PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI
BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas
pemerintah dan pembangunan secara berdayaguna
dan berhasil guna diperlukan pegawai yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan
yang dilaksanakan berdasarkan sitem prestasi kerja
dan sistem karier;
b. bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas serta
meningkatkan kinerja pegawai, dan penegakan disiplin
perlu pemberian penghargaan dan sanksi disiplin
kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan …
-- 1 of 8 --
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Pretasi Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan …
-- 2 of 8 --
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2048/Menkes/Per/X/2011 tentang Pemberian
Penghargaan Tanda Kehormatan Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
692);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1000);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1518);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
2. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi terhadap pencapaian
prestasi kerja pegawai di lingkungan kementerian kesehatan dalam
bentuk materi maupun non materi.
3. Sanksi adalah pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di
lingkungan Kementerian Kesehatan yang dijatuhi hukuman disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai disiplin
pegawai negeri sipil.
4. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada
satuan organisasi sesuai sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
5. Sasaran …
-- 3 of 8 --
5. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
6. Tunjangan kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai
berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja dalam bentuk uang selain
gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku
nasional yang ditetapkan pemerintah.
Pasal 2
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kesehatan bertujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi kerja pegawai yang sesuai dengan beban kerja
dan tuntutan organisasi; dan
b. meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas.
BAB II
PENGHARGAAN
Pasal 3
(1) Pegawai yang telah mencapai SKP yang ditentukan dapat diberikan
Penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kenaikan pangkat dengan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b. promosi dalam jabatan struktural;
c. tugas belajar;
d. penambahan Tunjangan Kinerja; atau
e. penghargaan sebagai pegawai negeri sipil teladan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
oleh atasan langsung atau pegawai yang bersangkutan kepada Kepala
satuan kerja.
(4) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Satuan Kerja dapat mengusulkan pemberian penghargaan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing unit utama
Kementerian Kesehatan.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4 …
-- 4 of 8 --
Pasal 4
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan
dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kenaikan pangkat dengan prestasi kerja luar biasa baiknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat diberikan
kepada Pegawai yang mempunyai capaian SKP sangat baik selama 1
(satu) tahun terakhir;
b. promosi dalam jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Pegawai yang mempunyai
capaian SKP sangat baik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
c. tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c
dapat diberikan kepada Pegawai yang mempunyai capaian SKP sangat
baik selama 1 (satu) tahun terakhir.
d. penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d dapat diberikan paling banyak sebesar 50% (lima
puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan 1
(satu) tingkat di atas kelasnya dengan Tunjangan Kinerja yang
diterimanya, kepada Pegawai yang mempunyai capaian SKP sangat
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
e. penghargaan sebagai pegawai negeri sipil teladan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dapat diberikan kepada
Pegawai yang mempunyai capaian SKP sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Pasal 5
(1) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf d dibayarkan pada Tahun Anggaran berikutnya selama 1
(satu) tahun.
(2) Dalam hal Pegawai yang menerima penambahan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin
sedang dan berat, penambahan Tunjangan Kinerja dibatalkan.
BAB III …
-- 5 of 8 --
BAB III
SANKSI
Pasal 6
Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dikenai
sanksi berupa pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Hukuman disiplin ringan
1. sebesar 15% (lima belas persen) selama 1 (satu) bulan, jika pegawai
dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai
dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas
secara tertulis.
b. Hukuman disiplin sedang
1. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 8 (delapan) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Hukuman disiplin berat
1. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
3. sebesar …
-- 6 of 8 --
3. sebesar 80% (delapan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan,
jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari
jabatan. sebesar 100% (seratus persen), jika pegawai dijatuhi
hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan
mengajukan banding administratif.
Pasal 7
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Keputusan
penjatuhan hukuman disiplin mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pada
masing-masing unit utama Kementerian Kesehatan.
(3) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas
dan fungsi pengelolaan keuangan dan gaji pada masing-masing unit
utama Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Pasal 8
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dikecualikan bagi hukuman disiplin berupa pelanggaran terhadap
kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi hukuman disiplin pelanggaran
terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Menteri Kesehatan melalui Kepala Unit Utama melaksanakan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksaan Pemberian Penghargaan dan
Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
BAB V …
-- 7 of 8 --
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai yang dijatuhi
hukuman disiplin atau yang sedang dalam proses pengajuan upaya
administratif sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tidak dikenai
pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1024
-- 8 of 8 --