No. 40 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes anti-dumping duties on imports of lysine, esters, and their salts for feed grade from the People's Republic of China. The duties are imposed to protect domestic industries from losses caused by dumping practices where the export prices are lower than normal values, as confirmed by investigations from the Indonesian Anti-Dumping Committee.
The regulation primarily affects importers of lysine, esters, and their salts for feed grade from China. It specifically targets companies involved in the importation of these products, including exporters and producers listed in the regulation.
According to Pasal 1, anti-dumping duties apply to products classified under tariff code ex2922.41.00 imported from China. Pasal 2 outlines the specific anti-dumping duty rates for various exporters, with rates ranging from 6.02% to 33.20%. Pasal 3 states that these duties are in addition to any general or preferential import duties already imposed. Importers must ensure compliance with customs regulations as detailed in Pasal 4, which requires proper documentation for the importation process. Pasal 5 specifies that products not used for feed grade are exempt from these duties, provided that the importer submits an Import Certificate as required.
"Bea Masuk Antidumping" (anti-dumping duty), "Kantor Pabean" (Customs Office), "Surat Keterangan Impor" (Import Certificate).
The regulation is effective for five years from the date of enactment, which is 21 days after its publication on March 30, 2022. It does not explicitly replace any previous regulations but is based on existing laws regarding customs and anti-dumping measures.
This regulation is aligned with the provisions of Government Regulation No. 34 of 2011 concerning Anti-Dumping Measures and is supported by Law No. 10 of 1995 on Customs, as amended by Law No. 17 of 2006. It also references the Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that anti-dumping duties are imposed on lysine, esters, and their salts for feed grade imported from China under tariff code ex2922.41.00.
Pasal 2 lists specific anti-dumping duty rates for various exporters, with rates ranging from 6.02% to 33.20% depending on the exporter.
According to Pasal 3, the anti-dumping duties are additional to any general or preferential import duties already imposed.
Pasal 4 requires importers to have proper customs documentation, including registration numbers from the Customs Office for the importation of the specified products.
Pasal 5 states that products not used for feed grade are exempt from anti-dumping duties if the importer submits an Import Certificate.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
NOMOR 40/PMK.010/2Q22
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP
IMPOR PRODUK LISIN, ESTER DAN GARAMNYA
UNTUK PAKAN TERNAK (FEED GRADE)
DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain
dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk
antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor
lebih rendah dari nilai normalnya d an menyebabkan
kerugian;
b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti
Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas
impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan
ternak (feed grade) yang berasal dari Republik Rakyat
Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri
dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara
dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam
negen;
-- 1 of 6 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor
Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak
(Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
-- 2 of 6 --
Menetapkan
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.0 1 /2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN
BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
LISIN, ESTER DAN GARAMNYA UNTUK PAKAN TERNAK (FEED
GRADE) DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.
Pasal 1
Terhadap produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan
ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif
ex2922.4 1.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok ,
dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal 2
Nama eksport ir dan/ atau ekspo rtir produsen produk yang
dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping sebagai
berikut:
Eksportir dan/ a tau Eksportir Besaran Bea
No. Masuk
Produsen Antidumping
1. Changchun Dahe Bio Technology
Development Co.,Ltd.
2. Changchun Dacheng Industria l 24,61%
Group Huicheng International Co.,
Ltd.
3. Inner Mongolia Epp en Biotech Co., 14,65%
Ltd.
4. Meihua Group International Trading
(Hongkong) Li mited .
5. Xinjiang Meihua Amino Acid Co., 6,02%
Ltd.
6. Jilin Meihua Amino Acid Co ., Ltd
7. Perusahaan Lainnya 33,20%
-- 3 of 6 --
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured
Nation) yang telah dikenakan; atau
b. tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan
skema perjanjian atau kesepakatan internasional
yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor
dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema
perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud
dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian
atau kesepakatan int e rnasional.
(2) Dalam h a l ketentuan dalam skema perJanJian atau
kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan
Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang
termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most
Favoured Nation).
Pasal 4
(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhad a p barang impor
li si n , ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade)
yang:
a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b . tarif dan nilai pab eannya ditetapkan oleh Kantor
Pabean tempat penyelesaian kewajib a n pabean,
da l am hal penye lesaian kewajiban p a bean dilakukan
tanpa pengajuan pemberita huan pabean.
-- 4 of 6 --
(2) Pemasukan dan/ a tau pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi
Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan
dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 5
( 1) Terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya
selain yang digunakan un tuk pakan ternak (feed grade)
pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik
Rakyat Tiongkok tidak dikenakan Bea Masuk
Antidumping dengan ketentuan :
a . Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Impor
pada saat penyerahan pemberitahuan pabean 1mpor
atau dokumen lain yang sejenis sebagaimana dimaksud
pada Pasa l 4 ayat ( 1) huruf b dan ayat (2).
b. Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada
huruf (a), diterbitkan oleh kementerian dan/ atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
(2) Dalam hal Importir tidak menyerahkan Surat Keterangan
lmpor sebagaimana dimaksud pada ay at (1), terhadap
barang im por berupa lisin, e ster dan garamnya selain yang
digunakan untuk pakan ternak (feed grade) yang diimpor
dari Re publik Rakyat Tiongkok dikenakan Bea Masuk
Antidumping.
Pasal 6
(1) Peraturan Menteri ini berlaku sel a ma 5 (lima) tahun
terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Mente ri ini mulai be rlaku s ete lah 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 5 of 6 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 340
....--~ Salinan sesuai dengan aslinya
~ ~ Rala Biro Umum
~ ~~ - 8t,,_ b
l//!5;;-1/. '\, u. .
/ /,'/.---- ..P- t. Kep ala Bagian ministrasi Kementerian
1( f { e f _
11 *
\ -·-
"\~1':'-~ -':,...._'•c.~,1/ilAT .I ' :,,--,...... ___ -
. -- YAB4l
13 -199703 1 001
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya untuk Pakan Ternak (Feed Grade) dari Republik Rakyat Tiongkok
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 40/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 indicates that this regulation is effective for five years from the date of enactment, starting 21 days after its publication.