BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1208, 2022 KEMENKES. TKWNI LLN. TKWNA. Evaluasi
Kompetensi. Tenaga Kesehatan. Penyelenggaraan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2022…
TENTANG
PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN WARGA
NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DAN TENAGA KESEHATAN
WARGA NEGARA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (8) dan
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan, Pasal 27 ayat (8) Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Pasal 32 ayat (7)
dan Pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
tentang Kebidanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi
Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar
Negeri dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5612);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6325);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
www.peraturan.go.id
-- 1 of 9 --
2022, No.1208 -2-
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA
KESEHATAN WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR
NEGERI DAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian
kemampuan untuk melakukan praktik bagi tenaga
kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam rangka
menjamin penyelenggaraan praktik dan mutu pelayanan
kesehatan di Indonesia.
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
3. Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar
Negeri, yang selanjutnya disingkat TKWNI LLN adalah
Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia yang lulus
dari pendidikan bidang kesehatan di luar negeri dan
diakui oleh pemerintah.
4. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya
disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan di luar negeri yang
diakui oleh pemerintah.
5. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang
Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan,
keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat
menjalankan praktik.
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku dari TKWNI LLN dan TKWNA
yang akan melakukan praktik di Indonesia dalam
melaksanakan profesinya.
7. Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA adalah
surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi TKWNI LLN
dan TKWNA untuk dapat menjalankan praktik di seluruh
Indonesia setelah lulus Evaluasi Kompetensi.
8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
www.peraturan.go.id
-- 2 of 9 --
2022, No.1208
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melaksanakan tugas di bidang Tenaga Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENYELENGGARA EVALUASI KOMPETENSI
Pasal 2
(1) Proses Evaluasi Kompetensi bagi TKWNI LLN dan TKWNA
diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
a. menyusun pedoman teknis penyelenggaraan
Evaluasi Kompetensi;
b. memeriksa kelengkapan dan validasi dokumen
persyaratan administrasi TKWNI LLN dan TKWNA;
c. melakukan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi Uji Kompetensi;
d. menerbitkan surat keterangan telah mengikuti
Evaluasi Kompetensi;
e. menerbitkan Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan
TKWNA; dan
f. melaporkan kegiatan Evaluasi Kompetensi kepada
Menteri secara berkala.
(4) Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal
dapat melibatkan unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
b. konsil masing-masing Tenaga Kesehatan;
c. organisasi profesi masing-masing Tenaga Kesehatan;
d. kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan;
e. asosiasi institusi pendidikan; dan/atau
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
BAB III
PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan
praktik di Indonesia harus mengikuti Evaluasi
www.peraturan.go.id
-- 3 of 9 --
2022, No.1208 -4-
Kompetensi.
(2) Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan upaya menjamin mutu TKWNI LLN dan
TKWNA yang akan melakukan praktik sesuai dengan
standar profesi dan/atau standar kompetensi kerja.
Pasal 4
(1) Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dilakukan bagi TKWNI LLN dan TKWNA
yang akan melakukan praktik pada:
a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus.
(2) Evaluasi Kompetensi bagi TKWNI LLN dan TKWNA yang
akan melakukan praktik pada wilayah Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Evaluasi Kompetensi bagi tenaga medis dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus
Paragraf 1
Persyaratan Umum
Pasal 5
(1) TKWNI LLN dan TKWNA yang akan mengikuti Evaluasi
Kompetensi mengajukan permohonan pendaftaran
dengan mengunggah persyaratan administrasi dan pada
situs milik Kementerian Kesehatan.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. salinan identitas diri yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk bagi TKWNI LLN dan paspor bagi
TKWNA yang masih berlaku;
b. ijazah atau bukti kelulusan dari institusi pendidikan
asal;
c. surat keputusan penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi;
d. transkrip nilai akademik atau dokumen lain yang
setara;
e. dokumen yang menjelaskan kurikulum pendidikan
dari institusi pendidikan asal;
f. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter
yang memiliki surat izin praktik;
g. surat pernyataan untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pas foto terbaru.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), TKWNA yang akan mengikuti Evaluasi
www.peraturan.go.id
-- 4 of 9 --
2022, No.1208
Kompetensi wajib memenuhi persyaratan
ketenagakerjaan dan persyaratan keimigrasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), TKWNI LLN dan TKWNA dapat
mengunggah dokumen pendukung yang membuktikan
Kompetensi yang dimiliki paling sedikit:
a. sertifikat pelatihan sesuai Kompetensi; dan/atau
b. karya ilmiah.
Paragraf 2
Persyaratan Khusus
Pasal 7
(1) Selain memenuhi ketentuan persyaratan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, TKWNA juga
harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good
Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat
praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau
sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau
otoritas tempat praktik terakhir;
b. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5
(lima) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang
keprofesiannya dari institusi asal;
c. salinan STR yang masih berlaku dari negara asal
praktik terakhir;
d. berpendidikan paling rendah strata 1 atau yang
setara bagi TKWNA yang akan menyelenggarakan
pelayanan kesehatan; dan
e. surat penawaran kerja dari pendayaguna di
Indonesia.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dikecualikan bagi TKWNA yang akan didayagunakan
dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Proses Evaluasi Kompetensi
Paragraf 1
Mekanisme Evaluasi Kompetensi
Pasal 8
(1) Proses Evaluasi Kompetensi dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah TKWNI
LLN dan TKWNA selesai mengunggah seluruh dokumen
persyaratan administrasi.
(3) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa verifikasi
www.peraturan.go.id
-- 5 of 9 --
2022, No.1208 -6-
keabsahan berkas persyaratan umum dan persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
7 ayat (1).
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
melalui Uji Kompetensi.
(5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan setelah mempertimbangkan jenjang kualifikasi
berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(6) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditentukan berdasarkan hasil penilaian kelengkapan
administratif dengan memperhatikan:
a. riwayat pendidikan;
b. riwayat pelayanan sesuai praktik keprofesian TKWNI
LLN atau TKWNA;
c. riwayat pelatihan; dan/atau
d. kegiatan ilmiah.
(7) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menggunakan metode:
a. penilaian portofolio;
b. wawancara/uji lisan;
c. uji tulis; dan/atau
d. uji praktik.
(8) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dapat dilakukan secara dalam jaringan
dan/atau secara luar jaringan.
Paragraf 2
Metode Uji Kompetensi
Pasal 9
(1) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a
dilaksanakan bagi TKWNI LLN yang memiliki:
a. bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang
menyatakan kompeten dari lembaga berwenang
negara asing yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
(2) Metode Uji Kompetensi berupa wawancara/uji lisan, uji
tulis, dan/atau uji praktik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (7) huruf b sampai dengan huruf d
diperuntukan bagi TKWNI LLN:
a. belum memiliki pengalaman kerja atau memiliki
pengalaman kerja kurang dari 5 (lima) tahun; dan
b. memiliki bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang
menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di
negara asing selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
Pasal 10
(1) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a
www.peraturan.go.id
-- 6 of 9 --
2022, No.1208
dilaksanakan bagi TKWNA yang memiliki:
a. bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang
menyatakan kompeten dari lembaga berwenang
negara asing yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
(2) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio dan
wawancara/uji lisan sebagaimana dimaksud pada Pasal
8 ayat (7) huruf a dan huruf b dilaksanakan bagi TKWNA
yang memiliki bukti kelulusan, sertifikat profesi,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang
menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara
asing selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan metode Uji Kompetensi berupa uji praktik
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf d
dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
pemerintah atau institusi pendidikan kesehatan milik
pemerintah.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi pendidikan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk
uji praktik.
Bagian Keempat
Hasil Evaluasi Kompetensi
Pasal 12
(1) TKWNI LLN dan TKWNA yang telah mengikuti Uji
Kompetensi mendapatkan hasil uji berupa:
a. telah sesuai kompetensi; atau
b. belum sesuai kompetensi.
(2) TKWNI LLN dan TKWNA dengan hasil Uji Kompetensi
telah sesuai Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan surat keterangan telah
mengikuti Evaluasi Kompetensi dan Sertifikat
Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA.
(3) TKWNI LLN dan TKWNA yang mengikuti Uji Kompetensi
dengan hasil belum sesuai kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengikuti program
bimbingan.
(4) Program bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama konsil
masing-masing Tenaga Kesehatan.
(5) Program bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dilaksanakan dalam bentuk pengisian materi
kompetensi yang belum terpenuhi oleh TKWNI LLN dan
TKWNA.
Pasal 13
TKWNI LLN dan TKWNA yang mengikuti Uji Kompetensi
dengan hasil belum sesuai kompetensi sebagaimana
www.peraturan.go.id
-- 7 of 9 --
2022, No.1208 -8-
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b diberikan
kesempatan untuk mengikuti Uji Kompetensi ulang.
Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melakukan pencatatan
penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi, termasuk
Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA yang
diterbitkan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Keenam
Pendanaan
Pasal 15
Pendanaan Evaluasi Kompetensi bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran Kementerian
Kesehatan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Evaluasi
Kompetensi diatur dengan pedoman teknis yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi.
(2) Dalam menjalankan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal.
dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan dan organisasi profesi.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Pembinaan dan pengawasan Evaluasi Kompetensi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh TK WNI LLN dan TKWNA; dan
b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang
dilakukan oleh TK WNI LLN dan TKWNA.
www.peraturan.go.id
-- 8 of 9 --
2022, No.1208
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
-- 9 of 9 --