No. 32 of 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the management of official vehicles within the Ministry of Trade, addressing the need for updated policies in light of changing standards and legal requirements. It replaces the previous regulation, No. 17/M-DAG/PER/3/2017, to better align with current needs and practices.
The regulation affects government officials and employees within the Ministry of Trade, specifically those involved in the procurement, maintenance, and management of official vehicles, including Kendaraan Jabatan (official vehicles for high-ranking officials), Kendaraan Operasional (operational vehicles), and Kendaraan Fungsional (functional vehicles).
- Article 2 mandates that all official vehicles must meet specified Standar Barang (standards for goods) and Standar Kebutuhan (standards for needs). - Article 6 outlines that the planning for the procurement of vehicles must be documented in a Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) and submitted through a structured process. - Article 7 states that procurement can occur through purchase, lease, or other effective methods, prioritizing electric vehicles. - Article 10 specifies that Kendaraan Jabatan is designated for high-ranking officials and must be returned under certain conditions, such as retirement or transfer. - Article 14 details the responsibilities for the security of vehicles, including administrative, physical, and legal protections. - Article 22 outlines the hierarchical management structure for vehicle oversight, including roles for Pengelola Barang (Asset Manager) and Penanggung Jawab Kendaraan (Vehicle Responsible Officer).
- Kendaraan Jabatan (Official Vehicle): A vehicle used by government officials to support their duties. - Kendaraan Operasional (Operational Vehicle): A vehicle used for office operational support. - Kendaraan Fungsional (Functional Vehicle): A vehicle designated for specific functions within the Ministry. - RKBMN (State Property Needs Plan): A document outlining the needs for state property, including vehicles.
The regulation is effective from December 8, 2023, and replaces the previous regulation No. 17/M-DAG/PER/3/2017. Entities must adjust their vehicle records to comply within one year of the regulation's enactment.
This regulation interacts with several existing laws and regulations, including those governing state property management (Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014) and financial management (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014). It emphasizes the integration of vehicle management with broader state asset management practices.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 requires all official vehicles to comply with established Standar Barang and Standar Kebutuhan, ensuring they meet necessary specifications and needs.
According to Article 6, the procurement of vehicles must be documented in a RKBMN and submitted through a structured planning mechanism.
Article 7 emphasizes that the procurement of Kendaraan Jabatan and Kendaraan Operasional should prioritize the use of electric vehicles.
Article 10 stipulates that Kendaraan Jabatan must be returned to the asset manager under specific circumstances, such as retirement or transfer.
Article 14 outlines the responsibilities for securing official vehicles, including administrative, physical, and legal measures.
Full text extracted from the official PDF (48K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
32
TAHUN
2023
TENT
ANG
PENGELOLAAN
KENDARAAN DINAS
DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG
MAHA
ESA
MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
bahwa dengan adanya perubahan standar
barang dan
standar kebutuhan kendaraan serta adanya perluasan
bentuk perencanaan kebutuhan barang
milik
negara,
perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengeloaan
kendaraan dinas
di
lingkungan
Kementerian
Perdagangan;
b.
bahwa Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
17
/M-DAG/PER/3/2017 tentang
Pedoman Pengadaan
dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas
di
Lingkungan
Kementerian Perdagangan belum menampung
perkembangan dan kebutuhan hukum
dalam
pengelolaan
kendaraan dinas, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a dan huruf
b,
perlu menetapkan
Peraturan
Menteri
Perdagangan tentang
Pengelolaan
Kendaraan Dinas
di
Lingkungan Kementerian
Perdagangan;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 39
Tahun 2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang
Milik
Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
-- 1 of 33 --
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2020
Nomor
142,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6523);
4.
Peraturan
Presiden
Nomor
11
Tahun
2022
tentang
Kementerian
Perdagangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2022
Nomor
19);
5.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
246/PMK.06/2014
tentang
Tata Cara
Pelaksanaan
Penggunaan Barang
Milik
Negara (Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
1977)
sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
76/PMK.06/2019 tentang Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
246/PMK.06/2014
tentang
Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan Barang
Milik
Negara (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor
549);
6.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
83/PMK.06/2016
tentang
Tata Cara
Pelaksanaan Pemusnahan dan
Penghapusan Barang
Milik
Negara (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016
Nomor
757);
7.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
111/PMK.06/2016
tentang
Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan
Barang
Milik
Negara (Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
1018)
sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
165/PMK.06/2021
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
111/PMK.06/2016 tentang
Tata Cara
Pemindahtanganan Barang
Milik
Negara
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2021 Nomor
1292);
8.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
172/PMK.06/2020
tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan
Barang
Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2020
Nomor 1242);
9.
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
153/PMK.06/2021
tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik
Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor
1212);
10.
Peraturan
Menteri Perdagangan
Nomor 29
Tahun
2022
tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian
Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 492);
Menetapkan
PERATURAN
PENGELOLAAN
MEMUTUSKAN:
MENTER! PERDAGANGAN
KENDARAAN DINAS DI
TENT ANG
LING KUN GAN
KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
-- 2 of 33 --
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara
untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah
lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar
dalam melakukan tindakan yang akan datang.
3. Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disebut
RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk
periode 1 (satu) tahun.
4. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional
Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan
adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat
pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsinya.
5. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor
yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung
operasional kantor atau satuan kerja dalam
melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
6. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Fungsional yang
selanjutnya disebut Kendaraan Fungsional adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung
tugas dan fungsi tertentu Kementerian Perdagangan.
7. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang
ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan
Barang Milik Negara Kementerian Perdagangan.
8. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang
dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan BMN
Kementerian Perdagangan.
9. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah
perubahan fungsi penggunaan alat angkutan darat
bermotor dinas.
10. Alih Status Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor
Dinas adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan
BMN baik fisik maupun administrasi dari pengguna
barang di Kementerian Perdagangan kepada pengguna
barang di lingkungan Kementerian/Lembaga lainnya
atau sebaliknya.
11. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari
pemerintah pusat kepada pihak lain tanpa memperoleh
penggantian.
12. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang
selanjutnya disingkat SIMAN adalah aplikasi yang
digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN
yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,
pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan
pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang
dapat diakses oleh pengelola barang dan pengguna
barang.
-- 3 of 33 --
13. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Perdagangan
yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
14. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan.
15. Pengguna Barang pada Kementerian Perdagangan yang
selanjutnya disebut PB adalah Menteri Perdagangan.
16. Pembantu PB-Wilayah yang selanjutnya disebut PPB-W
adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan
konsolidasi RKBMN pada kuasa PB untuk wilayah
kerjanya.
17. Pembantu PB pada jabatan pim.pinan tinggi madya yang
selanjutnya disebut PPB-El adalah pegawai yang
ditunjuk untuk melaksanakan konsolidasi dan penelitian
RKBMN pada PPB-W wilayah kerjanya.
18. Kuasa PB yang selanjutnya disebut KPB adalah kepala
satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk
menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
19. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian
Perdagangan.
20. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi Kementerian Perdagangan yang
melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab dalam
penggunaan anggaran.
21. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan
Kendaraan Fungsional adalah pejabat yang membidangi
urusan umum atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
KPB.
22. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
23. Kementerian adalah Kementerian Perdagangan.
24. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal
Kementerian Perdagangan.
BAB II
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN
KENDARAAN DINAS
Pasal 2
(1) Kendaraan dinas harus memenuhi Standar Barang dan
Standar Kebutuhan.
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. Kendaraan Jabatan;
b. Kendaraan Operasional; dan
c. Kendaraan Fungsional.
-- 4 of 33 --
Pasal
3
Ketentuan
mengenai
Standar
Barang
dan Standar
Kebutuhan
Kendaraan
Jabatan
dan
Kendaraan Operasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
2
ayat
(2)
huruf a
dan
huruf
b
tercantum
dalam Lampiran
I
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini.
Pasal
4
(
1)
Kendaraan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
ayat
(2)
huruf
c
dikelola oleh
Satker
yang
mempunyai
tugas dan
fungsi
tertentu.
(2)
Standar
Barang
dan Standar
Kebutuhan Kendaraan
Fungsional
diusulkan
oleh
Satker
melalui
sekretaris
direktoratjenderal atau
sekretaris badan.
(3)
Usulan
Standar
Barang
dan Standar
Kebutuhan
Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
paling sedikit memuat:
a.
fungsi
Kendaraan
Fungsional;
b.
jumlah
Kendaraan
Fungsional;
c.
jumlah
roda;
d.
isi
dan
jumlah
silinder;
dan
e.
spesifikasi
khusus.
(4)
Usulan Standar
Barang
dan Standar
Kebutuhan
Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
disampaikan kepada
Menteri melalui
Sekretaris
Jenderal.
(5)
Menteri
menyampaikan
usulan Standar
Barang dan
Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat
(4)
kepada
Pengelola
Barang
untuk
ditetapkan
sebagai Kendaraan Fungsional Kementerian.
(6)
Usulan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan
Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
mengacu
pada standar
spesifikasi
dan standar jumlah
yang telah ditetapkan.
Pasal
5
Ketentuan mengenai
standar
spesifikasi
dan standar jumlah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
ayat
(6)
tercantum
dalam Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan
Menteri ini.
BAB
III
PENGADAAN KENDARAAN DINAS
Pasal
6
(1)
Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan
Jabatan,
Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional yang
telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan,
diusulkan dalam bentuk dokumen
RKBMN
dan diajukan
secara berjenjang melalui mekanisme Perencanaan
Kebutuhan
BMN.
(2)
RKBMN
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat
dilakukan perubahan.
(3)
Perubahan
RKBMN
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan dalam hal:
-- 5 of 33 --
a. terdapat rencana revisi anggaran yang berdampak
pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau
pemeliharaan BMN;
b. terdapat perubahan organisasi yang berdampak
pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau
pemeliharaan BMN berdasarkan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara yang
dokumen persetujuannya diterima setelah batas
waktu penyampaian usulan RKBMN kepada
Pengelola Barang atau setelah penetapan RKBMN
hasil penelaahan sebelum tahun pelaksanaan
RKBMN; atau
c. terdapat perubahan mekanisme pemenuhan
kebutuhan pengadaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
Pasal 7
(1) Pemenuhan kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan,
Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1)
dilaksanakan melalui skema pembelian, sewa, atau
skema lainnya yang dianggap lebih efektif dan efisien
untuk dilaksanakan.
(2) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan
Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
memprioritaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai (KBLBB).
Pasal 8
(1) Pemenuhan kebutuhan Kendaraan Jabatan, Kendaraan
Operasional, dan Kendaraan Fungsional
mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kewajaran,
dan efisiensi.
(2) Pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terintegrasi dengan perencanaan Pengadaan
Barang/ J asa dan perencanaan penganggaran.
(3) Integrasi perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan
perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan alur integrasi
perencanaan kebutuhan BMN, perencanaan Pengadaan
Barang/ J asa, dan penganggaran.
(4) Alur integrasi perencanaan kebutuhan BMN,
perencanaan Pengadaan Barang/ J asa, dan
penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pemenuhan kebutuhan kendaraan dinas melalui skema
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
dapat dilakukan melalui optimalisasi berupa:
a. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas;
b. Alih Status Penggunaan Alat Angkutan Darat
Bermotor Dinas; atau
c. Hibah.
-- 6 of 33 --
(2) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan
Operasional.
(3) Ketentuan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan BMN.
BAB IV
PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS
Pasal 10
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
e. pejabat administrator.
(2) Penggunaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam surat penunjukan
penggunaan Kendaraan Jabatan dan berita acara serah
terima penggunaan Kendaraan Jabatan.
Pasal 11
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) harus diserahkan kembali kepada KPB
apabila pejabat yang menggunakan:
a. pensrun;
b. meninggal dunia;
c. promosi, mutasi, atau demosi;
d. mengundurkan diri; atau
e. pindah instansi.
(2) Penyerahan kembali Kendaraan Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan paling lama 1
(satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1):
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. promosi, mutasi, atau demosi;
d. mengundurkan diri; atau
e. pindah instansi.
(3) Penyerahan kembali Kendaraan Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
serah terima pengembalian penggunaan Kendaraan
Jabatan.
Pasal 12
( 1) Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
dan huruf c, dapat digunakan oleh pejabat atau pegawai
yang memperoleh surat izin pemakaian dan surat jalan
dari Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan
Kendaraan Fungsional.
-- 7 of 33 --
(2)
Kendaraan Operasional yang
telah
selesai
digunakan,
diserahkan
kembali
kepada
Penanggung
Jawab
Kendaraan Operasional
dan
Kendaraan Fungsional
dengan
menandatangani bukti
pengembalian Kendaraan
Operasional
dan Kendaraan Fungsional yang
tertera
dalam
surat
izin
pemakaian.
Pasal
13
Ketentuan
mengenai format
surat
penunjukan
penggunaan
Kendaraan
Jabatan
dan
format
berita acara serah
terima
penggunaan Kendaraan
Jabatan
sebagaimana dimasud dalam
Pasal
10
ayat
(2),
format berita
acara serah
terima
pengembalian
penggunaan Kendaraan
Jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
11
ayat
(3),
dan
format
surat
izin
pemakaian dan
surat jalan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
12
ayat
(1)
tercantum
dalam Lampiran
III
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
1n1.
BABV
PENGAMANAN KENDARAAN DINAS
Pasal
14
(
1)
Pengamanan
kendaraan dinas
yang
berada
dalam
penguasaan
PB
dan
/
a tau
KPB
dilaksanakan sesuai
dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-
masing.
(2)
Pengamanan
kendaraan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat
(
1)
terdiri atas:
a.
pengamanan administrasi;
b.
pengamanan
fisik;
dan
c.
pengamanan hukum.
Pasal
15
(1)
Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
14
ayat
(2)
huruf
a,
berupa kegiatan menghimpun,
mencatat, menyimpan,
dan menatausahakan secara
tertib dan teratur atas
dokumen:
a.
bukti
pemilik
kendaraan
bermotor
(BPKB);
b. copy
surat tanda
nomor
kendaraan
(STNK);
c.
faktur pembelian,
termasuk berita acara serah
terima
(BAST)
dan lampirannya;
d.
catatan perawatan berkala;
e.
kartu inventaris barang
(KIB);
dan/atau
f.
dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
(2)
Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan baik secara
fisik
maupun
digital
melalui aplikasi
SIMAN.
(3)
Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14
ayat
(2)
huruf
b meliputi:
a.
penyimpanan Kendaraan Operasional dan
Kendaraan Fungsional sesuai dengan tempat yang
telah ditentukan oleh
KPB
atau Penanggung Jawab
Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional;
b,
pemberian pengaman berupa kunci ganda atau
sistem pengamanan lainnya; dan
-- 8 of 33 --
c.
penyertaan
dokumen
tertulis
yang berisi
ketentuan
dalam setiap
penggunaan
kendaraan
dinas.
(4)
Pengamanan
hukum
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
14
ayat
(2)
huruf
c
meliputi:
a.
melakukan
pengurusan semua
dokumen
kepemilikan
alat angkutan darat
bermotor,
berupa:
1.
bukti
pemilik
kendaraan
bermotor
(BPKB);
dan
2.
surat tanda
nomor
kendaraan
(STNK),
termasuk
pembayaran pajak kendaraan
dinas;
b.
mengusulkan penetapan
status
penggunaan;
c.
melakukan pemrosesan
tuntutan
ganti kerugian
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan
yang
dikenakan pada pihak
yang
bertanggung jawab
atas
kehilangan
kendaraan
dinas;
dan
d.
melakukan upaya hukum
yang
dapat
ditempuh
terhadap
segala
permasalahan pada kendaraan
dinas
yang
kejadiannya
dapat
dibuktikan bukan
sebagai
akibat
dari
kesalahan dan
kelalaian
pengguna, pemakai,
dan/
atau
penanggung jawab.
BAB VI
PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
Pasal
16
(1)
KPB
bertanggung jawab terhadap pemeliharaan
kendaraan
dinas.
(2)
Pemeliharaan
kendaraan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat
(
1)
hanya dapat dilakukan terhadap
kendaraan dinas dalam kondisi baik
atau rusak
ringan.
(3)
Bentuk pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
berupa:
a.
asuransi;
b.
pengisian
bahan bakar
dan/ atau
daya;
c.
pemeliharaan
ke
bersihan;
d.
servis
rutin;
e.
penggantian suku
cadang;
f.
uji emisi;
g.
perpanjangan
surat tanda
nomor
kendaraan
(STNK);
dan
h.
penambahan aksesoris.
(4)
Penggunaan aksesoris tambahan diluar standar barang
yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
17
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
16
dapat diberikan dengan ketentuan:
a. biaya pemeliharaan kendaraan dinas tidak melebihi nilai
tertinggi dalam standar biaya masukan dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
biaya bahan bakar minyak dibuktikan dengan bukti
pembelian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
c.
biaya jasa servis dan penggantian suku cadang
dibuktikan dengan kuitansi, nota, atau faktur yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
-- 9 of 33 --
d. biaya untuk pengurusan surat tanda nomor kendaraan
dan biaya pajak kendaraan bermotor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18
(1) Rencana kebutuhan pemeliharaan Kendaraan Jabatan,
Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional,
diusulkan dalam bentuk dokumen RKBMN dan diajukan
secara berjenjang melalui mekanisme Perencanaan
Kebutuhan BMN.
(2) Pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap
satuan unit kendaraan;
b. besaran biaya mengacu pada standar biaya
masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan; dan
c. biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana
dimaksud pada huruf b dibebankan pada rencana
kerja anggaran Satker KPB.
BAB VII
PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN
KENDARAAN DINAS
Pasal 19
Kendaraan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan
tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan.
Pasal 20
(1) Kendaraan dinas dapat dipindahtangankan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 setelah dilakukan penetapan
status penggunaan.
(2) Penyusunan rencana pemindahtanganan kendaraan
din as dilakukan oleh KPB.
(3) Rencana pemindahtanganan kendaraan dinas disusun
dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan
Satker.
(4) Kendaraan dinas yang direncanakan untuk
dipindahtangankan tidak menjadi objek RKBMN
pemeliharaan.
(5) Rencana pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemindahtanganan BMN.
Pasal 21
( 1) Kendaraan dinas yang sudah tidak berada dalam
penguasaan PB dan/atau KPB dapat dilakukan
penghapusan dalam hal:
a. diusulkan ditetapkan sebagai BMN idle oleh
Pengelola Barang sesuai dengan keten tuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pemindahtanganan BMN;
-- 10 of 33 --
b. direncanakan untuk dilakukan alih status
penggunaannya;
c. direncanakan untuk dipindahtangankan;
d. harus dihapuskan karena adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e. harus dihapuskan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. direncanakan untuk dimusnahkan; dan
g. harus dihapuskan karena sebab lain yang
diperkirakan wajar untuk dilakukan penghapusan.
(2) Sebab lain sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1),
merupakan sebab yang secara normal dapat
diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan,
berupa:
a. secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak
berat dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat
modernisasi;
c. telah melampaui batas waktu kegunaannya;
d. hilang, kecurian, atau terbakar; atau
e. harus dihapuskan sebagai akibat dari keadaan
kahar (force majeun.
(3) Rencana penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penghapusan BMN.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
KENDARAAN DINAS
Pasal 22
( 1) Pengelolaan kendaraan dinas dilakukan secara
berjenjang dengan pembagian kewenangan dan tanggung
jawab untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas
dilaksanakan secara tertib dan teratur.
(2) Pengelolaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh:
a. PB;
b. PPB-El;
c. KPB; dan
d. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan
Kendaraan Fungsional.
Pasal 23
(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf
a memiliki kewenangan dan tanggungjawab untuk:
a. menetapkan kebijakan tata kelola penggunaan
kendaraan dinas di lingkungan Kementerian;
b. melaksanakan konsolidasi dan pengiriman RKBMN
dari seluruh PPB-El kepada APIP untuk dilakukan
pemantauan;
c. melaksanakan pengmman RKBMN hasil
pemantauan yang telah disesuaikan kepada
Pengelola Barang;
-- 11 of 33 --
d. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi
penggunaan kendaraan dinas di lingkungan
Kementerian;
e. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan
Kementerian; dan
f. mendistribusikan kendaraan dinas yang berle bih
dan/ a tau tidak sesuai peruntukan kepada Satker
yang membutuhkan, berdasarkan hasil pemantauan
dan evaluasi.
(2) PB mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris
J enderal selaku PPB-E 1.
Pasal 24
PPB-El sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf
b berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan
kendaraan dinas di lingkungan unit kerja jabatan
pimpinan tinggi madya;
b. melaksanakan konsolidasi, penelitian, dan pengiriman
RKBMN atas PPB-W atau KPB wilayah kerjanya kepada
PB;
c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi
penggunaan kendaraan dinas pada PPB-W atau KPB
wilayah kerjanya;
d. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
pengelolaan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan
unit kerja jabatan pimpinan tinggi mad ya; dan
e. mendistribusikan kendaraan dinas yang berlebih
dan/ atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang
membutuhkan di lingkup PPB-W atau KPB wilayah
kerjanya, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
Pasal 25
KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c
berwenang dan bertanggungjawab untuk:
a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan
kendaraan dinas pada Satker masing-masing di KPB;
b. menyusun perencanaan kebutuhan kendaraan dinas
Satker masing-masing di KPB dalam melaksanakan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara
efektif dan efisien dengan memperhatikan:
1. ketersediaan BMN yang ada pada Satker;
2. program dan rencana keluaran berupa BMN; dan
3. daftar barang kuasa pengguna.
c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi
penggunaan kendaraan dinas pada Satker masing-
masing di KPB; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan
kendaraan dinas pada Satker masing-masing di KPB.
-- 12 of 33 --
Pasal 26
Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf d berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan
pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan
pengamanan hukum terhadap setiap kendaraan dinas yang
berada dibawah tanggung jawabnya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
( 1) Kendaraan dinas yang telah berada dalam penguasaan
PB atau KPB dinyatakan tetap dapat dipergunakan
sesuai dengan peruntukannya.
(2) Satker yang memiliki kendaraan dinas yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus
melakukan penyesuaian pencatatan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
mulai berlaku.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/PER/3/2017
tentang Pedoman Pengadaan dan Pemeliharaan Kendaraan
Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 455), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 13 of 33 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2023
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 973
-- 14 of 33 --
LAMPIRAN
I
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
32
TAHUN
2023
TENT
ANG
PENGELOLAAN
KENDARAAN
DINAS
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
STANDAR BARANG
DAN
STANDAR KEBUTUHAN
KENDARAAN
JABATAN
DAN
KENDARAAN
OPERASIONAL
A.
STANDAR BARANG
DAN
STANDAR
KEBUTUHAN
KENDARAAN
JABATAN
1.
Standar
Barang (Kendaraan
Konvensional)
Kualifikasi
Jenis
Spesifikasi
Sedan 3.500
cc,
6
Silinder
A
Sport
Utility
Vehicles
(SUV)/
3.500
cc,
6
Silinder
Multi
Purpose Vehicles
(MPV)
Sedan 2.500
cc,
4
Silinder
B
SUV
3.000
cc,
6
Silinder
Sedan 2.000
cc,
4
Silinder
c
SUV
2.500
cc,
4
Silinder
2.500
cc, 4
Silinder
D
SUV
E SUV
2.000
cc,
4
Silinder
2.000
cc
Bensin
atau
F MPV
2.500
cc Diesel, 4
Silinder
MPV
1.500 cc,
4
Silinder
G
Sepeda Motor 225 cc,
1
Silinder
-- 15 of 33 --
2.
Standar
Barang
(Kendaraan
Listrik Ber
basis
Baterai)
Kualifikasi
Jenis
S
pesifikasi
Sedan 250kW
A
Sport
Utility
Vehicles
(SUV)/
250kW
Multi
Purpose
Vehides
(MPV)
Sedan
215
kW
B
SUV
200kW
Sedan
135
kW
c SUV
160
kW
D SUV
150
kW
E
SUV
125
kW
F MPV
120 kW
MPV
75kW
G
Sepeda
Motor
5kW
3.
Standar Kebutuhan
Tingkat
Jabatan Jumlah
Pilihan
J
enis
Kelas
Maksimum Maksimum
Menteri
dan yang Sedan
setingkat
2
unit
dan/
a
tau
SUV
Kualifikasi
A
atau
MPV
Wakil Menteri
1
unit
Sedan
atau
Kualifikasi
A
SUV/MPV
jabatan
pimpinan Sedan atau
tinggi madya
IA
dan
1
unit
SUV
Kualifikasi
B
yang setingkat
jabatan pimpinan Sedan atau
tinggi madya
IB
dan
1
unit
SUV Kualifikasi
C
yang setingkat
jabatan pimpinan
tinggi pratama
IIA
1
unit
SUV Kualifikasi
D
dan yang setingkat
-- 16 of 33 --
Tingkat Jabatan Jumlah Pilihan Jenis Ke las
Maksimum Maksimum
jabatan
administrator dan
yang setingkat, 1 unit MPV Kualifikasi F
yang berkedudukan
se bagai kepala
kantor
B. STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN KENDARAAN
OPERASIONAL
1. Standar Barang (Kendaraan Konvensional)
No. Jenis Spesifikasi
1. Mobil MPV 1.500 cc, 4 Silinder
2. Sepeda Motor 225 cc, 1 Silinder
2. Standar Barang (Kendaraan Listrik Berbasis Baterai)
No. Jenis Spesifikasi
1. Mobil MPV 75kW
2. Sepeda Motor 5kW
3. Standar Kebutuhan
J umlah Kendaraan
Operasional
No. Satuan Kerja Keterangan
Roda4 Roda2
1. Setingkat Sesuai dengan Sesuai
jabatan jumlah dengan + 1 Kendaraan
pimpman jabatan jumlah Operasional roda
tinggi administrator jabatan 4 (empat) untuk
mad ya/ /Jabatan ad mini penyelenggaraan
Kantor Pusat Fungsional strator kesekretariatan
Madyayang di ma sing-
menjabat ma sing Unit
se bagai Ketua jabatan tinggi
Tim Sesuai pratama
Dengan Surat
Keputusan
2. Setingkat Sesuai dengan Sesuai + 1 unit
pimpinan jumlah dengan untuk
-- 17 of 33 --
J umlah Kendaraan
Operasional
No. Satuan Kerja Keterangan
Roda4 Roda2
tinggi jabatan jumlah penyelenggar
pratama/Ka administrator jabatan aan
ntor administ kesekretariat
Wilayah/ rator an
Kantor
Pelayanan
3. Setingkat 50o/o jumlah Sesuai Pembulatan
jabatan jabatan dengan keatas
administrat pengawas jumlah
or/Kantor jabatan
Pelayanan pengawas
4. Kendaraan Dinas Operasional dapat berasal dari Kendaraan Dinas
Jabatan yang ditetapkan untuk dialihfungsikan, dengan ketentuan:
a. Jenis dan spesifikasi Kendaraan Jabatan meliputi:
1) kendaraan roda 4 (empat) SUV maksimal 2500 cc;
2) kendaraan roda 4 (empat) MPV maksimal 2500 cc; atau
3) kendaraan roda 2 (dua);
b. Kendaraan Jabatan telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal
perolehan; dan
c. Jumlah Kendaraan Dinas Operasional tidak melebihi Standar
Kebutuhan yang telah ditetapkan.
C. STANDAR SPESIFIKASI DAN STANDAR JUMLAH USULAN KENDARAAN
FUNGSIONAL
No. Fungsi Jenis Spesifikasi Jumlah Keterangan
- Kendaraan
untuk
memfasilitasi
verifikasi
Mobil 2.500 metrologi
1. Verifikasi Minibus cc, 4 1 unit legal
Metrologi Silinder - Untuk setiap Legal Balai
Standardisasi
Metrologi
Legal (BSML)
- Kendaraan
Mobil untuk
Pengawasan 2.000 memfasili tasi
2. Metrologi Minibus cc,4 1 unit pengawasan
Legal Silinder metrologi
legal
- Untuk setiap
-- 18 of 33 --
No. Fungsi Jenis Spesifikasi Jumlah Keterangan
Balai
Standardisasi
Metrologi
Legal (BSML)
Kendaraan
Mobil untuk
Pengawasan 3.000 memfasilitasi
3. Barang Micro cc,4 1 unit proses
Beredar dan Bus Silinder pengawasan
Jasa barang beredar
danjasa
Kendaraan
untuk
Mobil Unit 3.000 memfasilitasi
4. Visual Mini Minibus cc, 4 1 unit kegiatan
(Muvini) Silinder sosialisasi dan
edukasi
konsumen
- Terdiri atas
mobil
ambulans
Minibus 2.500 dan/atau
Mobil mobiljenazah
5. Kesehatan a tau cc, 4 2 unit - Untuk
MPV Silinder seluruh
Satuan Kerja
pada satu
Kabupaten/K
ota
- Berupa
karoseri bak
terbuka/
Angkutan 3.000 tertutup
6. Pick Up cc,6 1 unit - Untuk
Barang Silinder seluruh
Satuan Kerja
pada satu
Kabupaten/
Kota
disesuai Kendaraan
Angkutan Micro 5.000 kan untuk
7. cc, 6 dengan memfasilitasi
Pegawai Bus Silinder jumlah antar jemput
pegawai pegawai
-- 19 of 33 --
D. FORMAT USULAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN
KENDARAAN FUNGSIONAL
KOP SUF...tff
. OTA D. ft.S
Yth
Dari
Hal
K,endara.an
La.m.pira.n
Ta.nggal
: Sekretaris J end!sral
: ... {1:1
: U sulan Sta.1:1.dar Barang :is..n. Stands.? Keburuha.n
F'u1'lgsional
: - .. {:2J
: ... (3)
Dala.m. ra.ngka. :menu.njang pelaksan.aan tu.gas clan fungs-i
terten.-tu pad.a Satuan. Kerj a ... {4), de:nga.11. ini kam.i m.enyampa.ikan
U s.-ula.n Standar Bsx.a:ng daz, Sta.ndar Kebu tuhan. Kendara.a.n
Fungsio17!.al sebaga.i beriku::.:
I,O.
l
Ft.rl�GSJ
XE:nDA.RA.Ul
.•. (6}
:S':"AElDAR
SFE:SIFIX,\SI
.... 71
S1'Al"DAR.
,.rr_11,:L.AH
·-· 51'
e:rn.ikian, a.tas perha.:ia.n dan kerjass.1:n.a Ss:udara, karn.i
sa.m.pailr..an terima kasih..
. .... - i: 0)
. - .... ,: )
Keterangan:
( 1) = diisi dengan nama satker pengusul SBSK
(2) = diisi dengan jumlah lampiran nota dinas
(3) = diisi dengan tanggal pembuatan nota dinas
(4) = diisi dengan nama satker pengusul SBSK
(5) = diisi dengan fungsi peruntukan kendaraan
(6) = diisi dengan jenis kendaraan
(7) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
(8) = diisi dengan jumlah kendaraan
(9) = diisi dengan uraian keterangan mengenai fungsi yang membedakan dengan
Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional
(10) = diisi dengan namajabatan yang menandatangani surat
(11) = diisi dengan nama pejabat yang menandatangani surat
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
-- 20 of 33 --
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2023
TENT ANG
PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
ALUR INTEG RASI
PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA, PERENCANAAN
PENGADAAN BARANG / JASA, DAN PENGANGGARAN
- JAN-APRIL MEI-JULI AGS-Ol<T NOP-DES
----�RKBMN
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
-- 21 of 33 --
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2023
TENT ANG
PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
FORMAT SURAT PENUNJUKAN PENGGUNAAN KENDARAAN JABATAN
DAN FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGGUNAAN KENDARAAN
JABATAN, BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGEMBALIAN PENGGUNAAN
KENDARAAN JABATAN, DAN SURAT IZIN PEMAKAIAN DAN SURAT JALAN
A. FORMAT PENGGUNAAN KENDARAAN JABATAN
1. Surat Penunjukan Pengguna Kendaraan Jabatan
KOP SURAT
SURAT PENUNJUKAN
PENGGUNA KENDARAAN JABATA.l.'l
NOl\-!OR (1)
Menunjuk pejabat tersebut di bawah ini:
Nwna : (2)
NIP : ...................•........•...... (3)
Jabatan : (4)
Unit kerja : (5)
Sebagai pengguna keodaraan Jabatan, dengan data kendaraan;
Jenis : {6)
Merk/Tipe : (7)
Spesifikasi : cc, silioder (8)
Tahun : (9)
No. TNKB : {10)
No. R.angka : (11}
No. Mesia : {12}
Ketentuan dan syarat yang hams ditaati sebagai berikut:
1. Kendaraan jabatan harus dirawat sebaik-baiknya dao dipergunakao seoptimal
mungkin untuk kepentingao pelaksanaan tugas dan fungsijabatan;
2. Kendara.a.n jabatan tidak diperbol.ehkan untuk dipinjwnkan kepada
keluarga/oraog lain;
3. Kes�'1.an da..<1/aU!.u kel.alaian yang mengakiba&...an kernsakan atau kehilangan
kendaraao menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan jabatan;
4. Kerugian yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, sebagaimana
dimaksud pada angka 3 meojadi tanggung jawab pengguna keodaraan jabatan;
5. Pengguna kendaraan jabatan harus mengembalik.an kendaraan tersebut kepada
Kuasa Pengguna Barang apabila tnemasuki usia pensiun, meninggal dunia,
promosi, mutasi, demosi atau pindah ke instansi lain;
6. Melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut dalam aogka 1 s.d angka 5
dengan penuh tanggung jaw ab.
. .• (13), (14)
Kuasa Pengguna Barang
... (15)
.•.. (16)
.• (17)
Te-mbusa.n:
1. Pengguna Barang;
2. Pembantu Pengguna Barang Eselon I (unit eselon I yang bersaogkutan).
-- 22 of 33 --
Keterangan:
( 1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama pejabat yang ditunjuk
(3) = diisi dengan NIP pejabat yang ditunjuk
(4) = diisi dengan jabatan pejabat yang ditunjuk
(5) = diisi dengan unit satker pejabat yang ditunjuk
(6) = diisi dengan jenis kendaraan
(7) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(8) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
(9) = diisi dengan tahun kendaraan
(10) = diisi dengan nomor TNKB kendaraan
( 11) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
( 12) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
( 13) = diisi dengan kota tempat kedudukan KPB
(14) = tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
(15) = nama satker KPB
( 16) = diisi dengan nama KPB
( 1 7) = diisi dengan NIP KPB
-- 23 of 33 --
2. Berita Acara Serah Terima Penggunaan Kendaraan Jabatan
KOPSURAT
BERITA A CARA SERAH TERIMA
PENGGUNAAN KENDARA.<\N JABATAN
NOMOR (1)
Pada hari ini ... (2) tanggal ... (3) bulan ... (4) tahun ... (5) bertempat di ... (6),
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
NIP
Jabatan
.............................. (7)
.............................. (8)
............................... (9)
Selaku Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja (10)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nania (11)
NIP (12)
Jabatan {13)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ... Tahun
2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian
Perdagangan, dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU
berupa 1 (satu) unit kendaraanjabatan dengan data sebagai berikut:
Jenis Kendaraan
l\ilerk/Tipe
Spesifikasi
Tahun
No. TNKB
No. Rangka
No. Mesin
................ (14)
................ (15)
............. cc, silinder (16)
................ (17)
................ (18)
................ (19)
................ 1:20)
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
PIHAK
KESATU
... (21)
... (22)
PIHAK
KEDUA,
... (23)
... (24)
-- 24 of 33 --
Keterangan:
( 1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan hari pelaksanaan serah terima
(3) = diisi dengan tanggal pelaksanaan serah terima
(4) = diisi dengan bulan pelaksanaan serah terima
(5) = diisi dengan tahun pelaksanaan serah terima
(6) = diisi dengan kota pelaksanaan serah terima
(7) = diisi dengan nama KPB
(8) = diisi dengan NIP KPB
(9) = diisi dengan jabatan KPB
(10) = diisi dengan unit satker KPB
( 11) = diisi dengan nama pejabat penerima kendaraan
(12) = diisi dengan NIP pejabat penerima kendaraan
( 13) = diisi dengan jabatan pejabat penerima kendaraan
( 14) = diisi dengan jenis kendaraan
(15) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(16) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
( 17) = diisi dengan tahun kendaraan
( 18) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
( 19) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
(20) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
(21) = diisi dengan nama pihak kesatu/KPB
(22) = diisi dengan NIP pihak kesatu/KPB
(23) = diisi dengan nama pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
(24) = diisi dengan NIP pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
-- 25 of 33 --
3. Berita Acara Serah Terima Pengembalian Penggunaan Kendaraan
Jabatan
KOP SURAT
BER1TA ACARA SERAH TER1MA
PENGEMBALIAN PENGGUNAAN KENDARAAN JABATAN
Nomor: (1)
Pada hari ini ... {2) tanggal ... (3) bulan. ... (4) tahun ... (5) bertempat di ... (6), yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nam.a (7)
NIP (8)
Jabatan (9)
selaku Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja (10)
Yang selanjutnya disebut PlHAK KESATU
Nam.a : (11)
NIP (12)
Jabatan (13)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ... Tahun
2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Din.as di Lingkungan Kementerian
Perdagangan, dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KEDUA mengembalikan
kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA
berupa 1 {satu) unit kendaraan jabatan dengan data sebagai berikut:
Jenis Kendaraan {14)
Merk/Tipe (15)
Spesifikasi cc, silinder (16)
Tahun (17)
No. TNKB (18)
No. Rangka (19)
No. Mesin (20)
Setelah Berita Acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka
wewenang dan tanggung jawab atas kendaraan jabatan dimaksud beralih dari
PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
Demikian Serita Acara ini dibuat untuk dapat d.ipergunakan sebagaimana
mestinya.
I
PIHAK
KESATU,
... (21)
... (22}
PIHAK
KEDUA,
... (23)
... (24)
-- 26 of 33 --
Keterangan:
( 1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan hari pelaksanaan serah terima
(3) = diisi dengan tanggal pelaksanaan serah terima
(4) = diisi dengan bulan pelaksanaan serah terima
(5) = diisi dengan tahun pelaksanaan serah terima
(6) = diisi dengan kota pelaksanaan serah terima
(7) = diisi dengan nama KPB
(8) = diisi dengan NIP KPB
(9) = diisi dengan jabatan KPB
(10) = diisi dengan unit satker KPB
( 11) = diisi dengan nama pejabat penerima kendaraan
( 12) = diisi dengan NIP pejabat penerima kendaraan
( 13) = diisi dengan jabatan pejabat penerima kendaraan
( 14) = diisi dengan jenis kendaraan
(15) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
( 16) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
( 17) = diisi dengan tahun kendaraan
(18) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
( 19) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
(20) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
(21) = diisi dengan nama pihak kesatu/KPB
(22) = diisi dengan NIP pihak kesatu/KPB
(23) = diisi dengan nama pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
(24) = diisi dengan NIP pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
-- 27 of 33 --
B. FORMAT PEMAKAIAN KENDARAAN OPERASIONAL DAN FUNGSIONAL
1. Surat Izin Pemakaian Kendaraan Operasional.
�OP SURAT
SURAT IZIN PEMAKAlAN KENDARAAN OPERASIONAL
omor (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (2)
NIP : (3)
Jabatan : (4)
Selaku penanggung jawab kendaraan operasional.
Memberikan izin kepada:
Nama : (5)
NIP/NIK : (6)
Jabatan : (7)
Untuk memakai kendaraan operasional:
Jenis !);�� : (8)
Merk/Tipe : (9)
Nomor TNKB : (10)
Keperluan : .. .. .. .. .. . .. . . .. .. .. .. . .. .. .. ( 11)
Tanggal pemakaian : ( 12)
pukul s.d (13)
Dengan ketentuan pemakai bertanggung jawab terhadap resiko
kehilangan, serta kerusakan yang terjadi selama dalam pemakaian dan
wajib mengembalikan setelah pemakaian.
. .. (14), (15_1
Pemakai Kendaraan,
... (16)
... (17)
PENGEMBALIAN KENDARAAN OPERASIONAL
Penanggung Jawab
Kendaraan Operasional,
... (18)
... (19)
Kendaraan operasional Pemakai Penanggung J awab
terse but diatas tel ah selesai Kendaraan Operasional
digunakan dan dikembalikan
kepada Dikembalikan Diterima
tanggal ............. (21) tanggal ................ (24)
penanggung jaw ab pukul. .............. (22) pukul. ................. (25) kendaraan dinas dalam
kondisi. ....................... (20)
..... (23) ..... (26)
-- 28 of 33 --
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(3) = diisi dengan NIP penanggungjawab kendaraan operasional
(4) = diisi denganjabatan penanggungjawab kendaraan operasional
(5) = diisi dengan nama pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(6) = diisi dengan NIP /NIK pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(7) = diisi dengan jabatan pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(8) = diisi dengan jenis kendaraan
(9) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(10) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(11) = diisi dengan keperluan pemakaian kendaraan operasional
(12) = diisi dengan tanggal pemakaian
(13) = diisi dengan waktu pemakaian kendaraan
( 14) = diisi dengan kota penandatanganan izin pemakaian
(15) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan izin pemakaian
(16) = diisi dengan nama pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
( 17) = diisi dengan NIP/ NIK kendaraan operasional yang ditunjuk
(18) = diisi dengan nama penanggungjawab kendaraan operasional
( 19) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan operasional
(20) = diisi dengan diisi dengan kondisi kendaraan pada saat dikembalikan
(21) = tanggal pengembalian kendaraan
(22) = waktu pengembalian kendaraan
(23) = diisi dengan nama dan tanda tangan pemakai
(24) = tanggal penerimaan kendaraan
(25) = waktu penerimaan kendaraan
(26) = diisi dengan nama dan tanda tangan penerima
-- 29 of 33 --
- 30 --
2. Surat Izin Pemakaian Kendaraan Fungsional
KOPSURAT
SURAT IZIN PEMAKAIAN KENDAR.\AN FUNGSIONAL
Nomor (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (2)
NIP : (3)
Jabatan : (4)
Selaku penanggung jawab kendaraan fungsional.
Memberikan izin kepada:
Nama : (5)
NIP /NIK : (6)
J abatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7}
Untuk memakai kendaraan fungsional:
Merk/Tipe : _ (8)
Nomor TNKB : (9)
Keperluan : (10}
Tanggal pemakaian : , pukul s.d .
s.d (11]
Dengan ketentuan pemakai bertanggung jawab terhadap resiko
kehilangan, serta kerusakan yang terjadi selama dalam pemakaian dan
wajib mengembalikan setelah pemakaian.
Pemakai Kendaraan,
... (15)
... (16)
. .. (13), (14)
Penanggung Jawab
Kendaraan Fungsional,
... (17)
... (18)
PENGEMBALIAN KENDARAAN FUNGSIONAL
Kendaraan fungsional Pemakai Penanggung Jawab
terse but diatas tel ah selesai Kendaraan Fungsional
digunakan dan dikembalikan
kepada Dikembalikan Diterima
tanggal ............. (20) tanggal ................ (23)
penanggung pukul. .............. (21) pukul. ................. (24) jawa
b kendaraan din as dalam
kondisi. ...................... ( 19)
..... (22) ..... (25)
-- 30 of 33 --
Keterangan:
( 1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(3) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan fungsional
(4) = diisi denganjabatan penanggungjawab kendaraan fungsional
(5) = diisi dengan nama pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(6) = diisi dengan NIP /NIK pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(7) = diisi dengan jabatan pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(8) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(9) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(10) = diisi dengan keperluan pemakaian kendaraan fungsional
(11) = diisi dengan tanggal pemakaian
(12) = diisi dengan waktu pemakaian kendaraan
(13) = diisi dengan kota penandatanganan izin pemakaian
(14) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan izin pemakaian
(15) = diisi dengan nama pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(16) = diisi dengan NIP/NIK kendaraan fungsional yang ditunjuk
( 17) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(18) = diisi dengan NIP penanggungjawab kendaraan fungsional
( 19) = diisi dengan diisi dengan kondisi kendaraan pada saat dikembalikan
(20) = tanggal pengembalian kendaraan
(21) = waktu pengembalian kendaraan
(22) = diisi dengan nama dan tanda tangan pemakai
(23) = tanggal penerimaan kendaraan
(24) = waktu penerimaan kendaraan
(25) = diisi dengan nama dan tanda tangan penerima
-- 31 of 33 --
3. Surat Jalan Kendaraan Operasional.
KOPSURAT
SURAT JALAN KENDARAAN OPERASIONAL
NOMOR: (1)
Dalam rangka penggunaan Kendaraan Operasional pada Satuan Kerja
...................................................... {2)Kementerian Perdagangan, dengan
ini Barang Milik Negara berupa:
Jenis Kendaraan
Merk/Tipe
NomorTNKB
: (3)
: (4j
: (5)
DIIZINKAN
untuk keluar dari kantor dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan
............................................................ (6) mulai tanggal jam
.......... sampai dengan tanggal ......... jam ......... (7)
....... (8), (9)
Penanggung Jawab
Kendaraan Operasional
... (10)
... (111
Keterangan:
( 1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama unit satker
(3) = diisi denganjenis kendaraan
(4) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(5) = diisi dengan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(6) = diisi dengan keperluan tugas kedinasan
(7) = diisi dengan tanggal dan waktu rencana pemakaian kendaraan
(8) = diisi dengan tempat kedudukan penanggungjawab kendaraan operasional
(9) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
( 10) = diisi dengan diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(11) = diisi dengan diisi dengan NIP penanggungjawab kendaraan operasional
-- 32 of 33 --
4.
Surat
Jalan
Kendaraan
Fungsional.
KOPSURAT
SURAT
JALA..N
KENDARAAN
FUNGSIONAL
NOMOR:
(1)
Dalam.
rangka penggunaan Kendaraan
Fungsional
pada Satuan
Kerja
.....................................................
(2)Kementerian
Perdagangan,
dengan ini
Barang
Milik
Negara berupa:
J
enis Kendaraan
Merk/Tipe
NomorTNKB
:
(3)
:
(4)
:
.....•..•......................
{5)
DIIZINKAN
untuk
keluar
dari
kantor
dalam
rangka melaksanakan tugas kedinasan
............................................................
(6)
mulai
tanggal
jam
.
sampai dengan tanggal
jam
(7)
.......
(8),
(9)
Penanggung
Jawab
Kendaraan
Fungsional
...
(10)
...
(111
Keterangan:
(
1)
=
diisi
dengan nomor
surat
(2)
=
diisi
dengan
nama unit satker
(3)
=
diisi
dengan
jenis kendaraan
(4)
=
diisi
dengan
merk/tipe kendaraan
(5)
= diisi
dengan nomor Tanda
Nomor
Kendaraan Bermotor
(6)
=
diisi
dengan keperluan tugas kedinasan
(7)
=
diisi
dengan tanggal
dan waktu rencana pemakaian kendaraan
(8)
=
diisi
dengan tempat kedudukan penanggungjawab kendaraan
fungsional
(9)
=
diisi dengan
tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
(
10)
=
diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(
11)
=
diisi
dengan
NIP
penanggung jawab kendaraan fungsional
MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
SRI HARIYATI
-- 33 of 33 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 32/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 22 details the hierarchical structure for managing official vehicles, assigning specific roles and responsibilities to various officials.
Article 27 states that existing vehicles under the previous regulation must be adjusted to comply with the new regulation within one year.
The regulation interacts with existing laws on state property management and financial management, ensuring a cohesive approach to asset management.