BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1128, 2022 KEMENKES. SP3T. Penyelenggaraan. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2022
TENTANG
PENYELENGGARAAN SENTRA PENAPISAN DAN PENGEMBANGAN PENYEHATAN
TRADISIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional
cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan
pengembangan untuk menjamin manfaat dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma
agama dan kebudayaan masyarakat;
b. bahwa dalam melakukan penapisan dan pengembangan
pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian
dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang
berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang
terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun
2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan
Pengobatan Tradisional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan teknis penapisan
dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan
Penyehatan Tradisional;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
www.peraturan.go.id
-- 1 of 27 --
2022, No.1128 -2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 156);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN SENTRA PENAPISAN DAN
PENGEMBANGAN PENYEHATAN TRADISIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan
dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu
pada pengalaman dan keterampilan turun temurun
secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
2. Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan
Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah
suatu unit non struktural pada pemerintah daerah yang
dibentuk untuk melakukan penapisan dan
pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan
kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
3. Penapisan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang
selanjutnya disebut Penapisan adalah suatu kegiatan
untuk memperoleh dan menganalisis data untuk menilai
keamanan dan manfaat terkait metode, alat, dan/atau
bahan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan
dan diterapkan sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional.
4. Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang
selanjutnya disebut Pengembangan adalah penerapan
metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang
telah dilakukan penapisan untuk dimanfaatkan di
masyarakat atau dilakukan penelitian dengan
www.peraturan.go.id
-- 2 of 27 --
2022, No.1128
memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang
telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi
yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada
kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang kesehatan masyarakat.
Pasal 2
Pengaturan SP3T bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penapisan dan
Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang ada di
wilayahnya.
BAB II
PENAPISAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 3
(1) Dalam rangka menjamin keamanan dan manfaat
Pelayanan Kesehatan Tradisional, dilakukan Penapisan
terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan
tradisional yang akan dikembangkan dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memperoleh dan menganalisis data
dalam rangka menilai keamanan dan manfaat Pelayanan
Kesehatan Tradisional.
(3) Metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang
akan dilakukan Penapisan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. merupakan kearifan lokal;
b. dimanfaatkan secara turun temurun dalam
mengatasi masalah kesehatan; dan/atau
c. merupakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang
sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh
masyarakat.
Pasal 4
(1) Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan oleh SP3T dengan ketentuan:
a. berdasarkan usulan dinas kesehatan
kabupaten/kota; dan
b. telah memperoleh persetujuan dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, SP3T harus mengajukan proposal
dan protokol Penapisan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal.
(3) Direktur Jenderal membentuk tim penilai yang meliputi
unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, peneliti, akademisi,
dan pakar di bidang kesehatan tradisional.
www.peraturan.go.id
-- 3 of 27 --
2022, No.1128 -4-
(4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melakukan penilaian terhadap proposal dan protokol
Penapisan.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Tim penilai memberikan rekomendasi kepada
Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan menggunakan metode:
a. survei; atau
b. telaah ilmiah.
(2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan cara wawancara dan/atau pengamatan
menggunakan kuesioner yang dikembangkan sesuai
protokol Penapisan serta menganalisis untuk
memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode,
alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.
(3) Telaah ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan dengan cara penelusuran secara sistematis,
lengkap, dan menyeluruh serta menganalisis untuk
memperoleh gambaran keamanan dan manfaat metode,
alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional.
Pasal 6
(1) Hasil Penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dibuat laporan secara tertulis dan disampaikan kepada
gubernur dan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menugaskan tim penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk melakukan
penilaian terhadap hasil Penapisan dan memberikan
rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam rangka
pemberian umpan balik bagi SP3T.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. persetujuan penggunaan metode, alat, dan/atau
bahan kesehatan tradisional hasil Penapisan
diselenggarakan sebagai Pelayanan Kesehatan
Tradisional di wilayah setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan penggunaan metode, alat, dan/atau
bahan kesehatan tradisional sebagai Pelayanan
Kesehatan Tradisional.
Pasal 7
(1) Berdasarkan hasil Penapisan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, metode, alat, dan/atau bahan kesehatan
tradisional dapat dilakukan Pengembangan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penerapan Pelayanan Kesehatan Tradisional
di masyarakat secara empiris (empirical based medicine)
dan penelitian lebih lanjut.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh institusi atau lembaga yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang penelitian kesehatan.
www.peraturan.go.id
-- 4 of 27 --
2022, No.1128
Pasal 8
Pelaksanaan Penapisan dan Pengembangan metode, alat,
dan/atau bahan kesehatan tradisional dilakukan sesuai
dengan Pedoman Penyelenggaraan SP3T sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGORGANISASIAN SP3T
Pasal 9
(1) SP3T ditetapkan oleh gubernur dan berkedudukan di
provinsi.
(2) SP3T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi
dengan struktur organisasi dinas kesehatan provinsi.
(3) SP3T terdiri atas:
a. tim pengendali SP3T; dan
b. tim pelaksana SP3T.
Pasal 10
(1) Tim pengendali SP3T sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) huruf a terdiri atas unsur dinas kesehatan
provinsi, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan
rumah sakit milik pemerintah daerah.
(2) Tim pengendali SP3T sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. menindaklanjuti kebijakan penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Tradisional sesuai Norma,
Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah
ditetapkan pemerintah pusat;
b. melakukan sosialisasi dan advokasi ke pemerintah
daerah tentang keberadaan dan kegunaan SP3T
sebagai pelaksana Penapisan dan Pengembangan
Pelayanan Kesehatan Tradisional;
c. menerima dan melakukan analisa usulan Penapisan
dari dinas kesehatan kabupaten/kota;
d. memberikan tugas kepada tim pelaksana SP3T
untuk melakukan Penapisan dan Pengembangan
terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional yang
potensial dapat dikembangkan di wilayahnya;
e. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan
sistem informasi dan dokumentasi Pelayanan
Kesehatan Tradisional yang dilaksanakan oleh tim
pelaksana SP3T;
f. mengupayakan dukungan sumber daya untuk
operasional tim pelaksana SP3T;
g. melakukan penilaian atas usulan penggunaan
sumber daya dan kesesuaian anggaran yang
digunakan dalam melakukan Penapisan dan
Pengembangan;
h. mengelola pertanggungjawaban keuangan dan
kegiatan SP3T;
i. menyampaikan proposal dan protokol Penapisan
serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan SP3T;
www.peraturan.go.id
-- 5 of 27 --
2022, No.1128 -6-
j. melakukan penerapan Pelayanan Kesehatan
Tradisional di masyarakat secara empiris; dan
k. menyampaikan usulan Pengembangan Pelayanan
Kesehatan Tradisional.
Pasal 11
(1) Tim pelaksana SP3T sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) huruf b terdiri atas unsur dokter, tenaga
kesehatan lainnya, peneliti, akademisi, organisasi profesi,
dan/atau pemerhati kesehatan tradisional, yang memiliki
pengetahuan dan/atau kemampuan di bidang kesehatan
tradisional.
(2) Tim pelaksana SP3T sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. melakukan Penapisan dan Pengembangan Pelayanan
Kesehatan Tradisional;
b. memberikan informasi teknis tentang keamanan dan
manfaat Pelayanan Kesehatan Tradisional kepada
tim pengendali SP3T;
c. mengembangkan jaringan informasi dan
dokumentasi Pelayanan Kesehatan Tradisional di
wilayah provinsi; dan
d. melaporkan hasil Penapisan dan Pengembangan
Pelayanan Kesehatan Tradisional kepada tim
pengendali SP3T.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tim pelaksana SP3T dapat dibantu oleh
pakar/ahli yang memiliki kemampuan untuk melakukan
Penapisan.
Pasal 12
Untuk menunjang pelaksanaan tugas SP3T sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, SP3T dapat dibantu
oleh sekretariat.
Pasal 13
Pengorganisasian dan pelaksanaan tugas SP3T dilakukan
sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan SP3T sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1) SP3T wajib melakukan pencatatan dan pelaporan seluruh
pelaksanaan kegiatan SP3T.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kemajuan pelaksanaan Penapisan; dan
b. hasil akhir kegiatan Penapisan.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada gubernur dan Menteri
melalui Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
-- 6 of 27 --
2022, No.1128
(4) Pencatatan dan pelaporan kemajuan pelaksanaan
Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan setiap triwulan.
(5) Pencatatan dan pelaporan hasil akhir kegiatan Penapisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
setiap 1 (satu) tahun sekali setelah selesai dilakukan
Penapisan.
(6) Pencatatan dan pelaporan hasil akhir kegiatan Penapisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk laporan
pertanggungjawaban administrasi.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Pembiayaan penyelenggaran SP3T bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Penapisan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Tradisional sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pembinaan dan pengawasan
secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi
profesi terkait.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi.
(5) Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui
Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) SP3T yang telah terbentuk tetap dapat menyelenggarakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan
penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan Penapisan yang telah diajukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses
www.peraturan.go.id
-- 7 of 27 --
2022, No.1128 -8-
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90
Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan
Penerapan Pengobatan Tradisional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1658).
(3) Pemerintah Daerah Provinsi yang telah membentuk SP3T
harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra
Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1658), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
-- 8 of 27 --
A. Latar Belakang
Ke... hatan trndlslonal telah ada sejak dohulu kala dan SAOI Inl
berkembang dengnn snngol pesat, Hal Inl dllMdal dengan semoldn
banyoJcnya mnsyomkal yang memanfaatkan kesehatan tmdlslonal yang
memong sudnh menjodl bogtan dnrt kenrtfon lokal.
Berdosntkon undong-Undong Nomor 36 Tohun 2009 lentrulg
Kesehatan, Pelayannn Keseholnn TrodlslonnJ merupakan saloh satu
kellioton dalam pen~l.nggornnn upayo kesehatan, Pen~lenggornnn
Pelayonan Kesehalon Trndlslonnl dlatur don dlawnsl oleh pemertnloh
dlclnsnrknn pada keamanan, kepentlngan, don perllndungon masyorakal.
DnInm melaksnnaknn trullWIDll jowabnyo, pernertntah memlllld
wewenang melakukon pengelolnnn, pernantauan don Penaplson
Pelayonon Kesehalon Tradlstonal, Penaplson keomanon dan manfaat
terhadap melode/bohnn/olnl yang dlgunaknn dalam Peloyonon
Kesehnton TrodlslonnJ dl mnsynraknl songal pentlng sebngol lnngkoh
untuk mellndungl masynraknl terhadap hal-hal yang merugtkon don
membohayaknn. Selaln dnrtpodo Itu, mnslh banyak keru1fon lokal
Indonesia yong belum lergall, kesehatan tmdl.lonnl yong dlmnnfaatkan
secara turun lemurun dalam mengolOsl masaloh kesehatan, don
Pelayonon Kesehoton Trodl.lonal yonll .edonll berkernbang don
dlmonfaallcnn oleh mnsynraknl vonll mnslh memerlukon Penoplsan.
Dainm hoi Inl pemertnloh selaln member1kon kesempalon yang seluas-
lun.nyo dainm mengembangkan Pelayonon Kesehatan Trodlslonn! yanll
ada dl masyarnkat, juga mempunyal kewojlban melakukon pemblnnnn
don pengawasan ngnr penyelenggnraon Pelayonon Kesehnton Trndlslonal
clnpal dlpertanggungjawnbkon manfaa; dan keamonannya se rta tldale
bertentangan dengan norma ngnmn.
Dalam rongko penyelenggnraon Pelayanon Kesehotrul Trndlslonal
yong dopal dlpertonggungjnwobkon manfaat don kenmononnyo,
sebngalmono dlatur dalam Peraturon Pemertnlah Nomor 103 Tohun 2014
lenlnng Pelayonon xesehatcn Trndlslonal, pemertnloh daerah prov1nsl
memlllld kewenangan unruk mengusulkan penllkntlnn terhadap Jenls
Pelayonon Kesehotrul Tradlslonal yang speslflk clnerah (local spesqr4
kepncln pemertnlah pUSOI untuk dapat dllelltl, dlkembangkon, dan
dllerapkon. sementara ltu pemertntah daerah kobupnlen/kolO jUga
memlllld kewenangan yang serupa yaltu mengusulkon pengkojlnn
terhadap jenls Pelayanan Kesehalon Tradlslonal yang speslflk daerah
(/ooal spesqr4 kepncln pemertnlah PUSOI melalul pemertntab daerah
prov1nsl. Unluk mengusulkon pengkoJlan lerhoclnp jenl. Pelayonon
Kesehnton Trodlslonn! yang .pe.18k daerah (local spesiJiCI rersebut
BAB I
PENDAHULUAN
PEDOMANPENYELENOOARAANSENTRA PENAPISANDANPENOEMBANOAN
PENYEHATANTRADISIONAL
J..A1,lP1RAN
PERATVRANMENTER! KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN2022
TENTANO
PENYELENOOARAAN SENTRA
PENAPISAN DAN PENOEMBANOAN
PENYEHATANTRADISIONAL
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 9 of 27 --
C. Snsaran
I. Pemer!ntllh Pusat
2. Oubemur
3. Bupnll/Wall kcta
4. Kepala dlnns kesehatan daerah provlnal
S. Kepala dlnns kesehatan daerah kabupnlen/kolll
O. SP3T
7. Until. sekter dan pemangku kepenllngan terknlt
B. TuJuan
Pedomnn penye1enl!&"rnan SP3T bertujuan sebtlgnl ncu.an dalarn
pelaksanaan Penaplsan dan Penjlembanllan Pelnynnan Kesehntlln
Trndlslonal oleh SP3T.
dlperlululn suatu unit yang berkedudukan dl pemertntaban dllemh
provtnal m.lnlut pembentukan SPlT, yang sobelumnya telab dlatur
melnlul Peraturan Menler! Kesehal4ll !'Iomor 90 Tahun 2013 tenl4llg
Senlrll Pengembangnn dan Penernpan Pengobal4ll Trndlslonn!. !'Inmun
demtldan selring dengan perubahan dan penataan nomenldatur, struktur
ol"J(1ll\lSllSl, serta lUjtaS dan funJ!S1xememerian Kesehatan sortll untuk
menyeaWlikan penyelenggaraen SP3T dengnn pernturan perundang-
undangan, periu dUnkukan revl.1 terhadap Pemturan Menler! Kesehalan
tersebut dalam rangka penyesWllan terhadap Ungkup lugll. dan fungsl
sesWll dengan ketentuan perarurnn perundang-undangan,
perorganlsaslan. dan tata laksann kerjn.
2022, No.1128 -10-
www.peraturan.go.id
-- 10 of 27 --
B. Krtterta Penaplsan
Penaplsan PelAyanan Kesehatnn Trndl.lonaJ horus memenuhl salAh satu
atnu hebernpa krtterta bertkut:
I. Merupakan Keortran Loka! (Local Wisdom)
Kearlfon loka! seballa! suntu penllOtnhuan yanl{ dlternukon oleh
ma.yorokat loka! lertentu melalul kumpulan penJla.laman daJam
mencoba dan dllnt<J!<O.lknndenjlBn pemahaman terbndap budaya
dan keodann a!am suatu lempat dlwortsknn secnrn turun temurun.
Contobnyo rum put lIebar oleh mosyarakat Papua dlyaldnl sebagol
obal menlnakolknn vltaJltns.
A. Prtnslp Pennplsan
Penllplsnn yang dUakuknn SP3T horus memenubl prtnslp:
I. Momonuhl Kaldah Ilmlah dan EtIka
KnJdah UmlahdaJam pro~s Penaptsan adaJah mensynrnLkan proses
Penaplsan tersebut herslral rnslonaJ, sesua! dengan keadann ynnll
sesunJlllUhnya loblektll) dan menllhasUknn hasll yanll sama keUka
dUakukon oleh ornnll lain (berslfat repetltlJ) serta memenubl ka!dah
etlkl> dalam PennplSlln yaltu memakslmaJknn manfaat dan
memlnlmaJkan r1slko lbenefice,..,.", meng)lnrga! marLabat manusla,
dan mendapntkan keadllan. kejuJurnn dan kerahastan,
2. Sela!an denjlBn Kebllaknn Pemertntah Pusal
Pelaksannnn Penaplsan horus selaJan dan mendukung PTOlUam-
proll<am pemertntah pusat dalam rnnakl> PenllOmbnnjlBnPelaynnnn
Kesehatnn TrndlslonaJ dl Indonesia sesua! dengnn ketenruan
peraruran perundang-undangan yang berlaku.
3. OIlakuknn oleh Omng yang Kompelen
Penaplsnn rerhadap metode, alat, dan/atnu bahan kesehntan
tradlslonaJ yang akan dlkembnngknn dan dlterapkan sebagnJ
Pelayanan Kesehntnn TrndlslonaJ dl masyarakat horus dllakukan
oleb erana YIlDllmemlUklkemampuon. keahUan dan keternmpUan dl
bldang Pennplsan.
4. Pendamplngan Sesua! Kebutuhan
OnIam pelaksanaan Pennplsan terhadap metode, aJOI, dan/ aiau
bahan kesehntan trndl.lonaJ yang akan dlkemban.gkan dan
dltempknn sebaga! Pelnyanan Kesehntnn TrndlslonaJ dl masyarnkat,
pemertntah pusat dapat meJakuknn pendamptngan melalul
blmblngnn teknls daJam penyusunan proposnJ. protokol. dan daJam
pelaIcsannan Penoplsan serto penyaJInn hosll.
Penaplsan lerhadap PelAyanan Kesehatan Trndl510naJ merupakan hal
yang sangat pentlng sebagal langkah dalrun upaya meUndungi masyarakal
terhadap haJ-baJ ynnl{ meru¢kan dan membahayakan kesehatan. Pennplsan
dllakukan oleh SP3T terhndap metode, alat, dan/atnu bahan kesehatan
tradlslonal yang aknn dlkembnngkan dan dlternpkan sebagar Pelayannn
Kesehntnn Trndl.lonaJ. SPaT menggnU kearlfnn lokal (local wisdoml yang
.udah memWldbuktl emplrls daJam mengat... 1masalah kesehatan dan sudah
dlgunakan seeara turun menurun atau sedang berkembnng dl masynrakat
melaJul kegtatnn SUI'Ve! dan telaah Umlah.
Hasll Penaplsnn dUakukon untuk memperoleb data keamanan dan
manfaat Pelaynnan Kesehatnn Tradlslonal. Apnblla hasn Pennplsan tersebut
memlllkl potensl dan mani'aat lninnya maka akan dUakukan Penjlembnnllan.
BABU
PENAPISAN DAN PENOEMBANOAN
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 11 of 27 --
r::==:::l<_---.,fr:l. '....:....,.=-1 1--- H._.._ H~ ..:.J
G ~ __
D. A1ur Penoplsan
2. OImanfnatkan Secarn TUrun Temurun Dalam Mengntasl Maaa1ah
Kesehatnn
Merupllkan pengobatan dan/atnu perawatan dengan cam dan obat
yang mengacu pada pengalnmnn dan keterampllan turun
ternurun yang secrun emplrta dopat d1pertnnggungJawabknn dan
dlterapkan sesuat norma yana berlaku dJ masyarnkat. Conlohnya
pljat patah tulang. plJat urut, Jamu. dan lalnnya.
3. Peln)"lDan Kesehatan Tradl.lonal yang sedang berkembang dan/atau
d1manfaatknn oleb masyarnkat.
Merupllkan Pelayannn Kesehotan 1hldl.lonai ynng sedang ramnl
dan banyak d1manfaatknn oleh masyarokat aaat anI. Contobnya
terapl tull dengan metode plJat. penggunaan herbal yang belum )et...
manfaat dan kegunoannya.
C. Metode Penoplsan
Metode Penaplsan dllakukan melaluJ:
I. survet
SIll"-e1 dllakuknn denaan cam wawancara dan/ atau penllamatan
menggunllkan kuesloner yang dlkernbangknn sesunJ protokol
Penaplsan serta mengnna)Jal. untuk memperoleb gambaron
keamanan dan manfut metode. a1at. dan/ainU bahan kesehatan
tradlalonal.
2. Telaah IImlah
Telaah IImlah d11akukan dengan cam penelusuran secam alsternolis,
len&kap. dan menyeturuh serta menganallsl. untuk memperoleh
gnmbaran keamanan dan manfaat metode, alat, dan/atau bahan
kesehatan tradtstonal,
2022, No.1128 -12-
www.peraturan.go.id
-- 12 of 27 --
I. DIna. kesehatan kabupaten/kota mengajukan usulan Penaplsan
kesehatan tradlslonal yang merupnkan local specifl&/local wisdom
dan dan memenuhl krlterlan Penaptsan Ialnnya.
2. SPlT mengajukan proposal Penaplsan kepada Kementertan
Kesehatan. Menlerl melaJuJ Dlrektur JenderaJ membentuk TIm
Pen1IaJ.
3. Proposal tersebut dlIakukan pembahasan oleh nm Penllal. Ha.1I
pembahasan berupa:
a. Dlterlma dan dlIanjutkan penyusunan protokol;
b. Dilerima dengan perbalkan Ialu dllanjutkan penyusunan
protocol atau
c. Penolakan Penaplsan.
'I. SPlT melaksanakan Penaplsan.
S. SPlT menyampnlkan lapornn basil Penaplsan kepada Kementerlan
Kesehatan untuk dlIakukan penllalan. PenUaJan d1lakukan melnluJ
proses pernbahasan, dan selanjutnva dllakukan seminar terhadap
hasll Penaplsan yang telah dlsampnlkan kepada Kementerlan
Kesehatan. Seminar mellbntkan Kementerlan xesehatan, nm Penllnl.
dan SP3T.
6. Hasll Seminar selanjutnya dlIakukan konsolldasl oleh xememertsn
Keuhatan dan nm PenllaJ.
7. BerdaSMkan hasll konsolJdasl, dlkeluarlcan rekomendasl yang
berupn:
a. persetujuan penggunaan merede, alar, dan/atnu bnhan
kesehatan trndlslonal hasll Penaplsan dlselengga.rnknn sebngaJ
Pelayanan Kesehatan Tradlstonal dl wtlayah setempat sesun!
dengan ketentuan peroturnn perundang-undangan: atau
b. penolakan penlQ!\lnDan metode, alat. dan/ ainu bahan
kesehatan tradlslonnl sebngal Pelayanan Kesehatnn Tradtslonal.
8. Berdnsarkan bnsll penaplsan, metode, alat. dan/atnu bahan
kesehatan trodl.lonal dopat dllakukan Pengembangan berupa
penerapan Pelayanan xesehntan Tmdtslonal dl masyarnkat atau
penelinan lebth lanjut.
ConlOh format usulan, proposal. dan prolokol Penaplsan sebngat berlkut:
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 13 of 27 --
(Nama Teronlll
INIP )
[tanda tangan dan Slempelln.tansl)
Kepala Dlnas xesehatan Kabupalen/KoUl
Bersamo InJ komi Idrtmkan u.ulnn penaplsnn keat1fan lokal
kesehatan tradlslonal dl wtloynh Icabupaten/koUl [terlamplr],
Mohon Snudara dapat menlndaklnnJutl hal tersebut sesuaJ
ketentuan yang berlalcu. AIM perhaUnnnya. kamI ucapkan tertma
kaslh.
yth. Kepala Dina. Kesehalan Provtnsl _
setaku Ketua TIm PenRendall SP3T
Lrunplrnn
(Iempat. InnaaJ sumt)
: Usulan Penaplsan Keat1fan Lokal
Kesehatrul Tradlslonal
Nomor
Hal
KOPSURAT
Formullr I.
FORMAT USULAN PENAPISAN KESEHATAN TRADISIONAL KEPADA SPlT
2022, No.1128 -14-
www.peraturan.go.id
-- 14 of 27 --
Tembusan:
Dlrektur Tata Kelola Kesehalan Mosyamkal
(Nama Terang)
tNIP .•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.•.... )
(trulda tanJ!'ln dan sternpel Instan.l)
Kepalo Dlnas Kesehatan Provtnsl
Selnku Ketua TIm Pengendall SP3T _
Dalarn rangka penlngknbln pelaynnan kesehatan tmdIslonal yang
berstfat speslRk daemh (local spesifr4. menJarnln manfaat dan
keamanannya serta tJdak bertentangan dengan norma agama dan
kebudayaan ma.yamkat. bersama Inl knml sarnpatknn usuJan
penaplsan keartfan lokal kesehatan lmdl.lonal dI wtJayah
knbupaten/kota (proposallerlamplrj.
Mohon perkenan Kemenlerlan Kesehatan untuk dapat
menlndakJanJuU hal tersebut Ie'un! ketentuan ynng berlnku. Alas
perhaUannya. kaml ucapkan tertma kaslh,
yth. Menterl Kesehatan
Cq. Dlrektur JenderaJ Kesehatan Masyarakat
Lrunplran
(lempat. lnnaaJ sumt)
: Usulan Penaplsan Kearlfan Lokal
Kesehatrul Tradlslonal
Nomor
Hal
KOPSURAT
FonnuUr2.
FORMATSURAT USULANPENAPISANKEPADAKEMENTERlANKESEHATAN
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 15 of 27 --
Keluo Pelaksnna
A. Lalor Belnknng
I. Oasar Hukum
2. Oambarnn Umum
B. Tulunn
I. Tujunn Umum
2. Tujunn Khusus
C. Penertma Mnnfaal
O. Runng Ungkup
E. Stmlegl Pencopalnn Kelunrnn
I. Metode Pelnksanaan
2. Tahapnn Dan Wnkru Pelnksanann
!'. Kurun Wnktu Pencapatan Kelunrnn
O. Blnya YOOROlperluknn
Indlkator Klnetja Pennplsan
Jenls Keluarnn 10ulpu4
Judul Penaplsan
HasJlIOutcome) Pennplsan
PROPOSAL PENAPISAN KESEHATAN TRi\OISIONAL
01 SP3T PROVINSI ••••••••••••••••.•••.••••••.•••
!'onnullr 3.
FORMAT PROPOSAL PENAPISAN K£SEHATAN TRi\OISIONAL
2022, No.1128 -16-
www.peraturan.go.id
-- 16 of 27 --
II Judul ~nD"'san
B IndonUta. ~ni"'u1 ~naplsan
C. Daft"r 1.1
o RlnRkasan ~nDpl"'"
E ~ndahulWln
I Latar BolnkanR
1 ~rumu ... n Mosnloh ~naploan
3 TuJuDn ~noploan
" Monro..t ~n ..pl"'"
I' Donnr Kopuatlllmnn
o Lamplrnn
.1 SUlunan nm ~nopl.
I. JDdwlll Pennptsan
J. Roknpltulo.1 Bloya (Rlnclnn Renc"n .. Ana&ruun)
K Blodntn Kotu.. ~lok ... no don ~nopl.
PROTOKOLPENAPISANKESEHATANTRAOISIONAL01 SPJT
PROVINSI .
l'onnulJr'l
I'ORMATPROTOKOLPENAPlSA.~KESEHATANTRAOISIONAL
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 17 of 27 --
E. ~ngembangan
Berdasnrkan basil penaplsan, metode, alat. dan/atau bahan
kesehatan tradlslonal dapat dllakukan ~ngembangan. ~naembangan
tersebui dapat berupa penerapan ~Iaynnan Kesehatan Trndl.lonal dl
masyamkat secara emplrls (empirical based medicine! atau peneUtinn
lebth lanlul.
Pdaynnan Kesehatan Trndlslonal dl masyarakat secara emplrls
(empirical based medicine! dapa. berupa pernanfaatan hasll ~naplsnn
rnetode, a1at, dan/atau bahan kesehatan tradlslona! oleh masyarakat
setempat atau masyarnkat yang leblb IUDSdan/a.au ~ngembangan
manfaa; lalnnya. Pengembangan manfant Inlnnya mlsalnya berupa
penggunaan daun keler sebagal sayurnn yana kemudinn dlkembanakan
menJ&dldaun kelor dalam bentuk l<puna atau teh.
Pengembanaan metede, alat, dan/ainu bahan kesehatan lmdlslonal
IUl!adapa. dlIakukan melalul peneUtinn oleb In.tltusl atau lembal!a ytllll!
memlllkl lUJ!asdan funJ!S1dl b1danl!penelluan kesehatan. Hasll peneUUnn
dapat dlmanfaalkan untuk penernpan ~Iaynnan Kesehatan Tradl.lonal
dl fasUltns ~layannn Kesehatnn Trndlslonal, rumah sakll, dan
puskesmas se.ua1 dengan ketenruan pernturnn perundang·undangan,
sebagal eentoh, rtmpang temulawak untuk dapat dlgunaknn dl rumah
saki. dan puskesmas harus dalam bentuk sedlaan ekstrak menJadl obat
herbal terotandar dan Otofarmaka ynng dlproduksl eleh Indu.trt obat dan
memlllkllzln edar,
2022, No.1128 -18-
www.peraturan.go.id
-- 18 of 27 --
II. ~ngoraanl""'lan
I. 11m ~ngendnll SPaT
a. 11M Pl!ngendaJl SPaT lerdlrt atas unsur dlnas yang
menyelenjWU'Okanurusan pemertntahan dl bldanl( kesehatan,
petl(UtU8n tlnllld, pemertntah daerah. dan rumah sakll mlUk
pemertnlah daemh.
b. Susunan keanAAolaan tim pengendall SP3T melekat pada nama
jabatnn, terdlrt alas ketua, waIdI kerua, sekretarts, bendahara,
anggolo, dengan ketentuan sebagal bertkut:
II Ketua Urn pengendnll SP3T dlJabol oleh kepala dina.
kesehatan provln.l.
21 \Vakil ketua tim pengendnll SP3T dapat dljabal oleh peJabat
dart unsur rumah sakll/perguruan llnggl/pemertntah
daerah.
31 Sekrelarts tim pengendall SPaT dlJabal oleh kepala
bldnnll/penru\AAWl1l[awab pl'Oj!ram Pl!layanan Kesehatan
Tmdl.lonal dl dina. kesehatan provlnsl.
~I Bendaham Urn pengendnll SP3T dljabal oleh
penanggungJawab/pelak.ana program Pl!layanan
Kesehatan Tmdlslonal dI dlnas kesehatan provlnsl.
~I Anggola Urn pengendall lerdlrt alas semua kepala
bldnng/penanuungJawab program lerkall dI dlnas
kesehntan provlnal, dekan fakultas yana memlUld IUaas
dan fungsl lerkalt denaan kerjasarna dalam kegilltan
Pl!naplsan, kepala bldnnR pelavanan dan/atau ketua
komlle medlk dI rumah sakll lerkaU kerja sarna dalam
pelayanan yang mendukung upaya Penaptsan, unsur
pemertntah daerah yang membldnnj!l perencanaan
pembangunan daerah, kesejahleraan mkyat, dan hukum.
2. nm~aSP3T
a, 11mpelaksana SPaT lerdlrt alas unsur dokter, lennga kesehatan
lalnnya, penellU, akademlst, yang memlllkt pengetahuan
don/atou kemampuan dI bldnng kesehatan lmdlslonnl,
organlsa.1 profeal. dan pemerhoU kesehatan tmdlslonnl.
b. Susunan kean&80laan tim pelaksana SP3T lerdlrt alas ketua,
sekretarts, dan anggoln. Kean880taan Um pelaksana SP3T
melekat pada nama.
c. Dalam melaksanakan tuga. Penaplsan, 11m Pl!laksann SP3T
dibantu oleh tlm ad hoc yang merupakan pakar/ahll yang
memlllid kemampuan meneUtl.
3. Sekretartal
DnIom rongka mendukung dan membnntu lugas SP3T, daJam
pengoraanlsaslan SP3T dOpal dlbentuk sekretartat, Sekrelartal SPaT
merupakan lenoaa odmlnlstmsl penuh waktu bertuaas membnntu
SPaT ad4lah suatu unll yon.g melakukan ~napl""n dan ~ngembangan
terbadap metode/alnt/bahan kesehatan tnullalonal yang sedong berkembnng
dnn/atau dlmanfaatkan oleh masyarnkal. SP3T berkedudukan dI provlnsl dan
dttetapkan oleh gubemur dengnn Suml Keputusan, ~ngorganl""slan SP3T
lertnlegrnal dengan struktur organlsasl dlnas yang menyelenggnrakan urusan
pemertntahan dl bldnng kesehatan, SPaT lerdlrt atas Urn pengendaJl SPaT dan
Urn peltlksana SP3T.
BABUI
PENOOROANISASIAN SPaT
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 19 of 27 --
TIm ~laksana SP3T dalrun melaksanllkan semua keglal4n SPaT
yang tericalt dengan admlnlsttnsl.
B. ~rsyaralan
I. ~yaralan Keanggotaan TIm PengendAllSP3T
a. Berpendldlkan mlnlmal sarjana/S I.
b. MemlUIdmotlvasl dan komltmen yang IInggt untuk melakukan
pengembangan ~Inyanan Kesehatan TradJslonal.
2. ~yaratan keanggotaan TIm ~Iaksana SP3T yaltu memUlkl
pengetnhuan dan/atau kemampuan dl bldang kesehatan tmdlslonal.
C. Tugns TImPengendAllSPaT dan TIm ~laksana SPaT
I. TIm Pengendall SPaT
a. Menlndaklanjutl kebljaknn penyelenggaraan ~byanan
Kesehatan Tradlslonal ..,sunJ Norma. Standru', Prosedur dan
Kriterta (NSPK)yanjl telah dltetapkan pemertntnh pusnt.
b. Melakukan soslaUsnsl dan advoknsl ke pemertntnh daerah
tentnnjl keberadaan dan kejlUnaan SP3T ..,bnjlaJ pelaksana
~naplsan dan ~ngembangan ~yanan Kesehatan
Tradlslonal.
c. Menertmn dan melakukan anallsa usulan ~naplsan dart dlna.
ke..,hatan knbupnten/kotn.
d. Membertkan tug.... kepnda tim pelaksana SP3T untuk
melakukan ~naplsnn dan ~ngembangan rerhadap ~layanan
Kesehatan Tradlslonal yang potenslal dapat dlkemban.gkan dl
wtbynhnya.
e. Melakukan pernantauan terhadap pelaksanaan ststem Informasl
dan dokumentasl ~byanan K_hatnn TradJslonal yang
dtlaksanakan oleh lim pelaksana SPaT.
r. Mengupayaknn dukungan sumber daya untuk opemslonaJ tim
pebksana SPaT.
g. Mebkukan penllalrul ntos usulan penggunaan sumber daya dan
kesesuaian anagamn yana dlaunakan dalam melakukan
~nnptsan dan ~ngembangan Pelayanan Kesebntan
Tradlslonal.
h. MenR"lob pertanllllUOllIawabankeuangan dan keRiatan SPaT.
I. Menyampalkan proposal dan protokol ~naplsnn serta laporan
hasll pelaksanaan keglatan SP3T.
j. Mebkukan penerapan pelayanan ke.. hatan tradlslonal dl
masyaraknt seeara emplrt•.
k. Menyampalknn usulan Pengembangan ~layanan Kesehatan
Tradlslonal.
2. TIm~aSPaT
a. Mebkukan ~naplsnn dan ~ngembangan ~lnyanan Kesehntan
Tradlslonal.
b. Memberlkan Informasl teknls tentang keamanan dan manfaat
~lllyanan Ke...batnn Tradlslonal kepada lim pengendAlJSPaT.
c. MenR"mbanjlkan jartnjlM Informasl dan dckumentast
~Iayanan Kesehatan Tradl.lonaJ dl wtlnyah provtnsl yang
tUJuannya untuk.
II Mempermudnh pertukaran dan penyebarluasan Informasl
2) Mendnpnlknn data, Informnsl serta dokumentas! untuk
penetapan keblJIlkan dalam pemanfaatan dan
~ngembanaan ~yanan Kesebntan Tradl.lonnl.
d. Mebporkan basil ~naplsnn dan ~ngembanaan ~lnyanan
Kesehatan TradJslonni kepnda tim pengendaU SP3T.
2022, No.1128 -20-
www.peraturan.go.id
-- 20 of 27 --
D. Sarona dan Prasarana SP3T
DIlIrun rangka petaksanaan lugas SPaT. perlu didukung dengan samoa
dan prasarano, antara laln ruangan yang berfungsl sebagaJ sekretarla;
SP3T di prov1nsl yang dilengkapl deogan papnn nama sekretartat SP3T
dan pelaratan perkantoran (komputer, meJokursl. lemart 81el.
3. SekTetnr1QI SP3T
SekTetnr1QI SP3T bertugas membantu tim pelaksana SP3T dlllrun
melaksanakan semua keglelan SP3T yang lerlc.nll dengan
admlnlstrasl. antara lain:
a. Membruttu ketua tim pela.ksano SPaT membuat usulan
pereneanaan kejl1alan SP3T kepada lim penllendaU SP3T balk
melaiul anggamo APBNmaupun APBD.
b. Membruttu ketua Urn pelaksano SP3T membuat usulrut kegllllnn
SP3T yang akan dllaksanakan dlllrun Lahun berjairut.
c. Mengoperaslonaikan Jartngan Informasl dan OokumenLasl (JIO)
KesehaLan1'rodlslonai.
d. Menyusun dan memproses dokumen Pl!rjnnJIan Kerjasa Samo
(PKSI dengan Instltu.1 yang akan menJadl mltra SP3T daJam
Pl!naplSWl dan Peneembrutgan Pelayanan Kesehatan
1'rodislonaJ.
e. Membual netulen dan laporan rapal/pertemunn.
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 21 of 27 --
A. Kementerlan Kesehatan
I. Melakukan advokasl kepada kepaJa dnerah untuk menjadlkan
Penaplsnn dan Pengembnngnn Pelnyannn Kesebatnn Trudlslonal
sebaJ!nl prlorltas proaram kesehatan dJ daerah.
2. Melakukan pemblnrum secam teknls admJnJstmsl dan teknls
Penaplsnn dan Pengembangan terhadap pelaksanaan tu.gas SP3T.
3. Menerlma hasn Penaplsnn untuk dlseleksl dan dJusulkan untuk
peneltuan IanJutan melalul mekanlsme peneUUnn dan pemblayaan
yang berlaku.
q. Melakukan monitoring dan e.-a)uasl terhadap pelaksanaan tug""
SP3T.
S. Menyusun prlorltas Penaplsnn dan Pengembangan berdasarkan
masalab-masalab kesehatan tmdlslonnl yanj{ terdapat dl
masyarnkat.
O. Memblmblng Um petaksana SP3T dalam melakukan Penaplsan agar
sesunl dengan kaJdah yang beriaku.
7. Melakukan penllalnn Ill"" hasll keglatan yang dUaksanakan oleh
SP3T.
8. Membentuk tim penllnJ yane terdJrI dart unsur kementerlan
kesehatan, peneUU. akademJsl, dan pakar dl bldane kesehatan
tmdJslonal.
11m Penllnl memlllld tUR"":
a, Mennnl kelayakan proposal dan protokol tata cam Pelayanan
Kesehatan Trudlslonal yang dlaJuknn oleh SP3T ajt1lr sesunl
dengan kaJdah pembnhnsnn daIam petunjuk teknls yang telab
dJsepakatJ.
b. Menganallsls usulan Penaplsan yang telab dJtetapkan oleh 11m
PengendalJ SP3T.
c. Memberl masuknn dan araban dalam preses pelaksnnaan
penllalnn.
d. Membuat penllalan terhadap kesesualan nntara usulan dan
hasn pelaksanaan, yang selanjutnya membuat rekomendasl atas
hasll pernbahasan tata cam Pelayanan Kesebatan Tradlslonal
kepada Dlrektur Tuta Kelola Kesehatnn Masyarakal
9. Merekomendaslkan hasll penllaJan Penaplsnn:
a. 11ndal< lanjul Penaplsan dlsampolkan kepada InstJtusl ,uau
lembnga yang memJllkt tuga. dan fungsl dl blcbng penelltJan
kesehatan melnlul melalul unit eselon 1 pada Kementerlan
Kesehatan yang memlllkt tuga. dan fungsl dl blcbng kesehatan
masyarnkal.
Untuk erektlvltas pelaksnnrum tug"" SP3T, dllakukan pembtnaan dan
pengawasan oloh Menterl, II"bemur, dan bupaU/waU kota sesual dengan
tultll., runjlSl, dan kewenangan maslnj{-maslnj{. Pemblnrum dan penRGwnsan
oleh Menterl dllaksanakan melnlul Dlrektur Jendernl. Pemblnaan dan
pengawasan bertujunn untuk mencru1 solusl terbalk apabtla Penaplsnn dan
Pengembangan menghadapl masnlah sehlngga Penaplsnn dan Pengembangan
dJlnksnnakan sesual dengan ketentunn ynng telah dltetapkan. Pemblnaan dan
pengawnsnn dapat dllakukan daJam bentuk blmblngan teknls, dan monitoring
dan evaluast. OnIam rnngka pemblnaan dan pengawasan, Mentert, II"bemur,
dan bupatl/wall kota memlllkt tui"" sebaanl bertkut:
BABIV
PEMBINMN DAN PENOAWASAN
2022, No.1128 -22-
www.peraturan.go.id
-- 22 of 27 --
No "seek vanll dlukur Ado ndnk
I Usulan Peoaplsan SP3T oleb dlnas kesehatnn provlnsl ke
Kementertan Kesehntnn
2 Inlslatlf usulan Penaplsan d4rI kabupatenjkola
3 Lapomn hasU Pennplsan SP3T oleh dlnas kesehatan
provln.1 ke Kementertan Kesehntan
'I DukunJllUl pemblayaan Penaplson YODjIdlfa.lIlwl oleh
pemer1ntnh daernh melalul APSD atau sumber billya lain
yang tJd4k mengikat
B. Oubemur
I. Membertkan arahan dalam petaksanaan tuga. dan funf($1SP3T.
2. Mengupayal<nn dukungan kerja sama dart satuan kerja perangkat
daerah dan JeJ4rlng Inlnnya.
C. Bupa<l/Wall kOla
I. Membertkan rekomendasl terknlt usulan metode, alat, dnnj atau
bnhon kesehatan trodlslonal yona nkan dIlnkukan Penaplsan oleh
dan Pengembangnn.
2. MenjlUpayaknn dukungan kerla sarna dart satuan kerla peranjlkat
daernh dan lejartojl lalnnva,
Pemblnnan dan pengawasan pelnksanaan tUjllllldan funf($1SP3T dapat
dJlnkuknn melalul pemantauan dan evaluasl. Pemantauan dan evaluasl
dllnkuknn melalul ropat/pertemuon yang dJselenggarnkan oleh Kementertan
Kesehatao, minimal seuap I [satu] tabun seknlJ. Rapat/pertemunn tersebut
dlhadlr1 oleh tlm pengendall don tim pelnksano SP3T. Snsamn pemantauan
don evaluast antara Inln mellpu<l keataton yang berknltan dengon tuga. don
fungsl SP3T serta pertanggungJowaban pengguoaan anggrunn, masalnh don
barnbntan dalam melnksanakan Penaplsan don Pengembangan serla tlndnk
IanJut penyelesaiaooya. Adapun Indlkntor keberbasllan dalam melnkukan
evaluasl adalnh sebnjZalber1kut:
I. Adanya rekomendast yang dJhaslJknn oleh SP3T dalam hal kenmannn don
patensl monfaat suatu modalltas kesehatan tradlstenal.
2. Adanyo Inlslatlf usulan Penapl.on modallta. kesehatan trndlslonal.
3. Adonya laporan basU Penaplsan modalltns kesehatan trodlslonal.
'I. Adanya dukungon pemblayaan Penaplsan yang dJfnsUlt"sl oleh
Pemertotab Dnerob melalul APBD atau sumber bloya lain yanll tldnk
menatkat.
Instrumen pentlatan keberhnsUan SP3T dnInm melalcsannknn penaplsan
sebnjllll ber1kut:
b. HasU peneltnan Pelayanon Knehatru> Tradlslonal yang arnan
dan bermanfaat dltetapkan oleh Menlert K_hatnn dalam
pengembangnn Pelaynnnn Kesehatan Tradlslooal.
10. Menaupayal<nn anggrunn Penaplsan melalul "PBN.
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 23 of 27 --
SPlT ",ajlb mencatat dan melepcrkan hasll keJllatnn NUn dan hnsO
~nnplsnn dan ~ngemblll1gan kepada gu~mur don Kemenlertnn K~sehallll1
(Menlerl melnlul Dlrektur Jendernl don tembusan kepada dlrektoml dl
Kemenlerinn Kesehatan ynng membldongl pelaYMM kesehatnn tmdlslonol).
Data hasll ~nnplsan don ~ng~mblll1gan kesehatan trndlslonol ynng
telah dlldentiflkasl don dlonoll.ls dlkelola dalam bentuk database Jnrlngan
lnronnasl don Dokumentasl (JID) dan dlvlsuollsnslkM dalam bentuk buku
atau bentuk loin yong dapat dlnkses oleh berbagnl plhnk ynng memerlukon.
Oubemur/kepola dlna. kesehatan provlnsl wajlb melnkuknn pengelolaan
terhadap laporan ynng dllerlma dnrl SP3T seba&oIbahan evnluasl don rencana
Undak lanjul. Kemen.erlon Kesehnlon bersama dinas kesehatan provlnsl
memonllor laporon yonll.harus dlsusun oleb SPlT dalam k~alun ~naplsan
sekolljlUs melnkuknn eveluast terhadap laporon. ~Iapomn tersebut meUpuU:
I. Lnpomn progres/kemajunn pelnksannan ~naplsan. yanll. dlbkukon
setlap trfwulan.
2. Lnpomn akhlr keg1allll1Penaplsan, ynng dllnkukM se,lap 1 lsotu) tabun
sekoll setelah selesol dllnkukM ~naplsan.
3. Lnpomn pertanggungJawnban admlnlslrnsl
Conloh ronnol lapomn progres/kemajuan pelaksanaan Penaplsnn don lapomn
akhlr keglalon Penaplsan sebogol berlkut
BABV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
2022, No.1128 -24-
www.peraturan.go.id
-- 24 of 27 --
INama Ternnlll
(NIP ..................................•.•• 1
Kepala Dina. Kesehatan Pro"'n.1
Selnku Ketua TIm Pen~ndnll SPlT _
(lando langan dan stempel tnstansu
I. TuJuan Khusus Pennplsan
2. Renllsasl Kegjntan Penaplsan
3. Renllsa.1 Anggnran
a. Honor
b. BeIanJa Bahan
c. BelanJa PerJnlanan
d. Belanja Opernslonnl
4. Permnsalnllan
:I. 1lndnk LnnJut Pemecahan Masalnll
Judul Penaplsan
SPlT ProvInsl
w\'poRAN KEMAJUAN PENAPISAN KESEHATAN TRADISIONAL
SP3T PROVINSI .
KOPSURAT
Formullr :I.
FORMAT W\.PORAN KEMAJUAN PENAPISAN KESEHATAN TRADISIONAL
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 25 of 27 --
KepaJa DInas Ktseha.ton Prov1ns1
Seloku Kt'tua 11m P"lljlmdaU SP3T _
ltanda tAnRftIldon stempel IJutansl)
INAma Teranlll
INIP... ..••••••••••••••••••••••••• ·••·.·1
A
B
C,
o
E.
I'
a
H
I.
J.
K
L. P"mbaho1l3n
M. Keslmpulon don Saran
N Donor Kepulloknon
o Lomplmn
SK nm P"nopJsan van!! dJbual eleh Kttun nmdal SP3T
SUlunnn nm P"nnpjs Y''''R terllbat
Sural """'tuJunn EUk
Knto Pengantar
Rlnglutson Ek.ekuur 11'2 helaman]
Abltrak Imllks 200 kolol
Dolior III
Donor Tobel. Oambar, amOk. P"lo
Pendahulunn
Melode P"noploon
Hoon
LAPORAN AKHIR PENAPISAN K£SEHATAN TRADISIONAL
SP3T PROVINSI ,., ,••....••.•...••....•••..
KOPSURAT
l'onnulJr 6.
I'ORMAT LAPORAN AKHIR PENIIPISAN K£SEHATAN TRADISIONAI.
2022, No.1128 -26-
www.peraturan.go.id
-- 26 of 27 --
BVOI O. SAOIKlN
ud,
MENTERIKESEHATAN
REPUBUK INDONESIA,
SPlT merupakan unit untuk melnkukan ~naplsan dan ~ngembangan
terhadap metede, rual. dan! atau bahan kesehatan tmdl.lonru yang sedang
berkernbang dan! atau merupakan keartfan lokal yanll banyak dlmanfaalkan
oleh masyarakat. ~naplsan yang mempunyal buktl keamanan dan potenst
manfaal untuk kesehatan dllaporkan ke Kernenlerlan Kesehatan untuk
dllindnklanjuU dnlnm bentuk penellttan lebJh lanjut dan bnhan masukan
dnInm penyusunan keblJakan tentang pelayanan kesehatan trndtsenal.
Dengno dltetapkannya pengaturan mengennl SPlT Inl dJhnmpkan dopat
menjadJ pedomnn bag! SPaT dnInm melaksanakan ~nnplsan dan
~ngembl1ngan .. oua! dengno ketentuan penuumn perundang-undangan dan
kaldah yang berlnku sehJnilln dopat menlngkntkan Idnelja SP3T ke arah yang
IebJh balk dan dapa; menlngkatkan dan menllembanakan potenst Pelayannn
Kesehalan TradJolonnl dl Indonesia vnoa dapat dlpertanllR=ldawnbkan
manfaa; dan keamnnannya.
BABVI
PENUTUP
2022, No.1128
www.peraturan.go.id
-- 27 of 27 --