MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAi LANTAIAN
DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN
THAILAND
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk
Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari
Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik
Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia,
Taiwan, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea
masuk antidumping atas barang impor berupa produk
canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari
negara Republik Rakyat Tingkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 5 --
Mengingat
terhadap klasifikasi barang produk canai lantaian dari
besi atau baja bukan paduan yang dikenakan bea masuk
antidumping sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor
Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan
Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India,
Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 5 --
Menetapkan
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap
Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan
Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India,
Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
301);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01 / 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 /PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316 );
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.010/2019 TENTANG PENGENAAN BEA
MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAi
LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI
NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA,
KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND.
P asa ll
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk
Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat
Tiongkok, India , Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan
Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 301) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 5 --
Pasal 1
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja
bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter)
atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh a tau
tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif
7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11 , 7208.27.19,
7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38 . 00,
7208.39.10, 7208.39.20, 7208 .39.30, 7208.39.40, 7208.39.90,
ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90, diken a kan Bea
Masuk Antidumping.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pad a tanggal 1 April
2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 5 --
Agar setiap orang mengetah uinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIY ANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 331
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
If; , u.b.
!~ ~ ~ lt.
0
Nepala Bagian ministrasi Kementerian
•\
\
AB'M
13 -199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 5 --