PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 38
TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN
SANKSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan besaran persentase
dan jangka waktu pengurangan tunjangan kinerja bagi
pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
dijatuhi hukuman disiplin, perlu dilakukan perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun
2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan
Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan . . .
-- 1 of 9 --
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Pretasi Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan . . .
-- 2 of 9 --
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2048/Menkes/Per/X/2011 tentang Pemberian
Penghargaan Tanda Kehormatan Bidang Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
692);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Sumber Daya
Manusia Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1000);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1518) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2014;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014
tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan
Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1024);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN
PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI BAGI
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal I . . .
-- 3 of 9 --
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun
2014 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor1024) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil
dikenai sanksi berupa pengurangan Tunjangan Kinerja dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Hukuman disiplin ringan
1. sebesar 20% (dua puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 20% (dua puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
3. sebesar 20% (dua puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas
secara tertulis.
b. Hukuman disiplin sedang
1. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
3. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 4 (empat) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c. Hukuman disiplin berat
1. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. sebesar . . .
-- 4 of 9 --
2. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
3. sebesar 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika
pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari
jabatan.
4. sebesar 100% (seratus persen), jika pegawai dijatuhi hukuman
disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat
dan mengajukan banding administratif.
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak
Keputusan penjatuhan hukuman disiplin mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
pada masing-masing unit utama Kementerian Kesehatan.
(2a) Contoh format Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pada
masing-masing unit utama Kementerian Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir terlampir.
(3) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi pengelolaan keuangan dan gaji pada masing-
masing unit utama Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
3. Diantara . . .
-- 5 of 9 --
3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai yang dijatuhi
hukuman disiplin sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap
dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang tentang
Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2015
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 703
-- 6 of 9 --
FORMULIR
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN ...........................
(SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL/
INSPEKTUR JENDERAL/KEPALA BADAN)
TENTANG
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
(SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL/
INSPEKTUR JENDERAL/KEPALA BADAN),
Menimbang : a. bahwa …..… (nama) .......... NIP ………………..
telah dijatuhi hukuman disiplin karena
melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
berdasarkan Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil
dikenai sanksi berupa pengurangan tunjangan
kinerja;
c. bahwa persyaratan untuk pengurangan tunjangan
kinerja telah dipenuhi sehingga perlu ditetapkan
dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/ Inspektur
Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan
.......... Kementerian Kesehatan;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
CONTOH FORMAT
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
-- 7 of 9 --
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan
Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun
2013 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1518) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 54 Tahun 2014 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1153);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun
2014 tentang Pemberian Penghargaan dan
Pengenaan Sanksi Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1024);
Memperhatikan : Surat Keputusan .................. nomor ...............
tanggal ................... tentang Penjatuhan Hukuman
Disiplin Ringan/Sedang/Berat* berupa ................
atas nama .......... NIP ……………… ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN................................................................
(SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR JENDERAL/
INSPEKTUR JENDERAL/KEPALA BADAN) TENTANG
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI.
KESATU : Menjatuhkan sanksi berupa Pengurangan Tunjangan
Kinerja Sebesar ……….% (………… Persen) Selama
……… (…………) Bulan kepada …….. (nama).............
NIP ………………...
-- 8 of 9 --
KEDUA : Terhitung mulai tanggal ………………. Tunjangan
kinerja ........(nama)................ NIP ………………….
dikurangi sebesar …………….% (…………. persen) dan
terhitung mulai tanggal ………….. tunjangan
kinerjanya dikembalikan pada jumlah semula.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ASLI keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ..................................
SEKRETARIS JENDERAL/DIREKTUR
JENDERAL/INSPEKTUR JENDERAL/
KEPALA BADAN,
NAMA LENGKAP (TANPAGELAR)
(TANPA NIP)
Tembusan :
1. Menteri Kesehatan di Jakarta;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan di Jakarta;
4. Sekretaris Unit Utama Kementerian Kesehatan di Jakarta;
5. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan;
6. Pimpinan unit kerja pegawai yang bersangkutan;
7. Pembuat daftar gaji pegawai yang bersangkutan.
-- 9 of 9 --