PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
NOMOR
3
5/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 157 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN
PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET
DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
157 /PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas
Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous, telah ditetapkan
besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan atas
barang impor berupa produk kertas sigaret dan kertas plug
wrap non-porous;
b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengena1 sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian
terhadap klasifikasi barang produk kertas sigaret dan
kertas plug wrap non-porous yang dikenakan bea masuk
tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam
huruf a;
35/PMK.010/2022
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 5 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 / PMK.010 /202 1
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug
Wrap Non-Porous;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesi a Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembar an Negara Republik
Indon es ia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Ke uangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementer ian
Keuangan (S e rita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 5 --
Menetapkan
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug
Wrap Non -Porous (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1237);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 /PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316 );
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 157 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA
MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-
POROUS.
Pasall
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 157 /PMK.010/2021 tentang Penge naan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret
dan Kertas Plug Wrap Non -Porous (B e rita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1237) diubah sehingga berbunyi
se bagai beriku t:
Pasal 1
Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-
porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23,
4813.20.31, ex48 13.20 .32 , 4813.90.11, ex48 13.90.19,
4813.90 .91, dan ex4813 .90 . 99 de ngan uraian barang:
1. k e rtas sigaret/ tobacco wrapping paper yang merupakan
suatu j e nis kertas yang digunakan sebagai pembungkus
tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk
m e njadi batang rokok; d a n
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 5 --
2. k ertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan
t erluar dari filter plug rokok yang membungkus filter
dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min- 1.cm-2)
berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA,
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan .
Pas a l II
Peraturan Menteri ini mul ai berlaku pada tanggal 1 April
2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 5 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 335
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
.\1/
YAH4l
i::��199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 5 --