Hasil Telaahan Biro Hukum
Tanggal 29 November 2016
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2025…
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI
ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DAN DAFTAR MEREK REFINED,
BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa produk pertanian dan kehutanan mempunyai
peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan nasional secara berkelanjutan sehingga
perlu mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor
dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan
yang dikenakan bea keluar dan tarif layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Perdagangan
menetapkan harga patokan ekspor secara periodik;
c. bahwa ketentuan mengenai tata cara penetapan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk
Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar,
Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan
dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm
Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi
atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek
Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang
dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan
Umum;
-- 1 of 9 --
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4886);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
9. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Dana Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 242);
10. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
-- 2 of 9 --
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 167);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 294) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea
Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 830);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TATA CARA
PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA
REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN
DAN DAFTAR MEREK REFINED, BLEACHED, AND
DEODORIZED PALM OLEIN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE
adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri,
kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau
kepala badan teknis terkait.
2. Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah
harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata
bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan
tarif Bea Keluar dan/atau penetapan Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan yang
ditetapkan secara periodik oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri,
kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau
kepala badan teknis terkait.
3. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk
penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
-- 3 of 9 --
4. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
5. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Tarif Layanan
BLU adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 2
(1) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea
Keluar meliputi:
a. kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya;
b. kayu;
c. kulit;
d. biji kakao; dan
e. getah pinus.
(2) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Tarif
Layanan BLU meliputi kelapa sawit, crude palm oil, dan
produk turunannya dan biji kakao.
Pasal 3
(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh
Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dasar penetapan Harga Ekspor.
(3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dasar penetapan:
a. tarif Bea Keluar; dan/atau
b. Tarif Layanan BLU.
Pasal 4
(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan
setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga
pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis
terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE dan HR.
(2) Tim penetapan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 5
Penetapan HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri;
-- 4 of 9 --
d. antisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi
ekspor tertentu di pasaran internasional;
e. kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan;
dan/atau
f. menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan
yang berkelanjutan.
Pasal 6
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
a. biji kakao berdasarkan pada HR cost insurance freight
Kakao New York Mercantile Exchange dikurangi biaya
asuransi dan biaya pengangkutan; dan
b. kayu, kulit, dan getah pinus didasarkan pada harga rata-
rata tertinggi pasar dalam negeri dan/atau ekspor atau
bursa dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal 20
(dua puluh) 2 (dua) bulan sebelum periode berlakunya
HPE sampai dengan tanggal 19 (sembilan belas) 1 (satu)
bulan sebelum periode berlakunya HPE.
Pasal 7
(1) HR atas produk pertanian dan kehutanan berupa biji
kakao dan crude palm oil diusulkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian berdasarkan sumber harga yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(2) Sumber harga untuk penetapan HR biji kakao
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. harga rata-rata cost insurance freight Kakao New York
Mercantile Exchange; dan
b. untuk harga dari bursa sumber referensi berdasarkan
pada settlement price untuk bulan penyerahan terdekat
yang tersedia.
(3) Sumber harga untuk penetapan HR crude palm oil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. harga free on board crude palm oil bursa Indonesia dan
bursa Malaysia, serta cost insurance freight Rotterdam
dikurangi biaya asuransi dan biaya pengangkutan;
b. untuk harga dari bursa Indonesia dan bursa Malaysia
berdasarkan pada settlement price untuk penyerahan
bulan terdekat yang tersedia; dan
c. untuk harga dari Rotterdam berdasarkan spot untuk
penyerahan bulan terdekat yang tersedia.
(4) Penetapan HR crude palm oil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui perhitungan:
a. harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan bursa
Indonesia sebesar 60% (enam puluh persen), bursa
Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan
Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), dalam hal
terjadi perbedaan harga rata-rata pada masing-masing
3 (tiga) sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat
-- 5 of 9 --
(3) huruf a paling banyak sebesar USD 40 (empat puluh
dolar Amerika Serikat); atau
b. harga rata-rata dari dua sumber harga yaitu sumber
harga yang menjadi median dan sumber harga yang
terdekat dari median, dalam hal terjadi perbedaan
harga rata-rata pada masing-masing 3 (tiga) sumber
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
sebesar lebih dari USD 40 (empat puluh dolar Amerika
Serikat).
(5) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dihitung mulai dari tanggal 20 (dua puluh) 2 (dua) bulan
sebelum periode berlakunya HR sampai dengan tanggal 19
(sembilan belas) 1 (satu) bulan sebelum periode
berlakunya HR.
Pasal 8
(1) Daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein
dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto
paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan pos
tarif ex 1511.90.36 (satu lima satu satu sembilan nol tiga
enam) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara
periodik.
Pasal 9
(1) Merek refined, bleached, and deodorized palm olein yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
terdiri atas:
a. merek dalam negeri; dan
b. merek luar negeri.
(2) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek
atau surat pernyataan kepemilikan merek.
(3) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen
kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang
merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen.
(4) Dalam hal merek refined, bleached, and deodorized palm
olein dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) belum masuk dalam daftar merek, eksportir
menyampaikan bukti merek kepada Menteri.
(5) Dalam hal refined, bleached, and deodorized palm olein
dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) yang masuk dalam daftar merek sudah tidak
diproduksi dan/atau diekspor oleh eksportir, eksportir
melaporkan kepada Menteri.
Pasal 10
(1) HPE dan HR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dapat diusulkan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, untuk ekspor
produk perkebunan;
-- 6 of 9 --
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ekspor
produk industri; dan/atau
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan, untuk ekspor
produk kehutanan.
(2) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui ketua
tim penetapan HPE dan HR dengan ketentuan:
a. untuk biji kakao dan crude palm oil paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya masa berlakunya HR; dan
b. untuk kayu, kulit, biji kakao, dan getah pinus paling
lambat tanggal 20 (dua puluh) 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya masa berlakunya HPE.
(3) Usulan HPE dan HR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ketua tim penetapan HPE dan HR
mengusulkan penetapan HPE dan HR kepada Menteri.
(5) Dalam hal tidak terdapat usulan HPE dan HR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan HPE
dan HR sesuai kewenangannya.
Pasal 11
(1) HPE dan HR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan
sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tim penetapan HPE dan HR mengusulkan
HPE dan HR kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Menteri menetapkan perubahan HPE dan HR yang
dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Pasal 12
Dalam hal HPE dan HR belum ditetapkan melalui Keputusan
Menteri, HPE dan HR yang telah ditetapkan sebelumnya
dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. HPE untuk komoditi kayu, kulit, dan biji kakao;
b. HR biji kakao dan harga referensi crude palm oil; dan
c. daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein
dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak
25 kg (dua puluh lima kilogram) dengan Pos Tarif ex
1511.90.36 yang meliputi merek dalam negeri dan merek
luar negeri,
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan
Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas
-- 7 of 9 --
Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined,
Bleached and Deodorized Palm olein yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit, dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya HPE, HR, dan daftar merek
refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan
bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kg (dua puluh
lima kilogram) yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan
Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas
Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined,
Bleached and Deodorized Palm olein yang Dikenakan Bea
Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 728), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober
2025.
-- 8 of 9 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
-- 9 of 9 --