M~NTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 /PMK.08/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa mengingat terdapat perkembangan kebutuhan dalam
pelaksanaan pemberian hibah serta untuk menjaga
akuntabilitas pemberian hibah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing/ Lembaga Asing;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 13 --
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008, · Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020
tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah
kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia· Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN,
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
ASING/LEMBAGA ASING.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4 diubah, di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (8)
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 13 --
Pasal 4
(1) Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah,
Menteri bertindak selaku pengguna anggaran
bendahara umum negara dibantu PPA BUN
Pengelolaan Hibah.
(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri
menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah.
(3a) Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga
profesional non-pegawa1 negen sipil, Menteri
menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri
sipil. pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan
Hibah.
(4) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung
jawab secara formal atas Pemberian Hibah.
(5) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan
keputusan penunjukan PPK dan PPSPM.
(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang
untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara.
(7) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berwenang untuk melakukan penguJian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
(8) Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 13 --
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
( 1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hi bah dalam
bentuk uang tunai sebagaimana· dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI
menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
yang telah ditandatangani para pihak kepada
Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) merupakan:
a. pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya,
untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada
di Kementerian Negara/Lembaga; atau
b. pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab
yang berada di LD KPI.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA
BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada
Direktur Utama LDKPI sesuru dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri
paling sedikit:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat yang
bertanggungjawab terhadap kegiatan belanja
hibah pada Kenienterian Negara/Lembaga atau
LDKPI, yang dibuat sesuru dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
b. surat keterangan rekening dari Penerima Hibah
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 13 --
(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat
permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah
kepada PPSPM.
(6) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam
mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani
pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan
b. surat keterangan rekening dari Penerima Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(7) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
· (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah
menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer
Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening
yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b.
(8) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat
permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan
SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pencairan anggaran pendapatan · dan belanja negara
atas beban bagian anggaran bendahara umum negara
pada KPPN.
3. Ketentuan ayat (7) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
( 1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam
bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Oirektur Utama LDKPI
menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima
Hibah, Organisasi Internasional, dan/ atau
Penanggung Jawab Kegiatan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 13 --
(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan
kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan:
a. pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya,
untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada
di Kementerian Negara/Lembaga; atau
b. pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab
yang berada di LD KPI.
(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan
menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima
Hibah atau Organisasi Internasional untuk
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik
kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada
Penanggung J awab Kegiatan.
(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan
menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN
Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur
Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 13 --
(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri
dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab
Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf
B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
b. surat keterangan rekening dari Penerima Hibah
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. laporan kemajuan fisik kegiatan; dan
d. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application)
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat
permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah
kepada PPS PM.
( 10) PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam
mata uang rupiah kepada KPPN yang menangan1
pinjaman dan hibah dengan dilampiri:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak
sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf a; dan
b. surat keterangan rekening dari Penerima Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
(11) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah
menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer
Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening
yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaiμiana
dimaksud pada ayat (10) huruf b.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 13 --
(12) Tata cara penerbitan dan penyampaian surat
permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan
SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara
atas beban bagian anggaran bendahara umum negara
pada KPPN.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam
bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Direktur Utama LDKPI menyampaikan
salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah
ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab
Kegiatan.
(2) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan:
a. pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya,
untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada
di Kementerian Negara/Lembaga; atau
b. pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab
yang berada di LD KPI.
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA
BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada
Direktur Utama LDKPI sesuru dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 13 --
(4) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri
dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung
jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada
Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang
dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. surat keterangan rekening dari Penerima Hibah
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang
diberi kuasa melakukan pencairan dana pemberian
hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening
yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b.
5. Ketentuan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam rangka penca1ran Pemberian Hibah dalam
bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Utama LDKPI
menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima
Hibah, Organisasi Internasional dan/ atau
Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan
kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 13 --
(3) Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) merupakan:
a. pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya,
untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada
di Kementerian Negara/Lembaga; atau
b. pejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab
yang berada di LD KPI.
(4) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana
Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan
menyampaikan pemberitahuan kepacla Penerima
Hibah atau Organisasi Internasional untuk
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa.
(5) Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengaclaan
barang/ jasa sebagaimana sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi
Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/ j asa.
(6) Penerima Hibah atau Organisasi Internasional
menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik
kegiatan dan keuangan atas pengaclaan barang/ jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada
Penanggung Jawab Kegiatan.
(7) Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan
keuangan yang dimaksud pada ayat (6), Penanggung
Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-
PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan
tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari
Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 13 --
(8) SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri
dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang
ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab
Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf
B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
b. surat keterangan rekening dari Penerima Hibah
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. l~poran kemajuan fisik kegiatan; dan
d. Formulir Penarikan Dana (withdrawal application)
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang
diberi kuasa melakukan pencairan dana Pemberian
Hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening
yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dibantu PPK dan
PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pencairan
dana Pemberian Hibah untuk beban rekening
operasional LDKPI ke rekening yang ditunjuk oleh
Penerima Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 13 --
(2) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dibantu PPK dan
PPSPM membuat SPM pengesahan Pemberian Hibah
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pencairan
dana Pemberian Hibah untuk beban rekening
operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
(3) SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk
membukukan pengesahan realisasi alokasi anggaran
BA BUN Pengelolaan Hibah dan potongan penerimaan
non anggaran dari surplus kas badan layanan umum
dengan nilai yang sama.
(4) SPM pengesahan Pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPPN
mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja BA BUN
Pengelolaan Hibah.
(5) Berdasarkan penyampa1an SPM pengesahan
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPPN mitra kerja LDKPI menerbitkan SP2D sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara penerbitan SP2D.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 13 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 120
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Ba . i an,:- -: mi_tlistrasi Kementerian
·\\\ ' - ; ' < "t" '""'
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 13 --