daun pintu, daun jendela dan bingkainya serta ambang b awah
pintu
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 82 --
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
3925.30.00
3925.90.00
39.26
3926.20
3926.20.10
3926.20.90
3926.30.00
3926.90
3926.90.10
3926.90.20
3926.90.59
3926.90.60
3926.90.82
40.15
4015.90
4015.90 .20
40.16
4016.10
4016.10.10
4016.10.20
4016 . 10.90
4016 . 91
4016.91.10
4016.91.20
4016.91.90
4016.92
4016.92.10
4016.92.90
4016.95.00
4201.00.00
42.02
- Penutup, kerai gulung (termasuk kerai gulung Venesia) dan barang
semacam itu serta bagiannya
- Lain-lain
Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang
dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.
- Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan
mitt):
- - Sarung tangan; celemek; celemek dada bayi
- - Lain - lain
- Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya
- Lain - lain :
- - Pengapung untuk jaring penangkap ikan
- - Kipas dan handscreen , bingkai dan gagangnya, serta bagian -
bagiannya
- - Barang industri :
- - - Lain-lain
- - Tempat makanan unggas
- - Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil ;
manik-manik; tali sepatu :
- - - Tasbih
Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarong tangan, mitten
dan mitt), untuk segala keperluan, dari karet divulkanisasi selain
karet keras.
- Lain -lain :
- - Pakaian selam (wet suit)
Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras.
- Dari karet seluler :
- - Lapisan untuk pakaian atau aksesoris pakaian
- - Ubin lantai dan ubin dinding
- - Lain - lain
- Lain - lain :
- - Penutup lantai dan mat :
- - - Mat
- - - Ubin
- - - Lain-lain
- - Penghapus :
- - - Tip penghapus
- - - Lain - lain
- - Barang lain yang dapat dipompa
Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuk
tali kekang, kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup sadel,
tas sadel, jaket anjing dan sejenisnya), dari berbagai bahan.
Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah,
dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik,
koper senjata, sarong pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk
bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel,
tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat
rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat
botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan
semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan
lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat
vulkanisasi atau dari kertas karton selurohnya atau sebagian
besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 82 --
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
4202.11
4202.11. 10
4202.11.90
4202 . 21.00
4202.31.00
4202.91
4202.91.11
4202.91. 19
4202.91.90
42.03
4203.10.00
4203.2 1
4203.21.10
4203.21.90
4203.29
4203.29.10
4203.29.90
4203.30.00
4203.40.00
43.03
4303.10.00
4303.90
4303.90.90
57.01
57 01.10
57 01.10.90
5701.90
5701.90.20
5701.90.99
57.02
5702.10.00
5702.41
- Peti, koper , vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan
kemasan semacam Itu :
- - Dengan permukaan luar dar i kulit samak, dari kulit komposisi:
- - - Koper atau tas kantor dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm
x 25 cm
- - - Lain-lain
- Tas tangan , dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa
gagang:
- - Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit
komposisi
- Barang dari jenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas
tangan:
- - Dengan permukaan luar dari kulit samak, atau dari kulit
komposisi
- Lain - lain :
- - Dengan permukaan l uar dari kulit samak atau dari kulit
komposisi:
- - - Tas olahraga :
- - - - Tas bowling
- - - - Lain-lain
- - - Lain-lain
Pakaian dan aksesori pakaian, dari kulit samak atau dari kulit
komposisi.
- Pakaian
- Sarung tangan , mitten dan mitt:
- - Di rancang khusus untuk digunakan dalam ol ahraga:
- - - Sarung tangan baseball dan softball
- - - Lain -lai n
- - Lain-lain :
- - - Sarung tangan pelindung kerja
- - - Lain - lain
- Ikat pinggang dan bandolier
- Aksesori pakaian lainnya
Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu.
- Pak a ian dan aksesori pakaian
- Lain - lain :
- - Lain -l ain
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, disimpul, sudah jadi
maupun belum.
- Dari w ol a tau bulu hewan halus :
- - Lain - lain
- Dari bahan tekstil lainnya :
- - Dari kapas :
- - Dari serat jute
- - Lain - lain :
- - - Lain - lain
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak
berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum,
termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie " dan babut tenunan
tangan yang semacam itu.
- "Kelem", "Schumacks", "Karamanie " dan babut tenunan tangan
semacam itu
- Lainnya, dengan konstruksi bulu, s udah jadi :
- - Dari wol atau bulu hewan halus :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 82 --
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
5702.41.90
5702.49
5702.49.91
5702.49.99
5702.9 1
5702.9 1. 90
5702.99
5702.99.91
5702.99.99
57.03
5703.10
5703.10 . 30
5703.10.90
5703.90
5703.90.92
5703.90.93
5703.90.99
57.05
5705.00.99
61.13
6113.00. 10
64.01
6401.10.00
6401.92
6401.92.10
6401.92.90
6401.99
6401.99.10
6401.99.90
64.02
6402.12.00
6402.19
6402.19.10
6402.19.90
6402.20.00
6402.91
- - - Lain-lain
- - Dari bahan tekstil lainnya :
- - - Lain-lain :
- - - - Babut untuk sembahyang
- - - - Lain-lain
- Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, sudah jadi :
- - Dari wol atau bulu hewan halus :
- - - Lain - lain
- - Dari bahan tekstil l ainnya :
- - - Lain-lain :
- - - - Babut untuk sembahyang
- - - - Lain-lain
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf),
berumbai, sudah jadi maupun belum .
- Dari wol atau bulu hewan halus :
- - Karpet penutup lantai darijenis yang digunakan untuk kendaraan
bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
- - Lain-lain
- Dari bahan tekstil l ainnya :
- - Lain-lain :
- - - Babut untuk sembahyang
- - - Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk
kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04
- - - Lain-lain
Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun
belum.
- Lain - lain :
- - Lain - lain
Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03,
59.06 atau 59 . 07.
- Pakaian selam
Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet
atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan
tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,
ditusuk atau proses semacam itu.
- Alas kaki dilengkapi pelindung jari dari l ogam
- Alas kaki lainnya :
- - Menutupi mata kaki tetap i tidak menutupi lutut :
- - - Dileng kapi pelindung jari dari bukan lo gam
- - - Lain - lain
- - Lain - lain :
- - - Menutupi lutut
- - - Lain-lain
Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau
plastik.
- Alas kaki o lahraga :
- - Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan bot pa pan luncu r salju
- - Lain-lain :
- - - Alas kaki g ulat
- - - Lain-lain
- Alas kaki dengan tali pengikat atau tal i kulit di atasnya diraki t pada
so l dengan alat penusuk
- Alas kaki l ainnya :
- - Menutupi m ata kaki :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 82 --
101 6402 . 91.10
102 6402.91.91
103 6402.91.92
104 6402.91.99
6402.99
105 6402.99.10
106 6402.99.20
107 6402.99.90
64.03
108 6403.12.00
6403.19
109 6403.19.10
110 6403.19.20
111 6403.19.30
112 6403.19.90
113 6403.20.00
114 6403.40.00
115 6403.51.00
6403.59
116 6403.59.10
11 7 6403.59.90
6403.91
118 6403.91.10
11 9 6403.91.20
120 6403.91.30
121 6403.91.90
6403.99
122 6403.99.10
123 6403.99.20
124 6403.99.30
125 6403.99.90
64.04
6404.11
126 6404.11.10
127 6404.11.20
128 6404.11.90
6404.19
1 29 6404.19.10
130 6404.19.90
1 31 6404.20.00
64.05
13 2 6405.10.00
1 33 6405.20.00
- - - Sepatu selam
- - - Lain-lain :
- - - - Dilen g kapi p e lindung jari dari lo gam
- - - - Dilengkapi pelindung jari dari bukan lo gam
- - - - Lain-lain
- - Lain -l ain :
- - - Dilengkapi pelindung jari dari logam
- - - Dilengkapi pelindung jari dari bukan logam
- - - La in-lain
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau
kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak.
- Alas kaki olahraga :
- - Bot ski , alas kaki untuk lintas alam dan Bot papan lun c ur salju
- - Lain-lain :
- - - Dilengkapi dengan spike , cleat atau sejenisnya
- - - Bot pengendara; sepatu bowling
- - - Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau g imnastik
- - - Lain -l ain
- Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak, dan bagian atas n ya
terdiri atas pengikat dari kulit samak yang menyi la ng punggung kaki
dan sekeliling j e mpol
- Alas kaki lainnya , dilengkapi pelindung jari dari lo gam
- Alas kaki lainnya deng an sol l uar dari kulit :
- - Menutupi mata kaki
- - Lain-lain :
- - - Sepatu bo w ling
- - - Lain-lain
- Alas kaki lainnya :
- - Menutupi mat a kaki :
- - - Alas kaki ya n g dibuat dengan dasar atau platform dari kayu,
tidak memiliki sol dalam a tau pe lindung jari dari logam
- - - Bot pengendara
- - - Lain - lain , dilengkapi pelindun g jari dari bukan l ogam
- - - Lain - lain
- - Lain - lain :
- - - Ala s kaki yang dibuat den gan dasar atau platform dari kayu,
tidak memiliki sol dala m atau pelindung jari dari loga m
- - - Sepatu bowling
- - - Lain - lain , dilen gka pi pelindung jari dari buka n l ogam
- - - Lain -la in
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau
kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil.
- Alas kaki dengan sol lu ar dari karet atau plastik :
- - Alas kaki ola hraga; sepatu tenis, sepatu bo la basket , sepatu
senam , sepatu la tihan d an sejenisnya :
- - - Dil engkapi dengan spike, cl eat atau sejeni snya
- - - Al as kaki un tuk gulat, angkat beban atau g imnast ik
- - - Lain-lain
- - Lain - lain :
- - - Dile ngkapi p elin du ng jar i
- - - Lain -lain
- Alas kaki dengan sol lu a r dari kuli t samak at au kuli t komposisi
Alas kaki lainnya.
- Den gan bagian atasn ya dari kulit samak atau kuli t komposisi
- Den gan bagian a t asn ya dari bahan tekstil
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 82 --
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
144
145
146
147
148
149
150
151
152
153
154
155
6405.90.00
65.06
6506.10
6506.10.10
6506 . 10.90
6506.91.00
68.02
6802.10.00
6802.21.00
6802.23.00
6802.29
6802.29.10
6802.29.90
6802.91
6802.91.10
6802.91.90
6802.92.00
6802.93
6802.93.10
6802.93.90
6802.99.00
69.10
6910.10.00
6910.90.00
6913.10
6913.10.90
6913.90
6913.90.90
70.13
7013.22 . 00
7013.33.00
7 013.41.00
- Lain-lain
Tutup kepala lainnya, diberi garis atau dirapikan pinggirannya
maupun tidak .
- Tutup kepala pengaman:
- - Helm untuk pengendara sepeda motor
- - Lain - lain
- Lain - lain :
- - Dari karet atau dari plastic
Batu monumen dan batu bangunan dikerjakan (kecuali batu
sabak) dan barang terbuat dari padanya, selain barang dari pos
68.01; kubus mosaik dan sejenisnya, dari batu alam (termasuk
batu sabak), dengan alas maupun tidak; butiran, kepingan dan
bubuk dengan warna artifisial dari batu alam (termasuk batu
sabak).
- Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang
maupun tidak (termasuk bujur sangkar), yang permukaan
terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7
cm; butiran dengan warna artifisi al, serpihan dan bubuk
- Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat
dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan
permukaan datar atau rata :
- - Marmer, travertine dan alabaster
- - Granit
- - Batu lainnya:
- - - Batu calcareous l ainnya
- - - Lain- l ain
- Lain - lain :
- - Marmer, travertine dan alabaster:
- - - Marmer
- - - Lain-lain
- - Batu calcareous la innya
- - Granit:
- - - Lembaran tebal dipoles
- - - Lain- lain
- - Batu lainnya
Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana
kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan
saniter semacam itu dari keramik.
- Dari porselin atau keramik cina
- Lain-lain
Patung dan barang keramik ornamental lainnya
- Dari porselin atau keramik cina :
- - Lain -l ain
- Lain -l ain :
- - Lain -l ain
Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, toilet,
kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu
(selain yang disebut dalam pos 70.10 atau 70.18).
- Gelas minum stemware, selain ker amik kaca:
- - Dari kristal timbal
- Gelas minum lainnya, selain keramik kaca :
- - Dari kristal tim bal
- Barang ka ca dari j en is yang digunakan untuk meja (selain ge l as
minum) atau keperluan dapur se l ain keram ik kaca:
- - Dari kristal timbal
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 82 --
156
1 57
1 58
1 59
160
161
162
163
164
165
166
167
168
169
17 0
17 1
17 2
7 01 3.9 1.00
71.14
7 114. 19 . 00
7 11 4 . 20 .00
71.15
7 11 5. 10 .00
7 11 5.90
7 11 5 . 90 .10
711 5.9 0. 2 0
71 1 5.9 0. 9 0
71.16
7 11 6. 10.00
7 11 6.2 0.00
73.21
7 32 1. 1 1.00
732 1. 19
7 32 1. 19. 10
732 1. 19.90
732 1.8 1.00
7 32 1. 89. 00
84.13
84 1 3.70
84 13 . 70.42
84 1 3.7 0 .9 1
84 1 3.8 1
84 1 3.8 1.1 3
84.14
- B arang k ac a la in nya :
- - Dari k ri stal tim ba l
Barang hasil tempaan pandai emas atau pa ndai perak dan
bagiannya , dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan
logam mulia.
- D ari lo gam mu li a, d i se puh atau di palut d en g an loga m mulia
m au p u n tid a k :
- - D ari l oga m m u lia la innya, di sepuh a t au d i pal ut d engan l ogam
mulia m au pun tidak
- Dar i lo ga m ti d a k muli a dip a lu t d en gan lo ga m mulia
Barang lainnya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut
dengan logam mulia .
- Kat alis d a l am ben t u k kasa kawat atau a n ya m a n ki s i, d ari plati n a
- La in -la in :
- - Dari em as atau p erak
- - Dari l ogam yang di pa lu t dengan em as a t au p erak
- - Lain -l ai n
Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya , batu mulia atau
batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi).
- D ari m ut iar a a lam at a u budid aya
- Dari b atu mulia atau ba tu se mi m u lia (a lam , s in tetik a t au
di re k onstru ksi)
Tungku , kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku
dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan
besar, anglo, gelang gas, pi ring pemanas, dan peralatan rumah
tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau
baja.
- P erala tan masak d an pi ring pe m anas :
- - Den gan bah a n bak a r gas a t au gabu ngan gas dan b ahan b ak ar
lainnya
- - Lai n -la in , t ermasuk pera l atan de n gan ba h a n bak ar padat:
- - - Den gan bah an ba k ar pad at
- - - Lain -l ain
- Pera la ta n la in ny a :
- - Den ga n bah an baka r gas a t au gabu ngan gas dan bahan ba k ar
la innya
- - La in -l ain, term asu k pe ra l atan de n g an b ahan bakar padat
Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak;
elevator cairan.
- Po mp a sentrifu gal la i nny a:
- - Pom pa ai r la in n y a, d en gan flow rate ti dak m e lebih i 8 . 000 m3/jam
- - - Denga n ukuran d ia m ete r in let ti dak me l ebi h i 200 mm ,
diop eras ikan secara el ektrik
- - Lain - lain :
- - - Dengan uku r an d iam eter inl et tidak m el ebihi 20 0 mm
- Pompa lai nnya; elevator cairan :
- - Pompa:
- - - P ompa air dengan fl ow ra te tidak me l ebihi 8.00 0 m3 / jam,
diop erasika n secara el ektri k
Pompa udara atau pomp a vakum , kompre sor udara atau
kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya ;
hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung denga n kipas ,
dilengkapi dengan saringan m a upun tidak ; kabinet pengaman
biologis kedap gas, dilengkapi dengan sari ngan m a upun tidak.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 82 --
173
174
175
176
177
178
179
180
181
182
183
184
185
186
187
188
189
190
8414.51
8414.51.10
8414.60
8414.60.11
8414.60.19
8414.60.91
8414.60.99
8414.70
8414.70.11
8414.70.21
84.15
8415.10
8415.10.20
8415.10.30
8415.20
8415.20.10
8415.20.90
84.18
8418.10
8418.10.31
8418.10.32
8418.10.91
8418.10.99
8418.21
8418.21.10
8418.21.90
8418.29.00
8418.50
- Kipas:
- - Kipas meja, lantai, dinding, jendela , langit-langit atau atap,
dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak
melebihi 125 W :
- - - Kipas meja dan kipas angin kotak
- Hood yang memil iki sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120
cm:
- - Dilen gkap i dengan saringan :
- - - Kabinet laminar airflow
- - - Lain-lain
- - Tidak dilengkapi dengan saringan :
- - - Cocok untuk keperluan industri
- - - Lain-lain
- Kabinet pengaman biologis kedap gas :
- - Dilengkapi dengan saringan :
- - - Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi
120 cm
- - Tidak dilengkapi dengan saringan :
- - - Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi
120 cm
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan
dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan
kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat
mengatur kelembaban udara secara terpisah.
- Tipe yang dirancang untuk dipasang pada j ende la , dinding, langi t -
l angit atau lantai, menyatu atau "sistem terpisah" :
- - Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 2 1,10 kW
- - Dengan kapasitas pendinginan m el ebihi 21, 10 kW tetapi tidak
melebihi 26,38 kW
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan
bermotor:
- - Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
- - Lain -la in
Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin
atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain
mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15.
- Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu
luar terpisah atau laci, atau kombinasinya :
- - Dilengkapi dengan h anya pintu lu ar terpisah :
- - - Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 1
- - - Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 1
- - La in - lain :
- - - Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan
perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 1
- - - Lain - lain
- Lemari pendingin, t ipe rumah tangga :
- - Tipe kompresi:
- - - Dengan kapasitas tidak melebihi 230 1
- - - Lain-lain
- - Lain-lain
- P erabotan l ainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan
sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan
perlengkapan pendingin atau pembeku:
- - Konter display , peti pajang dan sejenisny a, dilengkapi dengan
perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 1:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 82 --
191
19 2
19 3
194
195
196
19 7
19 8
19 9
2 00
8418.50.19
8418.50.99
8418.69
8418.69.10
8418.69.30
84.19
8419.11
8419.11.10
8 419.19
8 419.19.10
84.22
84 22. 11.00
84.50
8450.20.00
84.51
8451.21.00
84.71
8471.30
8471.30.20
- - - Lain-lain
- - Lain-lain :
- - - Lain - lain
- Perlengkapan pendingin atau pembeku l ainnya; pompa panas:
- - Lain - lain :
- - - Pendin g in minuman
- - - Dispenser air dingin
Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan
secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan
perlengkapan lain-nya dari pos 85.14), untuk mengolah bahan
dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti
memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi,
mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan,
mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau
mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant
atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik.
- Pemanas ai r instant atau pemanas air d en gan t e mpat
penyimpanan, bukan listrik :
- - Pemana s a ir inst a n dengan gas :
- - - Tipe rumah tan gga
- - Lain-lain :
- - - Tipe rumah tangga
Mesin pencuci piring; mesin untuk membersihkan atau
mengeringkan botol atau kemasan lainnya; mesin untuk mengisi,
menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng ,
kotak, kantong atau kemasan lainnya; mesin untuk menutup
dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam
itu; mesin pengepak atau pembungkus lainnya (termasuk mesin
pembungkus heatshrink); mesin untuk mengaerasi minuman.
- Mes in p enc u ci piring :
- - D ari t i pe rumah tan gga
Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang
dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan.
- Mesin, dengan kapasitas linen k ering melebihi 10 kg
Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci,
membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika,
mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup,
menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil,
kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi
pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan
dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk
menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau
memotong bergerigi kain tekstil.
- Mesin p engering :
- - Dengan kapasitas l inen kering tid ak melebihi 10 kg
Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik
atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam
bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak
dirinci atau termasuk dalam pos lainnya .
- Mesin pengolah data otomatis digital portabel , dengan b erat tidak
leb ih dari 10 kg, terdir i dari paling t idak sat u unit pengolah pusat,
key board dan display:
- - La ptop termas uk n oteboo k da n sub n otebook
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 82 --
201
202
203
204
205
2 06
207
208
2 09
2 10
211
2 12
2 13
2 14
2 15
216
217
2 18
2 19
8471.30.90
85.06
8506.10
8506.10.11
8506.10.91
8506.10.99
8506.50 . 00
8506.80
8506.80.30
8506.80.90
85.10
8510.20.00
85 10 .30.00
85.16
85 16.10
8516.10.11
8516. 10.19
8516 .2 1.00
8516 . 29 .00
8516 .5 0.00
85.17
8517.1 1.00
8517.13.00
8517.14.00
8517.18.00
85.19
85 19. 81
85 19. 81.30
- - Lain -lain
Sel primer dan baterai primer.
- Mangan dioksida :
- - Mempunyai vo lume b agian lu ar tidak melebihi 300 cm3 :
- - - Zinc-carbon
- - La in-lain :
- - - Zinc - carbon
- - - La in -la in
- Litium
- Se l prim er dan b ate rai primer lainnya :
- - Mempunya i volu m e bagian l uar tidak melebihi 300 cm3
- - Lain -lain
Alat cukur, alat pangkas rambut dan peralatan penghilang
rambut, dengan motor listrik terpasang .
- Alat pangkas rambut
- Peralatan penghilang rambut
Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat
penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas
ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut
elektro -termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut,
pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tanga n;
setrika listrik ; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik,
selain yang dimaksud dari pos 85.45.
- P eman as a ir in stan atau pemanas air dengan tempat peny imp anan
dan pemanas celup, listrik:
- - Pemanas a ir instan atau pemanas air denga n tempat
penyimpanan:
- - - Dispenser a ir yang h an ya dilengkap i dengan pemanas a ir , untuk
keperluan rum ah tangga
- - - Lain-lain
- Aparatus pemanas ru a ngan l istrik dan aparatus pemanas tanah
listrik :
- - Radiator pemana s tempat p enyim pan an
- - Lain-lain
- Microwave oven
Perangkat telepon, termasuk smartphone d an telepon lainnya
untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;
aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara,
gambar , atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi
dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide
area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari
pos 84 .43, 85.25 , 85.27 atau 85.28.
- Peran gkat te l epo n , termasuk smartphone dan te l epon l ainnya
untuk jaringan se l uler atau u ntuk jaringan tanpa kabel lainnya :
- - Perangkat te l epon dengan gagang set tanpa kabe l
- - Smartphone
- - Te lepon lainnya untukjaringan se lu l er atau u n tukjaringan tanpa
kabel l ain n ya
- - Lain- l ain
Aparatus untuk perekam atau reproduksi suara.
- Aparatus la in nya :
- - Menggunaka n m agn et, media optik atau sem i konduktor :
- - - Compact disc pl ayer
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 82 --
220 8519.81.99
85.21
8521.10
221 8521.10.90
8521.90
222 8521.90.19
223 8521.90.99
85.25
8525.81
224 8525.81.90
8525.82
225 8525.82.90
8525.83
226 8525.83.90
8525.89
227 8525.89.90
85.27
8527 . 13
228 8527.13.10
229 8527.13.90
8527.19
230 8527.19.20
231 8527.19.90
8527.21
232 8527.21.10
233 8527.21.90
234 8527.29.00
8527.91
235 8527.91.10
236 8527.91.90
8527.92
- - - Lain-lain :
- - - - Lain-lain
Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan
video tuner maupun tidak .
- Tipe pita magnetik:
- - Lain - lain
- Lain - lain :
- - Laser disc player :
- - - Lain-lain
- - Lain-lain :
- - - Lain-lain
Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung
dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara
maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera
perekam video.
- Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video :
- - Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan
Su bpos 1 pada Bab ini :
- - - Lain-lain
- - Lain -l ain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi
sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini:
- - - Lain-lain
- - Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam
Catatan Subpos 3 pada Bab ini :
- - - Lain-lain
- - Lain - lain :
- - - Lain-lain
Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun
tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau
pereproduksi suara atau penunjuk waktu.
- Penerima siaran radio dapat dioperasikan tan pa sumber tenaga dari
luar:
- - Aparatus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam atau
pereproduksi suara :
- - - Portabel
- - - Lain - lain
- - Lain-lain :
- - - Portabel
- - - Lain-lain
- Pe nerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber
tenaga dari luar, dari jenis y ang digunakan dal am kendaraan
bermotor:
- - Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi
suara:
- - - Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode siny al sistem
data radio digital
- - - Lain - lain
- - Lain - lain
- Lain-lain :
- - Dikombin a sika n dengan aparatus perekam atau pereproduksi
suara:
- - - Porta bel
- - - Lain - lain
- - Tidak dikombinasikan dengan apara t us perekam atau
pereproduksi suara t e tapi dikombinasikan den g an penunjuk w aktu:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 82 --
237
238
239
240
241
242
243
244
245
246
247
248
249
250
251
252
253
254
255
256
257
8527.92.20
8527.92.90
8527.99
8527.99.20
8527.99.90
85.28
8528.42.00
8528.49
8528.49.10
8528.52.00
8528.59
8528.59.10
8528.62.00
8528.69
8528.69.10
8528.69.90
8528.72
8528.72.10
8528.72.91
8528.72.92
8528.72.99
85.39
8539.21
8539.21.40
8539.21.90
8539.22
8539.22.31
8539.22.32
8539.22.33
8539.22.39
- - - Dioperasikan dengan te naga listrik
- - - Lain-lain
- - Lain - lain :
- - - Dioperas ikan dengan tenaga listrik
- - - Lain-lain
Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus
penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung
dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau
pereproduksi suara atau video, maupun tidak .
- Monitor tabung sinar katoda:
- - Dapat secara l angsung dihubungkan ke dan dirancang untuk
digunakan d e ngan m esin pengolah data otomatis dari pos 84.71
- - Lain-lain :
- - - Berwarna
- Monitor lainnya :
- - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk
digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
- - Lain-lain :
- - - Berwarna
- Proyektor :
- - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang un t uk
digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
- - Lain -l ain :
- - - Mempunyai kemampuan memproy eksikan pada layar dengan
ukuran diagonal 300 inci atau lebih
- - - Lain-lain
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima
siaran radio atau aparatus perekam a tau pereproduksi suara atau
video maupun tidak:
- - La in-lain, b erwarna:
- - - Diop erasikan dengan baterai
- - - Lain-lain :
- - - - Tabun g sinar katoda
- - - - Liquid crystal devices (LCD), li ght-emitting diode (LED) dan tipe
panel layar datar lainnya
- - - - Lain -lain
Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit
lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah;
lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED).
- Lampu filamen lainnya, tidak termasuk lampu ultra-violet atau
infra- merah :
- - Tungsten halogen :
- - - Bola lampu reflektor lainnya
- - - Lain-lain
- - Lain - lain, de ngan daya tidak melebihi 200 W dan untuk voltase
melebihi 100 volt :
- - - Bo la lampu reflektor lainnya :
- - - - Darijenis yan g di g unakan pada pencahayaan dekoratif, dengan
daya tidak melebihi 60 W
- - - - Dari j en is yang digunakan pada pencahayaan dekoratif, dengan
daya melebihi 60 W
- - - - Lain - lain , untuk penerangan rumah tangga
- - - - Lain -l ain
- - - Lain - lain :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 82 --
258
259
260
261
262
263
264
265
266
267
268
269
270
271
272
273
274
275
276
27 7
278
279
280
281
282
283
284
285
8539.22.91
8539.22.93
8539.22.99
8539.31
8539.31.20
8539.31.30
8539.31.90
8539 . 52
8539.52.10
8539.52.90
87.01
8701.10
8701.10.11
8701.10.91
87.03
8703.10
8703.10.10
8703.10.90
8703.21
8703.21.41
8703.21.42
8703.21.43
8703.21.44
8703 . 21.45
8703.21.51
8703.21.59
8703.21.91
870 3 .21. 99
8703.22
8703.22.41
8703.22.42
8703.22.43
8703.22.44
8703 .22.45
8703.22.46
8703.22 .47
- - - - Darijenis yang digunakan pada pencahaya an dekoratif, dengan
daya tidak melebihi 60 W
- - - - Lain-lain, untuk penerangan rumah tangga
- - - - Lain-lain
- Lampu tabung, selain lampu ultra- violet :
- - Fluoresen, k atoda pijar :
- - - Lain-lain, tabung lurus untuk l ampu fluoresen
- - - Lampu fluoresen kompak swaballast
- - - Lain-lain
- Sumber cahaya light -emitting diode (LED) :
- - Lampu light - emitting diode (LED) :
- - - Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup
- - - Lain-lain
Traktor (selain traktor dari pos 87.09).
- Tr ak tor berporos tu nggal :
- - Dengan tenaga tidak melebihi 22,5 kW , dioperasikan secara
elektrik maupun tidak :
- - - Untuk keperluan pertanian
- - Lain-lain :
- - - Untu k keperluan pertanian
Mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang
untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos
87.02), termasuk station wagon dan mobil balap .
- Kendaraan dirancang secara khusus untuk p erj alanan di atas salju;
mobil go lf dan kendaraan semacam itu:
- - Mobil golf (termasuk go lf buggy) dan kendaraan semacam itu
- - Lain -la in
- Kendaraan lainny a, hanya dengan m esin piston pembakaran dalam
cetus api:
- - D engan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc :
- - - La in - lain :
- - - - Gokart
- - - - All-Terrain Vehicles (ATV)
- - - - Ambu la n
- - - - Karavan
- - - - Sedan
- - - - Mobil l ainnya (term asuk station wagon dan mobil sport , tetapi
tidak termasuk van ) :
- - - - - Berpengge r ak empat roda
- - - - - Lain-lain
- - - - Lain-lain :
- - - - - Kendaraan roda tiga
- - - - - Lain- l ain
- - Dengan kapasitas silinder mel ebihi 1.000 cc t eta pi tidak m el eb ihi
1.5 00 cc:
- - - Lain -l ain :
- - - - Gokart
- - - - All- Terrain Veh icl es (ATV)
- - - - Ambulan
- - - - Mobil jenazah
- - - - Van tahanan
- - - - Karavan
- - - - Sedan
- - - - Mobil lainnya (t ermasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk va n) :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 82 --
286 8703.22.51 - - - - - Berpenggerak empat roda
287 8703.22.59 - - - - - Lain-lain
288 8703.22.90 - - - - Lain-lain
8703.23 - - Dengan kapas i tas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi
3.000 cc:
- - - La in -lain :
289 8703 . 23 . 51 - - - - Ambu l an
290 8703 . 23.52 - - - - Mobil jenazah
29 1 8703.23.53 - - - - Van ta han an
292 8703.23.54 - - - - Karavan
- - - - Sedan :
293 8703.23.55 - - - - - Dengan kapasitas silinder mele bihi 1.500 cc te tapi tidak
m el ebihi 1.800 cc
294 8703.23.56 - - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebih i 1.800 cc tetapi t id ak
me l ebi hi 2 .0 00 cc
295 8703.23.57 - - - - - Dengan kapasitas s ilind er melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
296 8703.23.58 - - - - - Den gan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc
- - - - Mobil l ainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
tidak term asu k van), berpenggerak empat roda:
297 8703.23.61 - - - - - Den gan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
meleb ih i 1. 800 cc
298 8703.23.62 - - - - - Den gan kap asitas silinder melebih i 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2 .000 cc
299 8703.23.63 - - - - - D engan kapasitas silind er melebihi 2.000 cc tetapi t id ak
melebihi 2.500 cc
300 8703.23.64 - - - - - Den gan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc
- - - - Mobi l lainnya (termasuk station wago n dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda:
301 8703.23.65 - - - - - Dengan kapasitas s ilind er melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
302 8703.23.66 - - - - - Dengan kapasitas silin der mele bihi 1.80 0 cc tetapi tidak
me l ebih i 2 .000 cc
303 8703.23.67 - - - - - Dengan kapasitas silinder me l ebihi 2.000 cc tetapi ti da k
m el ebihi 2.500 cc
304 8703.23.68 - - - - - Dengan kapasitas s ilinder mel e bihi 2 .500 cc
- - - - Lain- lain :
3 0 5 8703.23.7 1 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1. 500 cc tetapi tidak
me l eb ih i 1. 800 cc
306 8703.23.72 - - - - - Dengan kapasitas si lind er m ele b ihi 1. 800 cc tetap i tidak
mele b ihi 2. 000 cc
307 8703.23.73 - - - - - Dengan kapasitas silinder mele bih i 2. 000 cc t etapi tidak
m el ebih i 2 .5 00 cc
308 8703.23.74 - - - - - Dengan kapasi tas s ilinder me le bihi 2.500 cc
8703.24 - - Den gan kapasitas s ilind er mel ebihi 3.0 00 cc :
- - - La in -lain :
309 8703.24.4 1 - - - - Ambu l an
310 8703.24.42 - - - - Mobil jenazah
311 8703.24.43 - - - - Van tahanan
312 8703.24.44 - - - - Karavan
- - - - Sedan:
313 8703.24.45 - - - - - Berpenggerak empat roda
314 8703.24.49 - - - - - Lain -l ain
- - - - Mobil lainnya (termasuk stati on wago n dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van) :
315 8703.24.51 - - - - - Berpenggerak empat roda
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 82 --
316 8703 . 24.59 - - - - - Lain-lain
- - - - Lain- la in :
3 17 8703.24 . 61 - - - - - Berpenggerak empat roda
3 18 8703 .24. 69 - - - - - Lain-lain
- Kendaraan lainnya, hanya dengan mesin piston pembakaran dalam
n ya la kompresi (diesel atau sem i- diesel) :
8703.31 - - Dengan kapasitas sili nder tidak me l ebihi 1.500 cc:
- - - Lain- l ain :
319 8703 . 31.41 - - - - Gokart
320 8703.31.42 - - - - All-Terrain Vehicles (ATV)
321 8703.31.43 - - - - Ambu l an
322 87 0 3.31.44 - - - - Mobil j enazah
323 8703.31.45 - - - - Van t ahanan
324 8703.31.46 - - - - Karavan
325 8703 . 31.47 - - - - Sedan
- - - - Mobil lainnya (termasuk stati on wagon dan mobi l sport, tetapi
tidak termas u k van) :
326 8703.31.51 - - - - - Berpenggerak empat roda
327 8703.3 1. 59 - - - - - Lain-lain
- - - - Lain-lain :
328 8703.3 1.91 - - - - - Kendaraan roda tiga
329 8703.3 1.9 9 - - - - - Lain-lain
8703.32 - - Dengan kapasitas s ilind er melebihi 1.500 cc tetapi t id ak melebihi
2.500 cc:
- - - Lain-lain :
330 8703.32.51 - - - - Ambulan
331 8703.32.52 - - - - Mobil jenazah
332 8703.32.53 - - - - Van tahanan
333 8703.32.54 - - - - Karavan
- - - - Sedan :
334 8703.32.61 - - - - - Denga n kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1. 800 cc
335 8703.32.62 - - - - - Dengan kapasitas silind er melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
336 8703.32.63 - - - - - Dengan kapasitas sil inde r melebihi 2 .00 0 cc
- - - - Mob il la innya (termasuk station wagon dan mobil sport , tetapi
tidak termasuk van), berpenggerak empat roda:
337 8703.32.71 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebih i 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
338 8703.32.72 - - - - - Dengan kapasitas s ilind er melebihi 1.800 cc tetapi tidak
mele bihi 2.000 cc
339 8703.32.73 - - - - - Dengan k apasitas silinder melebihi 2.000 cc
- - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport , tetapi
tidak te rmasuk van), bukan berpenggerak empat roda:
340 8703.32.74 - - - - - Dengan kapasitas silind er mele bihi 1.500 cc tetapi t idak
m elebihi 1. 800 cc
341 8703.32.75 - - - - - Dengan kapasitas silind er melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2 .0 00 cc
342 8703.32.76 - - - - - Dengan k apasitas silinder melebihi 2.000 cc
- - - - Lain -la in :
343 8703.32.81 - - - - - Dengan kapasitas sil ind er mele bihi 1.500 cc tetap i tidak
melebihi 1. 800 cc
3 44 8703 . 32.82 - - - - - Dengan kapasi tas sili nder mele b ihi 1.800 cc tetapi t idak
me le bihi 2 . 000 cc
345 8703.32.83 - - - - - Dengan kapasitas s ilinder m el eb i hi 2 .0 00 cc
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 82 --
346
347
348
349
350
351
352
353
354
355
356
357
358
359
360
361
362
363
364
365
366
367
368
369
370
371
372
373
8703.33
8703.33.51
8703.33.52
8703.33.53
8703.33.54
8703.33.61
8703.33.62
8703.33.71
8703.33.72
8703.33.80
8703.33.90
8703.40
8703.40.31
8703.40 . 32
8703.40.33
8703.40.34
8703.40.35
8703.40.36
8703.40.41
8703.40.42
8703.40.43
8703.40.44
8703.40.45
8703.40.46
8703.40.47
8703.40.51
8703.40.52
8703.40 .53
8703.40.54
8703.40.55
- - Dengan kapasitas s ilind er melebihi 2 . 500 cc :
- - - Lain-lain :
- - - - Ambulan
- - - - Mobil jenazah
- - - - Van tahanan
- - - - Karavan
- - - - Sedan :
- - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 3 . 000 cc
- - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
t idak termasuk van), berpenggerak empat roda:
- - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - - Mobil l ainnya (termasuk station wagon dan mobil sport , tetapi
tidak te rmasuk van), bukan berpenggerak empat roda
- - - - Lain - lain
- Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam
cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak , selain
dari kendaraan y ang dapat diisi tenaganya dengan
menghubungkannya ke sumber tenaga listrik eksternal:
- - Lain-lain :
- - - Gokart
- - - All-Terrain Veh icl es (ATV) :
- - - - Dengan kapasitas silinder t idak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc
- - - Ambulan :
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi t idak
melebihi 3.000 cc
- - - - Lain-lain
- - - Mobil jenazah :
- - - - Dengan kapasitas silinder ti dak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1. 500 cc teta pi tid ak
me l ebihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc t eta pi tidak
melebihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapasitas sil ind er melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 3.000 cc
- - - Va n tahanan :
- - - - Deng a n kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan ka p asitas silinder melebihi 1. 000 cc tetapi tidak
melebihi 1.5 00 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.5 00 cc tetapi t idak
melebihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapasitas sil inder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - Karava n :
~ I/www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 82 --
374 8703 .40 .56
375 87 0 3.40.57
376 8703.40.58
377 8703.40.6 1
378 8703.40 . 62
379 8703.40.63
380 8703.40.6 4
381 8703.40.65
382 8703.40.66
383 8703.40.67
384 8703.40.68
385
386
387
388
389
390
391
392
393
394
395
396
397
398
399
400
401
402
8703.40.7 1
8703.40.72
8703.40.73
8703.40.74
8703.40.75
8703.40.76
8703.40.77
8703.40 .8 1
8703.40.82
8703.40 .83
8703.40.84
8703.40 .85
8703.40 . 86
8703.40.87
8703.40 . 91
8703.40.92
8703.40.93
8703.40.94
- - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1. 500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
me le bihi 2.000 cc
- - - - D engan kapasitas silinder melebihi 2 .000 cc
- - - Sedan:
- - - - Den gan ka pasitas si linder tidak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapas i tas si l inder melebihi 1.000 cc tetapi t i dak
melebihi 1. 500 cc
- - - - Dengan kapasitas si lind er melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1. 800 cc
- - - - Dengan kapasitas si l inder melebihi 1. 800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapasitas si lind er melebihi 2.000 cc tetapi t i dak
melebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapasitas si lin d er melebihi 2.500 cc tetap i t idak
melebihi 3.000 cc
- - - - D engan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggera k
empat roda
- - - - Den gan kapasitas s ilind er melebihi 3.000 cc, bukan
berpenggerak empat roda
- - - Mobil lainnya (termasuk station wago n dan mobil sport, tetapi
tid ak t ermasuk van) , berpenggerak empat roda:
- - - - Dengan k apasi t as silinder tidak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebih i 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas s ili nder me l ebih i 1. 500 cc tetapi tidak
me l ebihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapas itas si li nder melebihi 1. 800 cc tetapi tidak
melebihi 2 . 000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetap i t id ak
melebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapas i tas s ilind er melebihi 2.500 cc tetapi t idak
m ele bihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 3.000 cc
- - - Mobil l ain n ya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van) , bukan berp enggerak empat roda:
- - - - Dengan kapasitas silinder tidak m el ebih i 1.0 00 cc
- - - - Dengan kapasitas si lind er melebihi 1.000 cc tetap i tidak
me l ebihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas si linder melebihi 1. 500 cc tetapi tidak
me l ebih i 1.800 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetap i t id ak
mele bihi 2 . 000 cc
- - - - Dengan kapasitas silin d er melebihi 2 .00 0 cc tetap i tidak
melebihi 2 . 500 cc
- - - - Dengan kapasitas si l inder melebihi 2 . 500 cc tetapi tidak
m elebih i 3.000 cc
- - - - Dengan kapas it as si lind er melebihi 3.000 cc
- - - Lain - lain :
- - - - Den gan kapasitas silinder t idak meleb ihi 1.000 cc
- - - - Den gan kapasitas si l inder me l ebihi 1.000 cc tetapi ti dak
mele bihi 1. 50 0 cc
- - - - Dengan kapasitas s ilinder me le bihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
- - - - Dengan ka pasitas si l inder melebihi 1.800 cc tetapi tid ak
mele bihi 2. 000 cc
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 82 --
403 8703.40.95
404 8703.40.96
405 8703.40.97
406 8703.40.98
8703.50
407 8703.50.31
408 8703.50.32
409 870 3.50.33
410 8703.50.34
411 8703.50 . 35
41 2 8703.50.36
413 8703.50.41
414 8703.50.42
4 15 8703.50.43
416 8703.50.44
4 17 8703.50.45
418 8703.50.46
419 8703.50.47
42 0 8703 . 50.5 1
421 87 03. 50.52
4 22 87 0 3 . 50.53
423 8703.50.54
42 4 8703.50.55
425 87 0 3.50.56
426 87 03. 50.57
427 87 0 3 .5 0. 58
428 8703 . 50.6 1
4 29 8 70 3.50 . 62
430 87 0 3 . 50.63
- - - - Dengan kap as itas silinder melebihi 2.000 cc tetap i t ida k
m ele bih i 2. 500 cc
- - - - Dengan kapasitas si l inder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, b erpe n gge r a k
e mpat roda
- - - - Deng a n kapasitas s il inder melebihi 3.000 cc, bukan
berpengge r a k empat roda
- Kendaraan l ainnya, dengan kedua me s in piston pem bakaran dalam
n yala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai
motor untuk peng gerak, selain dari ke nd a raan yang dapat diisi
tenaganya dengan m e nghubungkannya ke sumber ten aga lis trik
e kste rnal:
- - Lain - lain :
- - - Gokart
- - - All-Te rrain Vehicles (ATV) :
- - - - Dengan kapasi tas sili nder t idak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas sil inder melebihi 1.000 cc
- - - Ambulan :
- - - - Dengan kapasit as silinder tid ak m e lebihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas si lind er melebihi 1 .500 cc te tapi tidak
melebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapasi t as silin de r me l eb i hi 2.500 cc
- - - Mobil jenazah:
- - - - Dengan k apas ita s silinder tidak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapas i tas silinder m ele bihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.5 00 cc
- - - - Den gan kapasitas s il inder melebihi 1. 500 cc tet api tidak
me le bihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
me le bihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapas i tas s il ind er m ele bihi 2.000 cc tetapi tid ak
melebihi 2.5 00 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tid ak
m elebi hi 3.000 cc
- - - - Dengan kapas itas silinder me le bihi 3 .000 cc
- - - Van tahanan:
- - - - D engan kapas i tas silinder tidak me l ebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder m ele bihi 1.000 cc tetap i t id ak
me lebi hi 1. 500 cc
- - - - D engan kapasitas silinder m elebih i 1.500 cc tetap i tidak
melebihi 1.8 00 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder m ele bihi 1.800 cc tetap i tidak
melebihi 2.500 cc
- - - - D engan kapasitas silind er melebihi 2. 5 00 cc
- - - Karavan :
- - - - Den gan kapasitas silinder tidak me lebihi 1.500 cc
- - - - D engan kapasitas s ilinder mele bih i 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
- - - - D engan kapasitas sil ind er melebihi 2.000 cc
- - - Sedan:
- - - - De ngan kapasitas silinder t i dak me l ebi hi 1.000 cc
- - - - Den ga n kapasitas s ilind er melebihi 1.000 cc t etapi tidak
m elebi hi 1.500 cc
- - - - D engan kapasitas s i lind er melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
I rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 82 --
431 8703.50.64 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
432 8703.50.65 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
433 8703.50.66 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
434 8703.50.67 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van), berpenggerak e mpat roda:
435 8703.50.71 - - - - D engan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
436 8703.50.72 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
437 8703.50.73 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
438 8703.50.74 - - - - Dengan kapasitas silinder mele bihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
439 8703.50.75 - - - - Dengan kapasitas silinder m el ebihi 2.000 cc tetapi tidak
m elebihi 2.500 cc
440 8703.50.76 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
441 8703.50.77 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 3.000 cc
- - - Mobil lai n n ya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda:
442 8703.50.81 - - - - Dengan kapasitas s ilind er t id ak melebihi 1.000 cc
443 8703.50.82 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
444 8703 .50.83 - - - - Dengan kapasitas silind er melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebih i 1.800 cc
445 8703.50.84 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
446 8703.50.85 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
447 8703.50.86 - - - - Dengan kapasitas si linder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
meleb ihi 3.000 cc
448 8703 .50. 87 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - Lain -l ain :
449 8703.50.91 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
450 8703.50.92 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc te tapi tidak
melebihi 1.500 cc
451 8703.50.93 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
m el ebihi 1.800 cc
452 8703.50.94 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
453 8703.50.95 - - - - Dengan kapasitas si lind er melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
454 8703.50.96 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
mele bihi 3. 000 cc
455 8703.50.97 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 3.000 cc
8703.60 - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam
cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, dapat
diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke su mb er tenaga listrik
ekste rnal:
- - La in -lain :
456 8703.60.31 - - - Gokart
- - - All- Terrain Vehicles (ATV) :
457 8703.60.32 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 82 --
458 8703.60.33
459 8703.60.34
460 8703.60.35
461 8703.60.36
462 8703.60.41
463 8703.60.42
464 8703.60.43
465 8703.60.44
466 8703.60.45
467 8703.60.46
468 8703.60.47
469 8703.60.51
470 8703.60 . 52
471 8703 .60. 53
472 8703.60.54
473 8703.60.55
474
475
476
477
478
479
480
481
482
483
484
485
486
8703.60.56
8703.60.57
8703.60.58
8703.60.61
8703.60.62
8703.60.63
8703.60.64
8703.60 . 65
8703.60.66
8703.60.67
8703.60.68
8703 .60.71
8703 . 60.72
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc
- - - Ambu l an :
- - - - Dengan kapas itas si lin der me l eb ih i 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1. 500 cc
- - - - Dengan kapasitas sil inder melebihi 1.500 cc te tapi tidak
me l ebihi 3.000 cc
- - - - Lain -lain
- - - Mobil j enazah :
- - - - Dengan kapasitas s ilinder tidak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
me l eb ihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder me l ebih i 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder me l ebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder me l ebihi 2.500 cc tetapi tidak
me l ebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - Van tahanan :
- - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebi hi 1.000 cc te tapi tidak
melebihi 1. 500 cc
- - - - Dengan kapasitas sili nder me l ebihi 1.500 cc tetapi t idak
melebihi 1. 800 cc
- - - - Den gan kapasitas s ilin der me l ebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder me l eb ih i 3.000 cc
- - - Karavan :
- - - - Dengan kapas i tas silinder tidak me l ebihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas sil inder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
mele bihi 2. 000 cc
- - - - Dengan kapasi tas si linder me l ebih i 2.000 cc
- - - Sedan:
- - - - Dengan kapasi tas s ilinder tidak me l ebihi 1.000 cc
- - - - Dengan ka pas itas s ilin der me le bihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
- - - - Dengan kapasitas s ilin der me le bihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1. 800 cc
- - - - Dengan kapasitas s ilind er me l ebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapasitas sil inder me l eb i hi 2.000 cc tetapi tidak
m el ebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder me le bihi 2 .500 cc tetapi tidak
meleb ih i 3.000 cc
- - - - Dengan kapasi tas s ilin der me l ebihi 3.000 cc, berpenggerak
e mpat roda
- - - - Dengan kapasitas si linder m el ebihi 3.000 cc , bukan
berpenggerak empat roda
- - - Mobil l ain n ya (te rmasuk station wago n dan mobil sport, tetapi
t i dak termasuk van), berpenggerak empat roda:
- - - - Dengan kapasitas s ilinder tidak me l ebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas sil inder me l eb i hi 1.000 cc tetapi tidak
me l ebihi 1.500 cc
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 82 --
487
488
489
490
491
492
493
494
495
496
497
498
499
500
501
502
503
504
505
506
507
508
509
510
5 11
512
5 13
8703.60.73
8703.60.74
8703 .60. 75
8703 . 60 . 76
8703.60.77
8703 .60 .81
8703.60.82
8703.60.83
8703.60.84
8703.60.85
8703.60.86
8703.60.87
8703 . 60.91
8703.60.92
8703.60.93
8703.60.94
8703.60.95
8703.60.96
8703 .60.97
8703.60.98
8703.70
8703.70.31
8703.70 . 32
8703.70 . 33
8703.70.34
8703.70.35
8703.70.36
8703.70.41
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda:
- - - - Dengan kapasitas silinder tidak me l ebihi 1.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silin der melebihi 1.000 cc tetapi tidak
mele bihi 1. 500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebih i 1.800 cc tetapi tidak
me l ebihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapas i tas s ilind er melebihi 2.000 cc tetap i tidak
meleb ihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapas i tas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3 . 000 cc
- - - Lain -l ain :
- - - - Dengan kapasitas silinder tidak me l eb ihi 1. 000 cc
- - - - Dengan kapasitas s ilind er melebihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
- - - - D engan kapas i tas silinder melebihi 1. 500 cc tetapi tidak
me l ebihi 1.800 cc
- - - - Dengan kapas i tas si lind er melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
- - - - Dengan kapas i tas s ilind er melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak
empat roda
- - - - Dengan kapasitas si l inder melebihi 3.000 cc, bukan
berpenggerak empat roda
- Kendaraan la innya, dengan kedua m es in piston pe mbakaran dalam
n yala kompresi (di esel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai
motor untuk penggerak, dapat diisi tenaganya dengan
menghubungkannya ke sumber tenaga listrik eksternal:
- - Lain - lain :
- - - Gokart
- - - All-Terrain Vehicles (ATV) :
- - - - Dengan kapasi tas silinder tidak melebihi 1.000 cc
- - - - Dengan k apasi t as sili nder melebihi 1.000 cc
- - - Ambu l an :
- - - - D engan kapasitas silinder tid ak m el ebih i 1.500 cc
- - - - Den g an kapasitas si l inder melebihi 1. 500 cc tetapi t i dak
mele bihi 2. 500 cc
- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc
- - - Mobil jenazah :
- - - - Den gan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 82 --
514 8703.70.42 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
me le bihi 1.500 cc
515 8703.70.43 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
516 8703.70.44 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
5 17 8703.70.45 - - - - Dengan kapasitas s ilinder me l ebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
518 8703.70.46 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3 .00 0 cc
519 8703.70.47 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - Van tahanan:
520 8703.70.51 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
521 8703.70.52 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1. 000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
522 8703.70.53 - - - - De ngan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
523 8703.70.54 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
524 8703.70.55 - - - - Dengan kapasitas s ilind er melebihi 2.500 cc
- - - Karavan :
525 8703.70.56 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak me l ebihi 1. 500 cc
526 8703.70.57 - - - - Dengan kapasitas s ilinder me l ebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
527 8703.70.58 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2 .000 cc
- - - Sedan:
528 8703.70.61 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak me l ebihi 1.000 cc
529 8703.70.62 - - - - Dengan kapasitas silinder me lebihi 1.000 cc tetapi tidak
melebihi 1.500 cc
530 8703.70 .63 - - - - Dengan kapasitas silinder m e lebihi 1 .500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
531 8703.70.64 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
me l eb ihi 2.000 cc
532 8703.70.65 - - - - Dengan kapasitas si lind er m e lebihi 2. 000 cc tetapi tidak
mel e bihi 2.500 cc
533 8703.70.66 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2 .500 cc tetapi tidak
mele bihi 3.000 cc
534 8703.70.67 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3 .000 cc
- - - Mobil la innya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van), berpenggerak e mpat roda:
535 8703.70.71 - - - - Deng an kapasitas sili nder tidak melebihi 1.000 cc
536 8703.70.72 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetap i tidak
me leb ihi 1.500 cc
537 8703.70.73 - - - - Denga n kapasitas silinder melebihi 1 .50 0 cc te t api tidak
melebihi 1.800 cc
538 8703.70.74 - - - - Dengan k apasitas silinder melebihi 1.800 cc tetap i tidak
mele bihi 2 . 000 cc
539 8703.70.75 - - - - Dengan kapasitas silinder m el ebihi 2.000 cc tetap i tidak
m e lebihi 2.500 cc
540 8703.70.76 - - - - Den g an kapasitas silinder mele b ihi 2.500 cc tetapi tidak
m el ebihi 3. 000 cc
541 8703.70.77 - - - - Dengan kapasitas s ilinder m el ebihi 3.000 cc
- - - Mobil l ain n ya (term asuk statio n wagon dan mobil sport, tetap i
tida k termasuk va n) , bukan berpen ggerak empat roda:
542 8703 . 70.81 - - - - Dengan kapa s itas silind er tidak melebihi 1.000 cc
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 82 --
543 8703.70.82 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
meleb i hi 1.500 cc
544 8703.70.83 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
545 8703.70.84 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
melebihi 2.000 cc
546 8703.70.85 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tid ak
melebihi 2.500 cc
547 8703.70.86 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
548 8703.70.87 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc
- - - Lain-lain :
549 8703.70.91 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc
550 8703.70.92 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak
mele bihi 1. 500 cc
551 8703 . 70.93 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak
melebihi 1.800 cc
552 8703.70.94 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak
mele bihi 2. 000 cc
553 8703.70.95 - - - - Dengan kapasit a s sil inder me l ebihi 2.000 cc tetapi tidak
melebihi 2.500 cc
554 8703.70.96 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak
melebihi 3.000 cc
555 8703.70.97 - - - - Dengan kapasitas si l inder melebihi 3 . 000 cc
8703.80 - Kendaraan lainnya, hanya dengan motor listrik untuk penggerak :
- - Lain-lain :
556 8703.80.91 - - - Gokart
557 8703.80.92 - - - All-Terrain Vehicle s (ATV)
558 8703.80.93 - - - Ambulan
559 8703.80 . 94 - - - Mobil jenazah
560 8703.80.95 - - - Van tahanan
561 8703.80.96 - - - Karavan
562 8703.80.97 - - - Sedan
563 8703.80.98 - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport , tetapi
tidak termasuk van)
564 8703.80.99 - - - Lai n-lain
8703.90 - Lain - lain :
- - Lain - lain :
565 8703.90.91 - - - Gokart
566 8703.90.92 - - - All -Terrain Vehicles (ATV)
567 8703.90.93 - - - Ambulan
568 8703.90.94 - - - Mobil jenazah
569 8703.90.95 - - - Van tahanan
570 8703.90.96 - - - Karavan
571 8703.90.97 - - - Sedan
572 8703.90.98 - - - Mobil l ainnya (termasuk station wago n dan mobil sport, tetapi
tidak termasuk van)
573 8703.90.99 - - - Lain - lain
87.11 Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi
dengan motor bantu, dengan atau tanpa kereta samping ; kereta
samping.
8711.10 - Den gan me sin piston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder
tidak melebihi 5 0 cc :
- - Lain-lain :
574 87 1 1.10.92 - - - Moped atau sepeda roda dua be rmotor
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 82 --
575 871 1.10 .94 - - - S ku ter kaki bertenaga penggerak; pocket mo torcycle s
576 871 1.10.9 5 - - - Sepeda motor dan skuter m otor la innya
577 8711.10.99 - - - Lain- la in
871 1. 20 - Den gan mesin p iston pembakaran dalam dengan k apasitas si linde r
melebihi 50 cc tetapi tidak melebihi 250 cc :
- - La in- la in :
578 8711.20.91 - - - Sepeda moto r motocross
579 8711.20.92 - - - Moped atau sepeda roda dua be rmoto r
580 87 11.20.9 3 - - - Pocket motorcycles
- - - Sepeda motor lainnya (dengan atau tanpa kereta samping),
termasuk skute r m oto r:
581 871 1. 20.94 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 1 50 cc tetapi tidak melebihi
200 cc
582 8711.20.95 - - - - Dengan kapasitas s ilinder melebihi 200 cc tetapi tidak melebihi
250 cc
583 871 1. 20.96 - - - - La in - lain
584 871 1. 20.99 - - - La in - lain
8711.30 - Dengan m esin piston pembakaran d a l am dengan ka pasitas silinder
melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc :
- - Sepeda motor motocross :
585 87 11.30.1 9 - - - La in-l a in
586 8711.30.90 - - Lain-lain
8711.40 - Dengan mesin pi s to n pem b akaran dalam dengan kapasitas silinder
melebihi 500 cc tetapi tidak mele bihi 800 cc :
- - Se peda motor motocross :
587 8711.40.19 - - - Lain-lain
588 8711.40.90 - - Lain - lain
8711.50 - Dengan mesin pi ston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder
me le bihi 80 0 cc :
589 87 11. 50 . 90 - - Lain - lain
8711.60 - Dengan motor listrik un tuk penggerak:
- - Lain - lain :
590 87 11.60. 92 - - - Skuter kaki; sepeda se lf-bal anc ing; pocket motorcycle s
591 8711.60.93 - - - Sepeda motor l ainnya
592 87 1 1.60 . 94 - - - Sep ed a roda du a, dengan motor listrik bantu tidak melebihi 250
W dan dengan kecepatan maksimum tidak m el ebihi 25 km /jam
593 87 11. 60 .9 5 - - - Sepeda roda dua lainnya
594 87 11. 60.99 - - - Lain -lain
87 11.90 - Lain - lain :
595 87 11.90.40 - - Kereta sam ping
596 87 11. 90.90 - - Lain-lain
89.03 Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga;
sampan dan kano.
- Perahu yang dapat digembungkan (te rmasuk lambung k a ku yan g
dapat digembungk an ) :
597 8903 .11. 00 - - Dilen g kapi atau dirancang untuk di le ngka pi dengan m otor, berat
tanpa muatan (bersih ) (tidak termasu k motor) tidak m ele bihi 100 kg
598 8903. 1 2.00 - - Tidak dirancang untuk digunakan dengan motor dan be rat tanpa
muatan (bersih ) tidak melebihi 10 0 kg
599 8903 .1 9.00 - - Lain -la in
- Perahu layar, se l ain dapat digembungkan, dengan atau tanpa motor
bantu:
600 8903.2 1.00 - - Dengan panjan g t id ak melebihi 7,5 m
60 1 8903.22.00 - - Dengan panjang m e lebihi 7,5 m tetapi tidak mel ebihi 24 m
602 8903.23.00 - - Dengan panjang melebihi 24 m
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 82 --
603
6 04
6 0 5
6 06
607
608
609
610
6 11
612
613
6 14
6 15
616
6 17
618
619
620
62 1
622
623
624
625
626
627
8903.31.00
8903 . 32.00
8903 . 33 . 00
8903.93.00
8903.99.00
90.04
9004.90
9004.90.90
90.06
9006.40.00
9006.53
9 006 .53. 10
9006.53.90
9006.59
9 006. 59 .11
9006.59.19
9006 . 59.30
9 006. 59.9 0
91.01
9101.11.00
9101.19.00
9101.21.00
9101.29.00
9101.9 1.00
9101.99.00
91.03
9103. 10 .00
9103.90.00
91.04
9104.00.10
9 104.00.90
91.05
9105. 11.00
9 1 05. 1 9.00
- Perahu motor, selain dapat digembungkan, tidak termasuk p erahu
motor tempel :
- - Dengan panjang tidak mele bihi 7,5 m
- - Dengan panjang melebihi 7 ,5 m t etapi tidak melebihi 24 m
- - Dengan panja ng melebihi 24 m
- La in -lain :
- - D engan panjang t idak m ele bih i 7,5 m
- - La in -la in
Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif,
protektif atau lainnya.
- La in -lain :
- - La in -lain
Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); aparatus lampu
kilat fotografi dan bola lampu kilat selain lampu tabung dari pos
85.39.
- Kam era cetak instan
- Kamera lainnya :
- - Un tu k gulungan film dengan l ebar 35 mm :
- - - Dengan j endela p em b idik melalui lensa (s ing le lens re fl ex (SLR))
- - - Lain-lain
- - Lain-lain :
- - - Untuk g ulun gan film dengan le b ar kurang dari 35 mm:
- - - - Den ganj en de la pembidik melalui lensa (single l ens re fl ex (SLR))
- - - - La in -la in
- - - La in -la in , p l otte r foto l aser atau image setter dengan raster i mage
processor
- - - La in - lain
Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung
detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam yang
dipalut dengan logam mulia.
- Arloji tangan , dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fas ili tas
pe n gh i tung d etik maupun tidak :
- - Hanya dengan display mekanis
- - Lain -l ain
- Arloji tangan lainnya, d ile ngkap i fasi lit as pen g hitung d etik maupun
tidak:
- - Dengan putaran oto mati s
- - Lain- l ain
- Lain-lain :
- - Dioperasikan secara el ektrik
- - Lain -l ain
Jam dengan penggerak jam, tidak termasuk jam dari po s 91.04 .
- Di operasik an secara ele ktrik
- Lain -la in
Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan
darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan
air.
- Untuk kendaraan d arat
- La in-l ain
Jam lainnya.
- Bek e r:
- - Dioperas ik an secara el ektrik
- - La in-lain
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 82 --
628
629
630
631
632
633
634
635
636
637
638
639
640
641
642
643
644
645
646
647
648
649
650
65 1
652
653
654
655
656
657
9105.21.00
9105.29.00
9105.91
9105.91.10
9105.91.90
9105.99
9105.99.10
9105.99.90
92.01
9201.10 . 00
9201.20.00
9201.90.00
92 . 07
9207.10.00
9207.90.00
94.01
9401.20
9401.2 0.10
9401.20 . 90
9401.31.00
9401.39.00
9401.41.00
9401.49 . 00
9401.52.00
9401.53.00
9401.59.00
9401.61.00
9401.69
9401.69.10
9401.69.90
9401.71.00
9401.79
9401.79. 10
9401.79.90
9401.80.00
94.03
9403 . 10.00
9403.20
9403.20.10
9403.20.90
- Jam dinding :
- - Dio perasika n secara elek trik
- - Lain -l ain
- La in - lain :
- - Diop erasikan secara elektrik :
- - - Kronometer kap a l
- - - Lain-lain
- - Lain - lain :
- - - Kronometer k apa l
- - - Lain-lain
Piano, termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen
keyboard bersenar lainnya.
- Piano tegak
- Grand pi ano
- Lain-lain
Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus
diperkuat, secara elektrik (misalnya , organ , gitar , akordeon).
- Instrumen keyboard, selain akordeon
- Lain-lain
Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02),
dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak , dan
bagiannya.
- Tempat duduk dari j en is yang d i gunakan untuk kendaraan
bermotor:
- - Da rijenis y ang digunakan untuk kendaraan dari pos 87 .0 2, 87 . 03
atau 87 .04
- - Lain -la in
- Tempat d uduk berputar yang dapat diatur tingginy a:
- - Dari k ayu
- - Lain -la in
- Temp at duduk se la in d a ri temp at duduk t a m a n atau perlengkapan
perkemah an , dapat diubah menjadi tem pat tidur :
- - D ari k ayu
- - La in - la in
- Tempat duduk dari tanaman beruas , osier, bambu atau ba h an
semacam i tu :
- - Dari b ambu
- - Dari rotan
- - Lain -la in
- Tempat duduk lai nnya , dengan rangka kayu :
- - Diberi lapisan penutup
- - Lain -la in :
- - - De ngan sandaran dan / a tau dudukan yang terbuat dari rotan
- - - Lain -la in
- Tempat duduk la innya, dengan rangka l ogam :
- - Diber i lapisan penutup
- - Lain- l ain :
- - - Den gan sandaran dan/ atau dudukan yang terbu at dari rotan
- - - Lain- l ain
- Tempat d u duk l ainnya
Perabotan lain dan bagiannya.
- Perabotan l ogam dari jenis yang digunakan di kantor
- Perabotan lo gam la i nnya :
- - Fume cu pboard
- - La in - la in
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 82 --
658
659
660
661
662
663
664
665
666
667
668
669
670
671
672
673
674
675
676
677
678
679
680
681
682
9403.30.00
9403.40.00
9403.50.00
9403.60
9403.60. 10
9403.60.90
9403.70
9403.70.10
9403.70 . 20
9403.70.90
9403.82.00
9403.83.00
9403.89
9403.89.10
9403.89.90
9403.91.00
9403.99
9403.99.90
94.04
9404.10.00
9404.21
9404.21.10
9404.21.20
9404.29
9404.29.10
9404.29.20
9404 .2 9.90
9404.30.00
9404.40.00
9404.90.00
94.05
9405. 11
9405.11.91
9405.11.99
9405.19
- Perabotan kay u dari jenis yang digunakan di kantor
- Perabotan kay u dari jenis yang digunakan di dapur
- Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur
- Perabotan kay u lainnya :
- - Fume cupboard
- - Lain-lain
- Perabotan dari plastik :
- - Baby walker
- - Fume cupboard
- - Lain-lain
- Perabotan dari bahan l ainnya, termasuk tanaman beruas , osier,
bambu atau bahan semacam itu:
- - Dari bambu
- - Dari rotan
- - Lain-lain :
- - - Fume cupboard
- - - Lain-lain
- Bagian:
- - Dari kayu
- - Lain-lain :
- - - Lain-lain
Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu
(misalnya, kasur, selimut tebal, eiderdown, bantalan kursi, pouffe
dan bantal) dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi
bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau
plastik seluler, disarungi maupun tidak .
- Alas kasur
- Kasur:
- - Dari karet atau plastik seluler, disarungi maupun tida k:
- - - Dari karet se l uler, disarungi maupun tidak
- - - Dari plastik se luler, disarungi maupun tidak
- - Dari bahan l ainnya :
- - - Kasur pegas
- - - Lain- l ain, tipe hiperthermia / hipothe rmia
- - - Lain-lain
- Kantong tidur
- Se limu t tebal, penutup tempat t idur , eiderdown dan duvet
(comforter)
- Lain-lain
Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight
dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk
dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan
sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya
yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain.
- Lampu gantung bercabang dan a l at kelengkapan peneran gan
lainnya untuk la n g it- langit atau dinding, tidak te rm as uk yang
dimaksud dari j e nis yang digunakan untuk penerangan umum pada
ruang terbuka atau jalan :
- - Dirancan g untuk digunakan semata- mata dengan sumber cahaya
lig ht- emitting diode (LED) :
- - - Lain -lain :
- - - - Lampu sorot
- - - - Lain-lain
- - Lain-lain :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 82 --
683
684
685
686
687
688
689
690
691
692
693
694