No. 39 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types of export goods subject to export duties and the applicable tariff rates. It aims to align with the Harmonized System 2022 and ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2022, ensuring that the classification of export goods is updated accordingly.
This regulation affects exporters of specific goods, particularly those in sectors such as agriculture (e.g., cocoa, palm oil), forestry (e.g., wood products), and mining (e.g., processed mineral products). It applies to businesses engaged in the export of these commodities.
- Pasal 2 outlines that export goods may be subject to export duties, specifically listing categories such as skins and wood, cocoa beans, palm oil and its derivatives, processed metal mineral products, and certain mineral products (Pasal 2 ayat (2)). - Pasal 3 and Pasal 4 detail the specific tariff rates for skins and wood, and cocoa beans, respectively, which are included in the annexes of the regulation. For example, the tariff for cocoa beans varies based on reference prices, with different rates applied depending on the price range (Pasal 4 ayat (2)). - Pasal 5 specifies the tariff rates for palm oil and its derivatives, also based on reference prices, with detailed tiers outlined in the annex (Pasal 5 ayat (1)). - Pasal 11 and Pasal 12 address the export duties for processed mineral products, with specific criteria and tariff rates provided in the annexes.
- Bea Keluar (Export Duty): A state levy imposed on exported goods as per customs law. - Pemberitahuan Pabean Ekspor (Export Customs Declaration): A written statement made by individuals to fulfill customs obligations in the export sector. - Harga Patokan Ekspor (Export Reference Price): A periodically set benchmark price by the relevant minister for calculating export duties. - Harga Ekspor (Export Price): The price used for calculating the export duty. - Harga Referensi (Reference Price): The average international price or average price from specific commodity exchanges used for determining export duty tariffs.
This regulation came into effect on April 1, 2022, and it repeals the previous regulation, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017, along with its amendments.
The regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995), and it is designed to work in conjunction with existing government regulations regarding export duties and tariffs. It also aligns with the broader framework of trade regulations set by the Ministry of Finance and other relevant authorities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that export goods may be subject to export duties, specifically listing categories such as skins and wood, cocoa beans, palm oil and its derivatives, processed metal mineral products, and certain mineral products.
Pasal 4 outlines the specific tariff rates for cocoa beans based on reference prices, with different rates applied depending on the price range, ensuring exporters are aware of their obligations.
Pasal 5 specifies the tariff rates for palm oil and its derivatives, which are tiered based on reference prices, providing clarity on the financial implications for exporters.
Pasal 11 and Pasal 12 address the export duties for processed mineral products, detailing the criteria and tariff rates applicable, which are crucial for businesses in the mining sector.
Key definitions such as Bea Keluar (Export Duty) and Harga Patokan Ekspor (Export Reference Price) are provided in Pasal 1, ensuring that exporters understand the terminology used in the regulation.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (31K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 /PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Hannonized System 2022 dan ASEAN Hannonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesua1an terhadap klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 23 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor Kepabeanan (Lembaran 10 Tahun 1995 tentang Negara Repu blik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran I Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 23 -- Menetapkan 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 2. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. 3. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. 4. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar. 5. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 23 -- Pasal 2 ( 1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Pasal 3 Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kulit dan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl. Pasal 4 (1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa biji kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Harga Referensi sampai dengan USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per ton , tarif Bea Keluar sebagaim ana te rcantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf B; b. untuk Har ga Referensi lebih dari USD2,000.00 (dua ribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD2,750 .00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagai m a n a tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf B; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 23 -- c. untuk Barga Referensi lebih dari USD2,750.00 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huru f B; dan d. untuk Barga Referensi lebih dari USD3,500.00 (tiga ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf B. Pasal 5 (1) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a . untuk Barga Referensi sampai dengan USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran huruf C; b. untuk Barga Referensi lebih dari USD750.00 (tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800.00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran huruf C; c. untuk Barga Referensi lebih dari USD800 . 00 (delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850 . 00 (delapan ratus lim a www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 23 -- puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 3 pada Lampiran huruf C; d. untuk Harga Referensi lebih dari USD850.00 (delapan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 4 pada Lampiran huruf C; e. untuk Harga Referensi lebih dari USD900.00 (sembilan ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 5 pada Lampiran huruf C; f. untuk Harga Referensi lebih dari USD950.00 (sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 6 pada Lampiran huruf C; g. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,000.00 (seribu Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 7 pada Lampiran huruf C; h. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,050.00 (seribu lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl, 100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 8 pada Lampiran huruf C; i. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,100.00 (seribu seratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,150.00 (seribu seratus lima f ;www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 23 -- puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 9 pada Lampiran huruf C; j. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,150.00 (seribu seratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 10 pada Lampiran huruf C; k. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,200.00 (seribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USDl,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 11 pada Lampiran huruf C; dan 1. untuk Harga Referensi lebih dari USDl,250.00 (seribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 12 pada Lampiran huruf C. Pasal 6 ( 1) Terhadap produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Jenis barang dan pos tarif atas produk campuran yang berasal dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang dikenakan Bea Keluar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 23 -- b. campuran dari jenis barang yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dengan jenis barang yang tidak dikenai Bea Keluar, dengan volume dan/ a tau berat komponen barang yang dikenai Bea Keluar lebih besar. Pasal 7 (1) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, yaitu sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif Bea Keluar atas produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, yaitu sebesar: a. tarif Bea Keluar yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar, dalam hal terdapat satu komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Bea Keluar; atau b. tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang dikenakan Bea Keluar tanpa memperh atikan komposisi komponen pencampur, dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang yang dikenakan Be a Keluar. Pasal 8 Jumlah satuan barang untuk penghitungan Bea Keluar produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu volume dan/ a tau berat total produk campuran. Pasal 9 Daftar merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Kelompok V Nomor 23 pada Lampiran huruf C, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 23 -- Pasal 10 (1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada: a. untuk biji kakao, yaitu harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York; dan b. untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, yaitu harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD20.00 (dua puluh Dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, per hitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata - rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi. Pasal 11 (1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Me nteri ini . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 23 -- (3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. (5) Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a. tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) dari total pembangunan; b. tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan; dan c . tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan. (6) Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (7) Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pem e rintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Ke luar. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 23 -- Pasal 12 (1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral lo gam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk mineral logam dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 13 (1) Perhitungan Bea Keluar yaitu sebagai berikut: a. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang; dan b. dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. (2) Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a , ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 23 -- Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 23 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 339 YAJ;I (M_ 13-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 23 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU NO. I II URAIAN KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled , dari h ewa n: a . Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kambing B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b . Biri - biri c. Kamb ing KAYU A. Veneer TERMASUK DALAM POS TARIF ex 410 1.20.00 ex 4101.50.00 ex 410 1. 90. 10 ex 4101.90 . 90 4102.10.00 410 2.2 1.00 4102 . 29 . 00 ex 4103.90 .00 ex 410 4. 11. 10 ex 4104. 11.90 ex 4104 . 19.00 ex 4105.10.00 ex 4106.21.00 Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara ex 4408. 10.10 mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu ex 4408.10 . 30 gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex 4408 .1 0.90 Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer keri ng kayu sengon yang t elah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm , yang digunakan untuk pembuatan kemasan Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu S lat Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan me ngolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunak an sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal t idak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. ex 4408.31.00 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408 .90 .10 ex 4408 .90 .90 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.9 0 . 10 ex 4408.90.90 ex 4408. 10.10 ex 4408.10.90 4408.39.10 ex 4408.39.90 ex 4408.90.90 TARIF BEA KELUAR (%) 25 25 25 15 15 15 5 2 fi; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 23 -- NO . URAIAN B. Serpi h Kayu Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) Kepingan kayu (chipwood) C. Kayu Olahan Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisi n ya sehingga permukaan nya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm2 s/d 4 . 000 mm2 TERMASUK DALAM POS T ARIF 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.49.00 ex 4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20.90 ex 4407.11.10 ex 4407.11.90 ex 4407 . 12.00 ex 4407.13.00 ex 4407. 1 4.00 ex 4407. 1 9.10 ex 4407.19.90 ex 4407 . 21.10 ex 4407 . 21.90 ex 4407 . 22.10 ex 4407.22.90 ex 4407 . 23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23 . 90 ex 4407 . 25 . 12 ex 4407.25.13 ex4407.25.19 ex 4407.25.2 1 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407 .26. 90 ex 4407.27 . 20 ex 4407.27 . 30 ex 4407.27.90 ex 4407.28 . 10 ex 4407 . 28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407 . 29 . 23 ex 4407.29 . 29 ex 4407.29.32 ex 4407 . 29.33 ex 4407.29 . 39 ex 4407 . 29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407 . 29 .72 ex 4407 . 29 . 73 ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29 . 91 ex 4407.29 . 92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29 .98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 TARIF BEA KELUAR (% ) 5 5 5 );www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 23 -- NO. URAIAN Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga perrnukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ke t entuan luas penampang lebih dari 4.000 mm 2 s/d 10 .000 mm2 Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga p ermukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d 15000 mm2 Dikecualikan dari pengenaan Bea Kel uar yaitu kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4.000 mm 2 dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. T ERMASUK DALAM POSTARI F ex 4407.91.30 ex 4407.91.90 ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95 . 10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407 . 97 . 10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407 . 99 .90 ex 4407.26.20 ex 4407 . 26 . 30 ex 4407.26 . 90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.26.20 ex 4407 . 26.30 ex 4407.26.90 ex 4407 . 29.91 ex 4407.29.92 ex 4407 . 11. 10 ex 4407.11.90 ex 4407.12.00 ex 4407.13.00 ex 4407 . 14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19 . 90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22 . 10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25 . 21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407.28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407 . 29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407 . 29.51 ex 4407.29.59 TARIF B EA KELU AR (%) 10 15 I ; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 23 -- TARIF TERMASUK BEA NO. URAIAN DALAM KELUAR POS TARIF (% ) ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 ex 4407.29 . 79 ex 4407.29.82 ex 4407.29 . 83 ex 4407.29 . 89 ex 4407.29.91 ex 4407.29 . 92 ex 4407.29.94 ex 4407 . 29 . 95 ex 4407 . 29.96 ex 4407 . 29.97 ex 4 4 07.29 . 98 ex 4407 . 29 . 99 ex 4407 . 91.20 ex 4407.91.30 ex 440 7 .9 1. 90 ex 440 7. 92.10 ex 440 7. 92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93 .9 0 ex 4407 . 94 .1 0 ex 4407.94 .90 ex 4407 . 95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96 . 10 ex 4407 . 96.90 ex 4407 .97 . 10 ex 4 407 .97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90 B. BARANG E KS POR YANG DIKENAKAN BEA KE LUAR DAN TARIF BEA KELUAR B ER UPA BI J I KAKAO NO. URAIAN 1. I Biji Kakao TERMASUK DALAM POSTARIF 180 1. 00.10 1801.00.90 TARIF BEA KELUAR (% ) Kolom Kolom Kolom Kolom 1 2 3 4 0 5 10 15 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 23 -- C. BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TU RU NANNYA YANG DIKE NAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR ~ TARIF BEA KELUAR (US$/MT) t'l t" TERMASUK 0 NO. URAIAN DALAM a: POS TARIF Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom "ti 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ~ 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 1207 . 10 . 10 2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.30 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 1207.10 .90 Ia Buah Sawit ex 1207 . 99.90 3 . Bun gkil (Oil Cake) dan r esidu padat lainnya ex 2306.60 .10 1 2 4 5 7 8 10 1 1 12 14 15 17 dari Buah Sawit dan Kernel Sawit ex 2306.60 .90 ex 2306.90.90 4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 lb Cangkang Kernel Sawit dalarn bentuk serpih ; 5. dan b ubuk dene:an ukuran oartikel ~ 50 mesh ex 140 4.90 .9 1 3 3 4 5 6 7 8 9 10 1 1 12 13 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10. 00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 166 183 200II 7 . Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 0 1 2 1 49 85 95 116 163 190 206 225 245 8. Crude Palm Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 10 1 118 15 1 1.90.49 9 . Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 114 1 0. Crude Palm Kernel Olein 1513.29 .13 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 1 27 147 1 1. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29. 11 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 1 27 147 1 2. Palm Fattv Acid Distillate (PFAD) 3823. 19.20 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 13 . Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 3823. 19.30 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 III Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude 14. Palm Kernel Oil, dan/atau fraksi mentahnya ex 3823. 19.90 0 21 36 51 69 92 111 13 1 150 170 185 209 dengan kandungan asarn lemak bebas ~ 2% 15. Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 1 27 146 dengan kandungan asarn lemak beb as ~ 70% www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 23 -- Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate 16. (SPKFAD) dengan kandungan asam lemak ex 3823.19.90 0 20 39 68 1 03 112 133 180 207 223 242 262 bebas <! 70% 1511.90.36 17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 40 56 70 83 100 117 1511.90.39 18 . RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 30 44 57 70 81 92 IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 25 3 5 50 68 78 89 1511.90.32 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 38 63 83 95 11 0 124 21. RBD Palm Kernel Ol ein 1513.29 .94 0 0 0 0 14 24 35 57 71 84 97 1 10 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513. 29.9 1 0 0 0 4 21 38 54 83 105 120 138 155 23. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk dan ex 1511.90.36 0 0 0 0 dikemas denean b erat netto ,;;25ke 0 0 0 1 14 26 37 49 V Biodiesel dari Minyak Sawit dengan ex 3826.00.21 24. Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5% - ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 1 3 3 36 36 64 volume ex 3826.00.90 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 23 -- D. BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR URAIAN 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak ke rnel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair . 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kerne l kel apa sawit dalam bentuk cair. 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I huruf C Peraturan Menteri ini dengan sel ain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini. 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi l emak atau minyak yang berbeda dari m inyak kelapa sawit (termasuk kernel ke lapa sawit). TERMASUK DALAM POSTARIF ex 1517.90.50 ex 1517.90.62 ex 15 17. 90.63 ex 1517.90.64 ex 1517.90.65 ex 15 1 7.90.66 ex 1517.90.69 ex 1518.00.32 ex 15 1 8.00.38 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 23 -- E. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM TERMASUK NO. URAIAN DALAM POS TARIF 1. Konsentrat tembaga dengan kadar ~ 15% Cu ex 2603.00.00 ex 2601.11.10 2. Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ~ 62 % Fe dan $ 1% TiO2 ex 2601.11. 90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 ex 2601.11.10 3. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit , magnetit) dengan kadar ~ 50% Fe dan kadar (AbO3+SiO2) ~ 10% ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 ex 2601.11.10 4. Konsentrat pa sir be si (l amela magnetit -ilmenit) dengan kadar ~ 56% Fe dan 1% < TiO2 $ 25% ex 2601.11. 90 ex 2601.12 . 10 ex 2601.12.90 ex 2601.11.10 5. Pellet konsentrat pasir besi (lame la magnetit- ilmenit) d engan kadar ~ 54% Fe dan 1% < TiO2 $ 25% ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 6. Konsentrat mangan dengan kadar ~ 49 % Mn ex 2602 . 00.00 7. Konsentrat timbal dengan kadar ~ 56% Pb ex 2607.00.00 8. Konsentrat seng dengan kadar ~ 51 % Zn ex 2608 .00.00 9. Konsentrat ilmenite dengan kadar ~ 45 % TiO2 ex 2614.00.10 10. Konsentrat rutil dengan kadar ~ 90% TiO2 ex 2614.00.90 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 23 -- F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM NO. TINGKAT KEMAJUAN TARIF FISIK PEMBANGUNAN BEA KELUAR (%) 1. Tahap I 5 2 . Ta hap II 2 ,5 3. Ta h ap III 0 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 23 -- G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU NO. 1. 2. TERMASUK TARIF URAIAN DALAM BEAKELUAR POS TARIF (¾t Nikel dengan kadar < 1,7 % Ni ex 2604 . 00.00 10 Ba uksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ~ 42 % Ab0 3 ex 2606.00.00 10 I#r·~-tI ~, I I I \: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ministrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 23 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 39/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 14 indicates that this regulation repeals the previous regulation, ensuring that all exporters are operating under the most current legal framework.
Pasal 15 states that this regulation is effective from April 1, 2022, marking the date from which exporters must comply with the new duties and tariffs.