NOMOR
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 11/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED
POLYETHYLENE TEREPHTALATE (BOPET) DARI NEGARA INDIA,
REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN THAILAND
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan M enteri Keuangan
Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terep htalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, telah
ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas
barang 1mpor berupa produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terep htalate (BOPET) dari Negara India,
Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
37/PMK.010/2022
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 5 --
Mengingat
terhadap klasifikasi barang produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang dikenakan bea
masuk antidumping sebagaimana dimaksud dalam huruf
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap
Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate
(BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok,
dan Thailand;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
a;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 5 --
Menetapkan
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap
Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate
(BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok,
dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 /PMK.0 10 /2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikas i Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316 );
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 11/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA
MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
BIAXIALLY ORIENTED POLYETHYLENE TEREPHTALATE
(BOPET) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK, DAN THAILAND.
Pasall
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 11/PMK.010/202 1 tentang Pengenaan Bea Masuk
Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented
Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik
Rakyat Tiongkok, dan Thailand (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 89) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 5 --
Pasal 1
Terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene
Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat
Tiongkok, dan Thailand dengan uraian barang Biaxially
Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dalam bentuk
pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non
se lul er dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung
atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan
bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex3920.62 .10,
ex3920.62.91, dan ex3920.62.99, dikenakan Bea Masuk
Antidumping.
Pasal II
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal 1 April
2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 5 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 337
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
I; ,, u.b.
Kepala Bagian ministrasi Kementerian I
RIA SYAH 4l
NIP 0213.199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 5 --