No. 38 of 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes standards and competency testing for functional positions of financial analysts at both central and regional levels in Indonesia. It aims to enhance the professionalism and performance of financial analysts (AKPD) by defining competencies required for their roles and outlining the processes for competency testing and development.
The regulation primarily affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) working as financial analysts in both central and regional government institutions. It also impacts the institutions that oversee these roles, including the Ministry of Finance and local government agencies.
- Pasal 2 outlines the purpose of establishing competency standards and testing to ensure alignment with the professional requirements of financial analysts. - Pasal 3 specifies the scope of the regulation, which includes competency standards, competency testing, and competency development for financial analysts. - Pasal 5 and Pasal 6 detail the types of competencies required, including technical, managerial, and socio-cultural competencies. - Pasal 9 mandates competency testing for civil servants entering the financial analyst role or seeking promotion. - Pasal 11 sets the minimum passing score for written tests at 75, with specific requirements for different competency types. - Pasal 12 establishes the formation of competency testing teams within central and regional institutions.
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD): Central and Regional Financial Analysts. - Jabatan Fungsional AKPD: Functional Position of Financial Analysts. - Kompetensi: Competencies required for performing job functions effectively. - Uji Kompetensi: Competency Testing. - Instansi Pembina: Supervisory Institutions overseeing the functional positions.
The regulation came into effect on April 4, 2019, and it replaces the previous regulation, No. 171/PMK.07/2015, regarding competency standards for financial analysts.
The regulation references several other laws and regulations, including Government Regulation No. 16 of 1994 concerning Functional Positions of Civil Servants and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, indicating its integration within the broader legal framework governing civil service and financial management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the purpose of establishing competency standards and testing is to ensure the alignment of competencies at each level of the financial analyst functional position and to support the professionalism of AKPD.
Pasal 3 defines the scope of the regulation, which includes competency standards, competency testing, and competency development for financial analysts.
Pasal 5 and Pasal 6 outline the types of competencies required for financial analysts, which include technical, managerial, and socio-cultural competencies.
Pasal 9 mandates that competency testing is to be conducted for civil servants who will occupy the financial analyst position, whether through initial appointment, transfer from other positions, or promotion.
Pasal 11 establishes that the minimum passing score for the written test in competency testing is set at 75, with specific requirements for technical, managerial, and socio-cultural competencies.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTEHIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN . PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 /PMK.07 /2019 TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07 /2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; /I www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 58 -- Mengingat Menetapkan 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 201 7 ten tang Standar Kompetensi Jabatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH. II www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 58 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. 2. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. 3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional AKPD yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah. 4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural. 5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas/badan daerah, dan lembaga teknis daerah. 6. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri sipil untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 58 -- 7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 10. Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang meliputi nama Kompetensi, definisi Kompetensi, deskripsi dan tingkat kecakapan Kompetensi serta indikator perilaku. 11. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang AKPD untuk dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien. 12. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara Kompetensi peserta dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD. 13. Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 58 -- 14. Pengembangan Kompetensi AKPD adalah proses peningkatan Kompetensi melalui pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan dengan car a mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kerja. 15 . Pendidikan adalah suatu proses belajar mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang. 16. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan , peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kinerja orgamsas1. 17. Pembelajaran Klasikal adalah proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama. 18. Pembelajaran Non Klasikal adalah proses Pembelajaran yang tidak dilakukan dalam kelas yang sama. 19. Pelatihan Fungsional adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan/ atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. 20. Pelatihan Teknis adalah Pendidikan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan bidang tugasnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 58 -- BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Maksud penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk menJamm kesesuaian Kompetensi setiap JenJang Jabatan Fungsional AKPD dan mendukung profesionalisme AKPD. (2) Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk meningkatkan kinerja AKPD. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 3 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; b. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan c. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD. BAB III JENJANG JABATAN FUNGSIONAL AKPD Pasal 4 (1) Jabatan Fungsional AKPD merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. AKPD Ahli Pertama; b. AKPD Ahli Muda; ;Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 58 -- c. AKPD Ahli Madya; dan d. AKPD Ahli Utama. BAB IV STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD Bagian Kesatu Jenis Kompetensi Pasal5 (1) Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD merupakan jenis Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap AKPD dalam melaksanakan tugasnya. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. Pasal 6 (1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pengelolaan keuangan negara/ daerah; b. desentralisasi fiskal; c. hukum administrasi keuangan negara; d. teknik analisis; e. teknik menulis; dan f. teknik persuasi. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerj asama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 58 -- h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berupa perekat bangsa. (4) Rincian mengenai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Kamus Kompetensi Pasal 7 (1) Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD disusun sebagai panduan dalam pengukuran Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD. (2) Struktur Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode Kompetensi; b. nama Kompetensi; c. definisi Kompetensi; d. tingkat kecakapan Kompetensi; dan e. indikator perilaku. (3) Rincian Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Standar Kompetensi Pasal 8 (1) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD disusun untuk menentukan tingkat kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh setiap AKPD. ;/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 58 -- (2) Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD Bagian Kesatu Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pasal 9 (1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk: a. pegawai negeri sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional AKPD, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian (inpassing); dan b. AKPD yang akan naik jenjang setingkat lebih tinggi. (2) Calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh instansi yang membidangi kepegawaian kepada Tim Uji Kompetensi. Bagian Kedua Materi dan Metode Uji Kompetensi Pasal 10 (1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dilakukan melalui: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (2) Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional AKPD yang akan diduduki. (3) Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disesuaikan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional AKPD. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 58 -- (4) Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi. (5) Dalam hal diperlukan Tim Uji Kompetensi dapat menetapkan metode lain selain se bagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 (1) Nilai kelulusan Uji Tertulis pada Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD paling sedikit sebesar 75 (tujuh puluh lima). (2) Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Teknis minimal sesuai dengan level masing-masing kompetensi pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (3) Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari tabel Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Tim Uji Kompetensi Pasal 12 (1) Tim Uji Kompetensi di Instansi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah. (2) Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah provinsi/ kabupaten/kota. /Iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 58 -- (3) Dalam hal Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah belum terbentuk, Instansi Daerah dapat melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dengan menggunakan Tim Uji Kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Pusat. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berj umlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (5) Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari unsur teknis yang membidangi keuangan pusat dan daerah, unsur kepegawaian, AKPD, dan/ atau profesional yang ditunjuk. (6) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi ketentuan persyaratan: a. menduduki jabatan/ pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pegawai negeri sipil yang akan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kecuali anggota tim dari unsur profesional; b. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang keuangan pusat dan daerah kecuali anggota tim dari unsur profesional; dan c . memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan uji kompetensi. (7) Tim Uji Kompetensi dibentuk untuk masa kerja 1 (satu) tahun anggaran . Pasal 13 (1) Tim Uji Kompetensi di Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menyelenggarakan Uji Kompetensi, untuk: a. penyesuaian (inpassing); b. pengangkatan pertama untuk AKPD di lingkungan Instansi Pusat; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 58 -- c. perpindahan dari jabatan lain untuk AKPD di lingkungan Instansi Pusat; d. perpindahan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional AKPD untuk jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah; e. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi untuk AKPD di lingkungan Instansi Pusat; dan f. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dari Ahli Muda ke Ahli Mad ya dan dari Ahli Mad ya ke Ahli Utama untuk AKPD di lingkungan Instansi Daerah. (2) Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyelenggarakan Uji Kompetensi, untuk: a. pengangkatan pertama bagi AKPD di lingkungan Instansi Daerah; b . perpindahan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional AKPD bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah; dan c. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dari AKPD Ahli Pertama ke AKPD Ahli Muda bagi AKPD di lingkungan Instansi Daerah. Pasal 14 (1) Tim Uji Kompetensi memiliki tugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; b. melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; d. menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan e. menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi J abatan Fungsional AKPD. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 58 -- (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi di Instansi Daerah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Bagian Keempat Pendanaan Uji Kompetensi Pasal 15 (1) Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dibebankan pada anggaran Instansi Pusat. (2) Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah dibebankan pada anggaran Instansi Daerah. Bagian Kelima Penjaminan Kualitas Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD Pasal 16 (1) Dalam rangka penjaminan kualitas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan/ atau hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD. (2) Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kepada Instansi Pembina. (3) Instansi Pembina melaksanakan verfikasi terhadap hasil dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD . (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setidaknya meliputi aspek: a. laporan pelaksanaan UJian yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketentuan persyaratan peserta dan daftar hadir peserta; dan /I www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 58 -- b. hasil Uji Kompetensi yang sekurang-kurangnya terdiri atas lembar jawaban, metode penilaian , dan perhitungan teknis/bobot. (5) Dalam hal sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak menenma hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina tidak menyampaikan pemberitahuan, Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah dapat menindaklanjuti hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD. (6) Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Instansi Pembina menyampaikan pemberitahuan kepada Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah untuk dilakukan uji petik. (7) Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi Pembina dapat meninjau kembali keputusan Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah. (8) Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kepada unit yang membidangi kepegawaian dengan tembusan Instansi Pembina paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah proses pemantauan dan evaluasi oleh Intansi Pembina selesai untuk ditindaklanjuti sesua1 ketentuan perundang- undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 58 -- BAB VI PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD Bagian Kesatu Pendidikan dan Pembelajaran Pasal 17 Pengembangan Kompetensi AKPD dilakukan melalui: a. Pendidikan; dan b. Pembelajaran Klasikal dan Pembelajaran Non Klasikal. Pasal 18 (1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui pemberian tugas belajar bagi AKPD untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi . (2) Kebijakan dan prosedur untuk mengikuti Pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Pembelajaran Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf b diselenggarakan oleh instansi yang membidangi Pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan atau lembaga pelatihan pemerintah yang telah mendapat akreditasi untuk menyelenggarakan Pembelajaran AKPD . (4) Pembelajaran Non Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dapat dilakukan oleh mentor atau coach dari instansi asal atau instansi lain. Bagian Kedua Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD Pasal 19 (1) Dalam penyusunan rencana Pengembangan Kompetensi AKPD, setiap instansi yang memiliki Jabatan Fungsional AKPD melakukan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 58 -- (2) Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. (3) Pengukuran kesenjangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. analisis perbandingan antara hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; b . surve1 mengenai kebutuhan Pengembangan Kompetensi AKPD; dan/atau c. penilaian atas kinerja AKPD. Pasal20 Rincian ketentuan mengenai Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Inl. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 (1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07 /2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat clan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1361), dicabut clan dinyatakan tidak berlaku . (2) Hal-hal yang berkaitan dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD clan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri im, diatur dalam peraturan tersendiri. Pasal22 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 58 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NO MOR 370 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ll.lJ. -- Kepala Bagian TU Ke~enterian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 58 -- A. UMUM LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 /PMK.07 /2019 TENTANG STAND AR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD 1. Kompetensi Jabatan merupakan kompetensi yang dibutuhkan dan/ atau dipersyaratkan untuk pelaksanaan sebuah jabatan. Kompetensi Jabatan dibagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. 2. Kompetensi Teknis (hard competency) dapat diukur dari tingkat spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja di bidang teknis tertentu. Kompetensi teknis perlu dikaji dan disempurnakan oleh masing-masing unit kerja agar selaras dengan dinamika kebutuhan di unit kerjanya. 3. Kompetensi Manajerial dapat diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manaJemen, dan/ a tau pengalaman kepemimpinan. 4. Kompetensi Sosial Kultural dapat diukur dari pengamatan atas sikap / perilaku dan interaksi dengan masyarakat untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. B. STRUKTUR KOMPETENSI JABATAN 1. Setiap jenis kompetensi jabatan AKPD diuraikan ke dalam 5 (lima) tingkat kecakapan atau tingkat kemampuan/kemahiran yang disusun berdasarkan kualitas/kompleksitas yang bersifat membedakan, mulai dari skala 1 (satu) sampai dengan skala 5 (lima). Dari sisi kompleksitas/kualitas perilaku, semakin tinggi skalanya maka semakin berkualitas dan kompleks perilakunya dan semakin besar pengaruh/ dampak yang dapat ditimbulkannya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 58 -- 2. Tingkat kecakapan kompetensi ditentukan untuk setiap jenjang AKPD. Pemangku jabatan atau kandidat pemangku jabatan AKPD perlu dievaluasi untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang diperlukan pada jenjang jabatan terse but dengan capaian kompetensi yang dimiliki oleh pemangku jabatan atau kandidat pemangku jabatan . Dalam hal ini, kompetensi jabatan adalah acuan yang dapat dipakai untuk mengevaluasi kecocokan antara pemangku jabatan atau kandidat pemangku jabatan dengan posisi yang dituju. 3. Tingkat kecakapan kompetensi yang dipersyaratkan bagi suatu jenjang jabatan AKPD dapat ditinjau dari keberadaan jabatan terse but pada struktur orgamsasi. Posisi pada jenjang AKPD terbawah memiliki tugas dan fungsi yang lebih sederhana sehingga tidak membutuhkan kecakapan yang terlalu tinggi . Sebaliknya, jenjang AKPD yang le bih tinggi memiliki tugas dan fungsi yang le bih kompleks, sehingga membutuhkan kecapakan yang lebih tinggi. Semakin tinggi jenjang AKPD maka akan membutuhkan persyaratan kompetensi dengan tingkat kecakapan yang lebih tinggi. 4. Indikator perilaku (key behavior) adalah perilaku yang ditampilkan mewakili tingkat kecakapan kompetensi tertentu yang menunjukan kinerja tertentu yang harus dimiliki dalam suatu kompetensi untuk memastikan tugas dilaksanakan dengan berhasil. 5 . Indikator perilaku dapat dipakai untuk mengevaluasi secara mendalam kinerja individu dalam menuntun perilaku dan pengembangannya. Indikator Perilaku untuk masing-masing tingkat kecakapan kompetensi terdiri dari 3 (tiga) komponen. 6 . Kompetensi Jabatan AKPD terdiri dari 15 (lima belas) unit, meliputi: a . 6 (enam) unit Kompetensi Teknis; b. 8 (delapan) unit Kompetensi Manajerial; dan c . 1 (satu) unit Kompetensi Sosial Kultural. 7. Kriteria tingkat kecakapan kompetensi jabatan AKPD (dimulai dari skala 1 (satu) sampai dengan skala 5 (lima), terinci pada tabel berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 58 -- 1 2 3 Kualifikasi Tingkat Kecakapan Pengetahuan Dasar (Basic Knowledge) Aplikasi Dasar (Basic Application) Menengah (Vocational/ Intermediate) Tabel. Kriteria tingkat kecakapan kompetensi Jabatan Fungsional AKPD Kompetensi Teknis Kriteria 1. Mempunyai penguasaan atas pengetahuan konsep dasar dan pengan tar teori dari unit kompetensi teknis terse but; dan 2. Mempunyai penguasaan keterampilan secara umum dari unit kompetensi teknis terse but. 1. Mempunyai penguasaan atas pemahaman konsep dasar dan pokok-pokok kebijakan serta metode dan teknik dasar dari unit kompetensi teknis tersebut; dan 2. Mempunyai penguasaan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar dari unit kompetensi teknis tersebut. 1. Mempunyai kemampuan menggunakan unit kompetensi teknis tersebut Kualifikasi Tingkat Kecakapan Tingkat Paham (Awareness Leven Tingkat Dasar (Basic Leven Tingkat Menengah (Intermediat Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Kriteria 1. Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan dari orang lain; 2. Mempunyai penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan keterampilan khusus; 3. Mempunyai memiliki pemahaman dasar tentang prms1p- pnns1p teori dan praktik, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/ atau bantuan pihak lain; dan 4. Mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri. 1. Mempunyai kemampuan melakukan kegiatan/ tugas teknis dengan alat, prosedur, dan metode kerja yang sudah baku; 2. Mempunyai pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktik, dalam pelaksanaan tugas tan pa bantuan dan/ atau pengawasan langsung; 3 . Mempunyai penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar; dan 4. Mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana. 1. Mempunyai kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang /I www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 58 -- 4 Kualifikasi Tingkat Kecakapan Terampil (Skill.fun Kompetensi Teknis Kriteria dalam analisis implementasinya; dan 2. Mempunyai penguasaan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah dari unit kompetensi teknis tersebut . 1. Mempunyai kemampuan dalam mengevaluasi suatu kebijakan maupun kondisi sesuai dengan unit kompetensi teknis tersebut; dan 2. Mempunyai penguasaan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan dari unit kompetensi teknis tersebut. Kualifikasi Tingkat Kecakapan e Leven Tingkat Mumpuni (Advanced Leven Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Kriteria timbul dalam tugasnya; 2 . Mempunyai pemahaman tentang prinsip - prinsip teori dan praktik tan pa bantuan dan/ atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat; 3. Mempunyai kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktik pelaksanaan pekerjaan teknis; 4. Mempunyai penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah; dan 5. Mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pekerjaan kelompok/ tim. 1. Mempunyai kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/ iptek, konsep, teori, dan praktik, serta mampu mendapat pengakuan di tingkat instansi; 2. Mempunyai kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis dan metode kerja; 3. Mempunyai kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan risiko, serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan; 4 . Mempunyai kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner / satu bidang keilmuan, melakukan uji kompetensi, serta pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi; dan 5. Mempunyai penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan laniutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 58 -- 5 Kualifikasi Tingkat Kecakapan Ahli (Mastery) Kompetensi Teknis Kriteria 1. Mempunyai kemampuan dalam merumuskan dan mendesain suatu rekomendasi kebijakan sesuai dengan unit kompetensi teknis tersebut ; dan 2 . Mempunyai penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam unit kompetensi teknis tersebut yang menjadi rujukan tingkat nasional maupun in ternasional. Kualifikasi Tingkat Kecakapan Tingkat Ahli (Expert Leven Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Kriteria 1. Mempunyai kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/teknologi, konsep, dan teori yang mampu mendapat penangakuan nasional atau internasional; 2. Mempunyai kemampuan menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji; 3. Menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus dan dapat mem1mpm orang lain dalam melakukan kegiatan teknis ; 4 . Mempunyai kemampuan mengkoordinasikan, memimpin, dan menilai orang lain, melakukan uji kompetensi, dan menjadi pembimbing/ mentor; 5 . Mempunyai kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner; dan 6. Mempunyai penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau in ternasional. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesu ai dengan aslinya Kepala Biro Umum _ -=-:::::_- u.b . ,..,..--- .. - Kepala Bagian T .U. Ky meriterian . / . :: '- - - -----.. ·-: '.\. : I t, • I - '. \ -' J "U 1 I • 1, .c::::::::====:=:==:::::::::,.,...~'-/-T\ --\;\~-=-~ - --- ' I . \ 0 '· ~ -Y- ARIF BINTART owe ®1'>-:-- - f. /' NIP 1971091 2 199703100 ct:..~'1 t?·:~ .· _ ~..- www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 58 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 /PMK.07 /2019 TENTANG STAND AR DAN UJI KOMPETENSI SERTA PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH KAMUS KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL AKPD A. STRUKTUR KAMUS KOMPETENSI Struktur Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah sebagai berikut. 1. Kode Kompetensi merupakan kode yang menunjukkan urutan kompetensi untuk masing-masing kelompok kompetensi. 2 . Nama Kompetensi adalah nama yang mewakili kompetensi tertentu. 3. Definisi Kompetensi adalah pengertian umum mengenai kompetensi tertentu. 4. Tingkat Kecakapan Kompetensi adalah tingkat penguasaan kompetensi yang terdiri atas 5 (lima) tingkatan, mulai dari tingkat terendah sampai dengan tingkat tertinggi, yaitu: a. Kompetensi Teknis: 1) Tingkat 1 : Pengetahuan Dasar (Basic Knowledge) 2) Tingkat 2 : Aplikasi Dasar (Basic Application) 3) Tingkat 3 : Menengah (Vocational/ Intermediate) 4) Tingkat 4 : Terampil (Skill.fun 5) Tingkat 5 : Ahli (Mastery) b. Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 1) Tingkat 1 : Paham (Awareness) 2) Tingkat 2 : Dasar (Basic) 3) Tingkat 3 : Menengah (Intermediate) 4) Tingkat 4: Mumpuni (Advance) 5) Tingkat 5 : Ahli (Expert) 5. Indikator Perilaku (key behaviour] adalah perilaku yang ditampilkan mewakili kompetensi dan level kompetensi tertentu yang menunjukkan kinerja tertentu yang harus dimiliki dalam suatu kompetensi untuk memastikan tugas dilaksanakan dengan berhasil. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 58 -- B . KAMUS KOMPETENSI 1. KAMUS KOMPETENSI TEKNIS Ko.de Korn etensi : T. 01 etensi : PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAERAH Pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, dan pemahaman mengenai konsep dasar, peraturan perundang- undangan, sistem dan prosedur, serta kebijakan-kebijakan pengelolaan keuangan negara/ daerah (mencakup Definisi bidang pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan serta manajemen aset/barang dan hutang) pada keseluruhan siklus/tahapan pengelolaan keuangan negara/daerah yang mencakup tahapan perencanaan dan aran, elaksanaan an aran, dan ertan n ·awaban an aran. TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 1 Mengetahui konsep 1.1. Mengetahui konsep dasar pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara serta dasar pengelolaan peraturan perundang-undangannya. keuangan negara/ 1.2. Mengetahui konsep dasar pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah serta daerah. peraturan perundang-undangannya. 1.3. Mengumpulkan data dan informasi terkait pengelolaan keuangan negara/ daerah serta barang milik negara/ daerah. 2 Memahami pokok- 2.1.Menjelaskan konsep dasar, peraturan perundangan, sistem dan prosedur serta pokok-pokok pokok kebijakan dan kebijakan di bidang pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, a set dan hutang di proses pengelolaan keseluruhan siklus pengelolaan keuangan negara/ daerah. keuangan negara/ 2.2 . Mengolah data dan informasi terkait pengelolaan keuangan negara/ daerah serta barang milik daerah. negara/ daerah. 2.3.Menarik kesimpulan awal dari hasil pengolahan data dan informasi. 3 Menerapkan Sesuai dengan bidang spesialisasinya, mampu: kebijakan 3.1. Menganalisis data dan informasi keuangan negara/ daerah dan barang milik negara/ daerah . pengelolaan 3.2. Mengidentifikasi faktor-faktor kritis untuk penyempurnaan kebijakan. keuangan 3.3. Membandingkan im pl em en tasi kebijakan mengena1 pengelolaan pendapatan, belanja, negara/ daerah. transfer, pembiayaan, aset dan hutang pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan di pemerintah pusat/ daerah berdasarkan hasil analisis atas data dan informasi keuangan dan nonkeuangan (seperti capaian kinerja, peraturan perundangan, sistem dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 58 -- TINGKAT KECAKAPAN Level 4 5 Deskripsi Mengevaluasi implementasi kebijakan pengelolaan keuangan negara/ daerah. Merumuskan konsep kebijakan pengelolaan keuangan negara/ daerah. INDIKATOR PERILAKU prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, politik, ekonomi, sosial, budaya, demografik, geografis dan lain se bagainya) yang akurat. Sesuai dengan bidang spesialisasinya, mampu: 4.1. Mengevaluasi dan mengidentifikasi masalah implementasi kebijakan mengena1 pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset dan hutang pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan di pemerintah pusat/ daerah berdasarkan atas hasil analisis yang sederhana atas data dan informasi keuangan dan non keuangan (seperti capaian kinerja, peraturan perundangan, sistem dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, politik, ekonomi, sosial, budaya, demografik, geografis, dan lain sebagainya) yang akurat. 4.2. Melakukan persuasi implementasi kebijakan mengenai pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset dan hutang pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan di pemerintah pusat/ daerah. 4.3. Merekomendasikan faktor-faktor kritis di bidang pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset dan hutang pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan di pemerintah pusat/ daerah dan mengidentifikasi potensi penyempurnaan kebijakan. Sesuai dengan bidang spesialisasinya, mampu: 5.1. Mengevaluasi dan mengidentifikasi masalah kebijakan pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset dan hutang pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan di pemerintah pusat/ daerah berdasarkan hasil analisis yang mendalam atas data dan informasi keuangan dan nonkeuangan (seperti capaian kinerja, peraturan perundangan, sistem dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, politik, ekonomi, sosial, budaya, demografik, geografis dan lain sebagainya) yang akurat. 5.2. Menyusun rekomendasi kebijakan pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset dan hutang pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan di pemerintah pusat/ daerah. 5.3. Melakukan persuas1 perubahan kebijakan pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, aset dan hutang pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan di pemerintah pusat/ daerah. ;/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 58 -- Kode Kompetensi : T.02 Nama Kompetensi DESENTRALISASI FISKAL Pengetahuan, keterampilan, sikap / perilaku, dan pemahaman mengenai konsep dasar, peraturan perundangan, sistem D efinisi dan prosedur, serta kebijakan kebijakan di bidang desentralisasi fiskal sebagai suatu penyerahan kewenangan fiskal dari Pemerintah Pusat kepada Pemer i ntah Daerah, antara lain mengenai transfer ke daerah dan dana desa, pajak dan retribusi daerah, pemb i ayaan daerah serta pengelolaan keuangan daerah. TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 1 Mengetahui konsep 1. 1. Mengetahui prinsip dasar dana transfer ke daerah . dasar hu bungan 1.2. Mengetahui prinsip dasar kewenangan daerah dalam memungut pendapatan yang menjadi keuangan pusat dan kewenangan daerah. daerah serta 1.3 . Mengetahui prinsip dasar pembiayaan daerah . desentralisasi fiskal. 2 Memahami dasar 2 . 1. Menjelaskan konsep dasar, peraturan perundangan, sistem dan prosedur serta pokok - hubungan keuangan pokok kebijakan di bidang desentralisasi fiskal, antara lain pajak dan retribusi daerah, pusat dan daerah serta dana tr an sfer ke daerah beserta pengelolaannya . desentralisasi fiskal. 2.2. Mengolah data dan informasi terkait desentralisasi fiskal. 2.3 . Menarik kesimoulan awal dari hasil pengolahan data dan informasi . 3 Menerapkan kebijakan 3.1 . Menganalisis data dan informasi keuangan dan nonkeuangan terkait implementasi de sen tralisasi fiskal. keb ijakan desentralisasi fiskal. 3.2 . Mengidentifikasi faktor - faktor kritis untuk penyempurnaan kebijakan. 3.3. Menjelaskan dan membandingkan implementasi kebijakan desentralisasi fiskal dikaitkan dengan aspek capaian kinerja, peraturan perundangan, s i stem dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana beserta dampaknya terhadap politik , ekonomi, sosial, dan budava . 4 Mengevaluas i 4 .1 . Mengevaluasi dan mengidentifikasi masalah implementasi kebijakan di bidang desentralisasi imp l ementasi fiskal dikai t kan dengan aspek capa1an kinerja, peraturan perundangan, sis tern dan kebijakan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana beserta dampaknya terhadap desentralisasi fiskal. politik, ekonomi , sosial, dan budaya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 58 -- TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 4.2. Melakukan persuasi implementasi kebijakan di bidang desentralisasi fiskal dikaitkan dengan aspek capaian kinerja, peraturan perundangan, sis tern dan prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana beserta dampaknya terhadap politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 4.3. Merekomendasikan faktor-faktor kritis di bidang desentralisasi fiskal dan mengidentifikasi potensi penyempurnaan kebijakan. 5 Merancang konsep 5.1. Merekomendasikan dan mendesain ulang kebijakan dan implementasi kebijakan dana kebijakan transfer ke daerah. de sen tralisasi fiskal. 5.2. Merekomendasikan dan mendesain ulang im pl em en tasi kewenangan daerah dalam memungut pendapatan yang menjadi kewenangan daerah. 5.3. Merekomendasikan dan mendesain ulang kebiiakan dan implementasi pembiayaan daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 58 -- Kod e Kom p eten s i : T.03 Nama Kompetensi HUK UM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA Pengetahuan, ke t eramp i lan, sikap / perilaku, dan pemahaman mengenai hukum administrasi keuangan negara beserta Defin i si sistem dan prosedurnya, termasuk peraturan per u ndang - undangan terkait ser ta keterampi l an untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan d i bidang keuangan negara. TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level D eskripsi 1 Mengetahui konsep 1. 1. Mengetahui s i stem hukum ketatanegaraan Indonesia. dan dasar hukum 1.2. Mengidentifikasikan sis tern administrasi keuangan negara / daerah dan peraturan administrasi keuangan perundang - undangan yang terkait. negara / daerah. 1.3. Mengetahui kewajiban dan sanksi atas pelanggaran ketentuan administrasi keuangan negara / daerah. 2 Memahami konsep dan 2.1. Mendeskripsikan pokok - pokok administrasi keuangan negara serta ruang lingkup dan dasar hukum kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara / daerah. admin i strasi keuangan 2 .2 . Menguraikan prosedur dan dokumen utama yang dipergunakan dalam administrasi negara / daerah. keuangan negara / daerah. 2.3. Menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab para pengelola administrasi keuangan negara / daerah. 3 Menerapkan kebijakan, 3.1 . Membandingkan pen era pan kebijakan, sis tern, dan prosedur administrasi keuangan sistem dan prosedur negara / daerah. administrasi keuangan 3.2 . Menggambarkan efektitivitas kebijakan administrasi keuangan negara / daerah. negara / daerah . 3.3. Memodifikasi sistem dan prosedur administrasi keuangan negara / daerah. 4 Mengevaluasi 4 .1. Mengevaluasi dan melakukan persuas1 pelaksanaan administrasi keuangan im plemen tasi negara / daerah. administrasi keuangan 4.2. Menguji implementasi administrasi keuangan negara / daerah. negara / daerah . 4 . 3. Memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan, sis tern, dan prosedur administrasi keuangan negara / daerah. 5 Merumuskan konsep 5.1. Menyusun hasil evaluasi atas pelaksanaan administrasi keuangan negara / daerah. ke b ij akan administras i 5 .2 . Merekomendasikan hasil evaluasi atas pelaksanaan administrasi keuangan negara / daerah. keuangan 5.3. Merancang konsep penyempurnaan keb ijakan, sis tern, dan prosedur administrasi negara/ daerah . keuangan negara/ daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 58 -- TINGKAT KECAKAPAN I INDIKATOR PERILAKU Level I Deskripsi I Kode Kompetensi : T.04 Nama Kompetensi : TEKNIK ANALISIS Kemampuan melakukan analis is untuk merumuskan rekomendas i kebijakan publ ik sesua1 konsep perbaikan D efinisi berkelanjutan dengan menggunakan teknik dan metode analisis berdasarkan data dan informasi yang akurat (evidence based). TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 1 Mengetahui konsep 1. 1. Mengetahui konsep dasar, teknik, serta metode analisis dan evaluasi untuk perumusan dasar, metode, serta kebijakan publik. teknik analisis dan 1.2. Mengetahui tekn ik penghitungan kemampuan kapasitas keuangan daerah. evaluasi. 1.3 . Mengetahui instrumen, metode pengumpulan data, serta teknik analisis dan evaluasi keuangan pu blik. 2 Memahami konsep 2.1. Menjelaskan ruang lingkup, metodologi penelitian, serta proses dan desain penelitian . dasar, metode, serta 2.2 . Mengidentifikasikan sumber dan teknik pengumpulan data serta menjelaskan teknik teknik analisis dan pengujian dan analisis data. evaluasi. 2.3. Memahami kaidah-kaidah umum dalam perumusan kebijakan publik. 3 Menerapkan konsep 3.1. Menyusun desain penelitian dan menetapkan tujuan, ruang lingkup, metode dan teknik dasar, metode, serta analisis, serta metode pengambilan keputusan. teknik analisis dan 3.2. Menggunakan teknik analisis data yang dapat memberikan estimasi yang akurat. evaluasi . 3.3. Menyusun laporan hasil penelitian yang komprehensif. 4 Menganalisis peristiwa 4 . 1. Menelaah dan menguji hasil analisis dengan menggunakan metode dan teknik yang baik. atau pelaksanaan 4.2. Merangkum hasil analis is dan menyusun ringkasan eksekutif. a tu ran dan ke bij akan 4.3 . Menyusun usulan penyempurnaan kebijakan publik sesua1 dengan konsep perbaikan berdasarkan metode berkelanjutan berdasarkan hasil penelitian. serta tekn ik analisis dan evaluasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 58 -- TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 5 Mengevaluasi 5.1 . Mengevaluasi usulan penyempurnaan kebijakan. pelaksanaan aturan dan 5.2. Membandingkan usulan penyempurnaan kebijakan dengan kebijakan sejenis di negara lain kebijakan berdasarkan dalam rangka perumusan kebijakan publik sesuai dengan konsep perbaikan berkelanjutan. metode serta teknik 5.3. Merekomendasikan penyempurnaan kebijakan sesuai dengan konsep perbaikan analisis dan evaluasi. berkelanjutan berdasarkan kajian (evidence based). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 58 -- Kode Kompetensi : T.05 Nama Kompetensi TEKNIK MENULIS Kemampuan dalam mengumpulkan data yang obyektif dan teruji kebenarannya untuk dianalisis dan dituangkan Definisi dalam bentuk tulisan yang sesuai dengan metode, teknik dan norma penulisan yang benar sehingga menjadi tulisan yang sistematis, logis, jelas, dan dapat dipahami dan sesuai dengan peruntukannya. TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 1 Mengetahui konsep 1.1. Mengetahui konsep dasar dan metode penulisan yang baik serta kaidah penulisan secara dasar, teknik, dan um um. metode penulisan. 1.2. Mengetahui teknik menulis secara mudah dan efisien, serta kaidah penulisan ilmiah. 1.3. Mengetahui teknik presentasi serta membuat presentasi dan menyiapkan bahan presentasi yang benar dan efektif. 2 Memahami konsep 2.1. Memahami konsep dasar dan metode penulisan yang baik serta kaidah penulisan secara dasar, teknik, dan um um. metode penulisan 2.2. Memahami teknik menulis secara mudah dan efisien, serta kaidah penulisan ilmiah. dalam penelitian 2.3. Menjelaskan teknik presentasi serta membuat presentasi dan menyiapkan bah an ilmiah. pre sen tasi yang benar dan efektif. 3 Menerapkan konsep 3.1. Menyusun laporan hasil analisis sesuai dengan metode dan kaidah penulisan yang baik. dasar, teknik, dan 3.2. Menggunakan teknik menulis secara mudah dan efisien, serta kaidah penulisan ilmiah. metode penulisan 3.3. Menggunakan teknik presentasi serta membuat presentasi dan menyiapkan bah an dalam peneli tian presentasi yang benar dan efektif. ilmiah. 4 Menganalisis hasil 4. 1. Menghasilkan tulisan ilmiah beserta analisisnya yang mudah dipahami, efisien, serta penulisan atas sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah. peristiwa atau 4.2. Mendesain rekomendasi yang mudah dipahami dengan teknik penulisan yang efektif dan pelaksanaan aturan efisien. dan kebijakan 4.3 . Menyiapkan presentasi yang baik dengan teknik yang benar dan efektif. berdasarkan metode dan teknik menulis. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 58 -- TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 5 Menghasilkan 5.1. Mengevaluasi hasil analisis sistem dan prosedur pengelolaan keuangan publik. penulisan atas 5.2. Merancang konsep penyempurnaan dan rekomendasi dalam pengelolaan keuangan publik. peristiwa atau 5.3. Menghasilkan bahan presentasi yang baik dengan teknik yang benar dan efektif. pelaksanaan aturan dan ke bij akan berdasarkan metode dan teknik menulis. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 58 -- Kode Kompetensi : T.06 Nama Kompetensi : TEKNIK PERSUASI Kemampuan mempengaruhi pihak lain dan pembuat keputusan dalam mengkomunikasikan dan mempresentasikan Definisi konsep, strategi, proses, data, program, serta kebijakan melalui metode-metode serta strategi yang terencana dengan tujuan agar pihak lain dan pembuat keputusan dapat memahami serta menerapkan kebijakan yang direkomendasikan. TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 1 Mengetahui konsep 1.1. Mampu menyampaikan kebutuhan data terkait objek analisis yang menjadi dasar dan teknik dalam penugasannya. melakukan persuasi. 1.2. Dapat menggali informasi dari narasumber untuk melengkapi kebutuhan analisis sesuai dengan lingkup penugasannya. 1.3. Mengetahui car a melakukan identifikasi masalah dalam rangka menyiapkan bah an sebagai sarana persuasi. 2 Memahami konsep 2.1. Mampu melakukan persuasi atas hasil analisisnya dengan argumentasi yang logis. dasar dan teknik dalam 2 .2. Memahami teknik dalam mempersuasi pihak lain dalam proses pengumpulan data. melakukan persuasi. 2.3. Memahami cara melakukan identifikasi masalah dalam rangka menyiapkan bahan sebagai sarana persuasi . 3 Menerapkan konsep 3.1. Melakukan persuasi dalam proses pengumpulan data sesuai dengan konsep dan teknik dasar dan teknik dalam yang benar. melakukan persuasi . 3.2. Menggunakan teknik dalam mempersuasi pihak lain dalam proses pengumpulan data. 3.3. Menerapkan cara melakukan iden tifikasi masalah dalam rangka menyiapkan bah an sebagai sarana persuasi. 4 Mengevaluasi rencana 4.1. Mengidentifikasi faktor-faktor keberhasilan persuasi yang dapat meyakinkan pengambil persuasi atas hasil keputusan atas rekomendasi yang diberikan dalam suatu kajian tertentu. analisis dan 4 .2. Menguji bentuk-bentuk persuasi yang sesuai dengan teknik persuasi yang tepat. rekomendasi yang 4.3 . Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan persuasi yang digunakan sesuai dengan strategi dihasilkan. persuasmya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 58 -- TINGKAT KECAKAPAN INDIKATOR PERILAKU Level Deskripsi 5 Mendesain rencana 5.1. Menyusun rencana persuasi untuk meyakinkan pengambil keputusan atas rekomendasi persuasi atas hasil yang diberikan dalam suatu kajian tertentu. analisis dan 5.2. Merancang bentuk - bentuk persuasi yang sesuai dengan menggunakan teknik persuasi rekomendasi yang yang benar. dihasilkan. 5.3. Menghasilkan bahan-bahan persuasi yang digunakan sesuai dengan strategi persuasinya. // www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 58 -- 2 . KAMUS KOMPETENSI MANAJERIAL Kode Kompetensi M.01 Nama Kompetensi INTEGRITAS Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi, jujur dalam hubungan dengan manajemen, Definisi rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, dan menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya. Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 1 Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadi . 2 Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organ1sasi. 3 Mampu memastikan, menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi, dalam lingku p formal. Indikator Perilaku 1.1. Bertingkah laku sesuai dengan perkataan; berkata sesuai dengan fakta. 1.2. Melaksanakan peraturan, kode etik organisasi dalam lingkungan kerja sehari-hari, pada tataran individu / pribadi. 1.3. Tidak menjanjikan/memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan organisasi. 2.1. Mengingatkan rekan kerja untuk bertindak sesua1 dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi, serta mengajak orang lain untuk bertindak sesuai etika dan kode etik. 2 .2. Menerapkan norma-norma secara konsisten dalam setiap situasi, pada unit kerja terkecil/kelompok kerjanya. 2.3. Memberikan informasi yang dapat dipercaya sesuai dengan etika organisasi . 3.1. Memastikan anggota yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi . 3.2 . Mampu untuk memberi apresiasi dan teguran bagi anggota yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi. 3.3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sikap integritas di dalam unit kerja yang dipimpin. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 58 -- Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi 4 Mampu menciptakan 4.1. Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi si tuasi kerj a yang nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi. mendorong kepatuhan 4.2. Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani pada nilai, norma, dan menanggung konsekuensinya. etika organisasi. 4.3. Berani melakukan koreksi a tau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik / nilai- nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko. 5 Mampu menjadi 5.1. Mempertahankan tingkat standar keadilan dan etika yang tinggi dalam perkataan dan teladan (role model) tindakan sehari - hari yang dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan pada lingkup dalam penerapan instansi yang dipimpinnya. standar keadilan dan 5 .2. Menjadi keteladanan (role moden dalam penerapan standar keadilan dan etika yang tinggi etika di tingkat di tingkat nasional. nasional. 5.3. Membuat konsep kebijakan dan strategi penerapan sikap integritas dalam pelaksanaan tugas dan norma-norma yang seialan dengan nilai strategis organisasi. ;/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 58 -- Ko de Korn etensi : M. 02 Nama Korn etensi : KERJASAMA D fi . . Kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu e InlSl d 1 1 . d . lk 1 b d k . . . . . a am en e esaian tu as, an men o tima an se a a sum er a a untu menca ai tu uan strate is or an1sasi. Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 1 Berpartisipasi dalam kelompok kerja. 2 Menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif. 3 Efektif memba-ngun tim kerj a un tuk pening-katan kinerja organ1sasi. 4 Membangun komitmen tim untuk melakukan . . s1nergi. Indikator Perilaku 1.1 . Berpartisipasi sebagai anggota tim yang baik, melakukan tugasnya, dan mendukung keputusan tim. 1.2. Mendengarkan dan menghargai masukan dari orang lain dan memberikan usulan-usulan bagi kepentingan tim. 1.3 . Mampu menjalin interaksi sosial untuk penyelesaian tugas. 2.1. Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka untuk mendukung sasaran tim. 2.2. Berbagi informasi yang relevan atau bermanfaat pada anggota tim dan mempertimbangkan masukan dan keahlian anggota dalam tim/kelompok kerja serta bersedia untuk belajar dari orang lain. 2.3. Membangun komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas tim. 3.1. Melihat kekuatan/kelemahan anggota tim, membentuk tim yang tepat, mengantisipasi kemungkinan hambatan, dan mencari solusi yang optimal. 3.2. Mengupayakan dan mengutamakan pengambilan keputusan berdasarkan usulan-usulan anggota tim/kelompok, bernegosiasi secara efektif untuk upaya penyelesaikan pekerjaan yang menjadi target kinerja kelompok dan/ atau unit kerja. 3.3. Membangun aliansi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mendukung penyelesaian target kerja kelompok. 4.1. Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin. 4.2. Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi . 4.3. Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan/ semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi. ;/ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 58 -- Tingkat Kecakapan Indikator Per i laku Level Deskripsi 5 Menciptakan situasi 5.1. Menciptakan hubungan kerja yang konstruktif dengan menerapkan norma / etos/nilai - kerj a sama secara n i lai kerja yang baik di dalam dan di luar organisasi; meningkatkan produktivitas dan kon s isten, baik di menjad i panutan da l am organisasi. da l am maupun di luar 5.2 . Secara konsiste n menjaga sinerg i agar pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan instansi. orang di dalam maupun di luar organisasi. 5 .3 . Membangun konsensus untuk menggabungkan sumberdaya dari berbagai pemangku kepentingan untuk tujuan bangsa dan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 58 -- Kode Kompetensi M.03 Nama Kompetensi KOMUNIKASI Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis Definisi dengan cara-cara yang sesuai baik, secara lisan maupun tertulis, memastikan pemahaman, mendengarkan secara aktif dan efektif, serta mempersuas1, meyakinkan, clan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 1 Menyampaikan informasi dengan jelas, lengkap, pemahaman yang sama. 2 Aktif menjalankan komunikasi secara formal dan informal; bersedia mendengarkan orang lain, mengin terpretasikan pesan dengan respon yang sesuai, dan mampu menyusun materi presentasi, pidato, naskah, laporan, dan seJen1snya. Indikator Perilaku 1.1. Menyampaikan informasi (data), pikiran atau pendapat secara jelas, singkat, dan tepat dengan menggunakan cara/media yang sesuai dan mengikuti alur yang logis. 1.2. Memastikan pemahaman yang sama atas instruksi yang diterima/ diberikan. 1.3. Mampu melaksanakan kegiatan surat menyurat sesuai tata naskah organisasi. 2.1. Menggunakan gaya komunikasi informal untuk meningkatkan hubungan profesional. 2.2. Mendengarkan pihak lain secara aktif; menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan dari orang lain; serta memberikan respon yang sesuai. 2.3. Membuat materi presentasi, pidato, rancangan naskah, laporan, dan sejenisnya sesuai arahan pimpinan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 58 -- Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 3 Berkomunikasi secara asertif, terampil berkomunikasi lisan/ tertulis untuk menyampaikan informasi yang sensitif/ rumit/ kompleks. 4 Mampu 5 mengemukakan pemikiran multidimensi secara lisan dan tertulis untuk mendorong kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Menggagas sistem komunikasi yang terbuka secara strategis untuk mencari solusi dengan tujuan meningkatkan kinerja. Indikator Perilaku 3.1. Menyampaikan suatu informasi yang sensitif/rumit dengan cara penyampaian dan kondisi yang tepat, sehingga dapat dipahami dan diterima oleh pihak lain. 3.2. Menyederhanakan topik yang rumit dan sensitif sehingga lebih mudah dipahami dan diterima orang lain. 3.3. Membuat laporan tahunan/laporan periodik/naskah/dokumen/proposal yang kompleks, surat resmi yang sistematis dan tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda, dan proposal yang rinci dan lengkap. 4.1. Mengintegrasikan informasi-informasi penting dari berbagai sumber dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama. 4.2. Menuangkan pemikiran/konsep dari berbagai sudut pandang/multidimensi dalam bentuk tulisan formal. 4 . 3. Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. 5.1. Menghilangkan hambatan komunikasi, mampu berkomunikasi dalam 1su-1su nasional yang memiliki resiko tinggi, menggalang hubungan dalam skala strategis di tingkat nasional. 5.2. Menggunakan saluran komunikasi formal dan nonformal guna mencapai kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat instansi/ nasional. 5.3. Menggagas sistem komunikasi dengan melibatkan pemangku kepentingan sejak dini untuk mencari solusi dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat instansi/ nasional. // www.jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 58 -- Kode Kompetensi M.04 Nama Kompetensi ORIENTASI PADA HASIL Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat diandalkan, Definisi bertanggung jawab, dan mampu secara sistematis mengidentifikasi risiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil, untuk keberhasilan organisasi. Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi 1 Bertanggung jawab 1. 1. Menyelesaikan tugas dengan tuntas; dapat diandalkan. untuk memenuhi 1.2 . Bekerja dengan teliti dan hati-hati guna meminimalkan kesalahan dengan mengacu pada standar kerja. standar kualitas (SOP) . 1. 3. Bersedia menerima masukan, mengikuti contoh cara bekerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan kerjanya. 2 Berupaya 2.1.Menetapkan dan berupaya mencapai standar kerja pribadi yang lebih tinggi dari standar meningkatkan hasil kerja yang ditetapkan organisasi. kerja pribadi yang lebih 2.2.Mencari dan mencoba metode kerja alternatif untuk meningkatkan hasil kerjanya. tinggi dari standar yang 2.3.Memberi contoh kepada orang-orang di unit kerjanya untuk mencoba menerapkan metode ditetapkan, mencari, kerja yang lebih efektif yang sudah dilakukannya. men co ba metode alternatif untuk peningkatan kineria. 3 Menetapkan target 3.1. Menetapkan target kinerja unit yang lebih tinggi dari target yang ditetapkan organisasi. kerja yang menantang 3 .2. Memberikan apresiasi dan teguran untuk mendorong pencapaian hasil unit kerjanya. bagi unit kerja, 3 . 3. Mengembangkan metode kerja yang lebih efektif dan efisien untuk mencapai target kerja memberi apresiasi dan unitnya. teguran untuk mendorong kinerja. 4 Mendorong unit kerja 4.1. Mendorong unit kerja di tingkat instansi untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang mencapai target yang ditetapkan. ditetapkan atau 4.2. Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya agar selaras dengan sasaran strategis me le bihi hasil kerj a instansi . sebelumnya . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 58 -- Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi 4.3. Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit kerja dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pencaian target organisasi 5 Meningkatkan mutu 5.1. Memastikan kualitas sesuai standar clan ke berlanju tan hasil kerja organ1sas1 yang pencapaian kerj a memberi kontribusi pada pencapaian target pr i oritas nasional. organ1sasi. 5.2. Memastikan tersedianya sumber daya organisasi untuk menjamin tercapainya target prioritas instansi / nasional. 5.3. Membuat kebijakan untuk menerapkan metode kerja yang lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan prioritas nasional. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 58 -- Kode Korn etensi : M. 05 Narna Korn etensi : PELAYANAN PUBLIK Kernarnpuan dalarn rnelaksanakan tugas-tugas pernerintahan, pernbangunan dan kegiatan pernenuhan kebutuhan Definisi pelayanan publik secara profesional, transparan, rnengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak rnernihak, tidak diskrirninatif, serta tidak ter en aruh ke entin an ribadi kelorn ok olon an artai olitik. Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 1 Menjalankan tugas rnengikuti standar pelayanan. 2 Marnpu rnensu pervisi/ rnengaw asi/ rnenyelia dan rnenjelaskan proses pelaksanaan tugas tugas pernerintahan /pelayanan publik secara transparan. · 3 Marnpu rnernanfaatkan kekuatan kelornpok serta rnernperbaiki standar pelayanan publik di lingkup unit kerja. Indikator Perilaku 1.1.Marnpu rnengerjakan tugas-tugas dengan rnengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak rnernihak, tidak diskrirninatif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelornpok/ partai politik. 1.2.Melayani kebutuhan, perrnintaan, dan keluhan pernangku kepentingan. 1.3.Menyelesaikan rnasalah dengan tepat tanpa bersikap rnernbela diri dalarn kapasitas se bagai pelaksana pelayanan pu blik. 2.1.Menunjukan sikap yakin dalarn rnengerjakan tugas-tugas pernerintahan/pelayanan publik, dan rnarnpu rnenyelia dan rnenjelaskan secara obyektif bila ada yang rnernpertanyakan kebijakan yang diarnbil. 2.2 . Secara aktif rnencari inforrnasi untuk rnengenali kebutuhan pernangku kepentingan agar dapat rnenjalankan tugas pernerintahan, pernbangunan, dan pelayanan publik secara cepat dan tanggap. 2.3 . Marnpu rnengenali dan rnernanfaatkan kebiasaan, tata cara, dan situasi tertentu sehingga apa yang disarnpaikan rnenjadi perhatian pernangku kepentingan dalarn hal penyelesaian tugas-tugas pernerintahan, pernbangunan, dan pelayanan publik. 3.1.Mernaharni dan rnendeskripsikan pengaruh dan hubungan/kekuatan kelornpok yang sedang berjalan di organisasi serta darnpaknya terhadap unit kerja untuk rnenjalankan tugas pernerintahan secara profesional dan netral, tidak rnernihak. 3.2.Menggunakan keterarnpilan dan pernaharnan lintas organ1sas1 untuk secara efektif rnernfasilitasi kebutuhan kelornpok yang lebih besar berdasarkan standar objektif, transparan, dan profesional, sehingga tidak rnerugikan para pihak di lingkup pelayanan publik unit kerjanya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 58 -- Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 4 5 Mampu memonitor, mengevaluasi, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak dari isu-isu jangka panjang, kesempatan, atau kekuatan politik dalam hal pelayanan ke bu tuhan pemangku kepen tingan yang transparan, objektif, dan profesional. Mampu memastikan ke bij akan pelayanan pu blik yang menjamin terselenggaranya pelayanan pu blik yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepen ting an pribadi/ kelompok/ part ai politik. Indikator Perilaku 3.3.Mengimplementasikan cara-cara yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi masalah yang dihadapi pemangku kepentingan/ masyarakat serta mengantisipasi kebutuhan mereka saat menjalankan tugas pelayanan publik di unit kerianya. 4.1.Memahami dan memberi perhatian kepada isu - isu jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang mempengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, serta memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan professional dalam lingkup organisasi. 4.2.Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/partai politik. 4.3.Menerapkan strategi jangka panJang yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok. 5.1.Mampu menciptakan kebijakan pelayanan publik yang menJamm terselenggaranya pelayanan publik yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/ partai politik. 5.2.Menginternalisasikan nilai dan semangat pelayanan publik yang mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok kepada setiap individu di lingkungan instansi/nasional. 5.3.Menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/partai politik. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 58 -- Kode Kompetensi M.06 Nama Kompetensi PENGEMBANGAN DIRI DAN ORANG LAIN Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri, menginspirasi orang lain Definisi untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karier jangka panJang, mendorong kemauan belajar sepanJang hid up dan memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya. Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 1 Pengembangan diri. 2 Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh dan penjelasan cara melaksanakan suatu pekeriaan. 3 Memberikan umpan balik, membimbing. Indikator Perilaku 1.1.Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan diri dan menyeleksi sumber serta metodologi pembelajaran yang diperlukan. 1.2 . Menunjukkan usaha mandiri untuk mempelajari keterampilan atau kemampuan baru dari berbagai media pembelajaran. 1.3.Berupaya meningkatkan diri dengan belajar dari orang-orang lain yang berwawasan luas di dalam organisasi. 2.1.Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh, instruksi, penjelasan, dan petunjuk praktis yang jelas kepada bawahan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. 2.2.Membantu bawahan untuk mempelajari proses, program atau sistem baru. 2.3.Menggunakan metode lain untuk meyakinkan bahwa orang lain telah memahami penjelasan atau pengarahan. 3.1. Memberikan tugas-tugas yang menantang pada bawahan sebagai media belajar untuk mengembangkan kemampuannya. 3.2. Mengamati bawahan dalam mengerjakan tugasnya dan memberikan umpan balik yang objektif dan jujur; melakukan diskusi dengan bawahan untuk memberikan bimbingan dan umpan balik yang berguna bagi bawahan. 3.3. Mendorong kepercayaan diri bawahan; memberikan kepercayaan penuh pada bawahan untuk mengerjakan tugas dengan caranya sendiri; memberi kesempatan dan membantu bawahan menemukan peluang untuk berkembang. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 58 -- Tingkat Kecakapan Level Deskripsi 4 Menyusun program pengembanganjangka panjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran. 5 Menciptakan situasi yang mendorong organisasi un tuk mengembangkan kemampuan belajar secara berkelanjutan dalam rangka mendukung pencapaian hasil. Indikator Perilaku 4.1. Menyusun program pengembangan jangka panJang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan, dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan/pendidikan/ pengembangan kompetensi dan karier. 4.2. Melaksanakan manaJemen pembelajaran termasuk evaluasi . dan umpan balik pada tataran organisasi. 4.3. Mengembangkan orang-orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerianva. 5.1. Menciptakan situasi yang mendorong individu, kelompok, unit kerja untuk mengembangkan kemampuan belajar secara berkelanjutan di tingkat instansi. 5.2. Merekomendasikan/memberikan penghargaan bagi upaya pengembangan yang berhasil, dan memastikan dukungan bagi orang lain dalam mengembangkan kemampuan dalam unit kerja di tingkat instansi. 5.3. Memberikan inspirasi kepada individu atau kelompok untuk belajar secara berkelanjutan dalam penerapan di tingkat instansi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 58 -- Kode Kompetensi M.07 Nama Kompetensi MENGELOLA PERUBAHAN Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru a tau berubah dan tidak bergantung secara Definisi berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, m em i mpin usaha perubahan, dan mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan ber h as il diimplementasikan secara efektif. Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi 1 Mengikuti 1. 1. Sadar mengenai peru bahan yang terj adi di organisasi dan berusaha menyesuaikan diri peru bahan dengan dengan peru bahan terse but. arahan. 1.2 . Mengikuti perubahan secara terbuka s esuai petunjuk / pedoman. 1.3 . Menyesuaikan cara kerja lama dengan menerapkan metode / proses baru dengan bimbingan orang lain . 2 Proaktif beradaptasi 2.1. Menyesuaikan cara kerja lama dengan menerapkan metode / proses baru selaras dengan mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa arahan orang lain. perubahan . 2 .2. Mengembangkan kemampuan dir i untuk menghadapi perubahan. 2.3. Cepat dan tanggap dalam menerima perubahan. 3 Membantu orang 3.1. Membantu orang lain dalam melakukan perubahan. lain mengiku ti 3.2. Menyesuaikan prioritas kerja secara berulang-ulang jika diperlukan. perubahan, 3 . 3. Mengantisipasi perubahan yang dibutuhkan oleh unit kerjanya secara tepat dan mengan tisi pasi memberikan solusi efektif terhadap masalah yang ditimbulkan oleh adanya perubahan. peru bahan secara tepat. 4 Memimpin 4 .1. Mengarahkan unit kerja untuk lebih Slap dalam menghadapi perubahan termasuk perubahan pada unit memitigasi risiko yang mungkin terjadi. kerja . 4.2. Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkup unit kerjanya secara berkala. 4.3. Memimpin dan memastikan penerapan program - program perubahan selaras antar unit kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 47 of 58 -- Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi 5 Memimpin, 5.1. Membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong perubahan yang berdampak pad a menggalang dan pencapaian sasaran prioritas nasional. menggerakkan 5.2. Menggalang clan menggerakkan dukungan para pemangku kepen tingan untuk dukungan pemangku mengimplementasikan perubahan yang telah ditetapkan. kepentingan untuk 5.3. Secara berkelanjutan, mencar1 car a-car a baru untuk memberi nilai tam bah bagi menjalankan perubahan yang tengah dijalankan agar memberi manfaat yang lebih besar bagi para peru bahan secara pemangku kepentingan . berkelanjutan pada tingkat instansi / nasional. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 48 of 58 -- Kode Kompetensi M.08 Nama Kompetensi PENGAMBILAN KEPUTUSAN Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan key akin an diri setelah Definisi mempertimbangkan prms1p kehati- hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah, dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi 1 Mengumpulkan 1.1. Mengumpulkan dan mempertimbangkan informasi yang dibutuhkan dalam men can informasi untuk solusi. bertindak sesuai 1.2. Mengenali situasi/pilihan yang tepat untuk bertindak sesuai kewenangan. kewenangan. 1.3. Mempertimbangkan kemungkinan solusi yang dapat diterapkan dalam pekerjaan rutin berdasarkan kebijakan dan prosedur yang telah ditentukan. 2 Menganalisis 2.1. Melakukan analisis secara mendalam terhadap informasi yang tersedia dalam upaya masalah secara mencari solusi. mendalam. 2.2. Mempertimbangkan berbagai alternatif yang ada sebelum membuat kesimpulan. 2.3. Membuat keputusan operasional berdasar kan kesimpulan dari berbagai sumber informasi sesuai dengan pedoman yang ada. 3 Membandingkan 3.1. Membandingkan berbagai alternatif tindakan dan implikasinya. berbagai alternatif, 3.2. Memilih alternatif solusi yang terbaik, membuat keputusan operasional yang mengacu dan pad a alternatif solusi terbaik yang didasarkan pad a analisis data yang sistematis, menyeimbangkan seksama, dan mengikuti prinsip kehati-hatian. risiko keberhasilan 3.3. Menyeimbangkan antara kemungkinan risiko dan keberhasilan dalam implementasinya. dalam implementasi. 4 Menyelesaikan 4.1. Menyusun dan/atau memutuskan konsep penyelesaian masalah yang melibatkan masalah yang beberapa/ seluruh fungsi dalam organisasi. mengandung risiko 4.2. Menghasilkan solusi dari berbagai masalah yang kompleks pada bidang kerjanya yang tinggi, berdampak pada pihak lain. mengan tisi pasi 4.3. Membuat keputusan dan mengan tisi pasi dampak keputusannya serta menyiapkan dampak keputusan, tindakan penanganannya (mitigasi risiko). membuat tindakan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 49 of 58 -- Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi pengamanan (mitigasi risiko). 5 Menghasilkan solusi 5 . 1. Menghasilkan solusi yang dapat mengatasi permasalahan jangka panjang. dan mengambil 5.2. Menghasilkan solusi strategis yang berdampak pada tataran instansi/nasional. keputusan untuk 5.3. Membuat keputusan atau kebijakan yang berdampak nasional dengan memitigasi risiko mengatasi yang mungkin timbul. permasalahan jangka panjang/ strategis, berdampak nasional. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 50 of 58 -- 3. KAMUS KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL Kode Kompetensi SK.01 Nama Kompetensi PEREKAT BANGSA Kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan, peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat, mampu menjadi perpanJ angan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan Definisi membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat di tengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dengan para pemangku kepentingan, antar para pemangku kepentingan itu sendiri, serta menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Tingkat Kecakapan Indikator Perilaku Level Deskripsi 1 Peka memahami 1.1.Mampu memahami, menenma, peka terhadap perbedaan individu/ kelompok dan menerima masyarakat. kemajemukan. 1.2. Terbuka, ingin belajar tentang perbedaan/kemajemukan masyarakat. 1.3. Mampu bekerja bersama dengan individu yang berbeda latar belakang dengannya. 2 Aktif 2.1. Menampilkan sikap dan perilaku yang peduli akan nilai- nilai ke beragaman dan mengembangkan menghargai perbedaan. sikap saling 2.2. Membangun hubungan baik antar individu dalam organisasi, mitra kerja, pemangku menghargai, kepen ting an. menekankan 2.3. Bersikap tenang, mampu mengendalikan emos1, kemarahan dan frustasi dalam persamaan dan menghadapi pertentangan yang ditimbulkan oleh perbedaan la tar belakang, agama/ persatuan kepercayaan, suku, qender, sosial ekonomi, preferensi politik di lingkungan unit kerianya. 3 Mempromosikan, 3.1. Mempromosikan sikap menghargai perbedaan di antara orang-orang yang mendorong mengembangkan toleransi dan keterbukaan. sikap toleransi dan 3.2. Melakukan pemetaan sosial di masyarakat sehingga dapat memberikan respon yang persatuan sesuai dengan budaya yang berlaku, dan mengidentifikasi potensi kesalahpahaman yan
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Standar Dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 38/PMK.07/2019/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 12 outlines the formation of competency testing teams within central and regional institutions, which are responsible for conducting the competency tests.
Pasal 22 states that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is April 4, 2019.
Pasal 21 indicates that this regulation replaces the previous regulation No. 171/PMK.07/2015 regarding competency standards for financial analysts.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.